| | |

Kearifan Lokal: Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Warga Papua dari Suku Tenit berdiri di depan pohon Merbau terbesar di Hutan (Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace)

Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.

Kearifan lokal menjadi modal dalam membangun hubungan antara diri dengan alam sekitar. Kearifan lokal merupakan suatu bentuk tata nilai, sikap, persepsi, perilaku dan respon suatu masyarakat lokal dalam berinteraksi pada suatu sistem kehidupan dengan alam dan lingkungan tempatnya hidup secara arif (Soemarwoto, 1999). Ciri khas kearifan lokal yang mewarnai kelompok masyarakat hukum adat adalah eratnya hubungan kelangsungan hidup mereka dengan pemanfaatan hutan. Kearifan lokal dapat menjelma dalam berbagai bentuk seperti ide, gagasan, nilai, norma, dan peraturan dalam ranah kebudayaan, sedangkan dalam kehidupan sosial dapat berupa sistem religius, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 1964 dalam Undri 2016). Prinsip pengelolaan hutan adat adalah dengan tidak merubah fungsi hutan, dan mereka mengemban kewajiban pemangku hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.

Masyarakat memiliki pengetahuan tradisional yang menjadi norma dalam pengelolaan hutannya, salah satu adalah dikenalnya peruntukan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dengan mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dan sungai dengan membagi hutan menjadi tiga peruntukkan kawasan, yaitu; hutan larangan sebagai zero growth, hutan simpanan sebagai hutan cadangan yang diperuntukkan bagi keluarga generasi berikutnya dan hutan olahan sebagai kawasan hutan yang dikelola, yang umumnya dengan sistem ladang (Undri, 2016). Wilayah hutan yang dikelola oleh masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kerusakan yang lebih rendah. Dalam laporan PBB ditegaskan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik di dunia. Misalnya masyarakat adat di Amerika Latin memiliki laju deforestasi lebih dari 50 persen lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain di dunia. Contoh konkret dapat dilihat di negara-negara seperti Bolivia, Brazil, dan Kolombia, di mana masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan.

Sementara itu, Indonesia dengan masyarakat adat yang tersebar di berbagai kawasan hutan juga memiliki memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal. Sebagai contohnya dapat dilihat pada Masyarakat Adat Hono yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat Adat Hono memiliki aturan-aturan adat yang berkaitan dengan tata kelola hutan adat. Aturan-aturan tersebut di antaranya yaitu: 1) dilarang menebang pohon di bantaran sungai; 2) dilarang menebang pohon yang masih kecil; 3) dilarang menebang pohon tanpa keperluan; 4) dilarang mencemari sumber mata air.

 


Referensi

Purba, D. P., & Mardawani, M. (2023). Pengelolaan Hutan Adat dengan Prinsip Kearifan Lokal (Study di Hutan Adat Riam Batu, Kecaamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat). Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 1-13.

Soemarwoto, 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta : GMUP.

Undri, U. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan 1. Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 2(1), 308-323.

Kennial Laia. (2021). PBB Akui Masyarakat Adat Merupakan Penjaga Terbaik Hutan Alam. https://betahita.id/news/lipsus/6067/pbb-akui-masyarakat-adat-merupakan-penjaga-terbaik-hutan-alam.html?v=1647006573. Diakses pada tanggal 20 Februari 2025.

Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak.

Similar Posts

  • | |

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR

    P3SEKPI (Bogor, 14/5/2018)_Dalam rangka studi analisis dimensi sosial di areal hutan tanaman rakyat (HTR), tim peneliti Community Based Commercial Forestry (CBCF) berkunjung ke Desa Budi Lestari, yang seluruh pemukiman dan lahannya merupakan wilayah HTR yang diusahakan oleh penduduknya. Hasil studi mengungkapkan, sari buah mengkudu merupakan penggumpal getah karet yang bagus dan ekonomis.

    Dari wawancara terhadap responden diketahui bahwa setiap penduduk memiliki kebun karet yang dikelola dengan teknik agroforestri. Setiap jam lima pagi penduduk berangkat ke kebun karet untuk menyadap getah. Setelah selesai melukai seluruh pohon karet, mereka kembali ke pohon-pohon tersebut untuk mencampurkan cairan penggumpal ke dalam getah karet yang sudah menggenang di mangkok penampungnya.

    Ada tiga macam cairan yang biasa digunakan oleh penduduk yaitu asam semut yang dilarutkan dalam air, pupuk TSP hitam yang dilarutkan dalam air, dan sari buah mengkudu. Di antara tiga jenis cairan penggumpal getah karet, sebagian besar responden lebih senang menggunakan sari buah mengkudu karena tidak perlu dibeli seperti asam semut dan pupuk TSP. Kalau menggunakan asam semut bahkan lebih parah karena saat dicampur dengan air akan mengeluarkan gas yang panas dan gatal di tangan.

    Selain karena buah mengkudu dapat dipetik dari pohon milik sendiri, cara membuat dan menggunakannya juga lebih mudah. Buah mengkudu yang sudah masak dihancurkan kemudian cairannya disaring sehingga siap digunakan untuk menggumpalkan getah karet. Tuangkan cairan buah mengkudu ke dalam mangkok penampung getah sambil diaduk-aduk hingga getah menggumpal. Buah mengkudu yang semula dikenal berkhasiat sebagai obat herbal, ternyata oleh penduduk desa Budi Lestari telah lama digunakan sebagai cairan penggumpal getah karet.

    Menurut pendapat responden, mutu getah karet yang digumpalkan menggunakan tiga jenis cairan tersebut sama saja karena harga jualnya juga sama, yaitu sekitar Rp 6.000/kg. Harga jual getah karet akan lebih rendah, yaitu sekitar Rp 5.300/kg apabila kadar airnya lebih tinggi. Hal ini bisa terjadi apabila petani sengaja mencebor getah dengan air lebih banyak agar timbangannya lebih berat. Petani yang cermat mengatakan bahwa nilai jual yang diterima juga akan sama saja sehingga percuma mencebor getah.

    Budi Lestari adalah nama salah satu desa di antara 16 desa di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Desa ini berada dalam kawasan hutan produksi di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani dan telah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).

    Pada saat memasuki wilayah desa, pemandangan yang terlihat di kiri-kanan jalan adalah kebun karet rakyat yang tercampur dengan pohon-pohon kehutanan, kelapa, rumpun pisang, kopi bariah, hamparan tanaman jagung, petak sawah, dan tanaman kalanjana di sisi jalan. Di sana-sini terlihat ternak sapi yang sedang dilepas di lahan. Setelah memasuki kawasan pemukiman, di halaman rumah penduduk selalu ditemukan berbagai jenis tanaman hias warna-warni, tanaman kopi bariah serta pohon mengkudu yang berbuah lebat. Sekarang kita tahu mengapa setiap penduduk menanam mengkudu di halaman rumahnya.***Setiasih Irawanti

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber: Litbang KLHK

  • | |

    Potensi Mangrove sebagai Ekosistem Karbon Biru (Blue Carbon) dan Strategi Pengelolaan BC oleh Pemerintah Indonesia

    (Hutan Mangrove. Sumber: DLH)

    Karbon biru atau sering dikenal dengan istilah Blue Carbon merupakan cadangan karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023) potensi karbon biru di Indonesia mencapai 3,15 miliar ton atau sekitar 18 % dari karbon biru dunia. 

    Hutan mangrove Indonesia merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. Luas kawasan hutan mangrove di Indonesia mencakup lebih dari 24% total luas mangrove dunia, yaitu seluas 3,36 juta hektar (KLHK, 2023). Angka ini menandakan bahwa indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi potensi mangrove. Potensi karbon biru di mangrove diungkapkan oleh Macreadie, dkk (2021) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mangrove  merupakan  ekosistem  karbon  biru  (BCE) yang paling kaya karbon, berkat produktivitasnya  yang tinggi dan stok karbon bawah tanah yang besar.

    (Rehabilitasi Mangrove sumber: BRGM)

    Salah satu manfaat utama ekosistem karbon biru adalah kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar dari atmosfer (Jang & Awiati, 2023).

    Strategi pengelolaan karbon biru

    (Aksi Penanaman bibit mangrove, Sanur, Bali. sumber: Mongabay Indonesia)

    Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai strategi dalam pengelolaan karbon biru di Indonesia diantaranya adalah dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan restorasi mangrove dengan tujuan meningkatkan potensi karbon biru di Indonesia. Salah satu kisah sukses restorasi mangrove di Indonesia dilakukan di Bali sebagai ajang Showcase KTT G20 pada November 2022. Kegiatan rehabilitasi mangrove dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan tanam mangrove (Suriyani, 2022). 

     

    Referensi: 

    Jang & Awiati. 2023. Karbon Biru di Indonesia: Memahami Pentingnya Konservasi dan Restorasi untuk Mencapai Netralitas Karbon. Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol 9 No 1

    Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2023. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia. URL: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7358/menteri-lhk-presiden-world-bank-kagumi-rehabilitasi-mangrove-indonesia

    Macreadi, dkk. 2021. Blue Carbon as a Natural Climate Solution. Nature Reviews Earth and Environtment. Vol 2 No 12.

  • |

    Sela Informasi Hutan Jawa Dinamika Peran Hutan Jawa

    Sumber: https://pixabay.com/images/id-1906012/

    Sumber: https://www.flickr.com/photos/cifor/35482576230

    Hutan jawa memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hutan di Pulau Jawa juga harus menerima tekanan dari masyarakat sebagai akibat perkembangan penduduk sehingga peran hutan di Jawa bertambah

    Selain berperan sebagai penyangga ekosistem, Hutan Jawa juga dituntut untuk mampu memberikan kontribusi ekonomi terutama bagi masyarakat sekitar hutan dan pendapatan nasional.

    Sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, pengelolaan hutan di Jawa sebagian besar ditangani oleh Perum Perhutani. Akan tetapi sejak diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, KLHK berupaya untuk memformulasikan pengaturan perhutanan sosial khususnya di Pulau Jawa sehingga pengelolaan hutan di Jawa tidak didominasi oleh satu pihak saja.

    Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Jawa ditargetkan khusus untuk untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

    Referensi
    http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf diakses pada 13 Maret 2022 pukul 18.55 WIB.
    https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3674/klhk-intensifkan-pengaturan-tindak-lanjut-uu-ck diakses pada 13 Maret 2022 pukul 19.01 WIB.

  • |

    COP 27: Satu Langkah Menuju Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

    Conference of the Parties 

    COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak dalam bahasa Indonesia merupakan pengambil keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP diresmikan dan ditandatangani pada tahun 1992 selama “KTT Bumi” di Rio de Janeiro dan mulai berlaku pada tahun 1994. COP sendiri ada dikarenakan adanya isu perubahan iklim global menjadi tantangan bersama. Dengan tujuan untuk membangun upaya para pihak konferensi untuk mengatasi perubahan iklim, COP dilaksanakan setiap tahun sejak mulai berlaku. Pertemuan tahunan tersebut ditujukan agar adanya peninjauan dan penilaian pelaksanaan UNFCCC dan instrumen hukum lainnya1. Adanya penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi langkah kedepan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca dan upaya mitigasi perubahan iklim yang kini semakin marak diperbincangkan.

    Global Stocktake 

    Global Stocktake (GST) adalah proses untuk mencatat kemajuan kolektif menuju pencapaian tujuan Perjanjian Paris dan tujuan jangka panjangnya yang dilaksanakan setiap lima tahun2. Hasil GST memberikan informasi kepada Para Pihak dalam memperbarui dan meningkatkan, dengan cara yang ditentukan secara nasional, tindakan dan dukungan mereka sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Perjanjian Paris, serta dalam meningkatkan kerja sama internasional untuk aksi iklim. Siklus GST pertama akan berakhir setelah COP 27 yaitu pada COP 28 Dubai. Keluaran dari GST pertama akan terdiri dari pesan dan rekomendasi politik utama (Key Politic), praktik terbaik, peluang baru, dan pelajaran yang dapat dipetik untuk berbagai bidang tematik, tanpa kebijakan yang bersifat menentukan.

    Hubungan GST dan COP 27

    Ada total tiga Dialog Teknis yang dijadwalkan sebelum publikasi dokumen hasil di COP 28. Pada COP 27 dilaksanakan Dialog Teknis kedua yang fokus pada kesenjangan dalam pelaksanaan Perjanjian Paris dapat dijembatani.

    Conference of the Parties Ke-27

    Sejak berlakunya COP pada tahun 1994, telah dilaksanakan sebanyak 27 pertemuan hingga tahun 2022. COP ke-27 atau yang lebih sering disebut dengan COP 27 dilaksanakan pada 6 – 20 November 2022 yang lalu dan berlokasi di Sharm el-Sheikh, Mesir. COP 27 menjadi kesempatan bagi para pemimpin dunia untuk bertemu dan menunjukkan solidaritas untuk kemudian mengambil tindakan bersama menghadapi ancaman bersama dari perubahan iklim. Dalam pertemuan tersebut, PBB akan menyoroti isu-isu utama mulai dari pendanaan iklim hingga adaptasi terhadap lautan dan pelayaran3. Hal tersebut merupakan suatu langkah inovatif mengingat karena sektor laut jarang disebutkan dalam agenda COP sebelumnya dan penting untuk membahasnya dengan lebih komprehensif. Peran sektor kelautan dapat dianggap topik baru yang pertama kali dibahas pada COP 25 dan kurang mendapat perhatian4. Topik tersebut kemudian diangkat kembali menjadi salah satu hal yang dibahas pada COP 26 dan COP 27 karena memang keberadaan laut yang mendominasi Bumi tidak dapat dipisahkan dengan isu perubahan iklim yang sedang diperbincangkan. 

    Sektor Kelautan dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim

    COP 27 berhasil meningkatkan kesadaran akan perlunya memperkuat ilmu kelautan dan mencari solusi berbasis laut untuk membalikkan perubahan iklim. UNESCO hadir di konferensi yang menjadi tuan rumah berbagai acara sampingan dan panel diskusi, dan Komisi Oseanografi Antarpemerintah (IOC-UNESCO) berpartisipasi dalam koalisi besar mitra yang berkomitmen untuk menjadikan laut lebih penting dalam negosiasi iklim dan memberi tahu delegasi tentang potensi laut. untuk mendukung solusi iklim. Dekade Kelautan (Ocean Decade) menyelenggarakan serangkaian acara di COP 27 yang menyoroti perlunya berbagai aktor untuk bekerja secara kolektif melintasi antarmuka sains – kebijakan – masyarakat untuk memastikan bahwa sains kelautan mengarah pada aksi iklim yang nyata dan berkelanjutan. Acara tersebut membahas tema-tema khusus, seperti aksi iklim di Afrika, ketahanan melalui solusi berbasis alam, pembiayaan ilmu kelautan untuk aksi iklim, dan bagaimana mengkomunikasikan ilmu kelautan sehingga digunakan untuk kebijakan dan aksi iklim5.

    Hasil COP 27

    Rangkuman hasil COP 27 secara terperinci dapat ditemukan pada publikasi oleh Global CCS Institute6 pada publikasinya yang berjudul “a Series on the Role of Ccs at Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes”. Implementasi Sharm el-Sheikh yang diadopsi dalam COP 27 mengakui bahwa membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C memerlukan pengurangan emisi gas rumah kaca global yang cepat, mendalam, dan berkelanjutan sebesar 43 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat tahun 2019. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Sixth Assessment Working Group III terbaru, bersama dengan peningkatan jumlah NDC yang menyertakan CCS, telah menunjukkan ilmu pengetahuan dan kebijakan di balik peran yang harus dimainkan CCS dalam peralihan kita menuju jalur emisi rendah karbon.

    Sembari melanjutkan transisi sistem skala penuh, COP 27 menandai pengumuman penyebaran salah satu hub Carbon capture, utilization and storage (CCUS) terbesar di dunia oleh Saudi Green Initiative (SGI). Sementara itu, peningkatan penyertaan Carbon Capture Storage (CCS) di NDC negara berkembang menunjukkan peningkatan teknologi di wilayah baru, diilustrasikan di Afrika dan Karibia melalui proyek percontohan CCUS Afrika Selatan yang didanai oleh pemerintah dengan Bank Dunia, peluncuran Nigeria’s Africa Centre of Excellence for Carbon Management and Technology Innovation yang akan datang, dan pengembangan Program CCS Trinidad dan Tobago yang sedang berlangsung.

    Rencana Implementasi Sharm el-Sheikh juga menekankan situasi geopolitik global yang kompleks dan menantang serta dampaknya terhadap dimensi energi, pangan, dan ekonomi. Dalam dekade kritis untuk implementasi ini, ada kebutuhan mendesak untuk semua solusi aksi iklim, termasuk teknologi CCS, untuk diintegrasikan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang lebih luas. Dengan konferensi iklim tahun depan di Uni Emirat Arab, kebijakan yang signifikan percakapan dan perkembangan industri untuk CCS pada skala global diharapkan di cakrawala.

    Apakah COP 27 dapat menjadi langkah menuju lingkungan hidup yang lebih baik?

    COP 27 merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dari berbagai negara untuk mengatasi permasalah iklim yang menjadi ancaman global kehidupan di muka Bumi saat ini. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa saat ini banyak yang telah menyadari bahwa isu perubahan iklim bukan perkara sepele. Perlu aksi nyata dan cepat serta kolektif untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut dan COP 27 telah menjadi wadah nyata untuk merealisasikan aksi tersebut. Meningkatnya kesadaran akan pentingnya sektor laut dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang sebelumnya masih kurang mendapat perhatian publik juga merupakan hal baik yang dihasilkan dari konferensi ini. 

    Keberhasilan dalam mencapai perbaikan lingkungan hidup hanya dapat dilakukan jika seluruh pihak mau bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. COP 27 telah membuktikan bahwa keinginan untuk mencapai lingkungan hidup yang lebih baik merupakan keinginan semua pihak. Sebagai salah satu langkah menuju tujuan tersebut, COP 27 merupakan langkah yang sangat krusial sebagaimana upaya-upaya mitigasi lainnya dalam mencapai keinginan tersebut. Perubahan seketika memang merupakan suatu hal yang mustahil. Akan tetapi perubahan perlahan ke arah yang lebih baik dengan stabil merupahan hal yang tidak mustahil jika dilakukan bersama. 

     

    Daftar Pustaka

    1. http://ppid.menlhk.go.id/berita/infografis/2968/apa-itu-cop diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:23 WIB.
    2. Northrop, E. et al. (2018) “Achieving the ambition of Paris: Designing the global Stocktake,” (May), World Resources Institute (WRI), Washington, DC.(http://www. wri. org/sites/default/files/achieving-ambition-paris-designing-global-stockade. pdf)
    3. https://unfoundation.org/cop27/?gclid=CjwKCAiAhKycBhAQEiwAgf19ej3I8ZeIe1clziJV0QdYlEGvFHkc86xE_0yB7fxyXo5JFHdj8_4kQxoCalIQAvD_BwE diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:47 WIB.
    4. https://unfoundation.org/blog/post/cop-27-qa-how-the-shipping-sector-can-help-us-restore-our-oceans/ Diakses pada 04 Desember 2022 pukul 16:54 WIB.
    5. https://www.unesco.org/en/articles/cop27-outcomes-take-global-ocean-community-forward-collective-action-tackle-climate-change diakses pada 04 Desember 2022 pukul 17:22 WIB.
    6. Global CCS Institute (2022) “a Series on the Role of Ccs At Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes,” (November), hal. 1–12. Tersedia pada: https://www.ieta.org/resources/Conferences_Events/COP25/IETA COP25 Guide to Article 6.pdf.
  • |

    [MH PEDIA] Manajemen Lahan sebagai Strategi Jangka Panjang dalam Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

    Demografi Indonesia  menjadi faktor penting dalam pengelolaan sektor penggunaan lahan yang terkait untuk ketahanan pangan, produksi pertanian, dan mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia. Kepentingan penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keutuhan ekologi harus diseleraskan. Rencana jangka Panjang harus dilakukan dengan menerapkan  manajemen lahan masa depan untuk menekan lau deforestasi dalam upaya mitigasi iklim.  Pertama, menetapkan kerangka kerja dalam upaya pengelolaan dan tata kelola penggunaan lahan dalam jangka panjang. Kedua dengan memelihara dan memulihkan ekosistem penggunaan lahan saat ini, dengan  membangun perlindungan hutan, lahan gambut, dan ekosistem alam lainnya untuk menjaga ketahanan di sektor-sektor seperti air, energi, serta kesehatan dan keselamatan publik.  Ketiga dengan berinvestasi pada pengurangan emisi berbasis lahan berbiaya rendah sebagai  opsi mitigasi yang berbiaya lebih tinggi dengan menambah akselerasi  pengembangan teknologi mitigasi di masa depan (Seymour 2018). Ketiga tahap ini merupakan solusi alterative untuk mitigasi iklim jangka Panjang di Indonesia.

    Daftar Pustaka

    Seymour, F. 2018. “Integrating the Land Sector into Long-Term Strategies, with Special Attention to Forests.” Expert Perspectives. Washington.

  • |

    Peralihan Kawasan Hutan Getas dan Ngandong menjadi KHDTK

    Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong merupakan hutan yang terletak diantara dua wilayah administratif yaitu Blora, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur. Kawasan tersebut memiliki sejarah pilu sebagai konsekuensi pengembangan infrastruktur dari program Koridor Ekonomi Jawa dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Kawasan ini merupakan daerah yang terkena dampak penjarahan kayu di masa itu1. Permasalahan yang terjadi pada Getas dan Ngandong seperti pencurian kayu, perusakan areal rehabilitasi, dan alih fungsi lahan menjadi pertanian mendorong kerusakan kawasan tersebut. Ditambahnya permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan2 juga memperkeruh keadaan dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Selain itu, metode pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani dirasa kurang tepat sasaran karena berorientasi pada pemanfaatan hasil kayu saja sehingga diperlukan usaha yang keras untuk dapat menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan yang berbasis ekosistem. 

    Pada 9 Agustus 2016 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016, UGM diberikan hak untuk mengelola hutan seluas kurang lebih 11 ribu hektar tersebut dengan harapan permasalahan yang ada dapat diatasi. Hal ini didukung oleh pernyataan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M. Agr.Sc., bahwasanya Hutan Getas dan Ngandong akan menjadi referensi konsep penyelamatan hutan di Jawa3. Sebelum turunnya Surat Keputusan yang dibuat oleh Menteri LHK, hutan di kawasan tersebut hanya ditanami jati dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat sekitar sehingga banyak warga desa melakukan tindakan illegal. Atas dasar itu, dengan penetapan sebagai KHDTK tersebut, UGM mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola hutan. Untuk meningkatkan pendapatan, masyarakat desa hutan dilibatkan melalui program LMDH yakni menanam pohon jati pada 50% luasan kawasan dan sisanya ditanami komoditas lain.  Program pengelolaan KHDTK yang lain berupa, Pertanian Intensif berbasis Integrated Forest Farming System, pembuatan persemaian bibit unggul, penataan batas areal KHDTK, Capacity Building Petani Hutan, Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Peningkatan Akses Masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mengelola hutan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman masyarakat desa hutan tentang konservasi lahan dan pengembangan ekowisata juga dilakukan dalam upaya kegiatan pengabdian.

    Dalam pengelolaan Hutan Getas dan Ngandong juga akan diterapkan program reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Selain itu, Fakultas Kehutanan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa hutan dan meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehutanan dilihat dari kerusakan yang terjadi di KHDTK Getas-Ngandong4. Pada awal tahun 2022, Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi menyusun rencana untuk pembangunan bersama terhadap KHDTK Getas-Ngawi. Terdapat tiga usulan yakni rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, pembangunan ruas jalan dan pengembangan peternakan sapi terpadu di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan5. Hal ini merupakan langkah konkret dalam membangun infrastruktur agar nantinya, baik antara Blora dan Ngawi akan terkoneksi dengan baik, serta efisien dan efektif. Selain itu, sistem pengairan dapat memenuhi kebutuhan industri dan pertanian yang ada. Sehingga produktivitas meningkat, sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat. 

    Dalam pengelolan hutan, khususnya di Pulau Jawa, tentu memiliki suka dan dukanya. Terlebih lagi Pulau Jawa yang merupakan pusat kependudukan di Indonesia, memberikan tantangan tersendiri terhadap pengelolaan hutan, khususnya pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong. Berbagai hal dilakukan masyarakat desa sekitar hutan untuk menyambung kehidupan, walaupun menggunakan cara yang salah dan tidak mengikuti kaidah – kaidah hutan lestari, seperti Fakultas Kehutanan UGM yang telah melakukan membuat program – program pembangunan dan pengelolaan hutan, hingga Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi yang berencana meningkatkan infrastruktur dalam pembangunan daerah. Dengan keadaan KHDTK Getas-Ngandong dapat dilakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar kawasan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membentuk mentalitas dan pola pikir masyarakat yang mengedepankan pengelolaan hutan secara lestari. Diperlukan program riil yang dapat dijalankan oleh masyarakat desa hutan, seperti program Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri, selain sebagai lahan konservasi. Kemudian dapat juga dengan pendampingan program lain, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memberikan beberapa luas lahan untuk ditanami komoditas lain bernilai tinggi untuk mendukung peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Setelah itu, program pengembangan usaha desa, seperti Fakultas Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah dapat membantu memasarkan hasil pertanian atau komoditas lainnya melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Daftar Pustaka:
    1Yuwono, T., dan Wiyono, T. P . 2008. Coumperative Forest Managemen : Potret Pengelolaan Hutan Kabupaten Ngawi Di Era Otonomi Daerah. Datamedia. Yogyakarta
    2Ika. 2017. Mensesneg Meluncurkan KHDTK Getas Ngandong sebagai Hutan Pendidikan UGM. https://www.ugm.ac.id/id/berita/15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
    3Forestry. 2017. KHDTK NGANDONG-GETAS. https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/. Diakses pada 4 Juli 2017 pukul 22.35 WIB.
    4Bardono, Setiyo. 2017. Mensesneg Luncurkan KHDTK Getas Ngandong Sebagai Hutan Pendidikan.http://technology-indonesia.com/pertanian-dan-pangan/perkebunan/mensesneg-luncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan/. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.13 WIB.
    5Pemerintahan. 2022. Pemda Blora dan Ngawi Susun Rencana Pembangunan Bersama. https://www.ngopibareng.id/read/pemda-blora-dan-ngawi-susun-rencana-pembangunan-bersama. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.21 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses