|

[MH PEDIA] Inisiatif Hutan Rakyat di Indonesia

Istilah hutan rakyat digunakan dalam program- program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK Tahun 1967 dengan terminologi “hutan milik‟. Menurut laporan studi yang dilakukan Wartaputra (1990), pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah colonial yang kemudian dikembangkan melalui program “Karang Kitri‟tahun 1950 dan program penghijauan pada  Pekan Raya Penghijauan I tahun 1964.

Pada awalnya, hutan rakyat dikembangkan pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkungan, serta membantu masyarakat dalam penyediaan kebutuhan kayu perabotan, bangunan dan kayu bakar. Sejak ada bantuan dari lembaga donor internasional mulai tahun 1966, program penghijauan dan rehabilitasi mulai menunjukkan hasil yang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut ditambah dengan faktor-faktor pendukung yang lain, maka pada dekade 1980-an di daerah Pegunungan Kapur Selatan telah dikenal adanya hutan rakyat dengan jati sebagai jenis dominan (Awang et. al. 2001 dan Simon 2010).

Masyarakat memulai penanaman dengan teknis memecah batu, pembuatan teras, dan penanaman tanaman kayu pada lapisan tanah yang tipis/kurang subur. Untuk menambah ketebalan solum tanah, masyarakat membuang sisa makanan dan kotoran ternak ke lahan. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang tahun bergantian dan saling mendukung dengan kegiatan penanaman tanaman pertanian, usaha ternak keluarga, dan kegiatan ekonomi lain di luar lahan seperti kegiatan “mboro‟.

Peningkatan minat masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat karena adanya jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan dan kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhan. Lahan milik terdiri dari beberapa macam kategori seperti pekarangan, tegalan, kebun, bahkan sawah Pola pemanfaatan lahan masyarakat yang memadukan tanaman kayu dengan tanaman pertanian (agroforestry) terus berkembang.

 

Daftar Pustaka

Awang et al.2001. Gurat Hutan Rakyat di Kapur Selatan. Penerbit: CV Debut Press

Simon, Hasanu.2010. Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suprapto, Edi. 2010. HUTAN RAKYAT : Aspek Produksi, Ekologi dan Kelembagaan. Lembaga ARuPa : Yogyakarta

Similar Posts

  • Hutan Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau

    Ruang terbuka hijau (RTH) secara singkat dapat diartikan sebagai pertemuan antara sistem alam dan manusia di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau di perkotaan adalah contoh keseimbangan sistem, namun sayangnya proporsi RTH saat ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya populasi dan kepadatan penduduk sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan diantara dua sistem tersebut (Rahmy, 2012). Salah satu penyebab berkurangnya proporsi RTH adalah semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang hal yang penting, namun kita tidak boleh lupa, jika penopang kehidupan manusia tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun juga ekologi kaitannya dengan ketersediaan air, udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga mempertahankan keberadaan Ruang terbuka hijau di Kawasan perkotaan serasa bukan lagi kewajiban, namun kebutuhan kita semua. Ada beragam jenis ruang terbuka hijau, bahkan menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis ruang terbuka hijau mencapai 23 jenis. Namun diantara semua itu, akan dibahas salah satu jenis yang cukup kita kenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini yaitu hutan kota.

    Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 pasal 1 tentang Hutan Kota, dijelaskan bahwa pengertian Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Masih dari Peraturan Pemerintah Tersebut, dijelaskan juga bahwa beberapa fungsi hutan kota, diantaranya memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Selain fungsi disebutkan juga pada pasal 27 bahwa hutan kota dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, diantaranya pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Beragamnya manfaat dari hutan kota tersebut harusnya semakin menyadarkan kita untuk dapat ikut menjaganya. Sebagaimana juga yang disebutkan pada pasal 22, bahwa Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat, karena memang manfaat dari adanya hutan kota baik secara langsung maupun tidak langsung akan terasa bagi kita sebagai anggota masyarakat utamanya yang tinggal di perkotaan.

    Daftar Pustaka

    Departemen Dalam Negeri. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta: Departemen Dalam Negeri

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 pasal 1 Tentang Hutan Kota.

    Rahmy, W.A., Faisal, B. and Soeriaatmadja, A.R., 2012. Kebutuhan ruang terbuka hijau kota pada kawasan padat, studi kasus di wilayah Tegallega, Bandung. Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia1(1), pp.27-38.

  • [MH PEDIA] Transparansi Keuangan Perusahaan Melalui Integrasi Data Keuangan Perusahaan Secara Global untuk Mengurangi Intensitas Deforestasi

    Pemicu  terbesar deforestasi secara tidak langsung banyak ditemukan di pasar komoditas dan keuangan global, tetapi solusi untuk mengatasi pendorong ini belum sepenuhnya dieksplorasi terutama pada perusahaan yang bergerak di sector yang mengalihkan fungsi lahan hutan menjadi pertanian atau perkebunan. Ada kampanye dan komitmen perusahaan untuk menghilangkan deforestasi yang terkait dengan produksi komoditas pertanian atau perkebunan, tetapi hingga saat ini hanya ada sedikit atau tidak ada dampak terukur pada laju deforestasi nasional atau global. Kampanye khusus perusahaan yang ditargetkan telah mencapai beberapa keberhasilan, tetapi upaya di seluruh system belum terbukti efektif. Alasan lain perusahaan acuh terhadap komitmen nol deforestasi adalah karena sebagian besar pasar keuangan tidak membedakan antara komoditas berdasarkan jejak deforestasinya atau keberlanjutan produksinya secara lebih luas. Misalnya, sertifikasi yang baik, faktanya, menurut data dari Bloomberg Terminal yang dianalisis oleh  Climate Advisers pada tahun 2016, tidak ada lebih dari 490 produk pertanian yang diperdagangkan di bursa secara global yang dibedakan oleh transparansi mengenai asal usul atau sertifikasinya. Dengan kata lain, tidak ada komoditas pertanian atau perkebunan yang diperdagangkan di bursa yang memiliki sertifikasi atau komitmen nol deforestasi. Semua sertifikasi dan produk yang terkait dengan nol-deforestasi hingga saat ini hanya bertransaksi secara bilateral, bukan di bursa global.

    Dampak tranparasi keuangan perusahaan yaitu akan memberikan informasi dan pilihan baru yang penting untuk membantu para pejuang hutan di dalam dan di luar pemerintahan memerangi korupsi dan ilegalitas di Indonesia, Brasil, dan di tempat lain. Kedua, dapat menjadi salah satu alat untuk memahami hubungan bisnis yang beragam di antara perusahaan akan memiliki dampak hulu yang positif dengan memungkinkan perusahaan barang konsumsi, investor yang bertanggung jawab, dan pejuang hutan lainnya di negara konsumen untuk memberi penghargaan (dengan daya beli mereka) dan membiayai perusahaan hilir yang melakukan hal yang benar.  Data keuangan dapat menjadi bukti untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terhadap komitmen, dan membuat semua perusahaan memperlakukan deforestasi sebagai risiko material. Meningkatkan solusi transparansi yang ada membutuhkan keterlibatan komunitas keuangan yang tinggi untuk meningkatkan akses ke data yang relevan untuk meningkatkan kapasitas dan otomatisasi alat untuk menganalisis data, dan mengomunikasikan hasil dengan lebih baik dalam format yang sesuai kepada audiens yang sesuai.  (Seymour, et al., 2018)

    Daftar Pustaka

    Seymour, F., Graham, P., Thoumi, G., & Drazen, E. (2018). Ending Tropical Deforestation: Mining Global Financial Data to Increase Transparency and Reduce Drivers of Deforestation.

  • |

    Peran Hutan Rakyat dalam Pembangunan Nasional

    Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).

     

    Daftar Pustaka :

    Syahadat, E., 2006. Kajian pedoman penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat sebagai dasar acuan pemanfaatan hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan3(1), pp.75-90.

     

  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

  • Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Di Kabupaten Gunungkidul Berdasarkan Aspek Perencanaan, Pemanenan, Pemasaran Dan Bagi Hasil

    Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan baik di hutan produksi maupun hutan lindung. Pengelolaan diserahkan pada pemegang izin HKm yang sepenuhnya dilakukan oleh kelompok tani di sekitar hutan, disebut sebagai Kelompok Tani HKm (KT-HKm). KT-HKm memiliki keleluasaan dalam menyusun rencana kegiatannya secara mandiri. Dalam hal ini bukan hanya terbatas pada bentuk partisipasi masyarakat saja, tetapi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab secara langsung terhadap keberhasilan pengelolaan. Kabupaten Gunungkidul merupakan kabupaten yang memiliki 35 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KT-HKm). Pada tahun 2019 terdapat 14 KT-HKm yang mengajukan izin pemanenan, tetapi hanya 8 KT-HKm saja yang memperoleh izin. Terdapat kendala pengelolaan yang dihadapi oleh masing-masing KT-HKm seperti perencanaan yang belum matang, kurangnya sumber daya manusia, ketidaksesuaian antara rencana pemanenan dengan pelaksanaannya dan pelaksanaan pemanenan yang kurang efektif sehingga berdampak pada hasil produksi yang diperoleh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan HKm berdasarkan aspek pemanenan serta pemasaran dan bagi hasil pada tiga KT-HKm di Gunungkidul, Yogyakarta yang melakukan kegiatan pemanenan pertama kali sejak dikeluarkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IUPH-HKm).

    Ketiga KT-HKm tersebut adalah Sedyo Rukun, Sumber Wanajati II, dan Tani Manunggal. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi lapangan, wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait dan studi dokumen. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif untuk menggambarkan mekanisme pengelolaan di ketiga HKm pada aspek perencanaan dan pemanenan. Aspek perencanaan dalam kehutanan merupakan salah satu hal yang penting untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari. Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan. Pada aspek perencanaan, pengelolaan HKm dapat dilihat dari proses penyusunan dokumen, keterlibatan dan pemahaman KT-HKm dalam penyusunan dokumen perencanaan, kendala pembuatan dokumen, serta implementasi dan evaluasi RKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perencanaan pada ketiga HKm secara umum telah sesuai prosedur. Proses penyusunan dokumen perencanaan ketiga HKm dilakukan secara partisipatif dan difasilitasi oleh Mantri setempat maupun LSM JAVLEC. Pendampingan yang dilakukan oleh Mantri setermpat dan LSM JAVLEC ini sangat membantu masyarakat karena harus berurusan dengan birokrasi. Dalam penyusunan dokumen para pengurus dan anggota di HKm Tani Manunggal berperan aktif sehingga para pengurus dan anggota paham mengenai dokumen, sedangkan pada HKm Sedyo Rukun anggota hanya memahami teknis lapangan dan pada anggota kelompok tani HKm Sumber Wanajati II memiliki pemahaman yang rendah. Secara umum, pengelolaan HKm selama ini mengacu pada perencanaan yang sudah disusun akan tetapi terdapat beberapa kendala dalam implementasinya.

    Apek pemanenan adalah proses memindahkan atau mengambil hasil hutan (kayu atau non kayu) dari dalam areal hutan untuk dibawa ke konsumen atau industri pengelolaan hasil hutan dengan mencakup kegiatan sebelum dan sesudah pemanenan. Pemanenan hutan terdiri atas beberapa kegiatan, antara lain penebangan dan pembagian batang, penyaradan, muat bongkar, serta pengangkutan. Pemanenan yang dilakukan di HKm dilakukan pada lahan dan Kelompok yang telah memiliki izin penebangan. Kegiatan pemanenan pada ketiga HKm memiliki tujuan yang berbeda-beda, dimana HKm Sumber Wanajati II melakukan tebangan habis dengan luasan 20 ha, HKm Sedyo Rukun melakukan tebangan habis pada blok 1 seluas 9 ha, serta HKm Tani Manunggal melakukan tebangan penjarangan dengan luasan 10,4 ha.

    Sistem pemanenan pada ketiga HKm secara umum telah sesuai prosedur dengan diawali kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pemanenan. Ketiga KT-HKm merencanakan pemanenan untuk tujuan yang berbeda-beda, dimana ada yang melakukan pemanenan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kayu dan ada yang melakukan pemanenan untuk kegiatan pemeliharaan tegakan (penjarangan). Pada pelaksanaan pemanenan hasil hutan kayu terdapat perbedaan teknik penebangan di masing-masing KT-HKm. Perbedaan ini menyebabkan tingkat produktivitas yang berbeda pula pada ketiga KT-HKm. Perbedaan tingkat produktivitas ini akan mempengaruhi perbedaan pendapatan pada setiap KT-HKm dan dapat dijadikan sebagai evaluasi untuk pelaksanaan pemanenen selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemanenan, masyarakat sekitar turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya, terutama yang tergabung sebagai anggota KT-HKm. Namun yang menjadi bahan evaluasi adalah mekanisme pemanenan pada keseluruhan KT-HKm belum menerapkan prinsip RIL (Reduce Impact Logging) dan K3, dimana para pelaku pemanenan belum mengenakan APD secara lengkap dan sesuai prosedur.

    Tahapan selanjutnya setelah dilakukan penebangan ialah pemasaran produk kayu yang telah dilakukan pemanenan. Menurut Muktassam dan Amiruddin (2019) masalah yang sering dihadapi dalam pemasaran hasil hutan antara lain adalah harga kayu yang relatif murah; hambatan dalam perizinan yang disebabkan oleh dua hal  yaitu ketidaktahuan masyarakat terhadap proses dan persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi, dan tidak dimilikinya bukti kepemilikan terhadap lahan (sertifikat tanah atau sporadik, bukti telah mendaftarkan lahan untuk proses penerbitan sertifikat). Selain itu juga, petani tidak memiliki jaringan dan informasi pasar, sementara persoalan modal menjadi penghambat untuk mengolah dan memasarkan sendiri hasil hutan. Pendapatan petani dari lahan HKm cukup beragam. Hal tersebut dipengaruhi oleh luas lahan, jenis komoditas yang dipanen, jumlah hasil panen, frekuensi panen tiap komoditas, dan harga jual komoditas. Tingkat kontribusi pendapatan dari lahan Hkm merupakan hasil persentase dari perbandingan pendapatan masyarakat yang berasal dari program HKm dengan total penjumlahan pendapatan masyarakat dari lahan HKm dan di luar lahan HKm (Arniawati, dkk., 2017).

    Sistem pemasaran yang digunakan pada KTHKm Tani Manunggal yaitu sistem pemasaran secara tidak langsung dengan menggunakan perantara yaitu LSM JAVLEC. Sedangkan pada KTHKm Sumber Wanajati II, sistem pemasaran yang digunakan yaitu pemasaran secara langsung dengan pihak pembeli. Dalam bagi hasil, KTHKm Sedyo Rukun menggunakan sistem bagi hasil yaitu penjualan kayu dikurangi dengan biaya PSDH (pajak) dan biaya operasional, selanjutnya dibagi kepada anggota KTHKm Sedyo Rukun yang memiliki andil pada blok yang dilakukan tebangan. KTHKm Tani Manunggal, mekanisme bagi hasil yang digunakan yaitu hasil penjualan kayu dikurangi dengan biaya PSDH (pajak) dan biaya operasional, kemudian sisanya dimasukkan dalam kas KTHKm Tani Manunggal. Sedangkan mekanisme bagi hasil yang dilakukan pada KTHKm Sumber Wanajati II yaitu hasil penjualan kayu dikurangi dengan PSDH sedangkan untuk alokasi biaya reboisasi baru direncanakan.

    Ketiga KT-HKm Sedyo Rukun, Sumber Wanajati II, dan Tani Manunggal merupakan beberapa KTHKm yang pertama kali melakukan kegiatan pemanenan di Indonesia, secara garis besar mereka telah berhasil melaksanakannya dengan baik. Sehingga kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh ketiga HKm tersebut dapat dijadikan gambaran oleh HKm-HKm lain di Indonesia yang akan melakukan kegiatan pemanenan.

     

    Referensi:

    Arniawati dan Satya Agustina.L. 2017. Kontribusi Program HKm Terhadap Pendapatan Masyarakat. Ecogreen. Vol.3 (2): 89-95.

    Muktassam dan Amiruddin. 2019. http://old.worldagroforestry.org/ . Diakses pada 8 Oktober 2019.

  • PERKEMBANGAN IZIN PEMANFAATAN HUTAN DAN LAHAN SEIRING BERTAMBAHNYA LAJU PENGURANGAN LUAS LAHAN HUTAN DI INDONESIA

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keanekaragaman flora dan fauna. Kusmana dan Hikmat (2015) menyebutkan bahwa hutan Indonesia memiliki jenis-jenis pohon yang beranekaragam, antara lain keanekaragaman jenis pohon palem (Araceae) lebih dari 400 spesies (70%) tertinggi di dunia, keanekaragaman pohon meranti (Dipterocapaceae) terbesar didunia dan jumlah spesies bambu sebanyak 122 spesies dari 1.200 spesies yang ada di bumi. Beberapa fungsi pokok hutan di Indonesia, diantaranya hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, pemanfaatannya dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu). Izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Izin yang dimaksud dapat diperuntukan bagi perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMN.

    Izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Pasal 1 (10) berbunyi “Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan”

    Terdapat beberapa izin usaha pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia, antara lain

    • Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK)
    • Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL)
    • Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)
    • izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK)

    Menurut UU No. 41 tahun 1999 izin pemanfaatan hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMS. Pemanfaatan hutan juga tercantum dalam UU No.19 tahun 2004 dimana pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan dilakukan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Namun beberapa kali pemerintah kecolongan dalam mengelola izin kawasan hutan tersebut dan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan. Walaupun pemberian izin kawasan hutan berkurang pada beberapa tahun terakhir, namun tetap diperlukan ketegasan pemerintah agar tidak terjadi pengurangan jumlah kawasan hutan di Indonesia. Izin pemanfaatan hutan dan lahan di Indonesia cenderung masih tumpang tindih, hal tersebut menyebabkan adanya ketidakjelasan izin pemanfaatan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan luasan hutan Indonesia (Qadriyatun, 2014). Tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan hutan dan lahan menyebabkan berkurangnya luasan hutan setiap tahunnya.

    Salah satu contoh akibat ketidak tegasan pemerintah dalam perizinan pemanfaatan kawasan hutan adalah terjadinya kebakaran hutan yang mengakibatkan deforestasi. Menurut FAO (2011) dalam Machfud (2012) deforestasi merupakan berkurangnya kawasan hutan akibat penggunaan lain dalam jangka panjang atas penutupan tajuk kurang dari 10%. Deforestasi di Indoesia sebagian besar diakibatkan oleh adanya pembakaran lahan hutan. Luas kawasan Hutan di Indonesia baik didalam maupun diluar kawasan hutan.  dari tahun 2017 – 2018 menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalami deforestasi seluas 0,44 juta ha. Sejauh ini, pemerintah hanya melakukan tindakan kebijakan berupa penyadaran kepada masyarakat yang melakukan tindakan membakar hutan untuk pemanfaatan sumber daya hutan. Hal tersebut dinilai kurang efektif dalam menghentikan laju deforestasi.

    Oleh karena itu perlunya ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan dan diiperlukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada. Qodriyatun (2014), mengatakan bahwa langkah awal dalam memperbaiki kebijakan adalah melakukan reformasi kebijakan setelah itu dilanjutkan dengan mengkaji ulang izin pemanfaatan lahan, dan melakukan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

    Berdasarkan pemaparan diatas diketahui bahwa perkembangan izin pemanfaatan hutan dan kawasan di Indonesia terdiri dari izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam, izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemanfaatan Kawasan dengan perkembangan setiap tahunnya bersifat fluktuatif. Pengurangan jumlah kawasan pemanfaatan tidak menutup berkurangnya luasan hutan di Indonesia. Sehingga diperlukan ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain (BUMN, BUMS) yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan. Sehingga izin pemanfaatan hutan dan lahan dapat optimal dan menjadikan hutan Indonesia tetap lestari.

     

    DAFTAR PUSTAKA 

    Kusmana, C., & Hikmat, A. 2015. Keanekaragaman hayati flora di Indonesia. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)5(2), 187.

    Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. 2017. Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

    Machfudh. 2012. Istilah-Istilah Dalam REDD+ dan Perubahan Iklim. Kemenhut RI, UN-REDD, FAO, UNDP, UNEP.

    Qadriyatun, S. N. 2014. Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses