PERKEMBANGAN IZIN PEMANFAATAN HUTAN DAN LAHAN SEIRING BERTAMBAHNYA LAJU PENGURANGAN LUAS LAHAN HUTAN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak sekali keanekaragaman flora dan fauna. Kusmana dan Hikmat (2015) menyebutkan bahwa hutan Indonesia memiliki jenis-jenis pohon yang beranekaragam, antara lain keanekaragaman jenis pohon palem (Araceae) lebih dari 400 spesies (70%) tertinggi di dunia, keanekaragaman pohon meranti (Dipterocapaceae) terbesar didunia dan jumlah spesies bambu sebanyak 122 spesies dari 1.200 spesies yang ada di bumi. Beberapa fungsi pokok hutan di Indonesia, diantaranya hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi, pemanfaatannya dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan (kayu maupun bukan kayu). Izin pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Izin yang dimaksud dapat diperuntukan bagi perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMN.

Izin pemanfaatan hutan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Pasal 1 (10) berbunyi “Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan”

Terdapat beberapa izin usaha pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia, antara lain

  • Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK)
  • Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL)
  • Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)
  • izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK)

Menurut UU No. 41 tahun 1999 izin pemanfaatan hutan produksi dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN maupun BUMS. Pemanfaatan hutan juga tercantum dalam UU No.19 tahun 2004 dimana pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan dilakukan untuk memperoleh manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Namun beberapa kali pemerintah kecolongan dalam mengelola izin kawasan hutan tersebut dan mengakibatkan berkurangnya luas kawasan hutan. Walaupun pemberian izin kawasan hutan berkurang pada beberapa tahun terakhir, namun tetap diperlukan ketegasan pemerintah agar tidak terjadi pengurangan jumlah kawasan hutan di Indonesia. Izin pemanfaatan hutan dan lahan di Indonesia cenderung masih tumpang tindih, hal tersebut menyebabkan adanya ketidakjelasan izin pemanfaatan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan luasan hutan Indonesia (Qadriyatun, 2014). Tidak tegasnya pemerintah dalam memberikan izin pemanfaatan hutan dan lahan menyebabkan berkurangnya luasan hutan setiap tahunnya.

Salah satu contoh akibat ketidak tegasan pemerintah dalam perizinan pemanfaatan kawasan hutan adalah terjadinya kebakaran hutan yang mengakibatkan deforestasi. Menurut FAO (2011) dalam Machfud (2012) deforestasi merupakan berkurangnya kawasan hutan akibat penggunaan lain dalam jangka panjang atas penutupan tajuk kurang dari 10%. Deforestasi di Indoesia sebagian besar diakibatkan oleh adanya pembakaran lahan hutan. Luas kawasan Hutan di Indonesia baik didalam maupun diluar kawasan hutan.  dari tahun 2017 – 2018 menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalami deforestasi seluas 0,44 juta ha. Sejauh ini, pemerintah hanya melakukan tindakan kebijakan berupa penyadaran kepada masyarakat yang melakukan tindakan membakar hutan untuk pemanfaatan sumber daya hutan. Hal tersebut dinilai kurang efektif dalam menghentikan laju deforestasi.

Oleh karena itu perlunya ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan dan diiperlukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada. Qodriyatun (2014), mengatakan bahwa langkah awal dalam memperbaiki kebijakan adalah melakukan reformasi kebijakan setelah itu dilanjutkan dengan mengkaji ulang izin pemanfaatan lahan, dan melakukan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

Berdasarkan pemaparan diatas diketahui bahwa perkembangan izin pemanfaatan hutan dan kawasan di Indonesia terdiri dari izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam, izin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pemanfaatan Kawasan dengan perkembangan setiap tahunnya bersifat fluktuatif. Pengurangan jumlah kawasan pemanfaatan tidak menutup berkurangnya luasan hutan di Indonesia. Sehingga diperlukan ketegasan pemerintah kepada masyarakat maupun pihak lain (BUMN, BUMS) yang melakukan pelanggaran walaupun telah mendapatkan izin pemanfaatan. Sehingga izin pemanfaatan hutan dan lahan dapat optimal dan menjadikan hutan Indonesia tetap lestari.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Kusmana, C., & Hikmat, A. 2015. Keanekaragaman hayati flora di Indonesia. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)5(2), 187.

Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. 2017. Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

Machfudh. 2012. Istilah-Istilah Dalam REDD+ dan Perubahan Iklim. Kemenhut RI, UN-REDD, FAO, UNDP, UNEP.

Qadriyatun, S. N. 2014. Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI. Jakarta.

Similar Posts

  • |

    Peran Hutan Rakyat dalam Pembangunan Nasional

    Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).

     

    Daftar Pustaka :

    Syahadat, E., 2006. Kajian pedoman penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat sebagai dasar acuan pemanfaatan hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan3(1), pp.75-90.

     

  • [MH PEDIA] Aksi Penting Indonesia dalam Kegiatan Restorasi Lahan Gambut

    Pemerintah Indonesia memanfaatkan tiga kegiatan utama restorasi  lahan gambut yaitu  pembasahan gambut (rewetting), penanaman kembali (revegetasi) dan pemberdayaan ekonomi penduduk local (revitalisasi)  (BRG 2016). Kegiatan ini diharapkan dapat menangani risiko sistemik dari kebakaran gambut. Restorasi dimulai dengan kegiatan pembasahan sekat saluran, pembangunan  dan perbaikan sekat kanal serta penimbunan kembali saluran pada lahan gambut. Pemblokiran / penimbunan saluran yang tepat dapat meningkatkan permukaan air tanah. Kegiatan ini akan sangat efektif dilaksanakan di seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang merupakan sistem pengelolaan air terintegrasi,.  (Harrison et al. 2020).  Setelah pembasahan gambut, diperlukan revegetasi untuk menyelesaikan restorasi biofisik lahan gambut. Revegetasi dilaksanakan melalui pelatihan  budidaya dan pembuatan rumah pembibitan, pembukaan lahan tanpa bakar,  dan penanaman pohon komoditas yang telah disepakati.

    Mata pencaharian pedesaan juga harus direvitalisasi untuk mengurangi tekanan sosial dan ekonomi masyarakat akibat lahan gambut yang telah dibasahi. Revitalisasi dilaksanakan melalui implementasi model bisnis berbasis barang dan jasa yang telah  disepakati sekaligus penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan  (KTH) dan fasilitasi serta penguatan kelompok pengelola. Kegiatan restorasi ini  akan membantu mendukung pembasahan kembali gambut ke tingkat mendekati alami dan membentuk tutupan vegetasi pelindung. Dengan mengurangi pengeringan, lahan gambut akan lebih tidak rentan terhadap risiko kebakaran (Giesen dan Sari 2018).

    Daftar Pustaka

    BRG (Badan Restorasi Gambut). 2016. Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut 2016–2020. Jakarta: BRG

    Giesen, W. and Nirmala, E., 2018. Tropical peatland restoration report: The Indonesian case. Berbak Green Prosperity Partnership, MCA-Indonesia, Jakarta.

    Harrison, M.E., J.B. Ottay, L.J. D’Arcy, S.M. Cheyne, Anggodo, C. Belcher, L. Cole, et al. 2020. “Tropical Forest and Peatland Conservation in Indonesia: Challenges and Directions.” People and Nature 2 (1): 4–28.

  • Forest Bathing Sebagai Solusi Kesehatan Mental

    Pandemi COVID-19 telah memaksa pemerintah membuat kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” untuk waktu yang cukup lama. Kebijakan tersebut tentu akan mempengaruhi kehidupan manusia karena terbatasinya kegiatan sehari-hari yang menunjang pekerjaan bahkan kesehatan. Pemberitaan mengenai permasalahan ekonomi karena kebijakan PPKM seakan sudah menjadi makanan sehari-hari kita yang dapat dengan mudah ditemukan pada portal berita, sosial media atau sekedar berita dari mulut ke mulut. Selain permasalahan ekonomi ada permasalahan lain yang juga menjadi perhatian berbagai media dan golongan, yaitu permasalahan kesehatan utamanya berkaitan dengan Kesehatan mental. Pada masa pandemic seperti ini permasalahan kesehatan mental bisa menyerang siapa saja tanpa terkecuali, sehingga solusi atas permasalahan ini tentu sangat dibutuhkan saat ini.

    Puji Syukur kondisi pandemic di Indonesia saat ini mulai membaik dan semoga terus membaik, membuat beberapa kebijakan pembatasan seperti PPKM telah turun level pada beberapa wilayah. Penurunan level pembatasan ini memberikan kita sedikit kelonggaran bagi kita untuk bisa memulihkan kondisi, salah satunya dari permasalahan Kesehatan mental. Namun tentu tetap ada beberapa batasan bagi kita dalam melakukan kegiatan pemulihan kondisi tersebut, misalnya dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan, menghindari kontak dan kerumuman serta mengurangi durasi dalam ruangan tertutup. Lalu adakah ada jenis kegiatan untuk melepas jenuh dan memperbaiki Kesehatan mental bagi kita, namun tetap memperhatikan batasan tersebut? Mari berkenalan dengan forest bathing.

    Forest bathing adalah suatu kegiatan alam yang bertujuan untuk menyegarkan tubuh secara emosional dengan cara menyinkronkan ritme kita dengan alam terbuka. Seperti namanya, forest bathing yang apabila diterjemahkan menjadi “mandi hutan” merupakan kegiatan berupa menikmati hutan dengan cara berjalan kaki mengelilinginya dan menikmati apa yang ada di hutan tersebut. Kegiatan forest bathing ini dapat dilakukan secara individual maupun berkelompok (Firdhani, 2018 dalam Rahmawati, 2019). Menurut Chen, dkk (2018) dalam Rahmawati (2019) forest bathing dikatakan dapat menurunkan mood negative seperti ketegangan, kemarahan, kelelahan dan juga secara signifikan mengurangi level kecemasan kita. Tentu hal tersebut sangat relevan dengan kondisi mental kita selama masa pandemi ini.

    Sebenarnya forest bathing dapat juga dilakukan selain di hutan, misalnya pada ruang terbuka hijau yang jauh dari kebisingan. Namun saat ini ruang terbuka hijau di perkotaan sudah semakin sempit dan tentu karena kepadatan penduduk yang bertambah, kebisingan kegiatan manusia tidak dapat dihindari. Saat ini hutan tetap menjadi satu-satunya pilihan paling efektif untuk kita dapat melakukan forest bathing.

    Istilah forest bathing pertama kali diperkenalkan oleh Dr. Qing Li, pada bukunya yang berjudul “Shirin-Yoku: The Art and Science of Forest Bathing”. Berdasarkan buku dari Dr. Qing tersebut diketahui bahwa nama forest bathing ternyata berasal dari istilah jepang yaitu “Shirin-Yoku”. Dokter Qing Li merupakan salah satu dokter fakultas Kedokteran Nippon Medical School, Tokyo dan beliau juga merupakan presiden komunitas terapi Jepang. Tidak lama setelah menulis buku tersebut, tepatnya pada tahun 1982, Dr. Qing LI juga terlibat dalam program Kesehatan Nasional yang dibuat oleh pemerintah Jepang melalui Badan Kehutanan Jepang. Program ini nantinya akan melatarbelakangi berdirinya Japanese Society of Forest Therapy.

    Program Kesehatan nasional yang diadakan pada tahun 1982, sebenarnya belum memiliki bukti secara medis, namun akhirnya pada tahun 2004, kementrian pertanian, kehutanan dan perikanan Jepang memulai sebuah penelitian untuk menelidiki efek terapeutik hutan terhadap Kesehatan manusia dari sudut pandang ilmiah, dan forest bathing terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan Kesehatan baik fisik maupun mental, salah satunya dengan mengurangi stress. Forest bathing terus berkembang hingga saat ini, termasuk juga pendekatan inovasi sejenisnya misalnya dengan membuat greenways di sekitar kantor. Sempat diteliti oleh Universitas Harvard melalui survei kepada 100.000 suster dan dihasilkan bahwa melalui pendekatan forest-bathing dengan model greenways membuat tingkat kematian lebih rendah mencapai 12% dari sebelumnya (David, 2019).

    Forest-bathing sampai saat ini pun masih menjadi rekomendasi banyak dokter-dokter untuk meredakan stress dan depressi. Terlihat jelas bahwa hutan selain memiliki fungsi dalam menjaga Kesehatan lingkungan, secara langsung juga dapat berperan dalam menjaga Kesehatan manusia. Sehingga sudah seharusnya kita harus mulai menjaga kelestarian hutan tanpa bertanya-tanya kembali mengenai umpan balik yang akan kita dapatkan dari menjaga hutan untuk tetap lestari.

    Pustaka:

    David, R.E. and Purnama, L., PENANGGULANGAN ISU WIRAUSAHA DI INDONESIA DENGAN PEMBANGUNAN KOMUNITAS KRIYA JATINEGARA. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa)1(2), pp.793-806.

    Rahmawati, W., 2019. Forest Bathing: Solusi Alami Atasi Masalah Kesehatan Mental. Buletin Jagaddhita1(1), pp.1-3.

  • Kontribusi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Melalui Penanaman Jenis Multi Purpose Species Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Hutan

     

    Lebih dari 50% masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan terhadap hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Kondisi tersebut disebabkan karena mereka bermukim di sekitar kawasan hutan. Ketergantungan masyarakat tersebut tidak serta merta tanpa alasan, melainkan memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat sekitar hutan cenderung memiliki angka kemiskinan yang tinggi dan mempunyai tingkat pendidikan yang rendah (Suyanto dan Khususiyah, 2006). Tingkat pendidikan yang rendah akan membatasi pemahaman terhadap upaya perbaikan hutan dan lahan baik dari segi pemanfaatan maupun konservasi. Hal tersebut dapat menyebabkan adanya kerusakan pada kawasan hutan karena beberapa kesalahan dalam pemanfaatannya. Dilihat dari pendapatan yang hanya mengandalkan hasil hutan, angka kemiskinan untuk masyarakat desa hutan masih tergolong tinggi. Wollenberg et al. (2004) dalam Dewi (2018) pernah mengkaji mengenai gambaran kemiskinan masyarakat sekitar hutan di Indonesia dan ketergantungannya pada hutan, dijelaskan bahwa masyarakat sekitar hutan merupakan salah satu kelompok miskin terbesar di Indonesia. Sekitar 48,8 juta orang tinggal pada lahan hutan negara dan sebagian kebutuhan hidupnya terpenuhi dari hutan. Untuk itu perlu adanya kegiatan yang dapat meningkatkan produktifitas kawasan hutan yang sudah mengalamai kerusakan sehingga dapat bermanfaat lebih untuk masyarakat tanpa mengubah fungsi hutan yang semestinya. Salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan dan memperbaiki manfaat hutan khusunya untuk masyarakat sekitar tanpa mengubah fungsi hutan adalah rehabilitasi hutan dan lahan.

    Menurut Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Masyarakat memandang rehabilitasi lahan sangat berdampak dari segi ekonomi dan belum melihat dari dampak lingkungannya. Ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan hutan berkaitan dengan hal ketersediaan air dan kesuburan tanah. Oleh karena itu, masyarakat bersedia untuk menjaga tanaman yang telah ditanam melalui kegiatan RHL. Pandangan positif dari masyarakat memberi dampak baik terhadap keberhasilan program RHL khususnya kelangsungan hidup tanaman yang telah ditanam (Hermawan, et al. 2016). Salah satu strategi kegiatan RHL dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa hutan adalah pada pemilihan komposisi jenis tanaman yang akan di tanam. pengadaannya dilaksanakan berdasarkan tingkat kesesuaian kondisi spesifik lokasi dan mempunyai fungsi konservasi. Komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman kayu-kayuan dan tanaman unggulan lokal dan jenis tanaman MPTS (Multi Purpose Trees Species). Tanaman MPTS diartikan sebagai tanaman kekayuan yang bersifat multiguna karena bermanfaat dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi, serta menghasilkan komoditas kayu dan nir-kayu, sehingga petani penggarap bisa memanfaatkan komoditas nir-kayu dari tanaman MPTS yang ditanam tanpa melakukan penebangan pohon (Indriyanto dan Asmarahman, 2019). Menurut Qurniati et al., (2017) dalam penelitiannya bahwa tanaman Multi Purpose Trees Species (MPTS) mampu memberikan pendapatan dalam jangka panjang karena tanaman jenis ini hanya dapat dipanen satu tahun sekali, sedangkan tanaman perkebunan dan pertanian merupakan jenis tanaman yang mampu memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Menurut Wanderi (2019) Jenis tanaman MPTS banyak dikembangkan masyarakat karena jenis-jenis tanaman tersebut dapat menghasilkan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Dengan adanya startegi pemilihan jenis tanaman berupa MPTS pada kegiatan RHL maka hasil hutan yang akan di dapat petani lebih beragam dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan.

     

     

     

     

    Daftar Pustaka

    Dewi, Indah Novita. 2019. Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan

    Dan Program Perhutanan Sosial. Info Teknis Eboni. 15(2) : 65 – 77

    Hermawan, Yudi., Sri Sulastri., Niniek Dyah Kusumawardani. 2016. Keberhasilan Kelompok Tani Dalam Program Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Konservasi Sumberdaya Hutan Jurnal Ilmu Ilmu Kehutanan. 1(1) :  61 – 68

    Indriyanto., Asmarahman.. 2019. Jenis Tanaman Penyusun Tegakan Sebagai Sumber Pangan Di Areal Garapan Petani Gabungan Kpph Sumber Agung Dalam Taman Hutan

    Raya Wan Abdul Rachman. Seminar Nasional PBI. Universitas Lampung

    Qurniati R., Febryano Ig., Dan Zulfiani D. 2017. How Trust Influence Social Capital To Support Collective Action In Agroforestry Development? Jurnal Biodiversitas. 18(3): 1201-1206.

    Suyanto S, Dan N. Khususiyah. 2006. Imbalan Jasa Lingkungan Untuk Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Agro Ekonomi. 24(1) : 95-113.

    Wanderi, Rommy Qurniati., Hari Kaskoyo. 2019. Kontribusi Tanaman Agroforestri Terhadap Pendapatan Dan Kesejahteraan Petani. Jurnal Sylva Lestari . 7(1) (118-127)

  • |

    DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

    Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan

    Narasi kemunculan PS di Wilayah Perhutani

    Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.

    Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.

    IPHPS dan Kulin-KK

    Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.

    Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.

     

    Daftar Pustaka

    Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092

    Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan16(1), 1-13.

  • PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM)

    Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau disebut dengan PHBM adalah salah satu program dari Perum Perhutani yang bertujuan untuk mengelola sumber daya hutan dengan bekerja sama bersama masyarakat Desa Hutan. Dasar hukum dari PHBM itu sendiri adalah Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.136/KPTS/DIR/2001. Namun, seiring berjalanya waktu terdapat sedikit penyempurnaan lagi melalui Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009 bulan Juni. 2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM PLUS) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang bersifat fleksibel, partisipatif, akomodatif, mempunyai prinsip bersama, berdaya, berbagi, dan transparan (Bagaskara, 2021). Kegiatan yang dilakukan diantaranya perencanaan pengelolaan SDH, pemanfaatan SDH dan kawasan hutan, juga perlindungan kelestarian SDH.

    Program PHBM dibentuk dengan alasan karena keterlibatan masyarakat yang belum jelas dalam proses pengelolaan hutan. Bahkan terkadang antar stakeholders pengelola hutan memiliki konflik internal yang membuat pengelolaan hutan menjadi tidak maksimal. Akibatnya, hutan menjadi tidak terkelola dengan benar dan tidak terawat kelestarianya. Selain itu, banyak juga dari masyarakat yang merasa dirinya tidak memiliki wewenang atau hak dalam proses pengelolaan SDH dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga masyarakat enggan untuk membatu proses pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan No. 39 tahun 2017 dari KLHK menerbitkan peraturan bahwa masyarakat akan diberikan jangka waktu akses legal untuk mengeola kawasan hutan selama 35 tahun, dan akan di perpanjang setelah dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Insentif dari pengelolan SDH tersebut juga dibagi hasil antara masyarakat dan Perum Perhutani.

    Program PHBM memiliki indikator-indikator keberhasilan dalam proses pelaksanaanya. Hal ini dikarenakan PHBM ini melibatkan banyak stakeholders yang mana setiap stakeholders tersebut memiliki tujuan dan dasar pengelolaan mereka masing-masing. Sehingga dengan dibuatnya indikator keberhasilan ini harapanya proses pengelolaan hutanya menjadi lebih jelas dan terarah (San Afri, 2008). Alasan lain terbentuknya PHBM adalah karena terdapat banyak protes atau kritikan terhadap pemerintahan (Perhutani), akhirnya membuat Perum Perhutani menciptakan Program PHBM yang bekerjasama langsung dengan masyarakat dalam wadah LMDH. Program PHBM ini harapanya dapat dujadikan tombak akhir dari strategi pengelolaan hutan bersama dan dianggap sebagai langkah terbaik dari paradigma CBFM (Community Based Forest Management), dimana sebelumnya pengelolaan hutan dinilai hanya menguntungkan perusahaan atau pemerintah saja tanpa mementingkan masyarakat. Namun, dengan adanya Program PHBM ini harapanya persepsi masyarakat dapat berubah dan dapat aktif berpartisipasi dalam Program PHBM ini.

    Tujuan utama dari Program PHBM adalah untuk mewujudkan kelestarian hutan dengan tetap dapat memnfaatkan SDH-nya secara maksimal dan efisien, tujuan tersebut juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh kelestarian perusahaan. Perusahaan yang lestari dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan (life support system). Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan dengan memberikan pangan dan energi, juga dapat mengembangkan usaha produktif masyarakat dengan mengelola hutan bersama (Kurniawan, 2016).

    Daftar Pustaka

    Bagaskara, F., & Tridakusumah, A. C. (2021). DINAMIKA PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (Studi Kasus Lmdh Tani Mukti Giri Jaya, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung). Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis7(1), 805-823.

    Kurniawan, A. (2016). Implementasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Di Kawasan Kph Telawa (Studi Kasus Di LMDH Sumber Rejeki, Makmur Sejati, Trubus Lestari Dan Yosowono). Unnes.

    San Afri, A. (2008). Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( Lmdh ). Jakarta: Harapan Prima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses