| |

COP 28: Menilik Aksi Iklim Bersama Paviliun Indonesia

COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak adalah badan pembuat keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP ke-28 dilaksanakan di Dubai, UAE pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2023. Pada konferensi ini, topik yg paling banyak dibahas:

  1. Menghapus atau mengurangi penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap
  2. Membangun ketahanan terhadap dampak iklim
  3. Dukungan finansial bagi negara-negara rentan yang menghadapi bencana iklim

Pada pertengahan COP28, WMO merilis dua laporan penting. Laporan pertama memperingatkan pentingnya tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam mencegah keruntuhan bumi seiring meningkatnya suhu bumi pada tingkat yang mengkhawatirkan. Laporan kedua mengungkapkan bahwa dekade antara tahun 2011 dan 2030 merupakan dekade terpanas yang pernah tercatat, menegaskan dampak buruk emisi gas rumah kaca terhadap perubahan iklim, termasuk mencairnya lapisan es di Kutub Utara dan kerentanan wilayah pegunungan.

(Menteri LHK Siti Nurbaya di COP 28 Dubai, Sumber: menpan.go.id)

Paviliun Indonesia mengangkat tema “Indonesia’s Climate Actions: Inspiring The World“, yang terdiri dari empat subtema, yaitu stronger new renewable energy commitments, robust climate action on land based sector, inspiring finance and technology innovations, dan solid collaborative climate action of people’s prosperity. Paviliun Indonesia di COP28 ini menawarkan beragam program, seperti diskusi panel, acara networking, dan pertunjukan budaya, untuk menyoroti komitmen Indonesia dalam mewujudkan tujuan jangka panjang global. Melalui inisiatif-inisiatif ini, negosiator Indonesia bertujuan untuk menunjukkan dukungan negara mereka terhadap tujuan ini melalui tindakan nyata.

Prioritas Indonesia adalah untuk menilik kembali hasil-hasil utama dari aksi iklim yang telah dilakukan, terutama dalam memastikan target-target iklim FOLU Net Sink 2030 Indonesia tetap berjalan sesuai rencana. Pada tanggal 30 November 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pidato di paviliun COP28 dengan menguraikan pendekatan komprehensif Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Dalam pidatonya dijelaskan bahwa berbagai sektor akan bekerja sama untuk menurunkan emisi gas rumah kaca Indonesia secara signifikan sebesar 42,1 persen dibandingkan skenario business-as-usual. Menteri Siti berharap, hasil dari berbagai aksi iklim itu dapat membuat Indonesia mempertahankan kendali dan memainkan peran yang menentukan dalam mencapai tujuan peningkatan Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.

Forest and Other Land Use (FOLU) masih menjadi pendorong utama dan bertanggung jawab atas penurunan total emisi gas rumah kaca di Indonesia sebesar 60 persen. Indonesia telah menetapkan rencana operasional untuk mencapai Agenda FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan untuk melampaui emisinya dengan meningkatkan tingkat penyerapan gas rumah kaca di sektor FOLU. Menteri Siti menyatakan keyakinannya dalam mencapai tujuan FOLU Net Sink 2030, dengan menyebutkan penurunan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia telah mengambil peran kepemimpinan dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya selama kekeringan El Niño tahun ini.

Referensi:

The Climate Reality Project. 2023. Indonesia Pavilion at COP UNFCCC. https://climatereality.id/whatwedo/indonesia-pavilion-at-cop-unfccc/

UN News. 2023. COP28 is about action, not politics and point scoring, says UN climate chief. https://news.un.org/en/story/2023/12/1144427

Kompas. 2023. Astra Dukung Paviliun Indonesia di COP 28 Dubai, Kontribusi Hadapi Perubahan Iklim. https://www.kompas.id/baca/adv_post/astra-dukung-paviliun-indonesia-di-cop-28-dubai-kontribusi-hadapi-perubahan-iklim

Kemenpan. 2023. Indonesia Soroti Hasil Dari Aksi Iklim Di COP 28 UEA.

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/indonesia-soroti-hasil-dari-aksi-iklim-di-cop-28-uea

Indonesian National Police. 2023. Indonesia’s COP28 Pavilion Highlights Greenhouse Gas Reduction.

https://inp.polri.go.id/2023/12/01/indonesias-cop28-pavilion-highlights-greenhouse-gas-reduction/

Similar Posts

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.

    Ada Beberapa Poin dalam Kesepakatan Itu. 

    Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.

    Hal penting lain harus jadi perhatian,  yakni soal kepatuhan lingkungan yang selama ini dilanggar perusahaan. Sebelum divestasi, katanya, Freeport harus menyelesaikan dulu tanggung jawab lingkungan yang menyebabkan perusahaan terus menerus kena  protes. Minimal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport,  yakni penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun. Selain itu, harus ada produk hukum yang menjamin Freeport menyelesaikan tunggakan kewajiban termasuk pembangunan smelter sebelum ‘jalan bersama’ Indonesia setelah divestasi.

    Maryati Abdullah,  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) menyayangkan, dalam renegosiasi ini pembahasan aspek lingkungan dan fokus keberatan masyarakat Papua tak banyak terangkat. Meski demikian, Maryati berharap draf IUPK Freeport sudah bisa selesai tahun depan, hingga masyarakat bisa melihat sejauh mana keseriusan pembangunan smelter, mekanisme pengambilan saham, dan pembayaran pajak.Selain itu,  juga menghindari intervensi politik sebagai dampak pemilihan umum 2019. Merah Johansyah Ismail Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berpendapat renegosiasi pemerintah dengan Freeport sama dengan memperpanjang derita rakyat dan lingkungan. “Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport sejak semula beroperasi di Indonesia luput dari pembahasan dan kesepakatan.

    Dalam UU No 4/2009 dinyatakan hanya pemegang IUPK boleh mengekspor konsentrat, sementara pemegang KK, seperti Freeport harus pemurnian di dalam negeri. Kewajiban divestasi pun mesti harus dilakukan 10 tahun sejak Freeport beroperasi atau pada 2011.  “Apakah pelanggaran ini akan diputihkan?” Terlebih lagi perundingan antara pemerintah dengan Freeport dinilai selalu dilakukan dalam bentuk bussines as usual. “Tidak ada satupun klausul keselamatan rakyat di Papua dan lingkungan hidup. Layaknya tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri,” katanya. Dokumentasi Jatam, dua konsesi tambang Freport, blok A di Paniai dan Blok B di Mimika luasan mencapai 212.950 hektar. Perusahaan jadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah beracun, merkuri dan sianida. Lima sungai yakni Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah jadi tempat pengendapan tailing tambang. Hingga tahun lalu areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

    Untuk mengejar produksi 300.000 ton bijih per hari, Freeport membangun perluasan tanggul baru karena tailing sudah sampai ke laut dan mengancam sungai baru, Sungai Tipuka. Tak hanya mencemari sungai,  sejak 1991-2013,  pajak pemanfaatan air sungai dan air permukaan tak pernah dibayar Freeport. Menurut Kepala Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung tahun 2014, tunggakan Freeport untuk pajak pemanfaatan air permukaan Rp32,4 triliun. “Pemerintah dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua,” ucap Merah. Kasus Freeport, katanya, potret nyata bagaimana kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi. Merujuk ke belakang, Freeport mendesak pemerintah menerbitkan PP No 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

    Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, dalam Pasal 13 permen ini dinyatakan rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter mencapai kondisi 60%. Dalam perkembangan, pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. “Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter di Gresik hanya 14%, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.”
    Intinya, ujar Merah, kehadiran Freeport mendorong eskalasi kekerasan terhadap Rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup. “Jelas, kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.” Untuk itu, Jatam, mendesak pemerintah menutup Freeport, menegakkan hukum dan memulihkan Papua baik sisi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.

    Sumber : http://www.mongabay.co.id/2017/08/30/ketika-freeport-sepakat-divestasi-51-saham-bagaimana-soal-lingkungan-dan-orang-papua/

    #KMMH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

  • |

    Getas : Tanah Hijau Pemberi Harapan

    KHDTK Getas-Ngandong merupakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus yang terletak di dua kabupaten, yaitu Blora (Jawa Tengah) seluas 8.6464,1 hektar dan Ngawi (Jawa Timur) seluas 2.254,9 hektar. Per tanggal 9 Agustus 2016 lalu, hutan seluas 10.901 hektar ini, telah diberikan hak kelola kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016. Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ini, secara khusus diperuntukan untuk kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan kehutanan serta religi & budaya. Selain itu, KHDTK Getas juga diperuntukan sebagai wahana bagi para akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk kegiatan pendidikan, penelitian, praktik lapangan dan pengabdian kepada masyarakat.

    Sama seperti Hutan Wanagama, KHDTK Getas-Ngandong juga merupakan role model dalam konteks penyelamatan hutan jawa. Sebagai “adik” kandung dari hutan wanagama, KHDTK Getas-Ngandong membawa semangat optimisme rehabilitasi hutan sebagai centre of excellence penyelamatan ekosistem Pulau Jawa.

    Semangat tersebut dibuktikan dengan upaya-upaya pengembangan kawasan hutan yang tidak hanya terfokus pada aspek ekologi, namun juga aspek sosial yang melingkupinya, yang mencakup sifat ekosistem hutan monsun dan karst, sifat kehutanan sosial, sifat multidisipliner, dan sifat multipihak. KHDTK Ngandong, juga menekankan 3 kelola hutan yang mencakup kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha.  Implementasi strategi kehutanan sosial dilakukan dengan menyiapkan kelembagaan masyarakat desa agar dapat bermitra sejajar dengan pengelola KHDTK. Arah pengelolaan pada zona intensif menerapkan teknologi agroforestry dengan silvikultur intensif serta diintegrasikan dengan sektor pertanian berbasis industri guna meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

    Sumber :

    Nugroho, A. F., Ichwandi, I., & Kosmaryandi, N. (2017). Analisis pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus. Journal of Environmental Engineering and Waste Management, 2(2), 51-59.

    https://www.youtube.com/watch?v=lU4e0tSiryc&t=342s
    https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/
    https://jatengprov.go.id/beritadaerah/ugm-sosialisasikan-pengelolaan-khdtk-getas/
    https://fkt.ugm.ac.id/id/2019/10/10/menjawab-tantangan-rehabilitasi-hutan-di-khdtk-getas-dengan-tanaman-penghasil-hasil-hutan-non-kayu/
    https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/2018/12/25/kabar-mantan-kawasan-hutan-dengen-tujuan-khusus-khdtk-getas/
    https://www.ugm.ac.id/id/berita/16898-impian-kejayaan-hutan-indonesia-dalam-dies-natalis-ke-55-fakultas-kehutanan-ugm

  • | |

    Strategi Indonesia dalam Mencapai Target FOLU Net Sink 2030

    Deforestasi sebagai awal krisis iklim. Sumber: https://www.forestdigest.com/

    Potensi kerugian akibat dampak climate change sangat besar. Dampak tersebut berupa peningkatan risiko bencana, gangguan kesehatan dan ekosistem, maupun ketidakstabilan pangan, air, dan energi yang mengakibatkan kerugian ekonomi di berbagai bidang[4]. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menekan laju kenaikan suhu rata-rata bumi melalui penurunan emisi karbon. FOLU Net Sink merupakan singkatan dari “Forestry and Other Land Use Net Sink[1]. Istilah ini mengacu pada kemampuan hutan dan penggunaan lahan lainnya dalam menyerap karbon dari atmosfer dan menyimpannya dalam bentuk biomassa dan tanah. Dalam konteks perubahan iklim, FOLU Net Sink seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengukur kontribusi suatu negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, karena kemampuan hutan dan lahan dalam menyerap karbon dapat membantu mengimbangi emisi yang dihasilkan dari sektor lainnya. Selain itu, FOLU Net Sink juga dapat berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, seperti penghijauan, restorasi lahan gambut, pengurangan deforestasi, dan peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan.

    Target Indonesia FOLU Net Sink 2030

    Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Dari Hutan untuk Masa Depan. Sumber: https://pustandpi.or.id/

    Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030, dengan kontribusi dari sektor FOLU sebesar 17,2% [2]. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah memperkuat upaya pengelolaan hutan dan lahan melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pengembangan kebijakan kehutanan yang berkelanjutan, dan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan melalui moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit. Selain itu, Indonesia juga memiliki program pengembangan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan, seperti program penghijauan dan rehabilitasi lahan, peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan, dan pengelolaan lahan gambut. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan FOLU Net Sink Indonesia pada tahun 2030 dan memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim secara global.

    Strategi yang dilakukan Indonesia menuju FOLU Net Sink 2030?

    Dalam Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Lampung, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menyatakan bahwa FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional [5]. Beberapa strategi utama yang dilakukan oleh Indonesia antara lain:

    1. Peningkatan penghijauan dan rehabilitasi hutan: Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penghijauan dan rehabilitasi hutan dengan menanam kembali hutan yang rusak atau hilang. Pemerintah juga telah menetapkan target untuk menanam kembali 600 ribu hektar hutan pada tahun 2021.
    2. Pengurangan deforestasi: Indonesia telah mengambil tindakan untuk mengurangi deforestasi dengan menetapkan moratorium penebangan hutan baru dan mengembangkan program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). 
    3. Pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan: Indonesia juga telah melakukan upaya pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dengan meningkatkan pengelolaan dan restorasi lahan gambut yang rusak, serta melarang konversi lahan gambut untuk kepentingan pertanian atau perkebunan.

    Kebijakan-kebijakan untuk mencapai FOLU Net Sink

    COP27 Mesir: Dukungan Negara Maju Untuk FoLU Net Sink 2030 Indonesia. Sumber: https://bsilhk.menlhk.go.id/

    Indonesia telah mengambil beberapa langkah tegas sebagai upaya untuk mencapai target FOLU Net Sink melalui kebijakan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya yaitu: 

    1. Kebijakan moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit dan hutan: Pada tahun 2011, Indonesia meluncurkan moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit dan hutan, yang bertujuan untuk membatasi deforestasi dan kerusakan lingkungan lainnya. Kebijakan ini diperbarui pada tahun 2016 dan berlaku hingga 2021. 
    2. Kebijakan restorasi hutan dan lahan: Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia meluncurkan program restorasi hutan dan lahan, yang bertujuan untuk memulihkan hutan dan lahan yang rusak dan meningkatkan cadangan karbon di hutan dan lahan. Program ini mencakup penanaman kembali hutan yang rusak, peningkatan produktivitas hutan, dan pengurangan deforestasi. 
    3. Kebijakan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan: Pemerintah Indonesia telah memperketat peraturan terkait pengelolaan lahan gambut, seperti melarang pembukaan lahan gambut baru dan mendorong rehabilitasi lahan gambut yang rusak. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan pertanian berkelanjutan di lahan gambut, seperti budidaya ikan lele atau keramba apung. 
    4. Kebijakan peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan: Pemerintah Indonesia mengembangkan program-program seperti desa mandiri pangan dan program pengembangan agribisnis berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang berkelanjutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor pertanian. 
    5. Kebijakan pemberian insentif kepada masyarakat: Pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, seperti program pembayaran jasa lingkungan dan program pengembangan ekonomi berbasis hutan. Dengan mengambil kebijakan-kebijakan tersebut, Indonesia berharap dapat mencapai target FOLU Net Sink yang telah ditetapkan. Namun, implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut masih memerlukan dukungan dan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

    SOIFO – The State of Indonesia’s Forest 2022

    SOIFO (State of Indonesia’s Forest) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginformasikan tentang kondisi terkini hutan Indonesia. SOIFO menjadi salah satu alat untuk memantau progres Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030[3]. Target FOLU Net Sink 2030 sendiri adalah target yang ditetapkan oleh Indonesia dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) 2020-2030 untuk mencapai net sink atau penyerapan bersih karbon pada sektor Forestry and Land Use (FOLU) pada tahun 2030. SOIFO menyediakan data dan informasi terkini mengenai kondisi hutan Indonesia yang dapat menjadi bahan evaluasi dan pengembangan strategi untuk mencapai target tersebut. Melalui SOIFO, Indonesia dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang terkait FOLU Net Sink 2030, termasuk di antaranya upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, rehabilitasi lahan gambut, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, serta penerapan teknologi hijau dalam sektor pertanian. Dalam laporan SOIFO terbaru, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program REDD+ dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga telah memperkenalkan berbagai kebijakan baru yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja sektor kehutanan dan perkebunan, seperti: 

    1. Peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui penerapan teknologi pertanian yang inovatif dan penggunaan pupuk dan pestisida yang lebih ramah lingkungan. 
    2. Peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha kecil dan menengah dalam memanfaatkan sumber daya hutan dan meningkatkan nilai tambah produk-produk hutan. 
    3. Penguatan kelembagaan di sektor kehutanan dan perkebunan untuk memastikan tata kelola yang berkelanjutan dan transparan. 
    4. Pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan sektor kehutanan dan perkebunan, seperti pembangunan jalan dan irigasi. Dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030, SOIFO menjadi penting karena memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan hutan Indonesia dan tantangan yang dihadapi. Laporan ini juga memberikan informasi yang diperlukan untuk pengambilan kebijakan yang lebih efektif dalam memastikan kelestarian hutan dan mencapai target FOLU Net Sink 2030.

    Referensi:

    [1] Forest Digest. 2021. Apa Itu FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/1411/folu-net-sink  

    [2] Forest Digest. 2022. 8 Kebijakan Mencapai FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL:  https://www.forestdigest.com/detail/1616/kebijakan-folu-net-sink

    [3] Forest Digest. 2022. SOIFO 2022 Fokus Mitigasi Iklim dan FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2047/soifo-2022

    [4] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC) Adaptasi Perubahan Iklim. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

    [5] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2022. Strategi Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Diakses pada 16 April 2023, URL: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6670/strategi-pencapaian-indonesias-folu-net-sink-2030

  • |

    Studi Ilmiah Lapangan 2016

    Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan
    Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
    proudly present :
    SIL – Studi Ilmiah Lapangan 2016

    SIL merupakan sebuah event yang diselenggarakan untuk mengeksplorasi lebih luas dunia kehutanan yang sebenarnya. Selain itu kegiatan ini dapat menambah wawasan teman-teman mengenai pengelolaan hutan yang ada. Tahun 2016, SIL kali ini mengangkat tema “Strategi mencapai kemandirian KPH” sebagai salah satu program nasional pembangunan hutan.
    Tentunya destinasi tahun ini pasti lebih menarik dari sebelumnya. Penasaran? Check beberapa tempat destinasinya yuk!

    1. Taman Nasional Bali Barat


    Taman Nasional Bali Barat terletak di bagian barat dari pulau Bali di Indonesia. Taman nasional ini mempunyai luas 77,000 hektar, yang kira-kira meliputi 10% dari luas daratan pulau Bali. Taman Nasional Bali Barat terdiri dari berbagai habitat hutan dan sabana. Di tengah-tengah taman ini didominasi oleh sisa-sisa empat gunung berapi dari zaman Pleistosen, dengan gunung Patas sebagai titik tertinggi di tempat ini. Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional ini. Hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, lutung, kalong dan aneka burung. Taman Nasional Bali Barat merupakan tempat terakhir untuk menemukan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah, Jalak Bali di habitat aslinya. (Wikipedia)

    2. KPH Jogja



    Operasional pengelolaan hutan yang berada dalam lingkup kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY dilaksanakan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (Balai KPH Yogyakarta) berdasar keputusan Menteri Kehutanan No.: SK.721/Menhut-II/2011 Tanggal 20 Desember 2011 Tentang Penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas ± 15.724,50 hektar (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dan Lima Puluh Per Seratus). Sementara kelembagaannya diatur melalui Peraturan Daerah No. 36 Tahun 2008 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Dan UPT Lembaga Teknis Daerah Provinsi DIY. KPH Yogyakarta mempunyai visi mewujudkan hutan aman produktif dan lestari bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sedangkan misi yang diusung ada 4, yakni pemantapan sistem administrasi dan manajemen pembangunan Balai KPH Yogyakarta, pemantapan dan pengembangan pengelolaan hutan yang terintegrasi, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan pengembangan kerjasama dan jejaring kerja antar institusi. (https://kphjogja.wordpress.com/)


    3. KPHL Bali Timur


    KPHL Bali Timur ditetapkan  dengan keputusan Menteri Kehutanan No SK.621/MENHUT-II/2011 tanggal 1 November 2011. Wilayah KPHL Model Bali Timur merup gabungan dari kelompok kawasan hutan di wilayah timur Provinsi Bali, KPHL Model Bali Timur terletak di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Luas Wilayah KPHL Model Bali Timur adalah ± 22.978 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) hektar, dengan rincian : – Hutan Lindung seluas : ± 21.891 Ha. – Hutan Produksi seluas : ± 1.087 Ha. (http://bpkh8.dephut.go.id/)

    4. Hot spring



    Hot spring merupakan pemandian air panas alami yang berasal dari permukaan tanah dan dapat dipercaya untuk menyembuhkan berbagai macam penyaki. Ada beberapa lokasi hot spring di Bali. Penasaran? Makanya ikutan SIL!


    5. Pantai Amed

    Pantai Amed Karangasem menawarkan keindahan pantai dengan matahari terbit, selain itu pantai Amed memiliki keindahan kehidupan bawah laut yang dapat anda nikmati saat anda diving atau menyelam. Di pinggir pantai ada sebuah danau yang biasanya digunakan sebagai tempat untuk latihan menyelam. Penyelam domestik maupun mancanegara sangat menyukai menyelam di Amed Bali. Pantai Amed berpasirnya berwarna hitam, airnya sangat jernih, memiliki beraneka ragam biota laut, terumbu karang dan kehidupan lainnya. Hal ini menjadi daya tarik utama para wisatawan untuk menyelam di pantai ini. (http://www.water-sport-bali.com/)

    Buat teman-teman yang masih penasaran dan ingin merasakan keseruan SIL 2016 di Bali, jangan ragu-ragu untuk ikutan. Bingung caranya?

    Info lebih lanjut :
    Dapat menghubungi CP yang telah tersedia atau kunjungi kami di

    Twiter , Instagram , dan Official line

  • | |

    Potensi Mangrove sebagai Ekosistem Karbon Biru (Blue Carbon) dan Strategi Pengelolaan BC oleh Pemerintah Indonesia

    (Hutan Mangrove. Sumber: DLH)

    Karbon biru atau sering dikenal dengan istilah Blue Carbon merupakan cadangan karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023) potensi karbon biru di Indonesia mencapai 3,15 miliar ton atau sekitar 18 % dari karbon biru dunia. 

    Hutan mangrove Indonesia merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. Luas kawasan hutan mangrove di Indonesia mencakup lebih dari 24% total luas mangrove dunia, yaitu seluas 3,36 juta hektar (KLHK, 2023). Angka ini menandakan bahwa indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi potensi mangrove. Potensi karbon biru di mangrove diungkapkan oleh Macreadie, dkk (2021) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mangrove  merupakan  ekosistem  karbon  biru  (BCE) yang paling kaya karbon, berkat produktivitasnya  yang tinggi dan stok karbon bawah tanah yang besar.

    (Rehabilitasi Mangrove sumber: BRGM)

    Salah satu manfaat utama ekosistem karbon biru adalah kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar dari atmosfer (Jang & Awiati, 2023).

    Strategi pengelolaan karbon biru

    (Aksi Penanaman bibit mangrove, Sanur, Bali. sumber: Mongabay Indonesia)

    Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai strategi dalam pengelolaan karbon biru di Indonesia diantaranya adalah dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan restorasi mangrove dengan tujuan meningkatkan potensi karbon biru di Indonesia. Salah satu kisah sukses restorasi mangrove di Indonesia dilakukan di Bali sebagai ajang Showcase KTT G20 pada November 2022. Kegiatan rehabilitasi mangrove dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan tanam mangrove (Suriyani, 2022). 

     

    Referensi: 

    Jang & Awiati. 2023. Karbon Biru di Indonesia: Memahami Pentingnya Konservasi dan Restorasi untuk Mencapai Netralitas Karbon. Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol 9 No 1

    Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2023. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia. URL: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7358/menteri-lhk-presiden-world-bank-kagumi-rehabilitasi-mangrove-indonesia

    Macreadi, dkk. 2021. Blue Carbon as a Natural Climate Solution. Nature Reviews Earth and Environtment. Vol 2 No 12.

  • |

    Jejak Perjalanan Hutan Jawa

    Keadaan Hutan Jawa telah mengalami perubahan dimulai dari jumlah luasan, keadaan fisik, dan juga sistem pengelolaan. Apabila ditinjau dari segi pengelolaan dan pemanfaatan maka dapat diuraikan, sebagai berikut:

    • Periode timber extraction (1200 – 1800)


    Periode timber extraction (1200 – 1800)
    Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627488396/b59lw3siw7jsqs7al6tk.png

    Penurunan luasan tutupan hutan di Pulau Jawa dimulai sejak zaman kerajaan dan terus terjadi sampai
    sekarang.  Kayu jati menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk bahan pembuatan kapal perang yang berguna sebagai armada laut untuk penguasaan dan pengawasan wilayah bagi berbagai kerajaan sejak masa kejayaan Singasari dan puncaknya sampai kekuasaan kerajaan Majapahit (Maji, 2019).

    • Periode persiapan timber management (1800 – 1892)


    Periode persiapan timber management (1800 – 1892)
    Sumber: https://elangindonesia.or.id/wp-content/uploads/2020/11/hutan-alam-pulau-jawa.jpg

    Sekitar awal abad ke-19, Pada awalnya luas hutan alam di Pulau Jawa mencapai 77 persen dari luas Pulau Jawa yakni sekitar 10 juta hektar. Akan tetapi, luas hutan alam mengalami penurunan yang signifikan pada pertengahan abad ke-19. Hal tersebut dikarenakan mulai diterapkannya sistem tanam paksa oleh kekuasaan kolonial belanda di Indonesia. Hutan diubah menjadi perkebunan tebu dan kopi. Dalam kurun 70 tahun, seluas 300.000 hektar lahan hutan telah beralih menjadi lahan perkebunan teh dan kopi. Diterapkannya boschreglement tahun 1865 yang menjadi dasar hukum kontrak penebangan hutan karena kegiatan eksploitasi hutan diserahkan kepada swasta. Dengan adanya kebijakan tersebut, eksploitasi hutan harus melalui kontrak penebangan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pihak swasta menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan dikeluarkannya kontrak penebangan hutan secara ilegal oleh pemerintah (Artono, 2013).

    • Periode pelaksanaan I timber management (1892 – 1942)

    Sebelum penguasaan Jepang, konsep penting seperti petunjuk teknis penjarangan, tabel Wolff von Wulfing dan ferguson, rencana pengusahaan (Instruksi 1938), pembuatan tanaman, dan konsep UU Kehutanan dihasilkan pada pelaksanaan I timber management yang dimulai tahun 1892 hingga pada awal penjajahan Jepang.

    • Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)


    Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)
    Sumber: https://asset.kompas.com/crops/NBxNKP92rk2cfb2g_X8o44gTBpM=/56×178:1541×1168/750×500/data/photo/2021/11/23/619cd7d1a007b.jpg

    Sekitar awal abad ke-20, setelah Indonesia dikuasai oleh Jepang, Hutan dieksploitasi dua kali lebih besar dari jatah tebang untuk digunakan sebagai biaya perang dan pembukaan hutan untuk disewakan kepada penduduk sebagai lahan tanaman pangan, tepatnya pada tahun 1942-1945. Menurut World Resource Institute Indonesia, tutupan hutan pada tahun 1950 mencapai 13,3 juta hektar. Dari pelaksanaan ini, muncul beberapa kondisi seperti kondisi pengelolaan masih belum ada arah yang jelas, kondisi keberhasilan masa lalu, kondisi transisi perkenalan dari 1974 hingga akhir 1963, persiapan masalah, dan uji coba social forestry.

    • Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)


    Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)
    Sumber: https://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2019/03/Hutan1.jpg

    Pada awal tahun 1970-an, deforestasi menjadi masalah yang serius dan menimbulkan banyak bencana seperti banjir dan erosi. Hal tersebut terjadi karena penebangan secara komersial dibuka secara besar-besaran. Menurut Perkiraan Global Forest Watch dalam Forest Watch Indonesia, tutupan lahan di Pulau Jawa diperkirakan hanya mencapai 1,275 juta hektar tahun 1985 dan mengalami kenaikan pada tahun 1997 sebesar 595 ribu hektar. Berdasarkan pengelolaan hutan, landasannya masih didasarkan pada norma yang berlaku satu abad yang lalu dan masih didasarkan prosedur konvensional (timber management).

    Pada awal tahun 2000 hingga sekitar 2009, luas hutan sudah mengalami penurunan yang sangat drastis dari 77 persen hingga tinggal 2,8 persen saja untuk hutan alam.  Sedangkan, tutupan lahan hutan di pulau jawa seluas 2,37 juta hektar atau 18,7% dari luas Pulau Jawa. Data tersebut membuktikan bahwa mulai tahun 1990-an, eksploitasi sudah mulai dihentikan dan dilakukan pengelolaan hutan untuk konservasi. Perubahan tutupan hutan di Pulau Jawa sebanyak sekitar 60,64 persen telah mengalami deforestasi dengan luasan sebesar 1,383 juta hektar sehingga tutupan hutan yang tersisa hanya sekitar 898 ribu hektar (Sumargo dkk, 2011). Jika dibandingkan luasan tutupan hutan dengan pulau lainnya, tutupan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 1,02 persen saja.

    Pada tahun 2013, data tutupan hutan alam sekitar 1,035 juta hektar yang mengalami penurunan dari luas sekitar 1,366 juta hektar pada tahun 2009. Dari data World Resource Institute Indonesia, Pulau Jawa memiliki luas Hutan Alam paling rendah dibandingkan dengan pulau lainnya. Sedangkan berdasarkan analisis Forest Watch Indonesia, deforestasi pada periode 2009 hingga 2013 menjadi 32,64% untuk tutupan hutan alam.  Selanjutnya pada tahun 2017, tutupan hutan alam mengalami deforestasi kembali dengan sisa hutan alam sekitar 905 ribu hektar dengan sekitar 10 ribu hektar dibebani izin berupa tambang (FWI, 2018). Apabila dilihat dari data tutupan hutan, tahun 2015 hutan seluas 3,206 juta hektar dan mengalami penurunan menjadi 2,711 juta hektar pada tahun 2020 (Data BPS, 2021).

    Mengutip LIPI, luasan hutan di Pulau Jawa pada tahun 2021 hanya 19% yang tutupan hutan dan 5% lainnya kebun raya dan taman keanekaragaman hayati. Angka kawasan hutan sebesar 24% tergolong kecil jika dibandingkan oleh pulau lainnya. Luasan yang semakin menurun diakibatkan oleh alih fungsi untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, dan lain sebagainya. Dapat dilihat bencana seperti banjir, tanah longsor, konflik satwa, kepunahan satwa, dan krisis air  menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya di Pulau Jawa. Luas hutan yang kecil ditambah dampak yang begitu besar dengan kondisi pulau yang menampung penduduk paling tinggi serta sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan menjadikan hutan sangat perlu untuk dijaga dan dilestarikan.

     

    Daftar Pustaka

    https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24
    https://www.bps.go.id/statictable/2020/02/17/2084/luas-penutupan-lahan-indonesia-di-dalam-dan-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2014-2020-menurut-kelas-ribu-ha-.html
    https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/10/FS_Deforestasi_FWI_small.pdf
    https://wri-indonesia.org/sites/default/files/keadaan_hutan_bab_2.pdf
    https://elangindonesia.or.id/en/2020/11/17/sejarah-hutan-alam-di-pulau-jawa/
    Artono. 2013. Kontrak Penebangan Hutan Jati Di Tuban 1865 -1942. Jurnal AVATARA. Vol. 1, No.2.
    Purba, C. P. P., Soelthon, G. N., Markus, R., Isnenti A., Linda R., Nike A. S., dan Abu H. M. 2014. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2009-2013. Forest Watch Indonesia.
    Sumargo, W., Soelthon, G. N., Frionny A. N., dan Isnenti A. 2011. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2000-2009. Forest Watch Indonesia.
    Nawir, Ani Adiwinata,  Murniati, dan Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR).
    Mawardi, I. 2010. Kerusakan Daerah Aliran Sungai dan Penurunan Daya Dukung Sumberdaya Air di Pulau Jawa serta Upaya Penangannya. Jurnal Hidrosfir Indonesia. Vol. 5, No. 2.
    Maji, Aulia R. S. 2019. Wong Blandong Eksploitasi dan Rehabilitasi Hutan Jati Di Jawa Pada Masa Kolonial. Forum. Yogyakarta.
    Awang, S. F., dan Bambang A. S. Perubahan Arah dan Alternatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses