[MH PEDIA] Deforestasi dan Penegakan Hukum di Indonesia
Indonesia mengalami perubahan tutupan dan kondisi hutan secara drastis dimulai pada tahun tahun 1970an. Perubahan ini dipicu akibat deforestasi dan degradasi hutan yang tidak terkendali sebagai dampak atas kebijakan promosi industry kayu Indonesia di kancah Internasional. Kebijakan tersebut mengarah pada praktik industri hasil hutan kayu yang hanya mengolah kayu bulat berkualitas tinggi dan meninggalkan limbah kayu yang sangat besar di hutan. Hal ini mendorong eksploitasi yang berlebihan dengan tujuan untuk memperoleh lebih banyak pohon dewasa yang dapat menyebabkan gangguan lebih lanjut pada hutan sekunder. Kebijakan ini bahkan semakin diperparah dengan prosedur monitoring dan evaluasi yang tidak ada. Peraturan kehutanan Indonesia juga tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap kejahatan kehutanan.
Tahun 1990an hutan Indonesia mulai dikembangkan kearah hutan tanaman untuk menjaga pasokan kayu dan mendukung Indonesia dalam perkembangan industry di bidang pengolahan pulp dan kertas. Pengembangan hutan tanaman juga memiliki kontribusi terhadap deforestasi karena dilakukan pada hutan dengan memanfaatkan pada areal yang tidak produktif menjadi hutan produksi, padahal lahan tersebut sebenarnya masih bisa dihutankan kembali. Konsesi diizinkan untuk memanen (tebang habis) dan menjual semua kayu terlepas dari ukuran pohon atau spesies dari area yang ditentukan. Selain hutan tanaman, kelapa sawit juga mulai terindentifikasi sebagai pendorong utama deforestasi. Hal ini ditunjukan bahwa pada tahun 1990 dan 2010, total luas perkebunan kelapa sawit meningkat dari 1,1 juta menjadi 7,8 juta hektar. (Margono et al, 2014) Perkembangan kelapa sawit semakin pesat karena didukung oleh negara, permintaan pasar global yang tinggi dan penerapan system desentralisasii yang memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin perkebunan sehingga dalam penerapannya tidak dapat terkendali (Kartodihardjo dan Supriono, 2000). Salah satu contohnya yaitu ratusan izin yang mencakup hampir empat juta hektar kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah diberikan kepada investor tanpa pelepasan lahan resmi dari otoritas kehutanan pusat. (Irawan, et al, 2019)
Peraturan di bidang kehutanan pada awalnya tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap tindakan kriminal di bidang kehutanan. Hal ini berdampak terhadap penegakan hukum yang lemah dan pemantauan yang tidak memadai yang semakin diperburuk oleh korupsi di antara pejabat di Indonesia. birokrat, partai politik dan anggota parlemen, tentara bahkan polisi telah terlibat dalam kegiatan korupsi di bidang hutan, misalnya meminta suap untuk mendapatkan izin, dan mengizinkan ekspor tanpa izin resmi. Perilaku korupsi serupa juga tersebar luas di pengadilan Indonesia, sehingga sangat sedikit kasus yang sampai ke tahap persidangan, dan bahkan lebih sedikit hukumannya. Pada tahun 2013, pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (No. 18/2013). Hal ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum kehutanan Pemerintah Indonesia juga membentuk sejumlah lembaga penegakan hukum kehutanan. Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan khusus yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi gangguan dan ancaman terhadap hutan serta pelanggaran terhadap hutan dan lingkungan. Dirjen mempekerjakan polisi hutan, dan penyidik pegawai negeri sipil. Penegakan hukum kehutanan yang dilakukan oleh KLHK seringkali terkendala oleh keterbatasan anggaran dan personel. Penegakan hukum di Indonesia harus selalu dievaluasi dan dikembangkan agar menekan kasus kejahatan di bidang kehutanan yang akan mengurangi tingkat deforestasi di Indonesia.
Sumber:
Irawan, S., Widiastomo, T., Tacconi, L., Watts, J., dan Steni, B., 2019. Exploring the design of jurisdictional REDD+: the case of Central Kalimantan, Indonesia. For. Pol. Econ.
Kartodihardjo, H., dan Supriono, A., 2000. The Impact of Sectoral Development on Natural Forest Conversion and Degradation: The Case of Timber and Tree Crop Plantations in Indonesia. Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor.
Margono, B.A., Potapov, P.V., Turubanova, S., Stolle, F., dan Hansen, M.C., 2014. Primary forest cover loss in Indonesia over 2000–2012. Nat. Clim. Change 4 (8), 730–735.


Dalam banyak kasus dimana terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan hutan banyak menimbulkan perbedaan terutama di bidang gender. Dalam pengelolaan hutan laki-laki dan perempuan memiliki porsi peran yang berbeda-beda, baik dalam penentuan pekerjaan maupun dalam kegiatan yang harus dijalankan dalam pengelolaan hutan, yaitu tata kelola kawasan, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola usaha. Selama ini peran perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan masih belum terlihat secara jelas dan dalam pengelolaan hutan peran perempuan masih dikatakan kurang. Dari hasil penelitian CIFOR 2013 menyatakan bahwa partisipasi perempuan diragam kegiatan kehutanan serta dalam kehutanan skala besar masih kurang, sehingga gambaran yang tepat mengenai keterlibatan perempuan sulit didapatkan. Hal ini menyiratkan bahwa peran perempuan dalam sektor kehutanan tidak terlihat.
Ruang terbuka hijau (RTH) secara singkat dapat diartikan sebagai pertemuan antara sistem alam dan manusia di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau di perkotaan adalah contoh keseimbangan sistem, namun sayangnya proporsi RTH saat ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya populasi dan kepadatan penduduk sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan diantara dua sistem tersebut (Rahmy, 2012). Salah satu penyebab berkurangnya proporsi RTH adalah semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang hal yang penting, namun kita tidak boleh lupa, jika penopang kehidupan manusia tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun juga ekologi kaitannya dengan ketersediaan air, udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga mempertahankan keberadaan Ruang terbuka hijau di Kawasan perkotaan serasa bukan lagi kewajiban, namun kebutuhan kita semua. Ada beragam jenis ruang terbuka hijau, bahkan menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis ruang terbuka hijau mencapai 23 jenis. Namun diantara semua itu, akan dibahas salah satu jenis yang cukup kita kenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini yaitu hutan kota.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, termasuk kekayaan hutan. Tutupan lahan hutan di Indonesia hampir bisa dirasakan di setiap wilayah Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat mengagumkan. Sutoyo, 2010 dalam jurnalnya menuliskan bahwa Indonesia merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna yang spektakuler dan unik, meskipun daratan Indonesia hanya seluas 1,3% dari total daratan di Bumi, Indonesia memiliki kekayaan yang mengagumkan seperti 10% spesies bunga di dunia, 12% spesies mamalia dunia, 16% dari seluruh spesies reptile dan amfibi, dan 17% dari seluruh spesies burung. Tingkat endemis flora dan dauna di Indonesia tergolong sangat tinggi dan masih banyak pulau terisolir sehingga memungkinkan terjadinya proses evolusi. Faktanya, Sebagian besar kekayaan tersebut tersimpan di dalam hutan Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.