|

[MH PEDIA] Inisiatif Hutan Rakyat di Indonesia

Istilah hutan rakyat digunakan dalam program- program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK Tahun 1967 dengan terminologi “hutan milik‟. Menurut laporan studi yang dilakukan Wartaputra (1990), pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah colonial yang kemudian dikembangkan melalui program “Karang Kitri‟tahun 1950 dan program penghijauan pada  Pekan Raya Penghijauan I tahun 1964.

Pada awalnya, hutan rakyat dikembangkan pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkungan, serta membantu masyarakat dalam penyediaan kebutuhan kayu perabotan, bangunan dan kayu bakar. Sejak ada bantuan dari lembaga donor internasional mulai tahun 1966, program penghijauan dan rehabilitasi mulai menunjukkan hasil yang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut ditambah dengan faktor-faktor pendukung yang lain, maka pada dekade 1980-an di daerah Pegunungan Kapur Selatan telah dikenal adanya hutan rakyat dengan jati sebagai jenis dominan (Awang et. al. 2001 dan Simon 2010).

Masyarakat memulai penanaman dengan teknis memecah batu, pembuatan teras, dan penanaman tanaman kayu pada lapisan tanah yang tipis/kurang subur. Untuk menambah ketebalan solum tanah, masyarakat membuang sisa makanan dan kotoran ternak ke lahan. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang tahun bergantian dan saling mendukung dengan kegiatan penanaman tanaman pertanian, usaha ternak keluarga, dan kegiatan ekonomi lain di luar lahan seperti kegiatan “mboro‟.

Peningkatan minat masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat karena adanya jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan dan kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhan. Lahan milik terdiri dari beberapa macam kategori seperti pekarangan, tegalan, kebun, bahkan sawah Pola pemanfaatan lahan masyarakat yang memadukan tanaman kayu dengan tanaman pertanian (agroforestry) terus berkembang.

 

Daftar Pustaka

Awang et al.2001. Gurat Hutan Rakyat di Kapur Selatan. Penerbit: CV Debut Press

Simon, Hasanu.2010. Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Suprapto, Edi. 2010. HUTAN RAKYAT : Aspek Produksi, Ekologi dan Kelembagaan. Lembaga ARuPa : Yogyakarta

Similar Posts

  • Kontribusi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Melalui Penanaman Jenis Multi Purpose Species Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Hutan

     

    Lebih dari 50% masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan terhadap hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Kondisi tersebut disebabkan karena mereka bermukim di sekitar kawasan hutan. Ketergantungan masyarakat tersebut tidak serta merta tanpa alasan, melainkan memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat sekitar hutan cenderung memiliki angka kemiskinan yang tinggi dan mempunyai tingkat pendidikan yang rendah (Suyanto dan Khususiyah, 2006). Tingkat pendidikan yang rendah akan membatasi pemahaman terhadap upaya perbaikan hutan dan lahan baik dari segi pemanfaatan maupun konservasi. Hal tersebut dapat menyebabkan adanya kerusakan pada kawasan hutan karena beberapa kesalahan dalam pemanfaatannya. Dilihat dari pendapatan yang hanya mengandalkan hasil hutan, angka kemiskinan untuk masyarakat desa hutan masih tergolong tinggi. Wollenberg et al. (2004) dalam Dewi (2018) pernah mengkaji mengenai gambaran kemiskinan masyarakat sekitar hutan di Indonesia dan ketergantungannya pada hutan, dijelaskan bahwa masyarakat sekitar hutan merupakan salah satu kelompok miskin terbesar di Indonesia. Sekitar 48,8 juta orang tinggal pada lahan hutan negara dan sebagian kebutuhan hidupnya terpenuhi dari hutan. Untuk itu perlu adanya kegiatan yang dapat meningkatkan produktifitas kawasan hutan yang sudah mengalamai kerusakan sehingga dapat bermanfaat lebih untuk masyarakat tanpa mengubah fungsi hutan yang semestinya. Salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan dan memperbaiki manfaat hutan khusunya untuk masyarakat sekitar tanpa mengubah fungsi hutan adalah rehabilitasi hutan dan lahan.

    Menurut Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Masyarakat memandang rehabilitasi lahan sangat berdampak dari segi ekonomi dan belum melihat dari dampak lingkungannya. Ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan hutan berkaitan dengan hal ketersediaan air dan kesuburan tanah. Oleh karena itu, masyarakat bersedia untuk menjaga tanaman yang telah ditanam melalui kegiatan RHL. Pandangan positif dari masyarakat memberi dampak baik terhadap keberhasilan program RHL khususnya kelangsungan hidup tanaman yang telah ditanam (Hermawan, et al. 2016). Salah satu strategi kegiatan RHL dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa hutan adalah pada pemilihan komposisi jenis tanaman yang akan di tanam. pengadaannya dilaksanakan berdasarkan tingkat kesesuaian kondisi spesifik lokasi dan mempunyai fungsi konservasi. Komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman kayu-kayuan dan tanaman unggulan lokal dan jenis tanaman MPTS (Multi Purpose Trees Species). Tanaman MPTS diartikan sebagai tanaman kekayuan yang bersifat multiguna karena bermanfaat dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi, serta menghasilkan komoditas kayu dan nir-kayu, sehingga petani penggarap bisa memanfaatkan komoditas nir-kayu dari tanaman MPTS yang ditanam tanpa melakukan penebangan pohon (Indriyanto dan Asmarahman, 2019). Menurut Qurniati et al., (2017) dalam penelitiannya bahwa tanaman Multi Purpose Trees Species (MPTS) mampu memberikan pendapatan dalam jangka panjang karena tanaman jenis ini hanya dapat dipanen satu tahun sekali, sedangkan tanaman perkebunan dan pertanian merupakan jenis tanaman yang mampu memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Menurut Wanderi (2019) Jenis tanaman MPTS banyak dikembangkan masyarakat karena jenis-jenis tanaman tersebut dapat menghasilkan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Dengan adanya startegi pemilihan jenis tanaman berupa MPTS pada kegiatan RHL maka hasil hutan yang akan di dapat petani lebih beragam dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan.

     

     

     

     

    Daftar Pustaka

    Dewi, Indah Novita. 2019. Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan

    Dan Program Perhutanan Sosial. Info Teknis Eboni. 15(2) : 65 – 77

    Hermawan, Yudi., Sri Sulastri., Niniek Dyah Kusumawardani. 2016. Keberhasilan Kelompok Tani Dalam Program Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Konservasi Sumberdaya Hutan Jurnal Ilmu Ilmu Kehutanan. 1(1) :  61 – 68

    Indriyanto., Asmarahman.. 2019. Jenis Tanaman Penyusun Tegakan Sebagai Sumber Pangan Di Areal Garapan Petani Gabungan Kpph Sumber Agung Dalam Taman Hutan

    Raya Wan Abdul Rachman. Seminar Nasional PBI. Universitas Lampung

    Qurniati R., Febryano Ig., Dan Zulfiani D. 2017. How Trust Influence Social Capital To Support Collective Action In Agroforestry Development? Jurnal Biodiversitas. 18(3): 1201-1206.

    Suyanto S, Dan N. Khususiyah. 2006. Imbalan Jasa Lingkungan Untuk Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Agro Ekonomi. 24(1) : 95-113.

    Wanderi, Rommy Qurniati., Hari Kaskoyo. 2019. Kontribusi Tanaman Agroforestri Terhadap Pendapatan Dan Kesejahteraan Petani. Jurnal Sylva Lestari . 7(1) (118-127)

  • [MH PEDIA] INDONESIA MENERIMA DANA DARI NORWEGIA TERKAIT KEBERHASILAN DEFORESTASI HUTAN

    Untuk pertama kalinya Pemerintah Norwegia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam usaha menurunkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada di atmosfer. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam pembayaran dana senilai 56 juta USD oleh Pemerintah Norwegia kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dana ini akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.

    Pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah Norwegia melalui skema REDD+ terjadi karna ketidakmampuan Norwegia untuk menurunkan emisi karbonnya. Insentif diberikan dengan tujuan sebagai upaya penyelamatan hutan Indonesia dan untuk kepentingan Nasional untuk Norwegia sendiri yang juga berkewajiban menurunkan emisi karbon karna tingginya penggunaan energi fosil, industri dan laju transportasi yang tinggi. Menurut Nadhea (2018), Norwegia memiliki hutang karbon yang harus dibayarkan oleh negaranya sebagai negara Annex 1 dalam Protokol Kyoto, tetapi Norwegia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut dari dalam negaranya. Maka dari itu, pemerintah Norwegia bersedia memberikan insentif atau dana hibah sebesar 1 miliar USD kepada Indonesia. Selain itu juga untuk tujuan politik agar mendapat pengakuan internasional sebagai negara yang sangat berkomitmen pada isu lingkungan hidup yang terdapat pada kerjasama lingkungan internasional.

    Data akumulasi perhitungan penurunan emisi GRK yang digunakan memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 s/d 2015/2016. Penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016/2017 dilaporkan sebesar 4,8 juta ton CO2. Pengajuan resmi dilakukan pada Juni 2019 untuk RBP (Result Based Payment) pertama dari REDD+, dan selanjutnya dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV. Setelah verifikasi oleh pihak Norway pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi tahun 2016/2017 adalah sebesar 11,2 juta ton CO2, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2. Dan pada akhirnya, hasil penilaian yang dipakai Norwegia digunakan sebagai dasar untuk pembayaran kinerja penguranan emisi dari REDD+ Indonesia tahun 2016/2017 (Humas Kemenlhk, 2020).

    Adapun mengacu pada harga CO2 yang telah ditetapkan oleh World Bank tentang REDD+, harga perton CO2 sebesar 5 USD. Menteri Siti Nurbaya mengatakan dana tersebut akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). Hal ini mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

    Dana insentif tersebut dapat mendorong pengelolaan hutan di negara-negara berkembang untuk mengurangi karbon agar diperolehnya pengelolaan hutan lestari dengan menjadikan pengurangan emisi sebagai kredit karbon untuk menyediakan aliran pendapatan yang berkelanjutan dengan menekan kegiatan degradasi dan deforestasi hutannya. Menurut Wira (2020), walaupun jumlahnya tidak sebanyak anggaran dana pemerintah dalam APBN Indonesia, namun dana ini dianggap dapat membantu pemerintah untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak lain yang telah berkontribusi untuk melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup juga pemerintah mengharapkan hal ini sebagai penarik donor internasional lainnya dikemudian hari untuk menyalurkan dana bantuan dalam kegiatan perlindungan lingkungan.

    Referensi :

    Humas KLHK. 2020. Berhasil Tekan Deforestasi, Indonesia Terima Dana dari Norwegia. SP. 208/HUMAS/PP/HMS.3/5/2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

    Nadhea Lady. Kerjasama Indonesia-Norwegia Melalui Skema Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Dalam Upaya Penyelamatan Indonesia. Global Political Studies Jurnal. Vol. 2 No. 1. Bandung.

    Wira Fadhil. 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+  Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi Hutan di Indonesia. Journal of Intrenational Relations. Vol. 6. No. 2. hal 288-298. Universitas Dipenogoro.

  • |

    [MH PEDIA] Manajemen Lahan sebagai Strategi Jangka Panjang dalam Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

    Demografi Indonesia  menjadi faktor penting dalam pengelolaan sektor penggunaan lahan yang terkait untuk ketahanan pangan, produksi pertanian, dan mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia. Kepentingan penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keutuhan ekologi harus diseleraskan. Rencana jangka Panjang harus dilakukan dengan menerapkan  manajemen lahan masa depan untuk menekan lau deforestasi dalam upaya mitigasi iklim.  Pertama, menetapkan kerangka kerja dalam upaya pengelolaan dan tata kelola penggunaan lahan dalam jangka panjang. Kedua dengan memelihara dan memulihkan ekosistem penggunaan lahan saat ini, dengan  membangun perlindungan hutan, lahan gambut, dan ekosistem alam lainnya untuk menjaga ketahanan di sektor-sektor seperti air, energi, serta kesehatan dan keselamatan publik.  Ketiga dengan berinvestasi pada pengurangan emisi berbasis lahan berbiaya rendah sebagai  opsi mitigasi yang berbiaya lebih tinggi dengan menambah akselerasi  pengembangan teknologi mitigasi di masa depan (Seymour 2018). Ketiga tahap ini merupakan solusi alterative untuk mitigasi iklim jangka Panjang di Indonesia.

    Daftar Pustaka

    Seymour, F. 2018. “Integrating the Land Sector into Long-Term Strategies, with Special Attention to Forests.” Expert Perspectives. Washington.

  • Perempuan dan Perannya dalam Pengelolaan Hutan

    Dalam banyak kasus dimana terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan hutan banyak menimbulkan perbedaan terutama di bidang gender. Dalam pengelolaan hutan laki-laki dan perempuan memiliki porsi peran yang berbeda-beda, baik dalam penentuan pekerjaan maupun dalam kegiatan yang harus dijalankan dalam pengelolaan hutan, yaitu tata kelola kawasan, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola usaha. Selama ini peran perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan masih belum terlihat secara jelas dan dalam pengelolaan hutan peran perempuan masih dikatakan kurang. Dari hasil penelitian CIFOR 2013 menyatakan bahwa partisipasi perempuan diragam kegiatan kehutanan serta dalam kehutanan skala besar masih kurang, sehingga gambaran yang tepat mengenai keterlibatan perempuan sulit didapatkan. Hal ini menyiratkan bahwa peran perempuan dalam sektor kehutanan tidak terlihat.

    Pembinaan perempuan untuk meningkatkan peran aktif dalam proses pembangunan sesuai dengan kodrat dan martabatnya sebagai mitra sejajar dengan laki-laki sudah berhasil menjangkau sebagian besar perempuan. Peningkatan kualitas dan iklim sosial budaya yang lebih mendukung bagi perempuan perlu dilakukan untuk mengembangkan diri dan perannya dalam berbagai dimensi kehidupan. Dalam usaha peningkatan kedudukan kedudukan peran perempuan dalam pembangunan, hal yang perlu diperhatikan adalah keanekaragaman perempuan Indonesia dalam kebutuhan, kepentingan, dan apresiasi mereka. Demikian halnya dalam pembangunan kehutanan, antara laki-laki dan perempuan harus juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam bentuk prioritas, walaupun keduanya merupakan sumberdaya manusia yang melaksanakan praktek silvikultur dan pengelolaan hutan. Perempuan dan laki-laki mempunyai kemampuan spesifik yang berbeda sehingga peranan mempengaruhi peluang dan kontrol terhadap sumberdaya manusia. Analisis gender diperlukan untuk memperoleh informasi tentang hal tersebut dan digunakan untuk dasar penyusunan rencana dalam program pembangunan.

    Peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya hutan dapat dioptimalkan potensinya diantaranya yaitu perempuan dapat berperan dalam pengoptimalan pemanfaatan hasil hutan di sekitarnya, seperti pembuatan kain tenun yang berasal dari ulat sutera, produksi madu, dan sebagainya. Perempuan dapat menjadi salah satu aktor dalam memberikan pandangan program pembangunan dan sumbangsih inovasi dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Perempuan dapat menjadi bagian dari organisasi atau lembaga dalam pengelolaan hutan, bahkan menjadi koordinator atau ketua dari lembaga pengelolaan hutan tersebut. Selain itu, perempuan juga memiliki peran penting dalam mengambil bagian pengelolaan lahan hutan dan penentuan jenis tanamannya di kawasan hutan.

    Terdapat beberapa aspek yang mempengarui keterlibatan perempuan dalam kelembagaan dan pengelolaan sumber daya hutan, antara lain yaitu aspek sosial, aspek budaya, dan aspek agama. Dalam aspek sosial, masyarakat seringkali menganggap bahwa perempuan masih kurang mampu mengurus kelembagaan sehingga perempuan tidak dilibatkan menjadi pengurus dalam kelembagaan hutan. Selain itu, sosial masyarakat masih terdapat anggapan bahwa perempuan lemah dan terkadang perempuan sendiri mengganggap dirinya tidak mampu berpatisipasi penuh dalam pengelolaan sumber daya hutan. Padahal, dalam kenyataannnya ada beberapa perempuan yang dapat mengerjakan pekerjaan yang porsinya sama dengan laki-laki. Dalam aspek budaya, secara turun temurun perempuan dianggap hanya sebatas mengurus rumah tangga. Dalam kegiatan tata kelola kelembagaan, perempuan sangat kurang berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Contohnya, saat mengadakan pertemuan, perempuan hanya berpartisipasi dalam menyediakan makanan dan minuman untuk tamu. Selain itu, masyarakat juga masih memiliki kepercayaan bahwa perempuan tidak boleh meninggalkan rumah malam-malam sehingga saat ada pertemuan kelompok malam hari akan jarang ditemukan perempuan. Sedangkan dalam aspek agama, perempuan dianjurkan untuk mengikuti perkataan suami. Sedangkan, para suami juga belum tentu memberikan kelonggaran terhadap para istri (perempuan) dalam kegiatan pengelolaan hutan.

    Melihat kemampuan perempuan dalam mengembangkan potensi dirinya, perempuan memiliki posisi yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk bekerja seperti halnya yang dilakukan laki-laki. Dalam bidang kehutanan sendiri, perempuan dapat memiliki peran seperti melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan secara maksimal dengan usaha ekonomi, memberikan pandangan dan pemikirannya dalam menyikapi sumberdaya hutan, merumuskan program dan arah pembangunan kehutanan, mengelola lahan garapan, aktif dalam organisasi pengelolaan hutan, serta berbagai peran lain yang bisa dilakukan oleh perempuan.

     

    Daftar Pustaka

    Awang, San Afri dan Wahyu Tri Widayanti. 2012. Buku Ajar Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta.

    CIFOR. 2013. Hutan dan Gender. Diakses pada 4 Mei 2021.

    Hadi, H. 2018. Analisis dampak pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi, 2(1), 9-21.

    KLHK dan UNDP. 2018. Penyelamatan Hutan Tersisa di Luar Kawasan Hutan untuk Kemakmuran Bersama (Seri 4. Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Pemerintah dan Implementasinya dalam Menjaga Hutan di Luar Kawasan Hutan). Project Manajement Unit. Jakarta

    Listiya, Nur A. 2017. Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Senggigi Kabupaten Lombok Barat. Universitas Mataram. Mataram.

     

  • |

    DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

    Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan

    Narasi kemunculan PS di Wilayah Perhutani

    Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.

    Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.

    IPHPS dan Kulin-KK

    Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.

    Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.

     

    Daftar Pustaka

    Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092

    Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan16(1), 1-13.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses