[MH PEDIA] Transparansi Keuangan Perusahaan Melalui Integrasi Data Keuangan Perusahaan Secara Global untuk Mengurangi Intensitas Deforestasi

Pemicu  terbesar deforestasi secara tidak langsung banyak ditemukan di pasar komoditas dan keuangan global, tetapi solusi untuk mengatasi pendorong ini belum sepenuhnya dieksplorasi terutama pada perusahaan yang bergerak di sector yang mengalihkan fungsi lahan hutan menjadi pertanian atau perkebunan. Ada kampanye dan komitmen perusahaan untuk menghilangkan deforestasi yang terkait dengan produksi komoditas pertanian atau perkebunan, tetapi hingga saat ini hanya ada sedikit atau tidak ada dampak terukur pada laju deforestasi nasional atau global. Kampanye khusus perusahaan yang ditargetkan telah mencapai beberapa keberhasilan, tetapi upaya di seluruh system belum terbukti efektif. Alasan lain perusahaan acuh terhadap komitmen nol deforestasi adalah karena sebagian besar pasar keuangan tidak membedakan antara komoditas berdasarkan jejak deforestasinya atau keberlanjutan produksinya secara lebih luas. Misalnya, sertifikasi yang baik, faktanya, menurut data dari Bloomberg Terminal yang dianalisis oleh  Climate Advisers pada tahun 2016, tidak ada lebih dari 490 produk pertanian yang diperdagangkan di bursa secara global yang dibedakan oleh transparansi mengenai asal usul atau sertifikasinya. Dengan kata lain, tidak ada komoditas pertanian atau perkebunan yang diperdagangkan di bursa yang memiliki sertifikasi atau komitmen nol deforestasi. Semua sertifikasi dan produk yang terkait dengan nol-deforestasi hingga saat ini hanya bertransaksi secara bilateral, bukan di bursa global.

Dampak tranparasi keuangan perusahaan yaitu akan memberikan informasi dan pilihan baru yang penting untuk membantu para pejuang hutan di dalam dan di luar pemerintahan memerangi korupsi dan ilegalitas di Indonesia, Brasil, dan di tempat lain. Kedua, dapat menjadi salah satu alat untuk memahami hubungan bisnis yang beragam di antara perusahaan akan memiliki dampak hulu yang positif dengan memungkinkan perusahaan barang konsumsi, investor yang bertanggung jawab, dan pejuang hutan lainnya di negara konsumen untuk memberi penghargaan (dengan daya beli mereka) dan membiayai perusahaan hilir yang melakukan hal yang benar.  Data keuangan dapat menjadi bukti untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terhadap komitmen, dan membuat semua perusahaan memperlakukan deforestasi sebagai risiko material. Meningkatkan solusi transparansi yang ada membutuhkan keterlibatan komunitas keuangan yang tinggi untuk meningkatkan akses ke data yang relevan untuk meningkatkan kapasitas dan otomatisasi alat untuk menganalisis data, dan mengomunikasikan hasil dengan lebih baik dalam format yang sesuai kepada audiens yang sesuai.  (Seymour, et al., 2018)

Daftar Pustaka

Seymour, F., Graham, P., Thoumi, G., & Drazen, E. (2018). Ending Tropical Deforestation: Mining Global Financial Data to Increase Transparency and Reduce Drivers of Deforestation.

Similar Posts

  • |

    [MH PEDIA] Inisiatif Hutan Rakyat di Indonesia

    Istilah hutan rakyat digunakan dalam program- program pembangunan kehutanan dan disebut dalam UUPK Tahun 1967 dengan terminologi “hutan milik‟. Menurut laporan studi yang dilakukan Wartaputra (1990), pengembangan hutan rakyat di Jawa dimulai pada tahun 1930 oleh pemerintah colonial yang kemudian dikembangkan melalui program “Karang Kitri‟tahun 1950 dan program penghijauan pada  Pekan Raya Penghijauan I tahun 1964.

    Pada awalnya, hutan rakyat dikembangkan pada lahan-lahan kritis yang berjurang, dekat mata air, lahan terlantar dan tidak lagi dipergunakan untuk budidaya tanaman semusim. Tujuan pengembangan hutan rakyat adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan kritis, memperbaiki tata air dan lingkungan, serta membantu masyarakat dalam penyediaan kebutuhan kayu perabotan, bangunan dan kayu bakar. Sejak ada bantuan dari lembaga donor internasional mulai tahun 1966, program penghijauan dan rehabilitasi mulai menunjukkan hasil yang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut ditambah dengan faktor-faktor pendukung yang lain, maka pada dekade 1980-an di daerah Pegunungan Kapur Selatan telah dikenal adanya hutan rakyat dengan jati sebagai jenis dominan (Awang et. al. 2001 dan Simon 2010).

    Masyarakat memulai penanaman dengan teknis memecah batu, pembuatan teras, dan penanaman tanaman kayu pada lapisan tanah yang tipis/kurang subur. Untuk menambah ketebalan solum tanah, masyarakat membuang sisa makanan dan kotoran ternak ke lahan. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang tahun bergantian dan saling mendukung dengan kegiatan penanaman tanaman pertanian, usaha ternak keluarga, dan kegiatan ekonomi lain di luar lahan seperti kegiatan “mboro‟.

    Peningkatan minat masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat karena adanya jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan dan kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhan. Lahan milik terdiri dari beberapa macam kategori seperti pekarangan, tegalan, kebun, bahkan sawah Pola pemanfaatan lahan masyarakat yang memadukan tanaman kayu dengan tanaman pertanian (agroforestry) terus berkembang.

     

    Daftar Pustaka

    Awang et al.2001. Gurat Hutan Rakyat di Kapur Selatan. Penerbit: CV Debut Press

    Simon, Hasanu.2010. Dinamika Hutan Rakyat di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

    Suprapto, Edi. 2010. HUTAN RAKYAT : Aspek Produksi, Ekologi dan Kelembagaan. Lembaga ARuPa : Yogyakarta

  • [MH PEDIA] Mengenal Hutan Mangrove

    Indonesia adalah negara maritim sekaligus negara kepulauan dengan luasan pantai yang begitu besar. Suatu keharusan bagi kita  untuk mengetahui dan mempelajari ekosistem hutan pantai demi dapat menjaga kelestariannya. Pada umumnya hutan pantai di Indonesia terdiri atas 3 tipe ekosistem, yaitu hutan pantai formasi pescaprae, baringtonia dan hutan mangrove (Sugiarto dan Ekariyono, 2003 dalam Mardianto, 2020). Namun jenis hutan yang akan dibahas kali ini adalah hutan mangrove yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat awam, padahal ekosistem mangrove telah menjadi perhatian internasional dibuktikan dengan peringatan hari mangrove sedunia setiap tanggal 26 Juli. Luas hutan mangrove sebenarnya kurang lebih hanya 0.4% dari total luas hutan dunia, namun ekosistem ini memiliki peranan besar sebagai penyerap karbon lebih dari 4 sampai 112 gigaton/tahun. Indonesia sendiri memiliki 75% dari total hutan mangrove di Asia Tenggara (Purnobasuki, 2012).

    Sebelum membahas mengenai hutan mangrove, istilah mangrove sendiri diartikan sebagai salah satu jenis individu tumbuhan maupuan komunitas tumbuhan yang tumbuh di daerah pasang surut. Kemudian arti mangrove dalam ekologi tumbuhan dipakai dalam penyebutan semak dan pohon yang tumbuh di daerah intertidal dan subtidal dangkal di rawa pasang tropika dan subtropika. Tumbuhan mengrove memiliki sifat yang unik karena tumbuhan ini memiliki gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan laut (Mulyadi, 2010). Berdasarkan uraian sebelumnya secara singkat hutan mangrove dapat diartikan sebagai hutan yang tersusun atas komunitas tumbuhan mangrove yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut dan/atau tepi laut. Mulyadi (2010) juga menjelaskan terkadang hutan mangrove sering juga disebut sebagai hutan bakau atau hutan payau. Disebut sebagai hutan bakau karena sebagian besar vegetasi dari komunitas tumbuhan mangrove didominasi oleh jenis bakau, dan akan disebut sebagai hutan payau karena hutan ini tumbuh di pada tanah yang selalu tergenang air payau.

    Hutan mangrove memiliki banyak fungsi ekologi penting, dari aspek fisik, kimia maupun biologi. Fungsi ekologi dari aspek fisik antara lain sebagai penahan abrasi, penahan angin/badai, penahan banjir dan sebagai kawasan penyangga proses intrusi air laut ke darat atau sebagai filter air asin menjadi tawar. Selanjutnya dari aspek kimia hutan mangrove dapat berperan sebagai penyerap bahan pencemar, pensuplai bahan-bahan organik bagi lingkungan perairan dan sebagai tempat terjadinya terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Kemudian dari aspek biologi hutan mangrove memiliki peranan sebagai penghasil bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan penting bagi invertebrata kecil disekitarnya, dan invertebrate ini merupakan sumber makanan bagi hewan yang lebih besar. Selain itu ekosistem hutan mangrove juga kerap menjadi tempat tumbuh biota laut saat kecil sebelum akhirnya kembali ke laut (Warpur, 2016).

     

    Pustaka

    Mardianto, S. and Andini, A.S., 2020. IDENTIFIKASI TUMBUHAN HERBA DI PANTAI TELUK SEPI, PULAU LOMBOK. LOMBOK JOURNAL OF SCIENCE2(1), pp.16-19.

    Mulyadi, E., Hendriyanto, O. and Fitriani, N., 2010. Konservasi hutan mangrove sebagai ekowisata. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan2(1), pp.11-18.

    Purnobasuki, H., 2012. Pemanfaatan hutan mangrove sebagai penyimpan karbon. Buletin PSL Universitas Surabaya28(3-5), pp.1-6.

    Warpur, M., 2016. Struktur vegetasi hutan mangrove dan pemanfaatannya di kampung Ababiaidi Distrik Supiori Selatan Kabupaten Supiori. Jurnal Biodjati1(1), pp.19-26.

  • PERKEMBANGAN IZIN PEMANFAATAN HUTAN DAN LAHAN SEIRING BERTAMBAHNYA LAJU PENGURANGAN LUAS LAHAN HUTAN DI INDONESIA

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keanekaragaman flora dan fauna. Kusmana dan Hikmat (2015) menyebutkan bahwa hutan Indonesia memiliki jenis-jenis pohon yang beranekaragam, antara lain keanekaragaman jenis pohon palem (Araceae) lebih dari 400 spesies (70%) tertinggi di dunia, keanekaragaman pohon meranti (Dipterocapaceae) terbesar didunia dan jumlah spesies bambu sebanyak 122 spesies dari 1.200 spesies yang ada di bumi. Beberapa fungsi pokok hutan di Indonesia, diantaranya hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, pemanfaatannya dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu). Izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Izin yang dimaksud dapat diperuntukan bagi perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMN.

    Izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Pasal 1 (10) berbunyi “Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan”

    Terdapat beberapa izin usaha pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia, antara lain

    • Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK)
    • Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL)
    • Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)
    • izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK)

    Menurut UU No. 41 tahun 1999 izin pemanfaatan hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMS. Pemanfaatan hutan juga tercantum dalam UU No.19 tahun 2004 dimana pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan dilakukan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Namun beberapa kali pemerintah kecolongan dalam mengelola izin kawasan hutan tersebut dan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan. Walaupun pemberian izin kawasan hutan berkurang pada beberapa tahun terakhir, namun tetap diperlukan ketegasan pemerintah agar tidak terjadi pengurangan jumlah kawasan hutan di Indonesia. Izin pemanfaatan hutan dan lahan di Indonesia cenderung masih tumpang tindih, hal tersebut menyebabkan adanya ketidakjelasan izin pemanfaatan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan luasan hutan Indonesia (Qadriyatun, 2014). Tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan hutan dan lahan menyebabkan berkurangnya luasan hutan setiap tahunnya.

    Salah satu contoh akibat ketidak tegasan pemerintah dalam perizinan pemanfaatan kawasan hutan adalah terjadinya kebakaran hutan yang mengakibatkan deforestasi. Menurut FAO (2011) dalam Machfud (2012) deforestasi merupakan berkurangnya kawasan hutan akibat penggunaan lain dalam jangka panjang atas penutupan tajuk kurang dari 10%. Deforestasi di Indoesia sebagian besar diakibatkan oleh adanya pembakaran lahan hutan. Luas kawasan Hutan di Indonesia baik didalam maupun diluar kawasan hutan.  dari tahun 2017 – 2018 menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalami deforestasi seluas 0,44 juta ha. Sejauh ini, pemerintah hanya melakukan tindakan kebijakan berupa penyadaran kepada masyarakat yang melakukan tindakan membakar hutan untuk pemanfaatan sumber daya hutan. Hal tersebut dinilai kurang efektif dalam menghentikan laju deforestasi.

    Oleh karena itu perlunya ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan dan diiperlukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada. Qodriyatun (2014), mengatakan bahwa langkah awal dalam memperbaiki kebijakan adalah melakukan reformasi kebijakan setelah itu dilanjutkan dengan mengkaji ulang izin pemanfaatan lahan, dan melakukan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

    Berdasarkan pemaparan diatas diketahui bahwa perkembangan izin pemanfaatan hutan dan kawasan di Indonesia terdiri dari izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam, izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemanfaatan Kawasan dengan perkembangan setiap tahunnya bersifat fluktuatif. Pengurangan jumlah kawasan pemanfaatan tidak menutup berkurangnya luasan hutan di Indonesia. Sehingga diperlukan ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain (BUMN, BUMS) yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan. Sehingga izin pemanfaatan hutan dan lahan dapat optimal dan menjadikan hutan Indonesia tetap lestari.

     

    DAFTAR PUSTAKA 

    Kusmana, C., & Hikmat, A. 2015. Keanekaragaman hayati flora di Indonesia. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)5(2), 187.

    Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. 2017. Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

    Machfudh. 2012. Istilah-Istilah Dalam REDD+ dan Perubahan Iklim. Kemenhut RI, UN-REDD, FAO, UNDP, UNEP.

    Qadriyatun, S. N. 2014. Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Jakarta.

  • Perempuan dan Perannya dalam Pengelolaan Hutan

    Dalam banyak kasus dimana terlibatnya masyarakat dalam pengelolaan hutan banyak menimbulkan perbedaan terutama di bidang gender. Dalam pengelolaan hutan laki-laki dan perempuan memiliki porsi peran yang berbeda-beda, baik dalam penentuan pekerjaan maupun dalam kegiatan yang harus dijalankan dalam pengelolaan hutan, yaitu tata kelola kawasan, tata kelola kelembagaan, dan tata kelola usaha. Selama ini peran perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan masih belum terlihat secara jelas dan dalam pengelolaan hutan peran perempuan masih dikatakan kurang. Dari hasil penelitian CIFOR 2013 menyatakan bahwa partisipasi perempuan diragam kegiatan kehutanan serta dalam kehutanan skala besar masih kurang, sehingga gambaran yang tepat mengenai keterlibatan perempuan sulit didapatkan. Hal ini menyiratkan bahwa peran perempuan dalam sektor kehutanan tidak terlihat.

    Pembinaan perempuan untuk meningkatkan peran aktif dalam proses pembangunan sesuai dengan kodrat dan martabatnya sebagai mitra sejajar dengan laki-laki sudah berhasil menjangkau sebagian besar perempuan. Peningkatan kualitas dan iklim sosial budaya yang lebih mendukung bagi perempuan perlu dilakukan untuk mengembangkan diri dan perannya dalam berbagai dimensi kehidupan. Dalam usaha peningkatan kedudukan kedudukan peran perempuan dalam pembangunan, hal yang perlu diperhatikan adalah keanekaragaman perempuan Indonesia dalam kebutuhan, kepentingan, dan apresiasi mereka. Demikian halnya dalam pembangunan kehutanan, antara laki-laki dan perempuan harus juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam bentuk prioritas, walaupun keduanya merupakan sumberdaya manusia yang melaksanakan praktek silvikultur dan pengelolaan hutan. Perempuan dan laki-laki mempunyai kemampuan spesifik yang berbeda sehingga peranan mempengaruhi peluang dan kontrol terhadap sumberdaya manusia. Analisis gender diperlukan untuk memperoleh informasi tentang hal tersebut dan digunakan untuk dasar penyusunan rencana dalam program pembangunan.

    Peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya hutan dapat dioptimalkan potensinya diantaranya yaitu perempuan dapat berperan dalam pengoptimalan pemanfaatan hasil hutan di sekitarnya, seperti pembuatan kain tenun yang berasal dari ulat sutera, produksi madu, dan sebagainya. Perempuan dapat menjadi salah satu aktor dalam memberikan pandangan program pembangunan dan sumbangsih inovasi dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Perempuan dapat menjadi bagian dari organisasi atau lembaga dalam pengelolaan hutan, bahkan menjadi koordinator atau ketua dari lembaga pengelolaan hutan tersebut. Selain itu, perempuan juga memiliki peran penting dalam mengambil bagian pengelolaan lahan hutan dan penentuan jenis tanamannya di kawasan hutan.

    Terdapat beberapa aspek yang mempengarui keterlibatan perempuan dalam kelembagaan dan pengelolaan sumber daya hutan, antara lain yaitu aspek sosial, aspek budaya, dan aspek agama. Dalam aspek sosial, masyarakat seringkali menganggap bahwa perempuan masih kurang mampu mengurus kelembagaan sehingga perempuan tidak dilibatkan menjadi pengurus dalam kelembagaan hutan. Selain itu, sosial masyarakat masih terdapat anggapan bahwa perempuan lemah dan terkadang perempuan sendiri mengganggap dirinya tidak mampu berpatisipasi penuh dalam pengelolaan sumber daya hutan. Padahal, dalam kenyataannnya ada beberapa perempuan yang dapat mengerjakan pekerjaan yang porsinya sama dengan laki-laki. Dalam aspek budaya, secara turun temurun perempuan dianggap hanya sebatas mengurus rumah tangga. Dalam kegiatan tata kelola kelembagaan, perempuan sangat kurang berperan aktif dalam pengelolaan hutan. Contohnya, saat mengadakan pertemuan, perempuan hanya berpartisipasi dalam menyediakan makanan dan minuman untuk tamu. Selain itu, masyarakat juga masih memiliki kepercayaan bahwa perempuan tidak boleh meninggalkan rumah malam-malam sehingga saat ada pertemuan kelompok malam hari akan jarang ditemukan perempuan. Sedangkan dalam aspek agama, perempuan dianjurkan untuk mengikuti perkataan suami. Sedangkan, para suami juga belum tentu memberikan kelonggaran terhadap para istri (perempuan) dalam kegiatan pengelolaan hutan.

    Melihat kemampuan perempuan dalam mengembangkan potensi dirinya, perempuan memiliki posisi yang sama dengan laki-laki. Perempuan juga memiliki hak untuk bekerja seperti halnya yang dilakukan laki-laki. Dalam bidang kehutanan sendiri, perempuan dapat memiliki peran seperti melakukan pemanfaatan sumberdaya hutan secara maksimal dengan usaha ekonomi, memberikan pandangan dan pemikirannya dalam menyikapi sumberdaya hutan, merumuskan program dan arah pembangunan kehutanan, mengelola lahan garapan, aktif dalam organisasi pengelolaan hutan, serta berbagai peran lain yang bisa dilakukan oleh perempuan.

     

    Daftar Pustaka

    Awang, San Afri dan Wahyu Tri Widayanti. 2012. Buku Ajar Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta.

    CIFOR. 2013. Hutan dan Gender. Diakses pada 4 Mei 2021.

    Hadi, H. 2018. Analisis dampak pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi, 2(1), 9-21.

    KLHK dan UNDP. 2018. Penyelamatan Hutan Tersisa di Luar Kawasan Hutan untuk Kemakmuran Bersama (Seri 4. Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Pemerintah dan Implementasinya dalam Menjaga Hutan di Luar Kawasan Hutan). Project Manajement Unit. Jakarta

    Listiya, Nur A. 2017. Peran Perempuan dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Senggigi Kabupaten Lombok Barat. Universitas Mataram. Mataram.

     

  • Mengenal Sejarah Kepolisian Hutan

    Keamanan dan ketertiban adalah dua hal penting yang harus dijaga sebagai kunci kedamaian dan keseimbangan hidup, karena itulah dalam pengaturan kehidupan suatu wilayah akan dibentuk badan khusus untuk menjaga kedua hal tersebut, misalnya dengan pembentukan Polisi. Selayaknya wilayah Indonesia yang mempunyai POLRI, wilayah hutan juga mempunyai satuan kepolisian yang disebut POLHUT (Polisi Hutan). Menurut UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada pasal 1 ayat 15 pengertian polisi kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi Kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam  hayati dan ekosistemnya yang berada dalam kesatuan komando.

    Meski kurang dikenal dalam masyarakat namun sebenarnya polisi hutan telah mempunyai sejarah yang cukup panjang. Sejak zaman kerajaan, sebenarnya telah dikenal pembagian tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perlindungan hutan, namun tugas dan fungsi tersebut masih tersirat dalam kaidah-kaidah hukum adat dan kearifan lokal turun-temurun yang berkaitan dengan perlindungan alam. Istilah polisi kehutanan baru mulai dikenal saat pendudukan Belanda tepatnya pada tahun 1870, saat dikeluarkannya Peraturan Agraria yang mengatur tentang penentuan kawasan hutan dan penentuan pejabat yang bertugas mengawasi pelanggaran batas hutan, dan 10 tahun setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, tepatnya pada tahun 1870 secara resmi dibentuk Organisasi Polisi Kehutanan. Pada masa pendudukan Belanda dikenal 2 pejabat utama berkaitan dengan keamanan hutan yang dipisahkan menurut wewenangnya, yaitu pejabat perlidungan hutan yang diberi wewenang perlindungan hutan secara umum dan Pejabat Polisi Kehutanan yang secara khusus diberi wewenang dalam melaksanakan fungsi kepolisian khusus di bidang kehutanan (Ridholof, 2016).

    Selanjutanya pada masa kependudukan Jepang, saat itu dikeluarkan kebijakan untuk menutup semua sekolah yang didirikan Belanda, termasuk sekolah yang berkaitan dengan kehutanan, namun pada Oktober 1943, kembali didirikan sekolah untuk mendidik Mantri Polisi Kehutanan. Kemudian berlanjut pada masa setelah kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1960 terbentuk Polisis Chusus Kehutanan (PCK) hasil kerja sama antara Direktur I Perum Perhutani Jawa Tengah dengan komandan Inspeksi Kepolisian 94 Pati (Ridholof, 2016). Hingga saat ini Polisi Hutan terus mengalami perkembangan dan kemajuan, bahkan terbentuk satuan khususnya yang disebut SPORC.

    Selayaknya Polisi yang mempunyai Brimob, TNI AD yang mempunyai Kopassus, Kepolisian hutan juga mempunyai satuan khusus yang disebut dengan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat). Menurut Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat, pengertian SPORC adalah kesatuan khusus yang dibentuk dalam lingkup kepolisian kehutanan yang tergabung dalam satuan brigade. Apda Peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa anggota SPORC adalah Polisi kehutanan yang diseleksi, ditingkatkan kualifikasi personalnya dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai anggota SPORC.

    Cikal bakal SPORC terbentuk pada tahun 2002, setelah diadakannya Apel Siaga Polisi Kehutanan Dan Seminar Penanganan Gangguan Keamanan Hutan Bertempat Di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jawa Barat. Pada kegiatan tersebut dihasilkan “Deklarasi Kamojang” yang salah satu isinya adalah perlunya pembentukan Satuan Tugas Khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan keamanan hutan yang terjadi di Jawa Bagian Barat. Nama SPORC resmi dikenal pada tahun 2005 setelah adanya beberapa kali pertemuan oleh Direktorat PPH DITJEN PHKA.

    Pada tahun 2016 Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 658/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2016 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, terdapat total 16 Brigade SPORC, antara lain: Brigade Macan Tutul (Sumatera Utara), Brigade Beruang Di Pekanbaru (Riau), Brigade Siamang (Sumatera Selatan), Brigade Harimau (Jambi), Brigade Elang (DKI Jakarta), Brigade Banteng di Surabaya (Jawa Timur), Brigade Komodo Di Kupang (NTT), Brigade Bekantan Di Pontianak (Kalimantan Barat), Brigade Kalawait Di Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Brigade Enggang Di Samarinda (Kalimantan Timur), Brigade Anoa Di Makassar (Sulawesi Selatan), Brigade Maleo Di Palu (Sulawesi Tengah), Brigade Kera Hitam Di Manado (Sulawesi Utara), Brigade Kakatua (Ambon), Brigade Kasuari di Manokwari (Papua Barat), dan Brigade Kanguru Di Jayapura (Papua).

     

    Referensi:

    https://sulawesi.gakkum.menlhk.go.id/index.php/2020/01/03/sejarah-terbentuknya-sporc/

    Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat.

    Republik Indonesia. 2013. UNdang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Ridholof, H., 2016. Kewenangan Polisi Kehutanan dalam Bidang Perlindungan Hutan pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah. Katalogis4(5).

     

     

     

  • Hutan Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau

    Ruang terbuka hijau (RTH) secara singkat dapat diartikan sebagai pertemuan antara sistem alam dan manusia di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau di perkotaan adalah contoh keseimbangan sistem, namun sayangnya proporsi RTH saat ini semakin berkurang seiring dengan meningkatnya populasi dan kepadatan penduduk sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan diantara dua sistem tersebut (Rahmy, 2012). Salah satu penyebab berkurangnya proporsi RTH adalah semakin masifnya pembangunan infrastruktur di wilayah perkotaan untuk mendorong pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang hal yang penting, namun kita tidak boleh lupa, jika penopang kehidupan manusia tidak hanya sebatas ekonomi saja, namun juga ekologi kaitannya dengan ketersediaan air, udara dan lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga mempertahankan keberadaan Ruang terbuka hijau di Kawasan perkotaan serasa bukan lagi kewajiban, namun kebutuhan kita semua. Ada beragam jenis ruang terbuka hijau, bahkan menurut Permendagri No. 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis ruang terbuka hijau mencapai 23 jenis. Namun diantara semua itu, akan dibahas salah satu jenis yang cukup kita kenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini yaitu hutan kota.

    Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 pasal 1 tentang Hutan Kota, dijelaskan bahwa pengertian Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Masih dari Peraturan Pemerintah Tersebut, dijelaskan juga bahwa beberapa fungsi hutan kota, diantaranya memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Selain fungsi disebutkan juga pada pasal 27 bahwa hutan kota dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, diantaranya pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, dan budidaya hasil hutan bukan kayu. Beragamnya manfaat dari hutan kota tersebut harusnya semakin menyadarkan kita untuk dapat ikut menjaganya. Sebagaimana juga yang disebutkan pada pasal 22, bahwa Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dan/atau masyarakat, karena memang manfaat dari adanya hutan kota baik secara langsung maupun tidak langsung akan terasa bagi kita sebagai anggota masyarakat utamanya yang tinggal di perkotaan.

    Daftar Pustaka

    Departemen Dalam Negeri. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Jakarta: Departemen Dalam Negeri

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 pasal 1 Tentang Hutan Kota.

    Rahmy, W.A., Faisal, B. and Soeriaatmadja, A.R., 2012. Kebutuhan ruang terbuka hijau kota pada kawasan padat, studi kasus di wilayah Tegallega, Bandung. Jurnal Lingkungan Binaan Indonesia1(1), pp.27-38.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses