|

Hutan Rakyat Solusi Alternatif Dalam Mendukung Pembangunan Hutan Indonesia Yang Lestari

 

Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis.

Hutan rakyat pada umumnya memiliki  manajemen pengelolaan lahan yang bersifat mandiri yang ditentukan oleh masing-masing pemilik lahan dan belum memiliki metode pengelolaan yang teratur. Setiap keluarga petani hutan rakyat merupakan pihak pengambil keputusan dalam manajemen pengelolaan hutan rakyat. Hal itu menyebabkan karakteristik hutan rakyat berbeda pada setiap pemilik lahannya, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, sistem pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya berupa tebang butuh, yaitu menebang tegakan dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan mendesak (Yandi et al., 2019).

Hutan Rakyat memiliki kelestarian yang baik sehingga dapat ditinnjau dari aspek ekonomi dan aspek ekologi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi hutan rakyat memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian bagi pengelola bahkan mampu menyebabkan petani hutan rakyat  di Kabupaten Ciamis memiliki tingkat perekonomian yang berada di atas garis kemiskinan, sehingga secara langsung hutan rakyat memiliki andil besar dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat..( Achmad, et al 2015) . Hutan rakyat juga banyak diakui masyarakat petani  sebagai pekerjaan utama karena penghasilannya  bisa mendukung kebutuhan harian maupun kebutuhan jangka panjang  masyarakat, sehingga profesi  sebagai  petani  hutan rakyat merupakan  pekerjaan  yang diminati.( Achmad et al., 2015)  Hutan rakyat selain berperan bagi para petani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kayu di pulau Jawa, berdasarkan, data dari Kemenhut  tahun 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2011 hampir sebagian besar pasokan kayu di pulau Jawa berasal dari hutan rakyat.

Hutan rakyat dalam aspek ekologi memiliki manfaat yang sangat penting  antara lain perbaikan tata air Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air dan tanah dan perbaikan mutu lingkungan. Keberedaan hutan rakyat di Probolinggo bahkan mampu menekan Tingkat bahaya ersoi atau TBE hingga sebesar 56,62 atau masuk kelas II atau ringan (laju erosi di antara 15-60 ton/ha/tahun). Keragaman vegetasi yang tumbuh dan ditanam di areal hutan rakyat  menyebabkan tingkat bahaya erosi ringan.(Saputro et al., 2014). Selain itu Beberapa dekade ini perkembangan hutan rakyat semakin pesat karena  didorong oleh motivasi petani untuk terlepas dari permasalahan lingkungan terutama dalam mengatasi krisis air di musim kemarau.

Hutan rakyat harus dikembangkan oleh berbagai pihak karena manfaat yang diperoleh begitu besar baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Hutan rakyat merupakan solusi alternatif yang dapat menjadi interseksi antara permasalahan  pengelolaan hutan di bidang ekologi dan ekonomi. (Sainudin dan Fauziyah, 2015). Kegiatan hutan rakyat pada dasarnya merupakan budaya masyarakat perdesaan dan sektor penting yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Sejak lama secara turun  menurun petani secara mandiri  mengembangkan hutan rakyat sebagai salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan (Apriyanto et al., 2016). Hutan rakyat juga turut menjaga suatu wilayah yang memiliki tingkat kebencanaan yang tinggi terutama bencana longsor. Hutan rakyat juga memiliki andil besar dalam memperbaiki lingkungan yang kritis dan tandus menjadi kawasan yang  subur dan produktif kembali (Widarti, 2015). Perilaku eksploitatif terhadap lahan hutan tidak lepas dari kondisi kemiskinan petani di dekat kawasan hutan. Kemiskinan dan degradasi ekologi tidak dapat dipisahkan, degradasi ekologis menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan dapat meningkatkan degradasi ekologis sehingga hutan rakyat adalah solusi paling tepat dalam menangani permsalahan ini. (Sukwika et al., 2018)

 

Daftar Pustaka

Achmad, B., Purwanto, R.H. and Sabarnurdin, S., 2015. Tingkat Pendapatan Curahan Tenaga Kerja pada Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Kehutanan9(2), pp.105-116.

Achmad, B., Diniyati, D., Fauziyah, E. and Widyaningsih, T.S., 2015. Analisis Faktor-faktor Penentu dalam Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Petani Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman12(1), pp.63-79.

Apriyanto, D. and Hero, Y., 2016. The Increase of Private Forest’s Role to Support Food Security and Proverty Alleviation (Case Study in Nanggung District, Bogor Regency) Peningkatan Peran Hutan Rakyat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Silvikultur Tropika7(3), pp.165-173.

Kementerian Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Sainudin, Fauziyah E. 2015. Karakteristik hutan rakyat berdasarkan orientasi pengelolaannya: Studi kasus di Desa Sukamaju, Ciamis dan Desa Kiarajangkung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pros. Sem. Nas. Masy. Biodiv Indon. 1(4): 696–701

Saputro, G.E. and Sastranegara, M.H., 2014. Kajian tingkat bahaya erosi dan indeks nilai penting di hutan rakyat di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Majalah Ilmiah Biologi BIOSFERA: A Scientific Journal31(3), pp.108-123.

Sukwika, T., Darusman, D., Kusmana, C. and Nurrochmat, D.R., 2018. Skenario kebijakan pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)8(2), pp.207-215.

Widarti, Asmanah., 2015.  Kontribusi Hutan Rakyat Untuk Kelestarian  Lingkungan dan Pendapatan.  Prosiding Seminar Nasional  Masyarakat.    Biodiversity   Indonesia Vol.1 No. 7/2015 ISSN  2407-8050.

Yandi, W.N., Muhdin, M. and Suhendang, E., 2019. Metode Pengaturan Hasil Berdasarkan Jumlah Pohon dalam Pengelolaan Hutan Rakyat pada Tingkat Pemilik Lahan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)9(4), pp.872-881.

Similar Posts

  • [MH PEDIA] Apa yang akan terjadi jika tidak ada hutan di bumi?

    Terdapat sekitar 3,04 triliun pohon di planet Bumi (Crowther et al, 2015) yang meliputi 31% tutupan lahan di dunia. Setiap tahunnya 15 miliar pohon ditebang. Maka perlu sekitar 200 tahun untuk membuat semua hutan di dunia benar-benar musnah. Lalu apa yang akan terjadi jika hutan di dunia benar-benar musnah pada 200 tahun mendatang?

    Keseluruhan oksigen yang ada di atmosfir setengahnya diproduksi melalui proses fotosintesis oleh pohon dan tanaman hijau sedangkan sisanya diproduksi oleh fitoplankton di laut. Lingkungan tidak akan kehilangan oksigen jika seluruh pohon ditebang, tetapi tingkat oksigen akan lebih rendah, apakah akan mencukupi kebutuhan oksigen mahluk hidup di bumi untuk bertahan hidup? Meskipun mungkin ada cukup oksigen bagi manusia untuk bertahan hidup di Bumi, pohon seperti filter raksasa yang mengurangi tingkat polusi. Daun mencegat partikel gas rumah kaca lainnya diserap melalui stomata daun. Pada tahun 2012, polusi udara luar diperkirakan menyebabkan 3,7 juta kematian dini di seluruh dunia. Bayangkan dampak penghapusan saringan lingkungan ini terhadap umat manusia. Masker polusi udara akan menjadi kebutuhan dan “udara bersih” dalam kemasan bisa menjadi barang mahal. Berbekal masker polusi, apakah iklim dan suhu masih cocok untuk kita? Salah satu pertimbangan penting adalah karbon dioksida, belum lagi sejumlah besar simpanan karbon yang akan dilepaskan dari tindakan tersebut. Deforestasi telah menyebabkan hingga 15% emisi gas rumah kaca global, penelitian terbaru menyimpulkan bahwa pengurangan luas hutan meningkatkan suhu permukaan udara rata-rata di semua zona iklim (Alkama & Cescatti, 2016).

    Komponen utama hutan adalah tanaman berkayu, salah satunya pohon. Tanpa pohon adanya pohon di bumi, erosi akan cepat terjadi dan hujan lebat akan dengan mudah menyapu tanah. Tanah juga akan penuh dengan bahan kimia berbahaya dan polutan yang biasanya disaring oleh pepohonan, membuat kita kesulitan untuk menanam apapun di muka bumi. Tumbuhan adalah fondasi dari semua rantai makanan, maka tidak akan ada makanan untuk hewan, atau kita, untuk dimakan. 70% hewan darat dan tumbuhan hidup di hutan, sebagian besar akan kehilangan habitatnya. Dunia tanpa pepohonan akan sangat abu-abu, bahkan jika manusia mampu bertahan hidup pada kondisi udara kotor, iklim ekstrim, dan kita mampu bertahan untuk diri sendiri, apakah itu dunia tempat manusia ingin hidup?

    Sebuah studi pada tahun 2012, menemukan bahwa kerusakan hutan hujan tropis pada tahun 2050 akan mengurangi hujan di seluruh lembah Amazon hingga 21% di musim kemarau (Spracklen et al, 2012). Tanpa pohon, penyangga keamanan alami yang tangguh tidak ada. Maka kita tidak hanya akan hidup di dunia dengan kekeringan yang meluas, tetapi kemungkinan besar kita akan lebih sering terpapar peristiwa cuaca ekstrem seperti banjir, ketika hujan turun. Begitulah pentingnya keberadaan hutan dan pohon di muka bumi, bukan lagi kewajiban, sudah menjadi kebutuhan kita sebagai manusia yang memiliki akal untuk menjaga hutan demi menyelamatkan hidup kita saat ini dan menyelamatkan anak cucu kita nanti.

    Referensi

    What would happen if all the trees were cut down? – BBC Science Focus Magazine

    A world without trees | www.scienceinschool.org

  • [MH PEDIA] Kompensasi REDD+ Indonesia dari Norwegia dalam Tahap Diskusi

    REDD+ merupakan sebuah mekanisme yang bertujuan dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap kelestarian hutan melalui pemberian insentif bagi negara-negara berkembang atas kontribusinya dalam mengusahakan segala upaya untuk melawan perubahan iklim. Program REDD+ dimaksudkan untuk membuat hutan lebih berharga jika dipertahankan keberadaannya daripada ditebang untuk keperluan lain. Program ini direalisasikan dengan cara menciptakan suatu nilai finansial untuk karbon yang tersimpan di pepohonan kemudian karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayar Carbon Offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakkan hutannya (Aprilia, 2016).

    Norwegia adalah salah satu negara di dunia yang dikenal memiliki social responsibility tinggi dalam hal konservasi lingkungan, bahkan pada konferensi perubahan iklim di Bali 2017, Norwegia menjanjikan dana sebesar 15 miliar Krone atau setara 2,6 Miliar USD untuk negara-negara berkembang dalam upayanya mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Perjanjian REDD+ antara Indonesia dengan Norwegia merupakan salah satu bentuk kegiatan perlindungan dalam rangka menekan emisi gas karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia (Satwika, 2020).

    Berdasarkan kabar terbaru diketahui bahwa pada Juli 2020, Norwegia telah mengkonfirmasi pembayaran sebesar 530 Juta Kroner (56 Juta USD atau 812 miliar Rupiah) atas pengurangan 11,2 juta ton emisis GRK yang terverifikasi Indonesia dalam periode pelaporan tahun 2016-2017. Norwegia menyatakan jika pencairan masih dalam tahap diskusi kedua negara. Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan yang diminta meskipun sampai saat ini, di tahun 2021, belum ada kabar terbaru berkaitan dengan pencairannya. Namun besar harapan kita terhadap kabar tersebut, karena selain mendapat keuntungan secara ekonomi, realisasi dana kompensasi juga akan memberikan pandangan baru untuk Indonesia dalam pemanfaatan hutan yang ada.

    Sumber Pustaka

    Aprillia, Dwi M., and Pazli Pazli.2016. Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kerjasama Indonesia dan Norwegia dalam Skema REDD+ di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (2013-2015). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 3, no. 2

    Satwika, W.F. and Putranti, I.R., 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia. Journal of International Relations6(2), pp.288-298.

    http://agroindonesia.co.id/2021/03/norwegia-kompensasi-redd-untuk-indonesia-dalam-proses-diskusi/, diakses pada 6 Mei 2021, 14.00 WIB.

  • Mengenal Pasukan Pengendali Api Hutan Indonesia “Manggala Agni”

    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, termasuk kekayaan hutan. Tutupan lahan hutan di Indonesia hampir bisa dirasakan di setiap wilayah Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat mengagumkan. Sutoyo, 2010 dalam jurnalnya menuliskan bahwa Indonesia merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna yang spektakuler dan unik, meskipun daratan Indonesia hanya seluas 1,3% dari total daratan di Bumi, Indonesia memiliki kekayaan yang mengagumkan seperti 10% spesies bunga di dunia, 12% spesies mamalia dunia, 16% dari seluruh spesies reptile dan amfibi, dan 17% dari seluruh spesies burung. Tingkat endemis flora dan dauna di Indonesia tergolong sangat tinggi dan masih banyak pulau terisolir sehingga memungkinkan terjadinya proses evolusi. Faktanya, Sebagian besar kekayaan tersebut tersimpan di dalam hutan Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

    Hutan Indonesia selain menyimpan kekayaan flora dan fauna juga berperan penting dalam kehidupan di muka Bumi. Hutan berfungsi sebagai sumber cadangan energi bumi, pengendali cuaca, serta pengatur siklus air. Bahkan dewasa ini kita mengenal adanya carbon trading atau perdagangan karbon sebagai usaha untuk menekan laju emisi karbon yang ada di atmosfer, dan hutan Indonesia tentu berperan penting sebagai salah satu subyek yang mampu menyerap emisis kerbon tersebut (Irama, 2020).

    Kekayaan alam yang melimpah di Indonesia faktanya akan menjadi pisau bermata dua, di satu sisi memberikan kekayaan yang melimpah, dan di sisi lain akan menimbulkan musibah jika kita lalai dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Salah satu focus bencana yang terjadi di Indonesia adalah kebakaran hutan, kebakaran hutan menjadi masalah yang terus terulang hampir disetiap tahun pada musim kemarau.  Oleh sebab itu diperlukan adanya usaha perlindungan hutan di Indonesia. Salah satu usaha tersebut tertuang pada UU No 41 Pasal 47 Tahun 1999 tentang kehutanan. Berdasarkan undang-undang tersebut, perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.

     

    Daftar Pustaka

    Irama, Ade Bebi., 2020. Perdagangan Karbon di Indonesia: Kajian Kelembagaan dan Keuangan Negara. INRO ARTHA, 4(01) hal: 83-102.

    Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Sutoyo., 2010. Keanekaragama Hayati Indonesia, Suatu Tinjauan: Maslaah dan Pemecahannya. Buana Sains, 10(02) hal :101-106.

  • Kontribusi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Melalui Penanaman Jenis Multi Purpose Species Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Hutan

     

    Lebih dari 50% masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan terhadap hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Kondisi tersebut disebabkan karena mereka bermukim di sekitar kawasan hutan. Ketergantungan masyarakat tersebut tidak serta merta tanpa alasan, melainkan memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat sekitar hutan cenderung memiliki angka kemiskinan yang tinggi dan mempunyai tingkat pendidikan yang rendah (Suyanto dan Khususiyah, 2006). Tingkat pendidikan yang rendah akan membatasi pemahaman terhadap upaya perbaikan hutan dan lahan baik dari segi pemanfaatan maupun konservasi. Hal tersebut dapat menyebabkan adanya kerusakan pada kawasan hutan karena beberapa kesalahan dalam pemanfaatannya. Dilihat dari pendapatan yang hanya mengandalkan hasil hutan, angka kemiskinan untuk masyarakat desa hutan masih tergolong tinggi. Wollenberg et al. (2004) dalam Dewi (2018) pernah mengkaji mengenai gambaran kemiskinan masyarakat sekitar hutan di Indonesia dan ketergantungannya pada hutan, dijelaskan bahwa masyarakat sekitar hutan merupakan salah satu kelompok miskin terbesar di Indonesia. Sekitar 48,8 juta orang tinggal pada lahan hutan negara dan sebagian kebutuhan hidupnya terpenuhi dari hutan. Untuk itu perlu adanya kegiatan yang dapat meningkatkan produktifitas kawasan hutan yang sudah mengalamai kerusakan sehingga dapat bermanfaat lebih untuk masyarakat tanpa mengubah fungsi hutan yang semestinya. Salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan dan memperbaiki manfaat hutan khusunya untuk masyarakat sekitar tanpa mengubah fungsi hutan adalah rehabilitasi hutan dan lahan.

    Menurut Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Masyarakat memandang rehabilitasi lahan sangat berdampak dari segi ekonomi dan belum melihat dari dampak lingkungannya. Ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan hutan berkaitan dengan hal ketersediaan air dan kesuburan tanah. Oleh karena itu, masyarakat bersedia untuk menjaga tanaman yang telah ditanam melalui kegiatan RHL. Pandangan positif dari masyarakat memberi dampak baik terhadap keberhasilan program RHL khususnya kelangsungan hidup tanaman yang telah ditanam (Hermawan, et al. 2016). Salah satu strategi kegiatan RHL dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa hutan adalah pada pemilihan komposisi jenis tanaman yang akan di tanam. pengadaannya dilaksanakan berdasarkan tingkat kesesuaian kondisi spesifik lokasi dan mempunyai fungsi konservasi. Komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman kayu-kayuan dan tanaman unggulan lokal dan jenis tanaman MPTS (Multi Purpose Trees Species). Tanaman MPTS diartikan sebagai tanaman kekayuan yang bersifat multiguna karena bermanfaat dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi, serta menghasilkan komoditas kayu dan nir-kayu, sehingga petani penggarap bisa memanfaatkan komoditas nir-kayu dari tanaman MPTS yang ditanam tanpa melakukan penebangan pohon (Indriyanto dan Asmarahman, 2019). Menurut Qurniati et al., (2017) dalam penelitiannya bahwa tanaman Multi Purpose Trees Species (MPTS) mampu memberikan pendapatan dalam jangka panjang karena tanaman jenis ini hanya dapat dipanen satu tahun sekali, sedangkan tanaman perkebunan dan pertanian merupakan jenis tanaman yang mampu memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Menurut Wanderi (2019) Jenis tanaman MPTS banyak dikembangkan masyarakat karena jenis-jenis tanaman tersebut dapat menghasilkan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Dengan adanya startegi pemilihan jenis tanaman berupa MPTS pada kegiatan RHL maka hasil hutan yang akan di dapat petani lebih beragam dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan.

     

     

     

     

    Daftar Pustaka

    Dewi, Indah Novita. 2019. Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan

    Dan Program Perhutanan Sosial. Info Teknis Eboni. 15(2) : 65 – 77

    Hermawan, Yudi., Sri Sulastri., Niniek Dyah Kusumawardani. 2016. Keberhasilan Kelompok Tani Dalam Program Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Konservasi Sumberdaya Hutan Jurnal Ilmu Ilmu Kehutanan. 1(1) :  61 – 68

    Indriyanto., Asmarahman.. 2019. Jenis Tanaman Penyusun Tegakan Sebagai Sumber Pangan Di Areal Garapan Petani Gabungan Kpph Sumber Agung Dalam Taman Hutan

    Raya Wan Abdul Rachman. Seminar Nasional PBI. Universitas Lampung

    Qurniati R., Febryano Ig., Dan Zulfiani D. 2017. How Trust Influence Social Capital To Support Collective Action In Agroforestry Development? Jurnal Biodiversitas. 18(3): 1201-1206.

    Suyanto S, Dan N. Khususiyah. 2006. Imbalan Jasa Lingkungan Untuk Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Agro Ekonomi. 24(1) : 95-113.

    Wanderi, Rommy Qurniati., Hari Kaskoyo. 2019. Kontribusi Tanaman Agroforestri Terhadap Pendapatan Dan Kesejahteraan Petani. Jurnal Sylva Lestari . 7(1) (118-127)

  • PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM)

    Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau disebut dengan PHBM adalah salah satu program dari Perum Perhutani yang bertujuan untuk mengelola sumber daya hutan dengan bekerja sama bersama masyarakat Desa Hutan. Dasar hukum dari PHBM itu sendiri adalah Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.136/KPTS/DIR/2001. Namun, seiring berjalanya waktu terdapat sedikit penyempurnaan lagi melalui Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009 bulan Juni. 2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM PLUS) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang bersifat fleksibel, partisipatif, akomodatif, mempunyai prinsip bersama, berdaya, berbagi, dan transparan (Bagaskara, 2021). Kegiatan yang dilakukan diantaranya perencanaan pengelolaan SDH, pemanfaatan SDH dan kawasan hutan, juga perlindungan kelestarian SDH.

    Program PHBM dibentuk dengan alasan karena keterlibatan masyarakat yang belum jelas dalam proses pengelolaan hutan. Bahkan terkadang antar stakeholders pengelola hutan memiliki konflik internal yang membuat pengelolaan hutan menjadi tidak maksimal. Akibatnya, hutan menjadi tidak terkelola dengan benar dan tidak terawat kelestarianya. Selain itu, banyak juga dari masyarakat yang merasa dirinya tidak memiliki wewenang atau hak dalam proses pengelolaan SDH dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga masyarakat enggan untuk membatu proses pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan No. 39 tahun 2017 dari KLHK menerbitkan peraturan bahwa masyarakat akan diberikan jangka waktu akses legal untuk mengeola kawasan hutan selama 35 tahun, dan akan di perpanjang setelah dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Insentif dari pengelolan SDH tersebut juga dibagi hasil antara masyarakat dan Perum Perhutani.

    Program PHBM memiliki indikator-indikator keberhasilan dalam proses pelaksanaanya. Hal ini dikarenakan PHBM ini melibatkan banyak stakeholders yang mana setiap stakeholders tersebut memiliki tujuan dan dasar pengelolaan mereka masing-masing. Sehingga dengan dibuatnya indikator keberhasilan ini harapanya proses pengelolaan hutanya menjadi lebih jelas dan terarah (San Afri, 2008). Alasan lain terbentuknya PHBM adalah karena terdapat banyak protes atau kritikan terhadap pemerintahan (Perhutani), akhirnya membuat Perum Perhutani menciptakan Program PHBM yang bekerjasama langsung dengan masyarakat dalam wadah LMDH. Program PHBM ini harapanya dapat dujadikan tombak akhir dari strategi pengelolaan hutan bersama dan dianggap sebagai langkah terbaik dari paradigma CBFM (Community Based Forest Management), dimana sebelumnya pengelolaan hutan dinilai hanya menguntungkan perusahaan atau pemerintah saja tanpa mementingkan masyarakat. Namun, dengan adanya Program PHBM ini harapanya persepsi masyarakat dapat berubah dan dapat aktif berpartisipasi dalam Program PHBM ini.

    Tujuan utama dari Program PHBM adalah untuk mewujudkan kelestarian hutan dengan tetap dapat memnfaatkan SDH-nya secara maksimal dan efisien, tujuan tersebut juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh kelestarian perusahaan. Perusahaan yang lestari dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan (life support system). Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan dengan memberikan pangan dan energi, juga dapat mengembangkan usaha produktif masyarakat dengan mengelola hutan bersama (Kurniawan, 2016).

    Daftar Pustaka

    Bagaskara, F., & Tridakusumah, A. C. (2021). DINAMIKA PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (Studi Kasus Lmdh Tani Mukti Giri Jaya, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung). Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis7(1), 805-823.

    Kurniawan, A. (2016). Implementasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Di Kawasan Kph Telawa (Studi Kasus Di LMDH Sumber Rejeki, Makmur Sejati, Trubus Lestari Dan Yosowono). Unnes.

    San Afri, A. (2008). Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( Lmdh ). Jakarta: Harapan Prima.

  • [MH PEDIA] Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Kelestarian Hutan Rakyat

    Hutan yang lestari adalah hutan yang mampu menjalankan fungsi- fungsinya dan dapat memberikan kemanfaatan secara ekologi, sosial budaya, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan para stakeholder terkait (Fibrianingtyas, 2020).  Keberadaan hutan rakyat memiliki kontribusi penting dalam memberikan sumbangan ekonomi maupun ekologis terhadap pemilik serta masyarakat sekitar. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan rakyat merupakan bentuk keterlibatan petani secara langsung dalam pengelolaan hutan rakyat. Partisispasi petani juga berkaitan dengan kemampuan petani dalam mengelola hutan rakyat, sehingga usaha tani hutan rakyat dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan.

    Secara umum, didalam pengelolaan hutan rakyat terdapat beberapa kegiatan yang melibatkan masyarakat diantaranya kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pemasaran, monitoring evaluasi serta kelembagaan. Semakin besar manfaat yang diperoleh masyarakat dalam kegiartan partisipasi tersebut berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan terhadap hutan yang dapat mengurangi laju kerusakan dan menjaga kelestarian hutan. Rahut (2015) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa rumah tangga yang berpartisipasi dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan memiliki tingkat pendapatan yang lebih tinggi, partisipasi tersebut dapat mengurangi kemiskinan dalam kisaran 5- 12%, dan memiliki ketahanan pangan yang lebih tinggi pada kisaran 12- 19% dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak berpartisipasi.

     

    Sumber

    Fibriningtyas, Alia. 2020. Sinergitas stakeholder dalam pengelolaan kelestarian hutan kawasan UB Forest. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, vol. 4 (4): 973 – 984.

    Rahut DB, Ali A dan Behera B. 2015. Household participation and effects of community forest management on income and poverty levels: Empirical evidence from Bhutan. Forest Policy and Economics, 61: 20-29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses