[MH PEDIA] Kompensasi REDD+ Indonesia dari Norwegia dalam Tahap Diskusi

REDD+ merupakan sebuah mekanisme yang bertujuan dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap kelestarian hutan melalui pemberian insentif bagi negara-negara berkembang atas kontribusinya dalam mengusahakan segala upaya untuk melawan perubahan iklim. Program REDD+ dimaksudkan untuk membuat hutan lebih berharga jika dipertahankan keberadaannya daripada ditebang untuk keperluan lain. Program ini direalisasikan dengan cara menciptakan suatu nilai finansial untuk karbon yang tersimpan di pepohonan kemudian karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayar Carbon Offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakkan hutannya (Aprilia, 2016).

Norwegia adalah salah satu negara di dunia yang dikenal memiliki social responsibility tinggi dalam hal konservasi lingkungan, bahkan pada konferensi perubahan iklim di Bali 2017, Norwegia menjanjikan dana sebesar 15 miliar Krone atau setara 2,6 Miliar USD untuk negara-negara berkembang dalam upayanya mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Perjanjian REDD+ antara Indonesia dengan Norwegia merupakan salah satu bentuk kegiatan perlindungan dalam rangka menekan emisi gas karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia (Satwika, 2020).

Berdasarkan kabar terbaru diketahui bahwa pada Juli 2020, Norwegia telah mengkonfirmasi pembayaran sebesar 530 Juta Kroner (56 Juta USD atau 812 miliar Rupiah) atas pengurangan 11,2 juta ton emisis GRK yang terverifikasi Indonesia dalam periode pelaporan tahun 2016-2017. Norwegia menyatakan jika pencairan masih dalam tahap diskusi kedua negara. Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan yang diminta meskipun sampai saat ini, di tahun 2021, belum ada kabar terbaru berkaitan dengan pencairannya. Namun besar harapan kita terhadap kabar tersebut, karena selain mendapat keuntungan secara ekonomi, realisasi dana kompensasi juga akan memberikan pandangan baru untuk Indonesia dalam pemanfaatan hutan yang ada.

Sumber Pustaka

Aprillia, Dwi M., and Pazli Pazli.2016. Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kerjasama Indonesia dan Norwegia dalam Skema REDD+ di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (2013-2015). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 3, no. 2

Satwika, W.F. and Putranti, I.R., 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia. Journal of International Relations6(2), pp.288-298.

http://agroindonesia.co.id/2021/03/norwegia-kompensasi-redd-untuk-indonesia-dalam-proses-diskusi/, diakses pada 6 Mei 2021, 14.00 WIB.

Similar Posts

  • Sekilas tentang Jejak Karbon (carbon footprint)

    Perubahan iklim telah menjadi penyebab utama bencana yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana yang terjadi akibat perubahan iklim tersebut. Bencana ini sering terjadi secara bersamaan di kawasan Eropa pada saat musim panas, disebabkan karena suhu yang ekstrim dapat memperparah bencana karhutla. Seringnya terdengar kabar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai negara merupakan penanda bahwa krisis iklim memang perlu mendapatkan perhatian.

    Perubahan iklim terjadi akibat emisi gas rumah kaca yang meningkat. Konsentrasi gas rumah kaca yang meningkat disebabkan sebagian besar oleh faktor antropogenik, yakni karena ulah manusia. Hampir seluruh kegiatan manusia berkontribusi terhadap kenaikan emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan sumber energi dari bahan bakar fosil. Pembakaran bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan energi berkontribusi terhadap hampir 2/3 emisi gas rumah kaca secara global. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa kegiatan manusia mempercepat kenaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Gas rumah kaca memiliki kemampuan menyerap radiasi sinar matahari yang dipantulkan oleh bumi maupun yang datang dari luar angkasa sehingga menyebabkan peningkatan suhu di bumi. Temperatur bumi yang meningkat akan memengaruhi kondisi cuaca, seperti kekuatan angin dan intensitas hujan. Selain itu, gas rumah kaca yang berlebihan juga dapat bersifat racun.

    Penyumbang emisi terbesar dalam gas rumah kaca adalah karbon. Saat ini, konsentrasi CO2 di atmosfer merupakan yang paling dominan dari semua efek gas rumah kaca yang ada di atmosfer (Setiawan, 2010). Seperti yang sudah dibahas diawal, setiap orang dalam aktivitas sehari-harinya akan menghasilkan emisi gas rumah kaca, utamanya karbon dioksida (CO2). Tanpa disadari, hampir semua hal yang kita lakukan akan menghasilkan carbon footprint. Semakin banyak aktivitas manusia, maka semakin banyak energi yang digunakan sehingga menyebabkan carbon footprint semakin besar. (Rahayu, 2011).

    Jejak karbon atau carbon footprint merupakan ukuran jumlah total dari karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya yang diemisikan oleh suatu komunitas, populasi, sistem kerja, maupun pribadi. Cakupan yang termasuk didalamnya yakni analisis dari sumber pencemar, simpanan spasial serta temporal pada populasi maupun aktivitas. Jejak karbon dapat dihitung sebagai karbon dioksida ekuivalen menggunakan 100 years Global Warming Potential (GWP 100) dan dinyatakan dalam satuan ton karbon atau ton karbon dioksida ekuivalen. Jejak karbon yang dihasilkan akan berdampak negatif bagi kehidupan di bumi, selain bencana alam dan cuaca ekstrim, jejak karbon juga mengakibatkan perubahan produksi rantai makanan dan sumber air bersih berkurang. Semakin tinggi jejak karbon yang ada di bumi, tidak hanya menyebabkan rusaknya lingkungan, tapi juga dapat memperburuk tingkat kesehatan manusia. Oleh karena itu, mengurangi jejak karbon akan membantu memperlambat proses pemanasan global yang saat ini sudah mulai terjadi. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Wynes dan Nicholas (2017), tindakan yang direkomendasikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca pada tingkat individu antara lain, hidup bebas kendaraan bermotor, menghindari perjalanan pesawat, dan makan makanan nabati. Rekomendasi tersebut cukup masuk akal, sebab penerbangan dari Los Angeles menuju Hong Kong dan sebaliknya saja dapat menghasilkan lebih dari 4.000 kilogram karbon dioksida ekuivalen.

    Jejak karbon beserta proses estimasi dengan perhitungan merupakan hal yang tidak mudah,  namun tetap perlu dilaksanakan untuk memahami dampak yang telah dihasilkan oleh kegiatan masing-masing pihak. Hal ini diperparah dengan kondisi iklim di bumi semakin mengkhawatirkan seiring waktu yang bertambah. Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas sehari-hari diharapkan dapat memunculkan kesadaran untuk terus mengurangi jejak karbon yang dihasilkan, baik melalui penghijauan maupun dengan pengurangan emisi karbon (Wright, et al. 2011).

     

    Referensi:

    Institute for Essential Service Reform. Tentang Jejak Karbon. http://www.iesr.or.id/kkv3/tentang-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021

    Prihatmaji, Y.P., Fauzy, A., Rais, S. dan Firdaus, F. 2016. Analisis Carbon Footprint Gedung Perpustakaan Pusat, Rektorat, dan Lab. Mipa Uii Berbasis Vegetasi Eksisting Sebagai Pereduksi Emisi Gas Rumah Kaca. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship1(2), pp.148-155.

    Putri, Nina Hertiwi. 2021. Dampak Carbon Footprint alias Jejak Karbon pada Kesehatan dan Lingkungan. https://www.sehatq.com/artikel/dampak-carbon-footprint-alias-jejak-karbon-pada-kesehatan-dan-lingkungan. Diakses pada 22 Agustus 2021

    Rahayu, M. 2011. Hutang Karbon dan Isu Pemanasan Global. http://www.carbondioksida. com/berita.php?pil=Hutang+Karbon+dan+Isu+Pemanasan+Global&dn =2011063051316. Diakses pada tanggal 4 september 2015.

    Setiawan, R. Y. 2010. Kajian Carbon Footprint Dari Kegiatan Industri Di Kota Surabaya. J. Jurusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Surabaya.

    Utami, Siti Fadhillah (n.d). Apa itu jejak karbon? https://zerowaste.id/knowledge/apa-itu-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021.

    Wright, L., Kemp, S., Williams, I. .2011.’Carbon footprinting’: towards a universally accepted definition. Carbon Management, 2 (1): 61-72.

    Wynes, Seth. 2020. “Carbon Footprints are Hard to Understand—here’s what you need to know”. https://theconversation.com/carbon-footprints-are-hard-to-understand-heres-what-you-need-to-know-144317/. Diakses pada 24 Agustus 2021

    Wynes, Seth and Kimberly A. Nicholas. 2017. The Climate Mitigation Gap: Education and Government Recommendations Miss the Most Effective Individual Actions. Environmental Research Letters Vol. 12 No. 7

  • PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM)

    Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau disebut dengan PHBM adalah salah satu program dari Perum Perhutani yang bertujuan untuk mengelola sumber daya hutan dengan bekerja sama bersama masyarakat Desa Hutan. Dasar hukum dari PHBM itu sendiri adalah Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.136/KPTS/DIR/2001. Namun, seiring berjalanya waktu terdapat sedikit penyempurnaan lagi melalui Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009 bulan Juni. 2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM PLUS) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang bersifat fleksibel, partisipatif, akomodatif, mempunyai prinsip bersama, berdaya, berbagi, dan transparan (Bagaskara, 2021). Kegiatan yang dilakukan diantaranya perencanaan pengelolaan SDH, pemanfaatan SDH dan kawasan hutan, juga perlindungan kelestarian SDH.

    Program PHBM dibentuk dengan alasan karena keterlibatan masyarakat yang belum jelas dalam proses pengelolaan hutan. Bahkan terkadang antar stakeholders pengelola hutan memiliki konflik internal yang membuat pengelolaan hutan menjadi tidak maksimal. Akibatnya, hutan menjadi tidak terkelola dengan benar dan tidak terawat kelestarianya. Selain itu, banyak juga dari masyarakat yang merasa dirinya tidak memiliki wewenang atau hak dalam proses pengelolaan SDH dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga masyarakat enggan untuk membatu proses pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan No. 39 tahun 2017 dari KLHK menerbitkan peraturan bahwa masyarakat akan diberikan jangka waktu akses legal untuk mengeola kawasan hutan selama 35 tahun, dan akan di perpanjang setelah dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Insentif dari pengelolan SDH tersebut juga dibagi hasil antara masyarakat dan Perum Perhutani.

    Program PHBM memiliki indikator-indikator keberhasilan dalam proses pelaksanaanya. Hal ini dikarenakan PHBM ini melibatkan banyak stakeholders yang mana setiap stakeholders tersebut memiliki tujuan dan dasar pengelolaan mereka masing-masing. Sehingga dengan dibuatnya indikator keberhasilan ini harapanya proses pengelolaan hutanya menjadi lebih jelas dan terarah (San Afri, 2008). Alasan lain terbentuknya PHBM adalah karena terdapat banyak protes atau kritikan terhadap pemerintahan (Perhutani), akhirnya membuat Perum Perhutani menciptakan Program PHBM yang bekerjasama langsung dengan masyarakat dalam wadah LMDH. Program PHBM ini harapanya dapat dujadikan tombak akhir dari strategi pengelolaan hutan bersama dan dianggap sebagai langkah terbaik dari paradigma CBFM (Community Based Forest Management), dimana sebelumnya pengelolaan hutan dinilai hanya menguntungkan perusahaan atau pemerintah saja tanpa mementingkan masyarakat. Namun, dengan adanya Program PHBM ini harapanya persepsi masyarakat dapat berubah dan dapat aktif berpartisipasi dalam Program PHBM ini.

    Tujuan utama dari Program PHBM adalah untuk mewujudkan kelestarian hutan dengan tetap dapat memnfaatkan SDH-nya secara maksimal dan efisien, tujuan tersebut juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh kelestarian perusahaan. Perusahaan yang lestari dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan (life support system). Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan dengan memberikan pangan dan energi, juga dapat mengembangkan usaha produktif masyarakat dengan mengelola hutan bersama (Kurniawan, 2016).

    Daftar Pustaka

    Bagaskara, F., & Tridakusumah, A. C. (2021). DINAMIKA PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (Studi Kasus Lmdh Tani Mukti Giri Jaya, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung). Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis7(1), 805-823.

    Kurniawan, A. (2016). Implementasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Di Kawasan Kph Telawa (Studi Kasus Di LMDH Sumber Rejeki, Makmur Sejati, Trubus Lestari Dan Yosowono). Unnes.

    San Afri, A. (2008). Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( Lmdh ). Jakarta: Harapan Prima.

  • [MH PEDIA] Aksi Penting Indonesia dalam Kegiatan Restorasi Lahan Gambut

    Pemerintah Indonesia memanfaatkan tiga kegiatan utama restorasi  lahan gambut yaitu  pembasahan gambut (rewetting), penanaman kembali (revegetasi) dan pemberdayaan ekonomi penduduk local (revitalisasi)  (BRG 2016). Kegiatan ini diharapkan dapat menangani risiko sistemik dari kebakaran gambut. Restorasi dimulai dengan kegiatan pembasahan sekat saluran, pembangunan  dan perbaikan sekat kanal serta penimbunan kembali saluran pada lahan gambut. Pemblokiran / penimbunan saluran yang tepat dapat meningkatkan permukaan air tanah. Kegiatan ini akan sangat efektif dilaksanakan di seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang merupakan sistem pengelolaan air terintegrasi,.  (Harrison et al. 2020).  Setelah pembasahan gambut, diperlukan revegetasi untuk menyelesaikan restorasi biofisik lahan gambut. Revegetasi dilaksanakan melalui pelatihan  budidaya dan pembuatan rumah pembibitan, pembukaan lahan tanpa bakar,  dan penanaman pohon komoditas yang telah disepakati.

    Mata pencaharian pedesaan juga harus direvitalisasi untuk mengurangi tekanan sosial dan ekonomi masyarakat akibat lahan gambut yang telah dibasahi. Revitalisasi dilaksanakan melalui implementasi model bisnis berbasis barang dan jasa yang telah  disepakati sekaligus penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan  (KTH) dan fasilitasi serta penguatan kelompok pengelola. Kegiatan restorasi ini  akan membantu mendukung pembasahan kembali gambut ke tingkat mendekati alami dan membentuk tutupan vegetasi pelindung. Dengan mengurangi pengeringan, lahan gambut akan lebih tidak rentan terhadap risiko kebakaran (Giesen dan Sari 2018).

    Daftar Pustaka

    BRG (Badan Restorasi Gambut). 2016. Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut 2016–2020. Jakarta: BRG

    Giesen, W. and Nirmala, E., 2018. Tropical peatland restoration report: The Indonesian case. Berbak Green Prosperity Partnership, MCA-Indonesia, Jakarta.

    Harrison, M.E., J.B. Ottay, L.J. D’Arcy, S.M. Cheyne, Anggodo, C. Belcher, L. Cole, et al. 2020. “Tropical Forest and Peatland Conservation in Indonesia: Challenges and Directions.” People and Nature 2 (1): 4–28.

  • [MH PEDIA] Mengenal Hutan Mangrove

    Indonesia adalah negara maritim sekaligus negara kepulauan dengan luasan pantai yang begitu besar. Suatu keharusan bagi kita  untuk mengetahui dan mempelajari ekosistem hutan pantai demi dapat menjaga kelestariannya. Pada umumnya hutan pantai di Indonesia terdiri atas 3 tipe ekosistem, yaitu hutan pantai formasi pescaprae, baringtonia dan hutan mangrove (Sugiarto dan Ekariyono, 2003 dalam Mardianto, 2020). Namun jenis hutan yang akan dibahas kali ini adalah hutan mangrove yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat awam, padahal ekosistem mangrove telah menjadi perhatian internasional dibuktikan dengan peringatan hari mangrove sedunia setiap tanggal 26 Juli. Luas hutan mangrove sebenarnya kurang lebih hanya 0.4% dari total luas hutan dunia, namun ekosistem ini memiliki peranan besar sebagai penyerap karbon lebih dari 4 sampai 112 gigaton/tahun. Indonesia sendiri memiliki 75% dari total hutan mangrove di Asia Tenggara (Purnobasuki, 2012).

    Sebelum membahas mengenai hutan mangrove, istilah mangrove sendiri diartikan sebagai salah satu jenis individu tumbuhan maupuan komunitas tumbuhan yang tumbuh di daerah pasang surut. Kemudian arti mangrove dalam ekologi tumbuhan dipakai dalam penyebutan semak dan pohon yang tumbuh di daerah intertidal dan subtidal dangkal di rawa pasang tropika dan subtropika. Tumbuhan mengrove memiliki sifat yang unik karena tumbuhan ini memiliki gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan laut (Mulyadi, 2010). Berdasarkan uraian sebelumnya secara singkat hutan mangrove dapat diartikan sebagai hutan yang tersusun atas komunitas tumbuhan mangrove yang tumbuh di muara sungai, daerah pasang surut dan/atau tepi laut. Mulyadi (2010) juga menjelaskan terkadang hutan mangrove sering juga disebut sebagai hutan bakau atau hutan payau. Disebut sebagai hutan bakau karena sebagian besar vegetasi dari komunitas tumbuhan mangrove didominasi oleh jenis bakau, dan akan disebut sebagai hutan payau karena hutan ini tumbuh di pada tanah yang selalu tergenang air payau.

    Hutan mangrove memiliki banyak fungsi ekologi penting, dari aspek fisik, kimia maupun biologi. Fungsi ekologi dari aspek fisik antara lain sebagai penahan abrasi, penahan angin/badai, penahan banjir dan sebagai kawasan penyangga proses intrusi air laut ke darat atau sebagai filter air asin menjadi tawar. Selanjutnya dari aspek kimia hutan mangrove dapat berperan sebagai penyerap bahan pencemar, pensuplai bahan-bahan organik bagi lingkungan perairan dan sebagai tempat terjadinya terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Kemudian dari aspek biologi hutan mangrove memiliki peranan sebagai penghasil bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan penting bagi invertebrata kecil disekitarnya, dan invertebrate ini merupakan sumber makanan bagi hewan yang lebih besar. Selain itu ekosistem hutan mangrove juga kerap menjadi tempat tumbuh biota laut saat kecil sebelum akhirnya kembali ke laut (Warpur, 2016).

     

    Pustaka

    Mardianto, S. and Andini, A.S., 2020. IDENTIFIKASI TUMBUHAN HERBA DI PANTAI TELUK SEPI, PULAU LOMBOK. LOMBOK JOURNAL OF SCIENCE2(1), pp.16-19.

    Mulyadi, E., Hendriyanto, O. and Fitriani, N., 2010. Konservasi hutan mangrove sebagai ekowisata. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan2(1), pp.11-18.

    Purnobasuki, H., 2012. Pemanfaatan hutan mangrove sebagai penyimpan karbon. Buletin PSL Universitas Surabaya28(3-5), pp.1-6.

    Warpur, M., 2016. Struktur vegetasi hutan mangrove dan pemanfaatannya di kampung Ababiaidi Distrik Supiori Selatan Kabupaten Supiori. Jurnal Biodjati1(1), pp.19-26.

  • [MH PEDIA] Perbedaan Reboisasi, Restorasi, Rehabilitasi, dan Reklamasi Hutan

    Sejak kecil sebagian dari kita mungkin sudah mengenal istilah reboisasi hutan, kata ini adalah kata paling umum untuk semua kalangan dan mungkin hampir semua orang yang pernah berada di bangku SD pasti tahu arti dari kata tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, pengertian reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Secara garis besar pengertian pada peraturan pemerintah tersebut sama seperti pengertian secara umum yang kita pahami bahwa reboisasi adalah penanaman kembali hutan gundul untuk memperbaiki fungsi hutan tersebut. Selain reboisasi baru-baru mulai ditemukan istilah-istilah baru yang berkaitan dengan pengembalian fungsi hutan baik itu di portal berita maupun media sosial, beberapa kata yang terkenal misalnya restorasi, rehabilitasi dan reklamasi. Saat membacanya, tentu kadang kita bertanya-tanya sebenarnya apa arti dari masing-masing kata tersebut, sama kah dengan reboisasi?

    Menurut Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan,  kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status  satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman,  rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan  habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya  alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Hutan adalah bagian dari ekosistem yang dimaksud, sehingga secara umum restorasi yang dilakukan di hutan bertujuan untuk memperbaiki fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi (Pramesti, 2020). Restorasi banyak dilakukan di berbagai macam ekosistem, misalnya beberapa tahun ini Indonesia mulai berfokus pada restorasi ekosistem gambut, terbukti dengan dibentuknya badan khusus untuk merestorasi ekosistem ini yang kita kenal dengan Badan Restorasi Gambut (BRG).

    Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Pada pasal 21 peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah. Sehingga ternyata selama ini reboisasi yang kita kenal sebenarnya merupakan salah satu bentuk rehabilitasi hutan, dijelaskan lebih lanjut juga bahwa reboisasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan terbagi atas reboisasi intensif dan agroforestri. Terdapat pengecualian pada rehabilitasi hutan dimana kegiatan ini dilarang untuk diterapkan pada cagar alam dan zona inti taman nasional seperti yang disebutkan pada Bab III pasal 9. Sehingga perlu kecermatan dalam penggunaan kata rehabilitasi, jika ada kalimat/pemberitaan mengenai rehabilitasi namun berlokasi di suatu cagar alam, sudah jelas pemberitaan tersebut kurang cermat atau bahkan misleading (menyesatkan). Kegiatan rehabilitasi di Indonesia banyak diterapkan pada wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai).

    Kemudian masih dari PP Nomor 26 tahun 2020, dijelaskan juga mengenai pengertian reklamasi hutan, yaitu usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Pada pasal 33 peraturan tersebut dijelaskan bahwa reklamasi hutan dilakukan pada Kawasan hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Hutan dengan kondisi lahan yang rusak yang telah mengalami perubahan permukaan dan penutupan tanah biasa terjadi pada lahan-lahan bekas pertambangan terbuka, sehingga reklamasi di Indonesia banyak dilakukan di areal bekas pertambangan. Misalnya yang cukup terkenal reklamasi tambang nikel PT Inco yang berhasil mengembangkan cempaka dan mahoni unggulan, dan reklamasi tambang batu bara PT Adaro yang berhasil membuat 113 Ha kawasannya dihuni kembali beberapa spesies.

    Daftar Pustaka

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi

    Permenhut Nomor: P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan

    Pramesti, T.R., 2020. Evaluasi Program Restorasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Indonesian Journal of Applied Environmental Studies1(2), pp.25-33.

     

  • [MH PEDIA] Transparansi Keuangan Perusahaan Melalui Integrasi Data Keuangan Perusahaan Secara Global untuk Mengurangi Intensitas Deforestasi

    Pemicu  terbesar deforestasi secara tidak langsung banyak ditemukan di pasar komoditas dan keuangan global, tetapi solusi untuk mengatasi pendorong ini belum sepenuhnya dieksplorasi terutama pada perusahaan yang bergerak di sector yang mengalihkan fungsi lahan hutan menjadi pertanian atau perkebunan. Ada kampanye dan komitmen perusahaan untuk menghilangkan deforestasi yang terkait dengan produksi komoditas pertanian atau perkebunan, tetapi hingga saat ini hanya ada sedikit atau tidak ada dampak terukur pada laju deforestasi nasional atau global. Kampanye khusus perusahaan yang ditargetkan telah mencapai beberapa keberhasilan, tetapi upaya di seluruh system belum terbukti efektif. Alasan lain perusahaan acuh terhadap komitmen nol deforestasi adalah karena sebagian besar pasar keuangan tidak membedakan antara komoditas berdasarkan jejak deforestasinya atau keberlanjutan produksinya secara lebih luas. Misalnya, sertifikasi yang baik, faktanya, menurut data dari Bloomberg Terminal yang dianalisis oleh  Climate Advisers pada tahun 2016, tidak ada lebih dari 490 produk pertanian yang diperdagangkan di bursa secara global yang dibedakan oleh transparansi mengenai asal usul atau sertifikasinya. Dengan kata lain, tidak ada komoditas pertanian atau perkebunan yang diperdagangkan di bursa yang memiliki sertifikasi atau komitmen nol deforestasi. Semua sertifikasi dan produk yang terkait dengan nol-deforestasi hingga saat ini hanya bertransaksi secara bilateral, bukan di bursa global.

    Dampak tranparasi keuangan perusahaan yaitu akan memberikan informasi dan pilihan baru yang penting untuk membantu para pejuang hutan di dalam dan di luar pemerintahan memerangi korupsi dan ilegalitas di Indonesia, Brasil, dan di tempat lain. Kedua, dapat menjadi salah satu alat untuk memahami hubungan bisnis yang beragam di antara perusahaan akan memiliki dampak hulu yang positif dengan memungkinkan perusahaan barang konsumsi, investor yang bertanggung jawab, dan pejuang hutan lainnya di negara konsumen untuk memberi penghargaan (dengan daya beli mereka) dan membiayai perusahaan hilir yang melakukan hal yang benar.  Data keuangan dapat menjadi bukti untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terhadap komitmen, dan membuat semua perusahaan memperlakukan deforestasi sebagai risiko material. Meningkatkan solusi transparansi yang ada membutuhkan keterlibatan komunitas keuangan yang tinggi untuk meningkatkan akses ke data yang relevan untuk meningkatkan kapasitas dan otomatisasi alat untuk menganalisis data, dan mengomunikasikan hasil dengan lebih baik dalam format yang sesuai kepada audiens yang sesuai.  (Seymour, et al., 2018)

    Daftar Pustaka

    Seymour, F., Graham, P., Thoumi, G., & Drazen, E. (2018). Ending Tropical Deforestation: Mining Global Financial Data to Increase Transparency and Reduce Drivers of Deforestation.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses