|

Peran Hutan Rakyat dalam Pembangunan Nasional

Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).

 

Daftar Pustaka :

Syahadat, E., 2006. Kajian pedoman penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat sebagai dasar acuan pemanfaatan hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan3(1), pp.75-90.

 

Similar Posts

  • | | |

    Kearifan Lokal: Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

    Warga Papua dari Suku Tenit berdiri di depan pohon Merbau terbesar di Hutan (Foto: Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace)

    Hutan merupakan paru-paru dunia, tempat di mana satwa hidup, pohon-pohon, dan sumber daya yang ada di dalamnya. Sumber daya alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya dapat dimanfaatkan secara langsung, tetapi juga terdapat manfaat tidak langsung yang berpengaruh terhadap hidup dan penghidupan manusia. Kelestarian hutan, termasuk perannya dalam mendukung kehidupan manusia, satwa, dan tumbuhan, sangat bergantung pada tingkat kesadaran manusia terhadap pentingnya hutan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Beberapa dekade belakangan ini, telah terjadi banyak bencana alam, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya hutan yang menyebabkan angka kerusakan hutan semakin meningkat. Masyarakat memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga agar hutan tetap lestari, tidak terkecuali masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan tidak hanya sekedar berisikan sumber daya alam yang bermanfaat untuk ekonomi, tetapi menjadi identitas budaya dan spiritual. Pemberian akses dalam bentuk hutan adat menunjukkan hadirnya pemerintah dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia (Purba dkk., 2023). Masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang dimiliki berkontribusi dalam upaya pengelolaan hutan secara lestari.

    Kearifan lokal menjadi modal dalam membangun hubungan antara diri dengan alam sekitar. Kearifan lokal merupakan suatu bentuk tata nilai, sikap, persepsi, perilaku dan respon suatu masyarakat lokal dalam berinteraksi pada suatu sistem kehidupan dengan alam dan lingkungan tempatnya hidup secara arif (Soemarwoto, 1999). Ciri khas kearifan lokal yang mewarnai kelompok masyarakat hukum adat adalah eratnya hubungan kelangsungan hidup mereka dengan pemanfaatan hutan. Kearifan lokal dapat menjelma dalam berbagai bentuk seperti ide, gagasan, nilai, norma, dan peraturan dalam ranah kebudayaan, sedangkan dalam kehidupan sosial dapat berupa sistem religius, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, sistem mata pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan (Koentjaraningrat, 1964 dalam Undri 2016). Prinsip pengelolaan hutan adat adalah dengan tidak merubah fungsi hutan, dan mereka mengemban kewajiban pemangku hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.

    Masyarakat memiliki pengetahuan tradisional yang menjadi norma dalam pengelolaan hutannya, salah satu adalah dikenalnya peruntukan hutan berdasarkan daerah aliran sungai dengan mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dan sungai dengan membagi hutan menjadi tiga peruntukkan kawasan, yaitu; hutan larangan sebagai zero growth, hutan simpanan sebagai hutan cadangan yang diperuntukkan bagi keluarga generasi berikutnya dan hutan olahan sebagai kawasan hutan yang dikelola, yang umumnya dengan sistem ladang (Undri, 2016). Wilayah hutan yang dikelola oleh masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kerusakan yang lebih rendah. Dalam laporan PBB ditegaskan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik di dunia. Misalnya masyarakat adat di Amerika Latin memiliki laju deforestasi lebih dari 50 persen lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain di dunia. Contoh konkret dapat dilihat di negara-negara seperti Bolivia, Brazil, dan Kolombia, di mana masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan.

    Sementara itu, Indonesia dengan masyarakat adat yang tersebar di berbagai kawasan hutan juga memiliki memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan melalui sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal. Sebagai contohnya dapat dilihat pada Masyarakat Adat Hono yang berasal dari Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat Adat Hono memiliki aturan-aturan adat yang berkaitan dengan tata kelola hutan adat. Aturan-aturan tersebut di antaranya yaitu: 1) dilarang menebang pohon di bantaran sungai; 2) dilarang menebang pohon yang masih kecil; 3) dilarang menebang pohon tanpa keperluan; 4) dilarang mencemari sumber mata air.

     


    Referensi

    Purba, D. P., & Mardawani, M. (2023). Pengelolaan Hutan Adat dengan Prinsip Kearifan Lokal (Study di Hutan Adat Riam Batu, Kecaamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat). Jurnal Pekan: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 1-13.

    Soemarwoto, 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta : GMUP.

    Undri, U. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di Desa Tabala Jaya Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan 1. Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 2(1), 308-323.

    Kennial Laia. (2021). PBB Akui Masyarakat Adat Merupakan Penjaga Terbaik Hutan Alam. https://betahita.id/news/lipsus/6067/pbb-akui-masyarakat-adat-merupakan-penjaga-terbaik-hutan-alam.html?v=1647006573. Diakses pada tanggal 20 Februari 2025.

    Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak.

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living2(4), 13-17.

  • [MH PEDIA] Seputar Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Hari lingkungan hidup sedunia yang biasa diperingati tanggal 5 juni setiap tahunnya merupakan salah satu acara tahunan  yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ekosistem dan kegiatan penghijauan. Ledakan penduduk, kerusakan lahan budidaya, integrasi yang tidak memadai antara teknologi yang kuat dengan keperluan lingkungan, menghilangnya ruang terbuka, dan kepunahan satwa serta tumbuhan yang menjadi krisis permasalahan antara manusia dan lingkungan pada masa 1960an melatarbelakangi berbagai negara untuk melaksanakan konferensi terkait lingkungan hidup (Hardjasoemantri, 1999).  Berdasarkan konferensi Stockholm tahun 1972, ditetapkan tanggal 5 Juni sebagai hari Lingkungan Hidup dengan harapan dapat memunculkan tindakan positif dari manusia dimana lingkungan sangat bergantung terhadap cara manusia  mengelolanya dan kehidupan manusia juga tergantung pada kondisi lingkungan.

    Pemilihan “Restorasi ekosistem”  sebagai tema hari lingkungan hidup pada tahun 2021 guna mengingatkan bahwa bumi telah mengalami 3 keadaan darurat yakni hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan iklim, dan meningkatnya populasi. Dekade yang diluncurkan PBB tentang Restorasi Ekosistem akan berjalan pada tahun 2021 – 2030. Dekade 10 tahun ke depan merupakan periode terpenting untuk mencegah bencana akibat perubahan  iklim, serta untuk menjaga keanekaragaman hayati.  Dekade Restorasi Ekosistem juga menjadi salah satu kegiatan yang digalakkan PBB untuk mencegah, menghentikan, dan membalikkan degradasi ekosistem di seluruh dunia. Sejalan dengan tema tersebut , Indonesia melakukan restorasi serta rehabilitasi hutan dan kawasan sebagai langkah dalam pengelolaan hidup guna mengatasi krisis perubahan iklim. Restorasi ekosistem yang telah dilakukan Indonesia sampai saat ini yaitu dengan pemulihan lahan gambut dan mangrove, pengendalian laju deforestasi, penghentian  konversi hutan primer dan gambut, penurunan  kebakaran hutan dan lahan, dll.

    Sumber:

    Hardjasoemantri, Koesnad. 1999. Hukum Tata Lingkungan, Ed. Ketiga, Cet, 14, Gadjah Madah University Press, Yogyakarta.

    http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5987/hari-lingkungan-hidup-2021-restorasi-ekosistem-untuk-lingkungan-lebih-baik

     

  • |

    Jejak Perjalanan Hutan Jawa

    Keadaan Hutan Jawa telah mengalami perubahan dimulai dari jumlah luasan, keadaan fisik, dan juga sistem pengelolaan. Apabila ditinjau dari segi pengelolaan dan pemanfaatan maka dapat diuraikan, sebagai berikut:

    • Periode timber extraction (1200 – 1800)


    Periode timber extraction (1200 – 1800)
    Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627488396/b59lw3siw7jsqs7al6tk.png

    Penurunan luasan tutupan hutan di Pulau Jawa dimulai sejak zaman kerajaan dan terus terjadi sampai
    sekarang.  Kayu jati menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk bahan pembuatan kapal perang yang berguna sebagai armada laut untuk penguasaan dan pengawasan wilayah bagi berbagai kerajaan sejak masa kejayaan Singasari dan puncaknya sampai kekuasaan kerajaan Majapahit (Maji, 2019).

    • Periode persiapan timber management (1800 – 1892)


    Periode persiapan timber management (1800 – 1892)
    Sumber: https://elangindonesia.or.id/wp-content/uploads/2020/11/hutan-alam-pulau-jawa.jpg

    Sekitar awal abad ke-19, Pada awalnya luas hutan alam di Pulau Jawa mencapai 77 persen dari luas Pulau Jawa yakni sekitar 10 juta hektar. Akan tetapi, luas hutan alam mengalami penurunan yang signifikan pada pertengahan abad ke-19. Hal tersebut dikarenakan mulai diterapkannya sistem tanam paksa oleh kekuasaan kolonial belanda di Indonesia. Hutan diubah menjadi perkebunan tebu dan kopi. Dalam kurun 70 tahun, seluas 300.000 hektar lahan hutan telah beralih menjadi lahan perkebunan teh dan kopi. Diterapkannya boschreglement tahun 1865 yang menjadi dasar hukum kontrak penebangan hutan karena kegiatan eksploitasi hutan diserahkan kepada swasta. Dengan adanya kebijakan tersebut, eksploitasi hutan harus melalui kontrak penebangan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pihak swasta menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan dikeluarkannya kontrak penebangan hutan secara ilegal oleh pemerintah (Artono, 2013).

    • Periode pelaksanaan I timber management (1892 – 1942)

    Sebelum penguasaan Jepang, konsep penting seperti petunjuk teknis penjarangan, tabel Wolff von Wulfing dan ferguson, rencana pengusahaan (Instruksi 1938), pembuatan tanaman, dan konsep UU Kehutanan dihasilkan pada pelaksanaan I timber management yang dimulai tahun 1892 hingga pada awal penjajahan Jepang.

    • Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)


    Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)
    Sumber: https://asset.kompas.com/crops/NBxNKP92rk2cfb2g_X8o44gTBpM=/56×178:1541×1168/750×500/data/photo/2021/11/23/619cd7d1a007b.jpg

    Sekitar awal abad ke-20, setelah Indonesia dikuasai oleh Jepang, Hutan dieksploitasi dua kali lebih besar dari jatah tebang untuk digunakan sebagai biaya perang dan pembukaan hutan untuk disewakan kepada penduduk sebagai lahan tanaman pangan, tepatnya pada tahun 1942-1945. Menurut World Resource Institute Indonesia, tutupan hutan pada tahun 1950 mencapai 13,3 juta hektar. Dari pelaksanaan ini, muncul beberapa kondisi seperti kondisi pengelolaan masih belum ada arah yang jelas, kondisi keberhasilan masa lalu, kondisi transisi perkenalan dari 1974 hingga akhir 1963, persiapan masalah, dan uji coba social forestry.

    • Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)


    Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)
    Sumber: https://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2019/03/Hutan1.jpg

    Pada awal tahun 1970-an, deforestasi menjadi masalah yang serius dan menimbulkan banyak bencana seperti banjir dan erosi. Hal tersebut terjadi karena penebangan secara komersial dibuka secara besar-besaran. Menurut Perkiraan Global Forest Watch dalam Forest Watch Indonesia, tutupan lahan di Pulau Jawa diperkirakan hanya mencapai 1,275 juta hektar tahun 1985 dan mengalami kenaikan pada tahun 1997 sebesar 595 ribu hektar. Berdasarkan pengelolaan hutan, landasannya masih didasarkan pada norma yang berlaku satu abad yang lalu dan masih didasarkan prosedur konvensional (timber management).

    Pada awal tahun 2000 hingga sekitar 2009, luas hutan sudah mengalami penurunan yang sangat drastis dari 77 persen hingga tinggal 2,8 persen saja untuk hutan alam.  Sedangkan, tutupan lahan hutan di pulau jawa seluas 2,37 juta hektar atau 18,7% dari luas Pulau Jawa. Data tersebut membuktikan bahwa mulai tahun 1990-an, eksploitasi sudah mulai dihentikan dan dilakukan pengelolaan hutan untuk konservasi. Perubahan tutupan hutan di Pulau Jawa sebanyak sekitar 60,64 persen telah mengalami deforestasi dengan luasan sebesar 1,383 juta hektar sehingga tutupan hutan yang tersisa hanya sekitar 898 ribu hektar (Sumargo dkk, 2011). Jika dibandingkan luasan tutupan hutan dengan pulau lainnya, tutupan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 1,02 persen saja.

    Pada tahun 2013, data tutupan hutan alam sekitar 1,035 juta hektar yang mengalami penurunan dari luas sekitar 1,366 juta hektar pada tahun 2009. Dari data World Resource Institute Indonesia, Pulau Jawa memiliki luas Hutan Alam paling rendah dibandingkan dengan pulau lainnya. Sedangkan berdasarkan analisis Forest Watch Indonesia, deforestasi pada periode 2009 hingga 2013 menjadi 32,64% untuk tutupan hutan alam.  Selanjutnya pada tahun 2017, tutupan hutan alam mengalami deforestasi kembali dengan sisa hutan alam sekitar 905 ribu hektar dengan sekitar 10 ribu hektar dibebani izin berupa tambang (FWI, 2018). Apabila dilihat dari data tutupan hutan, tahun 2015 hutan seluas 3,206 juta hektar dan mengalami penurunan menjadi 2,711 juta hektar pada tahun 2020 (Data BPS, 2021).

    Mengutip LIPI, luasan hutan di Pulau Jawa pada tahun 2021 hanya 19% yang tutupan hutan dan 5% lainnya kebun raya dan taman keanekaragaman hayati. Angka kawasan hutan sebesar 24% tergolong kecil jika dibandingkan oleh pulau lainnya. Luasan yang semakin menurun diakibatkan oleh alih fungsi untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, dan lain sebagainya. Dapat dilihat bencana seperti banjir, tanah longsor, konflik satwa, kepunahan satwa, dan krisis air  menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya di Pulau Jawa. Luas hutan yang kecil ditambah dampak yang begitu besar dengan kondisi pulau yang menampung penduduk paling tinggi serta sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan menjadikan hutan sangat perlu untuk dijaga dan dilestarikan.

     

    Daftar Pustaka

    https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24
    https://www.bps.go.id/statictable/2020/02/17/2084/luas-penutupan-lahan-indonesia-di-dalam-dan-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2014-2020-menurut-kelas-ribu-ha-.html
    https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/10/FS_Deforestasi_FWI_small.pdf
    https://wri-indonesia.org/sites/default/files/keadaan_hutan_bab_2.pdf
    https://elangindonesia.or.id/en/2020/11/17/sejarah-hutan-alam-di-pulau-jawa/
    Artono. 2013. Kontrak Penebangan Hutan Jati Di Tuban 1865 -1942. Jurnal AVATARA. Vol. 1, No.2.
    Purba, C. P. P., Soelthon, G. N., Markus, R., Isnenti A., Linda R., Nike A. S., dan Abu H. M. 2014. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2009-2013. Forest Watch Indonesia.
    Sumargo, W., Soelthon, G. N., Frionny A. N., dan Isnenti A. 2011. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2000-2009. Forest Watch Indonesia.
    Nawir, Ani Adiwinata,  Murniati, dan Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR).
    Mawardi, I. 2010. Kerusakan Daerah Aliran Sungai dan Penurunan Daya Dukung Sumberdaya Air di Pulau Jawa serta Upaya Penangannya. Jurnal Hidrosfir Indonesia. Vol. 5, No. 2.
    Maji, Aulia R. S. 2019. Wong Blandong Eksploitasi dan Rehabilitasi Hutan Jati Di Jawa Pada Masa Kolonial. Forum. Yogyakarta.
    Awang, S. F., dan Bambang A. S. Perubahan Arah dan Alternatif.

  • |

    Sela Informasi Hutan Jawa Dinamika Peran Hutan Jawa

    Sumber: https://pixabay.com/images/id-1906012/

    Sumber: https://www.flickr.com/photos/cifor/35482576230

    Hutan jawa memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hutan di Pulau Jawa juga harus menerima tekanan dari masyarakat sebagai akibat perkembangan penduduk sehingga peran hutan di Jawa bertambah

    Selain berperan sebagai penyangga ekosistem, Hutan Jawa juga dituntut untuk mampu memberikan kontribusi ekonomi terutama bagi masyarakat sekitar hutan dan pendapatan nasional.

    Sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, pengelolaan hutan di Jawa sebagian besar ditangani oleh Perum Perhutani. Akan tetapi sejak diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, KLHK berupaya untuk memformulasikan pengaturan perhutanan sosial khususnya di Pulau Jawa sehingga pengelolaan hutan di Jawa tidak didominasi oleh satu pihak saja.

    Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Jawa ditargetkan khusus untuk untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

    Referensi
    http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf diakses pada 13 Maret 2022 pukul 18.55 WIB.
    https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3674/klhk-intensifkan-pengaturan-tindak-lanjut-uu-ck diakses pada 13 Maret 2022 pukul 19.01 WIB.

  • | |

    Potensi Mangrove sebagai Ekosistem Karbon Biru (Blue Carbon) dan Strategi Pengelolaan BC oleh Pemerintah Indonesia

    (Hutan Mangrove. Sumber: DLH)

    Karbon biru atau sering dikenal dengan istilah Blue Carbon merupakan cadangan karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023) potensi karbon biru di Indonesia mencapai 3,15 miliar ton atau sekitar 18 % dari karbon biru dunia. 

    Hutan mangrove Indonesia merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. Luas kawasan hutan mangrove di Indonesia mencakup lebih dari 24% total luas mangrove dunia, yaitu seluas 3,36 juta hektar (KLHK, 2023). Angka ini menandakan bahwa indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi potensi mangrove. Potensi karbon biru di mangrove diungkapkan oleh Macreadie, dkk (2021) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mangrove  merupakan  ekosistem  karbon  biru  (BCE) yang paling kaya karbon, berkat produktivitasnya  yang tinggi dan stok karbon bawah tanah yang besar.

    (Rehabilitasi Mangrove sumber: BRGM)

    Salah satu manfaat utama ekosistem karbon biru adalah kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar dari atmosfer (Jang & Awiati, 2023).

    Strategi pengelolaan karbon biru

    (Aksi Penanaman bibit mangrove, Sanur, Bali. sumber: Mongabay Indonesia)

    Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai strategi dalam pengelolaan karbon biru di Indonesia diantaranya adalah dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan restorasi mangrove dengan tujuan meningkatkan potensi karbon biru di Indonesia. Salah satu kisah sukses restorasi mangrove di Indonesia dilakukan di Bali sebagai ajang Showcase KTT G20 pada November 2022. Kegiatan rehabilitasi mangrove dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan tanam mangrove (Suriyani, 2022). 

     

    Referensi: 

    Jang & Awiati. 2023. Karbon Biru di Indonesia: Memahami Pentingnya Konservasi dan Restorasi untuk Mencapai Netralitas Karbon. Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol 9 No 1

    Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2023. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia. URL: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7358/menteri-lhk-presiden-world-bank-kagumi-rehabilitasi-mangrove-indonesia

    Macreadi, dkk. 2021. Blue Carbon as a Natural Climate Solution. Nature Reviews Earth and Environtment. Vol 2 No 12.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses