|

Reka Bentuk Penyelamatan Hutan Jawa

           Menurut Hamel dan Prahalan, strategi adalah tindakan yang bersifat incremental (berkembang sedikit demi sedikit secara teratur) dan dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan “pelanggan” atau “konsumen” di masa depan. Sehingga, strategi ini selalu dimulai dengan pertanyaan “apa yang dapat terjadi” di masa depan [1]. Dalam memformulasikan pertanyaan tersebut maka setidaknya seseorang perlu memahami “big capture” terhadap strategi yang ingin dibuat. Dalam hal ini yaitu sektor kehutanan, dimana sektor kehutanan adalah sistem dinamis dan terbuka dari pengaruh luar. Sektor kehutanan selalu dikelilingi oleh ketidakpastian dan sifatnya evolusioner. Kemudian, sektor ini juga melibatkan beberapa sektor lain dalam proses perjalanannya. Terdapat banyak rangkaian transformasi sumber daya, aktivitas, serta output yang menghubungkan sektor kehutanan dengan sektor lainnya, sehingga dalam proses pengambilan keputusan atau penyusunan strategi berdasarkan analisis parsial dapat menyesatkan.

            Kondisi hutan Jawa yang kian kemari kian memprihatinkan sehingga diperlukan strategi penyelamatan agar hutan jawa tetap berfungsi selayak mestinya. Hutan jawa telah dibebani tiga fungsi yaitu fungsi ekologis, fungsi ekonomi, serta fungsi keanekaragaman hayati. Tetapi, kenyataannya hutan jawa sedang mengalami peningkatan angka deforestasi yang membuat fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati tidak dapat berfungsi dengan baik. Kemudian adanya gap implementasi kewenangan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan kepadatan penduduk menjadikan hutan jawa tidak dapat berfungsi secara ekonomi bagi masyarakat sekitar[2].

            Maka dari itu, strategi penyelamatan hutan jawa perlu menjembatani kesenjangan antara tujuan pengelolaan dan implementasi pencapaiannya. Dikarenakan sektor kehutanan adalah sistem dinamis maka perlu adanya aspek fleksibilitas agar proses strategi menjadi responsif terhadap perubahan dan memungkinkan penyesuaian kembali. Selain itu, dikarenakan strategi adalah proses yang berkesinambungan maka perlu adanya asumsi bahwa pembangunan sektor kehutanan diibaratkan sebagai sebuah perjalanan panjang yang terus berubah menuju tujuan yang tidak pernah tercapai [3]. Hal tersebut perlu diyakini, dikarenakan sektor kehutanan yang dinamis, banyak ketidakpastian, serta merupakan sistem yang terbuka. Sehingga perubahan akan terus terjadi seiring waktu maka strategi pun akan terus berubah mengikuti perubahan yang ada. Maka dari itu, perencanaan strategis ini merupakan kegiatan berkesinambungan tanpa henti.

Sumber:

[1].  https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-strategi/120386/2

[2]. http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf

[3]. Gane, M. (2007). Forest strategy: Strategic management and sustainable development for the forest sector. Springer Science & Business Media.

Similar Posts

  • |

    [MH PEDIA] KEHUTANAN SOSIAL

    KEHUTANAN SOSIAL : HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

    Pada awalnya kehutanan Indonesia lebih menekankan pada sumber daya hutan kayu (Timber Management), problem sosial belum jadi asupan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Tetapi sejak tahun 1972, kehutanan di Indonesia melalui Perhutani berusaha melibatkan peran-peran sosial masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan. Lalu dimulai pada tahun 2006 Kementrian Kehutanan mulai mencanangkan skema pemberdayaan masyarakat yang kemudian dikenal dengan program perhutanan sosial atau kehutanan sosial.

    Pada pembangunan sektor kehutanan di Indonesia, seharusnya menerapkan pembangunan sumber daya hutan yang lebih dekat dengan karakter daerah masing-masing dengan cara pembagian wewenang ke arah desentralisasi pembangunan sumber daya hutan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan. Desentralisasi berarti tindakan dimana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk pemerintah daerah dalam hierarki politik-administratif.

    Kehutanan sosial sendiri memunculkan adanya sebuah istilah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini muncul karena praktik-praktik pembangunan yang dilakukan di Indonesia tidak menghasilkan perubahan menuju masyarakat mandiri, tetapi menghasilkan model ketergantungan. Kelemahan dari pelaksanaan kehutanan sosial di Indonesia adalah lemahnya penyiapan masyarakat petani, rendahnya perhatian pemerintah pada akses permodalan usaha kehutanan sosial, lemahnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ketidakpastian pasar dari produksi hasil kehutanan sosial.

    Untuk membuka akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, maka Departemen Kehutanan pada tahun 1998 mengeluarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.677/kpts-ii/1998 tentang HKm. Melalui SK tersebut, masyarakat dimungkinkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan lindung. Dalam konteks pendanaan, pemerintah melalui KLHK mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap permodalan dalam pengelolaan hutan melalui Pinjaman Dana Bergulir (PDB). Namun, PDB ini hanya terbatas pada program Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Rakyat saja, untuk HKm belum mendapat akses permodalan.

    Hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan kondisi hutan (Maryudi, 2012 dalam Awang, 2019), memberi akses pada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan, dan juga untuk mengembangkan kapasitas masyarakat guna menjamin ketersediaan lapangan kerja untuk memecahan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

    HKm dapat diimplementasikan pada semua jenis kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung, dengan jenis tanaman yang dikembangkan berbeda-beda sesuai dengan kondisi biofisik wilayahnya, dimana sistem penanaman yang dikembangkan adalah multistrata tajuk. Sistem multistrata tajuk memiliki dua fungsi yaitu fungsi perlindungan terhadap tanah dan fungsi finansial dengan memberikan pendapatan bagi petani secara berkelanjutan.

    Dalam Permenhut No.P.88/Menhut-II/2014 mengenai HKm disebutkan bahwa pengelolaan HKm bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan HKm dilaukan dengan proses fasilitasi dan pendampingan.Oleh karena itu, implementasi dari HKm memerlukan kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan perannya.

    Saat ini kelompok tani HKm yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak 35 KTHKm di Gunung Kidul dan 7 KTHKm di Kulon Progo. Izin ini diberikan berdasarkan Permenhut No 37 tahun 2007 tentang HKm. IUPHKm telah ditetapkan menhut sebagai areal kerja Hkm dan telah dikerjakan oleh masyarakat Gunug Kidul seluas 1087,45 Ha dan masyarakat Kulon Progo seluas 196,8 Ha.

    Isu kelembagaan terkait IUPHKm adalah keharusan bagi kelompok untuk berbadan hukum koperasi. Untuk itu kelompok yang berdekatan bergabung dan membentuk koperasi. Saat ini sudah terbentuk 7 koperasi yg merupakan gabungan dari 35 KTHKm Gunung Kidul dan 7 koperasi di KTHKm Kulon Progo. Pada level desa, KTHKm diperkuat dengan paguyuban. Sedangkan pada level kecamatan., bagian daerah hutan, kabupaten., dan provinsi dilakukan pengembangan didukung oleh instansi pemerintah dan LSM.

    Dalam PP No 6 tahun 2007, menyebutkan HKm sebagai salah satu skema pemberdayaan dalam mengelola hutan dan pemegang IUPHKm dapat memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Dengan adanya peraturan ini pengembangan yang diperlukan meliputi:

    1. Pemantapan kelompok tani yang sudah memiliki izin,
    2. Fasilitasi IUPHKm,
    3. Perluasan areal kerja,
    4. Fasilitasi proses produksi,
    5. Pengembangan SILIN (Silvikultur Intensif),
    6. Pengembangan microfinance,
    7. Fasilitasi akses pasar.

     

    Lebih lanjut, Kaskoyo (2014) dalam Awang (2019) menyampaikan bahwa untuk meningkatkan implementasi HKm, pembrdayaan masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan harus dibangun sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan kemampuan untuk mengelola hutan. Pendampingan dari LSM, Universitas, Pemerintah, dan stakeholders lain juga diperlukan agar petani atau masyarakat dapat mengimplementasikan HKm dengan baik.

     

    Sumber :

    Sanudin dan S. A. Awang. 2019. Evaluasi Kehutana Sosial: Tantangan Generasi 3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • |

    KALIMANTAN SELATAN : HILANGNYA RIMBA, BIANG BENCANA

    Tahukah kalian, sebesar 33 persen atau seluas 1.219.461,21 hektar lahan yang ada di Kalimantan Selatan dikuasai oleh izin kegiatan pertambangan, sementara 17 persen atau 620.081,90 hektar lainnya telah dikonversi menjadi lahan perkebunan Sawit. 6 persen dari lahan atau 234.492,77 hektar merupakan Kawasan IUHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 15 persennnya atau 567.865,51 hektar digunakan sebagai IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwasannya 50 persen dari total luas lahan di Kalimantan Selatan dikuasai oleh Pertambangan dan Sawit, sedangkan lahan hutan menempati luasan yang paling kecil hanya 21 persen, dan 29 persennya merupakan sisa lahan.

    Kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit sendiri hakikatnya memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perannya dalam menghasilkan bahan baku industri dan minyak, penyerapan tenaga kerja, menjadi salah satu sumber devisa negara, dan meningkatkan pendapatan suatu daerah. Namun seperti mata uang yang memiliki dua sisi, kedua sektor itu menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan maupu masyarakat. Timbulnya lahan kritis dari kegiatan sektor tersebut memerlukan banyak tenaga, waktu, pikiran, dan biaya yang cukup signifikan dalam memulihkannya.

    Realitasnya eksploitasi sumber daya alam dan pengalihfungsian lahan hutan di Kalimantan Selatan hingga saat ini tidak berhenti dilakukan dan setiap tahunnya menunjukkan kondisi lingkungan yang semakin rusak. Adanya perkebunan sawit dan kegiatan penambangan menyebabkan pembukaan terhadap Kawasan hutan secara besar-besaran, hal tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi yang dapat berdampak terhadap daerah resapan air, mengancam satwa liar yang hidup di hutan, polusi air, udara, dan suara (alat berat), rusaknya struktur lapisan tanah, serta munculnya lubang-lubang bekas galian. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya bencana yang menimpa Kalimantan Selatan dewasa ini, seperti terjadi banjir di hampir semua Kabupaten/Kota di Kalimantan setelah kurang lebih 50 tahun tidak mengalami bencana banjir, suhu udara yang tinggi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam dua bulan terakhir, tenggelamnya bocah di bekas lubang galian, dan masih banyak bencana lainnya.

    Persoalan lingkungan hidup yang tak kunjung berhenti ini, membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat kebijakan “Revolusi Hijau”dalam rangka menangani soal lingkungan hidup. Program tersebut terus digelorakan dengan penanaman pohon besar-besaran untuk mengurangi luasan lahan kritis. Gerakan Revolusi Hijau yang digaungkan oleh pemerintah setempat tidak hanya melulu mengenai penanaman namun juga membangun revolusi mental dan cara pandang masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, sehingga diharapkan program tersebut dapat membawa perubahan kearah yang semakin baik dan menjadikan Kalimantan Selatan semakin hijau lestari dengan lingkungan yang tertata Kembali dalam beberapa tahun kedepan.

    Sumber :

    https://www.merdeka.com/peristiwa/jatam-12-juta-hektare-luas-kalsel-beralih-fungsi-jadi-tambang-hutannya-gundul.html diakses hari Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WITA

    Muharram, Smahuddin. Kebijakan “Revolusi Hijau” Paman Birin dalam Menjaga Kerusakan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. 2020. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. Vol 6 (1) : 49-64.

  • |

    KHDPK: Pendekatan Modern Tuk Selamatkan Hutan Jawa

    Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan suatu kebijakan yang dibuat sebagai suatu terobosan untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. KHDPK menjadi realisasi mandat UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang diturunkan dalam PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan[1]. Sekitar seluas 1,1 juta hektare lahan hutan di Jawa telah ditetapkan sebagai kawasan yang dikelola dibawah kebijakan tersebut. Lahan yang menjadi KHDPK tersebut meliputi kawasan hutan negara yang memiliki fungsi sebagai hutan produksi serta hutan lindung. Lahan tersebut berasal dari wilayah kelola Perum Perhutani yang tersebar di seluruh penjuru Pulau Jawa baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten. Dengan demikian penerapan kebijakan KHDPK selain diharapkan mampu merehabilitasi lahan kritis di Pulau Jawa juga diharapkan mampu membantu Perum Perhutani sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk lebih fokus pada bisnis usahanya [2][3].

    KHDPK lahir karena adanya tekanan oleh masyarakat terhadap hutan Jawa. Hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem memiliki peran yang krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengesampingkan permasalahan ekologi serta sosialnya. Sebagai salah satu sumberdaya, hutan sudah semestinya memberikan manfaat yang dapat menunjang kesejahteraan terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan kawasan hutan. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang belum mendapat manfaat tersebut dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan data BPS yang menunjukkan banyaknya masyarakat yang masuk dalam kategori miskin yaitu sebesar 36,7% dari total desa yang berada di sekitar kawasan hutan yaitu 25.863[4].

    Selain dari aspek sosial dan ekonomi, dari aspek ekologi juga mendorong untuk segera adanya tindakan untuk menangani permasalahan lingkungan akibat pengelolaan yang buruk. Hal tersebut dapat dilihat bahwa sebanyak 2,1 juta Ha lahan di Pulau Jawa dikategorikan sebagai lahan kritis dengan 472 ribu Ha diantaranya berada dalam kawasan hutan. Kondisi lapangan tersebut sudah seharusnya membuka pandangan bahwa perlu adanya perbaikan kebijakan pengelolaan hutan di  Pulau Jawa yang kemudian direalisasikan dengan ditetapkannya kebijakan KHDPK yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Nomor 23 tahun 2021.

    Pada pasal 125 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 menyatakan bahwa kawasan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Adapun peruntukannya yaitu meliputi kepentingan:

    1. Perhutanan Sosial, 
    2. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), 
    3. penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), 
    4. Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), 
    5. Perlindungan hutan (kriteria lindung), serta
    6. Pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

    KHDPK dengan instrumen rehabilitasi diharapkan mampu mengatasi 46% lahan kritis yang ada di Pulau Jawa. Adanya identifikasi lapangan yang baik ditambah pelibatan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan laju serta potensi keberhasilan kegiatan rehabilitasi[5]

    Kekhawatiran masyarakat terhadap adanya KHDPK yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan dijawab dengan tegas oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. San Afri Awang. Beliau menyatakan bahwa KHDPK justru menjadi pemicu perbaikan lahan kritis di Hutan Jawa yang sudah rusak. Tutupan lahan hutan tidak boleh masyarakat pandang hanya dari hutan negara saja tetapi juga dari hutan rakyat dan KHDPK. KHDPK ini memiliki inovasi yang dipercaya akan menyelesaikan hal seperti penanaman ulang lahan krtis, rusak, gundul dan tidak produktif; mensejahterakan masyarakat dengan potensi SDH yang ada; menyelesaikan konflik tenurial; menyelesaikan masalah pemukiman dalam kawasan hutan; menyelesaikan kebutuhan untuk pembangunan non kehutanan dana ketahanan pangan nasional; dan mendukung program strategis nasional. Prof. San Afri Awang memberikan pernyataan bahwa inovasi yang bagus dari KHDPK masih memiliki kendala dari Kementerian LHK sendiri yang terlihat masih ragu-ragu. Kementerian LHK harus segera memastikan agar peta KHDPK mampu menjadi lampiran dari SK KHDPK[6]

    Sedangkan pihak Perhutani telah menyiapkan strategi dan langkah kedepan terhadap SK No. 287/MENLHK?PLA.2/4/2022 tentang penetapan KHDPK. Adanya kebijakan baru ini menjadi hal positif bagi perhutani untuk lebih fokus pada bisnis dan SDM. Selain itu, peningkatan manajemen perhutani juga dilakukan melalui inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Bak pisau bermata dua, kebijakan KHDPK ini juga berpengaruh terhadap ribuan karyawan perhutani. Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi demonstrasi karyawan perhutani sebanyak 4000 orang karyawan sebagai wujud ketidakpuasan terhadap SK yang telah dikeluarkan oleh Kementerian LHK. Sebanyak 2.515 karyawan perhutani akan terdampak. Walaupun tidak akan di PHK tetapi karyawan akan dialihkan tanggungjawabnya sebagai pendamping perhutanan sosial pada  KHDPK[7]. Kebijakan KHDPK menjadi pembaharuan dan penyesuaian dari keadaan sekarang serta sebagai evaluasi dari kebijakan yang sudah ada. Awal pembaharuan ini tetap perlu untuk dikawal agar penerapannya maksimal, tujuan dapat tercapai, dan menguntungkan semua lini masyarakat. 

    Daftar Pustaka
    [1] Admin KANAL KLHK. 2022. KHDPK: Cara Baru Mengelola Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL:  https://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id/khdpk-cara-baru-mengelola-hutan-jawa/ 

    [2] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4868/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa#:~:text=Berkaca%20pada%20potret%20kondisi%20kawasan,masyarakat%20di%20kawasan%20hutan%20Jawa

    [3] Mohammad Atik Fajardin. 2022. Kebijakan KHDPK Dinilai sebagai Upaya Pulihkan Lingkungan dan Hutan. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://nasional.sindonews.com/read/836661/15/kebijakan-khdpk-dinilai-sebagai-upaya-pulihkan-lingkungan-dan-hutan-1658754426 

    [4] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: http://ppid.menlhk.go.id/berita/berita-foto/6628/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa 

    [5] Hariadi Kartodihardjo. 2022. Kebijakan KHDPK: Apa yang Perlu Menjadi Perhatian. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.forestdigest.com/detail/1575/apa-itu-khdpk-perhutani 

    [6] Johnson Simanjuntak. 2022. Prof San Afri Awang: KHDPK Bukan Penyebab Kerusakan Lingkungan, Justru Perbaiki Lahan Kritis. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/26/prof-san-afri-awangkhdpk-bukan-penyebab-kerusakan-lingkungan-justru-perbaiki-lahan-kritis?page=2 

    [7] Perhutani. 2022. SK Menteri LHK Terbit, Perhutani Inventarisasi Aset dan Alokasi Ulang SDM. URL: https://www.perhutani.co.id/sk-menteri-lhk-terbit-perhutani-inventarisasi-aset-dan-alokasi-ulang-sdm/ 

  • |

    Suatu Langkah Penyelamatan Hutan Jawa

    Kerusakan hutan adalah suatu peristiwa yang terjadi karena berkurangnya luasan areal hutan yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem hutan yang bisa disebut dengan degradasi hutan. Kerusakan hutan yang terjadi di Jawa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang tidak hanya berdampak bagi manusia tetapi juga satwa. Beberapa jenis satwa akan mencari tempat hidup yang lebih sesuai jika habitat aslinya telah rusak. Contoh satwa adalah Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang keberadaannya mulai langka sebagai akibat dari penyusutan luas hutan. Populasi satwa akan semakin menurun seiring dengan tingginya laju deforestasi. [1]

    Berkurangnya luas kawasan hutan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Hal ini berkaitan dengan kepadatan penduduk Indonesia sebesar 60% berada di Pulau Jawa. Keadaan Hutan di Jawa semakin terdesak karena adanya laju pengembangan berbagai mega proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pengembangan Koridor Ekonomi Jawa dalam Kerangka Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia [MP3EI] 2011-2025. [2] Rekonfigurasi Hutan Jawa dapat dilakukan sebagai bentuk pelestarian hutan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan. Realisasi rekonfigurasi hutan Jawa dapat dilakukan dengan merekonstruksi kebijakan yang berkaitan dengan undang-undang serta peraturan pelaksana. Pengelolaan hutan Jawa kemudian diharapkan dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. [3]

    Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diterbitkan bagi sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan yang dikeluarkan ini menimbulkan pro dan kontra. KHDPK dinilai sebagai peluang bagi partisipasi masyarakat untuk bisa mengelola hutan. Hal ini juga dianggap sebagai jalan agar lahan hutan yang selama ini dikuasai Perhutani bisa kembali kepada rakyat dan keluar dari dalam kawasan hutan dalam bingkai reforma agraria. Upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat setempat atas kebijakan yang ditetapkan. Reposisi pengelolaan hutan Jawa melalui kebijakan KHDPK diharapkan bisa membawa dampak dan manfaat yang tidak hanya bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan tetapi juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi dan tutupan hutan Jawa sehingga dapat meningkatkan fungsi ekologis yang dimiliki. KHDPK sebagai bentuk pengelolaan hutan di jawa ini diharapkan dapat dikaji lebih lanjut untuk dapat mengoptimalkan langkah dalam penyelamatan hutan jawa yang luasnya semakin berkurang dari tahun ke tahun. [4]

    Sumber:

    [1] https://rimbakita.com/hutan-pulau-jawa/ 

    [2]https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

    [3] https://www.greeners.co/berita/rekonfigurasi-hutan-jawa-untuk-melestarikan-hutan-2/

    [4] https://www.mongabay.co.id/2022/05/20/menyoal-reposisi-pengelolaan-hutan-jawa/

  • |

    Tanaman Porang sebagai Alternatif Tumbuhan Bawah Hutan Rakyat

    cr: google image

    Tegakan hutan menyimpan sumber pangan yang melimpah sebagai pengganti tepung terigu dan beras antara lain adalah jenis umbi-umbian. Penerapan sistem agroforestri atau pola tumpangsari yang memadukan jenis tanaman kehutanan dengan tanaman semusim seperti umbi-umbian yang disesuaikan dengan kondisi hutan yang diharapkan dapat menciptakan peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan pendapatan dan ketahanan pangan. Penanaman tanaman pangan seperti jenis umbi-umbian di bawah tegakan hutan diduga tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat di sekitar hutan tapi juga dapat mengkonservasi tanah dan air serta meningkatkan kualitas biologi tanah sehingga dapat menjamin kelestarian hutan rakyat.

    Salah satu alternatif tumbuhan bawah jenis umbi-umbian yaitu tanaman porang. Tanaman porang termasuk dalam famili Araceae. Tanaman porang sering disebut dengan nama iles-iles yang mempunyai nama ilmiah Amorphophallus Muelleri Blume. Porang mampu hidup di berbagai jenis dan kondisi tanah. Porang dapat tumbuh pada ketinggian 0 hingga 70 meter diatas permukaan laut. Saat ini, tanaman porang masih belum banyak dibudidayakan dan banyak ditemukan di hutan-hutan secara liar. Tanaman ini dapat dibudidayakan di bawah naungan. Tingkat kerapatan naungan yang baik untuk tanaman porang adalah 30%-60% (Sulistiyo, dkk., 2015).

    Tanaman Porang diketahui banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung atau serat alami yang larut dalam air. Glucomannan ini sering dimanfaat oleh industri pangan, kimia maupun farmasi. Produk-produk yang dihasilkan dari glucomannan antara lain mie, bahan campuran kue, roti, selai, es krim, permen dan sebagainya. Sedangkan, untuk produk yang biasa diolah dari umbi-umbian yang dihasilkan adalah keripik, tepung porang dan tepung glucomannan. Tanaman porang memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi, yaitu dengan kandungan pati sebesar 76,5%, protein 9,20%, serat 25%, dan lemak sebesar 0,20%. untuk itu porang dapat dijadikan sebagai salah satu jenis tanaman alternatif karena memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi (Syaefulloh, 1990 dalam Rahmadaniarti, 2015).

    Tanaman Porang memiliki nilai ekonomis baik dari umbinya, kandungan glucomannan serta biji tanaman porang. Harga umbi segar yang telah layak dipanen untuk diambil glukomanan nya berkisar antara Rp 3000-3.500/kg. Namun, jika menjadi bentuk keripik, harganya menjadi Rp17.500-22.000/kg. Apabila telah diproses lebih lanjut menjadi tepung glucomannan, harganya meningkat menjadi sekitar Rp125.000-150.000/kg. Dengan demikian, adanya budidaya tanaman porang mampu memberikan sumbangan 40-90% dari total pendapatan masyarakat sekitar hutan rakyat. Selain secara finansial, tanaman porang menguntungkan pada masyarakat, budidaya porang di bawah tegakan hutan. Menurut Permadi dan Latifah (2012), melalui program PHBM juga memberikan keuntungan tidak langsung berupa terjaminnya keamanan kawasan hutan dari ancaman penjarahan. Kawasan hutan yang terdapat budidaya porang, tingkat kerawanan kehilangan kayunya lebih rendah dari pada kawasan yang tidak ada budidaya porang.

     

    Sulistiyo, R. H., Soetopo, L., & Damanhuri, D. (2015). Eksplorasi Dan Identifikasi Karakter Morfologi Porang (Amorphophallus Muelleri B.) Di Jawa Timur. Jurnal Produksi Tanaman, 3(5).

    Permadi, D.B. dan L.P. Latifah. 2012. Potensi Agroforestri porang dalam menekan pencurian hutan jati dalam Budiadi, Permadi, D.P dan Latifah, L.P. (Ed.) Agroforestri porang, Masa depan hutan Jawa. Indonesian managing higher education for relevance and effeciency (IMHERE). Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta.

    Rahmadaniarti A. 2015. Toleransi Tanaman Porang (Amorphophallus oncophyllus Prain.) Terhadap Jenis dan Intensitas Penutupan Tanaman Penaung. Jurnal Kehutanan Papuasia. Vol 1 (2): 76-81.

     

  • |

    Enam Dasawarsa Bukti Penyelamatan Hutan Jawa di Wanagama

    WANAGAMA merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 622,25 Ha. Wanagama secara administratif terletak dalam wilayah Kecamatan Playen dan Patuk Gunung Kidul. Wanagama disebut juga monumen hidup yang dibangun oleh para pendiri Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)

    Spirit Wanagama adalah membangun hutan dari lahan kritis dan tandus menjadi ekosistem yang mampu menjalankan semua fungsinya dengan seimbang yaitu fungsi pendukung, fungsi penyedia, fungsi pengatur dan fungsi budaya serta pendidikan.

    Sejarah rehabilitasi wanagama

    • 1960

    Pada tahun 1960-an lahan di Gunung Kidul dalam kondisi kritis. Pemandangannya sangat mencekam. Sejauh mata memandang hanya batuan yang tandus dan gersang. Tidak ada tanaman, tidak ada kehidupan binatang atau mikroorganisme

    • 1964-1989 (Percobaan rehabilitasi di lahan kritis)

    Lahan kritis wanagama yang dijuluki batu bertanah kemudian direhabilitasi yang dimulai di petak 5 dengan luas area 10 ha. penanganan lahan kritis dimulai dengan metode pembelukaran tanaman legum. Prof. Oemi Hani’in dan kawan-kawan sebagai pelopor pembangunan Wanagama dan beliau mendapatkan kalpataru  1989 atas usaha rehabilitasi lahan kritis wanagama.

    • 1990-2014 (pemuliaan jenis-jenis komersial)

    Perluasan wanagama menjadi 622 Ha yang terdiri 8 petak. Dilakukan program pemuliaan tanaman berbagai pohon komersil salah satunya pengembangan persemaian dan Kebun Bibit Jati Mega hingga Penemuan teknologi Silvikultur Intensif

    • 2014-2022 (wanagama Science Eco Edu Forest)

    Sudah dikembangkan beberapa program-program seperti Wanagama Paksi Bird Dome (konservasi keanekaragaman hayati), Museum Kayu, Wisata kuliner Pawon Alas, dan berbagai wisata.

    Sumber:
    Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama sebuah perjalanan menghijaukan lahan kritis. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Forests and Climate Change Programme (FORCLIME): Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses