• | | |

    Karhutla Kalimantan: Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    Setiap musim kemarau, masyarakat Kalimantan kembali dihadapkan pada persoalan yang seolah tidak pernah benar-benar selesai: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap menyelimuti permukiman, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terganggu, sementara petugas harus berjibaku memadamkan api. Namun, pertanyaannya bukan hanya “bagaimana memadamkan api?”, tetapi juga “mengapa api terus muncul?” dan “siapa yang harus bertanggung jawab?”

    Kalimantan Kembali Dikepung Titik Panas

    Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan pada Agustus 2026. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa per 1 September 2026, terdapat 14.085 hotspot di Indonesia dalam 24 jam terakhir. Dari jumlah tersebut, 939 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi, 12.573 tingkat sedang, dan 573 tingkat rendah. Data tersebut bersumber dari pemantauan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan musiman yang dapat ditangani ketika api sudah membesar. Karhutla harus dipandang sebagai persoalan ekologis dan tata kelola yang membutuhkan pencegahan jangka panjang. read more

  • | | |

    RUANG HIDUP VS KONSESI: Mengapa Hutan Adat Butuh Payung Hukum

    Indonesia telah dikaruniai hutan tropis yang luar biasa, yang selama berabad-abad telah dijaga turun-temurun oleh komunitas-komunitas lokal melalui kearifan adat mereka. Secara historis dan ekologis, masyarakat adat adalah penjaga rimba yang mempunyai hati. Namun, dalam lanskap hukum Indonesia, posisi mereka atas tanah ulayat kerap kali terombang-ambing dalam ketidakpastian.

    Tonggak sejarah baru sempat tercipta ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan ini secara monumental menegaskan bahwa hutan adat tidak lagi tergolong ke dalam kawasan hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Putusan ini seharusnya menjadi angin segar bagi kedaulatan masyarakat adat karena membuka kesempatan untuk melanjutkan warisan leluhurnya dalam mengelola ruang hidup yang selama ini dicaplok oleh klaim-klaim sepihak negara. read more

  • | |

    Ketika Sawit Disebut Pohon: Soal bahasa, atau Politik Lingkungan

    Perubahan makna dalam bahasa sering kali berjalan seiring dengan perkembangan penggunaan di masyarakat. Namun, dalam konteks tertentu, perubahan tersebut dapat memunculkan pertanyaan, terutama ketika menyangkut istilah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah penyebutan sawit sebagai “pohon” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

    Di satu sisi, penggunaan istilah “pohon sawit” memang telah lama hidup dalam percakapan sehari-hari. Di sisi lain, dalam perspektif ilmiah, sawit (Elaeis guineensis) merupakan bagian dari kelompok palem (Arecaceae), yang memiliki karakteristik berbeda dari pohon berkayu pada umumnya.

    Perbedaan ini mungkin tampak teknis. Namun, dalam konteks yang lebih luas, ia memiliki implikasi yang tidak sederhana.

  • | |

    Menata Kembali Alam: Tantangan dan Solusi dalam Restorasi Ekosistem yang Rusak

    Sumber: Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Paser Kaltim; Achmad Safari

    Kerusakan ekosistem telah menjadi masalah global yang mendesak untuk segera diatasi. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang bersumber dari aktivitas manusia maupun proses alami. Deforestasi, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan telah menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu fungsi alami lingkungan.

  • | |

    Krisis Iklim: Mengapa Hutan Menjadi Benteng Pertahanan Utama?

    Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin mendesak, mengancam stabilitas ekosistem dan kesejahteraan manusia. Perubahan suhu global yang semakin meningkat menyebabkan pencairan es di kutub serta naiknya permukaan air laut. Selain itu, perubahan iklim juga berpotensi memicu bencana meteorologi seperti badai, banjir, dan kekeringan. Cuaca yang tidak dapat diprediksi sering kali menyebabkan hujan deras disertai badai, yang berisiko menimbulkan banjir serta tanah longsor di area tanpa tutupan vegetasi. Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap realitas perubahan iklim sangat diperlukan mengingat dampaknya yang luas bagi kehidupan (Salsabila, dkk., 2024).


    Perubahan iklim menjadikan hutan sebagai elemen kunci dalam pertahanan alami terhadap perubahan iklim global, sehingga peran kehutanan merupakan agenda penting politik internasional (Pratama & Kunci, 2019). Hutan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berperan dalam perubahan iklim global (Widhanarto dkk., 2018). Sel

  • | | |

    Kearifan Lokal: Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

    Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.

    Kearifan lokal menjadi modal dalam membangun hubungan antara diri dengan alam sekitar. Kearifan lokal merupakan suatu bentuk tata nilai, sikap, persepsi, perilaku dan respon suatu masyarakat lokal dalam berinteraksi pada suatu sistem kehidupan dengan alam dan lingkungan tempatnya hidup secara arif (Soemarwo

  • | | |

    Hutan Adat: Penjaga Tradisi, Pelindung Bumi

    Penulis : Mayla Fashania dan Alya Eka Safitri


    Pendahuluan

    Hutan adat menjadi jembatan hubungan manusia dengan alam. Hutan adat dimaknai dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat (MHA). Kearifan lokal yang terkandung di dalamnya perlu dilestarikan secara turun temurun. Kepentingan perlindungan hutan adat tidak hanya sebatas menjaga lingkungan, namun juga diperlukan untuk menjaga identitas budaya seperti upacara sakral, sebagai perwujudan nilai-nilai adat yang menjaga keselarasan antara manusia, lingkungan, dan kepercayaan MHA terhadap leluhur. Selain itu, hutan adat berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup MHA melalui pemanfaatan hasil hutannya. Penetapan hutan adat ini menjadi salah satu cara untuk menjamin keberlanjutan alam dan budaya di daerah-daerah di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai peran penting hutan adat, dinamika penetapan hutan adat, dan tantangan yang akan dihadapi.

  • Mengenal Lebih Dekat terkait Greenflation

    Greenflation merupakan salah satu istilah yang muncul dan menjadi pembicaraan hangat setelah debat cawapres terakhir. Sebelum memahami green inflation atau inflasi hijau diperlukan untuk mengetahui dasar konsepnya. Dalam konsepnya green inflation atau inflasi hijau berkaitan dengan green consumption, yang mana greenflation menjadi salah satu pengendali green consumption. Green consumption sendiri merupakan kegiatan konsumsi ramah lingkungan yang dianggap mewakili pelanggan yang peduli terhadap lingkungan dan juga memberikan perhatian yang lebih terkait pesan keselamatan lingkungan dari produsen yang mana juga dapat memungkinkan konsumen memanfaatkan daya beli mereka agar dapat menciptakan perubahan dengan membeli produk ramah lingkungan. Konsumen secara langsung akan dapat sepakat dalam pembelian yang dilakukan apakah berdampak positif atau berdampak negative terhadap lingkungan. Dalam pembuatan sistem produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan konsumen tidak hanya memerlukan peng read more

  • | |

    SMART CITY & FOREST CITY: KONSEP PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN)

    Pemindahan Ibu Kota Negara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Melalui penetapan Undang-Undang ini ditetapkan bahwasanya ibu kota yang sebelumnya berlokasi di Jakarta berpindah ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, membangun ibu kota dengan identitas nasional, serta mengubah paradigma pembangunan dari jawa sentris menjadi indonesia sentris guna pemerataan pembangunan di Indonesia. Akan tetapi, disisi lain pembangunan IKN akan menyebabkan berbagai perubahan mengingat adanya perbedaan karakteristik dengan Pulau Jawa. Perbedaan karakteristik ini terlihat bahwasanya Kalimantan merupakan kawasan yang sebagian besar kawasan hutan.  read more