| |

Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos  dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).

Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat kehutanan untuk turut memikirkan solusi bagi persoalan ini dan memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. “Saya mengusulkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, yaitu dengan memberikan lahan bagi warga sekitar hutan untuk dikelola,” terang Jokowi di hadapan para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa serta alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Kalimat tersebut tentunya mengandung salah satu alasan kuat mengapa dikeluarkannya Surat Keputusan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong seluas sekitar 10.901 hektar yang diberikan pemerintah untuk dikelola Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2016 silam.

Akan tetapi, dengan kewenangan tersebut tidak serta merta kunci keberhasilan pembangunan hutan wanagama dapat diterapkan pada kompleksnya permasalahan pengelolaan hutan yang dikelola oleh Perhutani, hal inilah yang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para rimbawan dan masyarakat desa hutan untuk bersinergi dalam menuntaskan masalah pembangunan hutan. Siapkah kalian rimbawan bulaksumur menjawab?

#KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

Sumber:
Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan

Setyawan, P. 2017. Jokowi Ajak Rimbawan UGM Atasi Belum Optimalnya Pengelolaan Hutan. nasional.sindonews.com. Diakses tanggal 08 Februari 2018

Similar Posts

  • | |

    Menata Kembali Alam: Tantangan dan Solusi dalam Restorasi Ekosistem yang Rusak

    Sumber: Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Paser Kaltim; Achmad Safari

    Kerusakan ekosistem telah menjadi masalah global yang mendesak untuk segera diatasi. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang bersumber dari aktivitas manusia maupun proses alami. Deforestasi, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan telah menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu fungsi alami lingkungan.

    Menurut Badan Standarisasi Nasional (2024), restorasi ekosistem merupakan upaya penting dalam memulihkan keseimbangan alam yang terganggu. Namun, implementasinya tidaklah mudah. Berbagai tantangan teknis, sosial, ekonomi, serta kebijakan harus diatasi agar proses restorasi dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Artikel ini akan menguraikan tantangan-tantangan utama dalam restorasi ekosistem serta strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapinya. Restorasi ekosistem bukan sekadar menanam kembali pohon atau merehabilitasi lahan yang rusak. Proses ini melibatkan aspek ekologis, sosial, ekonomi, hingga kebijakan yang kompleks. Berikut adalah beberapa tantangan utama dalam upaya restorasi ekosistem:

    1. Tantangan Ekologis

    Ekosistem yang telah rusak seringkali memiliki interaksi yang kompleks, sehingga pemulihannya tidak bisa dilakukan secara instan. Beberapa tantangan ekologis dalam restorasi ekosistem meliputi:

      1. Gangguan Spesies Invasif
        Kehadiran spesies non-asli yang mendominasi suatu ekosistem dapat menghambat pemulihan spesies lokal. Misalnya, spesies tanaman invasif sering kali tumbuh lebih cepat dan mengalahkan spesies asli, menghambat regenerasi ekosistem.
      2. Perubahan Iklim
        Perubahan iklim menambah kompleksitas restorasi dengan mempengaruhi kondisi lingkungan dan meningkatkan tekanan pada ekosistem. Pemanasan global dan pola cuaca ekstrem mempersulit proses restorasi. Hutan hujan, terumbu karang, dan ekosistem sensitif lainnya semakin sulit dipulihkan karena perubahan iklim yang menyebabkan ketidakstabilan lingkungan. 
      3. Kehilangan Keanekaragaman Hayati
        Upaya restorasi sering kali tidak mampu sepenuhnya mengembalikan biodiversitas yang telah hilang. Contohnya, lahan bekas tambang yang direklamasi hanya dapat mendukung sebagian kecil dari ekosistem aslinya.
      4. Degradasi Tanah dan Polusi
        Tanah yang telah mengalami degradasi akibat erosi atau pencemaran kimia sering kali sulit untuk diperbaiki. Demikian pula dengan polusi air yang mempersulit pemulihan ekosistem perairan.

    1. Tantangan Sosial dan Ekonomi

    Restorasi ekosistem tidak bisa dipisahkan dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dukungan dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan restorasi. Beberapa tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi antara lain:

      1. Ketergantungan Ekonomi pada Lahan Rusak
        Banyak komunitas bergantung pada lahan yang telah mengalami degradasi, seperti pertanian di lahan kritis atau perburuan di hutan yang terancam punah. Upaya restorasi sering kali dianggap mengancam mata pencaharian mereka.
      2. Kurangnya Edukasi dan Kesadaran
        Tidak semua masyarakat memahami pentingnya restorasi ekosistem. Tanpa edukasi yang memadai, program restorasi bisa menghadapi penolakan atau bahkan sabotase dari masyarakat setempat.
      3. Konflik Kepentingan
        Restorasi ekosistem sering kali berbenturan dengan kepentingan industri yang masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Konflik ini dapat menghambat implementasi program restorasi.
      4. Minimnya Partisipasi Masyarakat
        Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan restorasi membuat program yang dijalankan menjadi kurang efektif dan berkelanjutan.

    1. Tantangan Finansial dan Kebijakan

    Restorasi ekosistem membutuhkan dana besar dan kebijakan yang mendukung. Sayangnya, aspek finansial dan regulasi sering kali menjadi hambatan utama.

      1. Kurangnya Pendanaan Jangka Panjang
        Banyak proyek restorasi hanya mendapatkan pendanaan dalam jangka pendek, padahal pemulihan ekosistem bisa memakan waktu puluhan tahun.
      2. Kebijakan yang Tidak Konsisten
        Beberapa negara memiliki regulasi yang tumpang tindih atau berubah-ubah, sehingga menyulitkan pelaksanaan restorasi secara efektif. 
      3. Minimnya Insentif bagi Sektor Swasta
        Jika tidak ada keuntungan ekonomi yang jelas, sektor swasta cenderung enggan berinvestasi dalam restorasi ekosistem.

    1. Tantangan Global

    Restorasi ekosistem tidak bisa hanya dilakukan secara lokal, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor global seperti:

      1. Urbanisasi dan Konversi Lahan
        Perluasan wilayah perkotaan dan praktik pertanian yang tidak berkelanjutan terus mengancam ekosistem alami.
      2. Dampak Perubahan Iklim Global
        Meningkatnya suhu bumi dan perubahan pola cuaca mempersulit upaya restorasi, terutama pada ekosistem yang sangat sensitif.

    Strategi Mengatasi Tantangan Restorasi Ekosistem

    Strategi untuk mengatasi tantangan dalam restorasi ekosistem melibatkan berbagai pendekatan yang terintegrasi dan berfokus pada keberlanjutan serta partisipasi masyarakat.  Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi:

    1. Restorasi Ekosistem

    Restorasi ekosistem bertujuan untuk mengembalikan kondisi alami suatu area, termasuk keanekaragaman hayati dan fungsi ekologisnya. Program penanaman kembali (replanting) dan rehabilitasi area yang rusak, seperti hutan mangrove, merupakan langkah penting untuk memulihkan ekosistem yang telah terdegradasi. Pemilihan spesies yang sesuai dengan kondisi lokal dan perawatan yang baik sangat penting untuk keberhasilan restorasi ini (Zega dkk., 2024)

    1. Pengelolaan Berkelanjutan

    Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pendekatan berbasis ekosistem dapat diterapkan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem. Pengelolaan hutan mangrove, misalnya, harus memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial masyarakat lokal (Zega dkk., 2024).

    1. Partisipasi Masyarakat Lokal

    Keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan konservasi sangat penting. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian ekosistem tetapi juga memberikan mereka tanggung jawab dalam menjaga lingkungan (Zega dkk., 2024).

    1. Penerapan Teknologi Modern

    Penggunaan teknologi modern seperti sistem informasi geografis (SIG), pemantauan satelit, dan teknik rehabilitasi lahan dapat meningkatkan efisiensi dalam upaya konservasi. Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap kondisi ekosistem dan efektivitas program restorasi (Zega dkk., 2024).

    1. Kolaborasi Antar Stakeholder

    Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mendukung target nasional restorasi ekosistem juga diakui. Dukungan dari berbagai pihak dapat memperkuat upaya konservasi dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan pemaparan Sukuryadi dkk. (2024), strategi yang dapat digunakan yaitu membangun sinergi antara berbagai pemangku kepentingan untuk restorasi dan pengelolaan ekosistem mangrove. Penguatan lembaga lokal dan kerja sama dengan organisasi nasional maupun internasional. Meningkatkan kapasitas dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan mangrove secara berkelanjutan

    Dengan menerapkan strategi-strategi ini, diharapkan berbagai tantangan yang muncul dalam proses restorasi ekosistem dapat diatasi secara lebih efektif dan terstruktur. Pendekatan yang tepat tidak hanya akan mempercepat pemulihan fungsi ekologis dari ekosistem yang terdegradasi, tetapi juga akan meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap perubahan iklim dan tekanan antropogenik lainnya. Lebih jauh lagi, keberhasilan restorasi ekosistem akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, memastikan ketersediaan sumber daya alam yang lestari, serta mewariskan ekosistem yang sehat dan produktif bagi generasi mendatang.

     


    REFERENSI

    Badan Standardisasi Nasional. (2024). Restorasi ekosistem RSNI3 9332:2024. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.

    Sukuryadi, S., Johari, H. I., & Wijaya, A. (2024). Strategi Restorasi Ekosistem Mangrove di Kawasan Desa Lembar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Ilmu Lingkungan, 22(6), 1455-1465.

    Zega, A., Susanti, N. M., Tillah, R., Laoli, D., Telaumbanua, B. V., Zebua, R. D., … & Gea, A. S. A. (2024). Strategi Inovatif Dalam Menghadapi Degradasi Ekosistem: Kajian Terbaru Tentang Peran Vital Hutan Mangrove Dalam Konservasi Lingkungan. Zoologi: Jurnal Ilmu Peternakan, Ilmu Perikanan, Ilmu Kedokteran Hewan, 2(2), 71-83.

  • | | |

    Kearifan Lokal: Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

    Warga Papua dari Suku Tenit berdiri di depan pohon Merbau terbesar di Hutan (Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace)

    Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.

    Kearifan lokal menjadi modal dalam membangun hubungan antara diri dengan alam sekitar. Kearifan lokal merupakan suatu bentuk tata nilai, sikap, persepsi, perilaku dan respon suatu masyarakat lokal dalam berinteraksi pada suatu sistem kehidupan dengan alam dan lingkungan tempatnya hidup secara arif (Soemarwoto, 1999). Ciri khas kearifan lokal yang mewarnai kelompok masyarakat hukum adat adalah eratnya hubungan kelangsungan hidup mereka dengan pemanfaatan hutan. Kearifan lokal dapat menjelma dalam berbagai bentuk seperti ide, gagasan, nilai, norma, dan peraturan dalam ranah kebudayaan, sedangkan dalam kehidupan sosial dapat berupa sistem religius, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 1964 dalam Undri 2016). Prinsip pengelolaan hutan adat adalah dengan tidak merubah fungsi hutan, dan mereka mengemban kewajiban pemangku hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.

    Masyarakat memiliki pengetahuan tradisional yang menjadi norma dalam pengelolaan hutannya, salah satu adalah dikenalnya peruntukan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dengan mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dan sungai dengan membagi hutan menjadi tiga peruntukkan kawasan, yaitu; hutan larangan sebagai zero growth, hutan simpanan sebagai hutan cadangan yang diperuntukkan bagi keluarga generasi berikutnya dan hutan olahan sebagai kawasan hutan yang dikelola, yang umumnya dengan sistem ladang (Undri, 2016). Wilayah hutan yang dikelola oleh masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kerusakan yang lebih rendah. Dalam laporan PBB ditegaskan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik di dunia. Misalnya masyarakat adat di Amerika Latin memiliki laju deforestasi lebih dari 50 persen lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain di dunia. Contoh konkret dapat dilihat di negara-negara seperti Bolivia, Brazil, dan Kolombia, di mana masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan.

    Sementara itu, Indonesia dengan masyarakat adat yang tersebar di berbagai kawasan hutan juga memiliki memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal. Sebagai contohnya dapat dilihat pada Masyarakat Adat Hono yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat Adat Hono memiliki aturan-aturan adat yang berkaitan dengan tata kelola hutan adat. Aturan-aturan tersebut di antaranya yaitu: 1) dilarang menebang pohon di bantaran sungai; 2) dilarang menebang pohon yang masih kecil; 3) dilarang menebang pohon tanpa keperluan; 4) dilarang mencemari sumber mata air.

     


    Referensi

    Purba, D. P., & Mardawani, M. (2023). Pengelolaan Hutan Adat dengan Prinsip Kearifan Lokal (Study di Hutan Adat Riam Batu, Kecaamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat). Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 1-13.

    Soemarwoto, 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta : GMUP.

    Undri, U. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan 1. Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 2(1), 308-323.

    Kennial Laia. (2021). PBB Akui Masyarakat Adat Merupakan Penjaga Terbaik Hutan Alam. https://betahita.id/news/lipsus/6067/pbb-akui-masyarakat-adat-merupakan-penjaga-terbaik-hutan-alam.html?v=1647006573. Diakses pada tanggal 20 Februari 2025.

    Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak.

  • |

    [MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

    Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

    Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

     

    Sumber :

    Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

  • | |

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Aksi Nyata Bhakti Rimbawan di Panggang, Gunung Kidul

    Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan (KMMH) melakukan penelitian bersama di Dusun Prahu, Desa Girimulyo, Panggang, Gunung Kidul. Lokasi ini dipilih berdasarkan kondisi hutan dan sosial masyarakat di daerah tersebut. Tema yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Optimalisasi Produktivitas Hutan Rakyat di Dukuh Prahu, Gunung Kidul, DIY”.

    Penelitian ini dilaksanakan selama lima bulan dimulai dari Oktober 2017 hingga Februari 2018. Hasil dalam penelitian ini disajikan melalui seminar yang dilakukan pada Kamis (15/3) di Ruang Multimedia Fakultas Kehutanan UGM. Seminar hasil penelitian ini dihadiri oleh mahasiswa fakultas Kehutanan, dosen pembimbing, dan perwakilan warga Dukuh Prahu.

    Penelitian ini diikuti oleh 30 mahasiswa dari KMMH angkatan 2017. Aprilia Iqbal Pasha, Ketua KMMH 2017, mengatakan tema penelitian ini diambil dari lima laboratorium yang ada di peminatan Manajemen Hutan. “Kelima laboratorium itu adalah Laboratorium Perencanaan Pembangunan Hutan, Laboratorium Ekonomi Sosial Kehutanan, Laboratorium Komputer dan Biometrika, Laboratorium Pemanenan Hasil Hutan, dan Laboratorium Sistem Informasi Spasial dan Pemetaan Hutan. Dalam pelaksanaannya, dosen dari masing-masing laboratorium juga mendampingi,” katanya.

    Bagas Andiyanto selaku Ketua Penelitian Bersama memaparkan hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan KMMH. Bagas mengatakan bahwa untuk mengetahui bentuk pengelolaan secara umum diperlukan metode inventarisasi tegakan dan pengumpulan informasi kegiatan perencanaan yang telah dilakukan. “Setelah melalui tahap analisis deskriptif, kami tahu bahwa masyarakat Dusun Prahu ini berorientasi menebang kayu pada kelas diameter 25 – 30 cm up, dengan kegiatan perencanaan yang belum intensif dalam bentuk Agroforestry,” katanya.

    Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa warga mengganti  jenis tanaman dengan jenis baru yang lebih menguntungkan dan menjual kayu pada tengkulak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tidak hanya itu, melalui penelitian ini diketahui bahwa Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam bentuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pedagang atau pembeli kayu di Desa Girimulyo masih rendah.

    Melalui hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diketahui gambaran pengelolaan hutan rakyat di Dusun Prahu mulai dari penanaman sampai penebangan dan aspek pemasaran. Hal ini menunjukkan adanya kondisi yang bisa diintensifkan melalui pemantapan internal unit manajemen hingga penjalinan kerja sama kemitraan antara masyarakat dan instansi terkait.

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber:
    ditmawa.ugm.ac.id/2018/03/aksi-nyata-bhakti-rimbawan-di-panggang-gunung-kidul/

  • |

    EUDDR, respon Uni Eropa akan krisis iklim

    European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) atau Peraturan Uji Tuntas merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa sebagai respon dari krisis iklim dalam bentuk perizinan komoditas dan produk yang masuk dalam negara Uni Eropa bukan merupakan hasil dari kegiatan deforestasi hutan. Hasil kesepakatan terdapat enam produk yang bebas deforetasi yakni produk kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging. Kesepakatan ini telah disetujui pada 13 September 2022 dengan 453 anggota yang setujuan terhadap kebijakan ini.

    Kebijakan ini berlaku pada produk yang dihasilkan dari lahan deforestasi setelah Desember 2020. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 3,1 juta hingga 3,2 hektare lahan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan. Walaupun perkebunan sawit mungkin telah ada sebelum tahun 2020 akan tetapi lokasi yang berada di kawasan hutan dan bukan lahan yang sesuai juga akan menjadi permasalahan dan penghambat pengimporan produk ke Uni Eropa. Perusahaan pengimpor harus membuktikan produk terbebas dari deforestasi dan memiliki lokasi geografis yang jelas saat pelaksanaan uji tuntas.

    Indonesia perlu mendapatkan sertifikasi produk bebas deforestasi agar  ekspor ke Uni Eropa dapat terus dilakukan. Berdasrkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor produk sawit ke Uni Eropa pada bulan Agustus 2022 mencapai 506,8 ribu ton dari total ekspor sawit sebesar 4,33 juta ton. Sekiar 0,2 % ekspor sawit Indonesia ditujukan ke Uni Eropa dengan nilai ekspor mencapai US$ 500 juta.

     

    Daftar Pustaka :

    https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/63477ebb15bdf/ekspor-produk-sawit-indonesia-ke-uni-eropa-naik-51

    https://www.forestdigest.com/detail/1971/apa-itu-euddr

    https://www.forestdigest.com/detail/2006/euddr

    https://www.republika.co.id/berita/rmgovl335/ue-larang-impor-komoditas-penyebab-deforestasi-termasuk-minyak-kelapa-sawit

    https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-1113425798/deforestasi-fakta-sebab-akibat-dan-solusinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses