Lompat ke konten

Mengenal Lebih Dekat terkait Greenflation

Greenflation merupakan salah satu istilah yang muncul dan menjadi pembicaraan hangat setelah debat cawapres terakhir. Sebelum memahami green inflation atau inflasi hijau diperlukan untuk mengetahui dasar konsepnya. Dalam konsepnya green inflation atau inflasi hijau berkaitan dengan green consumption, yang mana greenflation menjadi salah satu pengendali green consumption. Green consumption sendiri merupakan kegiatan konsumsi ramah lingkungan yang dianggap mewakili pelanggan yang peduli terhadap lingkungan dan juga memberikan perhatian yang lebih terkait pesan keselamatan lingkungan dari produsen yang mana juga dapat memungkinkan konsumen memanfaatkan daya beli mereka agar dapat menciptakan perubahan dengan membeli produk ramah lingkungan. Konsumen secara langsung akan dapat sepakat dalam pembelian yang dilakukan apakah berdampak positif atau berdampak negative terhadap lingkungan. Dalam pembuatan sistem produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan konsumen tidak hanya memerlukan penggunaan teknologi dan perlikau yang berkelanjutan tetapi juga harus bersedia untuk melakukan pengurangan dan perubahan kebiasaan mereka untuk menjadi lebih ramah lingkungan. Salah satu konsep yang menjadi pengendali green consumption adalah green inflation atau inflasi hijau atau greenflation. read more

SMART CITY & FOREST CITY: KONSEP PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN)

Pemindahan Ibu Kota Negara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Melalui penetapan Undang-Undang ini ditetapkan bahwasanya ibu kota yang sebelumnya berlokasi di Jakarta berpindah ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, membangun ibu kota dengan identitas nasional, serta mengubah paradigma pembangunan dari jawa sentris menjadi indonesia sentris guna pemerataan pembangunan di Indonesia. Akan tetapi, disisi lain pembangunan IKN akan menyebabkan berbagai perubahan mengingat adanya perbedaan karakteristik dengan Pulau Jawa. Perbedaan karakteristik ini terlihat bahwasanya Kalimantan merupakan kawasan yang sebagian besar kawasan hutan.  read more

COP 28: Menilik Aksi Iklim Bersama Paviliun Indonesia

COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak adalah badan pembuat keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP ke-28 dilaksanakan di Dubai, UAE pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2023. Pada konferensi ini, topik yg paling banyak dibahas:

  1. Menghapus atau mengurangi penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap
  2. Membangun ketahanan terhadap dampak iklim
  3. Dukungan finansial bagi negara-negara rentan yang menghadapi bencana iklim

Pada pertengahan COP28, WMO merilis dua laporan penting. Laporan pertama memperingatkan pentingnya tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam mencegah keruntuhan bumi seiring meningkatnya suhu bumi pada tingkat yang mengkhawatirkan. Laporan kedua mengungkapkan bahwa dekade antara tahun 2011 dan 2030 merupakan dekade terpanas yang pernah tercatat, menegaskan dampak buruk emisi gas rumah kaca terhadap perubahan iklim, termasuk mencairnya lapisan es di Kutub Utara dan kerentanan wilayah pegunungan. read more

Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

(Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  read more

Potensi Mangrove sebagai Ekosistem Karbon Biru (Blue Carbon) dan Strategi Pengelolaan BC oleh Pemerintah Indonesia

(Hutan Mangrove. Sumber: DLH)

Karbon biru atau sering dikenal dengan istilah Blue Carbon merupakan cadangan karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023) potensi karbon biru di Indonesia mencapai 3,15 miliar ton atau sekitar 18 % dari karbon biru dunia. 

Hutan mangrove Indonesia merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. Luas kawasan hutan mangrove di Indonesia mencakup lebih dari 24% total luas mangrove dunia, yaitu seluas 3,36 juta hektar (KLHK, 2023). Angka ini menandakan bahwa indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi potensi mangrove. Potensi karbon biru di mangrove diungkapkan oleh Macreadie, dkk (2021) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mangrove  merupakan  ekosistem  karbon  biru  (BCE) yang paling kaya karbon, berkat produktivitasnya  yang tinggi dan stok karbon bawah tanah yang besar. read more

Konsep IAD (Integrated Area Development) Perhutanan Sosial

(Pendekatan Integrated Area Development (IAD) bersama Petani Karet, Sumber: Tropis.co)

“Bila ekonomi suatu desa berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka. Hal ini mendorong terjadinya  ruralisasi”

Integrated Area Deveploment (IAD) atau Pengembagan Wilayah Terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan  pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan  perhutanan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta penjabaran UU Cipta Kerja. read more

Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023). read more

Langkah Pemulihan Ekosistem Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan: Kasus Gunung Bromo

Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan yang memprihatinkan.  Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Agustus 2023 indikasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 267.935 ha, nilai ini melampaui luas karhutla pada tahun 2022 dengan selisih luasan sebesar 63.041 ha. Peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan sejalan dengan tingginya emisi karbon dioksida yang dilepas ke atmosfer. Emisi karbon dioksida kerap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, kasus karhutla telah menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 32, 9 juta ton equivalen dimana nilai ini lebih tinggi dibandingkan emisi karbon dioksida pada tahun 2022 (Ahdiat A. 2023). read more

Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

Sumber : Jurnalpost.com

Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading. read more

Kesiapan European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) dalam Memerangi Deforestasi di Indonesia

Sumber: JawaPos.com

Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023). read more