| |

Strategi Indonesia dalam Mencapai Target FOLU Net Sink 2030

Deforestasi sebagai awal krisis iklim. Sumber: https://www.forestdigest.com/

Potensi kerugian akibat dampak climate change sangat besar. Dampak tersebut berupa peningkatan risiko bencana, gangguan kesehatan dan ekosistem, maupun ketidakstabilan pangan, air, dan energi yang mengakibatkan kerugian ekonomi di berbagai bidang[4]. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menekan laju kenaikan suhu rata-rata bumi melalui penurunan emisi karbon. FOLU Net Sink merupakan singkatan dari “Forestry and Other Land Use Net Sink” [1]. Istilah ini mengacu pada kemampuan hutan dan penggunaan lahan lainnya dalam menyerap karbon dari atmosfer dan menyimpannya dalam bentuk biomassa dan tanah. Dalam konteks perubahan iklim, FOLU Net Sink seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengukur kontribusi suatu negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, karena kemampuan hutan dan lahan dalam menyerap karbon dapat membantu mengimbangi emisi yang dihasilkan dari sektor lainnya. Selain itu, FOLU Net Sink juga dapat berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, seperti penghijauan, restorasi lahan gambut, pengurangan deforestasi, dan peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan.

Target Indonesia FOLU Net Sink 2030

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Dari Hutan untuk Masa Depan. Sumber: https://pustandpi.or.id/

Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030, dengan kontribusi dari sektor FOLU sebesar 17,2% [2]. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah memperkuat upaya pengelolaan hutan dan lahan melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pengembangan kebijakan kehutanan yang berkelanjutan, dan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan melalui moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit. Selain itu, Indonesia juga memiliki program pengembangan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan, seperti program penghijauan dan rehabilitasi lahan, peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan, dan pengelolaan lahan gambut. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan FOLU Net Sink Indonesia pada tahun 2030 dan memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim secara global.

Strategi yang dilakukan Indonesia menuju FOLU Net Sink 2030?

Dalam Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Lampung, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menyatakan bahwa FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional [5]. Beberapa strategi utama yang dilakukan oleh Indonesia antara lain:

  1. Peningkatan penghijauan dan rehabilitasi hutan: Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan penghijauan dan rehabilitasi hutan dengan menanam kembali hutan yang rusak atau hilang. Pemerintah juga telah menetapkan target untuk menanam kembali 600 ribu hektar hutan pada tahun 2021.
  2. Pengurangan deforestasi: Indonesia telah mengambil tindakan untuk mengurangi deforestasi dengan menetapkan moratorium penebangan hutan baru dan mengembangkan program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). 
  3. Pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan: Indonesia juga telah melakukan upaya pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dengan meningkatkan pengelolaan dan restorasi lahan gambut yang rusak, serta melarang konversi lahan gambut untuk kepentingan pertanian atau perkebunan.

Kebijakan-kebijakan untuk mencapai FOLU Net Sink

COP27 Mesir: Dukungan Negara Maju Untuk FoLU Net Sink 2030 Indonesia. Sumber: https://bsilhk.menlhk.go.id/

Indonesia telah mengambil beberapa langkah tegas sebagai upaya untuk mencapai target FOLU Net Sink melalui kebijakan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya yaitu: 

  1. Kebijakan moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit dan hutan: Pada tahun 2011, Indonesia meluncurkan moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit dan hutan, yang bertujuan untuk membatasi deforestasi dan kerusakan lingkungan lainnya. Kebijakan ini diperbarui pada tahun 2016 dan berlaku hingga 2021. 
  2. Kebijakan restorasi hutan dan lahan: Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia meluncurkan program restorasi hutan dan lahan, yang bertujuan untuk memulihkan hutan dan lahan yang rusak dan meningkatkan cadangan karbon di hutan dan lahan. Program ini mencakup penanaman kembali hutan yang rusak, peningkatan produktivitas hutan, dan pengurangan deforestasi. 
  3. Kebijakan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan: Pemerintah Indonesia telah memperketat peraturan terkait pengelolaan lahan gambut, seperti melarang pembukaan lahan gambut baru dan mendorong rehabilitasi lahan gambut yang rusak. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan pertanian berkelanjutan di lahan gambut, seperti budidaya ikan lele atau keramba apung. 
  4. Kebijakan peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan: Pemerintah Indonesia mengembangkan program-program seperti desa mandiri pangan dan program pengembangan agribisnis berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang berkelanjutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor pertanian. 
  5. Kebijakan pemberian insentif kepada masyarakat: Pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, seperti program pembayaran jasa lingkungan dan program pengembangan ekonomi berbasis hutan. Dengan mengambil kebijakan-kebijakan tersebut, Indonesia berharap dapat mencapai target FOLU Net Sink yang telah ditetapkan. Namun, implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut masih memerlukan dukungan dan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

SOIFO – The State of Indonesia’s Forest 2022

SOIFO (State of Indonesia’s Forest) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginformasikan tentang kondisi terkini hutan Indonesia. SOIFO menjadi salah satu alat untuk memantau progres Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030[3]. Target FOLU Net Sink 2030 sendiri adalah target yang ditetapkan oleh Indonesia dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) 2020-2030 untuk mencapai net sink atau penyerapan bersih karbon pada sektor Forestry and Land Use (FOLU) pada tahun 2030. SOIFO menyediakan data dan informasi terkini mengenai kondisi hutan Indonesia yang dapat menjadi bahan evaluasi dan pengembangan strategi untuk mencapai target tersebut. Melalui SOIFO, Indonesia dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang terkait FOLU Net Sink 2030, termasuk di antaranya upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, rehabilitasi lahan gambut, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, serta penerapan teknologi hijau dalam sektor pertanian. Dalam laporan SOIFO terbaru, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program REDD+ dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga telah memperkenalkan berbagai kebijakan baru yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja sektor kehutanan dan perkebunan, seperti: 

  1. Peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan melalui penerapan teknologi pertanian yang inovatif dan penggunaan pupuk dan pestisida yang lebih ramah lingkungan. 
  2. Peningkatan kapasitas petani dan pelaku usaha kecil dan menengah dalam memanfaatkan sumber daya hutan dan meningkatkan nilai tambah produk-produk hutan. 
  3. Penguatan kelembagaan di sektor kehutanan dan perkebunan untuk memastikan tata kelola yang berkelanjutan dan transparan. 
  4. Pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan sektor kehutanan dan perkebunan, seperti pembangunan jalan dan irigasi. Dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030, SOIFO menjadi penting karena memberikan gambaran yang jelas tentang keadaan hutan Indonesia dan tantangan yang dihadapi. Laporan ini juga memberikan informasi yang diperlukan untuk pengambilan kebijakan yang lebih efektif dalam memastikan kelestarian hutan dan mencapai target FOLU Net Sink 2030.

Referensi:

[1] Forest Digest. 2021. Apa Itu FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/1411/folu-net-sink  

[2] Forest Digest. 2022. 8 Kebijakan Mencapai FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL:  https://www.forestdigest.com/detail/1616/kebijakan-folu-net-sink

[3] Forest Digest. 2022. SOIFO 2022 Fokus Mitigasi Iklim dan FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2047/soifo-2022

[4] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC) Adaptasi Perubahan Iklim. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 

[5] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2022. Strategi Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Diakses pada 16 April 2023, URL: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6670/strategi-pencapaian-indonesias-folu-net-sink-2030

Similar Posts

  • |

    Kembali Rujuknya Indonesia – Norwegia

    Sejak 2010 Indonesia sebenarnya telah bekerja sama dengan Norwegia tentang penurunan emisi. Penurunan emisi melalui pencegahan deforestasi itu akan dibayar Norwegia per ton karbon yang bisa dihindarkan. Dalam kesepakatan itu, Norwegia berjanji membayar Indonesia, melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebesar US$ 56 juta dikeluarkan untuk penurunan deforestasi tahun 2016-2017. Pada waktu itu, Norwegia hendak membayar US$ 56 juta karena Indonesia berhasil menurunkan emisi 11,2 juta ton setara CO2 untuk penurunan deforestasi 2016-2017. Praktiknya Norwegia tak kunjung membayar dan menepati janjinya. Pemerintah Indonesia lalu memutus kerja sama perdagangan karbon itu dengan alasan “tidak adanya kemajuan konkret implementasi kewajiban pemerintah Norwegia merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia periode 2016-2017 itu.”

    Kini kedua pemerintah rujuk dengan perjanjian di bawah angka-angka target penurunan emisi yang sama dengan perjanjian sebelumnya. Rilis pemerintah Norwegia menyebutkan “kontribusi berdasarkan hasil tambahan akan dilakukan setiap tahun untuk pengurangan emisi untuk tahun-tahun berikutnya”. “Kemitraan hutan dan iklim yang baru mencakup model berbasis hasil,” kata Barth Eide, seperti dikutip rilis pemerintah Norwegia seusai perjanjian. “Di mana Indonesia menetapkan strategi dan mengelola dana, Norwegia memberikan kontribusi keuangan berbasis hasil tahunan untuk pengurangan emisi Indonesia.”

    Berbeda dengan perjanjian sebelumnya, pemerintah Norwegia menyebutkan bahwa janji pembayaran penurunan emisi itu untuk mendukung program FOLU net sink. Program ini punya target menurunkan emisi sektor kehutanan 140 juta ton hingga 2030. Rencana ambisius negara untuk mencapai net sink dimana akan menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memimpin penurunan emisi dari hutan dan penggunaan lahan, menurut Walhi kerjasama Indonesia – Norwegia ini akan berjalan efektif bila fokus menyasar 5 hal :

    1. Penurunan deforestasi, dengan mencabut izin-izin konsesi perusahaan di kawasan hutan serta melakukan moratorium izin perkebunan sawit dan tambang.
    2. Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, serta di pesisir dan pulau-pulau kecil.
    3. Mendukung ekonomi rakyat yang tumbuh dengan menjaga atau memulihkan hutan dan lahan serta fungsi lingkungan.
    4. Mengembalikan daya tampung alam dan menghentikan kejahatan kehutanan dan lingkungan dengan melakukan penegakan hukum.
    5. Lahirnya kebijakan baru berupa Undang-Undang tentang Keadilan Iklim dan dicabutnya aturan dan kebijakan yang menjadi sumber perusakan lingkungan hidup di Indonesia.

     

    Penulis : Ikka Feby (Staff Magang Keilmuan)

    Sumber :

    https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4960/kerjasama-baru-indonesia-norwegia-pada-pengurangan-emisi-grk-sektor-kehutanan-dan-penggunaan-lahan-lainnya

    https://www.walhi.or.id/pengakuan-dan-perlindungan-wkr-prasyarat-utama-keberhasilan-perjanjian-indonesia-norwegia-dalam-mendukung-rencana-folu-net-sink-2030

    https://www.forestdigest.com/detail/1969/perdagangan-karbon-indonesia-norwegia

    https://kakibukit.republika.co.id/posts/176955/indonesia-norwegia-kerjasama-pengurangan-emisi-grk-sektor-kehutanan-pg2

  • |

    Peralihan Kawasan Hutan Getas dan Ngandong menjadi KHDTK

    Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong merupakan hutan yang terletak diantara dua wilayah administratif yaitu Blora, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur. Kawasan tersebut memiliki sejarah pilu sebagai konsekuensi pengembangan infrastruktur dari program Koridor Ekonomi Jawa dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Kawasan ini merupakan daerah yang terkena dampak penjarahan kayu di masa itu1. Permasalahan yang terjadi pada Getas dan Ngandong seperti pencurian kayu, perusakan areal rehabilitasi, dan alih fungsi lahan menjadi pertanian mendorong kerusakan kawasan tersebut. Ditambahnya permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan2 juga memperkeruh keadaan dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Selain itu, metode pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani dirasa kurang tepat sasaran karena berorientasi pada pemanfaatan hasil kayu saja sehingga diperlukan usaha yang keras untuk dapat menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan yang berbasis ekosistem. 

    Pada 9 Agustus 2016 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016, UGM diberikan hak untuk mengelola hutan seluas kurang lebih 11 ribu hektar tersebut dengan harapan permasalahan yang ada dapat diatasi. Hal ini didukung oleh pernyataan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M. Agr.Sc., bahwasanya Hutan Getas dan Ngandong akan menjadi referensi konsep penyelamatan hutan di Jawa3. Sebelum turunnya Surat Keputusan yang dibuat oleh Menteri LHK, hutan di kawasan tersebut hanya ditanami jati dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat sekitar sehingga banyak warga desa melakukan tindakan illegal. Atas dasar itu, dengan penetapan sebagai KHDTK tersebut, UGM mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola hutan. Untuk meningkatkan pendapatan, masyarakat desa hutan dilibatkan melalui program LMDH yakni menanam pohon jati pada 50% luasan kawasan dan sisanya ditanami komoditas lain.  Program pengelolaan KHDTK yang lain berupa, Pertanian Intensif berbasis Integrated Forest Farming System, pembuatan persemaian bibit unggul, penataan batas areal KHDTK, Capacity Building Petani Hutan, Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Peningkatan Akses Masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mengelola hutan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman masyarakat desa hutan tentang konservasi lahan dan pengembangan ekowisata juga dilakukan dalam upaya kegiatan pengabdian.

    Dalam pengelolaan Hutan Getas dan Ngandong juga akan diterapkan program reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Selain itu, Fakultas Kehutanan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa hutan dan meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehutanan dilihat dari kerusakan yang terjadi di KHDTK Getas-Ngandong4. Pada awal tahun 2022, Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi menyusun rencana untuk pembangunan bersama terhadap KHDTK Getas-Ngawi. Terdapat tiga usulan yakni rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, pembangunan ruas jalan dan pengembangan peternakan sapi terpadu di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan5. Hal ini merupakan langkah konkret dalam membangun infrastruktur agar nantinya, baik antara Blora dan Ngawi akan terkoneksi dengan baik, serta efisien dan efektif. Selain itu, sistem pengairan dapat memenuhi kebutuhan industri dan pertanian yang ada. Sehingga produktivitas meningkat, sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat. 

    Dalam pengelolan hutan, khususnya di Pulau Jawa, tentu memiliki suka dan dukanya. Terlebih lagi Pulau Jawa yang merupakan pusat kependudukan di Indonesia, memberikan tantangan tersendiri terhadap pengelolaan hutan, khususnya pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong. Berbagai hal dilakukan masyarakat desa sekitar hutan untuk menyambung kehidupan, walaupun menggunakan cara yang salah dan tidak mengikuti kaidah – kaidah hutan lestari, seperti Fakultas Kehutanan UGM yang telah melakukan membuat program – program pembangunan dan pengelolaan hutan, hingga Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi yang berencana meningkatkan infrastruktur dalam pembangunan daerah. Dengan keadaan KHDTK Getas-Ngandong dapat dilakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar kawasan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membentuk mentalitas dan pola pikir masyarakat yang mengedepankan pengelolaan hutan secara lestari. Diperlukan program riil yang dapat dijalankan oleh masyarakat desa hutan, seperti program Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri, selain sebagai lahan konservasi. Kemudian dapat juga dengan pendampingan program lain, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memberikan beberapa luas lahan untuk ditanami komoditas lain bernilai tinggi untuk mendukung peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Setelah itu, program pengembangan usaha desa, seperti Fakultas Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah dapat membantu memasarkan hasil pertanian atau komoditas lainnya melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Daftar Pustaka:
    1Yuwono, T., dan Wiyono, T. P . 2008. Coumperative Forest Managemen : Potret Pengelolaan Hutan Kabupaten Ngawi Di Era Otonomi Daerah. Datamedia. Yogyakarta
    2Ika. 2017. Mensesneg Meluncurkan KHDTK Getas Ngandong sebagai Hutan Pendidikan UGM. https://www.ugm.ac.id/id/berita/15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
    3Forestry. 2017. KHDTK NGANDONG-GETAS. https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/. Diakses pada 4 Juli 2017 pukul 22.35 WIB.
    4Bardono, Setiyo. 2017. Mensesneg Luncurkan KHDTK Getas Ngandong Sebagai Hutan Pendidikan.http://technology-indonesia.com/pertanian-dan-pangan/perkebunan/mensesneg-luncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan/. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.13 WIB.
    5Pemerintahan. 2022. Pemda Blora dan Ngawi Susun Rencana Pembangunan Bersama. https://www.ngopibareng.id/read/pemda-blora-dan-ngawi-susun-rencana-pembangunan-bersama. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.21 WIB.

  • |

    Studi Ilmiah Lapangan 2016

    Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan
    Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
    proudly present :
    SIL – Studi Ilmiah Lapangan 2016

    SIL merupakan sebuah event yang diselenggarakan untuk mengeksplorasi lebih luas dunia kehutanan yang sebenarnya. Selain itu kegiatan ini dapat menambah wawasan teman-teman mengenai pengelolaan hutan yang ada. Tahun 2016, SIL kali ini mengangkat tema “Strategi mencapai kemandirian KPH” sebagai salah satu program nasional pembangunan hutan.
    Tentunya destinasi tahun ini pasti lebih menarik dari sebelumnya. Penasaran? Check beberapa tempat destinasinya yuk!

    1. Taman Nasional Bali Barat


    Taman Nasional Bali Barat terletak di bagian barat dari pulau Bali di Indonesia. Taman nasional ini mempunyai luas 77,000 hektar, yang kira-kira meliputi 10% dari luas daratan pulau Bali. Taman Nasional Bali Barat terdiri dari berbagai habitat hutan dan sabana. Di tengah-tengah taman ini didominasi oleh sisa-sisa empat gunung berapi dari zaman Pleistosen, dengan gunung Patas sebagai titik tertinggi di tempat ini. Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional ini. Hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, lutung, kalong dan aneka burung. Taman Nasional Bali Barat merupakan tempat terakhir untuk menemukan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah, Jalak Bali di habitat aslinya. (Wikipedia)

    2. KPH Jogja



    Operasional pengelolaan hutan yang berada dalam lingkup kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY dilaksanakan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (Balai KPH Yogyakarta) berdasar keputusan Menteri Kehutanan No.: SK.721/Menhut-II/2011 Tanggal 20 Desember 2011 Tentang Penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas ± 15.724,50 hektar (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dan Lima Puluh Per Seratus). Sementara kelembagaannya diatur melalui Peraturan Daerah No. 36 Tahun 2008 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Dan UPT Lembaga Teknis Daerah Provinsi DIY. KPH Yogyakarta mempunyai visi mewujudkan hutan aman produktif dan lestari bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sedangkan misi yang diusung ada 4, yakni pemantapan sistem administrasi dan manajemen pembangunan Balai KPH Yogyakarta, pemantapan dan pengembangan pengelolaan hutan yang terintegrasi, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan pengembangan kerjasama dan jejaring kerja antar institusi. (https://kphjogja.wordpress.com/)


    3. KPHL Bali Timur


    KPHL Bali Timur ditetapkan  dengan keputusan Menteri Kehutanan No SK.621/MENHUT-II/2011 tanggal 1 November 2011. Wilayah KPHL Model Bali Timur merup gabungan dari kelompok kawasan hutan di wilayah timur Provinsi Bali, KPHL Model Bali Timur terletak di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Luas Wilayah KPHL Model Bali Timur adalah ± 22.978 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) hektar, dengan rincian : – Hutan Lindung seluas : ± 21.891 Ha. – Hutan Produksi seluas : ± 1.087 Ha. (http://bpkh8.dephut.go.id/)

    4. Hot spring



    Hot spring merupakan pemandian air panas alami yang berasal dari permukaan tanah dan dapat dipercaya untuk menyembuhkan berbagai macam penyaki. Ada beberapa lokasi hot spring di Bali. Penasaran? Makanya ikutan SIL!


    5. Pantai Amed

    Pantai Amed Karangasem menawarkan keindahan pantai dengan matahari terbit, selain itu pantai Amed memiliki keindahan kehidupan bawah laut yang dapat anda nikmati saat anda diving atau menyelam. Di pinggir pantai ada sebuah danau yang biasanya digunakan sebagai tempat untuk latihan menyelam. Penyelam domestik maupun mancanegara sangat menyukai menyelam di Amed Bali. Pantai Amed berpasirnya berwarna hitam, airnya sangat jernih, memiliki beraneka ragam biota laut, terumbu karang dan kehidupan lainnya. Hal ini menjadi daya tarik utama para wisatawan untuk menyelam di pantai ini. (http://www.water-sport-bali.com/)

    Buat teman-teman yang masih penasaran dan ingin merasakan keseruan SIL 2016 di Bali, jangan ragu-ragu untuk ikutan. Bingung caranya?

    Info lebih lanjut :
    Dapat menghubungi CP yang telah tersedia atau kunjungi kami di

    Twiter , Instagram , dan Official line

  • |

    Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat, dengan tanpa mengubah fungsi kawasan dimaksud. Kemudian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.632/ Menlhk/ Setjen/ PLA.0/ 8/ 2016 telah menetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan Universitas Gadjah Madaa di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Seluas ± 10. 901 Ha (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Satu Hektar). Sebelum ditetapkan sebagai KHDTK, kawasan
    hutan ini merupakan kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Ngawi yang berada di BKPH Ngandong dan BKPH Getas.

    BKPH Ngandong dan BKPH Getas merupakan kawasan yang rawan konflik. Ketika terjadi penjarahan kayu di kawasan hutan Perum Perhutani pada tahun 1999 hingga awal tahun 2000, BKPH Ngandong dan BKPH Getas adalah salahsatu lokasi yang terkena dampak penjarahan hutan ketika era reformasi (Yuwono dan Wiyono, 2008). Kondisi kerusakan kawasan dapat dilihat dari evaluasi potensi hutan KPH Ngawi tahun 2016 yang menunjukkan struktur kelas umur (KU) yang ada di BKPH ini didominasi oleh KU muda.

    Konflik yang terjadi di atas karena pendekatan pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani kurang tepat. Pendekatan pengelolaan hutan yang digunakan oleh Perum Perhutani hanya berorientasi pada hasil kayu. Pendekatan pengelolaan hutan dengan paradigma timber management tidak mampu menjawab tekanan sosial yang ada di sekitar hutan. Seperti yang diungkapkan oleh Dahuri (2001), pengelolaan kawasan hutan harus mampu menampung segala kepentingan berbagai stekeholder agar peristiwa penjarahan tidak terulang lagi.

    Melihat kondisi tekanan sosial masyarakat terhadap hutan hingga munculnya konflik yang terjadi, Perum Perhutani mengembangkan pendekatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) (Simon, 2008). BKPH Ngandong dan BKPH Getas yang merupakan kawasan Perum Perhutani dalam administrasi KPH Ngawi menerapkan PHBM dalam bentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Kawasan di BKPH Ngandong dan BKPH Getas yang sekarang ditetapkan sebagai KHDTK UGM telah dikelola LMDH yang dibentuk oleh Perum Perhutani.

    Berbagai aktor memiliki kepentingan di KHDTK UGM, mulai dari pengelola KHDTK sampai masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan. Masyarakat memanfaatkan lahan hutan sebagai lahan garapan untuk pertanian, mencari kayu bakar, mencari pakan ternak sedangkan pengelola KHDTK UGM yang memiliki tujuan pengelolaan KHDTK UGM sebagai teaching agroforestech dan training center. Pengelola KHDTK UGM tidak bisa serta merta mengesampingkan masyarakat dalam pengelolaannya untuk mencapai tujuannya agar konflik tidak terjadi. Strategi pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang dibutuhkan adalah strategi yang dapat merespon kepentingan dan kebutuhan penduduk miskin di desa – desa sekitar hutan, dan yang menempatkan program – program kehutanan secara terintegrasi dengan pembangunan pedesaan yang melibatkan partisipasi masyarakat lokal (Peluso, 2006).

    Meskipun pengelolaan KHDTK UGM memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan tujuan KHDTK itu sendiri, namun tidak boleh mengkesampingkan nilai – nilai konservasi. Penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuan lahan dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya lahan. Konversi lahan menjadi penggunaan lain tanpa memperhatikan kondisi biofisik lingkungan tidak akan memberikan manfaat, namun malah menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Perlu adanya alokasi penggunaan lahan yang tepat dalam pengelolaan KHDTK UGM agar tujuan semua pihak tercapai dan kelestarian hutan terjamin.

    Dikutip dari Bernas.id – Fakultas Kehutanan UGM bersama dengan Fakultas Kedokteran Gigi UGM dan Fakultas Farmasi UGM menyelenggarakan bakti sosial di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong, Blora, Jawa Tengah.
    Pada tanggal 8-9 September 2018, Fakultas Kehutanan UGM bersama dengan Fakultas Kedokteran Gigi UGM dan Fakultas Farmasi UGM menyelenggarakan bakti sosial di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong.
    Kegiatan bakti sosial dilaksanakan sebagai wujud pengabdian masyarakat yang rutin dilaksanakan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Kali ini para mahasiswa diterjunkan di empat desa sekitar KHDTK Getas, yakni Desa Getas, Desa Tlogouwung, Desa Gempol, serta Desa Bodeh di Kabupaten Blora
    Dalam kegiatan ini Kabupaten Blora memberikan bantuan

    Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari warga setempat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya warga yang mengikuti kegiatan ini. Setidaknya tidak kurang dari 2.000 warga yang turut mengikuti dan mendapatkan manfaat dari kegiatan baksos yang diadakan oleh UGM.

    Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diisi dengan berbagai kegiatan. Pada hari pertama diberikan pendidikan kesehatan untuk anak-anak SD, penyuluhan kesehatan warga, lomba memasak dengan material lokal. Selanjutnya, hari kedua dilaksanakan pembagian sembako dan juga pemeriksaan kesehatan dan gigi.
    Dalam waktu yang sama, Dekan Fakultas Kehutanan juga membuka lomba voli Liga Getas dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM ke-55. Lomba bola voli ini diikuti oleh 12 LMDH yang ada di KHDTK Getas. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. (Humas UGM/Ika)

    SUMBER
    Dahuri, 2001. Pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat. Perum perhutani. Jakarta.
    Peluso, Nancy Lee. 2006. Hutan Kaya, Rakyat Melarat : Pengusahaan Sumberdaya dan Perlawanan Di Jawa. Terjemahan : KONPHALINDO. Jakarta.
    Simon, Hasanu. 2008. Pengelolaan Hutan Bersama Rakyat : Cooperative Forest Managemen. Pustaka Belajar. Yogyakarta.
    Yuwono, T., dan Wiyono, T. P . 2008. Coumperative Forest Managemen : Potret Pengelolaan Hutan Kabupaten Ngawi Di Era Otonomi Daerah. Datamedia. Yogyakarta
    https://ugm.ac.id/id/berita/17025-ugm.gelar.bakti.sosial.di.khdtk.getas.ngandong

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living, 2(4), 13-17.

  • | |

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

    Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023).

    (Deforestasi. Sumber: Betahita)

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 mendefinisikan RHL sebagai suatu upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan dalam menjaga produktivitas dan menjaga sistem penyangga kehidupan. Berbagai program rehabilitasi telah diterapkan oleh pemerintah secara intensif melalui Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1983 dengan tujuan mengembalikan produktivitas lahan hutan dan melestarikan ekosistem hutan (Nawir dkk., 2008). Hingga saat ini, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (Pattiro, 2022).

    Langkah Pelibatan Masyarakat dalam Program RHL

    (Sumber: Pattiro.org)

    Pelibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi merupakan kunci dari keberhasilan program RHL. Salah satu kisah keberhasilan RHL dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan kearifan lokal berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Lahan desa yang semulanya kritis berubah menjadi hamparan hutan rakyat seluas 142 Ha dengan munculnya berbagai sumber mata air baru di daerah tersebut. Kegiatan RHL dan konservasi tanah yang dilakukan harus menyeimbangkan aspek teknis dengan sosial budaya masyarakat setempat (Ekawati, 2006). 

    Studi kasus program Rehabilitasi Hutan dan Lahan lainnya saat ini sedang berjalan dilaksanakan oleh PT. Bukit Asam Tbk. melalui SK Menteri LHK No. 5000/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/7/2021, dimana PTBA sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kegiatan rehabilitasi DAS di Kawasan Bukit Menoreh, Kabupaten Wonosobo seluas 344 Ha. PTBA melakukan rehabilitasi DAS di sekitar Kawasan Pariwisata Borobudur untuk mendukung pengembangan destinasi wisata super prioritas (DPSP). Rehabilitasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya air, dan produktivitas masyarakat sekitar. Pelaksanaan RHL ini dilaksanakan secara partisipatif dengan mempertimbangkan preferensi masyarakat untuk mewujudkan aspek sustainability-manageability. Dampak program RHL diharapkan tidak hanya terbatas pada perbaikan lingkungan tetapi diharapkan berpengaruh positif pada kondisi sosial budaya dan  ekonomi masyarakat (Surtiani & Budiati, 2015).

    Referensi:

    Pattiro. 2022. Pelibatan Masyarakat dalam Implementasi Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Kalimantan Timur. URL:

    https://pattiro.org/2022/10/pelibatan-masyarakat-dalam-implementasi-rehabilitasi-hutan-lahan-di-kalimantan-timur/ 

    Surtiani & Budiati. 2015. Evaluasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana pada Kawasan Gunung Muria Kabupaten Pati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.  Volume 11(1): 117-128. https://doi.org/10.14710/pwk.v11i1.8662

    Ekawati, S. 2006. Kearifan Lokal Petani dalam Merehabilitasi Lahan Kritis (Studi Kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. Vol 3(3): 205-214. http://dx.doi.org/10.20886/jpsek.2006.3.3.205-214 

    Nawir, A. A., Murniati, dan Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Center for International Forestry Research (CIFOR). Bogor.