[MH PEDIA] Deforestasi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Indonesia mengalami perubahan tutupan dan kondisi hutan secara drastis dimulai pada tahun tahun 1970an. Perubahan ini dipicu akibat deforestasi dan degradasi hutan yang tidak terkendali sebagai dampak atas kebijakan promosi industry kayu Indonesia di kancah Internasional. Kebijakan tersebut mengarah pada praktik industri hasil hutan kayu yang hanya mengolah kayu  bulat berkualitas tinggi dan meninggalkan limbah kayu  yang sangat besar di hutan. Hal ini mendorong eksploitasi yang berlebihan dengan tujuan  untuk memperoleh lebih  banyak pohon dewasa yang dapat menyebabkan gangguan lebih  lanjut pada hutan sekunder. Kebijakan ini bahkan semakin diperparah dengan prosedur monitoring dan evaluasi yang tidak ada. Peraturan kehutanan Indonesia juga tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap kejahatan kehutanan.

Tahun 1990an hutan Indonesia mulai dikembangkan kearah hutan tanaman untuk menjaga pasokan kayu dan mendukung Indonesia dalam perkembangan industry di bidang pengolahan pulp dan kertas. Pengembangan hutan tanaman juga memiliki kontribusi terhadap deforestasi karena dilakukan pada hutan dengan memanfaatkan pada areal yang tidak produktif menjadi hutan produksi, padahal lahan tersebut sebenarnya masih bisa dihutankan kembali. Konsesi diizinkan untuk memanen (tebang habis) dan menjual semua kayu  terlepas dari  ukuran pohon atau spesies dari  area yang ditentukan. Selain hutan tanaman, kelapa sawit juga mulai terindentifikasi sebagai pendorong utama deforestasi. Hal ini ditunjukan bahwa pada  tahun 1990  dan 2010,  total luas perkebunan kelapa sawit meningkat dari  1,1 juta  menjadi 7,8 juta  hektar. (Margono et al, 2014)  Perkembangan kelapa sawit semakin pesat karena didukung oleh negara, permintaan pasar global yang tinggi dan penerapan system desentralisasii yang memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin perkebunan sehingga dalam penerapannya tidak dapat terkendali (Kartodihardjo dan  Supriono, 2000). Salah satu contohnya yaitu ratusan izin yang mencakup hampir empat juta  hektar kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah diberikan kepada investor tanpa pelepasan lahan resmi dari  otoritas kehutanan pusat. (Irawan, et al, 2019)

Peraturan di bidang kehutanan  pada awalnya tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap tindakan kriminal di bidang kehutanan. Hal ini berdampak terhadap penegakan hukum yang lemah dan pemantauan yang tidak memadai yang semakin diperburuk oleh korupsi di antara pejabat di Indonesia. birokrat, partai politik  dan anggota parlemen, tentara bahkan polisi  telah terlibat dalam kegiatan korupsi di bidang hutan, misalnya meminta suap untuk mendapatkan izin, dan mengizinkan ekspor tanpa izin resmi. Perilaku korupsi serupa juga tersebar luas di pengadilan Indonesia, sehingga sangat sedikit kasus yang sampai ke tahap persidangan, dan bahkan lebih  sedikit hukumannya. Pada tahun 2013,  pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (No. 18/2013). Hal ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum kehutanan  Pemerintah Indonesia juga membentuk sejumlah lembaga penegakan hukum kehutanan. Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan khusus yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi gangguan dan ancaman terhadap hutan serta pelanggaran terhadap hutan dan lingkungan.  Dirjen  mempekerjakan polisi  hutan, dan penyidik pegawai negeri sipil. Penegakan hukum kehutanan yang dilakukan oleh KLHK seringkali terkendala oleh keterbatasan anggaran dan personel. Penegakan hukum di Indonesia harus selalu dievaluasi dan dikembangkan agar menekan kasus kejahatan di bidang kehutanan yang akan mengurangi tingkat deforestasi di Indonesia.

 

Sumber:

Irawan, S., Widiastomo, T., Tacconi, L., Watts, J., dan Steni, B., 2019. Exploring the design of jurisdictional REDD+: the case of Central Kalimantan, Indonesia. For. Pol. Econ.

Kartodihardjo, H., dan  Supriono, A., 2000. The Impact of Sectoral Development on Natural Forest Conversion and Degradation: The Case of Timber and Tree Crop Plantations in Indonesia. Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor.

Margono, B.A., Potapov, P.V., Turubanova, S., Stolle, F.,  dan Hansen, M.C., 2014. Primary forest cover loss in Indonesia over 2000–2012. Nat. Clim. Change 4 (8), 730–735.

 

 

 

Similar Posts

  • Forest Bathing Sebagai Solusi Kesehatan Mental

    Pandemi COVID-19 telah memaksa pemerintah membuat kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” untuk waktu yang cukup lama. Kebijakan tersebut tentu akan mempengaruhi kehidupan manusia karena terbatasinya kegiatan sehari-hari yang menunjang pekerjaan bahkan kesehatan. Pemberitaan mengenai permasalahan ekonomi karena kebijakan PPKM seakan sudah menjadi makanan sehari-hari kita yang dapat dengan mudah ditemukan pada portal berita, sosial media atau sekedar berita dari mulut ke mulut. Selain permasalahan ekonomi ada permasalahan lain yang juga menjadi perhatian berbagai media dan golongan, yaitu permasalahan kesehatan utamanya berkaitan dengan Kesehatan mental. Pada masa pandemic seperti ini permasalahan kesehatan mental bisa menyerang siapa saja tanpa terkecuali, sehingga solusi atas permasalahan ini tentu sangat dibutuhkan saat ini.

    Puji Syukur kondisi pandemic di Indonesia saat ini mulai membaik dan semoga terus membaik, membuat beberapa kebijakan pembatasan seperti PPKM telah turun level pada beberapa wilayah. Penurunan level pembatasan ini memberikan kita sedikit kelonggaran bagi kita untuk bisa memulihkan kondisi, salah satunya dari permasalahan Kesehatan mental. Namun tentu tetap ada beberapa batasan bagi kita dalam melakukan kegiatan pemulihan kondisi tersebut, misalnya dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan, menghindari kontak dan kerumuman serta mengurangi durasi dalam ruangan tertutup. Lalu adakah ada jenis kegiatan untuk melepas jenuh dan memperbaiki Kesehatan mental bagi kita, namun tetap memperhatikan batasan tersebut? Mari berkenalan dengan forest bathing.

    Forest bathing adalah suatu kegiatan alam yang bertujuan untuk menyegarkan tubuh secara emosional dengan cara menyinkronkan ritme kita dengan alam terbuka. Seperti namanya, forest bathing yang apabila diterjemahkan menjadi “mandi hutan” merupakan kegiatan berupa menikmati hutan dengan cara berjalan kaki mengelilinginya dan menikmati apa yang ada di hutan tersebut. Kegiatan forest bathing ini dapat dilakukan secara individual maupun berkelompok (Firdhani, 2018 dalam Rahmawati, 2019). Menurut Chen, dkk (2018) dalam Rahmawati (2019) forest bathing dikatakan dapat menurunkan mood negative seperti ketegangan, kemarahan, kelelahan dan juga secara signifikan mengurangi level kecemasan kita. Tentu hal tersebut sangat relevan dengan kondisi mental kita selama masa pandemi ini.

    Sebenarnya forest bathing dapat juga dilakukan selain di hutan, misalnya pada ruang terbuka hijau yang jauh dari kebisingan. Namun saat ini ruang terbuka hijau di perkotaan sudah semakin sempit dan tentu karena kepadatan penduduk yang bertambah, kebisingan kegiatan manusia tidak dapat dihindari. Saat ini hutan tetap menjadi satu-satunya pilihan paling efektif untuk kita dapat melakukan forest bathing.

    Istilah forest bathing pertama kali diperkenalkan oleh Dr. Qing Li, pada bukunya yang berjudul “Shirin-Yoku: The Art and Science of Forest Bathing”. Berdasarkan buku dari Dr. Qing tersebut diketahui bahwa nama forest bathing ternyata berasal dari istilah jepang yaitu “Shirin-Yoku”. Dokter Qing Li merupakan salah satu dokter fakultas Kedokteran Nippon Medical School, Tokyo dan beliau juga merupakan presiden komunitas terapi Jepang. Tidak lama setelah menulis buku tersebut, tepatnya pada tahun 1982, Dr. Qing LI juga terlibat dalam program Kesehatan Nasional yang dibuat oleh pemerintah Jepang melalui Badan Kehutanan Jepang. Program ini nantinya akan melatarbelakangi berdirinya Japanese Society of Forest Therapy.

    Program Kesehatan nasional yang diadakan pada tahun 1982, sebenarnya belum memiliki bukti secara medis, namun akhirnya pada tahun 2004, kementrian pertanian, kehutanan dan perikanan Jepang memulai sebuah penelitian untuk menelidiki efek terapeutik hutan terhadap Kesehatan manusia dari sudut pandang ilmiah, dan forest bathing terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan Kesehatan baik fisik maupun mental, salah satunya dengan mengurangi stress. Forest bathing terus berkembang hingga saat ini, termasuk juga pendekatan inovasi sejenisnya misalnya dengan membuat greenways di sekitar kantor. Sempat diteliti oleh Universitas Harvard melalui survei kepada 100.000 suster dan dihasilkan bahwa melalui pendekatan forest-bathing dengan model greenways membuat tingkat kematian lebih rendah mencapai 12% dari sebelumnya (David, 2019).

    Forest-bathing sampai saat ini pun masih menjadi rekomendasi banyak dokter-dokter untuk meredakan stress dan depressi. Terlihat jelas bahwa hutan selain memiliki fungsi dalam menjaga Kesehatan lingkungan, secara langsung juga dapat berperan dalam menjaga Kesehatan manusia. Sehingga sudah seharusnya kita harus mulai menjaga kelestarian hutan tanpa bertanya-tanya kembali mengenai umpan balik yang akan kita dapatkan dari menjaga hutan untuk tetap lestari.

    Pustaka:

    David, R.E. and Purnama, L., PENANGGULANGAN ISU WIRAUSAHA DI INDONESIA DENGAN PEMBANGUNAN KOMUNITAS KRIYA JATINEGARA. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa)1(2), pp.793-806.

    Rahmawati, W., 2019. Forest Bathing: Solusi Alami Atasi Masalah Kesehatan Mental. Buletin Jagaddhita1(1), pp.1-3.

  • |

    [MH PEDIA] Inisiatif Hutan Rakyat di Indonesia

    Istilah hutan rakyat digunakan dalam program- program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK Tahun 1967 dengan terminologi “hutan milik‟. Menurut laporan studi yang dilakukan Wartaputra (1990), pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah colonial yang kemudian dikembangkan melalui program “Karang Kitri‟tahun 1950 dan program penghijauan pada  Pekan Raya Penghijauan I tahun 1964.

    Pada awalnya, hutan rakyat dikembangkan pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkungan, serta membantu masyarakat dalam penyediaan kebutuhan kayu perabotan, bangunan dan kayu bakar. Sejak ada bantuan dari lembaga donor internasional mulai tahun 1966, program penghijauan dan rehabilitasi mulai menunjukkan hasil yang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut ditambah dengan faktor-faktor pendukung yang lain, maka pada dekade 1980-an di daerah Pegunungan Kapur Selatan telah dikenal adanya hutan rakyat dengan jati sebagai jenis dominan (Awang et. al. 2001 dan Simon 2010).

    Masyarakat memulai penanaman dengan teknis memecah batu, pembuatan teras, dan penanaman tanaman kayu pada lapisan tanah yang tipis/kurang subur. Untuk menambah ketebalan solum tanah, masyarakat membuang sisa makanan dan kotoran ternak ke lahan. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang tahun bergantian dan saling mendukung dengan kegiatan penanaman tanaman pertanian, usaha ternak keluarga, dan kegiatan ekonomi lain di luar lahan seperti kegiatan “mboro‟.

    Peningkatan minat masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat karena adanya jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan dan kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhan. Lahan milik terdiri dari beberapa macam kategori seperti pekarangan, tegalan, kebun, bahkan sawah Pola pemanfaatan lahan masyarakat yang memadukan tanaman kayu dengan tanaman pertanian (agroforestry) terus berkembang.

     

    Daftar Pustaka

    Awang et al.2001. Gurat Hutan Rakyat di Kapur Selatan. Penerbit: CV Debut Press

    Simon, Hasanu.2010. Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

    Suprapto, Edi. 2010. HUTAN RAKYAT : Aspek Produksi, Ekologi dan Kelembagaan. Lembaga ARuPa : Yogyakarta

  • Perempuan dan Perannya dalam Pengelolaan Hutan

    Dalam banyak kasus dimana terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan hutan banyak menimbulkan perbedaan terutama di bidang gender. Dalam pengelolaan hutan laki-laki dan perempuan memiliki porsi peran yang berbeda-beda, baik dalam penentuan pekerjaan maupun dalam kegiatan yang harus dijalankan dalam pengelolaan hutan, yaitu tata kelola kawasan, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola usaha. Selama ini peran perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan masih belum terlihat secara jelas dan dalam pengelolaan hutan peran perempuan masih dikatakan kurang. Dari hasil penelitian CIFOR 2013 menyatakan bahwa partisipasi perempuan diragam kegiatan kehutanan serta dalam kehutanan skala besar masih kurang, sehingga gambaran yang tepat mengenai keterlibatan perempuan sulit didapatkan. Hal ini menyiratkan bahwa peran perempuan dalam sektor kehutanan tidak terlihat.

    Pembinaan perempuan untuk meningkatkan peran aktif dalam proses pembangunan sesuai dengan kodrat dan martabatnya sebagai mitra sejajar dengan laki-laki sudah berhasil menjangkau sebagian besar perempuan. Peningkatan kualitas dan iklim sosial budaya yang lebih mendukung bagi perempuan perlu dilakukan untuk mengembangkan diri dan perannya dalam berbagai dimensi kehidupan. Dalam usaha peningkatan kedudukan kedudukan peran perempuan dalam pembangunan, hal yang perlu diperhatikan adalah keanekaragaman perempuan Indonesia dalam kebutuhan, kepentingan, dan apresiasi mereka. Demikian halnya dalam pembangunan kehutanan, antara laki-laki dan perempuan harus juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam bentuk prioritas, walaupun keduanya merupakan sumberdaya manusia yang melaksanakan praktek silvikultur dan pengelolaan hutan. Perempuan dan laki-laki mempunyai kemampuan spesifik yang berbeda sehingga peranan mempengaruhi peluang dan kontrol terhadap sumberdaya manusia. Analisis gender diperlukan untuk memperoleh informasi tentang hal tersebut dan digunakan untuk dasar penyusunan rencana dalam program pembangunan.

    Peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya hutan dapat dioptimalkan potensinya diantaranya yaitu perempuan dapat berperan dalam pengoptimalan pemanfaatan hasil hutan di sekitarnya, seperti pembuatan kain tenun yang berasal dari ulat sutera, produksi madu, dan sebagainya. Perempuan dapat menjadi salah satu aktor dalam memberikan pandangan program pembangunan dan sumbangsih inovasi dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Perempuan dapat menjadi bagian dari organisasi atau lembaga dalam pengelolaan hutan, bahkan menjadi koordinator atau ketua dari lembaga pengelolaan hutan tersebut. Selain itu, perempuan juga memiliki peran penting dalam mengambil bagian pengelolaan lahan hutan dan penentuan jenis tanamannya di kawasan hutan.

    Terdapat beberapa aspek yang mempengarui keterlibatan perempuan dalam kelembagaan dan pengelolaan sumber daya hutan, antara lain yaitu aspek sosial, aspek budaya, dan aspek agama. Dalam aspek sosial, masyarakat seringkali menganggap bahwa perempuan masih kurang mampu mengurus kelembagaan sehingga perempuan tidak dilibatkan menjadi pengurus dalam kelembagaan hutan. Selain itu, sosial masyarakat masih terdapat anggapan bahwa perempuan lemah dan terkadang perempuan sendiri mengganggap dirinya tidak mampu berpatisipasi penuh dalam pengelolaan sumber daya hutan. Padahal, dalam kenyataannnya ada beberapa perempuan yang dapat mengerjakan pekerjaan yang porsinya sama dengan laki-laki. Dalam aspek budaya, secara turun temurun perempuan dianggap hanya sebatas mengurus rumah tangga. Dalam kegiatan tata kelola kelembagaan, perempuan sangat kurang berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Contohnya, saat mengadakan pertemuan, perempuan hanya berpartisipasi dalam menyediakan makanan dan minuman untuk tamu. Selain itu, masyarakat juga masih memiliki kepercayaan bahwa perempuan tidak boleh meninggalkan rumah malam-malam sehingga saat ada pertemuan kelompok malam hari akan jarang ditemukan perempuan. Sedangkan dalam aspek agama, perempuan dianjurkan untuk mengikuti perkataan suami. Sedangkan, para suami juga belum tentu memberikan kelonggaran terhadap para istri (perempuan) dalam kegiatan pengelolaan hutan.

    Melihat kemampuan perempuan dalam mengembangkan potensi dirinya, perempuan memiliki posisi yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk bekerja seperti halnya yang dilakukan laki-laki. Dalam bidang kehutanan sendiri, perempuan dapat memiliki peran seperti melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan secara maksimal dengan usaha ekonomi, memberikan pandangan dan pemikirannya dalam menyikapi sumberdaya hutan, merumuskan program dan arah pembangunan kehutanan, mengelola lahan garapan, aktif dalam organisasi pengelolaan hutan, serta berbagai peran lain yang bisa dilakukan oleh perempuan.

     

    Daftar Pustaka

    Awang, San Afri dan Wahyu Tri Widayanti. 2012. Buku Ajar Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta.

    CIFOR. 2013. Hutan dan Gender. Diakses pada 4 Mei 2021.

    Hadi, H. 2018. Analisis dampak pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi, 2(1), 9-21.

    KLHK dan UNDP. 2018. Penyelamatan Hutan Tersisa di Luar Kawasan Hutan untuk Kemakmuran Bersama (Seri 4. Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Pemerintah dan Implementasinya dalam Menjaga Hutan di Luar Kawasan Hutan). Project Manajement Unit. Jakarta

    Listiya, Nur A. 2017. Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Senggigi Kabupaten Lombok Barat. Universitas Mataram. Mataram.

     

  • Hutan Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau

    Ruang terbuka hijau (RTH) secara singkat dapat diartikan sebagai pertemuan antara sistem alam dan manusia di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau di perkotaan adalah contoh keseimbangan sistem, namun sayangnya proporsi RTH saat ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya populasi dan kepadatan penduduk sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan diantara dua sistem tersebut (Rahmy, 2012). Salah satu penyebab berkurangnya proporsi RTH adalah semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang hal yang penting, namun kita tidak boleh lupa, jika penopang kehidupan manusia tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun juga ekologi kaitannya dengan ketersediaan air, udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga mempertahankan keberadaan Ruang terbuka hijau di Kawasan perkotaan serasa bukan lagi kewajiban, namun kebutuhan kita semua. Ada beragam jenis ruang terbuka hijau, bahkan menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis ruang terbuka hijau mencapai 23 jenis. Namun diantara semua itu, akan dibahas salah satu jenis yang cukup kita kenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini yaitu hutan kota.

    Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 pasal 1 tentang Hutan Kota, dijelaskan bahwa pengertian Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Masih dari Peraturan Pemerintah Tersebut, dijelaskan juga bahwa beberapa fungsi hutan kota, diantaranya memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Selain fungsi disebutkan juga pada pasal 27 bahwa hutan kota dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, diantaranya pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Beragamnya manfaat dari hutan kota tersebut harusnya semakin menyadarkan kita untuk dapat ikut menjaganya. Sebagaimana juga yang disebutkan pada pasal 22, bahwa Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat, karena memang manfaat dari adanya hutan kota baik secara langsung maupun tidak langsung akan terasa bagi kita sebagai anggota masyarakat utamanya yang tinggal di perkotaan.

    Daftar Pustaka

    Departemen Dalam Negeri. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta: Departemen Dalam Negeri

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 pasal 1 Tentang Hutan Kota.

    Rahmy, W.A., Faisal, B. and Soeriaatmadja, A.R., 2012. Kebutuhan ruang terbuka hijau kota pada kawasan padat, studi kasus di wilayah Tegallega, Bandung. Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia1(1), pp.27-38.

  • Mengenal Pasukan Pengendali Api Hutan Indonesia “Manggala Agni”

    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, termasuk kekayaan hutan. Tutupan lahan hutan di Indonesia hampir bisa dirasakan di setiap wilayah Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat mengagumkan. Sutoyo, 2010 dalam jurnalnya menuliskan bahwa Indonesia merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna yang spektakuler dan unik, meskipun daratan Indonesia hanya seluas 1,3% dari total daratan di Bumi, Indonesia memiliki kekayaan yang mengagumkan seperti 10% spesies bunga di dunia, 12% spesies mamalia dunia, 16% dari seluruh spesies reptile dan amfibi, dan 17% dari seluruh spesies burung. Tingkat endemis flora dan dauna di Indonesia tergolong sangat tinggi dan masih banyak pulau terisolir sehingga memungkinkan terjadinya proses evolusi. Faktanya, Sebagian besar kekayaan tersebut tersimpan di dalam hutan Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

    Hutan Indonesia selain menyimpan kekayaan flora dan fauna juga berperan penting dalam kehidupan di muka Bumi. Hutan berfungsi sebagai sumber cadangan energi bumi, pengendali cuaca, serta pengatur siklus air. Bahkan dewasa ini kita mengenal adanya carbon trading atau perdagangan karbon sebagai usaha untuk menekan laju emisi karbon yang ada di atmosfer, dan hutan Indonesia tentu berperan penting sebagai salah satu subyek yang mampu menyerap emisis kerbon tersebut (Irama, 2020).

    Kekayaan alam yang melimpah di Indonesia faktanya akan menjadi pisau bermata dua, di satu sisi memberikan kekayaan yang melimpah, dan di sisi lain akan menimbulkan musibah jika kita lalai dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Salah satu focus bencana yang terjadi di Indonesia adalah kebakaran hutan, kebakaran hutan menjadi masalah yang terus terulang hampir disetiap tahun pada musim kemarau.  Oleh sebab itu diperlukan adanya usaha perlindungan hutan di Indonesia. Salah satu usaha tersebut tertuang pada UU No 41 Pasal 47 Tahun 1999 tentang kehutanan. Berdasarkan undang-undang tersebut, perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.

     

    Daftar Pustaka

    Irama, Ade Bebi., 2020. Perdagangan Karbon di Indonesia: Kajian Kelembagaan dan Keuangan Negara. INRO ARTHA, 4(01) hal: 83-102.

    Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Sutoyo., 2010. Keanekaragama Hayati Indonesia, Suatu Tinjauan: Maslaah dan Pemecahannya. Buana Sains, 10(02) hal :101-106.

  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses