[MH PEDIA] Perbedaan Reboisasi, Restorasi, Rehabilitasi, dan Reklamasi Hutan

Sejak kecil sebagian dari kita mungkin sudah mengenal istilah reboisasi hutan, kata ini adalah kata paling umum untuk semua kalangan dan mungkin hampir semua orang yang pernah berada di bangku SD pasti tahu arti dari kata tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, pengertian reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Secara garis besar pengertian pada peraturan pemerintah tersebut sama seperti pengertian secara umum yang kita pahami bahwa reboisasi adalah penanaman kembali hutan gundul untuk memperbaiki fungsi hutan tersebut. Selain reboisasi baru-baru mulai ditemukan istilah-istilah baru yang berkaitan dengan pengembalian fungsi hutan baik itu di portal berita maupun media sosial, beberapa kata yang terkenal misalnya restorasi, rehabilitasi dan reklamasi. Saat membacanya, tentu kadang kita bertanya-tanya sebenarnya apa arti dari masing-masing kata tersebut, sama kah dengan reboisasi?

Menurut Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan,  kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status  satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman,  rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan  habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya  alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Hutan adalah bagian dari ekosistem yang dimaksud, sehingga secara umum restorasi yang dilakukan di hutan bertujuan untuk memperbaiki fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi (Pramesti, 2020). Restorasi banyak dilakukan di berbagai macam ekosistem, misalnya beberapa tahun ini Indonesia mulai berfokus pada restorasi ekosistem gambut, terbukti dengan dibentuknya badan khusus untuk merestorasi ekosistem ini yang kita kenal dengan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Pada pasal 21 peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah. Sehingga ternyata selama ini reboisasi yang kita kenal sebenarnya merupakan salah satu bentuk rehabilitasi hutan, dijelaskan lebih lanjut juga bahwa reboisasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan terbagi atas reboisasi intensif dan agroforestri. Terdapat pengecualian pada rehabilitasi hutan dimana kegiatan ini dilarang untuk diterapkan pada cagar alam dan zona inti taman nasional seperti yang disebutkan pada Bab III pasal 9. Sehingga perlu kecermatan dalam penggunaan kata rehabilitasi, jika ada kalimat/pemberitaan mengenai rehabilitasi namun berlokasi di suatu cagar alam, sudah jelas pemberitaan tersebut kurang cermat atau bahkan misleading (menyesatkan). Kegiatan rehabilitasi di Indonesia banyak diterapkan pada wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai).

Kemudian masih dari PP Nomor 26 tahun 2020, dijelaskan juga mengenai pengertian reklamasi hutan, yaitu usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Pada pasal 33 peraturan tersebut dijelaskan bahwa reklamasi hutan dilakukan pada Kawasan hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Hutan dengan kondisi lahan yang rusak yang telah mengalami perubahan permukaan dan penutupan tanah biasa terjadi pada lahan-lahan bekas pertambangan terbuka, sehingga reklamasi di Indonesia banyak dilakukan di areal bekas pertambangan. Misalnya yang cukup terkenal reklamasi tambang nikel PT Inco yang berhasil mengembangkan cempaka dan mahoni unggulan, dan reklamasi tambang batu bara PT Adaro yang berhasil membuat 113 Ha kawasannya dihuni kembali beberapa spesies.

Daftar Pustaka

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi

Permenhut Nomor: P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan

Pramesti, T.R., 2020. Evaluasi Program Restorasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Indonesian Journal of Applied Environmental Studies1(2), pp.25-33.

 

Similar Posts

  • KONTROVERSI UU CIPTAKER MENGENAI PENGHAPUSAN BATAS MINIMAL KAWASAN HUTAN SEBESAR 30 PERSEN

    UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang belum lama ini disahkan membahas salah satu substansi yang cukup menarik dan banyak diperdebatkan, yaitu mengenai revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan tepatnya pada pada pasal 18 ayat 2 yaitu penghapusan batas minimal kawasan hutan 30 persen. Bagian yang paling menarik sebenarnya adalah angka 30 persen dan bagi orang awam pasti menjadi pertanyaan, seperti dari manakah sebenarnya asal-usul angka 30 persen tersebut? Sebagian besar berpendapat angka ini merupakan adopsi dari pemerintahan Hindia Belanda dan dulu banyak pihak berpendapat angka 30 persen ini tepat untuk menentukan luasan minimum kawasan hutan. Angka ini kemudian dijadikan kurikulum pendidikan di berbagai pendidikan khususnya perguruan tinggi, menjadi sebuah rujukan dalam mengambil kebijakan politik, dan menjadi dasar sebagai diskusi maupun artikel ilmiah. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sejarah dari ketentuan luas minal kawasan hutan 30 persen,ada 3 istilah penting yang perlu kita perhatikan yaitu: hutan, kawasan hutan, dan angka 30 persen.

    Menurut FAO hutan adalah sebagai suatu lahan dengan ciri: (1) Luasan lebih dari 0,5 hektare; (2) Ditumbuhi pepohonan yang tingginya lebih dari 5 meter; dan (3) Penutupan tajuk lebih dari 10 persen atau pohon-pohon yang mencapai ambang batas tersebut di alam setempat. Meski kriteria dari FAO ini sudah cukup jelas, setiap lima tahun FAO juga memberikan perubahan yang turut mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan politik di berbagai negara. Pengertian hutan sendiri memiliki arti yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang mana hutan tersebut dilihat, sehingga pengertian hutan sediri bersifat multi definisi, multi tafsir, dan multi kriteria. Di Indonesia, definisi dan kriteria tentang hutan bahkan hingga kini masih menjadi perdebatan. Namun rujukan yang yang resmi dan sah adalah UU No.41 tahun 1999, yang menjelaskan pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

    Indonesia memiliki luas wilayah daratan sekitar 190 juta hektare. Dari luas wilayah daratan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kawasan non-hutan dan kawasan hutan. Kemudian kawasan hutan terbagi menjadi beberapa fungsi pokok yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Luas dari hutan lindung adalah 29 juta ha, hutan konservasi seluas 22 juta ha, sedangkan hutan produksi terbagi lagi menjadi 3 yaitu: hutan produksi terbatas seluas 26 juta ha, hutan produksi 29 juta ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 12 juta ha (KLHK, 2018).

    Setelah ditelusuri, angka 30 persen dibahas oleh ahli kehutanan dalam artikel Davis dan Robbins pada tahun 2018 yang berjudul “Ecologies of the colonial present: Pathological forestry from the taux de boisement to civilized plantations”, dijjelaskan pada buku tersebut bahwa salah satu ide terpenting ilmu kehutanan pada abad ke 18 adalah ajaran taux de boisement. Pada prinsipnya, konsep ini digunakan untuk menentukan persentase tutupan hutan atau koefisien luas hutan di suatu wilayah atau negara. Peyempurnaan luas minimal hutan sebesar 30 persen sudah dibahas sejak abad ke 18 dan terus menyebar dan diakui oleh kalangan rimbawan Eropa pada awal abad ke 20. Para rimbawan Eropa juga merasa bahwa konsep 30 persen ini perlu direplikasi di negara jajahannya dengan harapan negara jajahan tersebut dapat meniru negara-negara Eropa yang saat itu dianggap sebagai pusat peradaban.

    Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sekitar awal abad 20, seorang ahli kehutanan, Professor Dr. Ir. Van Arstson, mengadopsi angka 30 persen dalam pengelolaan hutan di Jawa. Menurutnya sekitar 30 persen wilayah daratan pulau Jawa seharusnya memiliki tutupan berupa hutan. Kemudian saat Indonesia sudah merdeka, angka minimal hutan 30 persen ditetapkan dalam peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1967. Sebenarnya peraturan ini pernah direvisi pada era reformasi, namun angka 30 persen kembali muncul pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Berdasarkan uraian di atas sebenarnya memang perlu dilihat lagi mengapa angka 30 persen ini dihapus, Meski dari segi teknokratis atau teknis memungkinkan untuk menghitung luas kawasan hutan minimal, namun sebuah kebijakan juga mempertimbangkan aspek lain seperti faktor legalitas dan faktor politis. Pengambil keputusan pun akan memikirkan matang-matang demi kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat (Widiaryanto,2020). Jika melihat gambaran yang telah dibahas sebelumnya, maka jika melihat dari aspek sejarah angka 30 persen adalah sebuah praktik dari doktrin pemerintahan Hindia-Belanda. Penetapan angka 30 persen tersebut muncul di masa lalu dan kurang relevan untuk diterapkan di masa sekarang, disisi lain juga tidak sesuai dengan kajian ilmiah dan kondisi lapangan. Untuk itu penetapan luasan kawasan hutan di wilayah daerah harus ditinjau kembali variabel-variabel lain yang dapat menentukann angka minumun dari luasan kawasan hutan di sebuah wilayah.

    Konsekuensi dari penghapusan angka 30 persen kawasan hutan, antara lain Bagi provinsi dengan kawasan hutan dengan luas dibawah 30 persen harus membeli lahan untuk dijadikan kawasan hutan sebagai pengganti, bagi provinsi dengan kawasan hutan diatas 30 persen akan memicu menurunkannya menjadi 30 persen, bagi provinsi dengan kawasan hutan diambang atau di bawah 30 persen, cenderung tidak mau menyelesaikan masalah tenurial/penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan jika terdapat kawasan hutan yang kondisi sudah tidak berhutan dan digarap/dimanfaatkan oleh masyarakat.

     

    Referensi :

    Davis, D.K. and Robbins, P., 2018. Ecologies of the colonial present: Pathological forestry from the taux de boisement to civilized plantations. Environment and Planning E: Nature and Space1(4), pp.447-469.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2018. Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Widiaryanto, P. 2020. Rasionalitas Kebijakan Konsepsi Hutan dan Penghapusan Batas Minimal Kawasan Hutan 30 Persen. Gema Publica: Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik5(2), pp.140-155.

     

  • [MH PEDIA] Apa yang akan terjadi jika tidak ada hutan di bumi?

    Terdapat sekitar 3,04 triliun pohon di planet Bumi (Crowther et al, 2015) yang meliputi 31% tutupan lahan di dunia. Setiap tahunnya 15 miliar pohon ditebang. Maka perlu sekitar 200 tahun untuk membuat semua hutan di dunia benar-benar musnah. Lalu apa yang akan terjadi jika hutan di dunia benar-benar musnah pada 200 tahun mendatang?

    Keseluruhan oksigen yang ada di atmosfir setengahnya diproduksi melalui proses fotosintesis oleh pohon dan tanaman hijau sedangkan sisanya diproduksi oleh fitoplankton di laut. Lingkungan tidak akan kehilangan oksigen jika seluruh pohon ditebang, tetapi tingkat oksigen akan lebih rendah, apakah akan mencukupi kebutuhan oksigen mahluk hidup di bumi untuk bertahan hidup? Meskipun mungkin ada cukup oksigen bagi manusia untuk bertahan hidup di Bumi, pohon seperti filter raksasa yang mengurangi tingkat polusi. Daun mencegat partikel gas rumah kaca lainnya diserap melalui stomata daun. Pada tahun 2012, polusi udara luar diperkirakan menyebabkan 3,7 juta kematian dini di seluruh dunia. Bayangkan dampak penghapusan saringan lingkungan ini terhadap umat manusia. Masker polusi udara akan menjadi kebutuhan dan “udara bersih” dalam kemasan bisa menjadi barang mahal. Berbekal masker polusi, apakah iklim dan suhu masih cocok untuk kita? Salah satu pertimbangan penting adalah karbon dioksida, belum lagi sejumlah besar simpanan karbon yang akan dilepaskan dari tindakan tersebut. Deforestasi telah menyebabkan hingga 15% emisi gas rumah kaca global, penelitian terbaru menyimpulkan bahwa pengurangan luas hutan meningkatkan suhu permukaan udara rata-rata di semua zona iklim (Alkama & Cescatti, 2016).

    Komponen utama hutan adalah tanaman berkayu, salah satunya pohon. Tanpa pohon adanya pohon di bumi, erosi akan cepat terjadi dan hujan lebat akan dengan mudah menyapu tanah. Tanah juga akan penuh dengan bahan kimia berbahaya dan polutan yang biasanya disaring oleh pepohonan, membuat kita kesulitan untuk menanam apapun di muka bumi. Tumbuhan adalah fondasi dari semua rantai makanan, maka tidak akan ada makanan untuk hewan, atau kita, untuk dimakan. 70% hewan darat dan tumbuhan hidup di hutan, sebagian besar akan kehilangan habitatnya. Dunia tanpa pepohonan akan sangat abu-abu, bahkan jika manusia mampu bertahan hidup pada kondisi udara kotor, iklim ekstrim, dan kita mampu bertahan untuk diri sendiri, apakah itu dunia tempat manusia ingin hidup?

    Sebuah studi pada tahun 2012, menemukan bahwa kerusakan hutan hujan tropis pada tahun 2050 akan mengurangi hujan di seluruh lembah Amazon hingga 21% di musim kemarau (Spracklen et al, 2012). Tanpa pohon, penyangga keamanan alami yang tangguh tidak ada. Maka kita tidak hanya akan hidup di dunia dengan kekeringan yang meluas, tetapi kemungkinan besar kita akan lebih sering terpapar peristiwa cuaca ekstrem seperti banjir, ketika hujan turun. Begitulah pentingnya keberadaan hutan dan pohon di muka bumi, bukan lagi kewajiban, sudah menjadi kebutuhan kita sebagai manusia yang memiliki akal untuk menjaga hutan demi menyelamatkan hidup kita saat ini dan menyelamatkan anak cucu kita nanti.

    Referensi

    What would happen if all the trees were cut down? – BBC Science Focus Magazine

    A world without trees | www.scienceinschool.org

  • Mengenal Pasukan Pengendali Api Hutan Indonesia “Manggala Agni”

    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, termasuk kekayaan hutan. Tutupan lahan hutan di Indonesia hampir bisa dirasakan di setiap wilayah Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat mengagumkan. Sutoyo, 2010 dalam jurnalnya menuliskan bahwa Indonesia merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna yang spektakuler dan unik, meskipun daratan Indonesia hanya seluas 1,3% dari total daratan di Bumi, Indonesia memiliki kekayaan yang mengagumkan seperti 10% spesies bunga di dunia, 12% spesies mamalia dunia, 16% dari seluruh spesies reptile dan amfibi, dan 17% dari seluruh spesies burung. Tingkat endemis flora dan dauna di Indonesia tergolong sangat tinggi dan masih banyak pulau terisolir sehingga memungkinkan terjadinya proses evolusi. Faktanya, Sebagian besar kekayaan tersebut tersimpan di dalam hutan Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

    Hutan Indonesia selain menyimpan kekayaan flora dan fauna juga berperan penting dalam kehidupan di muka Bumi. Hutan berfungsi sebagai sumber cadangan energi bumi, pengendali cuaca, serta pengatur siklus air. Bahkan dewasa ini kita mengenal adanya carbon trading atau perdagangan karbon sebagai usaha untuk menekan laju emisi karbon yang ada di atmosfer, dan hutan Indonesia tentu berperan penting sebagai salah satu subyek yang mampu menyerap emisis kerbon tersebut (Irama, 2020).

    Kekayaan alam yang melimpah di Indonesia faktanya akan menjadi pisau bermata dua, di satu sisi memberikan kekayaan yang melimpah, dan di sisi lain akan menimbulkan musibah jika kita lalai dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Salah satu focus bencana yang terjadi di Indonesia adalah kebakaran hutan, kebakaran hutan menjadi masalah yang terus terulang hampir disetiap tahun pada musim kemarau.  Oleh sebab itu diperlukan adanya usaha perlindungan hutan di Indonesia. Salah satu usaha tersebut tertuang pada UU No 41 Pasal 47 Tahun 1999 tentang kehutanan. Berdasarkan undang-undang tersebut, perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.

     

    Daftar Pustaka

    Irama, Ade Bebi., 2020. Perdagangan Karbon di Indonesia: Kajian Kelembagaan dan Keuangan Negara. INRO ARTHA, 4(01) hal: 83-102.

    Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Sutoyo., 2010. Keanekaragama Hayati Indonesia, Suatu Tinjauan: Maslaah dan Pemecahannya. Buana Sains, 10(02) hal :101-106.

  • |

    DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

    Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan

    Narasi kemunculan PS di Wilayah Perhutani

    Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.

    Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.

    IPHPS dan Kulin-KK

    Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.

    Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.

     

    Daftar Pustaka

    Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092

    Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan16(1), 1-13.

  • Program Mandatori B30 Biodiesel : Penyebab Potensi Ekspansi Lahan untuk Sawit Semakin Besar?

    Program mandatori blending merupakan pencampuran antara bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak. Program B30 sendiri merupakan bagian dari program pemerintah untuk mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar. Biodiesel adalah bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME). Biodiesel terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. Untuk saat ini, di Indonesia bahan baku biodiesel berasal dari Minyak Sawit (CPO). Biodiesel banyak digunakan sebagai energi alternatif pengganti Bahan Bakar Minyak untuk jenis diesel/solar. Biodiesel dapat diaplikasikan baik dalam bentuk B100 (100%) atau campuran dengan minyak solar pada tingkat konsentrasi tertentu seperti B30 yang sedang diterapkan tahun ini. Indonesia sendiri memiliki target untuk memproduksi B100 sepenuhnya pada tahun 2024.

    Program mandatori biodiesel sudah mulai diterapkan dari tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada tahun 2010. Pada periode 2011 hingga 2015  persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan kadar biodiesel hingga 20% (B20), dan pada awal 2020 ditingkatkan menjadi 30% (B30). Kemudian berdasarkan penelitian yang ditulis oleh Febriansyah dkk (2020), pengujian biodiesel sudah sesuai parameter yang direvisi, dan laboratorium biodiesel sebagai alat penilaian kesesuaian standar biodiesel telah tersedia, memberikan kepercayaan diri terkait kesiapan Indonesia untuk menerapkan B30.

    Jika dilihat dari sisi ekonomi, B30 disebut terbukti meningkatkan serapan serapan minyak sawit di dalam negeri dan menjadi penyeimbang antara produksi dan permintaan, di tengah lesunya pasar ekspor sawit. Alhasil, tren harga sawit terus positif hingga akhir 2020. Indonesia memang dikenal sebagai wilayah dengan pasokan produk minyak sawit mentah yang penting bagi dunia. Targetnya, mandatori biodiesel akan menyerap pemakaian minyak sawit 9,2 juta kiloliter pada 2021. Dari laporan “Indonesia Palm Oil Report” pun menyatakan bahwa pada tahun ini saja, volume B30 yang dibutuhkan bisa mencapai 9,59 juta kiloliter dan ini bisa menghemat devisa sampai $5,13 miliar (Rp63,39 triliun). Selain itu, produksi pada level tersebut mampu mempertahankan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta di perkebunan dan dan 5.055 diluar perkebunan serta mengurangi efek gas rumah kaca sebanyak 14,25 juta ton CO2.

    Tetapi jika dilihat dari sisi kelestarian lingkungan, terdapat satu hal yang perlu dikhawatirkan, dimana saat ini sudah mencapai tahap b30, menuju B40 hingga B100, kebijakan dinilai berisiko meningkatkan  ekspansi lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan lahan, kemudian apakah dari program tersebut akan memperparah deforestasi, menghilangkan biodiversitas, serta menimbulkan konflik agraria baru. Menurut Papilo dkk (2017),  Melalui analisis dengan perancangan model matematis, telah diperolehi bahwa secara bertahap, dari hingga tahun 2030 terjadi peningkatan kebutuhan bahan bakar nabati sebesar 14,79 juta kiloliter. Sebagai upaya memenuhi kebutuhan bahan bakar nabati tersebut diperlukan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 35,2 juta ha serta peningkatan emisi CO2 5,41 Gg t CO2. Kebijakan mandatori biodiesel diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan CPO dalam negeri. Tanpa adanya skema switching demand dari alokasi ekspor, defisit CPO diperkirakan akan terjadi dalam beberapa tahun mendatang. Kurangnya program intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas, berpotensi meningkatkan risiko ekspansi lahan untuk perkebunan sawit (LPEM FEB UI, 2020). Kemudian menurut LPEM, risiko lingkungan yang berpotensi muncul berkaitan dengan ekspansi lahan terkait dengan tiga skenario saat CPO mulai defisit. Contohnya, pada tahun ini memerlukan 1,69 juta hektar ekspansi lahan untuk memenuhi kebutuhan B50. Kemudian pada tahun 2022 diperkirakan membutuhkan 1,11 juta hektar lagi. Selain potensi ekpansi lahan, kompetisi lahan untuk kepentingan pangan, energi pun berpotensi untuk muncul. Lebih lanjut, berdasarkan catatan Greenpeace, lima perusahaan yang mensuplai B30 mendapat dana BPDPKS, juga merupakan perusahaan yang melakukan deforestasi hingga menyebabkan kebakaran berulang dalam konsesi pada 2015-2019, dimana hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan Policy Paper dengan judul Kebijakan Pengembangan Biodiesel Berbasis Sawit oleh Rumboko dkk (2020), yang diterbitkan oleh Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, menyatakan bahwa risiko peningkatan kebutuhan lahan dari konversi kawasan hutan dapat dihindari dengan  kebijakan strategis dan katub pengaman untuk menekan konversi lahan, diantaranya reformasi tata kelola sawit dengan one-map policy, penerapan Good Agricultural Practices dan program peremajaan sawit rakyat, dan moratorium sawit. Tetapi belum lama ini, terdapat dugaan korupsi senilai 684 miliar lebih di Aceh terkait korupsi program peremajaan sawit. Pengembangan bahan baku alternatif pun perlu dikembangkan lebih dalam, tanaman lain yang berpotensi untuk bahan baku biodiesel antara lain tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, nyamplung dan lain-lain untuk menghindari ekspansi lahan sawit. Dari berbagai kebijakan strategis yang telah dibuat oleh pemerintah tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen bersama antara petani sawit dan korporasi agar tidak ada distorsi implementasi kebijakan di lapangan, dan perlu didukung oleh berbagai pihak yang terlibat dari pusat hingga ke desa. Sehingga nilai sawit tetap terjaga dan berkontribusi untuk devisa negara, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

    Daftar Pustaka :

    Febriansyah, H., Utomo, F. B., & Suminto, S. 2020. The Readiness of Indonesia to Implement     Blended Biodiesel B30. In E3S Web of Conferences (Vol. 190, p. 00013). EDP Sciences.

    LPEM FEB UI. 2020. Risiko Kebijakan Biodiesel dari Sudut Pandang Indikator Makroekonomi dan Lingkungan. Jakarta: Indonesia.

    Papilo, P., & Hartrisari, H. 2017. Model Prediksi Dampak Penerapan Kebijakan Mandatori          Blending terhadap Kebutuhan Lahan dan Tingkat Emisi CO2 Perkebunan Kelapa Sawit       di Indonesia. In Seminar Nasional Teknologi Informasi Komunikasi dan Industri (pp.            561-573).

    Rumboko W, Lukas., Nurul Silva Lestari., Yanto Rochmayanto. 2020. Policy Paper Kebijakan             Pengembangan Biodiesel Berbasis Sawit: Mungkinkah Tanpa Peningkatan Konversi         Kawasan Hutan?. Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim.

  • [MH PEDIA] Menilik Kebijakan Food Estate

    Food estate merupakan sebuah program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi krisis pangan utamanya yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menempatkan kebijakan food estate ini sebagai salah satu agenda Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024. Kebijakan food estate ini bukan pertama kali diterapkan di Indonesia namun juga pernah di implementasikan utamanya pada lahan gambut pada era orde baru di regime Soeharto yang dikenal dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah pada tahun 1995, kemudian berlanjut ke proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Marauke Papua pada tahun 2010, dan Delta Kayan Food estate (DeKaFE) di Kalimantan Utara pada tahun 2011. Kini proyek food estate tengah dilaksanakan mulai tahun 2020 di provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara, dan juga turut direncanakan untuk dibangun di provinsi lainnya meliputi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara barat, hingga Papua. Food estate atau lumbung pangan merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan Integrasi dari berbagai sektor yang terdiri dari pertanian, perkebunan bahkan peternakan di lahan yang luas (Husnain, 2021).

    Sejenak apabila kita melihat ketahanan pangan di Indonesia, produksi beras di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 31.33 juta ton, dan nilai tersebut naik 0.07% dari tahun 2019. Produksi ini di dominasi pada daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, perkiraan konsumsi beras saat ini adalah 29-30 juta ton. Tetapi, tidak menutup kemungkinan nilai konsumsi itu akan bertambah pada tahun 2045 dan mungkin mencapai 32 juta ton. Hal ini dikarenakan terdapat faktor pertambahan populasi di tahun 2045. Selain itu, mari kita lihat kualitas produk beras negeri jika dibandingkan dengan beras grosir medium Thailand, jika dibandingkan harganya maka beras Thailand memiliki harga yang lebih murah sebesar Rp.7.000, dibandingkan dengan harga beras domestik Indonesia.

    Food Estate diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, dimana penyediaan Kawasan tersebut terdapat dua acara, yaitu melalui perubahan peruntukan Kawasan hutan atau penetapan Kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP). Hal tersebut menyinggung Hutan Lindung, jika kita amati lagi secara hukum Hutan Lindung tidak memiliki kepentingan dan dilarang untuk penggunaan Food Esatate ini. Sementara, jika dilihat dari potensi maka hutan lindung belum diketahui mengenai kelayakan agroklimat dan tanah dengan tanaman yang akan ditanam. Hal ini, diperlukan penelitian yang lebih lanjut mengenai lahan yang akan dipakai untuk food estate serta memperkuat peran KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dimana untuk mempertimbangkan keberlanjutan dan fungsi lahan pangan.

    Menurut Yue et al., (2020), menyatakan bahwa rencana penggunaan lahan yang tidak memadai akan meningkatkan emisi karbon dan hal ini tidak sejalan dengan janji Indonesia mengenai pengurangan emisi dalam Perjanjian Paris. Jika dibandingkan antara pembukaan lahan dan meningkatkan program yang telah ada, misalnya perhutanan sosial maka akan lebih baik dan lebih ekonomis dengan cara meningkatkan perhutanan sosial untuk mendukung ketahanan pangan, dengan cara meningkatkan teknologi produksi dan sistem rantai pasokan. Selain itu, perhutanan sosial juga meminimalisir kemungkinan lonjakan harga pangan yang tinggi. Hal tersebut didukung oleh, Agus et al (2019) yang menyatakan bahwa Indonesia dapat menghindari ekspansi lahan pertanian besar-besaran melalui intensifikasi. Sehingga, dalam proses pembuatan kebijakan seharusnya mengutamakan instrumen kebijakan yang berkelanjutan, berkelanjutan disini bermakna bahwa kebutuhan di masa kini dan masa depan akan tetap terpenuhi  Maka, tidak akan menimbulkan konflik temporal (konsekuensi langsung atau konsekuensi jangka panjang) dan konflik sosial (konsekuensi individu atau kolektif).

    Daftar Pustaka

    Agus, F., Andrade, J. F., Edreira, J. I. R., Deng, N., Purwantomo, D. K., Agustiani, N., … & Grassini, P. (2019). Yield gaps in intensive rice-maize cropping sequences in the humid tropics of Indonesia. Field Crops Research, 237, 12-22.

    Husnain, H., & Mulyani, A. 2021. Dukungan Data Sumberdaya Lahan dalam Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Food Estate) di Provinsi Kalimantan Tengah. Jurnal Sumberdaya Lahan 15(1): 23-35.

    Yue, S., Munir, I. U., Hyder, S., Nassani, A. A., Abro, M. M. Q., & Zaman, K. (2020). Sustainable food production, forest biodiversity and mineral pricing: Interconnected global issues. Resources Policy, 65,

    https://icel.or.id/wp-content/uploads/ICEL_Seri-Analisis-Food-Estate-Rev.2.opt_.pdf

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses