Sekilas tentang Jejak Karbon (carbon footprint)

Perubahan iklim telah menjadi penyebab utama bencana yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana yang terjadi akibat perubahan iklim tersebut. Bencana ini sering terjadi secara bersamaan di kawasan Eropa pada saat musim panas, disebabkan karena suhu yang ekstrim dapat memperparah bencana karhutla. Seringnya terdengar kabar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai negara merupakan penanda bahwa krisis iklim memang perlu mendapatkan perhatian.

Perubahan iklim terjadi akibat emisi gas rumah kaca yang meningkat. Konsentrasi gas rumah kaca yang meningkat disebabkan sebagian besar oleh faktor antropogenik, yakni karena ulah manusia. Hampir seluruh kegiatan manusia berkontribusi terhadap kenaikan emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan sumber energi dari bahan bakar fosil. Pembakaran bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan energi berkontribusi terhadap hampir 2/3 emisi gas rumah kaca secara global. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa kegiatan manusia mempercepat kenaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Gas rumah kaca memiliki kemampuan menyerap radiasi sinar matahari yang dipantulkan oleh bumi maupun yang datang dari luar angkasa sehingga menyebabkan peningkatan suhu di bumi. Temperatur bumi yang meningkat akan memengaruhi kondisi cuaca, seperti kekuatan angin dan intensitas hujan. Selain itu, gas rumah kaca yang berlebihan juga dapat bersifat racun.

Penyumbang emisi terbesar dalam gas rumah kaca adalah karbon. Saat ini, konsentrasi CO2 di atmosfer merupakan yang paling dominan dari semua efek gas rumah kaca yang ada di atmosfer (Setiawan, 2010). Seperti yang sudah dibahas diawal, setiap orang dalam aktivitas sehari-harinya akan menghasilkan emisi gas rumah kaca, utamanya karbon dioksida (CO2). Tanpa disadari, hampir semua hal yang kita lakukan akan menghasilkan carbon footprint. Semakin banyak aktivitas manusia, maka semakin banyak energi yang digunakan sehingga menyebabkan carbon footprint semakin besar. (Rahayu, 2011).

Jejak karbon atau carbon footprint merupakan ukuran jumlah total dari karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya yang diemisikan oleh suatu komunitas, populasi, sistem kerja, maupun pribadi. Cakupan yang termasuk didalamnya yakni analisis dari sumber pencemar, simpanan spasial serta temporal pada populasi maupun aktivitas. Jejak karbon dapat dihitung sebagai karbon dioksida ekuivalen menggunakan 100 years Global Warming Potential (GWP 100) dan dinyatakan dalam satuan ton karbon atau ton karbon dioksida ekuivalen. Jejak karbon yang dihasilkan akan berdampak negatif bagi kehidupan di bumi, selain bencana alam dan cuaca ekstrim, jejak karbon juga mengakibatkan perubahan produksi rantai makanan dan sumber air bersih berkurang. Semakin tinggi jejak karbon yang ada di bumi, tidak hanya menyebabkan rusaknya lingkungan, tapi juga dapat memperburuk tingkat kesehatan manusia. Oleh karena itu, mengurangi jejak karbon akan membantu memperlambat proses pemanasan global yang saat ini sudah mulai terjadi. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Wynes dan Nicholas (2017), tindakan yang direkomendasikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca pada tingkat individu antara lain, hidup bebas kendaraan bermotor, menghindari perjalanan pesawat, dan makan makanan nabati. Rekomendasi tersebut cukup masuk akal, sebab penerbangan dari Los Angeles menuju Hong Kong dan sebaliknya saja dapat menghasilkan lebih dari 4.000 kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Jejak karbon beserta proses estimasi dengan perhitungan merupakan hal yang tidak mudah,  namun tetap perlu dilaksanakan untuk memahami dampak yang telah dihasilkan oleh kegiatan masing-masing pihak. Hal ini diperparah dengan kondisi iklim di bumi semakin mengkhawatirkan seiring waktu yang bertambah. Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas sehari-hari diharapkan dapat memunculkan kesadaran untuk terus mengurangi jejak karbon yang dihasilkan, baik melalui penghijauan maupun dengan pengurangan emisi karbon (Wright, et al. 2011).

 

Referensi:

Institute for Essential Service Reform. Tentang Jejak Karbon. http://www.iesr.or.id/kkv3/tentang-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021

Prihatmaji, Y.P., Fauzy, A., Rais, S. dan Firdaus, F. 2016. Analisis Carbon Footprint Gedung Perpustakaan Pusat, Rektorat, dan Lab. Mipa Uii Berbasis Vegetasi Eksisting Sebagai Pereduksi Emisi Gas Rumah Kaca. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship1(2), pp.148-155.

Putri, Nina Hertiwi. 2021. Dampak Carbon Footprint alias Jejak Karbon pada Kesehatan dan Lingkungan. https://www.sehatq.com/artikel/dampak-carbon-footprint-alias-jejak-karbon-pada-kesehatan-dan-lingkungan. Diakses pada 22 Agustus 2021

Rahayu, M. 2011. Hutang Karbon dan Isu Pemanasan Global. http://www.carbondioksida. com/berita.php?pil=Hutang+Karbon+dan+Isu+Pemanasan+Global&dn =2011063051316. Diakses pada tanggal 4 september 2015.

Setiawan, R. Y. 2010. Kajian Carbon Footprint Dari Kegiatan Industri Di Kota Surabaya. J. Jurusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Surabaya.

Utami, Siti Fadhillah (n.d). Apa itu jejak karbon? https://zerowaste.id/knowledge/apa-itu-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021.

Wright, L., Kemp, S., Williams, I. .2011.’Carbon footprinting’: towards a universally accepted definition. Carbon Management, 2 (1): 61-72.

Wynes, Seth. 2020. “Carbon Footprints are Hard to Understand—here’s what you need to know”. https://theconversation.com/carbon-footprints-are-hard-to-understand-heres-what-you-need-to-know-144317/. Diakses pada 24 Agustus 2021

Wynes, Seth and Kimberly A. Nicholas. 2017. The Climate Mitigation Gap: Education and Government Recommendations Miss the Most Effective Individual Actions. Environmental Research Letters Vol. 12 No. 7

Similar Posts

  • |

    DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

    Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan

    Narasi kemunculan PS di Wilayah Perhutani

    Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.

    Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.

    IPHPS dan Kulin-KK

    Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.

    Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.

     

    Daftar Pustaka

    Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092

    Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan16(1), 1-13.

  • KONTROVERSI UU CIPTAKER MENGENAI PENGHAPUSAN BATAS MINIMAL KAWASAN HUTAN SEBESAR 30 PERSEN

    UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang belum lama ini disahkan membahas salah satu substansi yang cukup menarik dan banyak diperdebatkan, yaitu mengenai revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan tepatnya pada pada pasal 18 ayat 2 yaitu penghapusan batas minimal kawasan hutan 30 persen. Bagian yang paling menarik sebenarnya adalah angka 30 persen dan bagi orang awam pasti menjadi pertanyaan, seperti dari manakah sebenarnya asal-usul angka 30 persen tersebut? Sebagian besar berpendapat angka ini merupakan adopsi dari pemerintahan Hindia Belanda dan dulu banyak pihak berpendapat angka 30 persen ini tepat untuk menentukan luasan minimum kawasan hutan. Angka ini kemudian dijadikan kurikulum pendidikan di berbagai pendidikan khususnya perguruan tinggi, menjadi sebuah rujukan dalam mengambil kebijakan politik, dan menjadi dasar sebagai diskusi maupun artikel ilmiah. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sejarah dari ketentuan luas minal kawasan hutan 30 persen,ada 3 istilah penting yang perlu kita perhatikan yaitu: hutan, kawasan hutan, dan angka 30 persen.

    Menurut FAO hutan adalah sebagai suatu lahan dengan ciri: (1) Luasan lebih dari 0,5 hektare; (2) Ditumbuhi pepohonan yang tingginya lebih dari 5 meter; dan (3) Penutupan tajuk lebih dari 10 persen atau pohon-pohon yang mencapai ambang batas tersebut di alam setempat. Meski kriteria dari FAO ini sudah cukup jelas, setiap lima tahun FAO juga memberikan perubahan yang turut mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan politik di berbagai negara. Pengertian hutan sendiri memiliki arti yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang mana hutan tersebut dilihat, sehingga pengertian hutan sediri bersifat multi definisi, multi tafsir, dan multi kriteria. Di Indonesia, definisi dan kriteria tentang hutan bahkan hingga kini masih menjadi perdebatan. Namun rujukan yang yang resmi dan sah adalah UU No.41 tahun 1999, yang menjelaskan pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

    Indonesia memiliki luas wilayah daratan sekitar 190 juta hektare. Dari luas wilayah daratan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kawasan non-hutan dan kawasan hutan. Kemudian kawasan hutan terbagi menjadi beberapa fungsi pokok yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Luas dari hutan lindung adalah 29 juta ha, hutan konservasi seluas 22 juta ha, sedangkan hutan produksi terbagi lagi menjadi 3 yaitu: hutan produksi terbatas seluas 26 juta ha, hutan produksi 29 juta ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 12 juta ha (KLHK, 2018).

    Setelah ditelusuri, angka 30 persen dibahas oleh ahli kehutanan dalam artikel Davis dan Robbins pada tahun 2018 yang berjudul “Ecologies of the colonial present: Pathological forestry from the taux de boisement to civilized plantations”, dijjelaskan pada buku tersebut bahwa salah satu ide terpenting ilmu kehutanan pada abad ke 18 adalah ajaran taux de boisement. Pada prinsipnya, konsep ini digunakan untuk menentukan persentase tutupan hutan atau koefisien luas hutan di suatu wilayah atau negara. Peyempurnaan luas minimal hutan sebesar 30 persen sudah dibahas sejak abad ke 18 dan terus menyebar dan diakui oleh kalangan rimbawan Eropa pada awal abad ke 20. Para rimbawan Eropa juga merasa bahwa konsep 30 persen ini perlu direplikasi di negara jajahannya dengan harapan negara jajahan tersebut dapat meniru negara-negara Eropa yang saat itu dianggap sebagai pusat peradaban.

    Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sekitar awal abad 20, seorang ahli kehutanan, Professor Dr. Ir. Van Arstson, mengadopsi angka 30 persen dalam pengelolaan hutan di Jawa. Menurutnya sekitar 30 persen wilayah daratan pulau Jawa seharusnya memiliki tutupan berupa hutan. Kemudian saat Indonesia sudah merdeka, angka minimal hutan 30 persen ditetapkan dalam peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1967. Sebenarnya peraturan ini pernah direvisi pada era reformasi, namun angka 30 persen kembali muncul pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Berdasarkan uraian di atas sebenarnya memang perlu dilihat lagi mengapa angka 30 persen ini dihapus, Meski dari segi teknokratis atau teknis memungkinkan untuk menghitung luas kawasan hutan minimal, namun sebuah kebijakan juga mempertimbangkan aspek lain seperti faktor legalitas dan faktor politis. Pengambil keputusan pun akan memikirkan matang-matang demi kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat (Widiaryanto,2020). Jika melihat gambaran yang telah dibahas sebelumnya, maka jika melihat dari aspek sejarah angka 30 persen adalah sebuah praktik dari doktrin pemerintahan Hindia-Belanda. Penetapan angka 30 persen tersebut muncul di masa lalu dan kurang relevan untuk diterapkan di masa sekarang, disisi lain juga tidak sesuai dengan kajian ilmiah dan kondisi lapangan. Untuk itu penetapan luasan kawasan hutan di wilayah daerah harus ditinjau kembali variabel-variabel lain yang dapat menentukann angka minumun dari luasan kawasan hutan di sebuah wilayah.

    Konsekuensi dari penghapusan angka 30 persen kawasan hutan, antara lain Bagi provinsi dengan kawasan hutan dengan luas dibawah 30 persen harus membeli lahan untuk dijadikan kawasan hutan sebagai pengganti, bagi provinsi dengan kawasan hutan diatas 30 persen akan memicu menurunkannya menjadi 30 persen, bagi provinsi dengan kawasan hutan diambang atau di bawah 30 persen, cenderung tidak mau menyelesaikan masalah tenurial/penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan jika terdapat kawasan hutan yang kondisi sudah tidak berhutan dan digarap/dimanfaatkan oleh masyarakat.

     

    Referensi :

    Davis, D.K. and Robbins, P., 2018. Ecologies of the colonial present: Pathological forestry from the taux de boisement to civilized plantations. Environment and Planning E: Nature and Space1(4), pp.447-469.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2018. Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Widiaryanto, P. 2020. Rasionalitas Kebijakan Konsepsi Hutan dan Penghapusan Batas Minimal Kawasan Hutan 30 Persen. Gema Publica: Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik5(2), pp.140-155.

     

  • [MH PEDIA] Seputar Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Hari lingkungan hidup sedunia yang biasa diperingati tanggal 5 juni setiap tahunnya merupakan salah satu acara tahunan  yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ekosistem dan kegiatan penghijauan. Ledakan penduduk, kerusakan lahan budidaya, integrasi yang tidak memadai antara teknologi yang kuat dengan keperluan lingkungan, menghilangnya ruang terbuka, dan kepunahan satwa serta tumbuhan yang menjadi krisis permasalahan antara manusia dan lingkungan pada masa 1960an melatarbelakangi berbagai negara untuk melaksanakan konferensi terkait lingkungan hidup (Hardjasoemantri, 1999).  Berdasarkan konferensi Stockholm tahun 1972, ditetapkan tanggal 5 Juni sebagai hari Lingkungan Hidup dengan harapan dapat memunculkan tindakan positif dari manusia dimana lingkungan sangat bergantung terhadap cara manusia  mengelolanya dan kehidupan manusia juga tergantung pada kondisi lingkungan.

    Pemilihan “Restorasi ekosistem”  sebagai tema hari lingkungan hidup pada tahun 2021 guna mengingatkan bahwa bumi telah mengalami 3 keadaan darurat yakni hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan iklim, dan meningkatnya populasi. Dekade yang diluncurkan PBB tentang Restorasi Ekosistem akan berjalan pada tahun 2021 – 2030. Dekade 10 tahun ke depan merupakan periode terpenting untuk mencegah bencana akibat perubahan  iklim, serta untuk menjaga keanekaragaman hayati.  Dekade Restorasi Ekosistem juga menjadi salah satu kegiatan yang digalakkan PBB untuk mencegah, menghentikan, dan membalikkan degradasi ekosistem di seluruh dunia. Sejalan dengan tema tersebut , Indonesia melakukan restorasi serta rehabilitasi hutan dan kawasan sebagai langkah dalam pengelolaan hidup guna mengatasi krisis perubahan iklim. Restorasi ekosistem yang telah dilakukan Indonesia sampai saat ini yaitu dengan pemulihan lahan gambut dan mangrove, pengendalian laju deforestasi, penghentian  konversi hutan primer dan gambut, penurunan  kebakaran hutan dan lahan, dll.

    Sumber:

    Hardjasoemantri, Koesnad. 1999. Hukum Tata Lingkungan, Ed. Ketiga, Cet, 14, Gadjah Madah University Press, Yogyakarta.

    http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5987/hari-lingkungan-hidup-2021-restorasi-ekosistem-untuk-lingkungan-lebih-baik

     

  • |

    Hutan Rakyat Solusi Alternatif Dalam Mendukung Pembangunan Hutan Indonesia Yang Lestari

     

    Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis.

    Hutan rakyat pada umumnya memiliki  manajemen pengelolaan lahan yang bersifat mandiri yang ditentukan oleh masing-masing pemilik lahan dan belum memiliki metode pengelolaan yang teratur. Setiap keluarga petani hutan rakyat merupakan pihak pengambil keputusan dalam manajemen pengelolaan hutan rakyat. Hal itu menyebabkan karakteristik hutan rakyat berbeda pada setiap pemilik lahannya, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, sistem pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya berupa tebang butuh, yaitu menebang tegakan dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan mendesak (Yandi et al., 2019).

    Hutan Rakyat memiliki kelestarian yang baik sehingga dapat ditinnjau dari aspek ekonomi dan aspek ekologi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi hutan rakyat memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian bagi pengelola bahkan mampu menyebabkan petani hutan rakyat  di Kabupaten Ciamis memiliki tingkat perekonomian yang berada di atas garis kemiskinan, sehingga secara langsung hutan rakyat memiliki andil besar dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat..( Achmad, et al 2015) . Hutan rakyat juga banyak diakui masyarakat petani  sebagai pekerjaan utama karena penghasilannya  bisa mendukung kebutuhan harian maupun kebutuhan jangka panjang  masyarakat, sehingga profesi  sebagai  petani  hutan rakyat merupakan  pekerjaan  yang diminati.( Achmad et al., 2015)  Hutan rakyat selain berperan bagi para petani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kayu di pulau Jawa, berdasarkan, data dari Kemenhut  tahun 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2011 hampir sebagian besar pasokan kayu di pulau Jawa berasal dari hutan rakyat.

    Hutan rakyat dalam aspek ekologi memiliki manfaat yang sangat penting  antara lain perbaikan tata air Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air dan tanah dan perbaikan mutu lingkungan. Keberedaan hutan rakyat di Probolinggo bahkan mampu menekan Tingkat bahaya ersoi atau TBE hingga sebesar 56,62 atau masuk kelas II atau ringan (laju erosi di antara 15-60 ton/ha/tahun). Keragaman vegetasi yang tumbuh dan ditanam di areal hutan rakyat  menyebabkan tingkat bahaya erosi ringan.(Saputro et al., 2014). Selain itu Beberapa dekade ini perkembangan hutan rakyat semakin pesat karena  didorong oleh motivasi petani untuk terlepas dari permasalahan lingkungan terutama dalam mengatasi krisis air di musim kemarau.

    Hutan rakyat harus dikembangkan oleh berbagai pihak karena manfaat yang diperoleh begitu besar baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Hutan rakyat merupakan solusi alternatif yang dapat menjadi interseksi antara permasalahan  pengelolaan hutan di bidang ekologi dan ekonomi. (Sainudin dan Fauziyah, 2015). Kegiatan hutan rakyat pada dasarnya merupakan budaya masyarakat perdesaan dan sektor penting yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Sejak lama secara turun  menurun petani secara mandiri  mengembangkan hutan rakyat sebagai salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan (Apriyanto et al., 2016). Hutan rakyat juga turut menjaga suatu wilayah yang memiliki tingkat kebencanaan yang tinggi terutama bencana longsor. Hutan rakyat juga memiliki andil besar dalam memperbaiki lingkungan yang kritis dan tandus menjadi kawasan yang  subur dan produktif kembali (Widarti, 2015). Perilaku eksploitatif terhadap lahan hutan tidak lepas dari kondisi kemiskinan petani di dekat kawasan hutan. Kemiskinan dan degradasi ekologi tidak dapat dipisahkan, degradasi ekologis menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan dapat meningkatkan degradasi ekologis sehingga hutan rakyat adalah solusi paling tepat dalam menangani permsalahan ini. (Sukwika et al., 2018)

     

    Daftar Pustaka

    Achmad, B., Purwanto, R.H. and Sabarnurdin, S., 2015. Tingkat Pendapatan Curahan Tenaga Kerja pada Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Kehutanan9(2), pp.105-116.

    Achmad, B., Diniyati, D., Fauziyah, E. and Widyaningsih, T.S., 2015. Analisis Faktor-faktor Penentu dalam Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Petani Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman12(1), pp.63-79.

    Apriyanto, D. and Hero, Y., 2016. The Increase of Private Forest’s Role to Support Food Security and Proverty Alleviation (Case Study in Nanggung District, Bogor Regency) Peningkatan Peran Hutan Rakyat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Silvikultur Tropika7(3), pp.165-173.

    Kementerian Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Sainudin, Fauziyah E. 2015. Karakteristik hutan rakyat berdasarkan orientasi pengelolaannya: Studi kasus di Desa Sukamaju, Ciamis dan Desa Kiarajangkung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pros. Sem. Nas. Masy. Biodiv Indon. 1(4): 696–701

    Saputro, G.E. and Sastranegara, M.H., 2014. Kajian tingkat bahaya erosi dan indeks nilai penting di hutan rakyat di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Majalah Ilmiah Biologi BIOSFERA: A Scientific Journal31(3), pp.108-123.

    Sukwika, T., Darusman, D., Kusmana, C. and Nurrochmat, D.R., 2018. Skenario kebijakan pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)8(2), pp.207-215.

    Widarti, Asmanah., 2015.  Kontribusi Hutan Rakyat Untuk Kelestarian  Lingkungan dan Pendapatan.  Prosiding Seminar Nasional  Masyarakat.    Biodiversity   Indonesia Vol.1 No. 7/2015 ISSN  2407-8050.

    Yandi, W.N., Muhdin, M. and Suhendang, E., 2019. Metode Pengaturan Hasil Berdasarkan Jumlah Pohon dalam Pengelolaan Hutan Rakyat pada Tingkat Pemilik Lahan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)9(4), pp.872-881.

  • [MH PEDIA] Kompensasi REDD+ Indonesia dari Norwegia dalam Tahap Diskusi

    REDD+ merupakan sebuah mekanisme yang bertujuan dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap kelestarian hutan melalui pemberian insentif bagi negara-negara berkembang atas kontribusinya dalam mengusahakan segala upaya untuk melawan perubahan iklim. Program REDD+ dimaksudkan untuk membuat hutan lebih berharga jika dipertahankan keberadaannya daripada ditebang untuk keperluan lain. Program ini direalisasikan dengan cara menciptakan suatu nilai finansial untuk karbon yang tersimpan di pepohonan kemudian karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayar Carbon Offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakkan hutannya (Aprilia, 2016).

    Norwegia adalah salah satu negara di dunia yang dikenal memiliki social responsibility tinggi dalam hal konservasi lingkungan, bahkan pada konferensi perubahan iklim di Bali 2017, Norwegia menjanjikan dana sebesar 15 miliar Krone atau setara 2,6 Miliar USD untuk negara-negara berkembang dalam upayanya mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Perjanjian REDD+ antara Indonesia dengan Norwegia merupakan salah satu bentuk kegiatan perlindungan dalam rangka menekan emisi gas karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia (Satwika, 2020).

    Berdasarkan kabar terbaru diketahui bahwa pada Juli 2020, Norwegia telah mengkonfirmasi pembayaran sebesar 530 Juta Kroner (56 Juta USD atau 812 miliar Rupiah) atas pengurangan 11,2 juta ton emisis GRK yang terverifikasi Indonesia dalam periode pelaporan tahun 2016-2017. Norwegia menyatakan jika pencairan masih dalam tahap diskusi kedua negara. Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan yang diminta meskipun sampai saat ini, di tahun 2021, belum ada kabar terbaru berkaitan dengan pencairannya. Namun besar harapan kita terhadap kabar tersebut, karena selain mendapat keuntungan secara ekonomi, realisasi dana kompensasi juga akan memberikan pandangan baru untuk Indonesia dalam pemanfaatan hutan yang ada.

    Sumber Pustaka

    Aprillia, Dwi M., and Pazli Pazli.2016. Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kerjasama Indonesia dan Norwegia dalam Skema REDD+ di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (2013-2015). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 3, no. 2

    Satwika, W.F. and Putranti, I.R., 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia. Journal of International Relations6(2), pp.288-298.

    http://agroindonesia.co.id/2021/03/norwegia-kompensasi-redd-untuk-indonesia-dalam-proses-diskusi/, diakses pada 6 Mei 2021, 14.00 WIB.

  • [MH PEDIA] HUTAN, MASYARAKAT ADAT, DAN PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS MASYARAKAT BADUY DI KABUPATEN LEBAK, BANTEN)

    Pandemi Covid-19 adalah wabah penyakit yang telah menyebar hampir ke seluruh negara di dunia. Covid-19 membuat Indonesia menduduki peringkat keempat sebagai negara terpadat yang diprediksi memiliki penderitaan yang memakan waktu lama akibat pandemi tersebut. Namun Presiden Indonesia, Joko Widodo, menegaskan untuk tidak melakukan lockdown dengan alasan bahwa karakter yang dimilliki Indonesia, seperti budaya dan kedisiplinannya, berbeda dengan negara- negara lain utamanya negara yang berhasil menerapkan lockdown.  Tapi ternyata di tengah lonjakan kasus yang ada di Indonesia, Masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak masih terhindar dari paparan Covid- 19. Hal ini konfirmasi oleh Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr. Firman Rahmatullah, pada saat itu ia menyatakan bahwa belum ada warga Baduy yang terpapar Covid-19 (Muhammad, 2020). Rupaya terdapat peran budaya adat dan kearifan lokal masyarakat Baduy yang membuat suku tersebut masih terhindar dari ancama Covid-19.

    Hutan di Baduy dibagi menjadi tiga jenis, yaitu leweung kolot (hutan tua), leweung reuma (hutan ladang), dan leuweung lembur (hutan kampung) (Permana et al., 2012). Kawasan adat Baduy sendiri dikelilingi hutan yang luas dan berlapis-lapis, dan hanya bisa diakses melalui beberapa jalan setapak yang dikelilingi oleh hutan juga. Hal ini dapat meminimalisir mobilitas manusia agar terhindar dari contagious penyebaran virus Covid-19 dan membantu mitigasi pandemi Covid- 19. Sulitnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di kota besar nampaknya tidak jadi masalah untuk masyarakat Baduy karena adanya pembagian hutan yang ada secara alami akan membatasi gerak manusia tanpa diatur. Bahkan tiga bulan sebelum PSBB diterapkan, Baduy sudah terlebih dahulu melakukan penutupan akses dikarenakan adanya kegiatan upacara adat yaitu Kawalu yang melarang pengunjung untuk memasuki kawasan mereka layaknya lockdown ala suku Baduy (IDN Times, 2020). Mudahnya penutupan akses menuju dan dari kawasan Baduy menjadi salah satu faktor masyarakatnya terhindar dari penyebaran pandemi Covid-19. Bercermin pada local wisdom masyarakat Baduy mengenai kesederhanaan, dan tidak tergiur dengan pembangunan serta teknologi yang berkembang di era modern, nampaknya memberikan dampak baik yang tidak terduga sebelumnya.

    Berdasarkan sudut pandang sosiologis, fenomena pandemi Covid-19 menggambarkan modernitas pada sebuah “Juggernaut” dikendalikan, terkadang memberikan kegembiraan namun tidak dapat sepenuhnya memberikan rasa aman (Giddens, 2013). Gambaran ini menjelaskan bahwa modernitas memberikan resiko dengan konsekuensi yang tinggi yang mengancam umat manusia. Modernitas dapat menembus ruang dan waktu. Beck (2015) menggambarkan bahwa fenomena ini adalah sebuah resiko yang membahayakan semua kehidupan di bumi. Pada era modern dan globalisasi saat ini, Covid-19 merupakan salah satu konsekuensi dari resiko pembangunan yang dahulunya adalah sebuah mimpi. Virus Covid-19 yang bermula dari Provinsi Wuhan dengan cepat tersebar keseluruh dunia. Hal ini disebabkan mobilitas manusia yang mampu bepergian ke manapun yang ia mau hingga tanpa sadar membawa virus Covid- 19 terbawa ke negara-negara yang mereka tuju (Nugraha, 2020). Kemudahan mobilitas manusia untuk berpergian ke seluruh penjuru dunia di zaman modern ini seakan menjadi pisau tajam saat pandemi sedang berlangsung.

     

    DAFTAR PUSTAKA

    Beck, U. (2015). Masyarakat Risiko: Menuju Modernitas Baru. Kreasi Wacana.

    Giddens, A. (2013). The Consequences of Modernity. Wiley. https://books.google.co.id/books?id=SVmkJEwWGwAC

    IDN Times. (2020). Pandemik Corona, Ini Lockdown Ala Suku Baduy. Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=IuyP6YG_lW8

    Muhammad, H. (2020, March 18). Destinasi Wisata Badui Tutup Sementara. Republika.Co.Id. https://republika.co.id/berita/q7e6bt380/destinasi-wisata-badui-tutup- sementara.

    Nugraha, A.S., 2020. Kearifan Lokal dalam Menghadapi Pandemi Covid-19: Sebuah Kajian Literatur. Sosietas10(1), pp.745-753.

    Permana, R. C. E., Nasution, I. P., & Gunawijaya, J. (2012). Kearifan lokal tentang mitigasi bencana pada masyarakat Baduy. Hubs-Asia, 10(1). https://doi.org/10.7454/mssh.v15i1.45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses