Mengenal Sejarah Kepolisian Hutan
Keamanan dan ketertiban adalah dua hal penting yang harus dijaga sebagai kunci kedamaian dan keseimbangan hidup, karena itulah dalam pengaturan kehidupan suatu wilayah akan dibentuk badan khusus untuk menjaga kedua hal tersebut, misalnya dengan pembentukan Polisi. Selayaknya wilayah Indonesia yang mempunyai POLRI, wilayah hutan juga mempunyai satuan kepolisian yang disebut POLHUT (Polisi Hutan). Menurut UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada pasal 1 ayat 15 pengertian polisi kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi Kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam kesatuan komando.
Meski kurang dikenal dalam masyarakat namun sebenarnya polisi hutan telah mempunyai sejarah yang cukup panjang. Sejak zaman kerajaan, sebenarnya telah dikenal pembagian tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perlindungan hutan, namun tugas dan fungsi tersebut masih tersirat dalam kaidah-kaidah hukum adat dan kearifan lokal turun-temurun yang berkaitan dengan perlindungan alam. Istilah polisi kehutanan baru mulai dikenal saat pendudukan Belanda tepatnya pada tahun 1870, saat dikeluarkannya Peraturan Agraria yang mengatur tentang penentuan kawasan hutan dan penentuan pejabat yang bertugas mengawasi pelanggaran batas hutan, dan 10 tahun setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, tepatnya pada tahun 1870 secara resmi dibentuk Organisasi Polisi Kehutanan. Pada masa pendudukan Belanda dikenal 2 pejabat utama berkaitan dengan keamanan hutan yang dipisahkan menurut wewenangnya, yaitu pejabat perlidungan hutan yang diberi wewenang perlindungan hutan secara umum dan Pejabat Polisi Kehutanan yang secara khusus diberi wewenang dalam melaksanakan fungsi kepolisian khusus di bidang kehutanan (Ridholof, 2016).
Selanjutanya pada masa kependudukan Jepang, saat itu dikeluarkan kebijakan untuk menutup semua sekolah yang didirikan Belanda, termasuk sekolah yang berkaitan dengan kehutanan, namun pada Oktober 1943, kembali didirikan sekolah untuk mendidik Mantri Polisi Kehutanan. Kemudian berlanjut pada masa setelah kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1960 terbentuk Polisis Chusus Kehutanan (PCK) hasil kerja sama antara Direktur I Perum Perhutani Jawa Tengah dengan komandan Inspeksi Kepolisian 94 Pati (Ridholof, 2016). Hingga saat ini Polisi Hutan terus mengalami perkembangan dan kemajuan, bahkan terbentuk satuan khususnya yang disebut SPORC.
Selayaknya Polisi yang mempunyai Brimob, TNI AD yang mempunyai Kopassus, Kepolisian hutan juga mempunyai satuan khusus yang disebut dengan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat). Menurut Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat, pengertian SPORC adalah kesatuan khusus yang dibentuk dalam lingkup kepolisian kehutanan yang tergabung dalam satuan brigade. Apda Peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa anggota SPORC adalah Polisi kehutanan yang diseleksi, ditingkatkan kualifikasi personalnya dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai anggota SPORC.
Cikal bakal SPORC terbentuk pada tahun 2002, setelah diadakannya Apel Siaga Polisi Kehutanan Dan Seminar Penanganan Gangguan Keamanan Hutan Bertempat Di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jawa Barat. Pada kegiatan tersebut dihasilkan “Deklarasi Kamojang” yang salah satu isinya adalah perlunya pembentukan Satuan Tugas Khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan keamanan hutan yang terjadi di Jawa Bagian Barat. Nama SPORC resmi dikenal pada tahun 2005 setelah adanya beberapa kali pertemuan oleh Direktorat PPH DITJEN PHKA.
Pada tahun 2016 Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 658/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2016 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, terdapat total 16 Brigade SPORC, antara lain: Brigade Macan Tutul (Sumatera Utara), Brigade Beruang Di Pekanbaru (Riau), Brigade Siamang (Sumatera Selatan), Brigade Harimau (Jambi), Brigade Elang (DKI Jakarta), Brigade Banteng di Surabaya (Jawa Timur), Brigade Komodo Di Kupang (NTT), Brigade Bekantan Di Pontianak (Kalimantan Barat), Brigade Kalawait Di Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Brigade Enggang Di Samarinda (Kalimantan Timur), Brigade Anoa Di Makassar (Sulawesi Selatan), Brigade Maleo Di Palu (Sulawesi Tengah), Brigade Kera Hitam Di Manado (Sulawesi Utara), Brigade Kakatua (Ambon), Brigade Kasuari di Manokwari (Papua Barat), dan Brigade Kanguru Di Jayapura (Papua).
Referensi:
https://sulawesi.gakkum.menlhk.go.id/index.php/2020/01/03/sejarah-terbentuknya-sporc/
Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat.
Republik Indonesia. 2013. UNdang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ridholof, H., 2016. Kewenangan Polisi Kehutanan dalam Bidang Perlindungan Hutan pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah. Katalogis, 4(5).

Demografi Indonesia menjadi faktor penting dalam pengelolaan sektor penggunaan lahan yang terkait untuk ketahanan pangan, produksi pertanian, dan mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia. Kepentingan penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keutuhan ekologi harus diseleraskan. Rencana jangka Panjang harus dilakukan dengan menerapkan manajemen lahan masa depan untuk menekan lau deforestasi dalam upaya mitigasi iklim. Pertama, menetapkan kerangka kerja dalam upaya pengelolaan dan tata kelola penggunaan lahan dalam jangka panjang. Kedua dengan memelihara dan memulihkan ekosistem penggunaan lahan saat ini, dengan membangun perlindungan hutan, lahan gambut, dan ekosistem alam lainnya untuk menjaga ketahanan di sektor-sektor seperti air, energi, serta kesehatan dan keselamatan publik. Ketiga dengan berinvestasi pada pengurangan emisi berbasis lahan berbiaya rendah sebagai opsi mitigasi yang berbiaya lebih tinggi dengan menambah akselerasi pengembangan teknologi mitigasi di masa depan (Seymour 2018). Ketiga tahap ini merupakan solusi alterative untuk mitigasi iklim jangka Panjang di Indonesia.
Terdapat sekitar 3,04 triliun pohon di planet Bumi (Crowther et al, 2015) yang meliputi 31% tutupan lahan di dunia. Setiap tahunnya 15 miliar pohon ditebang. Maka perlu sekitar 200 tahun untuk membuat semua hutan di dunia benar-benar musnah. Lalu apa yang akan terjadi jika hutan di dunia benar-benar musnah pada 200 tahun mendatang?

Ruang terbuka hijau (RTH) secara singkat dapat diartikan sebagai pertemuan antara sistem alam dan manusia di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau di perkotaan adalah contoh keseimbangan sistem, namun sayangnya proporsi RTH saat ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya populasi dan kepadatan penduduk sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan diantara dua sistem tersebut (Rahmy, 2012). Salah satu penyebab berkurangnya proporsi RTH adalah semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang hal yang penting, namun kita tidak boleh lupa, jika penopang kehidupan manusia tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun juga ekologi kaitannya dengan ketersediaan air, udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga mempertahankan keberadaan Ruang terbuka hijau di Kawasan perkotaan serasa bukan lagi kewajiban, namun kebutuhan kita semua. Ada beragam jenis ruang terbuka hijau, bahkan menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis ruang terbuka hijau mencapai 23 jenis. Namun diantara semua itu, akan dibahas salah satu jenis yang cukup kita kenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini yaitu hutan kota.
Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).
