| |

Langkah Pemulihan Ekosistem Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan: Kasus Gunung Bromo

Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan yang memprihatinkan.  Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Agustus 2023 indikasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 267.935 ha, nilai ini melampaui luas karhutla pada tahun 2022 dengan selisih luasan sebesar 63.041 ha. Peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan sejalan dengan tingginya emisi karbon dioksida yang dilepas ke atmosfer. Emisi karbon dioksida kerap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, kasus karhutla telah menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 32, 9 juta ton equivalen dimana nilai ini lebih tinggi dibandingkan emisi karbon dioksida pada tahun 2022 (Ahdiat A. 2023).

Gambar 1. Data Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia (2019-Agustus 2023)

Penyebab Kebakaran hutan dan lahan, berkaca dari kasus Karhutla Gunung Bromo

Secara umum, kebakaran hutan dan lahan terjadi disebabkan 2 faktor utama yaitu faktor alami dan faktor kegiatan manusia. Faktor alami antara lain pengaruh El-Nino yang menyebabkan kemarau berkepanjangan sehingga mengakibatkan tanaman menjadi kering. Salah satu kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di padang savana, kawasan Gunung Bromo pada tanggal 6-15 September lalu diketahui telah menghanguskan setidaknya 500 hektar lahan di kawasan wisata Gunung Bromo. Kebakaran ini diindikasikan terjadi akibat faktor kemarau berkepanjangan yang menyebabkan tanaman menjadi kering dan percikan api dipicu oleh aktivitas manusia melalui penggunaan flare untuk acara prewedding. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif dengan menerjunkan kurang lebih 100 personel meskipun terdapat kendala dalam proses pemadaman diantaranya angin kencang, vegetasi yang sangat kering, dan lokasi yang sulit dijangkau. Bantuan kerap diterima, salah satunya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui operasi water bombing dengan helikopter.

(Gambar 2. Kebakaran Gunung Bromo 2023, sumber: CNN Indonesia)

Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kawasan Gunung Bromo berhasil dilakukan setelah upaya banting tulang selama 6 hari berturut-turut dengan bantuan berbagai pihak. Pasca kebakaran, dalam upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan tim personel BB TNBTS melakukan patroli secara ketat pada titik rawan karhutla (Danar. 2023).

Langkah Pemulihan Ekosistem Bromo Pasca Kebakaran

Pemulihan/recovery ekosistem merupakan upaya perbaikan ekosistem dari kondisi rusak ke kondisi awal/baik secara maupun dengan campur tangan manusia (Ariani, F. 2016). Langkah pemulihan ekosistem Bromo oleh  Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) dilakukan melalui 3 mekanisme, yaitu mekanisme alami, rehabilitasi, dan restorasi. Upaya rehabilitasi dan restorasi dilakukan melalui penanaman kembali pohon pada area yang terdampak dilanjutkan dengan upaya perawatan pasca penanaman. Melalui langkah pemulihan ekosistem yang dilakukan, kawasan Bromo sudah mulai kembali ditumbuhi vegetasi melalui proses suksesi alam dengan vegetasi rumput dan pakis yang dominan (Antara, 2023). 

(Gambar 3. Kawasan Bromo pascakebakaran. Sumber: ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS.)

Referensi:

Ahdiat, A. 2023 Luas Kebakaran Hutan Indonesia Capai 267 Ribu Hektare sampai Agustus 2023. Katadata Media Network. URL: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/20/luas-kebakaran-hutan-indonesia-capai-267-ribu-hektare-sampai-agustus-2023

Danar. 2023. Cegah Kebakaran Gunung Bromo Terulang, Ini yang Dilakukan BB TNBTS. Krjogja.com. URL: https://www.krjogja.com/nasional/1242990087/cegah-kebakaran-gunung-bromo-terulang-ini-yang-dilakukan-bb-tnbts

Similar Posts

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

    Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.

    Ada Beberapa Poin dalam Kesepakatan Itu. 

    Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.

    Hal penting lain harus jadi perhatian,  yakni soal kepatuhan lingkungan yang selama ini dilanggar perusahaan. Sebelum divestasi, katanya, Freeport harus menyelesaikan dulu tanggung jawab lingkungan yang menyebabkan perusahaan terus menerus kena  protes. Minimal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport,  yakni penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun. Selain itu, harus ada produk hukum yang menjamin Freeport menyelesaikan tunggakan kewajiban termasuk pembangunan smelter sebelum ‘jalan bersama’ Indonesia setelah divestasi.

    Maryati Abdullah,  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) menyayangkan, dalam renegosiasi ini pembahasan aspek lingkungan dan fokus keberatan masyarakat Papua tak banyak terangkat. Meski demikian, Maryati berharap draf IUPK Freeport sudah bisa selesai tahun depan, hingga masyarakat bisa melihat sejauh mana keseriusan pembangunan smelter, mekanisme pengambilan saham, dan pembayaran pajak.Selain itu,  juga menghindari intervensi politik sebagai dampak pemilihan umum 2019. Merah Johansyah Ismail Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berpendapat renegosiasi pemerintah dengan Freeport sama dengan memperpanjang derita rakyat dan lingkungan. “Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport sejak semula beroperasi di Indonesia luput dari pembahasan dan kesepakatan.

    Dalam UU No 4/2009 dinyatakan hanya pemegang IUPK boleh mengekspor konsentrat, sementara pemegang KK, seperti Freeport harus pemurnian di dalam negeri. Kewajiban divestasi pun mesti harus dilakukan 10 tahun sejak Freeport beroperasi atau pada 2011.  “Apakah pelanggaran ini akan diputihkan?” Terlebih lagi perundingan antara pemerintah dengan Freeport dinilai selalu dilakukan dalam bentuk bussines as usual. “Tidak ada satupun klausul keselamatan rakyat di Papua dan lingkungan hidup. Layaknya tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri,” katanya. Dokumentasi Jatam, dua konsesi tambang Freport, blok A di Paniai dan Blok B di Mimika luasan mencapai 212.950 hektar. Perusahaan jadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah beracun, merkuri dan sianida. Lima sungai yakni Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah jadi tempat pengendapan tailing tambang. Hingga tahun lalu areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

    Untuk mengejar produksi 300.000 ton bijih per hari, Freeport membangun perluasan tanggul baru karena tailing sudah sampai ke laut dan mengancam sungai baru, Sungai Tipuka. Tak hanya mencemari sungai,  sejak 1991-2013,  pajak pemanfaatan air sungai dan air permukaan tak pernah dibayar Freeport. Menurut Kepala Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung tahun 2014, tunggakan Freeport untuk pajak pemanfaatan air permukaan Rp32,4 triliun. “Pemerintah dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua,” ucap Merah. Kasus Freeport, katanya, potret nyata bagaimana kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi. Merujuk ke belakang, Freeport mendesak pemerintah menerbitkan PP No 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

    Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, dalam Pasal 13 permen ini dinyatakan rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter mencapai kondisi 60%. Dalam perkembangan, pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. “Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter di Gresik hanya 14%, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.”
    Intinya, ujar Merah, kehadiran Freeport mendorong eskalasi kekerasan terhadap Rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup. “Jelas, kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.” Untuk itu, Jatam, mendesak pemerintah menutup Freeport, menegakkan hukum dan memulihkan Papua baik sisi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.

    Sumber : http://www.mongabay.co.id/2017/08/30/ketika-freeport-sepakat-divestasi-51-saham-bagaimana-soal-lingkungan-dan-orang-papua/

    #KMMH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

  • | |

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

    Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023).

    (Deforestasi. Sumber: Betahita)

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 mendefinisikan RHL sebagai suatu upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan dalam menjaga produktivitas dan menjaga sistem penyangga kehidupan. Berbagai program rehabilitasi telah diterapkan oleh pemerintah secara intensif melalui Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1983 dengan tujuan mengembalikan produktivitas lahan hutan dan melestarikan ekosistem hutan (Nawir dkk., 2008). Hingga saat ini, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (Pattiro, 2022).

    Langkah Pelibatan Masyarakat dalam Program RHL

    (Sumber: Pattiro.org)

    Pelibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi merupakan kunci dari keberhasilan program RHL. Salah satu kisah keberhasilan RHL dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan kearifan lokal berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Lahan desa yang semulanya kritis berubah menjadi hamparan hutan rakyat seluas 142 Ha dengan munculnya berbagai sumber mata air baru di daerah tersebut. Kegiatan RHL dan konservasi tanah yang dilakukan harus menyeimbangkan aspek teknis dengan sosial budaya masyarakat setempat (Ekawati, 2006). 

    Studi kasus program Rehabilitasi Hutan dan Lahan lainnya saat ini sedang berjalan dilaksanakan oleh PT. Bukit Asam Tbk. melalui SK Menteri LHK No. 5000/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/7/2021, dimana PTBA sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kegiatan rehabilitasi DAS di Kawasan Bukit Menoreh, Kabupaten Wonosobo seluas 344 Ha. PTBA melakukan rehabilitasi DAS di sekitar Kawasan Pariwisata Borobudur untuk mendukung pengembangan destinasi wisata super prioritas (DPSP). Rehabilitasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya air, dan produktivitas masyarakat sekitar. Pelaksanaan RHL ini dilaksanakan secara partisipatif dengan mempertimbangkan preferensi masyarakat untuk mewujudkan aspek sustainability-manageability. Dampak program RHL diharapkan tidak hanya terbatas pada perbaikan lingkungan tetapi diharapkan berpengaruh positif pada kondisi sosial budaya dan  ekonomi masyarakat (Surtiani & Budiati, 2015).

    Referensi:

    Pattiro. 2022. Pelibatan Masyarakat dalam Implementasi Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Kalimantan Timur. URL:

    https://pattiro.org/2022/10/pelibatan-masyarakat-dalam-implementasi-rehabilitasi-hutan-lahan-di-kalimantan-timur/ 

    Surtiani & Budiati. 2015. Evaluasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana pada Kawasan Gunung Muria Kabupaten Pati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.  Volume 11(1): 117-128. https://doi.org/10.14710/pwk.v11i1.8662

    Ekawati, S. 2006. Kearifan Lokal Petani dalam Merehabilitasi Lahan Kritis (Studi Kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. Vol 3(3): 205-214. http://dx.doi.org/10.20886/jpsek.2006.3.3.205-214 

    Nawir, A. A., Murniati, dan Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Center for International Forestry Research (CIFOR). Bogor.

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi


    “Saat kita bicara perlindungan hutan, kita harus ingat bahwa hutan tidak hanya menguntungkan bagi negara itu sendiri, tetapi juga bagi semua orang di dunia. Ini penting diingat saat membahas pembayaran berbasis hasil.

    Mekanisme pembayaran – diutarakan oleh Martijn Wilder AM, kepala Global Environmental Market and Climate Change McKenzie – merupakan sebuah komponen penting REDD+, ganjaran bagi negara yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca.

    Namun, komponen ini dan berbagai komponen lain program PBB yang bertujuan melakukan reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (disingkat REDD) menghadirkan kesulitan bagi negara implementasi.

    Berbagai tantangan tersebut didiskusikan dalam “Forests in NDCs: Operationalizing REDD+ in the region”, sebuah panel tingkat tinggi Asia-Pacific Rainforest Summit 2018 di Yogyakarta, Indonesia.

    Satu dekade sejak kelahirannya di Bali, REDD memperluas misinya mencakup upaya konservasi, keberlanjutan dan stok karbon (dirangkum dalam tambahan ‘+’), dan kemudian dipandang sebagai cara bagi negara berkembang dalam mewujudkan NDC – komitmen kontribusi nasional berdasar pada Perjanjian Paris 2015.

    Para panelis menyatakan, pembayaran berbasis hasil merupakan salah satu tantangan terbesarnya.

    “Hanya segelintir negara REDD+ yang berhasil mengakses pembayaran berbasis hasil,” kata moderator diskusi, Dr. Nur Masripatin, Penasihat Senior Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

    “Saat ini, kami dalam proses membangun lembaga keuangan untuk mengelola pembiayaan REDD+,” kata Emma Rachmawaty, Direktur Mitigasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

    “Mengingat pembentukan lembaga ini belum selesai, kami belum bisa mengimplementasikan pembayaran berbasis hasil.”

    Gwen Sissiou, Manajer Umum REDD+ dan Mitigasi pada Badan Perubahan Iklim dan Pembangunan Papua Nugini mengangkat tantangan berat dalam sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), sebagai dokumen kemajuan sebagai acuan pembayaran.

    “Tantangannya banyak dan kompleks,” katanya. “Dalam REDD+, kita perlu meningkatkan kapasitas dalam MRV.”

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber: https://forestsnews.cifor.org/56059/untuk-pembayaran-redd-pemerintah-perlu-kerangka-kerja-dan-investasi?fnl=id

    Sumber foto : https://i2.wp.com/forestsnews.cifor.org/wp-content/uploads/2018/05/35930327070_78ba5ecceb_k.jpg?zoom=3&resize=566%2C400&ssl=1

  • | |

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan (KMMH) melakukan penelitian bersama di Dusun Prahu, Desa Girimulyo, Panggang, Gunung Kidul. Lokasi ini dipilih berdasarkan kondisi hutan dan sosial masyarakat di daerah tersebut. Tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Optimalisasi Produktivitas Hutan Rakyat di Dukuh Prahu, Gunung Kidul, DIY”.

    Penelitian ini dilaksanakan selama lima bulan dimulai dari Oktober 2017 hingga Februari 2018. Hasil dalam penelitian ini disajikan melalui seminar yang dilakukan pada Kamis (15/3) di Ruang Multimedia Fakultas Kehutanan UGM. Seminar hasil penelitian ini dihadiri oleh mahasiswa fakultas Kehutanan, dosen pembimbing, dan perwakilan warga Dukuh Prahu.

    Penelitian ini diikuti oleh 30 mahasiswa dari KMMH angkatan 2017. Aprilia Iqbal Pasha, Ketua KMMH 2017, mengatakan tema penelitian ini diambil dari lima laboratorium yang ada di peminatan Manajemen Hutan. “Kelima laboratorium itu adalah Laboratorium Perencanaan Pembangunan Hutan, Laboratorium Ekonomi Sosial Kehutanan, Laboratorium Komputer dan Biometrika, Laboratorium Pemanenan Hasil Hutan, dan Laboratorium Sistem Informasi Spasial dan Pemetaan Hutan. Dalam pelaksanaannya, dosen dari masing-masing laboratorium juga mendampingi,” katanya.

    Bagas Andiyanto selaku Ketua Penelitian Bersama memaparkan hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan KMMH. Bagas mengatakan bahwa untuk mengetahui bentuk pengelolaan secara umum diperlukan metode inventarisasi tegakan dan pengumpulan informasi kegiatan perencanaan yang telah dilakukan. “Setelah melalui tahap analisis deskriptif, kami tahu bahwa masyarakat Dusun Prahu ini berorientasi menebang kayu pada kelas diameter 25 – 30 cm up, dengan kegiatan perencanaan yang belum intensif dalam bentuk Agroforestry,” katanya.

    Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa warga mengganti  jenis tanaman dengan jenis baru yang lebih menguntungkan dan menjual kayu pada tengkulak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tidak hanya itu, melalui penelitian ini diketahui bahwa Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam bentuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pedagang atau pembeli kayu di Desa Girimulyo masih rendah.

    Melalui hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diketahui gambaran pengelolaan hutan rakyat di Dusun Prahu mulai dari penanaman sampai penebangan dan aspek pemasaran. Hal ini menunjukkan adanya kondisi yang bisa diintensifkan melalui pemantapan internal unit manajemen hingga penjalinan kerja sama kemitraan antara masyarakat dan instansi terkait.

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber:
    ditmawa.ugm.ac.id/2018/03/aksi-nyata-bhakti-rimbawan-di-panggang-gunung-kidul/

  • | |

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    P3SEKPI (Bogor, 14/5/2018)_Dalam rangka studi analisis dimensi sosial di areal hutan tanaman rakyat (HTR), tim peneliti Community Based Commercial Forestry (CBCF) berkunjung ke Desa Budi Lestari, yang seluruh pemukiman dan lahannya merupakan wilayah HTR yang diusahakan oleh penduduknya. Hasil studi mengungkapkan, sari buah mengkudu merupakan penggumpal getah karet yang bagus dan ekonomis.

    Dari wawancara terhadap responden diketahui bahwa setiap penduduk memiliki kebun karet yang dikelola dengan teknik agroforestri. Setiap jam lima pagi penduduk berangkat ke kebun karet untuk menyadap getah. Setelah selesai melukai seluruh pohon karet, mereka kembali ke pohon-pohon tersebut untuk mencampurkan cairan penggumpal ke dalam getah karet yang sudah menggenang di mangkok penampungnya.

    Ada tiga macam cairan yang biasa digunakan oleh penduduk yaitu asam semut yang dilarutkan dalam air, pupuk TSP hitam yang dilarutkan dalam air, dan sari buah mengkudu. Di antara tiga jenis cairan penggumpal getah karet, sebagian besar responden lebih senang menggunakan sari buah mengkudu karena tidak perlu dibeli seperti asam semut dan pupuk TSP. Kalau menggunakan asam semut bahkan lebih parah karena saat dicampur dengan air akan mengeluarkan gas yang panas dan gatal di tangan.

    Selain karena buah mengkudu dapat dipetik dari pohon milik sendiri, cara membuat dan menggunakannya juga lebih mudah. Buah mengkudu yang sudah masak dihancurkan kemudian cairannya disaring sehingga siap digunakan untuk menggumpalkan getah karet. Tuangkan cairan buah mengkudu ke dalam mangkok penampung getah sambil diaduk-aduk hingga getah menggumpal. Buah mengkudu yang semula dikenal berkhasiat sebagai obat herbal, ternyata oleh penduduk desa Budi Lestari telah lama digunakan sebagai cairan penggumpal getah karet.

    Menurut pendapat responden, mutu getah karet yang digumpalkan menggunakan tiga jenis cairan tersebut sama saja karena harga jualnya juga sama, yaitu sekitar Rp 6.000/kg. Harga jual getah karet akan lebih rendah, yaitu sekitar Rp 5.300/kg apabila kadar airnya lebih tinggi. Hal ini bisa terjadi apabila petani sengaja mencebor getah dengan air lebih banyak agar timbangannya lebih berat. Petani yang cermat mengatakan bahwa nilai jual yang diterima juga akan sama saja sehingga percuma mencebor getah.

    Budi Lestari adalah nama salah satu desa di antara 16 desa di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Desa ini berada dalam kawasan hutan produksi di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani dan telah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).

    Pada saat memasuki wilayah desa, pemandangan yang terlihat di kiri-kanan jalan adalah kebun karet rakyat yang tercampur dengan pohon-pohon kehutanan, kelapa, rumpun pisang, kopi bariah, hamparan tanaman jagung, petak sawah, dan tanaman kalanjana di sisi jalan. Di sana-sini terlihat ternak sapi yang sedang dilepas di lahan. Setelah memasuki kawasan pemukiman, di halaman rumah penduduk selalu ditemukan berbagai jenis tanaman hias warna-warni, tanaman kopi bariah serta pohon mengkudu yang berbuah lebat. Sekarang kita tahu mengapa setiap penduduk menanam mengkudu di halaman rumahnya.***Setiasih Irawanti

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber: Litbang KLHK

  • | |

    Konsep IAD (Integrated Area Development) Perhutanan Sosial

    (Pendekatan Integrated Area Development (IAD) bersama Petani Karet, Sumber: Tropis.co)

    “Bila ekonomi suatu desa berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka. Hal ini mendorong terjadinya  ruralisasi”

    Integrated Area Deveploment (IAD) atau Pengembagan Wilayah Terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan  pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan  perhutanan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta penjabaran UU Cipta Kerja.

    IAD PS merupakan suatu perencanaan terpadu dengan pendekatan yang merujuk pada PP 23 Tahun 2021. IAD PS mengintegrasikan berbagai sektor hulu ke hilir, dalam suatu kawasan yang skalanya tergantung pada efisiensi efektivitas bisnis. Target IAD adalah percepatan peningkatan pendapatan masyarakat, yang diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan  potensi sumberdaya pedesaan, pada kawasan  hutan perhutanan sosial.

    Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan  IAD, membangun kolaborasi Pentahelix dalam integrasi kerja antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. IAD mengatur secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan kementerian, lembaga negara pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat.  Terdapat lima model pendekatan IAD, yakni secara sosial, ekonomi, ekologi, perpaduan sosial ekonomi, maupun ekonomi-ekologi. Pendekatan ini diyakini dapat memberikan  keadilan akses, meredakan konflik, mengurangi kemiskinan, serta  percepatan pembangunan wilayah.

    Dalam PermenLHK No 9 Tahun 2021 Pasal 193 disebutkan bahwa pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat. Kegiatan IAD PS meliputi  perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; pengembangan usaha; penyediaan sarana dan prasarana; Pendampingan; dan/atau pelatihan.

    Studi kasus di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pemerintah menerapkan IAD PS dengan pendekatan ekonomi melalui pengembangan tanaman karet di hutan produksi. KLHK menggunakan strategi kerja sama bersama PT Hevia Indonesia sebagai off taker atau pembeli karet dengan terlebih dahulu memberikan pendampingan pemanenan karet dan pengolahan lateks berkualitas. Ide ini terbukti memberikan peningkatan pendapatan sebesar Rp 29 ribu per liter serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.500 orang.

     

    Referensi:

    Forestdigest. 2023. Apa Itu IAD Perhutanan Sosial.

    https://www.forestdigest.com/detail/2157/iad-perhutanan-sosial

    KLHK. 2023. Berita Kabar Pesona Edisi 18 April 2023 – Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial Mendorong Peningkatan Ekonomi Wilayah.

    http://pskl.menlhk.go.id/berita/552-berita-kabar-pesona-edisi-18-april-2023.html?showall=&start=3

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

    Tropis.co. 2023. Integrated Area Development, Cegah Urbanisasi dan Tingkatkan Ruralisasi.

    https://tropis.co/2023/05/06/integrated-area-development-cegah-urbanisasi-tingkatkan-ruralisasi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses