Karhutla Kalimantan: Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Setiap musim kemarau, masyarakat Kalimantan kembali dihadapkan pada persoalan yang seolah tidak pernah benar-benar selesai: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap menyelimuti permukiman, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terganggu, sementara petugas harus berjibaku memadamkan api. Namun, pertanyaannya bukan hanya “bagaimana memadamkan api?”, tetapi juga “mengapa api terus muncul?” dan “siapa yang harus bertanggung jawab?”
Kalimantan Kembali Dikepung Titik Panas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan pada Agustus 2026. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa per 1 September 2026, terdapat 14.085 hotspot di Indonesia dalam 24 jam terakhir. Dari jumlah tersebut, 939 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi, 12.573 tingkat sedang, dan 573 tingkat rendah. Data tersebut bersumber dari pemantauan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan musiman yang dapat ditangani ketika api sudah membesar. Karhutla harus dipandang sebagai persoalan ekologis dan tata kelola yang membutuhkan pencegahan jangka panjang.
