|

[MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

 

Sumber :

Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

Similar Posts

  • Sekilas tentang Jejak Karbon (carbon footprint)

    Perubahan iklim telah menjadi penyebab utama bencana yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana yang terjadi akibat perubahan iklim tersebut. Bencana ini sering terjadi secara bersamaan di kawasan Eropa pada saat musim panas, disebabkan karena suhu yang ekstrim dapat memperparah bencana karhutla. Seringnya terdengar kabar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai negara merupakan penanda bahwa krisis iklim memang perlu mendapatkan perhatian.

    Perubahan iklim terjadi akibat emisi gas rumah kaca yang meningkat. Konsentrasi gas rumah kaca yang meningkat disebabkan sebagian besar oleh faktor antropogenik, yakni karena ulah manusia. Hampir seluruh kegiatan manusia berkontribusi terhadap kenaikan emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan sumber energi dari bahan bakar fosil. Pembakaran bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan energi berkontribusi terhadap hampir 2/3 emisi gas rumah kaca secara global. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa kegiatan manusia mempercepat kenaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Gas rumah kaca memiliki kemampuan menyerap radiasi sinar matahari yang dipantulkan oleh bumi maupun yang datang dari luar angkasa sehingga menyebabkan peningkatan suhu di bumi. Temperatur bumi yang meningkat akan memengaruhi kondisi cuaca, seperti kekuatan angin dan intensitas hujan. Selain itu, gas rumah kaca yang berlebihan juga dapat bersifat racun.

    Penyumbang emisi terbesar dalam gas rumah kaca adalah karbon. Saat ini, konsentrasi CO2 di atmosfer merupakan yang paling dominan dari semua efek gas rumah kaca yang ada di atmosfer (Setiawan, 2010). Seperti yang sudah dibahas diawal, setiap orang dalam aktivitas sehari-harinya akan menghasilkan emisi gas rumah kaca, utamanya karbon dioksida (CO2). Tanpa disadari, hampir semua hal yang kita lakukan akan menghasilkan carbon footprint. Semakin banyak aktivitas manusia, maka semakin banyak energi yang digunakan sehingga menyebabkan carbon footprint semakin besar. (Rahayu, 2011).

    Jejak karbon atau carbon footprint merupakan ukuran jumlah total dari karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya yang diemisikan oleh suatu komunitas, populasi, sistem kerja, maupun pribadi. Cakupan yang termasuk didalamnya yakni analisis dari sumber pencemar, simpanan spasial serta temporal pada populasi maupun aktivitas. Jejak karbon dapat dihitung sebagai karbon dioksida ekuivalen menggunakan 100 years Global Warming Potential (GWP 100) dan dinyatakan dalam satuan ton karbon atau ton karbon dioksida ekuivalen. Jejak karbon yang dihasilkan akan berdampak negatif bagi kehidupan di bumi, selain bencana alam dan cuaca ekstrim, jejak karbon juga mengakibatkan perubahan produksi rantai makanan dan sumber air bersih berkurang. Semakin tinggi jejak karbon yang ada di bumi, tidak hanya menyebabkan rusaknya lingkungan, tapi juga dapat memperburuk tingkat kesehatan manusia. Oleh karena itu, mengurangi jejak karbon akan membantu memperlambat proses pemanasan global yang saat ini sudah mulai terjadi. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Wynes dan Nicholas (2017), tindakan yang direkomendasikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca pada tingkat individu antara lain, hidup bebas kendaraan bermotor, menghindari perjalanan pesawat, dan makan makanan nabati. Rekomendasi tersebut cukup masuk akal, sebab penerbangan dari Los Angeles menuju Hong Kong dan sebaliknya saja dapat menghasilkan lebih dari 4.000 kilogram karbon dioksida ekuivalen.

    Jejak karbon beserta proses estimasi dengan perhitungan merupakan hal yang tidak mudah,  namun tetap perlu dilaksanakan untuk memahami dampak yang telah dihasilkan oleh kegiatan masing-masing pihak. Hal ini diperparah dengan kondisi iklim di bumi semakin mengkhawatirkan seiring waktu yang bertambah. Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas sehari-hari diharapkan dapat memunculkan kesadaran untuk terus mengurangi jejak karbon yang dihasilkan, baik melalui penghijauan maupun dengan pengurangan emisi karbon (Wright, et al. 2011).

     

    Referensi:

    Institute for Essential Service Reform. Tentang Jejak Karbon. http://www.iesr.or.id/kkv3/tentang-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021

    Prihatmaji, Y.P., Fauzy, A., Rais, S. dan Firdaus, F. 2016. Analisis Carbon Footprint Gedung Perpustakaan Pusat, Rektorat, dan Lab. Mipa Uii Berbasis Vegetasi Eksisting Sebagai Pereduksi Emisi Gas Rumah Kaca. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship1(2), pp.148-155.

    Putri, Nina Hertiwi. 2021. Dampak Carbon Footprint alias Jejak Karbon pada Kesehatan dan Lingkungan. https://www.sehatq.com/artikel/dampak-carbon-footprint-alias-jejak-karbon-pada-kesehatan-dan-lingkungan. Diakses pada 22 Agustus 2021

    Rahayu, M. 2011. Hutang Karbon dan Isu Pemanasan Global. http://www.carbondioksida. com/berita.php?pil=Hutang+Karbon+dan+Isu+Pemanasan+Global&dn =2011063051316. Diakses pada tanggal 4 september 2015.

    Setiawan, R. Y. 2010. Kajian Carbon Footprint Dari Kegiatan Industri Di Kota Surabaya. J. Jurusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Surabaya.

    Utami, Siti Fadhillah (n.d). Apa itu jejak karbon? https://zerowaste.id/knowledge/apa-itu-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021.

    Wright, L., Kemp, S., Williams, I. .2011.’Carbon footprinting’: towards a universally accepted definition. Carbon Management, 2 (1): 61-72.

    Wynes, Seth. 2020. “Carbon Footprints are Hard to Understand—here’s what you need to know”. https://theconversation.com/carbon-footprints-are-hard-to-understand-heres-what-you-need-to-know-144317/. Diakses pada 24 Agustus 2021

    Wynes, Seth and Kimberly A. Nicholas. 2017. The Climate Mitigation Gap: Education and Government Recommendations Miss the Most Effective Individual Actions. Environmental Research Letters Vol. 12 No. 7

  • |

    Enam Dasawarsa Bukti Penyelamatan Hutan Jawa di Wanagama

    WANAGAMA merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 622,25 Ha. Wanagama secara administratif terletak dalam wilayah Kecamatan Playen dan Patuk Gunung Kidul. Wanagama disebut juga monumen hidup yang dibangun oleh para pendiri Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)

    Spirit Wanagama adalah membangun hutan dari lahan kritis dan tandus menjadi ekosistem yang mampu menjalankan semua fungsinya dengan seimbang yaitu fungsi pendukung, fungsi penyedia, fungsi pengatur dan fungsi budaya serta pendidikan.

    Sejarah rehabilitasi wanagama

    • 1960

    Pada tahun 1960-an lahan di Gunung Kidul dalam kondisi kritis. Pemandangannya sangat mencekam. Sejauh mata memandang hanya batuan yang tandus dan gersang. Tidak ada tanaman, tidak ada kehidupan binatang atau mikroorganisme

    • 1964-1989 (Percobaan rehabilitasi di lahan kritis)

    Lahan kritis wanagama yang dijuluki batu bertanah kemudian direhabilitasi yang dimulai di petak 5 dengan luas area 10 ha. penanganan lahan kritis dimulai dengan metode pembelukaran tanaman legum. Prof. Oemi Hani’in dan kawan-kawan sebagai pelopor pembangunan Wanagama dan beliau mendapatkan kalpataru  1989 atas usaha rehabilitasi lahan kritis wanagama.

    • 1990-2014 (pemuliaan jenis-jenis komersial)

    Perluasan wanagama menjadi 622 Ha yang terdiri 8 petak. Dilakukan program pemuliaan tanaman berbagai pohon komersil salah satunya pengembangan persemaian dan Kebun Bibit Jati Mega hingga Penemuan teknologi Silvikultur Intensif

    • 2014-2022 (wanagama Science Eco Edu Forest)

    Sudah dikembangkan beberapa program-program seperti Wanagama Paksi Bird Dome (konservasi keanekaragaman hayati), Museum Kayu, Wisata kuliner Pawon Alas, dan berbagai wisata.

    Sumber:
    Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama sebuah perjalanan menghijaukan lahan kritis. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Forests and Climate Change Programme (FORCLIME): Jakarta

  • | |

    Kesiapan European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) dalam Memerangi Deforestasi di Indonesia

    Sumber: JawaPos.com

    Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023).

    Komoditas yang Diatur Dalam EUDDR

    Detail awal regulasi ini mengatur 6 komoditas, yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao, Kedelai, dan Daging Sapi beserta turunannya. Empat dari enam komoditas yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao merupakan barang yang diekspor dari Indonesia. Kemudian terdapat satu komoditas tambahan yang diatur, yaitu produk Karet dan turunannya. 

    Keterlibatan Indonesia dalam EUDDR

    Keterlibatan Indonesia merupakan langkah positif dalam mengendalikan deforestasi dan perdagangan kayu ilegal mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kayu terbesar dunia. Sehingga, Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung prinsip sustainable forest management. Tanggapan Indonesia terhadap EUDDR ditunjukkan melalui upaya penerapan SVLK untuk memenuhi persyaratan EUDDR yang mewajibkan negara eksportir untuk memastikan legalitas kayu yang diekspor ke pasar tunggal UE. Tidak hanya kayu, hal ini juga berlaku pada komoditas lainnya yang diatur pada EUDDR melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian dengan perubahan ruang lingkupnya mencakup HHK dan HHBK. Hal ini tentu menjadi  deklarasi bahwa produk impor dari Indonesia bebas deforestasi, sesuai amanat EUDDR.

    Apakah peraturan ini dapat dikatakan efektif untuk mencegah deforestasi global?

    Sumber: Kompas.id

    Adanya regulasi  EUDDR dapat menjadi tantangan bagi Indonesia khususnya produsen dalam mengikuti persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh UE untuk mendapatkan akses pasar UE yang besar. Persyaratan ini tidak tidak secara signifikan langsung menghentikan deforestasi dan degradasi global namun dapat menjadi “pagar” distribusi komoditas yang diproduksi dengan praktik deforestasi. Efektivitas peraturan ini dikembalikan lagi kepada kita, apakah EUDDR solusi yang baik dalam mencegah deforestasi? 

    Arah kebijakan EUDDR ini memang merupakan konsep terpuji untuk mengatasi deforestasi. Namun, terdapat lubang dalam aturan ini yang seolah memperlihatkan niat setengah hati UE dalam memerangi masalah ini. Dalam pelaksanaannya, importir harus memastikan produk yang dihasilkan bukan berasal dari lahan hasil deforestasi. Akan tetapi, syarat legal yang digunakan merupakan pemberian dari negara asal (Tempo, 2023). Hal ini menjadi celah dalam pelaksanaan legalisasi, dimana dapat terjadi kecurangan dalam proses perolehan “stempel” legalitas. Oleh karena itu, kondisi negara importir perlu menjadi pertimbangan dalam menghadapi tantangan kebijakan EUDDR. 

    Penting bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada dengan memperkuat kebijakan dan regulasi terkait keberlanjutan salah satunya yaitu UUCK yang dapat dikatakan kurang concern terkait aspek lingkungan maupun PP 24/2021 yang sekiranya harus ditinjau kembali.  Contohnya terdapat pada konteks implementasi konsep jangka benah revitalisasi perkebunan kelapa sawit melalui pengelolaan agroforestri sawit yang tercantum pada PP 24/2021 dinilai tidak sesuai dengan syarat EUDDR dimana EUDDR tidak menghendaki sawit dalam kawasan hutan (Forest Digest, 2023). Akan tetapi, sistem agroforestri sawit dalam PP ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas lahan melalui pendekatan aspek ekonomi. Peninjauan kembali peraturan ini dapat menjadi solusi miskonsepsi kebijakan dan menjadi “jalan terang” bagi Indonesia dalam memenuhi persyaratan EUDDR.

    Referensi:

    Betahita. 2022. Aturan Uji Tuntas Uni Eropa di Mata Masyarakat Sipil. Diakses pada 26 Mei 2022,URL: https://betahita.id/news/detail/7463/aturan-uji-tuntas-uni-eropa-di-mata-masyarakat-sipil.html?v=1651374582   

    Forest Digest. 2023. Jangka Benah dalam UU Bebas Deforestasi Eropa. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2146/jangka-benah-euddr 

    Forest Digest. 2023. Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa Berlaku Mei 2023. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2142/euddr-bebas-deforestasi 

    Tempo. 2023. Setengah Hati Mencegah Deforestasi. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://majalah.tempo.co/read/opini/168404/bisakah-euddr-mencegah-deforestasi

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos  dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).

    Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat kehutanan untuk turut memikirkan solusi bagi persoalan ini dan memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. “Saya mengusulkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, yaitu dengan memberikan lahan bagi warga sekitar hutan untuk dikelola,” terang Jokowi di hadapan para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa serta alumni Fakultas Kehutanan UGM.
    Kalimat tersebut tentunya mengandung salah satu alasan kuat mengapa dikeluarkannya Surat Keputusan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong seluas sekitar 10.901 hektar yang diberikan pemerintah untuk dikelola Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2016 silam.

    Akan tetapi, dengan kewenangan tersebut tidak serta merta kunci keberhasilan pembangunan hutan wanagama dapat diterapkan pada kompleksnya permasalahan pengelolaan hutan yang dikelola oleh Perhutani, hal inilah yang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para rimbawan dan masyarakat desa hutan untuk bersinergi dalam menuntaskan masalah pembangunan hutan. Siapkah kalian rimbawan bulaksumur menjawab?

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber:
    Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan

    Setyawan, P. 2017. Jokowi Ajak Rimbawan UGM Atasi Belum Optimalnya Pengelolaan Hutan. nasional.sindonews.com. Diakses tanggal 08 Februari 2018

  • Perempuan dan Perannya dalam Pengelolaan Hutan

    Dalam banyak kasus dimana terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan hutan banyak menimbulkan perbedaan terutama di bidang gender. Dalam pengelolaan hutan laki-laki dan perempuan memiliki porsi peran yang berbeda-beda, baik dalam penentuan pekerjaan maupun dalam kegiatan yang harus dijalankan dalam pengelolaan hutan, yaitu tata kelola kawasan, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola usaha. Selama ini peran perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan masih belum terlihat secara jelas dan dalam pengelolaan hutan peran perempuan masih dikatakan kurang. Dari hasil penelitian CIFOR 2013 menyatakan bahwa partisipasi perempuan diragam kegiatan kehutanan serta dalam kehutanan skala besar masih kurang, sehingga gambaran yang tepat mengenai keterlibatan perempuan sulit didapatkan. Hal ini menyiratkan bahwa peran perempuan dalam sektor kehutanan tidak terlihat.

    Pembinaan perempuan untuk meningkatkan peran aktif dalam proses pembangunan sesuai dengan kodrat dan martabatnya sebagai mitra sejajar dengan laki-laki sudah berhasil menjangkau sebagian besar perempuan. Peningkatan kualitas dan iklim sosial budaya yang lebih mendukung bagi perempuan perlu dilakukan untuk mengembangkan diri dan perannya dalam berbagai dimensi kehidupan. Dalam usaha peningkatan kedudukan kedudukan peran perempuan dalam pembangunan, hal yang perlu diperhatikan adalah keanekaragaman perempuan Indonesia dalam kebutuhan, kepentingan, dan apresiasi mereka. Demikian halnya dalam pembangunan kehutanan, antara laki-laki dan perempuan harus juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam bentuk prioritas, walaupun keduanya merupakan sumberdaya manusia yang melaksanakan praktek silvikultur dan pengelolaan hutan. Perempuan dan laki-laki mempunyai kemampuan spesifik yang berbeda sehingga peranan mempengaruhi peluang dan kontrol terhadap sumberdaya manusia. Analisis gender diperlukan untuk memperoleh informasi tentang hal tersebut dan digunakan untuk dasar penyusunan rencana dalam program pembangunan.

    Peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya hutan dapat dioptimalkan potensinya diantaranya yaitu perempuan dapat berperan dalam pengoptimalan pemanfaatan hasil hutan di sekitarnya, seperti pembuatan kain tenun yang berasal dari ulat sutera, produksi madu, dan sebagainya. Perempuan dapat menjadi salah satu aktor dalam memberikan pandangan program pembangunan dan sumbangsih inovasi dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Perempuan dapat menjadi bagian dari organisasi atau lembaga dalam pengelolaan hutan, bahkan menjadi koordinator atau ketua dari lembaga pengelolaan hutan tersebut. Selain itu, perempuan juga memiliki peran penting dalam mengambil bagian pengelolaan lahan hutan dan penentuan jenis tanamannya di kawasan hutan.

    Terdapat beberapa aspek yang mempengarui keterlibatan perempuan dalam kelembagaan dan pengelolaan sumber daya hutan, antara lain yaitu aspek sosial, aspek budaya, dan aspek agama. Dalam aspek sosial, masyarakat seringkali menganggap bahwa perempuan masih kurang mampu mengurus kelembagaan sehingga perempuan tidak dilibatkan menjadi pengurus dalam kelembagaan hutan. Selain itu, sosial masyarakat masih terdapat anggapan bahwa perempuan lemah dan terkadang perempuan sendiri mengganggap dirinya tidak mampu berpatisipasi penuh dalam pengelolaan sumber daya hutan. Padahal, dalam kenyataannnya ada beberapa perempuan yang dapat mengerjakan pekerjaan yang porsinya sama dengan laki-laki. Dalam aspek budaya, secara turun temurun perempuan dianggap hanya sebatas mengurus rumah tangga. Dalam kegiatan tata kelola kelembagaan, perempuan sangat kurang berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Contohnya, saat mengadakan pertemuan, perempuan hanya berpartisipasi dalam menyediakan makanan dan minuman untuk tamu. Selain itu, masyarakat juga masih memiliki kepercayaan bahwa perempuan tidak boleh meninggalkan rumah malam-malam sehingga saat ada pertemuan kelompok malam hari akan jarang ditemukan perempuan. Sedangkan dalam aspek agama, perempuan dianjurkan untuk mengikuti perkataan suami. Sedangkan, para suami juga belum tentu memberikan kelonggaran terhadap para istri (perempuan) dalam kegiatan pengelolaan hutan.

    Melihat kemampuan perempuan dalam mengembangkan potensi dirinya, perempuan memiliki posisi yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk bekerja seperti halnya yang dilakukan laki-laki. Dalam bidang kehutanan sendiri, perempuan dapat memiliki peran seperti melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan secara maksimal dengan usaha ekonomi, memberikan pandangan dan pemikirannya dalam menyikapi sumberdaya hutan, merumuskan program dan arah pembangunan kehutanan, mengelola lahan garapan, aktif dalam organisasi pengelolaan hutan, serta berbagai peran lain yang bisa dilakukan oleh perempuan.

     

    Daftar Pustaka

    Awang, San Afri dan Wahyu Tri Widayanti. 2012. Buku Ajar Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta.

    CIFOR. 2013. Hutan dan Gender. Diakses pada 4 Mei 2021.

    Hadi, H. 2018. Analisis dampak pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi, 2(1), 9-21.

    KLHK dan UNDP. 2018. Penyelamatan Hutan Tersisa di Luar Kawasan Hutan untuk Kemakmuran Bersama (Seri 4. Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Pemerintah dan Implementasinya dalam Menjaga Hutan di Luar Kawasan Hutan). Project Manajement Unit. Jakarta

    Listiya, Nur A. 2017. Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Senggigi Kabupaten Lombok Barat. Universitas Mataram. Mataram.

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses