|

Jejak Perjalanan Hutan Jawa

Keadaan Hutan Jawa telah mengalami perubahan dimulai dari jumlah luasan, keadaan fisik, dan juga sistem pengelolaan. Apabila ditinjau dari segi pengelolaan dan pemanfaatan maka dapat diuraikan, sebagai berikut:

  • Periode timber extraction (1200 – 1800)


Periode timber extraction (1200 – 1800)
Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627488396/b59lw3siw7jsqs7al6tk.png

Penurunan luasan tutupan hutan di Pulau Jawa dimulai sejak zaman kerajaan dan terus terjadi sampai
sekarang.  Kayu jati menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk bahan pembuatan kapal perang yang berguna sebagai armada laut untuk penguasaan dan pengawasan wilayah bagi berbagai kerajaan sejak masa kejayaan Singasari dan puncaknya sampai kekuasaan kerajaan Majapahit (Maji, 2019).

  • Periode persiapan timber management (1800 – 1892)


Periode persiapan timber management (1800 – 1892)
Sumber: https://elangindonesia.or.id/wp-content/uploads/2020/11/hutan-alam-pulau-jawa.jpg

Sekitar awal abad ke-19, Pada awalnya luas hutan alam di Pulau Jawa mencapai 77 persen dari luas Pulau Jawa yakni sekitar 10 juta hektar. Akan tetapi, luas hutan alam mengalami penurunan yang signifikan pada pertengahan abad ke-19. Hal tersebut dikarenakan mulai diterapkannya sistem tanam paksa oleh kekuasaan kolonial belanda di Indonesia. Hutan diubah menjadi perkebunan tebu dan kopi. Dalam kurun 70 tahun, seluas 300.000 hektar lahan hutan telah beralih menjadi lahan perkebunan teh dan kopi. Diterapkannya boschreglement tahun 1865 yang menjadi dasar hukum kontrak penebangan hutan karena kegiatan eksploitasi hutan diserahkan kepada swasta. Dengan adanya kebijakan tersebut, eksploitasi hutan harus melalui kontrak penebangan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pihak swasta menjadi pihak yang paling diuntungkan dengan dikeluarkannya kontrak penebangan hutan secara ilegal oleh pemerintah (Artono, 2013).

  • Periode pelaksanaan I timber management (1892 – 1942)

Sebelum penguasaan Jepang, konsep penting seperti petunjuk teknis penjarangan, tabel Wolff von Wulfing dan ferguson, rencana pengusahaan (Instruksi 1938), pembuatan tanaman, dan konsep UU Kehutanan dihasilkan pada pelaksanaan I timber management yang dimulai tahun 1892 hingga pada awal penjajahan Jepang.

  • Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)


Periode pelaksanaan II timber management (1942 – sekarang)
Sumber: https://asset.kompas.com/crops/NBxNKP92rk2cfb2g_X8o44gTBpM=/56×178:1541×1168/750×500/data/photo/2021/11/23/619cd7d1a007b.jpg

Sekitar awal abad ke-20, setelah Indonesia dikuasai oleh Jepang, Hutan dieksploitasi dua kali lebih besar dari jatah tebang untuk digunakan sebagai biaya perang dan pembukaan hutan untuk disewakan kepada penduduk sebagai lahan tanaman pangan, tepatnya pada tahun 1942-1945. Menurut World Resource Institute Indonesia, tutupan hutan pada tahun 1950 mencapai 13,3 juta hektar. Dari pelaksanaan ini, muncul beberapa kondisi seperti kondisi pengelolaan masih belum ada arah yang jelas, kondisi keberhasilan masa lalu, kondisi transisi perkenalan dari 1974 hingga akhir 1963, persiapan masalah, dan uji coba social forestry.

  • Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)


Periode uji coba Social Forestry (1974 – sekarang)
Sumber: https://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2019/03/Hutan1.jpg

Pada awal tahun 1970-an, deforestasi menjadi masalah yang serius dan menimbulkan banyak bencana seperti banjir dan erosi. Hal tersebut terjadi karena penebangan secara komersial dibuka secara besar-besaran. Menurut Perkiraan Global Forest Watch dalam Forest Watch Indonesia, tutupan lahan di Pulau Jawa diperkirakan hanya mencapai 1,275 juta hektar tahun 1985 dan mengalami kenaikan pada tahun 1997 sebesar 595 ribu hektar. Berdasarkan pengelolaan hutan, landasannya masih didasarkan pada norma yang berlaku satu abad yang lalu dan masih didasarkan prosedur konvensional (timber management).

Pada awal tahun 2000 hingga sekitar 2009, luas hutan sudah mengalami penurunan yang sangat drastis dari 77 persen hingga tinggal 2,8 persen saja untuk hutan alam.  Sedangkan, tutupan lahan hutan di pulau jawa seluas 2,37 juta hektar atau 18,7% dari luas Pulau Jawa. Data tersebut membuktikan bahwa mulai tahun 1990-an, eksploitasi sudah mulai dihentikan dan dilakukan pengelolaan hutan untuk konservasi. Perubahan tutupan hutan di Pulau Jawa sebanyak sekitar 60,64 persen telah mengalami deforestasi dengan luasan sebesar 1,383 juta hektar sehingga tutupan hutan yang tersisa hanya sekitar 898 ribu hektar (Sumargo dkk, 2011). Jika dibandingkan luasan tutupan hutan dengan pulau lainnya, tutupan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 1,02 persen saja.

Pada tahun 2013, data tutupan hutan alam sekitar 1,035 juta hektar yang mengalami penurunan dari luas sekitar 1,366 juta hektar pada tahun 2009. Dari data World Resource Institute Indonesia, Pulau Jawa memiliki luas Hutan Alam paling rendah dibandingkan dengan pulau lainnya. Sedangkan berdasarkan analisis Forest Watch Indonesia, deforestasi pada periode 2009 hingga 2013 menjadi 32,64% untuk tutupan hutan alam.  Selanjutnya pada tahun 2017, tutupan hutan alam mengalami deforestasi kembali dengan sisa hutan alam sekitar 905 ribu hektar dengan sekitar 10 ribu hektar dibebani izin berupa tambang (FWI, 2018). Apabila dilihat dari data tutupan hutan, tahun 2015 hutan seluas 3,206 juta hektar dan mengalami penurunan menjadi 2,711 juta hektar pada tahun 2020 (Data BPS, 2021).

Mengutip LIPI, luasan hutan di Pulau Jawa pada tahun 2021 hanya 19% yang tutupan hutan dan 5% lainnya kebun raya dan taman keanekaragaman hayati. Angka kawasan hutan sebesar 24% tergolong kecil jika dibandingkan oleh pulau lainnya. Luasan yang semakin menurun diakibatkan oleh alih fungsi untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, dan lain sebagainya. Dapat dilihat bencana seperti banjir, tanah longsor, konflik satwa, kepunahan satwa, dan krisis air  menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya di Pulau Jawa. Luas hutan yang kecil ditambah dampak yang begitu besar dengan kondisi pulau yang menampung penduduk paling tinggi serta sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan menjadikan hutan sangat perlu untuk dijaga dan dilestarikan.

 

Daftar Pustaka

https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24
https://www.bps.go.id/statictable/2020/02/17/2084/luas-penutupan-lahan-indonesia-di-dalam-dan-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2014-2020-menurut-kelas-ribu-ha-.html
https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2019/10/FS_Deforestasi_FWI_small.pdf
https://wri-indonesia.org/sites/default/files/keadaan_hutan_bab_2.pdf
https://elangindonesia.or.id/en/2020/11/17/sejarah-hutan-alam-di-pulau-jawa/
Artono. 2013. Kontrak Penebangan Hutan Jati Di Tuban 1865 -1942. Jurnal AVATARA. Vol. 1, No.2.
Purba, C. P. P., Soelthon, G. N., Markus, R., Isnenti A., Linda R., Nike A. S., dan Abu H. M. 2014. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2009-2013. Forest Watch Indonesia.
Sumargo, W., Soelthon, G. N., Frionny A. N., dan Isnenti A. 2011. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2000-2009. Forest Watch Indonesia.
Nawir, Ani Adiwinata,  Murniati, dan Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research (CIFOR).
Mawardi, I. 2010. Kerusakan Daerah Aliran Sungai dan Penurunan Daya Dukung Sumberdaya Air di Pulau Jawa serta Upaya Penangannya. Jurnal Hidrosfir Indonesia. Vol. 5, No. 2.
Maji, Aulia R. S. 2019. Wong Blandong Eksploitasi dan Rehabilitasi Hutan Jati Di Jawa Pada Masa Kolonial. Forum. Yogyakarta.
Awang, S. F., dan Bambang A. S. Perubahan Arah dan Alternatif.

Similar Posts

  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

  • |

    Peralihan Kawasan Hutan Getas dan Ngandong menjadi KHDTK

    Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong merupakan hutan yang terletak diantara dua wilayah administratif yaitu Blora, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur. Kawasan tersebut memiliki sejarah pilu sebagai konsekuensi pengembangan infrastruktur dari program Koridor Ekonomi Jawa dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Kawasan ini merupakan daerah yang terkena dampak penjarahan kayu di masa itu1. Permasalahan yang terjadi pada Getas dan Ngandong seperti pencurian kayu, perusakan areal rehabilitasi, dan alih fungsi lahan menjadi pertanian mendorong kerusakan kawasan tersebut. Ditambahnya permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan2 juga memperkeruh keadaan dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Selain itu, metode pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani dirasa kurang tepat sasaran karena berorientasi pada pemanfaatan hasil kayu saja sehingga diperlukan usaha yang keras untuk dapat menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan yang berbasis ekosistem. 

    Pada 9 Agustus 2016 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016, UGM diberikan hak untuk mengelola hutan seluas kurang lebih 11 ribu hektar tersebut dengan harapan permasalahan yang ada dapat diatasi. Hal ini didukung oleh pernyataan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M. Agr.Sc., bahwasanya Hutan Getas dan Ngandong akan menjadi referensi konsep penyelamatan hutan di Jawa3. Sebelum turunnya Surat Keputusan yang dibuat oleh Menteri LHK, hutan di kawasan tersebut hanya ditanami jati dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat sekitar sehingga banyak warga desa melakukan tindakan illegal. Atas dasar itu, dengan penetapan sebagai KHDTK tersebut, UGM mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola hutan. Untuk meningkatkan pendapatan, masyarakat desa hutan dilibatkan melalui program LMDH yakni menanam pohon jati pada 50% luasan kawasan dan sisanya ditanami komoditas lain.  Program pengelolaan KHDTK yang lain berupa, Pertanian Intensif berbasis Integrated Forest Farming System, pembuatan persemaian bibit unggul, penataan batas areal KHDTK, Capacity Building Petani Hutan, Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Peningkatan Akses Masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mengelola hutan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman masyarakat desa hutan tentang konservasi lahan dan pengembangan ekowisata juga dilakukan dalam upaya kegiatan pengabdian.

    Dalam pengelolaan Hutan Getas dan Ngandong juga akan diterapkan program reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Selain itu, Fakultas Kehutanan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa hutan dan meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehutanan dilihat dari kerusakan yang terjadi di KHDTK Getas-Ngandong4. Pada awal tahun 2022, Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi menyusun rencana untuk pembangunan bersama terhadap KHDTK Getas-Ngawi. Terdapat tiga usulan yakni rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, pembangunan ruas jalan dan pengembangan peternakan sapi terpadu di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan5. Hal ini merupakan langkah konkret dalam membangun infrastruktur agar nantinya, baik antara Blora dan Ngawi akan terkoneksi dengan baik, serta efisien dan efektif. Selain itu, sistem pengairan dapat memenuhi kebutuhan industri dan pertanian yang ada. Sehingga produktivitas meningkat, sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat. 

    Dalam pengelolan hutan, khususnya di Pulau Jawa, tentu memiliki suka dan dukanya. Terlebih lagi Pulau Jawa yang merupakan pusat kependudukan di Indonesia, memberikan tantangan tersendiri terhadap pengelolaan hutan, khususnya pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong. Berbagai hal dilakukan masyarakat desa sekitar hutan untuk menyambung kehidupan, walaupun menggunakan cara yang salah dan tidak mengikuti kaidah – kaidah hutan lestari, seperti Fakultas Kehutanan UGM yang telah melakukan membuat program – program pembangunan dan pengelolaan hutan, hingga Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi yang berencana meningkatkan infrastruktur dalam pembangunan daerah. Dengan keadaan KHDTK Getas-Ngandong dapat dilakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar kawasan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membentuk mentalitas dan pola pikir masyarakat yang mengedepankan pengelolaan hutan secara lestari. Diperlukan program riil yang dapat dijalankan oleh masyarakat desa hutan, seperti program Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri, selain sebagai lahan konservasi. Kemudian dapat juga dengan pendampingan program lain, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memberikan beberapa luas lahan untuk ditanami komoditas lain bernilai tinggi untuk mendukung peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Setelah itu, program pengembangan usaha desa, seperti Fakultas Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah dapat membantu memasarkan hasil pertanian atau komoditas lainnya melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Daftar Pustaka:
    1Yuwono, T., dan Wiyono, T. P . 2008. Coumperative Forest Managemen : Potret Pengelolaan Hutan Kabupaten Ngawi Di Era Otonomi Daerah. Datamedia. Yogyakarta
    2Ika. 2017. Mensesneg Meluncurkan KHDTK Getas Ngandong sebagai Hutan Pendidikan UGM. https://www.ugm.ac.id/id/berita/15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
    3Forestry. 2017. KHDTK NGANDONG-GETAS. https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/. Diakses pada 4 Juli 2017 pukul 22.35 WIB.
    4Bardono, Setiyo. 2017. Mensesneg Luncurkan KHDTK Getas Ngandong Sebagai Hutan Pendidikan.http://technology-indonesia.com/pertanian-dan-pangan/perkebunan/mensesneg-luncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan/. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.13 WIB.
    5Pemerintahan. 2022. Pemda Blora dan Ngawi Susun Rencana Pembangunan Bersama. https://www.ngopibareng.id/read/pemda-blora-dan-ngawi-susun-rencana-pembangunan-bersama. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.21 WIB.

  • | |

    Ketika Sawit Disebut Pohon: Soal bahasa, atau Politik Lingkungan

    Perubahan makna dalam bahasa sering kali berjalan seiring dengan perkembangan penggunaan di masyarakat. Namun, dalam konteks tertentu, perubahan tersebut dapat memunculkan pertanyaan, terutama ketika menyangkut istilah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah penyebutan sawit sebagai “pohon” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

    Di satu sisi, penggunaan istilah “pohon sawit” memang telah lama hidup dalam percakapan sehari-hari. Di sisi lain, dalam perspektif ilmiah, sawit (Elaeis guineensis) merupakan bagian dari kelompok palem (Arecaceae), yang memiliki karakteristik berbeda dari pohon berkayu pada umumnya.

    Perbedaan ini mungkin tampak teknis. Namun, dalam konteks yang lebih luas, ia memiliki implikasi yang tidak sederhana.

    Ketepatan Istilah dalam Perspektif Ilmiah

    Sumber: Oil Palm Anatomy: 5 Ways an Oil Palm Differs From a Typical Tree

    Dalam botani, istilah “pohon” umumnya merujuk pada tumbuhan berkayu yang mengalami pertumbuhan sekunder melalui kambium. Struktur ini memungkinkan batang menebal dan membentuk kayu sejati.

    Sebaliknya, sawit sebagai tanaman monokotil tidak memiliki kambium sekunder dan tidak mengalami pertumbuhan batang seperti pohon dikotil. Dengan demikian, secara ilmiah, sawit lebih tepat dipahami sebagai tanaman palem daripada pohon dalam pengertian botani yang ketat.

    Dalam konteks ini, penggunaan istilah “pohon” untuk sawit dapat dipandang sebagai bentuk penyederhanaan bahasa. Namun, pertanyaannya kemudian adalah: sejauh mana penyederhanaan ini masih dapat diterima tanpa mengaburkan makna?

    Implikasi dalam Memahami Lanskap

    Istilah yang digunakan untuk menyebut suatu jenis vegetasi tidak hanya berfungsi sebagai label, tetapi juga memengaruhi cara kita memahami lanskap.

    Dalam diskursus lingkungan, istilah seperti “tutupan pohon” atau “penghijauan” sering digunakan dalam berbagai laporan dan kebijakan. Jika sawit dipahami sebagai pohon, maka secara konseptual terdapat kemungkinan bahwa kebun sawit ikut dipersepsikan sebagai bagian dari tutupan pohon. Jika sawit dianggap sebagai “pohon”, maka secara tidak langsung kebun sawit bisa dianggap sebagai area bertutupan pohon dan ekspansi sawit bisa dipersepsikan sebagai bentuk penghijauan. Padahal, secara ekologis, terdapat perbedaan mendasar antara hutan alami dan perkebunan sawit. Hutan memiliki struktur yang kompleks dan keanekaragaman hayati yang tinggi, sementara perkebunan sawit umumnya bersifat monokultur dengan struktur vegetasi yang lebih sederhana. Perbedaan ini menunjukkan bahwa keberadaan “pohon” saja tidak cukup untuk merepresentasikan fungsi ekologis suatu kawasan.

    Bahasa dan Pembentukan Persepsi

    Sumber: Kompas TV

    Bahasa memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang publik. Pilihan istilah tertentu dapat memperkuat atau justru menyederhanakan pemahaman terhadap suatu isu.

    Dalam konteks ini, penyebutan sawit sebagai pohon berpotensi mempengaruhi persepsi tentang hubungan antara perkebunan dan hutan. Tanpa disadari, batas antara keduanya dapat menjadi kurang tegas dalam pemahaman publik.

    Hal ini tidak berarti bahwa perubahan definisi dalam kamus memiliki tujuan tertentu. Namun demikian, penting untuk menyadari bahwa bahasa yang digunakan dalam ruang publik selalu memiliki dampak, terutama ketika berkaitan dengan isu lingkungan yang kompleks.

    Menjaga Presisi di Tengah Dinamika Bahasa

    Bahasa memang bersifat dinamis dan berkembang mengikuti penggunaan. Akan tetapi, dalam bidang yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan kebijakan, ketepatan istilah tetap menjadi hal yang penting.

    Penggunaan istilah yang lebih presisi tidak hanya membantu menjaga kejelasan makna, tetapi juga mendukung pemahaman yang lebih utuh terhadap realitas ekologis.

    Dalam hal ini, membedakan antara hutan dan perkebunan, serta antara pohon dan tanaman palem, bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan bagian dari upaya menjaga ketepatan dalam memahami lingkungan.

    Penutup

    Perdebatan mengenai penyebutan sawit sebagai pohon menunjukkan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga bagian dari cara kita memaknai realitas.

    Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menggunakan istilah menjadi penting, terutama ketika istilah tersebut beririsan dengan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Sebab, dari cara kita menyebut sesuatu, sering kali bermula cara kita memahaminya.

     


     

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living2(4), 13-17.

  • |

    Peran KHDTK dalam Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi

    Tahukah kamu apa itu Getas ?

    Seperti di postingan sebelumnya KHDTK Getas merupakan unit pengelolaan hutan yang dinaungi oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan status penetapannya sebagai kawasan konservasi dan pendidikan. Namun tahukah kalian selain penetapan kawasan tersebut ternyata KHDTK UGM mempunyai peran dalam mendorong civitas akademika terutama di Fakultas UGM untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perannya untuk menjalankan tiga pilar tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan  pembelajaran, Penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

    Pendidikan dan Pembelajaran

    Sama halnya seperti hutan Wanagama yang berada di gunung kidul, KHDTK getas juga memiliki peran sebagai hutan pendidikan yang mempunyai tujuan sebagai laboratorium alam yang diperuntukan sebagai bahan pembelajaran  tentang kehutanan, serta bahan penelitian mahasiswa.

    Penelitian

    KHDTK getas mempunyai nilai strategis karena perannya untuk mewadahi keberlanjutan riset-riset serta inovasi kehutananan yang menjadikan untuk dasar untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan pemerintah.

     

    Pengabdian kepada Masyarakat

    KHDTK Getas memiliki kontribusi terhadap ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut didukung dengan pengelola kawasan yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan lahan di Getas. lahan pinjam pakai yang tidak dibatasi dalam garapan menjadikan masyarakat dapat mengelola serta memaksimalkan hasil tanamnya, sehingga kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, di getas terdapat sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dalam tujuannya untuk meningkatkan kapasitas agar lebih sejahtera.

     

    Daftar Pustaka:

    KHDTK NGANDONG-GETAS – Fakultas Kehutanan UGM

    15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm

    Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.

    Wahyuni, P., Maulana Zamzami, Z., Rizkyana, R., & Dewi, B. S. (2019). Studi Pengaruh Keberadaan KHDTK Getas Terhadap Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.

  • | |

    Krisis Iklim: Mengapa Hutan Menjadi Benteng Pertahanan Utama?

    Ilustrasi Perubahan Iklim (Sumber : Dana Mitra Lingkungan)

    Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin mendesak, mengancam stabilitas ekosistem dan kesejahteraan manusia. Perubahan suhu global yang semakin meningkat menyebabkan pencairan es di kutub serta naiknya permukaan air laut. Selain itu, perubahan iklim juga berpotensi memicu bencana meteorologi seperti badai, banjir, dan kekeringan. Cuaca yang tidak dapat diprediksi sering kali menyebabkan hujan deras disertai badai, yang berisiko menimbulkan banjir serta tanah longsor di area tanpa tutupan vegetasi. Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap realitas perubahan iklim sangat diperlukan mengingat dampaknya yang luas bagi kehidupan (Salsabila, dkk., 2024).


    Perubahan iklim menjadikan hutan sebagai elemen kunci dalam pertahanan alami terhadap perubahan iklim global, sehingga peran kehutanan merupakan agenda penting politik internasional (Pratama & Kunci, 2019). Hutan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berperan dalam perubahan iklim global (Widhanarto dkk., 2018). Selain berperan sebagai penyerap karbon, hutan juga menghadapi tekanan yang signifikan akibat deforestasi dan degradasi (Sari, dkk., 2024). Berkurangnya tutupan hutan mengurangi kapasitas penyerapan karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer, sehingga mempercepat laju perubahan iklim. Deforestasi yang terjadi akibat ekspansi pertanian, pembukaan lahan untuk perkebunan, serta pembangunan infrastruktur turut meningkatkan emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menekan dampak perubahan iklim serta menjaga keseimbangan ekosistem global.

    Sektor kehutanan dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup signifikan mencapai 18 % – 20 % total emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer sebagai dampak penebangan, konversi lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas dalam hutan lainnya (Sulawesi Community Foundation, 2013). Dengan adanya hutan yang hilang, berarti hilang pula jasa lingkungan hutan. Maka, sebagai kompensasi hilangnya nilai ekonomi hutan, jasa lingkungan hutan menjadi salah satu hasil dari upaya penurunan emisi di sektor kehutanan, yang harus dapat dinilai secara komersial dan diintegrasikan dalam mekanisme pasar (Farley, 2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019). de Groot dan Braat (2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019) menyatakan bahwa rasionalitas nilai ekonomi dan jasa ekologi untuk menilai jasa lingkungan secara optimal bukan hanya penting tetapi juga mungkin untuk dilakukan.

    Kegiatan penurunan emisi dapat berupa upaya restorasi lahan gambut, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, strategi reboisasi, dan lain sebagainya. Beberapa upaya tersebut akan menghasilkan jasa lingkungan hutan berupa fungsi serapan karbon, fungsi hidrologis hutan dan pengatur iklim mikro. Jasa lingkungan dinilai memiliki potensi untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan hingga mengurangi tingkat kemiskinan (Silori, 2015) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019).

    Perubahan iklim ini erat kaitannya dengan meningkatnya gas rumah kaca. Hutan juga identik dengan istilah “Hutan sebagai Penyerap Karbon”, di mana istilah tersebut mengandung arti bahwa hutan sebagai carbon sink, yaitu ekosistem yang menyerap lebih banyak karbon dibandingkan karbon yang dikeluarkannya. Pohon dan tumbuhan yang ada di hutan akan berfotosintesis secara alami. Hutan akan mengkonsumsi CO2, yang selanjutnya dengan pasokan energi Photo synthetic Atmospheric Radiation (PAR) dari matahari akan dikonversi menjadi gugus gula dan oksigen (O2). Salah satu dari gugus gula tersebut adalah karbohidrat yang proporsinya banyak disimpan dan diakumulasikan oleh tumbuhan sebagai biomassa (Junaedi, 2008). Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) hutan dapat menyerap kurang lebih 2,6 miliar ton CO2 setiap tahunnya. Alasan ini yang menyebabkan hutan sangat penting bagi pengendalian kadar gas rumah kaca di atmosfer.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hutan memainkan peran krusial sebagai benteng pertahanan alami dalam menghadapi krisis iklim. Selain berfungsi sebagai penyerap karbon yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca, hutan juga berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana akibat perubahan iklim. Namun, deforestasi dan degradasi hutan terus menjadi ancaman serius yang mempercepat laju perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan kelestarian fungsi ekologisnya serta mendukung mitigasi perubahan iklim secara global.

     


    Referensi

    Junaedi, A. (2008). Kontribusi hutan sebagai rosot karbondioksida. Info Hutan, 5(1), 1-7.
    Nurfatriani, F., Nurrochmat, D. R., & Salminah, M. (2019). Opsi skema pendanaan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 98-113.
    Pratama, R. (2019). Efek Rumah Kaca Terhadap Bumi. Buletin Utama Teknik, 14(2), 1410–4520.
    Salsabila, P. A., Ranti, L., Savanna, M. P., ST Noor, A. Z., & Lina, K. Strategi Reboisasi untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pemulihan Ekosistem di Desa Pamarican. Jurnal Kemitraan Masyarakat, 1(4), 28-35.
    Sari, Cut Putri Mellita, Noviami Trisniarti, dan Fanny Nailufar. 2024. ANTARA HUTAN, INVESTASI, DAN KEMISKINAN: DINAMIKA EMISI KARBON DI INDONESIA. Jurnal Ekonomi Pertanian Unimal, 7(1): 22 – 32.
    Sulawesi Community Foundation (SCF). (2013). Mekanisme Kompensasi Pengurangan Emisi di Sektor Kehutanan yang berkeadilan (Kemitraan Partnership and CSO Network on Forestry Governance and Climate Change). Retrieved from SCF – Concern to Community Engagement: https://scf.or.id/mekanisme-kompensasi-pengurangan-emisi-di-sektor-kehutanan-yang-berkeadilan-kemitraan-partnership-and-cso-network-on-forestry-governance-and-climate-change-fakta/
    Widhanarto, G. O., Ris, H. P., Ahmad, M., & Senawi. (2018). Strategi Pengelolaan Hutan Tanaman Industri Untuk Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Skema REDD+. Jurnal Tengkawang, 8(2), 122-136.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses