| | |

Hutan Adat: Penjaga Tradisi, Pelindung Bumi

Penulis : Mayla Fashania dan Alya Eka Safitri


Pendahuluan

Hutan adat menjadi jembatan hubungan manusia dengan alam. Hutan adat dimaknai dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat (MHA). Kearifan lokal yang terkandung di dalamnya perlu dilestarikan secara turun temurun. Kepentingan perlindungan hutan adat tidak hanya sebatas menjaga lingkungan, namun juga diperlukan untuk menjaga identitas budaya seperti upacara sakral, sebagai perwujudan nilai-nilai adat yang menjaga keselarasan antara manusia, lingkungan, dan kepercayaan MHA terhadap leluhur. Selain itu, hutan adat berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup MHA melalui pemanfaatan hasil hutannya. Penetapan hutan adat ini menjadi salah satu cara untuk menjamin keberlanjutan alam dan budaya di daerah-daerah di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai peran penting hutan adat, dinamika penetapan hutan adat, dan tantangan yang akan dihadapi.

Definisi dan Regulasi

Dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Pasal 1 menyatakan bahwa Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan terhadap MHA dan wilayah adatnya tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, bahwa negara mengakui keberadaan MHA beserta hak-hak tradisionalnya. Pemerintah juga memperkuat posisi hukum hutan adat melalui berbagai undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan daerah, antara lain pada Pasal 28I ayat 3 UUD 1945, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, lalu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa SDA Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga terdapat dalam Pasal 67 ayat 1 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjelaskan hak MHA dan kriteria MHA. Regulasi ini bertujuan memastikan pengakuan, perlindungan, hak pengelolaan, pembagian keuntungan yang adil.

 

Capaian Hutan Adat : 2016–2024

Proses penetapan Hutan Adat di Indonesia berlangsung secara dinamis dengan peningkatan jumlah dan luasan dari tahun ke tahun. Pada 2016, ditetapkan 8 Hutan Adat seluas ±7.950 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Banten. Tahun 2017, jumlahnya bertambah menjadi 9 Hutan Adat dengan luas ±3.341 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Pada 2018, sebanyak 17 Hutan Adat dengan luas ±6.369 hektar ditetapkan di Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Tahun 2019 terjadi lonjakan dengan penetapan 31 Hutan Adat seluas ±17.450 hektar di Bali, Banten, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Pada 2020, terdapat 10 Hutan Adat seluas ±23.758 hektar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Tahun 2021, ditetapkan 14 Hutan Adat dengan luas ±17.229 hektar di Bali, Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara. Pada 2022, jumlahnya meningkat dengan 19 SK Hutan Adat seluas 77.185 hektar di Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, dan Banten. Tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat seluas 90.873 hektar di Kalimantan Tengah dan Aceh. Hingga 2024, telah diterbitkan 12 SK Penetapan Hutan Adat seluas ±16.127 hektar di Sumatera Utara dan Bengkulu. Peningkatan jumlah dan luasan Hutan Adat ini didorong oleh kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, yang mempercepat terbitnya peraturan daerah terkait Masyarakat Hukum Adat serta pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu.

 

Potret Hutan Adat dan Kearifan Lokalnya.

Gambar 1. Kegiatan Masyarakat di Hutan Adat Kajang
Gambar 2. Tempat Ritual Adat oleh Masyarakat Adat Kampung Segumon
Gambar 3. Hutan Adat Rio Peniti
Gambar 4. Pura Beji di Areal Kawasan Hutan Adat Kedaton, Tabanan, Bali
Gambar 5. Aksesibilitas ke Hutan Adat Pulau Barasak, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
Gambar 6. Padi Lokal Masyarakat Adat Pasir Eurih, Lebak, Banten
Gambar 7. Kondisi Hutan Adat Uma Rokot, Mentawai, Sumatera Barat
Gambar 8. Salah Satu Ritual Masyarakat Adat Tenganan, Karangasem, Bali
Gambar 9. Ketua Masyarakat Adat Dayan Iban Menua Sungai Utik, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Gambar 10. Sesepuh atau Kuncen Masyarakat Adat Tri Kayangan Belimbing (Penjaga Pura), Tabanan, Bali

 

Pentingnya Eksistensi Hutan Adat

Perlu adanya penetapan hutan adat, karena beberapa kepentingan, antara lain untuk pengakuan hutan hak dengan pemberian legalitas kepada MHA dalam melakukan aktivitas pengelolaan dan perlindungan wilayah mereka. Dalam proses penetapannya sendiri diperlukan keterlibatan dari beberapa pihak, yaitu MHA, Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Permen LHK dan Perda, Lembaga Adat, serta Organisasi Non-Pemerintah yang mendukung advokasi, pendampingan, dan pengakuan hak MHA. Dengan adanya legalitas ini, dapat membantu mengurangi deforestasi, melindungi biodiversitas, dan mencegah bencana lingkungan yang dapat terjadi, seperti kekeringan, banjir, dsb. Sehingga penetapan dan perlindungan hutan adat sangat penting untuk pelestarian biodiversitas, seperti Harimau Sumatera yang ada di Hutan Adat Rio Peniti, Sarolangun, Jambi. Dalam kepercayaan MHA, terdapat beberapa peraturan adat yang disakralkan dalam setiap hutan adat, yang mana peraturan ini menjadi nilai luhur untuk melestarikan lingkungan, seperti larangan menebang beberapa jenis pohon tertentu. Kearifan lokal dalam hutan adat juga meliputi ritual dan tradisi, yang mana untuk setiap hutan adat pastinya memiliki upacara atau ritual yang berbeda-beda, seperti Hutan Adat Hemaq Beniung, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang memiliki ritual berkurban 1 ekor babi dan 1 ekor anjing untuk dapat menebang pohon guna pembukaan lahan, seakan memohon izin dari leluhur mereka. Secara tidak langsung, penetapan atau legalitas ini juga dapat menjaga kelestarian tradisi lokal yang wajib diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, MHA juga dapat memaksimalkan pemanfaatan hasil hutan non-kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya, seperti madu, rotan, getah karet, dan/atau tanaman obat.

 

Peran Pemerintah dan Tantangan di Masa Depan

Pemerintah menjadi stakeholder kunci yang menetapkan kawasan hutan adat atas permohonan dari MHA. Dalam pengakuan hak, pemerintah bertugas untuk menetapkan hutan adat melalui SK Menteri dari KLHK dan peraturan daerah tentang pengakuan hak kawasan hutan adat dengan prosedur yang sesuai dan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan atas permohonan dari MHA. Dalam perlindungan ekosistem, pemerintah mendukung aktivitas pengelolaan hutan adat untuk mitigasi perubahan iklim, menjaga kelestarian biodiversitas, dan berkontribusi atau terlibat dalam penyelesaian konflik lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam pendampingan MHA, yang mana melibatkan KLHK, Pemerintah daerah, lembaga adat, dan MHA untuk secara bersama-sama, berkoordinasi dalam mewujudkan keberlanjutan kawasan hutan adat. Meskipun begitu, tentu akan muncul tantangan-tantangan di masa mendatang, seperti konflik lahan, kesulitan validasi wilayah adat, ancaman ekonomi, ataupun kondisi penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan, kemudian perlu melibatkan koordinasi dari berbagai pihak pendamping, seperti pemerintah, NGO, atau sektor swasta sehingga mendukung dalam perlindungan kawasan hutan adat. Juga perlu adanya pelatihan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kesepakatan regulasi yang mendukung kelestarian dan keberlanjutan hutan adat.

 

Penutup

Setiap hutan adat pasti memiliki karakteristiknya masing-masing dengan cara pengelolaan hutan sesuai tradisi mereka. Hutan adat tidak hanya dimaknai sebagai sumber daya alam yang dimanfaatkan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup atau dalam sektor ekonomi, namun juga dimaknai dalam aspek kebudayaannya. MHA memiliki semangat yang luar biasa untuk mempertahankan wilayah adatnya supaya dapat diturunkan ke generasi-generasi selanjutnya. Dari tahun ke tahun, pengajuan permohonan penetapan hutan adat semakin banyak, sehingga perlu adanya observasi di lapangan dan koordinasi dengan berbagai pihak, tentunya dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan pemberdayaan MHA. Dalam penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan adat, tentunya akan muncul banyak tantangan yang yang harus dihadapi. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan, sehingga dapat meminimalisir timbulnya permasalahan atau konflik. Juga dapat dilakukan pengembangan hutan adat kepada MHA dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui kemitraan.


Sumber :

Nugroho, P. (2020). Jejak Langkah Hutan Adat 2016-2020. KLHK.

Direktorat Pengelolaan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

Similar Posts

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living2(4), 13-17.

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    [BERITA MANAJEMEN HUTAN]

    Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    Jelang KTT G20: Tekankan Isu Perubahan Iklim Pada 7-8 Juli 2017, diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Hamburg, Jerman. Forum terdiri dari 20 Negara anggota membahas isu penting perekonomian dunia, antara lain soal perubahan iklim.  Negara-negara G20, menghasilkan 85% produk domestic bruto (GDP) dunia bertanggungjawab terhadap 75% emisi global.

    Yesi Maryam, Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, berdasarkan Brown to Green Report 2017 yang diluncurkan Climate Tranparency awal pekan ini, negara G20 memulai transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dia contohkan Indonesia, menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2030. Sayangnya, belum sejalan dengan target Kesepakatan Paris.

    Daya tarik investasi energi terbarukan, ucap Yesi, sangat rendah dibanding negara G20 lain. Untuk itu, IESR, meminta Presiden Joko Widodo dalam KTT G20, memperkuat ekonomi Indonesia sejalan dengan Kesepakatan Paris. “Mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, lahan gambut dan energi terbarukan lebih ambisius sebelum 2020.”

    #Keilmuan #BeritaManajemenHutan #KMMH2017 #KabinetHutanTropis

    Sumber : “http://www.mongabay.co.id/2017/07/06/jelang-ktt-g20-tekankan-isu-perubahan-iklim-berikut-masukan-forum-masyarakat-sipil/”

  • | | |

    Kearifan Lokal: Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

    Warga Papua dari Suku Tenit berdiri di depan pohon Merbau terbesar di Hutan (Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace)

    Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.

    Kearifan lokal menjadi modal dalam membangun hubungan antara diri dengan alam sekitar. Kearifan lokal merupakan suatu bentuk tata nilai, sikap, persepsi, perilaku dan respon suatu masyarakat lokal dalam berinteraksi pada suatu sistem kehidupan dengan alam dan lingkungan tempatnya hidup secara arif (Soemarwoto, 1999). Ciri khas kearifan lokal yang mewarnai kelompok masyarakat hukum adat adalah eratnya hubungan kelangsungan hidup mereka dengan pemanfaatan hutan. Kearifan lokal dapat menjelma dalam berbagai bentuk seperti ide, gagasan, nilai, norma, dan peraturan dalam ranah kebudayaan, sedangkan dalam kehidupan sosial dapat berupa sistem religius, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 1964 dalam Undri 2016). Prinsip pengelolaan hutan adat adalah dengan tidak merubah fungsi hutan, dan mereka mengemban kewajiban pemangku hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.

    Masyarakat memiliki pengetahuan tradisional yang menjadi norma dalam pengelolaan hutannya, salah satu adalah dikenalnya peruntukan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dengan mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dan sungai dengan membagi hutan menjadi tiga peruntukkan kawasan, yaitu; hutan larangan sebagai zero growth, hutan simpanan sebagai hutan cadangan yang diperuntukkan bagi keluarga generasi berikutnya dan hutan olahan sebagai kawasan hutan yang dikelola, yang umumnya dengan sistem ladang (Undri, 2016). Wilayah hutan yang dikelola oleh masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kerusakan yang lebih rendah. Dalam laporan PBB ditegaskan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik di dunia. Misalnya masyarakat adat di Amerika Latin memiliki laju deforestasi lebih dari 50 persen lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain di dunia. Contoh konkret dapat dilihat di negara-negara seperti Bolivia, Brazil, dan Kolombia, di mana masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan.

    Sementara itu, Indonesia dengan masyarakat adat yang tersebar di berbagai kawasan hutan juga memiliki memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal. Sebagai contohnya dapat dilihat pada Masyarakat Adat Hono yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat Adat Hono memiliki aturan-aturan adat yang berkaitan dengan tata kelola hutan adat. Aturan-aturan tersebut di antaranya yaitu: 1) dilarang menebang pohon di bantaran sungai; 2) dilarang menebang pohon yang masih kecil; 3) dilarang menebang pohon tanpa keperluan; 4) dilarang mencemari sumber mata air.

     


    Referensi

    Purba, D. P., & Mardawani, M. (2023). Pengelolaan Hutan Adat dengan Prinsip Kearifan Lokal (Study di Hutan Adat Riam Batu, Kecaamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat). Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 1-13.

    Soemarwoto, 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta : GMUP.

    Undri, U. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan 1. Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 2(1), 308-323.

    Kennial Laia. (2021). PBB Akui Masyarakat Adat Merupakan Penjaga Terbaik Hutan Alam. https://betahita.id/news/lipsus/6067/pbb-akui-masyarakat-adat-merupakan-penjaga-terbaik-hutan-alam.html?v=1647006573. Diakses pada tanggal 20 Februari 2025.

    Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak.

  • | |

    Krisis Iklim: Mengapa Hutan Menjadi Benteng Pertahanan Utama?

    Ilustrasi Perubahan Iklim (Sumber : Dana Mitra Lingkungan)

    Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin mendesak, mengancam stabilitas ekosistem dan kesejahteraan manusia. Perubahan suhu global yang semakin meningkat menyebabkan pencairan es di kutub serta naiknya permukaan air laut. Selain itu, perubahan iklim juga berpotensi memicu bencana meteorologi seperti badai, banjir, dan kekeringan. Cuaca yang tidak dapat diprediksi sering kali menyebabkan hujan deras disertai badai, yang berisiko menimbulkan banjir serta tanah longsor di area tanpa tutupan vegetasi. Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap realitas perubahan iklim sangat diperlukan mengingat dampaknya yang luas bagi kehidupan (Salsabila, dkk., 2024).


    Perubahan iklim menjadikan hutan sebagai elemen kunci dalam pertahanan alami terhadap perubahan iklim global, sehingga peran kehutanan merupakan agenda penting politik internasional (Pratama & Kunci, 2019). Hutan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berperan dalam perubahan iklim global (Widhanarto dkk., 2018). Selain berperan sebagai penyerap karbon, hutan juga menghadapi tekanan yang signifikan akibat deforestasi dan degradasi (Sari, dkk., 2024). Berkurangnya tutupan hutan mengurangi kapasitas penyerapan karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer, sehingga mempercepat laju perubahan iklim. Deforestasi yang terjadi akibat ekspansi pertanian, pembukaan lahan untuk perkebunan, serta pembangunan infrastruktur turut meningkatkan emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menekan dampak perubahan iklim serta menjaga keseimbangan ekosistem global.

    Sektor kehutanan dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup signifikan mencapai 18 % – 20 % total emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer sebagai dampak penebangan, konversi lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas dalam hutan lainnya (Sulawesi Community Foundation, 2013). Dengan adanya hutan yang hilang, berarti hilang pula jasa lingkungan hutan. Maka, sebagai kompensasi hilangnya nilai ekonomi hutan, jasa lingkungan hutan menjadi salah satu hasil dari upaya penurunan emisi di sektor kehutanan, yang harus dapat dinilai secara komersial dan diintegrasikan dalam mekanisme pasar (Farley, 2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019). de Groot dan Braat (2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019) menyatakan bahwa rasionalitas nilai ekonomi dan jasa ekologi untuk menilai jasa lingkungan secara optimal bukan hanya penting tetapi juga mungkin untuk dilakukan.

    Kegiatan penurunan emisi dapat berupa upaya restorasi lahan gambut, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, strategi reboisasi, dan lain sebagainya. Beberapa upaya tersebut akan menghasilkan jasa lingkungan hutan berupa fungsi serapan karbon, fungsi hidrologis hutan dan pengatur iklim mikro. Jasa lingkungan dinilai memiliki potensi untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan hingga mengurangi tingkat kemiskinan (Silori, 2015) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019).

    Perubahan iklim ini erat kaitannya dengan meningkatnya gas rumah kaca. Hutan juga identik dengan istilah “Hutan sebagai Penyerap Karbon”, di mana istilah tersebut mengandung arti bahwa hutan sebagai carbon sink, yaitu ekosistem yang menyerap lebih banyak karbon dibandingkan karbon yang dikeluarkannya. Pohon dan tumbuhan yang ada di hutan akan berfotosintesis secara alami. Hutan akan mengkonsumsi CO2, yang selanjutnya dengan pasokan energi Photo synthetic Atmospheric Radiation (PAR) dari matahari akan dikonversi menjadi gugus gula dan oksigen (O2). Salah satu dari gugus gula tersebut adalah karbohidrat yang proporsinya banyak disimpan dan diakumulasikan oleh tumbuhan sebagai biomassa (Junaedi, 2008). Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) hutan dapat menyerap kurang lebih 2,6 miliar ton CO2 setiap tahunnya. Alasan ini yang menyebabkan hutan sangat penting bagi pengendalian kadar gas rumah kaca di atmosfer.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hutan memainkan peran krusial sebagai benteng pertahanan alami dalam menghadapi krisis iklim. Selain berfungsi sebagai penyerap karbon yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca, hutan juga berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana akibat perubahan iklim. Namun, deforestasi dan degradasi hutan terus menjadi ancaman serius yang mempercepat laju perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan kelestarian fungsi ekologisnya serta mendukung mitigasi perubahan iklim secara global.

     


    Referensi

    Junaedi, A. (2008). Kontribusi hutan sebagai rosot karbondioksida. Info Hutan, 5(1), 1-7.
    Nurfatriani, F., Nurrochmat, D. R., & Salminah, M. (2019). Opsi skema pendanaan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 98-113.
    Pratama, R. (2019). Efek Rumah Kaca Terhadap Bumi. Buletin Utama Teknik, 14(2), 1410–4520.
    Salsabila, P. A., Ranti, L., Savanna, M. P., ST Noor, A. Z., & Lina, K. Strategi Reboisasi untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pemulihan Ekosistem di Desa Pamarican. Jurnal Kemitraan Masyarakat, 1(4), 28-35.
    Sari, Cut Putri Mellita, Noviami Trisniarti, dan Fanny Nailufar. 2024. ANTARA HUTAN, INVESTASI, DAN KEMISKINAN: DINAMIKA EMISI KARBON DI INDONESIA. Jurnal Ekonomi Pertanian Unimal, 7(1): 22 – 32.
    Sulawesi Community Foundation (SCF). (2013). Mekanisme Kompensasi Pengurangan Emisi di Sektor Kehutanan yang berkeadilan (Kemitraan Partnership and CSO Network on Forestry Governance and Climate Change). Retrieved from SCF – Concern to Community Engagement: https://scf.or.id/mekanisme-kompensasi-pengurangan-emisi-di-sektor-kehutanan-yang-berkeadilan-kemitraan-partnership-and-cso-network-on-forestry-governance-and-climate-change-fakta/
    Widhanarto, G. O., Ris, H. P., Ahmad, M., & Senawi. (2018). Strategi Pengelolaan Hutan Tanaman Industri Untuk Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Skema REDD+. Jurnal Tengkawang, 8(2), 122-136.

  • |

    Istilah Istimewa dalam Hutan Keistimewaan


    Sumber: https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta

    Kawasan Hutan di Yogyakarta yang dipegang oleh KPH Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/Menhut-II/2011 seluas 15.724,50 ha terbagi menjadi Hutan Produksi seluas 13.411,70 ha, dan Hutan Lindung seluas 2.312,80 ha. Wilayah hutan KPH Yogyakarta tersebar pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul seluas 13.826,800 ha, Kabupaten Bantul seluas 1.041,20 ha, dan Kabupaten Kulonprogo seluas 856,50 ha. Dengan pembagian wilayah kerja menjadi lima wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) [1]. 

    Berdasarkan hal tersebut, Januari 2022 Ibu Siti Nurbaya menetapkan Kawasan Hutan Keistimewaan Boga Nangka di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, dimana pada bulan januari tersebut telah ada 1000 bibit nangka dan 2000 bibit petai yang telah ditanam di Kawasan Hutan Keistimewaan khususnya pada petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta [2]. Selain itu, Kawasan Hutan Keistimewaan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan kuliner bahan baku gudeg dengan pola agroforestry, mengembangkan pusat pengolahan pasca panen dan agrowisata nangka. Kebutuhan komoditas nangka tinggi dikarenakan dari 190 UKM Gudeg di Yogyakarta membutuhkan Nangka muda sebanyak 9-10 ton per harinya. Selain itu, Nangka juga merupakan bahan baku pembuatan kendang, dimana dalam pembuatannya diperlukan kayu nangka utuh agar menghasilkan suara yang tidak pecah [3]. 

    Istilah “Istimewa” sudah tidak asing lagi jika disematkan pada Yogyakarta, dimana Status DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta telah disematkan pada 15 Agustus 1950. Sehingga dengan adanya kata “Istimewa” tersebut menjadikan Yogyakarta memiliki kewenangan atas otonomi daerahnya sendiri. Istimewa disini mengandung tiga hal, yaitu: (1) Istimewa dalam hal sejarah dimana pembentukan pemerintah Daerah Istimewa ini dikarenakan atas amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VII serta masyarakat jogjakarta yang memiliki identitas budaya dan tidak ingin kehilangan identitas tersebut. (2) Istimewa dalam hal bentuk karena merupakan penggabungan dua wilayah Kasultanan dan Pakualaman. (3) Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan sesuai amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 [4]. 

    Referensi
    [1].
    http://kph.menlhk.go.id/sinpasdok/public/RPHJP/RPHJP_YOGYAKARTA.pdf
    [2]. https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta
    [3]. https://kabarhandayani.com/nangka-yang-ditanam-di-hutan-keistimewaan-merupakan-hasil-eksplorasi-dari-11-propinsi/
    [4]. https://www.bpkp.go.id/diy/konten/815/Sejarah-Keistimewaan-Yogyakarta

  • |

    Titik Berat Hutan Jawa

    Sumber: https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/364/2021/01/hutan-rakyat-sengon-11-300×225.jpg

    Pulau Jawa seluas 129.438,28 km2 dengan lebih dari 136 juta jiwa tinggal di pulau ini.  Keadaan tersebut menjadikan Pulau Jawa sebagai salah satu daerah terpadat di dunia. Kepadatan pulau Jawa tentu saja berimplikasi pada besarnya tekanan sumber daya alam demi kelangsungan hidup penduduknya. Data yang dipublikasikan oleh BPKH Wilayah XI, Jawa‐Madura (2012) menunjukkan bahwa dari 98 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, hanya sekitar 3,38% saja yang tercatat berada di pulau Jawa4. Catatan BPKH menyebutkan, hutan di Pulau Jawa luasnya (12.960.071 ha), sementara luas kawasan hutan sebesar ± 24% dari luas Pulau Jawa, dengan tutupan hutan +-19%. Hutan tersebut terdiri dari hutan lindung (735.194,560 ha), hutan produksi (1.812.186,050 ha) dan hutan konservasi (76.065,304 ha)2. Hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani (kecuali hutan di Provinsi DIY), sedangkan hutan konservasi dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luas hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebanyak 76,83 % dari luas hutan di Pulau Jawa.

    Sebanyak 60% penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa bergantung pada pertanian dan tergolong miskin dengan rata-rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani. Hal ini tentu menyebabkan ketergantungan terhadap hutan menjadi tinggi.  Konsekuensi dari ketergantungan penduduk terhadap hutan membuat hutan di Jawa harus mengakomodir fungsi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dampaknya terjadi pengurangan luasan hutan dan berbagai konflik tenurial. Padahal, hutan di Jawa juga merupakan penyangga ekosistem Pulau Jawa, sehingga harus mampu menjalankan fungsi ekologi sebagai penyimpan air, penahan banjir, tanah longsor, penyubur tanah, menyediakan udara bersih dan fungsi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, bermunculan pengelolaan hutan yang melibatkan peran aktif masyarakat. Terlebih lagi, hutan di Jawa harus juga menjalankan fungsi ekonomi terhadap negara dan Perum Perhutani melalui produksi hasil hutan. 

    Dengan adanya ketergantungan masyarakat yang cukup tinggi terhadap hutan, maka perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat mengenai tata kelola hutan. Kewenangan sosialisasi, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat hutan sebenarnya menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Dalam implementasinya Kementerian Kehutanan kurang berperan dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Pulau Jawa. Selama ini hanya ada satu pedoman melalui Permenhut P.68/ Menhut-II/2006 tentang Pedoman Kegiatan Kerjasama Usaha Perum Perhutani dalam Kawasan Hutan. Terdapat Permenhut lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat yakni Permenhut No.9 tahun 2021 akan tetapi membahas perhutanan sosial. Selain itu, permenhut lain lebih banyak diimplementasikan di luar Jawa2. Hingga saat ini, belum ada terobosan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi tingginya konflik masyarakat di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Pemerintahan Provinsi dan kabupaten juga dinilai kurang dalam mengemban fungsi fasilitasi dan monitoring evaluasi masyarakat sekitar hutan. Pemerintah Kabupaten juga demikian, belum banyak menjalankan kewenangan untuk melakukan pendampingan, pengembangan kelembagaan usaha, dan kemitraan masyarakat sekitar hutan. 

    Penguasaan kawasan hutan oleh negara juga telah menimbulkan ketimpangan kepemilikan lahan. Dengan melihat rata‐rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani, sangat jelas terlihat ketimpangan penguasaan aset produksi antara rakyat, pemerintah, dan Perhutani di Jawa. Kesenjangan yang tajam telah memicu konflik para pihak yang berkepentingan dengan tanah dan hutan Jawa. Masyarakat yang turun‐temurun tinggal dan hidup di dalam kawasan hutan negara merasa telah memiliki hak yang kuat untuk mengakses hutan dan  lahan. Di sisi lain, pemerintah sebagai representasi negara merasa memiliki posisi paling kuat atas penguasaan tanah dan hutan. Akibatnya terjadi kegaduhan persoalan kehutanan di Jawa, khususnya antara masyarakat dan Perhutani. Contohnya konflik antara Perhutani dan masyarakat yang terjadi akibat dari dimasukkannya tanah‐tanah masyarakat ke dalam kawasan hutan negara yang dikuasai Perhutani, baik atas wilayah yang telah ditata batas maupun belum3.

    Untuk mengatasi konflik dengan masyarakat sekitar hutan Jawa, Perhutani kemudian meluncurkan program kemitraan PHBM. Secara konsep, PHBM dikembangkan untuk mengatasi konflik dan menanggulangi persoalan kemiskinan yang terjadi di desa‐desa di dalam dan sekitar hutan. Tidak dipungkiri bahwa PHBM turut berperan dalam membuka akses masyarakat terhadap hutan dan menyumbang pendapatan petani melalui bagi hasil produksi mencapai 160,279 milyar. Namun sejalan dengan itu, tindak kekerasan dan penangkapan petani oleh aparat gabungan Kepolisian dan Polhut juga masih terus berlangsung. Penangkapan dan tindak kekerasan dilakukan terutama pada saat Operasi Hutan Lestari digelar di Jawa.  

    Salah satu contoh kasus yang cukup mengemuka adalah penangkapan dua orang petani hutan di Desa Ketenger dan seorang anak petani hutan di Desa Panusupan Banyumas. Aksi penangkapan itu dilakukan pada saat proses kerjasama PHBM masih berjalan. Di dalam MoU disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik akan mengedepankan musyawarah di desa, namun Perhutani malah memilih  penggunaan jalur hukum formal1.

     

    DAFTAR PUSTAKA
    [1] Dokumentasi Komunitas Peduli Slamet (Kompleet). 2011.
    [2] Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, S. E., & Hakim, I. (2015). Kajian tinjauan kritis pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Policy Brief, 9(1).
    [3] Ferdaus, R. M., Iswari, P., Kristianto, E. D., Muhajir, M., Diantoro, T. D., & Septivianto, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: sebuah peta jalan usulan CSO. Biro Penerbitan Arupa, Yogyakarta.
    [4] Sumardjani, Lisman. 2007. Konflik Sosial Kehutanan. Bogor: WG Tenure. Suprapto, Edi dkk (eds.). 2004. Konflik Hutan Jawa. Yogyakarta: BP ARuPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses