Lompat ke konten

MH Pedia

Kearifan Lokal: Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Warga Papua dari Suku Tenit berdiri di depan pohon Merbau terbesar di Hutan (Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace)

Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari. read more

RUU KUHP disahkan, bagaimana masyarakat hukum adat?

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan pada hari Selasa, 06 Desember 2022 menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KUHP dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023 dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP. Rapat paripurna DPR RI dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laony, Wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran Kemenkumham dan anggota Komisi III DPR RI. UU KUHP telah mengalami perjalanan yang cukup panjang hingga disahkan, pembahasan pembaruan UU KUHP telah dilakukan sejak periode DPR RI 2014 – 2019 yang kemudian dilanjutkan pada periode ini. Kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, sosialisasi, dan diskusi telah dilakukan oleh DPR RI sehingga pembahasan RUU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif. Menurut Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR RI, UU KUHP akan menjadi pembaharuan hukum pidana pada tingkat nasional. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi momentum bersejarah bagi negara Indonesia. UU KUHP menjadi kitan perundangan milik Indonesia pribadi menggantkan KUHP Belanda di Indonesia yang telah digunakan sejak tahun 1918. read more

EUDDR, respon Uni Eropa akan krisis iklim

European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) atau Peraturan Uji Tuntas merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa sebagai respon dari krisis iklim dalam bentuk perizinan komoditas dan produk yang masuk dalam negara Uni Eropa bukan merupakan hasil dari kegiatan deforestasi hutan. Hasil kesepakatan terdapat enam produk yang bebas deforetasi yakni produk kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging. Kesepakatan ini telah disetujui pada 13 September 2022 dengan 453 anggota yang setujuan terhadap kebijakan ini. read more

Kembali Rujuknya Indonesia – Norwegia

Sejak 2010 Indonesia sebenarnya telah bekerja sama dengan Norwegia tentang penurunan emisi. Penurunan emisi melalui pencegahan deforestasi itu akan dibayar Norwegia per ton karbon yang bisa dihindarkan. Dalam kesepakatan itu, Norwegia berjanji membayar Indonesia, melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebesar US$ 56 juta dikeluarkan untuk penurunan deforestasi tahun 2016-2017. Pada waktu itu, Norwegia hendak membayar US$ 56 juta karena Indonesia berhasil menurunkan emisi 11,2 juta ton setara CO2 untuk penurunan deforestasi 2016-2017. Praktiknya Norwegia tak kunjung membayar dan menepati janjinya. Pemerintah Indonesia lalu memutus kerja sama perdagangan karbon itu dengan alasan “tidak adanya kemajuan konkret implementasi kewajiban pemerintah Norwegia merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia periode 2016-2017 itu.” read more

KALIMANTAN SELATAN : HILANGNYA RIMBA, BIANG BENCANA

Tahukah kalian, sebesar 33 persen atau seluas 1.219.461,21 hektar lahan yang ada di Kalimantan Selatan dikuasai oleh izin kegiatan pertambangan, sementara 17 persen atau 620.081,90 hektar lainnya telah dikonversi menjadi lahan perkebunan Sawit. 6 persen dari lahan atau 234.492,77 hektar merupakan Kawasan IUHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 15 persennnya atau 567.865,51 hektar digunakan sebagai IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwasannya 50 persen dari total luas lahan di Kalimantan Selatan dikuasai oleh Pertambangan dan Sawit, sedangkan lahan hutan menempati luasan yang paling kecil hanya 21 persen, dan 29 persennya merupakan sisa lahan. read more

3rd Conference EDM-CSWG

Sumber: https://kemlu.go.id/portal/id/read/3288/berita/indonesia-usung-semangat-pulih-bersama-dalam-presidensi-g20-tahun-2022

Sumber: https://tirto.id/sejarah-bubarnya-voc-faktor-penyebab-daftar-gubernur-jenderal-gagW

Presidensi G20 merupakan bentuk partisipasi Indonesia dalam mendukung EDM-CSWG untuk saling mendukung menuju pemulihan bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan bagi dunia. Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (G20 EDM-CSWG) merupakan program kerjasama dari negara yang tergabung dalam G20. Topik prioritas dalam G20 disesuaikan dengan keadaan dunia dan tantangan yang perlu dihadapi antara lain arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan serta transformasi digital dan ekonomi. Pemilihan isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan informasi digital yang akan melatarbelakangi kerjasama negara anggota dalam visi dan misi yang sama. read more

Istilah Istimewa dalam Hutan Keistimewaan


Sumber: https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta

Kawasan Hutan di Yogyakarta yang dipegang oleh KPH Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/Menhut-II/2011 seluas 15.724,50 ha terbagi menjadi Hutan Produksi seluas 13.411,70 ha, dan Hutan Lindung seluas 2.312,80 ha. Wilayah hutan KPH Yogyakarta tersebar pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul seluas 13.826,800 ha, Kabupaten Bantul seluas 1.041,20 ha, dan Kabupaten Kulonprogo seluas 856,50 ha. Dengan pembagian wilayah kerja menjadi lima wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) [1].  read more

Hutan dan Harapan


Sumber: https://i.pinimg.com/474x/5c/01/71/5c017160c2d48696684c3d41e3b3b63a.jpg

Extinction Rebellion (XR) adalah sebuah gerakan aktivis lingkungan internasional yang berbasis di Inggris. Gerakan ini dibentuk oleh Roger Hallam dan Gail Bradrook pada tanggal 31 Oktober 2018, bertujuan untuk mitigasi perubahan iklim, konservasi dan perlindungan lingkungan. Gerakan ini lahir sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan masalah lingkungan oleh pemerintah.Secara umum XR memiliki tiga tuntutan utama diantaranya tell the truth yakni mereka menuntut pemerintah untuk menyebarkan kebenaran mengenai situasi kritis perubahan iklim dan mendeklarasikan darurat iklim. Tuntutan kedua yaitu act now, dimana pemerintah dituntut berkomitmen untuk mengatasi permasalahan lingkungan dengan mengurangi emisi GRK menjadi nol pada tahun 2025. Terakhir, beyond politics yakni menuntut pemerintah membentuk majelis warga (citizens’ assembly) yang dipilih secara adil dan representative untuk mengawasi sekaligus mendampingi perubahan-perubahan kebijakan sebagai bentuk dari demokrasi. read more

Suatu Langkah Penyelamatan Hutan Jawa

Kerusakan hutan adalah suatu peristiwa yang terjadi karena berkurangnya luasan areal hutan yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem hutan yang bisa disebut dengan degradasi hutan. Kerusakan hutan yang terjadi di Jawa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang tidak hanya berdampak bagi manusia tetapi juga satwa. Beberapa jenis satwa akan mencari tempat hidup yang lebih sesuai jika habitat aslinya telah rusak. Contoh satwa adalah Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang keberadaannya mulai langka sebagai akibat dari penyusutan luas hutan. Populasi satwa akan semakin menurun seiring dengan tingginya laju deforestasi. [1] read more

Reka Bentuk Penyelamatan Hutan Jawa

           Menurut Hamel dan Prahalan, strategi adalah tindakan yang bersifat incremental (berkembang sedikit demi sedikit secara teratur) dan dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan “pelanggan” atau “konsumen” di masa depan. Sehingga, strategi ini selalu dimulai dengan pertanyaan “apa yang dapat terjadi” di masa depan [1]. Dalam memformulasikan pertanyaan tersebut maka setidaknya seseorang perlu memahami “big capture” terhadap strategi yang ingin dibuat. Dalam hal ini yaitu sektor kehutanan, dimana sektor kehutanan adalah sistem dinamis dan terbuka dari pengaruh luar. Sektor kehutanan selalu dikelilingi oleh ketidakpastian dan sifatnya evolusioner. Kemudian, sektor ini juga melibatkan beberapa sektor lain dalam proses perjalanannya. Terdapat banyak rangkaian transformasi sumber daya, aktivitas, serta output yang menghubungkan sektor kehutanan dengan sektor lainnya, sehingga dalam proses pengambilan keputusan atau penyusunan strategi berdasarkan analisis parsial dapat menyesatkan. read more