[MH PEDIA] Mengenal Hutan Mangrove

Indonesia adalah negara maritim sekaligus negara kepulauan dengan luasan pantai yang begitu besar. Suatu keharusan bagi kita  untuk mengetahui dan mempelajari ekosistem hutan pantai demi dapat menjaga kelestariannya. Pada umumnya hutan pantai di Indonesia terdiri atas 3 tipe ekosistem, yaitu hutan pantai formasi pescaprae, baringtonia dan hutan mangrove (Sugiarto dan Ekariyono, 2003 dalam Mardianto, 2020). Namun jenis hutan yang akan dibahas kali ini adalah hutan mangrove yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat awam, padahal ekosistem mangrove telah menjadi perhatian internasional dibuktikan dengan peringatan hari mangrove sedunia setiap tanggal 26 Juli. Luas hutan mangrove sebenarnya kurang lebih hanya 0.4% dari total luas hutan dunia, namun ekosistem ini memiliki peranan besar sebagai penyerap karbon lebih dari 4 sampai 112 gigaton/tahun. Indonesia sendiri memiliki 75% dari total hutan mangrove di Asia Tenggara (Purnobasuki, 2012).

Sebelum membahas mengenai hutan mangrove, istilah mangrove sendiri diartikan sebagai salah satu jenis individu tumbuhan maupuan komunitas tumbuhan yang tumbuh di daerah pasang surut. Kemudian arti mangrove dalam ekologi tumbuhan dipakai dalam penyebutan semak dan pohon yang tumbuh di daerah intertidal dan subtidal dangkal di rawa pasang tropika dan subtropika. Tumbuhan mengrove memiliki sifat yang unik karena tumbuhan ini memiliki gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan laut (Mulyadi, 2010). Berdasarkan uraian sebelumnya secara singkat hutan mangrove dapat diartikan sebagai hutan yang tersusun atas komunitas tumbuhan mangrove yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut dan/atau tepi laut. Mulyadi (2010) juga menjelaskan terkadang hutan mangrove sering juga disebut sebagai hutan bakau atau hutan payau. Disebut sebagai hutan bakau karena sebagian besar vegetasi dari komunitas tumbuhan mangrove didominasi oleh jenis bakau, dan akan disebut sebagai hutan payau karena hutan ini tumbuh di pada tanah yang selalu tergenang air payau.

Hutan mangrove memiliki banyak fungsi ekologi penting, dari aspek fisik, kimia maupun biologi. Fungsi ekologi dari aspek fisik antara lain sebagai penahan abrasi, penahan angin/badai, penahan banjir dan sebagai kawasan penyangga proses intrusi air laut ke darat atau sebagai filter air asin menjadi tawar. Selanjutnya dari aspek kimia hutan mangrove dapat berperan sebagai penyerap bahan pencemar, pensuplai bahan-bahan organik bagi lingkungan perairan dan sebagai tempat terjadinya terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Kemudian dari aspek biologi hutan mangrove memiliki peranan sebagai penghasil bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan penting bagi invertebrata kecil disekitarnya, dan invertebrate ini merupakan sumber makanan bagi hewan yang lebih besar. Selain itu ekosistem hutan mangrove juga kerap menjadi tempat tumbuh biota laut saat kecil sebelum akhirnya kembali ke laut (Warpur, 2016).

 

Pustaka

Mardianto, S. and Andini, A.S., 2020. IDENTIFIKASI TUMBUHAN HERBA DI PANTAI TELUK SEPI, PULAU LOMBOK. LOMBOK JOURNAL OF SCIENCE2(1), pp.16-19.

Mulyadi, E., Hendriyanto, O. and Fitriani, N., 2010. Konservasi hutan mangrove sebagai ekowisata. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan2(1), pp.11-18.

Purnobasuki, H., 2012. Pemanfaatan hutan mangrove sebagai penyimpan karbon. Buletin PSL Universitas Surabaya28(3-5), pp.1-6.

Warpur, M., 2016. Struktur vegetasi hutan mangrove dan pemanfaatannya di kampung Ababiaidi Distrik Supiori Selatan Kabupaten Supiori. Jurnal Biodjati1(1), pp.19-26.

Similar Posts

  • |

    Peran Hutan Rakyat dalam Pembangunan Nasional

    Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).

     

    Daftar Pustaka :

    Syahadat, E., 2006. Kajian pedoman penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat sebagai dasar acuan pemanfaatan hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan3(1), pp.75-90.

     

  • Mengenal Pasukan Pengendali Api Hutan Indonesia “Manggala Agni”

    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, termasuk kekayaan hutan. Tutupan lahan hutan di Indonesia hampir bisa dirasakan di setiap wilayah Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat mengagumkan. Sutoyo, 2010 dalam jurnalnya menuliskan bahwa Indonesia merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna yang spektakuler dan unik, meskipun daratan Indonesia hanya seluas 1,3% dari total daratan di Bumi, Indonesia memiliki kekayaan yang mengagumkan seperti 10% spesies bunga di dunia, 12% spesies mamalia dunia, 16% dari seluruh spesies reptile dan amfibi, dan 17% dari seluruh spesies burung. Tingkat endemis flora dan dauna di Indonesia tergolong sangat tinggi dan masih banyak pulau terisolir sehingga memungkinkan terjadinya proses evolusi. Faktanya, Sebagian besar kekayaan tersebut tersimpan di dalam hutan Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

    Hutan Indonesia selain menyimpan kekayaan flora dan fauna juga berperan penting dalam kehidupan di muka Bumi. Hutan berfungsi sebagai sumber cadangan energi bumi, pengendali cuaca, serta pengatur siklus air. Bahkan dewasa ini kita mengenal adanya carbon trading atau perdagangan karbon sebagai usaha untuk menekan laju emisi karbon yang ada di atmosfer, dan hutan Indonesia tentu berperan penting sebagai salah satu subyek yang mampu menyerap emisis kerbon tersebut (Irama, 2020).

    Kekayaan alam yang melimpah di Indonesia faktanya akan menjadi pisau bermata dua, di satu sisi memberikan kekayaan yang melimpah, dan di sisi lain akan menimbulkan musibah jika kita lalai dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Salah satu focus bencana yang terjadi di Indonesia adalah kebakaran hutan, kebakaran hutan menjadi masalah yang terus terulang hampir disetiap tahun pada musim kemarau.  Oleh sebab itu diperlukan adanya usaha perlindungan hutan di Indonesia. Salah satu usaha tersebut tertuang pada UU No 41 Pasal 47 Tahun 1999 tentang kehutanan. Berdasarkan undang-undang tersebut, perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.

     

    Daftar Pustaka

    Irama, Ade Bebi., 2020. Perdagangan Karbon di Indonesia: Kajian Kelembagaan dan Keuangan Negara. INRO ARTHA, 4(01) hal: 83-102.

    Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Sutoyo., 2010. Keanekaragama Hayati Indonesia, Suatu Tinjauan: Maslaah dan Pemecahannya. Buana Sains, 10(02) hal :101-106.

  • [MH PEDIA] Kompensasi REDD+ Indonesia dari Norwegia dalam Tahap Diskusi

    REDD+ merupakan sebuah mekanisme yang bertujuan dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap kelestarian hutan melalui pemberian insentif bagi negara-negara berkembang atas kontribusinya dalam mengusahakan segala upaya untuk melawan perubahan iklim. Program REDD+ dimaksudkan untuk membuat hutan lebih berharga jika dipertahankan keberadaannya daripada ditebang untuk keperluan lain. Program ini direalisasikan dengan cara menciptakan suatu nilai finansial untuk karbon yang tersimpan di pepohonan kemudian karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayar Carbon Offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakkan hutannya (Aprilia, 2016).

    Norwegia adalah salah satu negara di dunia yang dikenal memiliki social responsibility tinggi dalam hal konservasi lingkungan, bahkan pada konferensi perubahan iklim di Bali 2017, Norwegia menjanjikan dana sebesar 15 miliar Krone atau setara 2,6 Miliar USD untuk negara-negara berkembang dalam upayanya mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Perjanjian REDD+ antara Indonesia dengan Norwegia merupakan salah satu bentuk kegiatan perlindungan dalam rangka menekan emisi gas karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia (Satwika, 2020).

    Berdasarkan kabar terbaru diketahui bahwa pada Juli 2020, Norwegia telah mengkonfirmasi pembayaran sebesar 530 Juta Kroner (56 Juta USD atau 812 miliar Rupiah) atas pengurangan 11,2 juta ton emisis GRK yang terverifikasi Indonesia dalam periode pelaporan tahun 2016-2017. Norwegia menyatakan jika pencairan masih dalam tahap diskusi kedua negara. Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan yang diminta meskipun sampai saat ini, di tahun 2021, belum ada kabar terbaru berkaitan dengan pencairannya. Namun besar harapan kita terhadap kabar tersebut, karena selain mendapat keuntungan secara ekonomi, realisasi dana kompensasi juga akan memberikan pandangan baru untuk Indonesia dalam pemanfaatan hutan yang ada.

    Sumber Pustaka

    Aprillia, Dwi M., and Pazli Pazli.2016. Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kerjasama Indonesia dan Norwegia dalam Skema REDD+ di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (2013-2015). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 3, no. 2

    Satwika, W.F. and Putranti, I.R., 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia. Journal of International Relations6(2), pp.288-298.

    http://agroindonesia.co.id/2021/03/norwegia-kompensasi-redd-untuk-indonesia-dalam-proses-diskusi/, diakses pada 6 Mei 2021, 14.00 WIB.

  • |

    [MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

    Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

    Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

     

    Sumber :

    Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

  • PERKEMBANGAN IZIN PEMANFAATAN HUTAN DAN LAHAN SEIRING BERTAMBAHNYA LAJU PENGURANGAN LUAS LAHAN HUTAN DI INDONESIA

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keanekaragaman flora dan fauna. Kusmana dan Hikmat (2015) menyebutkan bahwa hutan Indonesia memiliki jenis-jenis pohon yang beranekaragam, antara lain keanekaragaman jenis pohon palem (Araceae) lebih dari 400 spesies (70%) tertinggi di dunia, keanekaragaman pohon meranti (Dipterocapaceae) terbesar didunia dan jumlah spesies bambu sebanyak 122 spesies dari 1.200 spesies yang ada di bumi. Beberapa fungsi pokok hutan di Indonesia, diantaranya hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, pemanfaatannya dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu). Izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Izin yang dimaksud dapat diperuntukan bagi perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMN.

    Izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Pasal 1 (10) berbunyi “Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan”

    Terdapat beberapa izin usaha pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia, antara lain

    • Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK)
    • Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL)
    • Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)
    • izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK)

    Menurut UU No. 41 tahun 1999 izin pemanfaatan hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMS. Pemanfaatan hutan juga tercantum dalam UU No.19 tahun 2004 dimana pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan dilakukan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Namun beberapa kali pemerintah kecolongan dalam mengelola izin kawasan hutan tersebut dan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan. Walaupun pemberian izin kawasan hutan berkurang pada beberapa tahun terakhir, namun tetap diperlukan ketegasan pemerintah agar tidak terjadi pengurangan jumlah kawasan hutan di Indonesia. Izin pemanfaatan hutan dan lahan di Indonesia cenderung masih tumpang tindih, hal tersebut menyebabkan adanya ketidakjelasan izin pemanfaatan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan luasan hutan Indonesia (Qadriyatun, 2014). Tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan hutan dan lahan menyebabkan berkurangnya luasan hutan setiap tahunnya.

    Salah satu contoh akibat ketidak tegasan pemerintah dalam perizinan pemanfaatan kawasan hutan adalah terjadinya kebakaran hutan yang mengakibatkan deforestasi. Menurut FAO (2011) dalam Machfud (2012) deforestasi merupakan berkurangnya kawasan hutan akibat penggunaan lain dalam jangka panjang atas penutupan tajuk kurang dari 10%. Deforestasi di Indoesia sebagian besar diakibatkan oleh adanya pembakaran lahan hutan. Luas kawasan Hutan di Indonesia baik didalam maupun diluar kawasan hutan.  dari tahun 2017 – 2018 menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalami deforestasi seluas 0,44 juta ha. Sejauh ini, pemerintah hanya melakukan tindakan kebijakan berupa penyadaran kepada masyarakat yang melakukan tindakan membakar hutan untuk pemanfaatan sumber daya hutan. Hal tersebut dinilai kurang efektif dalam menghentikan laju deforestasi.

    Oleh karena itu perlunya ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan dan diiperlukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada. Qodriyatun (2014), mengatakan bahwa langkah awal dalam memperbaiki kebijakan adalah melakukan reformasi kebijakan setelah itu dilanjutkan dengan mengkaji ulang izin pemanfaatan lahan, dan melakukan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

    Berdasarkan pemaparan diatas diketahui bahwa perkembangan izin pemanfaatan hutan dan kawasan di Indonesia terdiri dari izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam, izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemanfaatan Kawasan dengan perkembangan setiap tahunnya bersifat fluktuatif. Pengurangan jumlah kawasan pemanfaatan tidak menutup berkurangnya luasan hutan di Indonesia. Sehingga diperlukan ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain (BUMN, BUMS) yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan. Sehingga izin pemanfaatan hutan dan lahan dapat optimal dan menjadikan hutan Indonesia tetap lestari.

     

    DAFTAR PUSTAKA 

    Kusmana, C., & Hikmat, A. 2015. Keanekaragaman hayati flora di Indonesia. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)5(2), 187.

    Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. 2017. Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

    Machfudh. 2012. Istilah-Istilah Dalam REDD+ dan Perubahan Iklim. Kemenhut RI, UN-REDD, FAO, UNDP, UNEP.

    Qadriyatun, S. N. 2014. Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Jakarta.

  • PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM)

    Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau disebut dengan PHBM adalah salah satu program dari Perum Perhutani yang bertujuan untuk mengelola sumber daya hutan dengan bekerja sama bersama masyarakat Desa Hutan. Dasar hukum dari PHBM itu sendiri adalah Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.136/KPTS/DIR/2001. Namun, seiring berjalanya waktu terdapat sedikit penyempurnaan lagi melalui Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009 bulan Juni. 2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM PLUS) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang bersifat fleksibel, partisipatif, akomodatif, mempunyai prinsip bersama, berdaya, berbagi, dan transparan (Bagaskara, 2021). Kegiatan yang dilakukan diantaranya perencanaan pengelolaan SDH, pemanfaatan SDH dan kawasan hutan, juga perlindungan kelestarian SDH.

    Program PHBM dibentuk dengan alasan karena keterlibatan masyarakat yang belum jelas dalam proses pengelolaan hutan. Bahkan terkadang antar stakeholders pengelola hutan memiliki konflik internal yang membuat pengelolaan hutan menjadi tidak maksimal. Akibatnya, hutan menjadi tidak terkelola dengan benar dan tidak terawat kelestarianya. Selain itu, banyak juga dari masyarakat yang merasa dirinya tidak memiliki wewenang atau hak dalam proses pengelolaan SDH dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga masyarakat enggan untuk membatu proses pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan No. 39 tahun 2017 dari KLHK menerbitkan peraturan bahwa masyarakat akan diberikan jangka waktu akses legal untuk mengeola kawasan hutan selama 35 tahun, dan akan di perpanjang setelah dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Insentif dari pengelolan SDH tersebut juga dibagi hasil antara masyarakat dan Perum Perhutani.

    Program PHBM memiliki indikator-indikator keberhasilan dalam proses pelaksanaanya. Hal ini dikarenakan PHBM ini melibatkan banyak stakeholders yang mana setiap stakeholders tersebut memiliki tujuan dan dasar pengelolaan mereka masing-masing. Sehingga dengan dibuatnya indikator keberhasilan ini harapanya proses pengelolaan hutanya menjadi lebih jelas dan terarah (San Afri, 2008). Alasan lain terbentuknya PHBM adalah karena terdapat banyak protes atau kritikan terhadap pemerintahan (Perhutani), akhirnya membuat Perum Perhutani menciptakan Program PHBM yang bekerjasama langsung dengan masyarakat dalam wadah LMDH. Program PHBM ini harapanya dapat dujadikan tombak akhir dari strategi pengelolaan hutan bersama dan dianggap sebagai langkah terbaik dari paradigma CBFM (Community Based Forest Management), dimana sebelumnya pengelolaan hutan dinilai hanya menguntungkan perusahaan atau pemerintah saja tanpa mementingkan masyarakat. Namun, dengan adanya Program PHBM ini harapanya persepsi masyarakat dapat berubah dan dapat aktif berpartisipasi dalam Program PHBM ini.

    Tujuan utama dari Program PHBM adalah untuk mewujudkan kelestarian hutan dengan tetap dapat memnfaatkan SDH-nya secara maksimal dan efisien, tujuan tersebut juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh kelestarian perusahaan. Perusahaan yang lestari dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan (life support system). Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan dengan memberikan pangan dan energi, juga dapat mengembangkan usaha produktif masyarakat dengan mengelola hutan bersama (Kurniawan, 2016).

    Daftar Pustaka

    Bagaskara, F., & Tridakusumah, A. C. (2021). DINAMIKA PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (Studi Kasus Lmdh Tani Mukti Giri Jaya, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung). Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis7(1), 805-823.

    Kurniawan, A. (2016). Implementasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Di Kawasan Kph Telawa (Studi Kasus Di LMDH Sumber Rejeki, Makmur Sejati, Trubus Lestari Dan Yosowono). Unnes.

    San Afri, A. (2008). Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( Lmdh ). Jakarta: Harapan Prima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses