Mengenal Sejarah Kepolisian Hutan

Keamanan dan ketertiban adalah dua hal penting yang harus dijaga sebagai kunci kedamaian dan keseimbangan hidup, karena itulah dalam pengaturan kehidupan suatu wilayah akan dibentuk badan khusus untuk menjaga kedua hal tersebut, misalnya dengan pembentukan Polisi. Selayaknya wilayah Indonesia yang mempunyai POLRI, wilayah hutan juga mempunyai satuan kepolisian yang disebut POLHUT (Polisi Hutan). Menurut UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada pasal 1 ayat 15 pengertian polisi kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi Kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam  hayati dan ekosistemnya yang berada dalam kesatuan komando.

Meski kurang dikenal dalam masyarakat namun sebenarnya polisi hutan telah mempunyai sejarah yang cukup panjang. Sejak zaman kerajaan, sebenarnya telah dikenal pembagian tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perlindungan hutan, namun tugas dan fungsi tersebut masih tersirat dalam kaidah-kaidah hukum adat dan kearifan lokal turun-temurun yang berkaitan dengan perlindungan alam. Istilah polisi kehutanan baru mulai dikenal saat pendudukan Belanda tepatnya pada tahun 1870, saat dikeluarkannya Peraturan Agraria yang mengatur tentang penentuan kawasan hutan dan penentuan pejabat yang bertugas mengawasi pelanggaran batas hutan, dan 10 tahun setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, tepatnya pada tahun 1870 secara resmi dibentuk Organisasi Polisi Kehutanan. Pada masa pendudukan Belanda dikenal 2 pejabat utama berkaitan dengan keamanan hutan yang dipisahkan menurut wewenangnya, yaitu pejabat perlidungan hutan yang diberi wewenang perlindungan hutan secara umum dan Pejabat Polisi Kehutanan yang secara khusus diberi wewenang dalam melaksanakan fungsi kepolisian khusus di bidang kehutanan (Ridholof, 2016).

Selanjutanya pada masa kependudukan Jepang, saat itu dikeluarkan kebijakan untuk menutup semua sekolah yang didirikan Belanda, termasuk sekolah yang berkaitan dengan kehutanan, namun pada Oktober 1943, kembali didirikan sekolah untuk mendidik Mantri Polisi Kehutanan. Kemudian berlanjut pada masa setelah kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1960 terbentuk Polisis Chusus Kehutanan (PCK) hasil kerja sama antara Direktur I Perum Perhutani Jawa Tengah dengan komandan Inspeksi Kepolisian 94 Pati (Ridholof, 2016). Hingga saat ini Polisi Hutan terus mengalami perkembangan dan kemajuan, bahkan terbentuk satuan khususnya yang disebut SPORC.

Selayaknya Polisi yang mempunyai Brimob, TNI AD yang mempunyai Kopassus, Kepolisian hutan juga mempunyai satuan khusus yang disebut dengan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat). Menurut Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat, pengertian SPORC adalah kesatuan khusus yang dibentuk dalam lingkup kepolisian kehutanan yang tergabung dalam satuan brigade. Apda Peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa anggota SPORC adalah Polisi kehutanan yang diseleksi, ditingkatkan kualifikasi personalnya dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai anggota SPORC.

Cikal bakal SPORC terbentuk pada tahun 2002, setelah diadakannya Apel Siaga Polisi Kehutanan Dan Seminar Penanganan Gangguan Keamanan Hutan Bertempat Di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jawa Barat. Pada kegiatan tersebut dihasilkan “Deklarasi Kamojang” yang salah satu isinya adalah perlunya pembentukan Satuan Tugas Khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan keamanan hutan yang terjadi di Jawa Bagian Barat. Nama SPORC resmi dikenal pada tahun 2005 setelah adanya beberapa kali pertemuan oleh Direktorat PPH DITJEN PHKA.

Pada tahun 2016 Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 658/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2016 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, terdapat total 16 Brigade SPORC, antara lain: Brigade Macan Tutul (Sumatera Utara), Brigade Beruang Di Pekanbaru (Riau), Brigade Siamang (Sumatera Selatan), Brigade Harimau (Jambi), Brigade Elang (DKI Jakarta), Brigade Banteng di Surabaya (Jawa Timur), Brigade Komodo Di Kupang (NTT), Brigade Bekantan Di Pontianak (Kalimantan Barat), Brigade Kalawait Di Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Brigade Enggang Di Samarinda (Kalimantan Timur), Brigade Anoa Di Makassar (Sulawesi Selatan), Brigade Maleo Di Palu (Sulawesi Tengah), Brigade Kera Hitam Di Manado (Sulawesi Utara), Brigade Kakatua (Ambon), Brigade Kasuari di Manokwari (Papua Barat), dan Brigade Kanguru Di Jayapura (Papua).

 

Referensi:

https://sulawesi.gakkum.menlhk.go.id/index.php/2020/01/03/sejarah-terbentuknya-sporc/

Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat.

Republik Indonesia. 2013. UNdang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ridholof, H., 2016. Kewenangan Polisi Kehutanan dalam Bidang Perlindungan Hutan pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah. Katalogis4(5).

 

 

 

Similar Posts

  • |

    [MH PEDIA] Manajemen Lahan sebagai Strategi Jangka Panjang dalam Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

    Demografi Indonesia  menjadi faktor penting dalam pengelolaan sektor penggunaan lahan yang terkait untuk ketahanan pangan, produksi pertanian, dan mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia. Kepentingan penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keutuhan ekologi harus diseleraskan. Rencana jangka Panjang harus dilakukan dengan menerapkan  manajemen lahan masa depan untuk menekan lau deforestasi dalam upaya mitigasi iklim.  Pertama, menetapkan kerangka kerja dalam upaya pengelolaan dan tata kelola penggunaan lahan dalam jangka panjang. Kedua dengan memelihara dan memulihkan ekosistem penggunaan lahan saat ini, dengan  membangun perlindungan hutan, lahan gambut, dan ekosistem alam lainnya untuk menjaga ketahanan di sektor-sektor seperti air, energi, serta kesehatan dan keselamatan publik.  Ketiga dengan berinvestasi pada pengurangan emisi berbasis lahan berbiaya rendah sebagai  opsi mitigasi yang berbiaya lebih tinggi dengan menambah akselerasi  pengembangan teknologi mitigasi di masa depan (Seymour 2018). Ketiga tahap ini merupakan solusi alterative untuk mitigasi iklim jangka Panjang di Indonesia.

    Daftar Pustaka

    Seymour, F. 2018. “Integrating the Land Sector into Long-Term Strategies, with Special Attention to Forests.” Expert Perspectives. Washington.

  • [MH PEDIA] Apa yang akan terjadi jika tidak ada hutan di bumi?

    Terdapat sekitar 3,04 triliun pohon di planet Bumi (Crowther et al, 2015) yang meliputi 31% tutupan lahan di dunia. Setiap tahunnya 15 miliar pohon ditebang. Maka perlu sekitar 200 tahun untuk membuat semua hutan di dunia benar-benar musnah. Lalu apa yang akan terjadi jika hutan di dunia benar-benar musnah pada 200 tahun mendatang?

    Keseluruhan oksigen yang ada di atmosfir setengahnya diproduksi melalui proses fotosintesis oleh pohon dan tanaman hijau sedangkan sisanya diproduksi oleh fitoplankton di laut. Lingkungan tidak akan kehilangan oksigen jika seluruh pohon ditebang, tetapi tingkat oksigen akan lebih rendah, apakah akan mencukupi kebutuhan oksigen mahluk hidup di bumi untuk bertahan hidup? Meskipun mungkin ada cukup oksigen bagi manusia untuk bertahan hidup di Bumi, pohon seperti filter raksasa yang mengurangi tingkat polusi. Daun mencegat partikel gas rumah kaca lainnya diserap melalui stomata daun. Pada tahun 2012, polusi udara luar diperkirakan menyebabkan 3,7 juta kematian dini di seluruh dunia. Bayangkan dampak penghapusan saringan lingkungan ini terhadap umat manusia. Masker polusi udara akan menjadi kebutuhan dan “udara bersih” dalam kemasan bisa menjadi barang mahal. Berbekal masker polusi, apakah iklim dan suhu masih cocok untuk kita? Salah satu pertimbangan penting adalah karbon dioksida, belum lagi sejumlah besar simpanan karbon yang akan dilepaskan dari tindakan tersebut. Deforestasi telah menyebabkan hingga 15% emisi gas rumah kaca global, penelitian terbaru menyimpulkan bahwa pengurangan luas hutan meningkatkan suhu permukaan udara rata-rata di semua zona iklim (Alkama & Cescatti, 2016).

    Komponen utama hutan adalah tanaman berkayu, salah satunya pohon. Tanpa pohon adanya pohon di bumi, erosi akan cepat terjadi dan hujan lebat akan dengan mudah menyapu tanah. Tanah juga akan penuh dengan bahan kimia berbahaya dan polutan yang biasanya disaring oleh pepohonan, membuat kita kesulitan untuk menanam apapun di muka bumi. Tumbuhan adalah fondasi dari semua rantai makanan, maka tidak akan ada makanan untuk hewan, atau kita, untuk dimakan. 70% hewan darat dan tumbuhan hidup di hutan, sebagian besar akan kehilangan habitatnya. Dunia tanpa pepohonan akan sangat abu-abu, bahkan jika manusia mampu bertahan hidup pada kondisi udara kotor, iklim ekstrim, dan kita mampu bertahan untuk diri sendiri, apakah itu dunia tempat manusia ingin hidup?

    Sebuah studi pada tahun 2012, menemukan bahwa kerusakan hutan hujan tropis pada tahun 2050 akan mengurangi hujan di seluruh lembah Amazon hingga 21% di musim kemarau (Spracklen et al, 2012). Tanpa pohon, penyangga keamanan alami yang tangguh tidak ada. Maka kita tidak hanya akan hidup di dunia dengan kekeringan yang meluas, tetapi kemungkinan besar kita akan lebih sering terpapar peristiwa cuaca ekstrem seperti banjir, ketika hujan turun. Begitulah pentingnya keberadaan hutan dan pohon di muka bumi, bukan lagi kewajiban, sudah menjadi kebutuhan kita sebagai manusia yang memiliki akal untuk menjaga hutan demi menyelamatkan hidup kita saat ini dan menyelamatkan anak cucu kita nanti.

    Referensi

    What would happen if all the trees were cut down? – BBC Science Focus Magazine

    A world without trees | www.scienceinschool.org

  • Program Mandatori B30 Biodiesel : Penyebab Potensi Ekspansi Lahan untuk Sawit Semakin Besar?

    Program mandatori blending merupakan pencampuran antara bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak. Program B30 sendiri merupakan bagian dari program pemerintah untuk mewajibkan pencampuran 30% Biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis Solar. Biodiesel adalah bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin/motor diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester/FAME). Biodiesel terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi/transesterifikasi. Untuk saat ini, di Indonesia bahan baku biodiesel berasal dari Minyak Sawit (CPO). Biodiesel banyak digunakan sebagai energi alternatif pengganti Bahan Bakar Minyak untuk jenis diesel/solar. Biodiesel dapat diaplikasikan baik dalam bentuk B100 (100%) atau campuran dengan minyak solar pada tingkat konsentrasi tertentu seperti B30 yang sedang diterapkan tahun ini. Indonesia sendiri memiliki target untuk memproduksi B100 sepenuhnya pada tahun 2024.

    Program mandatori biodiesel sudah mulai diterapkan dari tahun 2008 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Secara bertahap kadar biodiesel meningkat hingga 7,5% pada tahun 2010. Pada periode 2011 hingga 2015  persentase biodiesel ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, ditingkatkan kadar biodiesel hingga 20% (B20), dan pada awal 2020 ditingkatkan menjadi 30% (B30). Kemudian berdasarkan penelitian yang ditulis oleh Febriansyah dkk (2020), pengujian biodiesel sudah sesuai parameter yang direvisi, dan laboratorium biodiesel sebagai alat penilaian kesesuaian standar biodiesel telah tersedia, memberikan kepercayaan diri terkait kesiapan Indonesia untuk menerapkan B30.

    Jika dilihat dari sisi ekonomi, B30 disebut terbukti meningkatkan serapan serapan minyak sawit di dalam negeri dan menjadi penyeimbang antara produksi dan permintaan, di tengah lesunya pasar ekspor sawit. Alhasil, tren harga sawit terus positif hingga akhir 2020. Indonesia memang dikenal sebagai wilayah dengan pasokan produk minyak sawit mentah yang penting bagi dunia. Targetnya, mandatori biodiesel akan menyerap pemakaian minyak sawit 9,2 juta kiloliter pada 2021. Dari laporan “Indonesia Palm Oil Report” pun menyatakan bahwa pada tahun ini saja, volume B30 yang dibutuhkan bisa mencapai 9,59 juta kiloliter dan ini bisa menghemat devisa sampai $5,13 miliar (Rp63,39 triliun). Selain itu, produksi pada level tersebut mampu mempertahankan tenaga kerja sebanyak 1,2 juta di perkebunan dan dan 5.055 diluar perkebunan serta mengurangi efek gas rumah kaca sebanyak 14,25 juta ton CO2.

    Tetapi jika dilihat dari sisi kelestarian lingkungan, terdapat satu hal yang perlu dikhawatirkan, dimana saat ini sudah mencapai tahap b30, menuju B40 hingga B100, kebijakan dinilai berisiko meningkatkan  ekspansi lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan lahan, kemudian apakah dari program tersebut akan memperparah deforestasi, menghilangkan biodiversitas, serta menimbulkan konflik agraria baru. Menurut Papilo dkk (2017),  Melalui analisis dengan perancangan model matematis, telah diperolehi bahwa secara bertahap, dari hingga tahun 2030 terjadi peningkatan kebutuhan bahan bakar nabati sebesar 14,79 juta kiloliter. Sebagai upaya memenuhi kebutuhan bahan bakar nabati tersebut diperlukan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 35,2 juta ha serta peningkatan emisi CO2 5,41 Gg t CO2. Kebijakan mandatori biodiesel diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan CPO dalam negeri. Tanpa adanya skema switching demand dari alokasi ekspor, defisit CPO diperkirakan akan terjadi dalam beberapa tahun mendatang. Kurangnya program intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas, berpotensi meningkatkan risiko ekspansi lahan untuk perkebunan sawit (LPEM FEB UI, 2020). Kemudian menurut LPEM, risiko lingkungan yang berpotensi muncul berkaitan dengan ekspansi lahan terkait dengan tiga skenario saat CPO mulai defisit. Contohnya, pada tahun ini memerlukan 1,69 juta hektar ekspansi lahan untuk memenuhi kebutuhan B50. Kemudian pada tahun 2022 diperkirakan membutuhkan 1,11 juta hektar lagi. Selain potensi ekpansi lahan, kompetisi lahan untuk kepentingan pangan, energi pun berpotensi untuk muncul. Lebih lanjut, berdasarkan catatan Greenpeace, lima perusahaan yang mensuplai B30 mendapat dana BPDPKS, juga merupakan perusahaan yang melakukan deforestasi hingga menyebabkan kebakaran berulang dalam konsesi pada 2015-2019, dimana hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan Policy Paper dengan judul Kebijakan Pengembangan Biodiesel Berbasis Sawit oleh Rumboko dkk (2020), yang diterbitkan oleh Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, menyatakan bahwa risiko peningkatan kebutuhan lahan dari konversi kawasan hutan dapat dihindari dengan  kebijakan strategis dan katub pengaman untuk menekan konversi lahan, diantaranya reformasi tata kelola sawit dengan one-map policy, penerapan Good Agricultural Practices dan program peremajaan sawit rakyat, dan moratorium sawit. Tetapi belum lama ini, terdapat dugaan korupsi senilai 684 miliar lebih di Aceh terkait korupsi program peremajaan sawit. Pengembangan bahan baku alternatif pun perlu dikembangkan lebih dalam, tanaman lain yang berpotensi untuk bahan baku biodiesel antara lain tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, nyamplung dan lain-lain untuk menghindari ekspansi lahan sawit. Dari berbagai kebijakan strategis yang telah dibuat oleh pemerintah tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh komitmen bersama antara petani sawit dan korporasi agar tidak ada distorsi implementasi kebijakan di lapangan, dan perlu didukung oleh berbagai pihak yang terlibat dari pusat hingga ke desa. Sehingga nilai sawit tetap terjaga dan berkontribusi untuk devisa negara, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

    Daftar Pustaka :

    Febriansyah, H., Utomo, F. B., & Suminto, S. 2020. The Readiness of Indonesia to Implement     Blended Biodiesel B30. In E3S Web of Conferences (Vol. 190, p. 00013). EDP Sciences.

    LPEM FEB UI. 2020. Risiko Kebijakan Biodiesel dari Sudut Pandang Indikator Makroekonomi dan Lingkungan. Jakarta: Indonesia.

    Papilo, P., & Hartrisari, H. 2017. Model Prediksi Dampak Penerapan Kebijakan Mandatori          Blending terhadap Kebutuhan Lahan dan Tingkat Emisi CO2 Perkebunan Kelapa Sawit       di Indonesia. In Seminar Nasional Teknologi Informasi Komunikasi dan Industri (pp.            561-573).

    Rumboko W, Lukas., Nurul Silva Lestari., Yanto Rochmayanto. 2020. Policy Paper Kebijakan             Pengembangan Biodiesel Berbasis Sawit: Mungkinkah Tanpa Peningkatan Konversi         Kawasan Hutan?. Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim.

  • Hutan Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau

    Ruang terbuka hijau (RTH) secara singkat dapat diartikan sebagai pertemuan antara sistem alam dan manusia di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau di perkotaan adalah contoh keseimbangan sistem, namun sayangnya proporsi RTH saat ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya populasi dan kepadatan penduduk sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan diantara dua sistem tersebut (Rahmy, 2012). Salah satu penyebab berkurangnya proporsi RTH adalah semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang hal yang penting, namun kita tidak boleh lupa, jika penopang kehidupan manusia tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun juga ekologi kaitannya dengan ketersediaan air, udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga mempertahankan keberadaan Ruang terbuka hijau di Kawasan perkotaan serasa bukan lagi kewajiban, namun kebutuhan kita semua. Ada beragam jenis ruang terbuka hijau, bahkan menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis ruang terbuka hijau mencapai 23 jenis. Namun diantara semua itu, akan dibahas salah satu jenis yang cukup kita kenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini yaitu hutan kota.

    Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 pasal 1 tentang Hutan Kota, dijelaskan bahwa pengertian Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Masih dari Peraturan Pemerintah Tersebut, dijelaskan juga bahwa beberapa fungsi hutan kota, diantaranya memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Selain fungsi disebutkan juga pada pasal 27 bahwa hutan kota dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, diantaranya pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Beragamnya manfaat dari hutan kota tersebut harusnya semakin menyadarkan kita untuk dapat ikut menjaganya. Sebagaimana juga yang disebutkan pada pasal 22, bahwa Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat, karena memang manfaat dari adanya hutan kota baik secara langsung maupun tidak langsung akan terasa bagi kita sebagai anggota masyarakat utamanya yang tinggal di perkotaan.

    Daftar Pustaka

    Departemen Dalam Negeri. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta: Departemen Dalam Negeri

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 pasal 1 Tentang Hutan Kota.

    Rahmy, W.A., Faisal, B. and Soeriaatmadja, A.R., 2012. Kebutuhan ruang terbuka hijau kota pada kawasan padat, studi kasus di wilayah Tegallega, Bandung. Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia1(1), pp.27-38.

  • |

    Peran Hutan Rakyat dalam Pembangunan Nasional

    Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).

     

    Daftar Pustaka :

    Syahadat, E., 2006. Kajian pedoman penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat sebagai dasar acuan pemanfaatan hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan3(1), pp.75-90.

     

  • [MH PEDIA] Menilik Kebijakan Food Estate

    Food estate merupakan sebuah program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi krisis pangan utamanya yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menempatkan kebijakan food estate ini sebagai salah satu agenda Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020-2024. Kebijakan food estate ini bukan pertama kali diterapkan di Indonesia namun juga pernah di implementasikan utamanya pada lahan gambut pada era orde baru di regime Soeharto yang dikenal dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah pada tahun 1995, kemudian berlanjut ke proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Marauke Papua pada tahun 2010, dan Delta Kayan Food estate (DeKaFE) di Kalimantan Utara pada tahun 2011. Kini proyek food estate tengah dilaksanakan mulai tahun 2020 di provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara, dan juga turut direncanakan untuk dibangun di provinsi lainnya meliputi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara barat, hingga Papua. Food estate atau lumbung pangan merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan Integrasi dari berbagai sektor yang terdiri dari pertanian, perkebunan bahkan peternakan di lahan yang luas (Husnain, 2021).

    Sejenak apabila kita melihat ketahanan pangan di Indonesia, produksi beras di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 31.33 juta ton, dan nilai tersebut naik 0.07% dari tahun 2019. Produksi ini di dominasi pada daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, perkiraan konsumsi beras saat ini adalah 29-30 juta ton. Tetapi, tidak menutup kemungkinan nilai konsumsi itu akan bertambah pada tahun 2045 dan mungkin mencapai 32 juta ton. Hal ini dikarenakan terdapat faktor pertambahan populasi di tahun 2045. Selain itu, mari kita lihat kualitas produk beras negeri jika dibandingkan dengan beras grosir medium Thailand, jika dibandingkan harganya maka beras Thailand memiliki harga yang lebih murah sebesar Rp.7.000, dibandingkan dengan harga beras domestik Indonesia.

    Food Estate diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 24/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, dimana penyediaan Kawasan tersebut terdapat dua acara, yaitu melalui perubahan peruntukan Kawasan hutan atau penetapan Kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP). Hal tersebut menyinggung Hutan Lindung, jika kita amati lagi secara hukum Hutan Lindung tidak memiliki kepentingan dan dilarang untuk penggunaan Food Esatate ini. Sementara, jika dilihat dari potensi maka hutan lindung belum diketahui mengenai kelayakan agroklimat dan tanah dengan tanaman yang akan ditanam. Hal ini, diperlukan penelitian yang lebih lanjut mengenai lahan yang akan dipakai untuk food estate serta memperkuat peran KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dimana untuk mempertimbangkan keberlanjutan dan fungsi lahan pangan.

    Menurut Yue et al., (2020), menyatakan bahwa rencana penggunaan lahan yang tidak memadai akan meningkatkan emisi karbon dan hal ini tidak sejalan dengan janji Indonesia mengenai pengurangan emisi dalam Perjanjian Paris. Jika dibandingkan antara pembukaan lahan dan meningkatkan program yang telah ada, misalnya perhutanan sosial maka akan lebih baik dan lebih ekonomis dengan cara meningkatkan perhutanan sosial untuk mendukung ketahanan pangan, dengan cara meningkatkan teknologi produksi dan sistem rantai pasokan. Selain itu, perhutanan sosial juga meminimalisir kemungkinan lonjakan harga pangan yang tinggi. Hal tersebut didukung oleh, Agus et al (2019) yang menyatakan bahwa Indonesia dapat menghindari ekspansi lahan pertanian besar-besaran melalui intensifikasi. Sehingga, dalam proses pembuatan kebijakan seharusnya mengutamakan instrumen kebijakan yang berkelanjutan, berkelanjutan disini bermakna bahwa kebutuhan di masa kini dan masa depan akan tetap terpenuhi  Maka, tidak akan menimbulkan konflik temporal (konsekuensi langsung atau konsekuensi jangka panjang) dan konflik sosial (konsekuensi individu atau kolektif).

    Daftar Pustaka

    Agus, F., Andrade, J. F., Edreira, J. I. R., Deng, N., Purwantomo, D. K., Agustiani, N., … & Grassini, P. (2019). Yield gaps in intensive rice-maize cropping sequences in the humid tropics of Indonesia. Field Crops Research, 237, 12-22.

    Husnain, H., & Mulyani, A. 2021. Dukungan Data Sumberdaya Lahan dalam Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Food Estate) di Provinsi Kalimantan Tengah. Jurnal Sumberdaya Lahan 15(1): 23-35.

    Yue, S., Munir, I. U., Hyder, S., Nassani, A. A., Abro, M. M. Q., & Zaman, K. (2020). Sustainable food production, forest biodiversity and mineral pricing: Interconnected global issues. Resources Policy, 65,

    https://icel.or.id/wp-content/uploads/ICEL_Seri-Analisis-Food-Estate-Rev.2.opt_.pdf

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses