|

Peran KHDTK dalam Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi

Tahukah kamu apa itu Getas ?

Seperti di postingan sebelumnya KHDTK Getas merupakan unit pengelolaan hutan yang dinaungi oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan status penetapannya sebagai kawasan konservasi dan pendidikan. Namun tahukah kalian selain penetapan kawasan tersebut ternyata KHDTK UGM mempunyai peran dalam mendorong civitas akademika terutama di Fakultas UGM untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perannya untuk menjalankan tiga pilar tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan  pembelajaran, Penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Pendidikan dan Pembelajaran

Sama halnya seperti hutan Wanagama yang berada di gunung kidul, KHDTK getas juga memiliki peran sebagai hutan pendidikan yang mempunyai tujuan sebagai laboratorium alam yang diperuntukan sebagai bahan pembelajaran  tentang kehutanan, serta bahan penelitian mahasiswa.

Penelitian

KHDTK getas mempunyai nilai strategis karena perannya untuk mewadahi keberlanjutan riset-riset serta inovasi kehutananan yang menjadikan untuk dasar untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan pemerintah.

 

Pengabdian kepada Masyarakat

KHDTK Getas memiliki kontribusi terhadap ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut didukung dengan pengelola kawasan yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan lahan di Getas. lahan pinjam pakai yang tidak dibatasi dalam garapan menjadikan masyarakat dapat mengelola serta memaksimalkan hasil tanamnya, sehingga kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, di getas terdapat sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dalam tujuannya untuk meningkatkan kapasitas agar lebih sejahtera.

 

Daftar Pustaka:

KHDTK NGANDONG-GETAS – Fakultas Kehutanan UGM

15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm

Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.

Wahyuni, P., Maulana Zamzami, Z., Rizkyana, R., & Dewi, B. S. (2019). Studi Pengaruh Keberadaan KHDTK Getas Terhadap Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.

Similar Posts

  • |

    3rd Conference EDM-CSWG

    Sumber: https://kemlu.go.id/portal/id/read/3288/berita/indonesia-usung-semangat-pulih-bersama-dalam-presidensi-g20-tahun-2022

    Sumber: https://tirto.id/sejarah-bubarnya-voc-faktor-penyebab-daftar-gubernur-jenderal-gagW

    Presidensi G20 merupakan bentuk partisipasi Indonesia dalam mendukung EDM-CSWG untuk saling mendukung menuju pemulihan bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan bagi dunia. Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (G20 EDM-CSWG) merupakan program kerjasama dari negara yang tergabung dalam G20. Topik prioritas dalam G20 disesuaikan dengan keadaan dunia dan tantangan yang perlu dihadapi antara lain arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan serta transformasi digital dan ekonomi. Pemilihan isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan informasi digital yang akan melatarbelakangi kerjasama negara anggota dalam visi dan misi yang sama.

    Pertemuan ke-3 Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (3rd G20 EDM-CSWG) telah dilaksanakan pada tanggal 29 – 30 Agustus 2022 berlokasi di Bali. Pertemuan ini dihadiri oleh 211 delegasi dari negara-negara anggota G20, negara undangan dan Organisasi Internasional yang diketuai oleh Laksmi Dhewanthi dan Sigit Reliantoro. Pertemuan ke-3 merupakan lanjutan rangkaian kegiatan dengan memiliki 3 isu untuk mendukung pemulihan berkelanjutan, peningkatan aksi guna mendukung perlindungan lingkungan hidup dengan tujuan pengendalian perubahan iklim serta peningkatan mobilisasi sumber daya untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim. Pada pertemuan ke-3 diharapkan muncul dokumen terkait pandangan dan komitmen untuk meningkatkan upaya-upaya implementasi pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim oleh negara anggota G20. Indonesia mengambil tema “Recover Together, Recover Stronger” dalam rangka pemulihan keadaan negara secara bersama-sama. Pemulihan ini mencakup kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan negara akibat pandemi COVID-19.

    Dalam G20 Indonesia mengajak negara-negara dunia untuk bekerja sama mengurangi degradasi lahan sesuai target Global Initiative. Pemerintah setiap negara dapat mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu mitigasi perubahan iklim salah satunya penanaman pohon sebagai penyerap karbon. Perlindungan lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi materi utama yang harus diselesaikan secara berkelanjutan. Perubahan iklim merupakan implikasi pemanasan global yang menimbulkan banyak dampak terhadap manusia seperti fluktuasi curah  hujan dan  kenaikan permukaan laut. Penyebab perubahan iklim antara lain pemanasan global, peningkatan gas rumah kaca, kerusakan hutan dan aktivitas manusia. Salah satunya adalah dampak kekeringan akibat perubahan iklim yang menjadi perhatian, sehingga diperlukan kerjasama dalam bentuk aksi nyata hingga pengaplikasian teknologi guna mendukung pemulihan masalah tersebut.

    Sumber:
    [1].https://www.g20.org/id/pertemuan-3rd-edm-cswg-diharapkan-perkuat-komitmen-pengelolaan-lingkungan-hidup-dan-perubahan-iklim-global/
    [2].https://www.beritasatu.com/news/970835/pertemuan-ketiga-edmcswg-di-bali-ini-ajakan-indonesia-pada-negarag20/3/?utm_source=beritasatu.com&utm_medium=article&utm_campaign=Baca-Selanjutnya
    [3].https://sawitindonesia.com/pertemuan-3rd-edm-cswg-bahas-10-isu-prioritas-dalam-lingkungan-hidup-dan-perubahan-iklim/
    [4]. Leontinus, G. (2022). PROGRAM DALAM PELAKSANAAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGs) DALAM HAL MASALAH PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA. Jurnal Samudra Geografi5(1), 43-52.
    [5]. https://mediaindonesia.com/humaniora/519605/pertemuan-3rd-edm-cswg-sukses-hasilkan-tiga-isu-utama
    [6]. https://www.amritaenviro.com/file/download/4878906newsletter%2039.iii.2021.pdf

  • |

    KALIMANTAN SELATAN : HILANGNYA RIMBA, BIANG BENCANA

    Tahukah kalian, sebesar 33 persen atau seluas 1.219.461,21 hektar lahan yang ada di Kalimantan Selatan dikuasai oleh izin kegiatan pertambangan, sementara 17 persen atau 620.081,90 hektar lainnya telah dikonversi menjadi lahan perkebunan Sawit. 6 persen dari lahan atau 234.492,77 hektar merupakan Kawasan IUHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 15 persennnya atau 567.865,51 hektar digunakan sebagai IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwasannya 50 persen dari total luas lahan di Kalimantan Selatan dikuasai oleh Pertambangan dan Sawit, sedangkan lahan hutan menempati luasan yang paling kecil hanya 21 persen, dan 29 persennya merupakan sisa lahan.

    Kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit sendiri hakikatnya memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perannya dalam menghasilkan bahan baku industri dan minyak, penyerapan tenaga kerja, menjadi salah satu sumber devisa negara, dan meningkatkan pendapatan suatu daerah. Namun seperti mata uang yang memiliki dua sisi, kedua sektor itu menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan maupu masyarakat. Timbulnya lahan kritis dari kegiatan sektor tersebut memerlukan banyak tenaga, waktu, pikiran, dan biaya yang cukup signifikan dalam memulihkannya.

    Realitasnya eksploitasi sumber daya alam dan pengalihfungsian lahan hutan di Kalimantan Selatan hingga saat ini tidak berhenti dilakukan dan setiap tahunnya menunjukkan kondisi lingkungan yang semakin rusak. Adanya perkebunan sawit dan kegiatan penambangan menyebabkan pembukaan terhadap Kawasan hutan secara besar-besaran, hal tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi yang dapat berdampak terhadap daerah resapan air, mengancam satwa liar yang hidup di hutan, polusi air, udara, dan suara (alat berat), rusaknya struktur lapisan tanah, serta munculnya lubang-lubang bekas galian. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya bencana yang menimpa Kalimantan Selatan dewasa ini, seperti terjadi banjir di hampir semua Kabupaten/Kota di Kalimantan setelah kurang lebih 50 tahun tidak mengalami bencana banjir, suhu udara yang tinggi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam dua bulan terakhir, tenggelamnya bocah di bekas lubang galian, dan masih banyak bencana lainnya.

    Persoalan lingkungan hidup yang tak kunjung berhenti ini, membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat kebijakan “Revolusi Hijau”dalam rangka menangani soal lingkungan hidup. Program tersebut terus digelorakan dengan penanaman pohon besar-besaran untuk mengurangi luasan lahan kritis. Gerakan Revolusi Hijau yang digaungkan oleh pemerintah setempat tidak hanya melulu mengenai penanaman namun juga membangun revolusi mental dan cara pandang masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, sehingga diharapkan program tersebut dapat membawa perubahan kearah yang semakin baik dan menjadikan Kalimantan Selatan semakin hijau lestari dengan lingkungan yang tertata Kembali dalam beberapa tahun kedepan.

    Sumber :

    https://www.merdeka.com/peristiwa/jatam-12-juta-hektare-luas-kalsel-beralih-fungsi-jadi-tambang-hutannya-gundul.html diakses hari Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WITA

    Muharram, Smahuddin. Kebijakan “Revolusi Hijau” Paman Birin dalam Menjaga Kerusakan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. 2020. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. Vol 6 (1) : 49-64.

  • |

    Hutan Jawa : Sebuah Potret Menyedihkan

    Ilustrasi Kerusakan Hutan Jawa
    Sumber: https://betahita.id/news/lipsus/5891/10-provinsi-kaya-hutan-di-indonesia-terus-alami-deforestasi.html?v=1616421463

    Ilustrasi Masyrakat Desa Hutan
    https://www.pdamtirtabenteng.co.id/berita/hutan-gundul-di-gunung-salak-penyebab-das-cisadane-banjir-dan-meluap

     

    Deforestasi secara besar-besaran telah terjadi di Pulau Jawa sejak beberapa waktu yang lampau. Data dari FWI menyatakan bahwa Jawa mengalami deforestasi sebesar 2.050.645 ha dari periode 2000 – 2017 dengan laju sebesar 125.460 Ha/tahun.

    Menurut KLHK, saat ini luas kawasan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 24% dari luas pulau Jawa yang sebesar 128.297 kilometer persegi. Dari angka 24% tersebut hanya 19% yang merupakan tutupan hutan, sedangkan 5% lainnya, di antaranya berupa kebun raya dan taman kehati, yang memiliki fungsi seperti hutan.

    Kondisi hutan yang seperti ini menimbulkan banyak ancaman bencana alam. Mulai dari krisis air, banjir, tanah longsor, konflik satwa, dan masih banyak lagi.
    Selain kondisi tutupan hutan yang menyedihkan, kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutannya juga tidak lebih baik. Sebanyak 60 % penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa tergolong miskin dengan rata-rata kepemilikan lahan < 0,50 ha/KK (Ekawati, dkk, 2015).

    Daftar Pustaka
    Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, Suryandari, E., Hakim, I. 2015. Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Polycy Brief KLHK. Vol. 9 (1) : 1 – 8.
    https://fwi.or.id/ diakses pada pukul 21:52 9 Februari 2022
    https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24 diakses pada pukul 22:00 9 Februari 2022

  • |

    Penyelamatkan hutan Jawa hanya satu, yaitu Perubahan

    Kondisi hutan di Jawa kian memprihatinkan dengan degradasi tutupan lahan hutan. Terdapat beberapa faktor penyebab luas tutupan kawasan hutan di Pulau Jawa semakin berkurang. Saat ini luasnya hanya sekitar 24 persen dari luas pulau atau sekitar yakni 128.297 km2. Dari 24 persen kawasan hutan di Pulau Jawa tutupan hutannya hanya sekitar 19 persen. Semakin mengecilnya hutan di Pulau Jawa dengan penduduk terpadat di Indonesia ini dikarenakan beberapa penyebab, yaitu alih fungsi hutan untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial, dan lainnya[1]. Hal ini lainnya juga dapat diperburuk dengan terdapatnya konflik lahan serta illegal logging yang menjadi penunjang permasalahan degradasi kawasan hutan [2]. Dampak karena adanya alih fungsi hutan itu sehingga kawasan hutan menjadi hilang, rusak, terpecah-pecah, dan hal ini mengancam keanekaragaman hayati di dalamnya. Dampak lainnya yang terjadi adalah, krisis air, bencana banjir, tanah longsor, dan konflik satwa[1].

    Hutan di Pulau Jawa memiliki peran sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa, di sisi lain juga mengalami tekanan yang luar biasa dari masyarakat akibat perkembangan penduduk. Hutan di Pulau Jawa dibebankan untuk memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan berkontribusi terhadap pendapatan nasional. Namun, disisi lain hutan di Pulau Jawa juga harus berfungsi ekologis untuk penyangga ekosistem. Data dari BNPB selama beberapa tahun terakhir menunjukkan ada peningkatan kejadian bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Jawa. Kondisi ini dapat membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa yang sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani[3]. Berdsasarkan fungsi yang esensial tersebut diperlukan adanya strategi dalam pengelolaan dan rehabilitasi hutan Jawa yang berubah kearah yang lebih baik, mendasar dan kompleks.

    Pada hutan yang memiliki peranan kompleks terutama di Pulau Jawa yang memiliki kepadatan penduduk tinggi sehingga beberapa dari penduduk tersebut sangat bergantung kepada hutan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perhutani pun menerapkan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang mulai memberdayakan masyarakat desa hutan[4]. Namun dengan seiring berjalannya waktu program tersebut tidak berjalan dengan baik dapat dilihat dari terdapatnya kemiskinan dan konfilik-konflik lahan yang terdapat di desa-desa sekitar kawasan hutan Perum Perhutani[5]. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa diperlukannya perubahan dalam pengelolaan lahan.

    Saat ini pemerintah membuat perubahan kebijakan berupa Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan yang diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Program KHDPK ini ditujukan untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan “KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan”[6]. Pada konsep KHDPK ini merupakan strategi baru yang diterapkan pemerintah dalam upaya penyelamatan hutan di Jawa karena tujuannya bukan hanya untuk meraih keuntungan saja tetapi untuk mengatasi lahan kritis dengan identifikasi dilapangan yang lebih baik dan mempertimbangkan aspek ekologis untuk kelestarian hutan dan lingkungan.

    Upaya yang perlu dilakukan selain menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah memperbaiki teknis dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang masih kurang baik sehingga hasilnya kurang maksimal. Diketahui bahwa rehabilitasi hutan harus dilakukan secara tuntas hingga kawasan dapat terbentuk menjadi tegakan pohon dari lahan terbuka yang harapannya dapat menciptakan iklim mikro hingga pohon berperan menyerap emisi karbon. Pada kondisi dilapangan rehabilitasi hutan tidak dikawal dengan baik karena waktunya terlalu singkat sehingga rehabilitasi membuahkan hasil yang tidak memuaskan. Pola dan mekanisme rehabilitasi hutan dan lahan tidak banyak berubah sejak pertama pada instruksi presiden tentang reboisasi dan penghijauan pada 1971 sampai berubah menjadi rehabilitasi hutan dan lahan tidak banyak berubah. Pada program rehabilitasi hutan masih fokus pada penanaman dan pemeliharaan tanaman tahun pertama pada umur 2 tahun dan pemeliharaan tanaman tahun kedua pada umur 3 tahun. Selanjutnya, pada umur tanaman menginjak 4 tahun dan seterusnya pohon dilepaskan pengawasalannya pada mekanisme alamiah. Padahal untuk menjadi pohon dewasa yang sempurna dan dapat menciptakan iklim mikro sehingga bisa disebut hutan perlu waktu tumbuh hingga 15 tahun[7]. Hal ini menjadi dasar untuk perbaikan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan agar lebih panjang dalam masa pengawalannya dan dapat berkolaborasi langsung dengan masyarakat pada konsep pengelolaan KHDPK dalam upaya penyelamatan hutan di Jawa.

     

    References

    [1] Tim Betahita. 2021. Mengungkap Penyebab Hutan di Jawa Terus Menyusut, https://betahita.id/news/lipsus/6050/mengungkap-penyebab-hutan-di-jawa-terus-menyusut.html?v=1632538647#:~:text=%22Semakin%20mengecilnya%20hutan%20di%20Pulau,kemarin%20(29%2F3), diakses pada 24 September 2022 pukul 09:36.

    [2] Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam. 2008. Hutan Jawa, https://arupa.or.id/hutan-jawa-2/, diakses pada 24 September 2022 pukul 10:45.

    [3] Ekawati, Sulistya; Budiningsih, K; Sylviani; Suryandari, E, dan Hakim, I. 2015. Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Policy Brief Perhutani Vol. 9 (1): 1-8.

    [4] Nawir, Ani A; Murniati; Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa. Bogor: Center for International Forestry Research (CIFOR).

    [5] Agung Nugraha. 2021. Perum Perhutani, Riwayatmu Kini, https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2021/05/23/perum-perhutani-riwayatmu-kini/, diakses pada 25 September 2022 pukul 01:15.

    [6] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa, https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4868/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa, diakses pada 25 September 2022 pukul 02:24.

    [7] Pramono Dwi Susetyo. 2021. Kesalahan-Kesalahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, https://www.forestdigest.com/detail/1374/rehabilitasi-hutan-dan-lahan, diakses pada 25 September 2022 pukul 03:01.

  • |

    [MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

    Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

    Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

     

    Sumber :

    Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

  • |

    Konstelasi Hutan Jawa di Masa Lampau

    Sistem pengelolaan hutan jawa di masa lalu menganut pada pandangan atau model German Forestry School, model tersebut memiliki prinsip bahwa hutan sepenuhnya dikuasai oleh negara. Model German Forestry School berimplikasi terhadap munculnya konsep Minimum Diversity, konsep yang bertujuan untuk mendapatkan hasil optimal dengan batasan diversitas sehingga muncul istilah pohon komersial, lesser known species, dan economical species yang beberapa istilah tersebut masih sering kita gunakan sampai saat ini. Istilah atau konsep tersebut lahir dikarenakan adanya kebutuhan negara untuk mendapatkan sumber daya ekonomi lebih cepat dan lebih terukur. Kemudian ada juga konsep AAC, konsep yang bertujuan agar penebangan dilakukan sesuai dengan etat dan umur masak tebang. Konsep tersebut lahir untuk mencegah kerugian dalam proses penebangan.  Model sistem penguasaan ini dimulai dari pemerintah kolonial Hindia Belanda hingga masa orde reformasi [1]. 

    Model German Forestry School mencakup beberapa hal yaitu, peraturan perundangan kehutanan, pembentukan organisasi kehutanan dan penyelenggaraan sistem tata hutan yang bertujuan untuk memantapkan usaha-usaha pelestarian fungsi-fungsi hutan dibidang produksi dan konservasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat desa di sekitar hutan [2]. Model pengelolaan ini mulai diperkenalkan oleh Daendels ketika kondisi hutan sudah berada di ambang terburuk sehingga diperlukan aksi penyelamatan berupa reforestasi dan rehabilitasi hutan. Tetapi jika kita lihat lagi, model ini memiliki beberapa peninggalan yang cukup membekas hingga saat ini diantaranya paradigma berpikir, sistem pengelolaan yang dianut, serta pendekatan yang dilakukan. Model yang dilakukan oleh Daendels memiliki tiga prinsip utama, yaitu: (1) Penguasaan tanah diserahkan kepada negara dan menghapus peraturan atau sejenisnya dalam hal eksploitasi hutan oleh swasta. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. (2) Spesies, dimana prinsip ini berfokus pada kelestarian produksi kayu jati untuk memaksimalkan keuntungan yang dapat diraih. Rehabilitasi hutan yang dilaksanakan berfokus pada tanaman jati dan dalam jangka waktu setahun Jawatan Kehutanan menanam sedikitnya 100.000 bibit jati. (3) Penguasaan Tenaga Kerja, pada masa Daendels para buruh tebang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak orang dan pajak tanah. Masa Pemerintahan Daendels ini  berlangsung pada tahun 1808 [3]. 

    Implikasi dari penggunaan model pengelolaan tersebut yaitu penggunaan kayu jati yang semakin eksis dari dulu hingga sekarang. Pola pikir yang hanya berfokus pada hutan kayu jati menjadikan kayu lain belum terlalu terekspos dengan baik sehingga perkembangan hutan kayu non jati baik itu dari segi kualitas, pengelolaan, dan pengembangan tidak terlihat sinar terangnya. Seolah-olah pengelolaan hutan terbaik adalah pengelolaan kayu hutan jati saja, dikarenakan sudah ada sejarah dan rekam jejaknya. Tetapi, jika kita melihat lebih dalam lagi pengembangan hutan kayu non jati memiliki potensi yang cukup besar dikarenakan waktu pertumbuhan yang relatif cepat dibandingkan dengan kayu jati. Pengelolaan hutan jati ini dapat diadopsi untuk jenis kayu lain sehingga di masa depan terdapat beberapa pilihan kayu berkualitas terbaik. Selain itu, diharapkan tempat tumbuh vegetasi dapat melakukan siklus pembaharuan nutrisi. Hal tersebut penting dikarenakan setiap vegetasi memiliki daya tangkap dan daya serap nutrisi yang berbeda-beda. Jika suatu lahan hanya ditanami dengan jenis jati saja tanpa adanya perubahan maka nutrisi yang dibutuhkan untuk perkembangan jati akan terus berkurang atau bahkan habis. Akibatnya akan terjadi penurunan produktivitas kayu jati dan pembaharuan nutrisi tanah mungkin akan berlangsung cukup lama dikarenakan adanya kerusakan tapak atau tempat tumbuh tegakan. 

    Apabila kita bandingkan dengan pengelolaan hutan sebelum kedatangan pihak Belanda. Masyarakat dahulu memiliki akses penuh terhadap hutan, terlihat dari masyarakat adat yang tersebar secara acak di area hutan. Persebaran masyarakat tersebut menandakan bahwa masyarakat bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan dengan akses yang mudah dijangkau. Tetapi, keadaan berbalik ketika pihak lain datang dan memposisikan hutan menjadi tempat penghasil ekonomi. Langkah yang mereka ambil adalah menyingkirkan masyarakat dengan cara pengelompokkan masyarakat adat di area tertentu sehingga akses terhadap hutan menjadi sulit dengan didirikannya Administrasi Kehutanan sebagai pihak pengelola dalam hal pengaturan hasil hutan oleh Daendels. Administrasi Kehutanan ditujukan untuk mengatur jalannya monopoli perdagangan kayu jati, penguasaan negara atas lahan jati, tenaga buruh eksploitasi, dan pengorganisasian polisi hutan. Kemudian, pada masa kekuasaan Raffles Administrasi Kehutanan berubah nama menjadi Jawatan Kehutanan dimana saat itu organisasi kehilangan tupoksi dan kinerjanya menurun. 

    Pada tahun 1865 lahirlah UU Kehutanan dengan nama Boschordonantie voor Java en Madoera atau yang lebih dikenal dengan Reglemen Hutan 1865. Reglemen Hutan 1865 membahas terkait eksploitasi hutan jati yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pihak partikelir. Eksploitasi dilaksanakan dalam dua cara yaitu pihak swasta diberikan konsesi penebangan hutan jati dengan membayar uang sewa yang dihitung dengan taksiran nilai harga kayu dalam setiap persil menurut lamanya konsesi yang diberikan. Kemudian cara kedua, kayu yang ditebang oleh pihak penerima konsesi diserahkan kepada pemerintah dan pihak swasta penerima konsesi menerima uang pembayaran upah melalui tender terbuka. Reglemen ini tidak bertahan lama dan diganti dengan peraturan yang berisi tentang pengaturan pemisahan pengelolaan hutan jati dengan hutan rimba non jati pada tanggal 14 April 1874 [4]. 

    Dalam rangka melanjutkan kepastian hukum, pada tahun 1870  terbitlah UU Agraria. UU ini menekankan pada tiga hal, yaitu (1) Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua dimana tanah milik pribumi berupa persawahan, kebun, ladang. Kemudian untuk tanah pemerintah adalah tanah tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi. (2) Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. (3) Pihak swasta dapat menyewa tanah, dimana tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun dan tanah pribumi dapat disewa selama 30 tahun [5]. Selanjutnya, pada tahun 1874 penguasaan hutan jati diserahkan kepada swasta dan pengelolaan hutan non jati diserahkan kepada Residen. Pengelolaan hutan jati dilakukan secara teratur dan terstruktur dimulai dari pemetaan, penataan kawasan hutan, dan penetapan batas-batas hutan. Akibat dari sistem pengelolaan bukan di tangan masyarakat adalah akses terhadap hutan bagi masyarakat menjadi semakin sulit. Adanya pengelompokan masyarakat dalam satu daerah yang mana dahulunya tersebar secara acak  juga merupakan akibat dari sistem pengelolaan tersebut. Disisi lain, pengelompokan masyarakat adat tersebut semakin memudahkan pengelola untuk mengeksploitasi hutan karena rendahnya konflik yang timbul dengan masyarakat. 

    Penguasaan hutan oleh negara sebenarnya telah terlaksana pada masa kekuasaan Daendels. Akan tetapi, konsep Hutan Negara baru dilegitimasi oleh kebijakan kolonial pada tahun 1897 melalui Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera. Kemudian, dapat kita lihat implikasi dari konsep Hutan Negara tersebut pada UU No 41 Tahun 1999 dalam beberapa pasal,  diantaranya (1) Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat  hukum adat” bermakna bahwa penguasaan tetap berada ditangan negara. (2) Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi “Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah”. (3) Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” bermakna bahwa tidak ada satu pun hutan di Indonesia yang tidak dikuasai oleh negara. (4) Pasal 4 ayat 2 berbunyi “Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a.) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. b.) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan  c.) mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai Kehutanan”. [6]. 

    Perubahan kebijakan terhadap pengelolaan hutan dari masa Hindia Belanda hingga saat ini dikeluarkannya UU Cipta Kerja masih belum dapat menangani masalah pengelolaan hutan. Angka deforestasi dan degradasi lahan semakin tinggi seiring bertambahnya waktu. Pengelolaan hutan yang terus berpandangan pada sisi ekonomi saja tidak akan pernah berhasil untuk menciptakan hutan yang lestari. Konsekuensi terburuk, hutan akan musnah di masa depan. Kebijakan memang berperan penting dalam pengelolaan hutan, tetapi peran masyarakat, stakeholder, dan rimbawan merupakan inti dalam mengelola hutan. Hutan akan dapat dimanfaatkan sesuai apa yang telah disebutkan dalam UU No. 41 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 “untuk kemakmuran rakyat”, jika semua pihak menurunkan ego dan kepentingan pribadinya demi kesejahteraan negara dan rakyat. Jadi, masihkah relevan pengelolaan hutan dengan kondisi saat ini?

     

    Daftar Pustaka: 

    [1]. Ferdaus, R.M., Iswari, P., Kristianto, E.D., Muhajir, M., Diantoro, T.D., Septivianto, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: Sebuah Peta Jalan Usulan CSO. Yogyakarta: Biro Penerbitan ARuPA
    https://arupa.or.id/sources/uploads/2017/05/REKONFIGURASI-HUTAN-JAWA-final-pdf4.pdf
    [2]. Yunasfi. (2007). “Social Forestry dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan”. Sumatera Utara
    https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/864/132288490%282%29.pdf?sequence=2&isAllowed=y
    [3]. Purwanto, A.B. (2009). “Samin dan Kehutanan Abad XIX”. Yogyakarta
    https://repository.usd.ac.id/27408/2/044314005_Full%5B1%5D.pdf
    [4]. Nurjaya, I.N. (2005). “Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia”.  Jurisprudence ;2(1); 35-55
    https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/1036/3.NYOMANNURJAYA.pdf?sequence=1
    [5]. Ningsih, W.L. (2021). “Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran”,https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/16/090000379/undang-undang-agraria-1870-isi-tujuan-pengaruh-dan-pelanggaran, diakses pada 19 Februari 2021 pukul 23.00
    [6].  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
    https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-41-1999.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses