| |

Berita Manajemen Hutan : Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

[BERITA MANAJEMEN HUTAN]

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Jelang KTT G20: Tekankan Isu Perubahan Iklim Pada 7-8 Juli 2017, diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Hamburg, Jerman. Forum terdiri dari 20 Negara anggota membahas isu penting perekonomian dunia, antara lain soal perubahan iklim.  Negara-negara G20, menghasilkan 85% produk domestic bruto (GDP) dunia bertanggungjawab terhadap 75% emisi global.

Yesi Maryam, Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, berdasarkan Brown to Green Report 2017 yang diluncurkan Climate Tranparency awal pekan ini, negara G20 memulai transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dia contohkan Indonesia, menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2030. Sayangnya, belum sejalan dengan target Kesepakatan Paris.

Daya tarik investasi energi terbarukan, ucap Yesi, sangat rendah dibanding negara G20 lain. Untuk itu, IESR, meminta Presiden Joko Widodo dalam KTT G20, memperkuat ekonomi Indonesia sejalan dengan Kesepakatan Paris. “Mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, lahan gambut dan energi terbarukan lebih ambisius sebelum 2020.”

#Keilmuan #BeritaManajemenHutan #KMMH2017 #KabinetHutanTropis

Sumber : “http://www.mongabay.co.id/2017/07/06/jelang-ktt-g20-tekankan-isu-perubahan-iklim-berikut-masukan-forum-masyarakat-sipil/”

Similar Posts

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos  dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).

    Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat kehutanan untuk turut memikirkan solusi bagi persoalan ini dan memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. “Saya mengusulkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, yaitu dengan memberikan lahan bagi warga sekitar hutan untuk dikelola,” terang Jokowi di hadapan para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa serta alumni Fakultas Kehutanan UGM.
    Kalimat tersebut tentunya mengandung salah satu alasan kuat mengapa dikeluarkannya Surat Keputusan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong seluas sekitar 10.901 hektar yang diberikan pemerintah untuk dikelola Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2016 silam.

    Akan tetapi, dengan kewenangan tersebut tidak serta merta kunci keberhasilan pembangunan hutan wanagama dapat diterapkan pada kompleksnya permasalahan pengelolaan hutan yang dikelola oleh Perhutani, hal inilah yang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para rimbawan dan masyarakat desa hutan untuk bersinergi dalam menuntaskan masalah pembangunan hutan. Siapkah kalian rimbawan bulaksumur menjawab?

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber:
    Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan

    Setyawan, P. 2017. Jokowi Ajak Rimbawan UGM Atasi Belum Optimalnya Pengelolaan Hutan. nasional.sindonews.com. Diakses tanggal 08 Februari 2018

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya. “Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul,” Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.

    Menurut catatan Dinas Pertambangan Kaltim, ada sebanyak 1.404 IUP di Kaltim. Rinciannya, 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP PMA. “Hingga tanggal 30 Oktober 2017, sebanyak 501 IUP atau 61,93 persen telah dicabut,” sebut Rusmadi, baru-baru ini. Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pencabutan 406 IUP ini merupakan informasi “menyesatkan”. Pasalnya, Jatam menemukan fakta baru jika Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang benar-benar bermasalah. Ditambah lagi, di setiap kesempatan, Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan angka, bukan daftar nama perusahaan. “Informasi yang diberikan tidak pernah lengkap. Publik tidak pernah diumumkan nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut dan jenis pelanggaran. Sejak Februari 2017, Awang sudah menjanjikan enam kali,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Rupang menilai, Pemprov Kaltim telah menyalahgunakan penataan izin yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014. Pemprov Kaltim terkesan mengulur waktu dan mencari celah untuk negosiasi dengan perusahaan tambang. “Ada indikasi kuat yang menjadi temuan kami, Pemprov Kaltim sedang menghidupkan kembali beberapa IUP yang masa waktunya sudah berakhir dan statusnya sudah Non Clean and Clear (CnC). Ini bisa jadi bancakan, dan tawar-menawar dagelan politik,” sebutnya.

    Terkait data yang diberikan Pemprov Kaltim, Jatam juga menemukan kejanggalan jumlah IUP yang dicabut. Ada 9 IUP non CnC yang hilang, yang seharusnya dicabut sebanyak 415 IUP. Terdiri dari 403 non CnC dan 12 CnC. “Pertanyaannya, milik siapakah dan apa nama sembilan tambang tersebut,” ungkapnya. Rupang mengatakan, Jatam telah mengajukan permohonan daftar nama perusahaan di seluruh Kalimantan Timur yang izinnya berstatus CNC dan non CNC, per 23 Mei 2017. Namun, data yang dimohonkan tak kunjung diberikan Pemprov Kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur. “Hingga sekarang, tidak kunjung diberikan atau diumumkan ke publik,” ujarnya.

    Atas kejadian itu, Jatam melaporkan Pemprov Kaltim kepada Ombudsman RI perwakilan Kaltim, dan sedang ditindaklanjuti. Dalam laporan itu, Jatam menyebut, diduga Gubernur Kalimantan Timur telah melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik. Jatam juga meminta KPK, untuk memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur dan Sekertariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena diduga adanya mafia energi dan sumber daya alam.

    Jatam menilai, seharusnya pemprov tidak hanya mencabut izin, tapi juga mengawal pemulihan di lahan bekas tambang. Pemulihan ini tidak sebatas revegetasi namun juga pada upaya penutupan lubang-lubang tambang di atas lahan seluas 2,5 juta hektar.

    “Jatam juga menanyakan perihal 10 IUP yang telah melewati batas waktu pada 23 Agustus 2017 tentang pembayaran jaminan reklamasi. Hingga kini, publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas secara administratif maupun penegakan hukum,” pungkas Rupang.

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber

    https:www.mongabay.co.id/2017/11/06/406-izin-pertambangan-di-kaltim-dicabut-tanggapan-pegiat-lingkungan/
    http://kaltim.tribunnews.com/2017/10/31/rusmadi-sebut-333-iup-dicabut-pemprov-kaltim

  • | |

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka

    Selamat malam rimbawan budiman. Semoga masih dalam lindungan Tuhan semesta alam. Suasana masih memungkinkan untuk kita bisa menikmati euforia hari kemerdekaan, walaupun sebenarnya saya yakin beberapa ada yang disibukan dengan menyelesaikan beberapa tugas sebut saja Tugas Pemanenan, atau bahkan sedang ngebut mengerjakan Laporan KL bunggg!! berhubung besok sudah deadline.Semangat !!
    Ada pepatah mengatakan, Santai membawa keberkahan..
    Saya tidak memaksa teman-teman untuk mengilhami pepatah diatas, namun setidaknya, disela-sela kesibukan teman-teman kami mengajak untuk istirahat sedikit kurang lebih 4.4 menit lah sambil membaca uraian opini dari kawan kita yang tentunya masih mewarnai  euforia-euforia hari kemerdekaan. Silakan menikmati.
    Opini awal untuk opini-opini selanjutnya.
    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka
    Pada hari ini, 17 Agustus 2016 kita bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan NKRI yang ke-71. Tentunya, selama 71 tahun Indonesia merdeka telah banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa kita. Kemajuan ini bisa dilihat dari berbagai sektor, baik sektor ESDM, pembangunan infrastruktur,   pendidikan, maupun sektor kehutanan dan linkungan. Namun, tentunya dalam setiap pembangunan dan program yang telah dilakukan pemerintah tidak serta merta berhasil seluruhnya. Pasti terdapat beberapa hambatan yang menimbulkan problematika di beberapa proses pembangunan. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengemukakakan sedikit opini terkait hambatan dan problematika di sektor kehutanan dan lingkungan.

    Keberadaan sektor kehutanan dan lingkungan tidak bisa dipungkiri akan berpengaruh pada sektor-sektor vital lainnya. Sektor kehutanan dan lingkungan ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi negara. Contohnya stock  log kayu yang diperejualbelikan di pasar global akan berpengaruh terhadap devisa negara. Semakin banyak log kayu yang dihasilkan maka akan semakin besar pula devisa bagi suatu negara. Dari data yang diperoleh oleh penulis, devisa negara terbesar yang pernah dicapai dari stock log kayu adalah pada masa pemerintahan orde baru. Namun, dari grafik penjualan log kayu dari tahun ke tahun pasca pemerintahan orde baru relatif lebih menurun. Hal ini berkaitan dengan maraknya illegal logging yang disebabkan kurang jelinya pengawasan yang dilakukan. Bahkan, di suatu daerah juga pernah terjadi kongkalikong antar aparat negara yang seharusnya mencegah illegal logging dengan pelaku illegal logging. Selain sebagai sumber devisa negara, kehutanan dan lingkungan juga tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. Kenyataannya dalam pengelolaan hutan yang dilakukan, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan masih belum diperhatikan. Peran sosial sektor kehutanan atas upaya pengentasan kemiskinan dan daya serap tenaga kerja masih kurang. Hal ini secara langsung pernah dilihat penulis di suatu kawasan hutan dimana masyarakat di sekitar hutan “belum” sejahtera. Hal ini dapat dilihat dari indikator penghasilan rerata perbulan dari warga sekitar hutan masih belum dapat mencukupi kebutuhan mereka. Fasilitas-fasilitas penting yang dibuthkan oleh masyarakat sekitar hutan seperti sekolah juga belum terdapat di kawasan hutan tersebut. Dampaknya, anak-anak yang ingin bersekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk dapat bersekolah.  Padahal dalam setting  kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan salah satu  tujuannya adalah  manfaat optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata (dalam UU No. 41 Tahun 1999) . Problematika selanjutnya yang sering kita dengar adalah terkait masalah kebakaran hutan. Tentunya luas hutan di Indonesia ini sudah mengalami banyak penurunan. Dalam penangan yang dilakukan, yang  dilihat dari penulis, pemerintah terfokus pada usaha akuratif yaitu penaganan saat terjadi kebakaran. Namun, usaha pasca penaganan dan usaha preventif untuk mencegah terjadinya kabakaran kurang diperhatikan. Seperti yang pernah terjadi di Riau pada tahun 2015 pasca terjadi kebakaran. Pasca kebakaran hutan, beberapa hari kemudian “terbitlah sawit”. Seharusnya, pemerintah lebih gerak cepat dalam mengawasi areal hutan pasca terbakar untuk ditanam kembali dengan pohon-pohon yang seharusnya ditanam, bukan justru sawit yang lebih berorientasi pada keuntungan personal bukan kemanfaatan negara. Dari kasus tersebut juga timbul pertanyaan apakah pembakaran hutan ini disengaja untuk tujuan pembukaan lahan bagi oknum-oknum yang profit oriented. Pemerintah harus lebih jeli dalam meruntut kasus pembakaran hutan, jangan hanya menangkap tersangka yang melakukan pembakarannya, namun juga menangkap oknum yang menjadi otak pembakaran hutan. Sedangkan untuk usaha preventif, penulis beropini alangkah baiknya jika pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat dan dapat benar-benar diterapkan. Sehingga, membuat rasa takut pada oknum-oknum untuk melakukan pembakaran hutan.  
    Ulasan-ulasan di atas hanyalah opini dari penulis yang mengharapkan problematika yang ada di negara kita dapat terselesaikan, khususnya pada sektor kehutanan dan lingkungan. Semoga kedepannya bangsa Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan disegani di luar. Akhir kata, merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
    M. Haidar
    #rimbawanberkata
    #bebasberopini
    Departemen Keilmuan
    Keluarga Mahasiswa Manejemen Hutan 
    Kabinet Akar Jangkar
  • |

    Discussion Forum with Kyushu University

    Kamis, 1 Oktober 2015 Bagian Minat Manajemen Hutan kedatangan tamu dari Universitas Kyushu Jepang. Hal ini dimanfaatkan oleh Departemen Keilmuan KMMH untuk mengadakan diskusi dengan para delegasi dari Universitas Kyushu.


    Forum diskusi dengan Universitas Kyushu Jepang berlangsung di ruang 6.01 yang di pimpin langsung oleh moderator yaitu Ibu Ratih Madya. Perwakilan dari Kyushu yang menjadi pembicara ada 4 orang yaitu Dr. Takahiro Fuijiwara, Dr. Tetsuji Ota, Yuki Kubo, dan Hikari Sato. Para pembicara menyampaikan beberapa bahasan seperti pengenalan tentang Universitas Kyushu Jepang, Bagaimana bisa masuk universitas tersebut, persiapan apa saja yang harus dipersiapkan, kulifikasi apa saja yang harus ada, dan sebagainya. Selain itu , para pembicara juga memaparkan beberapa researchyang berhubungan dengan kehutanan. peserta yang mengikuti diskusi tersebut mendapatkan booklet tentang Universitas Kyushu Jepang. Antusias peserta sangat tinggi ditandai dengan banyaknya penanya.

    Suasana Discussion Forum Kyushu University

    Penyampaian materi oleh Dr. Takahiro Fujiwara

    Setelah sesi tanya-jawab sudah selesai, pihak KMMH diwakilkan oleh Risqy Agustian memberikan plakat kepada Dr. Takahiro Fujiwara. Selanjutnya acara ditutup oleh MC. Semoga Ilmu yang diberikan dapat bermanfaat untuk orang banyak terutama pada mahasiswa yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikti diskusi dengan Universitas Kyushu Jepang!

    Proses  pemberian plaka dari pihak KMMH kepada Universitas Kyushu Jepang
    Sato, Yuki, Risqy, Taka, dan Tatsuji
  • |

    Peran KHDTK dalam Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi

    Tahukah kamu apa itu Getas ?

    Seperti di postingan sebelumnya KHDTK Getas merupakan unit pengelolaan hutan yang dinaungi oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan status penetapannya sebagai kawasan konservasi dan pendidikan. Namun tahukah kalian selain penetapan kawasan tersebut ternyata KHDTK UGM mempunyai peran dalam mendorong civitas akademika terutama di Fakultas UGM untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perannya untuk menjalankan tiga pilar tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan  pembelajaran, Penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

    Pendidikan dan Pembelajaran

    Sama halnya seperti hutan Wanagama yang berada di gunung kidul, KHDTK getas juga memiliki peran sebagai hutan pendidikan yang mempunyai tujuan sebagai laboratorium alam yang diperuntukan sebagai bahan pembelajaran  tentang kehutanan, serta bahan penelitian mahasiswa.

    Penelitian

    KHDTK getas mempunyai nilai strategis karena perannya untuk mewadahi keberlanjutan riset-riset serta inovasi kehutananan yang menjadikan untuk dasar untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan pemerintah.

     

    Pengabdian kepada Masyarakat

    KHDTK Getas memiliki kontribusi terhadap ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut didukung dengan pengelola kawasan yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan lahan di Getas. lahan pinjam pakai yang tidak dibatasi dalam garapan menjadikan masyarakat dapat mengelola serta memaksimalkan hasil tanamnya, sehingga kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, di getas terdapat sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dalam tujuannya untuk meningkatkan kapasitas agar lebih sejahtera.

     

    Daftar Pustaka:

    KHDTK NGANDONG-GETAS – Fakultas Kehutanan UGM

    15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm

    Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.

    Wahyuni, P., Maulana Zamzami, Z., Rizkyana, R., & Dewi, B. S. (2019). Studi Pengaruh Keberadaan KHDTK Getas Terhadap Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.

  • | |

    [MH PEDIA] Pemanenan Hasil Hutan & RHL

    Pemanenan Hasil Hutan & RHL

    Pemanenan merupakan serangkaian kegiatan untuk memindahkan kayu dari hutan ke tempat penggunaan atau pengolahan. Maka dari itu, pemanenan hasil hutan merupakan usaha pemanfaatan kayu dengan mengubah tegakan pohon berdiri menjadi sortimen kayu bulat dan mengeluarkannya dari hutan untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya (Mujetahid, 2009). Tujuan dilakukan pemanenan hutan adalah untuk meningkatkan nilai hutan, mendapatkan produk hasil hutan yang dibutuhkan masyarakat serta memberi kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan. Menurut Wiradinata (1989), proses pemanenan kayu terdiri dari beberapa kegiatan yang masing-masing merupakan satu tahap dalam proses produksi. Adapun unsur-unsur dasarnya adalah :

    1. Operasi tunggak (stump operation)
    2. Penyaradan
    3. Pemuatan (loading)
    4. Angkutan utama, yaitu pengangkutan dari landing ke tempat tujuan.
    5. Pembongkaran

    Berikut ini merupakan beberapa aturan terkait kegiatan pemanenan hasil hutan, antara lain:

    1. P.42/Menlhk-Setjen/2015 : Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam
    2. P.14/PHPL/SET/4/2016 : Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
    3. Permen Nomor 6 Tahun 20017 : Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serrta Pemanfaatan Hutan

     

    Berbicara mengenai pemanenan hasil hutan tidak jauh dari proses rehabilitasi hutan dan lahan. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan (Jatmiko dkk, 2012). Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini berada pada situasi yang memprihatinkan karena laju rehabilitasi hutan tidak mampu mengimbangi laju degradasi. Di sisi lain bangsa Indonesia masih memiliki ketergantungan pembangunan terhadap fungsi dan peran hutan, baik dalam mendukung produksi kayu, pangan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan pertambangan sebagai pendukung tekanan di masa depan. Ancaman yang paling besar terhadap hutan alam di Indonesia adalah penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi ladang atau perkebunan, kebakaran hutan dan eksploitasi hutan secara tidak lestari baik untuk pengembangan pemukiman, industri, maupun akibat perambahan hutan. Kerusakan hutan yang semakin parah menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan disekitarnya.

    Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu penerapan teknik konversi tanah dan kegiatan penanaman RHL. Salah satu kegiatan dalam penanaman RHL yaitu penghijauan, yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan/atau untuk meningkatkan produktivitas lahan. Salah satu kegiatan dalam penghijauan tersebut adalah pembangunan hutan rakyat. Penanaman pohon dalam proyek rehabilitasi menghasilkan beragam jenis produk dengan sebagian besar proyek menghasilkan lebih dari satu produk, seperti kayu, buah-buahan, kayu bakar dan tanaman pangan atau sayur-sayuran sebagai tanaman tumpangsari (Nawir, dkk. 2008).

    Beberapa kendala dan hambatan utama diketahui berasal dari pendekatan proyek berjangka pendek, yang kemudian menyebabkan munculnya kendala dan hambatan teknis, ekonomi, sosial-budaya dan kelembagaan lainnya. Beberapa fakor yang dapat memperburuk hambatan antara lain :

    1. Kegiatan yang bersifat keproyekan menyebabkan kurangnya perhatian terhadap pemeliharaan pohon yang sudah ditanam.
    2. Tidak adanya strategi pemasaran jangka panjang atau tujuan ekonomi lainnya dalam perencanaan proyek.
    3. Kurang dipertimbangkannya aspek sosial budaya; tidak efektifnya usaha pengembangan kapasitas masyarakat.
    4. Terbatasnya partisipasi masyarakat karena masalah kepemilikan lahan yang belum terselesaikan dan tidak efektifnya organisasi masyarakat.
    5. Pada skala yang lebih luas, kurang jelasnya pembagian hak dan kewajiban antar pemangku kepentingan, khususnya pemerintah setempat, masyarakat dan instansi teknis kehutanan (Nawir, dkk. 2008).

     

    Sumber:

    Jatmiko Aris, Ronggo Sadono, Lies Rahayu W. F. 2012. Evaluasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Menggunakan Analisis Multikriteria (Studi Kasus di Desa Butuh Kidul Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah). Jurnal Ilmu Kehutanan. Vol VI No. 1.

    Mujetahid, A. (2008). Produktivitas penebangan pada hutan jati (Tectona grandis). Jurnal Perennial. 5(1):53-58.

    Nawir, A. Adiwinata., Murniati, Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi hutan di Indonesia : Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. CIFOR : Bogor.

    Wiradinata, S. 1989. Pengantar Agrohutani. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses