Keilmuan

  • | |

    Menata Kembali Alam: Tantangan dan Solusi dalam Restorasi Ekosistem yang Rusak

    Sumber: Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Paser Kaltim; Achmad Safari

    Kerusakan ekosistem telah menjadi masalah global yang mendesak untuk segera diatasi. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang bersumber dari aktivitas manusia maupun proses alami. Deforestasi, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan telah menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu fungsi alami lingkungan.

  • | |

    Krisis Iklim: Mengapa Hutan Menjadi Benteng Pertahanan Utama?

    Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin mendesak, mengancam stabilitas ekosistem dan kesejahteraan manusia. Perubahan suhu global yang semakin meningkat menyebabkan pencairan es di kutub serta naiknya permukaan air laut. Selain itu, perubahan iklim juga berpotensi memicu bencana meteorologi seperti badai, banjir, dan kekeringan. Cuaca yang tidak dapat diprediksi sering kali menyebabkan hujan deras disertai badai, yang berisiko menimbulkan banjir serta tanah longsor di area tanpa tutupan vegetasi. Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap realitas perubahan iklim sangat diperlukan mengingat dampaknya yang luas bagi kehidupan (Salsabila, dkk., 2024).


    Perubahan iklim menjadikan hutan sebagai elemen kunci dalam pertahanan alami terhadap perubahan iklim global, sehingga peran kehutanan merupakan agenda penting politik internasional (Pratama & Kunci, 2019). Hutan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berperan dalam perubahan iklim global (Widhanarto dkk., 2018)

  • | | |

    Kearifan Lokal: Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

    Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.

    Kearifan lokal menjadi modal dalam membangun hubungan antara diri dengan alam sekitar. Kearifan lokal merupakan suatu bentuk tata nilai, sikap, persepsi, perilaku dan respon suatu masyarakat lokal dalam berinteraksi pada suatu sistem kehidupan dengan alam dan lingkungan tempatnya hidup secara arif (Soema

  • | | |

    Hutan Adat: Penjaga Tradisi, Pelindung Bumi

    Penulis : Mayla Fashania dan Alya Eka Safitri


    Pendahuluan

    Hutan adat menjadi jembatan hubungan manusia dengan alam. Hutan adat dimaknai dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat (MHA). Kearifan lokal yang terkandung di dalamnya perlu dilestarikan secara turun temurun. Kepentingan perlindungan hutan adat tidak hanya sebatas menjaga lingkungan, namun juga diperlukan untuk menjaga identitas budaya seperti upacara sakral, sebagai perwujudan nilai-nilai adat yang menjaga keselarasan antara manusia, lingkungan, dan kepercayaan MHA terhadap leluhur. Selain itu, hutan adat berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup MHA melalui pemanfaatan hasil hutannya. Penetapan hutan adat ini menjadi salah satu cara untuk menjamin keberlanjutan alam dan budaya di daerah-daerah di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai peran penting hutan adat, dinamika penetapan hutan adat, dan tantangan yang akan dihadapi.

  • | |

    COP 28: Menilik Aksi Iklim Bersama Paviliun Indonesia

    COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak adalah badan pembuat keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP ke-28 dilaksanakan di Dubai, UAE pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2023. Pada konferensi ini, topik yg paling banyak dibahas:

    1. Menghapus atau mengurangi penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap
    2. Membangun ketahanan terhadap dampak iklim
    3. Dukungan finansial bagi negara-negara rentan yang menghadapi bencana iklim

    Pada pertengahan COP28, WMO merilis dua laporan penting. Laporan pertama memperingatkan pentingnya tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam mencegah keruntuhan bumi seiring meningkatnya suhu bumi pada tingkat yang mengkhawatirkan. Laporan kedua mengungkapkan bahwa dekade antara tahun 2011 dan 2030 merupakan dekade terpanas yang pernah tercatat, menegaskan dampak buruk emisi gas rumah kaca terhadap perubahan iklim, termasuk mencairnya lapisan es di Kutub Utara dan kerentanan wilayah pegunungan. read more

  • | |

    Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

    (Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

    Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  read more

  • | |

    Potensi Mangrove sebagai Ekosistem Karbon Biru (Blue Carbon) dan Strategi Pengelolaan BC oleh Pemerintah Indonesia

    (Hutan Mangrove. Sumber: DLH)

    Karbon biru atau sering dikenal dengan istilah Blue Carbon merupakan cadangan karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023) potensi karbon biru di Indonesia mencapai 3,15 miliar ton atau sekitar 18 % dari karbon biru dunia. 

    Hutan mangrove Indonesia merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. Luas kawasan hutan mangrove di Indonesia mencakup lebih dari 24% total luas mangrove dunia, yaitu seluas 3,36 juta hektar (KLHK, 2023). Angka ini menandakan bahwa indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi potensi mangrove. Potensi karbon biru di mangrove diungkapkan oleh Macreadie, dkk (2021) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mangrove  merupakan  ekosistem  karbon  biru  (BCE) yang paling kaya karbon, berkat produktivitasnya  yang tinggi dan stok karbon bawah tanah yang besar. read more

  • | |

    Konsep IAD (Integrated Area Development) Perhutanan Sosial

    (Pendekatan Integrated Area Development (IAD) bersama Petani Karet, Sumber: Tropis.co)

    “Bila ekonomi suatu desa berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka. Hal ini mendorong terjadinya  ruralisasi”

    Integrated Area Deveploment (IAD) atau Pengembagan Wilayah Terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan  pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan  perhutanan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta penjabaran UU Cipta Kerja. read more

  • | |

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

    Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023). read more

  • | |

    Langkah Pemulihan Ekosistem Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan: Kasus Gunung Bromo

    Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan yang memprihatinkan.  Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Agustus 2023 indikasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 267.935 ha, nilai ini melampaui luas karhutla pada tahun 2022 dengan selisih luasan sebesar 63.041 ha. Peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan sejalan dengan tingginya emisi karbon dioksida yang dilepas ke atmosfer. Emisi karbon dioksida kerap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, kasus karhutla telah menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 32, 9 juta ton equivalen dimana nilai ini lebih tinggi dibandingkan emisi karbon dioksida pada tahun 2022 (Ahdiat A. 2023). read more