|

[MH PEDIA] Manajemen Lahan sebagai Strategi Jangka Panjang dalam Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

Demografi Indonesia  menjadi faktor penting dalam pengelolaan sektor penggunaan lahan yang terkait untuk ketahanan pangan, produksi pertanian, dan mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia. Kepentingan penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keutuhan ekologi harus diseleraskan. Rencana jangka Panjang harus dilakukan dengan menerapkan  manajemen lahan masa depan untuk menekan lau deforestasi dalam upaya mitigasi iklim.  Pertama, menetapkan kerangka kerja dalam upaya pengelolaan dan tata kelola penggunaan lahan dalam jangka panjang. Kedua dengan memelihara dan memulihkan ekosistem penggunaan lahan saat ini, dengan  membangun perlindungan hutan, lahan gambut, dan ekosistem alam lainnya untuk menjaga ketahanan di sektor-sektor seperti air, energi, serta kesehatan dan keselamatan publik.  Ketiga dengan berinvestasi pada pengurangan emisi berbasis lahan berbiaya rendah sebagai  opsi mitigasi yang berbiaya lebih tinggi dengan menambah akselerasi  pengembangan teknologi mitigasi di masa depan (Seymour 2018). Ketiga tahap ini merupakan solusi alterative untuk mitigasi iklim jangka Panjang di Indonesia.

Daftar Pustaka

Seymour, F. 2018. “Integrating the Land Sector into Long-Term Strategies, with Special Attention to Forests.” Expert Perspectives. Washington.

Similar Posts

  • |

    Hutan Rakyat Solusi Alternatif Dalam Mendukung Pembangunan Hutan Indonesia Yang Lestari

     

    Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis.

    Hutan rakyat pada umumnya memiliki  manajemen pengelolaan lahan yang bersifat mandiri yang ditentukan oleh masing-masing pemilik lahan dan belum memiliki metode pengelolaan yang teratur. Setiap keluarga petani hutan rakyat merupakan pihak pengambil keputusan dalam manajemen pengelolaan hutan rakyat. Hal itu menyebabkan karakteristik hutan rakyat berbeda pada setiap pemilik lahannya, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, sistem pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya berupa tebang butuh, yaitu menebang tegakan dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan mendesak (Yandi et al., 2019).

    Hutan Rakyat memiliki kelestarian yang baik sehingga dapat ditinnjau dari aspek ekonomi dan aspek ekologi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi hutan rakyat memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian bagi pengelola bahkan mampu menyebabkan petani hutan rakyat  di Kabupaten Ciamis memiliki tingkat perekonomian yang berada di atas garis kemiskinan, sehingga secara langsung hutan rakyat memiliki andil besar dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat..( Achmad, et al 2015) . Hutan rakyat juga banyak diakui masyarakat petani  sebagai pekerjaan utama karena penghasilannya  bisa mendukung kebutuhan harian maupun kebutuhan jangka panjang  masyarakat, sehingga profesi  sebagai  petani  hutan rakyat merupakan  pekerjaan  yang diminati.( Achmad et al., 2015)  Hutan rakyat selain berperan bagi para petani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kayu di pulau Jawa, berdasarkan, data dari Kemenhut  tahun 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2011 hampir sebagian besar pasokan kayu di pulau Jawa berasal dari hutan rakyat.

    Hutan rakyat dalam aspek ekologi memiliki manfaat yang sangat penting  antara lain perbaikan tata air Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air dan tanah dan perbaikan mutu lingkungan. Keberedaan hutan rakyat di Probolinggo bahkan mampu menekan Tingkat bahaya ersoi atau TBE hingga sebesar 56,62 atau masuk kelas II atau ringan (laju erosi di antara 15-60 ton/ha/tahun). Keragaman vegetasi yang tumbuh dan ditanam di areal hutan rakyat  menyebabkan tingkat bahaya erosi ringan.(Saputro et al., 2014). Selain itu Beberapa dekade ini perkembangan hutan rakyat semakin pesat karena  didorong oleh motivasi petani untuk terlepas dari permasalahan lingkungan terutama dalam mengatasi krisis air di musim kemarau.

    Hutan rakyat harus dikembangkan oleh berbagai pihak karena manfaat yang diperoleh begitu besar baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Hutan rakyat merupakan solusi alternatif yang dapat menjadi interseksi antara permasalahan  pengelolaan hutan di bidang ekologi dan ekonomi. (Sainudin dan Fauziyah, 2015). Kegiatan hutan rakyat pada dasarnya merupakan budaya masyarakat perdesaan dan sektor penting yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Sejak lama secara turun  menurun petani secara mandiri  mengembangkan hutan rakyat sebagai salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan (Apriyanto et al., 2016). Hutan rakyat juga turut menjaga suatu wilayah yang memiliki tingkat kebencanaan yang tinggi terutama bencana longsor. Hutan rakyat juga memiliki andil besar dalam memperbaiki lingkungan yang kritis dan tandus menjadi kawasan yang  subur dan produktif kembali (Widarti, 2015). Perilaku eksploitatif terhadap lahan hutan tidak lepas dari kondisi kemiskinan petani di dekat kawasan hutan. Kemiskinan dan degradasi ekologi tidak dapat dipisahkan, degradasi ekologis menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan dapat meningkatkan degradasi ekologis sehingga hutan rakyat adalah solusi paling tepat dalam menangani permsalahan ini. (Sukwika et al., 2018)

     

    Daftar Pustaka

    Achmad, B., Purwanto, R.H. and Sabarnurdin, S., 2015. Tingkat Pendapatan Curahan Tenaga Kerja pada Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Kehutanan9(2), pp.105-116.

    Achmad, B., Diniyati, D., Fauziyah, E. and Widyaningsih, T.S., 2015. Analisis Faktor-faktor Penentu dalam Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Petani Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman12(1), pp.63-79.

    Apriyanto, D. and Hero, Y., 2016. The Increase of Private Forest’s Role to Support Food Security and Proverty Alleviation (Case Study in Nanggung District, Bogor Regency) Peningkatan Peran Hutan Rakyat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Silvikultur Tropika7(3), pp.165-173.

    Kementerian Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Sainudin, Fauziyah E. 2015. Karakteristik hutan rakyat berdasarkan orientasi pengelolaannya: Studi kasus di Desa Sukamaju, Ciamis dan Desa Kiarajangkung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pros. Sem. Nas. Masy. Biodiv Indon. 1(4): 696–701

    Saputro, G.E. and Sastranegara, M.H., 2014. Kajian tingkat bahaya erosi dan indeks nilai penting di hutan rakyat di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Majalah Ilmiah Biologi BIOSFERA: A Scientific Journal31(3), pp.108-123.

    Sukwika, T., Darusman, D., Kusmana, C. and Nurrochmat, D.R., 2018. Skenario kebijakan pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)8(2), pp.207-215.

    Widarti, Asmanah., 2015.  Kontribusi Hutan Rakyat Untuk Kelestarian  Lingkungan dan Pendapatan.  Prosiding Seminar Nasional  Masyarakat.    Biodiversity   Indonesia Vol.1 No. 7/2015 ISSN  2407-8050.

    Yandi, W.N., Muhdin, M. and Suhendang, E., 2019. Metode Pengaturan Hasil Berdasarkan Jumlah Pohon dalam Pengelolaan Hutan Rakyat pada Tingkat Pemilik Lahan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)9(4), pp.872-881.

  • | |

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka
    Pada hari ini, 17 Agustus 2016 kita bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan NKRI yang ke-71. Tentunya, selama 71 tahun Indonesia merdeka telah banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa kita. Kemajuan ini bisa dilihat dari berbagai sektor, baik sektor ESDM, pembangunan infrastruktur,   pendidikan, maupun sektor kehutanan dan linkungan. Namun, tentunya dalam setiap pembangunan dan program yang telah dilakukan pemerintah tidak serta merta berhasil seluruhnya. Pasti terdapat beberapa hambatan yang menimbulkan problematika di beberapa proses pembangunan. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengemukakakan sedikit opini terkait hambatan dan problematika di sektor kehutanan dan lingkungan.

    Keberadaan sektor kehutanan dan lingkungan tidak bisa dipungkiri akan berpengaruh pada sektor-sektor vital lainnya. Sektor kehutanan dan lingkungan ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi negara. Contohnya stock  log kayu yang diperejualbelikan di pasar global akan berpengaruh terhadap devisa negara. Semakin banyak log kayu yang dihasilkan maka akan semakin besar pula devisa bagi suatu negara. Dari data yang diperoleh oleh penulis, devisa negara terbesar yang pernah dicapai dari stock log kayu adalah pada masa pemerintahan orde baru. Namun, dari grafik penjualan log kayu dari tahun ke tahun pasca pemerintahan orde baru relatif lebih menurun. Hal ini berkaitan dengan maraknya illegal logging yang disebabkan kurang jelinya pengawasan yang dilakukan. Bahkan, di suatu daerah juga pernah terjadi kongkalikong antar aparat negara yang seharusnya mencegah illegal logging dengan pelaku illegal logging. Selain sebagai sumber devisa negara, kehutanan dan lingkungan juga tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. Kenyataannya dalam pengelolaan hutan yang dilakukan, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan masih belum diperhatikan. Peran sosial sektor kehutanan atas upaya pengentasan kemiskinan dan daya serap tenaga kerja masih kurang. Hal ini secara langsung pernah dilihat penulis di suatu kawasan hutan dimana masyarakat di sekitar hutan “belum” sejahtera. Hal ini dapat dilihat dari indikator penghasilan rerata perbulan dari warga sekitar hutan masih belum dapat mencukupi kebutuhan mereka. Fasilitas-fasilitas penting yang dibuthkan oleh masyarakat sekitar hutan seperti sekolah juga belum terdapat di kawasan hutan tersebut. Dampaknya, anak-anak yang ingin bersekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk dapat bersekolah.  Padahal dalam setting  kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan salah satu  tujuannya adalah  manfaat optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata (dalam UU No. 41 Tahun 1999) . Problematika selanjutnya yang sering kita dengar adalah terkait masalah kebakaran hutan. Tentunya luas hutan di Indonesia ini sudah mengalami banyak penurunan. Dalam penangan yang dilakukan, yang  dilihat dari penulis, pemerintah terfokus pada usaha akuratif yaitu penaganan saat terjadi kebakaran. Namun, usaha pasca penaganan dan usaha preventif untuk mencegah terjadinya kabakaran kurang diperhatikan. Seperti yang pernah terjadi di Riau pada tahun 2015 pasca terjadi kebakaran. Pasca kebakaran hutan, beberapa hari kemudian “terbitlah sawit”. Seharusnya, pemerintah lebih gerak cepat dalam mengawasi areal hutan pasca terbakar untuk ditanam kembali dengan pohon-pohon yang seharusnya ditanam, bukan justru sawit yang lebih berorientasi pada keuntungan personal bukan kemanfaatan negara. Dari kasus tersebut juga timbul pertanyaan apakah pembakaran hutan ini disengaja untuk tujuan pembukaan lahan bagi oknum-oknum yang profit oriented. Pemerintah harus lebih jeli dalam meruntut kasus pembakaran hutan, jangan hanya menangkap tersangka yang melakukan pembakarannya, namun juga menangkap oknum yang menjadi otak pembakaran hutan. Sedangkan untuk usaha preventif, penulis beropini alangkah baiknya jika pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat dan dapat benar-benar diterapkan. Sehingga, membuat rasa takut pada oknum-oknum untuk melakukan pembakaran hutan.  
    Ulasan-ulasan di atas hanyalah opini dari penulis yang mengharapkan problematika yang ada di negara kita dapat terselesaikan, khususnya pada sektor kehutanan dan lingkungan. Semoga kedepannya bangsa Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan disegani di luar. Akhir kata, merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
    M. Haidar
    #rimbawanberkata
    #bebasberopini
    Departemen Keilmuan
    Keluarga Mahasiswa Manejemen Hutan 
    Kabinet Akar Jangkar
  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    [BERITA MANAJEMEN HUTAN]

    Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

    Jelang KTT G20: Tekankan Isu Perubahan Iklim Pada 7-8 Juli 2017, diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Hamburg, Jerman. Forum terdiri dari 20 Negara anggota membahas isu penting perekonomian dunia, antara lain soal perubahan iklim.  Negara-negara G20, menghasilkan 85% produk domestic bruto (GDP) dunia bertanggungjawab terhadap 75% emisi global.

    Yesi Maryam, Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, berdasarkan Brown to Green Report 2017 yang diluncurkan Climate Tranparency awal pekan ini, negara G20 memulai transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dia contohkan Indonesia, menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2030. Sayangnya, belum sejalan dengan target Kesepakatan Paris.

    Daya tarik investasi energi terbarukan, ucap Yesi, sangat rendah dibanding negara G20 lain. Untuk itu, IESR, meminta Presiden Joko Widodo dalam KTT G20, memperkuat ekonomi Indonesia sejalan dengan Kesepakatan Paris. “Mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, lahan gambut dan energi terbarukan lebih ambisius sebelum 2020.”

    #Keilmuan #BeritaManajemenHutan #KMMH2017 #KabinetHutanTropis

    Sumber : “http://www.mongabay.co.id/2017/07/06/jelang-ktt-g20-tekankan-isu-perubahan-iklim-berikut-masukan-forum-masyarakat-sipil/”

  • |

    Tanaman Porang sebagai Alternatif Tumbuhan Bawah Hutan Rakyat

    cr: google image

    Tegakan hutan menyimpan sumber pangan yang melimpah sebagai pengganti tepung terigu dan beras antara lain adalah jenis umbi-umbian. Penerapan sistem agroforestri atau pola tumpangsari yang memadukan jenis tanaman kehutanan dengan tanaman semusim seperti umbi-umbian yang disesuaikan dengan kondisi hutan yang diharapkan dapat menciptakan peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan pendapatan dan ketahanan pangan. Penanaman tanaman pangan seperti jenis umbi-umbian di bawah tegakan hutan diduga tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat di sekitar hutan tapi juga dapat mengkonservasi tanah dan air serta meningkatkan kualitas biologi tanah sehingga dapat menjamin kelestarian hutan rakyat.

    Salah satu alternatif tumbuhan bawah jenis umbi-umbian yaitu tanaman porang. Tanaman porang termasuk dalam famili Araceae. Tanaman porang sering disebut dengan nama iles-iles yang mempunyai nama ilmiah Amorphophallus Muelleri Blume. Porang mampu hidup di berbagai jenis dan kondisi tanah. Porang dapat tumbuh pada ketinggian 0 hingga 70 meter diatas permukaan laut. Saat ini, tanaman porang masih belum banyak dibudidayakan dan banyak ditemukan di hutan-hutan secara liar. Tanaman ini dapat dibudidayakan di bawah naungan. Tingkat kerapatan naungan yang baik untuk tanaman porang adalah 30%-60% (Sulistiyo, dkk., 2015).

    Tanaman Porang diketahui banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung atau serat alami yang larut dalam air. Glucomannan ini sering dimanfaat oleh industri pangan, kimia maupun farmasi. Produk-produk yang dihasilkan dari glucomannan antara lain mie, bahan campuran kue, roti, selai, es krim, permen dan sebagainya. Sedangkan, untuk produk yang biasa diolah dari umbi-umbian yang dihasilkan adalah keripik, tepung porang dan tepung glucomannan. Tanaman porang memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi, yaitu dengan kandungan pati sebesar 76,5%, protein 9,20%, serat 25%, dan lemak sebesar 0,20%. untuk itu porang dapat dijadikan sebagai salah satu jenis tanaman alternatif karena memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi (Syaefulloh, 1990 dalam Rahmadaniarti, 2015).

    Tanaman Porang memiliki nilai ekonomis baik dari umbinya, kandungan glucomannan serta biji tanaman porang. Harga umbi segar yang telah layak dipanen untuk diambil glukomanan nya berkisar antara Rp 3000-3.500/kg. Namun, jika menjadi bentuk keripik, harganya menjadi Rp17.500-22.000/kg. Apabila telah diproses lebih lanjut menjadi tepung glucomannan, harganya meningkat menjadi sekitar Rp125.000-150.000/kg. Dengan demikian, adanya budidaya tanaman porang mampu memberikan sumbangan 40-90% dari total pendapatan masyarakat sekitar hutan rakyat. Selain secara finansial, tanaman porang menguntungkan pada masyarakat, budidaya porang di bawah tegakan hutan. Menurut Permadi dan Latifah (2012), melalui program PHBM juga memberikan keuntungan tidak langsung berupa terjaminnya keamanan kawasan hutan dari ancaman penjarahan. Kawasan hutan yang terdapat budidaya porang, tingkat kerawanan kehilangan kayunya lebih rendah dari pada kawasan yang tidak ada budidaya porang.

     

    Sulistiyo, R. H., Soetopo, L., & Damanhuri, D. (2015). Eksplorasi Dan Identifikasi Karakter Morfologi Porang (Amorphophallus Muelleri B.) Di Jawa Timur. Jurnal Produksi Tanaman, 3(5).

    Permadi, D.B. dan L.P. Latifah. 2012. Potensi Agroforestri porang dalam menekan pencurian hutan jati dalam Budiadi, Permadi, D.P dan Latifah, L.P. (Ed.) Agroforestri porang, Masa depan hutan Jawa. Indonesian managing higher education for relevance and effeciency (IMHERE). Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta.

    Rahmadaniarti A. 2015. Toleransi Tanaman Porang (Amorphophallus oncophyllus Prain.) Terhadap Jenis dan Intensitas Penutupan Tanaman Penaung. Jurnal Kehutanan Papuasia. Vol 1 (2): 76-81.

     

  • [MH PEDIA] Seputar Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Hari lingkungan hidup sedunia yang biasa diperingati tanggal 5 juni setiap tahunnya merupakan salah satu acara tahunan  yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ekosistem dan kegiatan penghijauan. Ledakan penduduk, kerusakan lahan budidaya, integrasi yang tidak memadai antara teknologi yang kuat dengan keperluan lingkungan, menghilangnya ruang terbuka, dan kepunahan satwa serta tumbuhan yang menjadi krisis permasalahan antara manusia dan lingkungan pada masa 1960an melatarbelakangi berbagai negara untuk melaksanakan konferensi terkait lingkungan hidup (Hardjasoemantri, 1999).  Berdasarkan konferensi Stockholm tahun 1972, ditetapkan tanggal 5 Juni sebagai hari Lingkungan Hidup dengan harapan dapat memunculkan tindakan positif dari manusia dimana lingkungan sangat bergantung terhadap cara manusia  mengelolanya dan kehidupan manusia juga tergantung pada kondisi lingkungan.

    Pemilihan “Restorasi ekosistem”  sebagai tema hari lingkungan hidup pada tahun 2021 guna mengingatkan bahwa bumi telah mengalami 3 keadaan darurat yakni hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan iklim, dan meningkatnya populasi. Dekade yang diluncurkan PBB tentang Restorasi Ekosistem akan berjalan pada tahun 2021 – 2030. Dekade 10 tahun ke depan merupakan periode terpenting untuk mencegah bencana akibat perubahan  iklim, serta untuk menjaga keanekaragaman hayati.  Dekade Restorasi Ekosistem juga menjadi salah satu kegiatan yang digalakkan PBB untuk mencegah, menghentikan, dan membalikkan degradasi ekosistem di seluruh dunia. Sejalan dengan tema tersebut , Indonesia melakukan restorasi serta rehabilitasi hutan dan kawasan sebagai langkah dalam pengelolaan hidup guna mengatasi krisis perubahan iklim. Restorasi ekosistem yang telah dilakukan Indonesia sampai saat ini yaitu dengan pemulihan lahan gambut dan mangrove, pengendalian laju deforestasi, penghentian  konversi hutan primer dan gambut, penurunan  kebakaran hutan dan lahan, dll.

    Sumber:

    Hardjasoemantri, Koesnad. 1999. Hukum Tata Lingkungan, Ed. Ketiga, Cet, 14, Gadjah Madah University Press, Yogyakarta.

    http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5987/hari-lingkungan-hidup-2021-restorasi-ekosistem-untuk-lingkungan-lebih-baik

     

  • |

    COP 27: Satu Langkah Menuju Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

    Conference of the Parties 

    COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak dalam bahasa Indonesia merupakan pengambil keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP diresmikan dan ditandatangani pada tahun 1992 selama “KTT Bumi” di Rio de Janeiro dan mulai berlaku pada tahun 1994. COP sendiri ada dikarenakan adanya isu perubahan iklim global menjadi tantangan bersama. Dengan tujuan untuk membangun upaya para pihak konferensi untuk mengatasi perubahan iklim, COP dilaksanakan setiap tahun sejak mulai berlaku. Pertemuan tahunan tersebut ditujukan agar adanya peninjauan dan penilaian pelaksanaan UNFCCC dan instrumen hukum lainnya1. Adanya penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi langkah kedepan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca dan upaya mitigasi perubahan iklim yang kini semakin marak diperbincangkan.

    Global Stocktake 

    Global Stocktake (GST) adalah proses untuk mencatat kemajuan kolektif menuju pencapaian tujuan Perjanjian Paris dan tujuan jangka panjangnya yang dilaksanakan setiap lima tahun2. Hasil GST memberikan informasi kepada Para Pihak dalam memperbarui dan meningkatkan, dengan cara yang ditentukan secara nasional, tindakan dan dukungan mereka sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Perjanjian Paris, serta dalam meningkatkan kerja sama internasional untuk aksi iklim. Siklus GST pertama akan berakhir setelah COP 27 yaitu pada COP 28 Dubai. Keluaran dari GST pertama akan terdiri dari pesan dan rekomendasi politik utama (Key Politic), praktik terbaik, peluang baru, dan pelajaran yang dapat dipetik untuk berbagai bidang tematik, tanpa kebijakan yang bersifat menentukan.

    Hubungan GST dan COP 27

    Ada total tiga Dialog Teknis yang dijadwalkan sebelum publikasi dokumen hasil di COP 28. Pada COP 27 dilaksanakan Dialog Teknis kedua yang fokus pada kesenjangan dalam pelaksanaan Perjanjian Paris dapat dijembatani.

    Conference of the Parties Ke-27

    Sejak berlakunya COP pada tahun 1994, telah dilaksanakan sebanyak 27 pertemuan hingga tahun 2022. COP ke-27 atau yang lebih sering disebut dengan COP 27 dilaksanakan pada 6 – 20 November 2022 yang lalu dan berlokasi di Sharm el-Sheikh, Mesir. COP 27 menjadi kesempatan bagi para pemimpin dunia untuk bertemu dan menunjukkan solidaritas untuk kemudian mengambil tindakan bersama menghadapi ancaman bersama dari perubahan iklim. Dalam pertemuan tersebut, PBB akan menyoroti isu-isu utama mulai dari pendanaan iklim hingga adaptasi terhadap lautan dan pelayaran3. Hal tersebut merupakan suatu langkah inovatif mengingat karena sektor laut jarang disebutkan dalam agenda COP sebelumnya dan penting untuk membahasnya dengan lebih komprehensif. Peran sektor kelautan dapat dianggap topik baru yang pertama kali dibahas pada COP 25 dan kurang mendapat perhatian4. Topik tersebut kemudian diangkat kembali menjadi salah satu hal yang dibahas pada COP 26 dan COP 27 karena memang keberadaan laut yang mendominasi Bumi tidak dapat dipisahkan dengan isu perubahan iklim yang sedang diperbincangkan. 

    Sektor Kelautan dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim

    COP 27 berhasil meningkatkan kesadaran akan perlunya memperkuat ilmu kelautan dan mencari solusi berbasis laut untuk membalikkan perubahan iklim. UNESCO hadir di konferensi yang menjadi tuan rumah berbagai acara sampingan dan panel diskusi, dan Komisi Oseanografi Antarpemerintah (IOC-UNESCO) berpartisipasi dalam koalisi besar mitra yang berkomitmen untuk menjadikan laut lebih penting dalam negosiasi iklim dan memberi tahu delegasi tentang potensi laut. untuk mendukung solusi iklim. Dekade Kelautan (Ocean Decade) menyelenggarakan serangkaian acara di COP 27 yang menyoroti perlunya berbagai aktor untuk bekerja secara kolektif melintasi antarmuka sains – kebijakan – masyarakat untuk memastikan bahwa sains kelautan mengarah pada aksi iklim yang nyata dan berkelanjutan. Acara tersebut membahas tema-tema khusus, seperti aksi iklim di Afrika, ketahanan melalui solusi berbasis alam, pembiayaan ilmu kelautan untuk aksi iklim, dan bagaimana mengkomunikasikan ilmu kelautan sehingga digunakan untuk kebijakan dan aksi iklim5.

    Hasil COP 27

    Rangkuman hasil COP 27 secara terperinci dapat ditemukan pada publikasi oleh Global CCS Institute6 pada publikasinya yang berjudul “a Series on the Role of Ccs at Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes”. Implementasi Sharm el-Sheikh yang diadopsi dalam COP 27 mengakui bahwa membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C memerlukan pengurangan emisi gas rumah kaca global yang cepat, mendalam, dan berkelanjutan sebesar 43 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat tahun 2019. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Sixth Assessment Working Group III terbaru, bersama dengan peningkatan jumlah NDC yang menyertakan CCS, telah menunjukkan ilmu pengetahuan dan kebijakan di balik peran yang harus dimainkan CCS dalam peralihan kita menuju jalur emisi rendah karbon.

    Sembari melanjutkan transisi sistem skala penuh, COP 27 menandai pengumuman penyebaran salah satu hub Carbon capture, utilization and storage (CCUS) terbesar di dunia oleh Saudi Green Initiative (SGI). Sementara itu, peningkatan penyertaan Carbon Capture Storage (CCS) di NDC negara berkembang menunjukkan peningkatan teknologi di wilayah baru, diilustrasikan di Afrika dan Karibia melalui proyek percontohan CCUS Afrika Selatan yang didanai oleh pemerintah dengan Bank Dunia, peluncuran Nigeria’s Africa Centre of Excellence for Carbon Management and Technology Innovation yang akan datang, dan pengembangan Program CCS Trinidad dan Tobago yang sedang berlangsung.

    Rencana Implementasi Sharm el-Sheikh juga menekankan situasi geopolitik global yang kompleks dan menantang serta dampaknya terhadap dimensi energi, pangan, dan ekonomi. Dalam dekade kritis untuk implementasi ini, ada kebutuhan mendesak untuk semua solusi aksi iklim, termasuk teknologi CCS, untuk diintegrasikan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang lebih luas. Dengan konferensi iklim tahun depan di Uni Emirat Arab, kebijakan yang signifikan percakapan dan perkembangan industri untuk CCS pada skala global diharapkan di cakrawala.

    Apakah COP 27 dapat menjadi langkah menuju lingkungan hidup yang lebih baik?

    COP 27 merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dari berbagai negara untuk mengatasi permasalah iklim yang menjadi ancaman global kehidupan di muka Bumi saat ini. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa saat ini banyak yang telah menyadari bahwa isu perubahan iklim bukan perkara sepele. Perlu aksi nyata dan cepat serta kolektif untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut dan COP 27 telah menjadi wadah nyata untuk merealisasikan aksi tersebut. Meningkatnya kesadaran akan pentingnya sektor laut dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang sebelumnya masih kurang mendapat perhatian publik juga merupakan hal baik yang dihasilkan dari konferensi ini. 

    Keberhasilan dalam mencapai perbaikan lingkungan hidup hanya dapat dilakukan jika seluruh pihak mau bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. COP 27 telah membuktikan bahwa keinginan untuk mencapai lingkungan hidup yang lebih baik merupakan keinginan semua pihak. Sebagai salah satu langkah menuju tujuan tersebut, COP 27 merupakan langkah yang sangat krusial sebagaimana upaya-upaya mitigasi lainnya dalam mencapai keinginan tersebut. Perubahan seketika memang merupakan suatu hal yang mustahil. Akan tetapi perubahan perlahan ke arah yang lebih baik dengan stabil merupahan hal yang tidak mustahil jika dilakukan bersama. 

     

    Daftar Pustaka

    1. http://ppid.menlhk.go.id/berita/infografis/2968/apa-itu-cop diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:23 WIB.
    2. Northrop, E. et al. (2018) “Achieving the ambition of Paris: Designing the global Stocktake,” (May), World Resources Institute (WRI), Washington, DC.(http://www. wri. org/sites/default/files/achieving-ambition-paris-designing-global-stockade. pdf)
    3. https://unfoundation.org/cop27/?gclid=CjwKCAiAhKycBhAQEiwAgf19ej3I8ZeIe1clziJV0QdYlEGvFHkc86xE_0yB7fxyXo5JFHdj8_4kQxoCalIQAvD_BwE diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:47 WIB.
    4. https://unfoundation.org/blog/post/cop-27-qa-how-the-shipping-sector-can-help-us-restore-our-oceans/ Diakses pada 04 Desember 2022 pukul 16:54 WIB.
    5. https://www.unesco.org/en/articles/cop27-outcomes-take-global-ocean-community-forward-collective-action-tackle-climate-change diakses pada 04 Desember 2022 pukul 17:22 WIB.
    6. Global CCS Institute (2022) “a Series on the Role of Ccs At Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes,” (November), hal. 1–12. Tersedia pada: https://www.ieta.org/resources/Conferences_Events/COP25/IETA COP25 Guide to Article 6.pdf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses