Lompat ke konten

Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

(Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Konsep IKN yang tercantum pada UU Nomor 3 Tahun 2022 mengungkapkan visi IKN sebagai kota dunia dengan tujuan untuk menjadi kota yang mengusung konsep berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Melansir dari laman ikn.go.id, rencana IKN akan mencakup konsep sustainibilty forest city dengan 75% area Nusantara akan tetap sebagai area hijau, termasuk 65% yang akan dijaga sesuai fungsinya sebagai hutan tropis sehingga, hanya akan dilakukan pembangunan pada 25 % dari total keseluruhan area IKN. 

 

Urgensi Pemindahan IKN

Pemindahan IKN sesuai dilansir pada laman kemenkeu.go.id memiliki beberapa kepentingan. Pertama, IKN diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi Indonesia dalam pewujudan visi Indonesia maju pada tahun 2025. Kedua, Pemindahan IKN diharpkan dapat mewudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, Urgensi pemindahan IKN dikarenakan kondisi Jakarta saat ini memiliki beberapa permasalahan mencakup kepadatan penduduk yang tinggi dan permasalahan lingkungan.

(Titik Nol Nusantara, sumber: sahabat.pu.go.id)

Nusantara akan menjadi proyek ambisius pemerintah sebagai Ibu Kota pertama di dunia yang mengusung konsep Forest City. Pembangunan Forest CIty IKN merupakan tantangan dan juga potensi yang besar dalam partisipasi aktif Indonesia dalam mendukung insiatif global dalam mengatasi perubahan iklim sejalan dengan Konsep Paris Agreement. Melalui konsep ini, rencana pembangunan dan pelaksanaan IKN harus dilaksanakan secara tepat dan transparan. Proses pembangunan IKN mememrlukan perhatian lebih oleh pemerintah untuk tetap menerapkan berbagai kebijakan dan strategi lingkungan disamping strategi pembangunan untuk menjaga kelestarian ekosistem IKN.

 

Referensi:

Ayundari, 2022. Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html 

Javier, T. 2023. Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16126/Sekilas-Mengenai-Rencana-Pembangunan-Ibu-Kota-Negara-IKN-Nusantara.html

Nusantara. 2023. Nusantara, Akan Jadi Ibu Kota Negara dengan Konsep Forest City yang Pertama di Dunia. URL: https://www.ikn.go.id/en/nusantara-akan-jadi-ibu-kota-negara-dengan-konsep-forest-city-yang-pertama-di-dunia 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.