Seperti di postingan sebelumnya KHDTK Getas merupakan unit pengelolaan hutan yang dinaungi oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan status penetapannya sebagai kawasan konservasi dan pendidikan. Namun tahukah kalian selain penetapan kawasan tersebut ternyata KHDTK UGM mempunyai peran dalam mendorong civitas akademika terutama di Fakultas UGM untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perannya untuk menjalankan tiga pilar tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan pembelajaran, Penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan dan Pembelajaran
Sama halnya seperti hutan Wanagama yang berada di gunung kidul, KHDTK getas juga memiliki peran sebagai hutan pendidikan yang mempunyai tujuan sebagai laboratorium alam yang diperuntukan sebagai bahan pembelajaran tentang kehutanan, serta bahan penelitian mahasiswa.
Penelitian
KHDTK getas mempunyai nilai strategis karena perannya untuk mewadahi keberlanjutan riset-riset serta inovasi kehutananan yang menjadikan untuk dasar untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan pemerintah.
Pengabdian kepada Masyarakat
KHDTK Getas memiliki kontribusi terhadap ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut didukung dengan pengelola kawasan yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan lahan di Getas. lahan pinjam pakai yang tidak dibatasi dalam garapan menjadikan masyarakat dapat mengelola serta memaksimalkan hasil tanamnya, sehingga kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, di getas terdapat sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dalam tujuannya untuk meningkatkan kapasitas agar lebih sejahtera.
Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.
Wahyuni, P., Maulana Zamzami, Z., Rizkyana, R., & Dewi, B. S. (2019). Studi Pengaruh Keberadaan KHDTK Getas Terhadap Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.
Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?
SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).
Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat kehutanan untuk turut memikirkan solusi bagi persoalan ini dan memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. “Saya mengusulkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, yaitu dengan memberikan lahan bagi warga sekitar hutan untuk dikelola,” terang Jokowi di hadapan para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa serta alumni Fakultas Kehutanan UGM. Kalimat tersebut tentunya mengandung salah satu alasan kuat mengapa dikeluarkannya Surat Keputusan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong seluas sekitar 10.901 hektar yang diberikan pemerintah untuk dikelola Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2016 silam.
Akan tetapi, dengan kewenangan tersebut tidak serta merta kunci keberhasilan pembangunan hutan wanagama dapat diterapkan pada kompleksnya permasalahan pengelolaan hutan yang dikelola oleh Perhutani, hal inilah yang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para rimbawan dan masyarakat desa hutan untuk bersinergi dalam menuntaskan masalah pembangunan hutan. Siapkah kalian rimbawan bulaksumur menjawab?
Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023).
Komoditas yang Diatur Dalam EUDDR
Detail awal regulasi ini mengatur 6 komoditas, yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao, Kedelai, dan Daging Sapi beserta turunannya. Empat dari enam komoditas yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao merupakan barang yang diekspor dari Indonesia. Kemudian terdapat satu komoditas tambahan yang diatur, yaitu produk Karet dan turunannya.
Keterlibatan Indonesia dalam EUDDR
Keterlibatan Indonesia merupakan langkah positif dalam mengendalikan deforestasi dan perdagangan kayu ilegal mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kayu terbesar dunia. Sehingga, Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung prinsip sustainable forest management. Tanggapan Indonesia terhadap EUDDR ditunjukkan melalui upaya penerapan SVLK untuk memenuhi persyaratan EUDDR yang mewajibkan negara eksportir untuk memastikan legalitas kayu yang diekspor ke pasar tunggal UE. Tidak hanya kayu, hal ini juga berlaku pada komoditas lainnya yang diatur pada EUDDR melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian dengan perubahan ruang lingkupnya mencakup HHK dan HHBK. Hal ini tentu menjadi deklarasi bahwa produk impor dari Indonesia bebas deforestasi, sesuai amanat EUDDR.
Apakah peraturan ini dapat dikatakan efektif untuk mencegah deforestasi global?
Sumber: Kompas.id
Adanya regulasi EUDDR dapat menjadi tantangan bagi Indonesia khususnya produsen dalam mengikuti persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh UE untuk mendapatkan akses pasar UE yang besar. Persyaratan ini tidak tidak secara signifikan langsung menghentikan deforestasi dan degradasi global namun dapat menjadi “pagar” distribusi komoditas yang diproduksi dengan praktik deforestasi. Efektivitas peraturan ini dikembalikan lagi kepada kita, apakah EUDDR solusi yang baik dalam mencegah deforestasi?
Arah kebijakan EUDDR ini memang merupakan konsep terpuji untuk mengatasi deforestasi. Namun, terdapat lubang dalam aturan ini yang seolah memperlihatkan niat setengah hati UE dalam memerangi masalah ini. Dalam pelaksanaannya, importir harus memastikan produk yang dihasilkan bukan berasal dari lahan hasil deforestasi. Akan tetapi, syarat legal yang digunakan merupakan pemberian dari negara asal (Tempo, 2023). Hal ini menjadi celah dalam pelaksanaan legalisasi, dimana dapat terjadi kecurangan dalam proses perolehan “stempel” legalitas. Oleh karena itu, kondisi negara importir perlu menjadi pertimbangan dalam menghadapi tantangan kebijakan EUDDR.
Penting bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada dengan memperkuat kebijakan dan regulasi terkait keberlanjutan salah satunya yaitu UUCK yang dapat dikatakan kurang concern terkait aspek lingkungan maupun PP 24/2021 yang sekiranya harus ditinjau kembali. Contohnya terdapat pada konteks implementasi konsep jangka benah revitalisasi perkebunan kelapa sawit melalui pengelolaan agroforestri sawit yang tercantum pada PP 24/2021 dinilai tidak sesuai dengan syarat EUDDR dimana EUDDR tidak menghendaki sawit dalam kawasan hutan (Forest Digest, 2023). Akan tetapi, sistem agroforestri sawit dalam PP ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas lahan melalui pendekatan aspek ekonomi. Peninjauan kembali peraturan ini dapat menjadi solusi miskonsepsi kebijakan dan menjadi “jalan terang” bagi Indonesia dalam memenuhi persyaratan EUDDR.
Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.
Sumber : RimbaKita.com
Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).
Sumber : SolarKita.com
Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.
Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.
Referensi :
Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2.
Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR
Berita Manajemen Hutan: Bagus dan Ekonomis, Sari Buah Mengkudu dijadikan Penggumpal Getah Karet di Areal HTR
P3SEKPI (Bogor, 14/5/2018)_Dalam rangka studi analisis dimensi sosial di areal hutan tanaman rakyat (HTR), tim peneliti Community Based Commercial Forestry (CBCF) berkunjung ke Desa Budi Lestari, yang seluruh pemukiman dan lahannya merupakan wilayah HTR yang diusahakan oleh penduduknya. Hasil studi mengungkapkan, sari buah mengkudu merupakan penggumpal getah karet yang bagus dan ekonomis.
Dari wawancara terhadap responden diketahui bahwa setiap penduduk memiliki kebun karet yang dikelola dengan teknik agroforestri. Setiap jam lima pagi penduduk berangkat ke kebun karet untuk menyadap getah. Setelah selesai melukai seluruh pohon karet, mereka kembali ke pohon-pohon tersebut untuk mencampurkan cairan penggumpal ke dalam getah karet yang sudah menggenang di mangkok penampungnya.
Ada tiga macam cairan yang biasa digunakan oleh penduduk yaitu asam semut yang dilarutkan dalam air, pupuk TSP hitam yang dilarutkan dalam air, dan sari buah mengkudu. Di antara tiga jenis cairan penggumpal getah karet, sebagian besar responden lebih senang menggunakan sari buah mengkudu karena tidak perlu dibeli seperti asam semut dan pupuk TSP. Kalau menggunakan asam semut bahkan lebih parah karena saat dicampur dengan air akan mengeluarkan gas yang panas dan gatal di tangan.
Selain karena buah mengkudu dapat dipetik dari pohon milik sendiri, cara membuat dan menggunakannya juga lebih mudah. Buah mengkudu yang sudah masak dihancurkan kemudian cairannya disaring sehingga siap digunakan untuk menggumpalkan getah karet. Tuangkan cairan buah mengkudu ke dalam mangkok penampung getah sambil diaduk-aduk hingga getah menggumpal. Buah mengkudu yang semula dikenal berkhasiat sebagai obat herbal, ternyata oleh penduduk desa Budi Lestari telah lama digunakan sebagai cairan penggumpal getah karet.
Menurut pendapat responden, mutu getah karet yang digumpalkan menggunakan tiga jenis cairan tersebut sama saja karena harga jualnya juga sama, yaitu sekitar Rp 6.000/kg. Harga jual getah karet akan lebih rendah, yaitu sekitar Rp 5.300/kg apabila kadar airnya lebih tinggi. Hal ini bisa terjadi apabila petani sengaja mencebor getah dengan air lebih banyak agar timbangannya lebih berat. Petani yang cermat mengatakan bahwa nilai jual yang diterima juga akan sama saja sehingga percuma mencebor getah.
Budi Lestari adalah nama salah satu desa di antara 16 desa di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Desa ini berada dalam kawasan hutan produksi di areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gedong Wani dan telah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).
Pada saat memasuki wilayah desa, pemandangan yang terlihat di kiri-kanan jalan adalah kebun karet rakyat yang tercampur dengan pohon-pohon kehutanan, kelapa, rumpun pisang, kopi bariah, hamparan tanaman jagung, petak sawah, dan tanaman kalanjana di sisi jalan. Di sana-sini terlihat ternak sapi yang sedang dilepas di lahan. Setelah memasuki kawasan pemukiman, di halaman rumah penduduk selalu ditemukan berbagai jenis tanaman hias warna-warni, tanaman kopi bariah serta pohon mengkudu yang berbuah lebat. Sekarang kita tahu mengapa setiap penduduk menanam mengkudu di halaman rumahnya.***Setiasih Irawanti
Tegakan hutan menyimpan sumber pangan yang melimpah sebagai pengganti tepung terigu dan beras antara lain adalah jenis umbi-umbian. Penerapan sistem agroforestri atau pola tumpangsari yang memadukan jenis tanaman kehutanan dengan tanaman semusim seperti umbi-umbian yang disesuaikan dengan kondisi hutan yang diharapkan dapat menciptakan peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan pendapatan dan ketahanan pangan. Penanaman tanaman pangan seperti jenis umbi-umbian di bawah tegakan hutan diduga tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat di sekitar hutan tapi juga dapat mengkonservasi tanah dan air serta meningkatkan kualitas biologi tanah sehingga dapat menjamin kelestarian hutan rakyat.
Salah satu alternatif tumbuhan bawah jenis umbi-umbian yaitu tanaman porang. Tanaman porang termasuk dalam famili Araceae. Tanaman porang sering disebut dengan nama iles-iles yang mempunyai nama ilmiah Amorphophallus Muelleri Blume. Porang mampu hidup di berbagai jenis dan kondisi tanah. Porang dapat tumbuh pada ketinggian 0 hingga 70 meter diatas permukaan laut. Saat ini, tanaman porang masih belum banyak dibudidayakan dan banyak ditemukan di hutan-hutan secara liar. Tanaman ini dapat dibudidayakan di bawah naungan. Tingkat kerapatan naungan yang baik untuk tanaman porang adalah 30%-60% (Sulistiyo, dkk., 2015).
Tanaman Porang diketahui banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung atau serat alami yang larut dalam air. Glucomannan ini sering dimanfaat oleh industri pangan, kimia maupun farmasi. Produk-produk yang dihasilkan dari glucomannan antara lain mie, bahan campuran kue, roti, selai, es krim, permen dan sebagainya. Sedangkan, untuk produk yang biasa diolah dari umbi-umbian yang dihasilkan adalah keripik, tepung porang dan tepung glucomannan. Tanaman porang memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi, yaitu dengan kandungan pati sebesar 76,5%, protein 9,20%, serat 25%, dan lemak sebesar 0,20%. untuk itu porang dapat dijadikan sebagai salah satu jenis tanaman alternatif karena memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi (Syaefulloh, 1990 dalam Rahmadaniarti, 2015).
Tanaman Porang memiliki nilai ekonomis baik dari umbinya, kandungan glucomannan serta biji tanaman porang. Harga umbi segar yang telah layak dipanen untuk diambil glukomanan nya berkisar antara Rp 3000-3.500/kg. Namun, jika menjadi bentuk keripik, harganya menjadi Rp17.500-22.000/kg. Apabila telah diproses lebih lanjut menjadi tepung glucomannan, harganya meningkat menjadi sekitar Rp125.000-150.000/kg. Dengan demikian, adanya budidaya tanaman porang mampu memberikan sumbangan 40-90% dari total pendapatan masyarakat sekitar hutan rakyat. Selain secara finansial, tanaman porang menguntungkan pada masyarakat, budidaya porang di bawah tegakan hutan. Menurut Permadi dan Latifah (2012), melalui program PHBM juga memberikan keuntungan tidak langsung berupa terjaminnya keamanan kawasan hutan dari ancaman penjarahan. Kawasan hutan yang terdapat budidaya porang, tingkat kerawanan kehilangan kayunya lebih rendah dari pada kawasan yang tidak ada budidaya porang.
Sulistiyo, R. H., Soetopo, L., & Damanhuri, D. (2015). Eksplorasi Dan Identifikasi Karakter Morfologi Porang (Amorphophallus Muelleri B.) Di Jawa Timur. Jurnal Produksi Tanaman, 3(5).
Permadi, D.B. dan L.P. Latifah. 2012. Potensi Agroforestri porang dalam menekan pencurian hutan jati dalam Budiadi, Permadi, D.P dan Latifah, L.P. (Ed.) Agroforestri porang, Masa depan hutan Jawa. Indonesian managing higher education for relevance and effeciency (IMHERE). Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta.
Rahmadaniarti A. 2015. Toleransi Tanaman Porang (Amorphophallus oncophyllus Prain.) Terhadap Jenis dan Intensitas Penutupan Tanaman Penaung. Jurnal Kehutanan Papuasia. Vol 1 (2): 76-81.
Maraknya berita tentang kebakaran hutan di media masa menyebabkan banyak aksi yang dilakukan terutama dari kalangan mahasiswa. Manajemen Hutan, mengadakan diskusi tentang kebakaran dimana topik ini lebih berfokus dari sudut pandang manajemen hutan. Adapun pembicara dari acara ini adalah Dr. Ahmad Maryudi, S.Hut., M.Sc. dan Oka Karyanto, S.P., M.Sc.