[MH PEDIA] Seputar Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari lingkungan hidup sedunia yang biasa diperingati tanggal 5 juni setiap tahunnya merupakan salah satu acara tahunan  yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ekosistem dan kegiatan penghijauan. Ledakan penduduk, kerusakan lahan budidaya, integrasi yang tidak memadai antara teknologi yang kuat dengan keperluan lingkungan, menghilangnya ruang terbuka, dan kepunahan satwa serta tumbuhan yang menjadi krisis permasalahan antara manusia dan lingkungan pada masa 1960an melatarbelakangi berbagai negara untuk melaksanakan konferensi terkait lingkungan hidup (Hardjasoemantri, 1999).  Berdasarkan konferensi Stockholm tahun 1972, ditetapkan tanggal 5 Juni sebagai hari Lingkungan Hidup dengan harapan dapat memunculkan tindakan positif dari manusia dimana lingkungan sangat bergantung terhadap cara manusia  mengelolanya dan kehidupan manusia juga tergantung pada kondisi lingkungan.

Pemilihan “Restorasi ekosistem”  sebagai tema hari lingkungan hidup pada tahun 2021 guna mengingatkan bahwa bumi telah mengalami 3 keadaan darurat yakni hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan iklim, dan meningkatnya populasi. Dekade yang diluncurkan PBB tentang Restorasi Ekosistem akan berjalan pada tahun 2021 – 2030. Dekade 10 tahun ke depan merupakan periode terpenting untuk mencegah bencana akibat perubahan  iklim, serta untuk menjaga keanekaragaman hayati.  Dekade Restorasi Ekosistem juga menjadi salah satu kegiatan yang digalakkan PBB untuk mencegah, menghentikan, dan membalikkan degradasi ekosistem di seluruh dunia. Sejalan dengan tema tersebut , Indonesia melakukan restorasi serta rehabilitasi hutan dan kawasan sebagai langkah dalam pengelolaan hidup guna mengatasi krisis perubahan iklim. Restorasi ekosistem yang telah dilakukan Indonesia sampai saat ini yaitu dengan pemulihan lahan gambut dan mangrove, pengendalian laju deforestasi, penghentian  konversi hutan primer dan gambut, penurunan  kebakaran hutan dan lahan, dll.

Sumber:

Hardjasoemantri, Koesnad. 1999. Hukum Tata Lingkungan, Ed. Ketiga, Cet, 14, Gadjah Madah University Press, Yogyakarta.

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5987/hari-lingkungan-hidup-2021-restorasi-ekosistem-untuk-lingkungan-lebih-baik

 

Similar Posts

  • |

    [MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

    Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

    Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

     

    Sumber :

    Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

  • Sekilas tentang Jejak Karbon (carbon footprint)

    Perubahan iklim telah menjadi penyebab utama bencana yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana yang terjadi akibat perubahan iklim tersebut. Bencana ini sering terjadi secara bersamaan di kawasan Eropa pada saat musim panas, disebabkan karena suhu yang ekstrim dapat memperparah bencana karhutla. Seringnya terdengar kabar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai negara merupakan penanda bahwa krisis iklim memang perlu mendapatkan perhatian.

    Perubahan iklim terjadi akibat emisi gas rumah kaca yang meningkat. Konsentrasi gas rumah kaca yang meningkat disebabkan sebagian besar oleh faktor antropogenik, yakni karena ulah manusia. Hampir seluruh kegiatan manusia berkontribusi terhadap kenaikan emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan sumber energi dari bahan bakar fosil. Pembakaran bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan energi berkontribusi terhadap hampir 2/3 emisi gas rumah kaca secara global. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa kegiatan manusia mempercepat kenaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Gas rumah kaca memiliki kemampuan menyerap radiasi sinar matahari yang dipantulkan oleh bumi maupun yang datang dari luar angkasa sehingga menyebabkan peningkatan suhu di bumi. Temperatur bumi yang meningkat akan memengaruhi kondisi cuaca, seperti kekuatan angin dan intensitas hujan. Selain itu, gas rumah kaca yang berlebihan juga dapat bersifat racun.

    Penyumbang emisi terbesar dalam gas rumah kaca adalah karbon. Saat ini, konsentrasi CO2 di atmosfer merupakan yang paling dominan dari semua efek gas rumah kaca yang ada di atmosfer (Setiawan, 2010). Seperti yang sudah dibahas diawal, setiap orang dalam aktivitas sehari-harinya akan menghasilkan emisi gas rumah kaca, utamanya karbon dioksida (CO2). Tanpa disadari, hampir semua hal yang kita lakukan akan menghasilkan carbon footprint. Semakin banyak aktivitas manusia, maka semakin banyak energi yang digunakan sehingga menyebabkan carbon footprint semakin besar. (Rahayu, 2011).

    Jejak karbon atau carbon footprint merupakan ukuran jumlah total dari karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya yang diemisikan oleh suatu komunitas, populasi, sistem kerja, maupun pribadi. Cakupan yang termasuk didalamnya yakni analisis dari sumber pencemar, simpanan spasial serta temporal pada populasi maupun aktivitas. Jejak karbon dapat dihitung sebagai karbon dioksida ekuivalen menggunakan 100 years Global Warming Potential (GWP 100) dan dinyatakan dalam satuan ton karbon atau ton karbon dioksida ekuivalen. Jejak karbon yang dihasilkan akan berdampak negatif bagi kehidupan di bumi, selain bencana alam dan cuaca ekstrim, jejak karbon juga mengakibatkan perubahan produksi rantai makanan dan sumber air bersih berkurang. Semakin tinggi jejak karbon yang ada di bumi, tidak hanya menyebabkan rusaknya lingkungan, tapi juga dapat memperburuk tingkat kesehatan manusia. Oleh karena itu, mengurangi jejak karbon akan membantu memperlambat proses pemanasan global yang saat ini sudah mulai terjadi. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Wynes dan Nicholas (2017), tindakan yang direkomendasikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca pada tingkat individu antara lain, hidup bebas kendaraan bermotor, menghindari perjalanan pesawat, dan makan makanan nabati. Rekomendasi tersebut cukup masuk akal, sebab penerbangan dari Los Angeles menuju Hong Kong dan sebaliknya saja dapat menghasilkan lebih dari 4.000 kilogram karbon dioksida ekuivalen.

    Jejak karbon beserta proses estimasi dengan perhitungan merupakan hal yang tidak mudah,  namun tetap perlu dilaksanakan untuk memahami dampak yang telah dihasilkan oleh kegiatan masing-masing pihak. Hal ini diperparah dengan kondisi iklim di bumi semakin mengkhawatirkan seiring waktu yang bertambah. Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas sehari-hari diharapkan dapat memunculkan kesadaran untuk terus mengurangi jejak karbon yang dihasilkan, baik melalui penghijauan maupun dengan pengurangan emisi karbon (Wright, et al. 2011).

     

    Referensi:

    Institute for Essential Service Reform. Tentang Jejak Karbon. http://www.iesr.or.id/kkv3/tentang-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021

    Prihatmaji, Y.P., Fauzy, A., Rais, S. dan Firdaus, F. 2016. Analisis Carbon Footprint Gedung Perpustakaan Pusat, Rektorat, dan Lab. Mipa Uii Berbasis Vegetasi Eksisting Sebagai Pereduksi Emisi Gas Rumah Kaca. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship1(2), pp.148-155.

    Putri, Nina Hertiwi. 2021. Dampak Carbon Footprint alias Jejak Karbon pada Kesehatan dan Lingkungan. https://www.sehatq.com/artikel/dampak-carbon-footprint-alias-jejak-karbon-pada-kesehatan-dan-lingkungan. Diakses pada 22 Agustus 2021

    Rahayu, M. 2011. Hutang Karbon dan Isu Pemanasan Global. http://www.carbondioksida. com/berita.php?pil=Hutang+Karbon+dan+Isu+Pemanasan+Global&dn =2011063051316. Diakses pada tanggal 4 september 2015.

    Setiawan, R. Y. 2010. Kajian Carbon Footprint Dari Kegiatan Industri Di Kota Surabaya. J. Jurusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Surabaya.

    Utami, Siti Fadhillah (n.d). Apa itu jejak karbon? https://zerowaste.id/knowledge/apa-itu-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021.

    Wright, L., Kemp, S., Williams, I. .2011.’Carbon footprinting’: towards a universally accepted definition. Carbon Management, 2 (1): 61-72.

    Wynes, Seth. 2020. “Carbon Footprints are Hard to Understand—here’s what you need to know”. https://theconversation.com/carbon-footprints-are-hard-to-understand-heres-what-you-need-to-know-144317/. Diakses pada 24 Agustus 2021

    Wynes, Seth and Kimberly A. Nicholas. 2017. The Climate Mitigation Gap: Education and Government Recommendations Miss the Most Effective Individual Actions. Environmental Research Letters Vol. 12 No. 7

  • [MH PEDIA] Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Kelestarian Hutan Rakyat

    Hutan yang lestari adalah hutan yang mampu menjalankan fungsi- fungsinya dan dapat memberikan kemanfaatan secara ekologi, sosial budaya, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan para stakeholder terkait (Fibrianingtyas, 2020).  Keberadaan hutan rakyat memiliki kontribusi penting dalam memberikan sumbangan ekonomi maupun ekologis terhadap pemilik serta masyarakat sekitar. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan rakyat merupakan bentuk keterlibatan petani secara langsung dalam pengelolaan hutan rakyat. Partisispasi petani juga berkaitan dengan kemampuan petani dalam mengelola hutan rakyat, sehingga usaha tani hutan rakyat dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga kelestarian lingkungan.

    Secara umum, didalam pengelolaan hutan rakyat terdapat beberapa kegiatan yang melibatkan masyarakat diantaranya kegiatan perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pemasaran, monitoring evaluasi serta kelembagaan. Semakin besar manfaat yang diperoleh masyarakat dalam kegiartan partisipasi tersebut berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan terhadap hutan yang dapat mengurangi laju kerusakan dan menjaga kelestarian hutan. Rahut (2015) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa rumah tangga yang berpartisipasi dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan memiliki tingkat pendapatan yang lebih tinggi, partisipasi tersebut dapat mengurangi kemiskinan dalam kisaran 5- 12%, dan memiliki ketahanan pangan yang lebih tinggi pada kisaran 12- 19% dibandingkan dengan rumah tangga yang tidak berpartisipasi.

     

    Sumber

    Fibriningtyas, Alia. 2020. Sinergitas stakeholder dalam pengelolaan kelestarian hutan kawasan UB Forest. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, vol. 4 (4): 973 – 984.

    Rahut DB, Ali A dan Behera B. 2015. Household participation and effects of community forest management on income and poverty levels: Empirical evidence from Bhutan. Forest Policy and Economics, 61: 20-29

  • |

    [MH PEDIA] Manajemen Lahan sebagai Strategi Jangka Panjang dalam Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

    Demografi Indonesia  menjadi faktor penting dalam pengelolaan sektor penggunaan lahan yang terkait untuk ketahanan pangan, produksi pertanian, dan mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia. Kepentingan penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keutuhan ekologi harus diseleraskan. Rencana jangka Panjang harus dilakukan dengan menerapkan  manajemen lahan masa depan untuk menekan lau deforestasi dalam upaya mitigasi iklim.  Pertama, menetapkan kerangka kerja dalam upaya pengelolaan dan tata kelola penggunaan lahan dalam jangka panjang. Kedua dengan memelihara dan memulihkan ekosistem penggunaan lahan saat ini, dengan  membangun perlindungan hutan, lahan gambut, dan ekosistem alam lainnya untuk menjaga ketahanan di sektor-sektor seperti air, energi, serta kesehatan dan keselamatan publik.  Ketiga dengan berinvestasi pada pengurangan emisi berbasis lahan berbiaya rendah sebagai  opsi mitigasi yang berbiaya lebih tinggi dengan menambah akselerasi  pengembangan teknologi mitigasi di masa depan (Seymour 2018). Ketiga tahap ini merupakan solusi alterative untuk mitigasi iklim jangka Panjang di Indonesia.

    Daftar Pustaka

    Seymour, F. 2018. “Integrating the Land Sector into Long-Term Strategies, with Special Attention to Forests.” Expert Perspectives. Washington.

  • [MH PEDIA] Transparansi Keuangan Perusahaan Melalui Integrasi Data Keuangan Perusahaan Secara Global untuk Mengurangi Intensitas Deforestasi

    Pemicu  terbesar deforestasi secara tidak langsung banyak ditemukan di pasar komoditas dan keuangan global, tetapi solusi untuk mengatasi pendorong ini belum sepenuhnya dieksplorasi terutama pada perusahaan yang bergerak di sector yang mengalihkan fungsi lahan hutan menjadi pertanian atau perkebunan. Ada kampanye dan komitmen perusahaan untuk menghilangkan deforestasi yang terkait dengan produksi komoditas pertanian atau perkebunan, tetapi hingga saat ini hanya ada sedikit atau tidak ada dampak terukur pada laju deforestasi nasional atau global. Kampanye khusus perusahaan yang ditargetkan telah mencapai beberapa keberhasilan, tetapi upaya di seluruh system belum terbukti efektif. Alasan lain perusahaan acuh terhadap komitmen nol deforestasi adalah karena sebagian besar pasar keuangan tidak membedakan antara komoditas berdasarkan jejak deforestasinya atau keberlanjutan produksinya secara lebih luas. Misalnya, sertifikasi yang baik, faktanya, menurut data dari Bloomberg Terminal yang dianalisis oleh  Climate Advisers pada tahun 2016, tidak ada lebih dari 490 produk pertanian yang diperdagangkan di bursa secara global yang dibedakan oleh transparansi mengenai asal usul atau sertifikasinya. Dengan kata lain, tidak ada komoditas pertanian atau perkebunan yang diperdagangkan di bursa yang memiliki sertifikasi atau komitmen nol deforestasi. Semua sertifikasi dan produk yang terkait dengan nol-deforestasi hingga saat ini hanya bertransaksi secara bilateral, bukan di bursa global.

    Dampak tranparasi keuangan perusahaan yaitu akan memberikan informasi dan pilihan baru yang penting untuk membantu para pejuang hutan di dalam dan di luar pemerintahan memerangi korupsi dan ilegalitas di Indonesia, Brasil, dan di tempat lain. Kedua, dapat menjadi salah satu alat untuk memahami hubungan bisnis yang beragam di antara perusahaan akan memiliki dampak hulu yang positif dengan memungkinkan perusahaan barang konsumsi, investor yang bertanggung jawab, dan pejuang hutan lainnya di negara konsumen untuk memberi penghargaan (dengan daya beli mereka) dan membiayai perusahaan hilir yang melakukan hal yang benar.  Data keuangan dapat menjadi bukti untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terhadap komitmen, dan membuat semua perusahaan memperlakukan deforestasi sebagai risiko material. Meningkatkan solusi transparansi yang ada membutuhkan keterlibatan komunitas keuangan yang tinggi untuk meningkatkan akses ke data yang relevan untuk meningkatkan kapasitas dan otomatisasi alat untuk menganalisis data, dan mengomunikasikan hasil dengan lebih baik dalam format yang sesuai kepada audiens yang sesuai.  (Seymour, et al., 2018)

    Daftar Pustaka

    Seymour, F., Graham, P., Thoumi, G., & Drazen, E. (2018). Ending Tropical Deforestation: Mining Global Financial Data to Increase Transparency and Reduce Drivers of Deforestation.

  • KONTROVERSI UU CIPTAKER MENGENAI PENGHAPUSAN BATAS MINIMAL KAWASAN HUTAN SEBESAR 30 PERSEN

    UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang belum lama ini disahkan membahas salah satu substansi yang cukup menarik dan banyak diperdebatkan, yaitu mengenai revisi UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan tepatnya pada pada pasal 18 ayat 2 yaitu penghapusan batas minimal kawasan hutan 30 persen. Bagian yang paling menarik sebenarnya adalah angka 30 persen dan bagi orang awam pasti menjadi pertanyaan, seperti dari manakah sebenarnya asal-usul angka 30 persen tersebut? Sebagian besar berpendapat angka ini merupakan adopsi dari pemerintahan Hindia Belanda dan dulu banyak pihak berpendapat angka 30 persen ini tepat untuk menentukan luasan minimum kawasan hutan. Angka ini kemudian dijadikan kurikulum pendidikan di berbagai pendidikan khususnya perguruan tinggi, menjadi sebuah rujukan dalam mengambil kebijakan politik, dan menjadi dasar sebagai diskusi maupun artikel ilmiah. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sejarah dari ketentuan luas minal kawasan hutan 30 persen,ada 3 istilah penting yang perlu kita perhatikan yaitu: hutan, kawasan hutan, dan angka 30 persen.

    Menurut FAO hutan adalah sebagai suatu lahan dengan ciri: (1) Luasan lebih dari 0,5 hektare; (2) Ditumbuhi pepohonan yang tingginya lebih dari 5 meter; dan (3) Penutupan tajuk lebih dari 10 persen atau pohon-pohon yang mencapai ambang batas tersebut di alam setempat. Meski kriteria dari FAO ini sudah cukup jelas, setiap lima tahun FAO juga memberikan perubahan yang turut mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan politik di berbagai negara. Pengertian hutan sendiri memiliki arti yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang mana hutan tersebut dilihat, sehingga pengertian hutan sediri bersifat multi definisi, multi tafsir, dan multi kriteria. Di Indonesia, definisi dan kriteria tentang hutan bahkan hingga kini masih menjadi perdebatan. Namun rujukan yang yang resmi dan sah adalah UU No.41 tahun 1999, yang menjelaskan pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

    Indonesia memiliki luas wilayah daratan sekitar 190 juta hektare. Dari luas wilayah daratan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kawasan non-hutan dan kawasan hutan. Kemudian kawasan hutan terbagi menjadi beberapa fungsi pokok yaitu hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Luas dari hutan lindung adalah 29 juta ha, hutan konservasi seluas 22 juta ha, sedangkan hutan produksi terbagi lagi menjadi 3 yaitu: hutan produksi terbatas seluas 26 juta ha, hutan produksi 29 juta ha, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 12 juta ha (KLHK, 2018).

    Setelah ditelusuri, angka 30 persen dibahas oleh ahli kehutanan dalam artikel Davis dan Robbins pada tahun 2018 yang berjudul “Ecologies of the colonial present: Pathological forestry from the taux de boisement to civilized plantations”, dijjelaskan pada buku tersebut bahwa salah satu ide terpenting ilmu kehutanan pada abad ke 18 adalah ajaran taux de boisement. Pada prinsipnya, konsep ini digunakan untuk menentukan persentase tutupan hutan atau koefisien luas hutan di suatu wilayah atau negara. Peyempurnaan luas minimal hutan sebesar 30 persen sudah dibahas sejak abad ke 18 dan terus menyebar dan diakui oleh kalangan rimbawan Eropa pada awal abad ke 20. Para rimbawan Eropa juga merasa bahwa konsep 30 persen ini perlu direplikasi di negara jajahannya dengan harapan negara jajahan tersebut dapat meniru negara-negara Eropa yang saat itu dianggap sebagai pusat peradaban.

    Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sekitar awal abad 20, seorang ahli kehutanan, Professor Dr. Ir. Van Arstson, mengadopsi angka 30 persen dalam pengelolaan hutan di Jawa. Menurutnya sekitar 30 persen wilayah daratan pulau Jawa seharusnya memiliki tutupan berupa hutan. Kemudian saat Indonesia sudah merdeka, angka minimal hutan 30 persen ditetapkan dalam peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1967. Sebenarnya peraturan ini pernah direvisi pada era reformasi, namun angka 30 persen kembali muncul pada Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Berdasarkan uraian di atas sebenarnya memang perlu dilihat lagi mengapa angka 30 persen ini dihapus, Meski dari segi teknokratis atau teknis memungkinkan untuk menghitung luas kawasan hutan minimal, namun sebuah kebijakan juga mempertimbangkan aspek lain seperti faktor legalitas dan faktor politis. Pengambil keputusan pun akan memikirkan matang-matang demi kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat (Widiaryanto,2020). Jika melihat gambaran yang telah dibahas sebelumnya, maka jika melihat dari aspek sejarah angka 30 persen adalah sebuah praktik dari doktrin pemerintahan Hindia-Belanda. Penetapan angka 30 persen tersebut muncul di masa lalu dan kurang relevan untuk diterapkan di masa sekarang, disisi lain juga tidak sesuai dengan kajian ilmiah dan kondisi lapangan. Untuk itu penetapan luasan kawasan hutan di wilayah daerah harus ditinjau kembali variabel-variabel lain yang dapat menentukann angka minumun dari luasan kawasan hutan di sebuah wilayah.

    Konsekuensi dari penghapusan angka 30 persen kawasan hutan, antara lain Bagi provinsi dengan kawasan hutan dengan luas dibawah 30 persen harus membeli lahan untuk dijadikan kawasan hutan sebagai pengganti, bagi provinsi dengan kawasan hutan diatas 30 persen akan memicu menurunkannya menjadi 30 persen, bagi provinsi dengan kawasan hutan diambang atau di bawah 30 persen, cenderung tidak mau menyelesaikan masalah tenurial/penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan jika terdapat kawasan hutan yang kondisi sudah tidak berhutan dan digarap/dimanfaatkan oleh masyarakat.

     

    Referensi :

    Davis, D.K. and Robbins, P., 2018. Ecologies of the colonial present: Pathological forestry from the taux de boisement to civilized plantations. Environment and Planning E: Nature and Space1(4), pp.447-469.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2018. Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Widiaryanto, P. 2020. Rasionalitas Kebijakan Konsepsi Hutan dan Penghapusan Batas Minimal Kawasan Hutan 30 Persen. Gema Publica: Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik5(2), pp.140-155.

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses