Discussion Forum with Kyushu University
![]() |
| Suasana Discussion Forum Kyushu University |
![]() |
| Penyampaian materi oleh Dr. Takahiro Fujiwara |
![]() |
| Proses pemberian plaka dari pihak KMMH kepada Universitas Kyushu Jepang Sato, Yuki, Risqy, Taka, dan Tatsuji |
![]() |
| Suasana Discussion Forum Kyushu University |
![]() |
| Penyampaian materi oleh Dr. Takahiro Fujiwara |
![]() |
| Proses pemberian plaka dari pihak KMMH kepada Universitas Kyushu Jepang Sato, Yuki, Risqy, Taka, dan Tatsuji |

Uni Europe (UE) merupakan organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang terdiri dari 27 negara-negara Eropa. Dilansir dari laman Betahita.id, Uni Eropa mengeluarkan proposal yang dikenal sebagai Uni Europe Due Diligence Regulation (UEDRR) atau dalam bahasa Indonesia disebut Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa pada bulan November tahun 2019 silam. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), tingkat deforestasi dunia mencapai 10 juta hektar per tahun dan tingkat degradasi lahan mempengaruhi 2 miliar hektar lahan yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca (GRK). Permintaan UE terhadap komoditas dan produk harian yang tinggi secara tidak langsung telah meningkatkan dampak deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa wilayah lokasi produksi komoditas. Sehingga, dirumuskan kesepakatan melalui regulasi EUDDR dalam rangka meningkatkan kontribusi global dalam mitigasi iklim. Kebijakan ini mewajibkan seluruh importir untuk memastikan produk yang mereka tawarkan bebas dari hasil kegiatan deforestasi. Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan secara tentatif, penerapan kewajiban bagi operator yang mengimpor tujuh komoditas dan produk turunannya ke Uni Eropa baru mulai Desember 2024. Khusus untuk usaha kecil dan menengah, Eropa akan menerapkannya pada Juni 2025 (Forest Digest, 2023).
Komoditas yang Diatur Dalam EUDDR
Detail awal regulasi ini mengatur 6 komoditas, yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao, Kedelai, dan Daging Sapi beserta turunannya. Empat dari enam komoditas yaitu Kelapa Sawit, Kayu, Kopi, Kakao merupakan barang yang diekspor dari Indonesia. Kemudian terdapat satu komoditas tambahan yang diatur, yaitu produk Karet dan turunannya.
Keterlibatan Indonesia dalam EUDDR
Keterlibatan Indonesia merupakan langkah positif dalam mengendalikan deforestasi dan perdagangan kayu ilegal mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kayu terbesar dunia. Sehingga, Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung prinsip sustainable forest management. Tanggapan Indonesia terhadap EUDDR ditunjukkan melalui upaya penerapan SVLK untuk memenuhi persyaratan EUDDR yang mewajibkan negara eksportir untuk memastikan legalitas kayu yang diekspor ke pasar tunggal UE. Tidak hanya kayu, hal ini juga berlaku pada komoditas lainnya yang diatur pada EUDDR melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian dengan perubahan ruang lingkupnya mencakup HHK dan HHBK. Hal ini tentu menjadi deklarasi bahwa produk impor dari Indonesia bebas deforestasi, sesuai amanat EUDDR.
Apakah peraturan ini dapat dikatakan efektif untuk mencegah deforestasi global?

Adanya regulasi EUDDR dapat menjadi tantangan bagi Indonesia khususnya produsen dalam mengikuti persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh UE untuk mendapatkan akses pasar UE yang besar. Persyaratan ini tidak tidak secara signifikan langsung menghentikan deforestasi dan degradasi global namun dapat menjadi “pagar” distribusi komoditas yang diproduksi dengan praktik deforestasi. Efektivitas peraturan ini dikembalikan lagi kepada kita, apakah EUDDR solusi yang baik dalam mencegah deforestasi?
Arah kebijakan EUDDR ini memang merupakan konsep terpuji untuk mengatasi deforestasi. Namun, terdapat lubang dalam aturan ini yang seolah memperlihatkan niat setengah hati UE dalam memerangi masalah ini. Dalam pelaksanaannya, importir harus memastikan produk yang dihasilkan bukan berasal dari lahan hasil deforestasi. Akan tetapi, syarat legal yang digunakan merupakan pemberian dari negara asal (Tempo, 2023). Hal ini menjadi celah dalam pelaksanaan legalisasi, dimana dapat terjadi kecurangan dalam proses perolehan “stempel” legalitas. Oleh karena itu, kondisi negara importir perlu menjadi pertimbangan dalam menghadapi tantangan kebijakan EUDDR.
Penting bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang ada dengan memperkuat kebijakan dan regulasi terkait keberlanjutan salah satunya yaitu UUCK yang dapat dikatakan kurang concern terkait aspek lingkungan maupun PP 24/2021 yang sekiranya harus ditinjau kembali. Contohnya terdapat pada konteks implementasi konsep jangka benah revitalisasi perkebunan kelapa sawit melalui pengelolaan agroforestri sawit yang tercantum pada PP 24/2021 dinilai tidak sesuai dengan syarat EUDDR dimana EUDDR tidak menghendaki sawit dalam kawasan hutan (Forest Digest, 2023). Akan tetapi, sistem agroforestri sawit dalam PP ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas lahan melalui pendekatan aspek ekonomi. Peninjauan kembali peraturan ini dapat menjadi solusi miskonsepsi kebijakan dan menjadi “jalan terang” bagi Indonesia dalam memenuhi persyaratan EUDDR.
Referensi:
Betahita. 2022. Aturan Uji Tuntas Uni Eropa di Mata Masyarakat Sipil. Diakses pada 26 Mei 2022,URL: https://betahita.id/news/detail/7463/aturan-uji-tuntas-uni-eropa-di-mata-masyarakat-sipil.html?v=1651374582
Forest Digest. 2023. Jangka Benah dalam UU Bebas Deforestasi Eropa. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2146/jangka-benah-euddr
Forest Digest. 2023. Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa Berlaku Mei 2023. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2142/euddr-bebas-deforestasi
Tempo. 2023. Setengah Hati Mencegah Deforestasi. Diakses pada 26 Mei 2022, URL: https://majalah.tempo.co/read/opini/168404/bisakah-euddr-mencegah-deforestasi
Krisis iklim semakin terlihat hingga hari ini. Kerusakan lingkungan mulai bermunculan di setiap negara mulai dari badai pasir ekstrem di Timur Tengah, gelombang panas di Eropa, hingga banyak bermunculan banjir dan tanah longsor di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Indonesia. Kondisi berdampak cukup besar bagi keseharian dan kesehatan manusia. Bencana itu bahkan tidak hanya merusak fasilitas umum dan pribadi tetapi juga melenyapkan nyawa puluhan hingga ratusan manusia. Penyebabnya tentu saja karena suhu bumi yang terus naik seiring berjalannya waktu sehingga berakibat pada berbagai hal seperti mencair nya es di kutub serta menaikkan suhu bumi. Belum lagi penghijauan yang telah digalakkan sejak Protokol Kyoto 1997, bukan semakin membaik tetapi malah semakin memburuk saja. Deforestasi yang disengaja untuk pembukaan lahan sektor lain maupun deforestasi karena kebakaran kerap terjadi. Kasus tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan. Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk menanggulangi kerusakan lingkungan ketika ekonomi masih mencekik bagi negara miskin dan berkembang sedangkan permasalahan lahan kependudukan masih sering bermunculan di negara maju?
Forestasi merupakan langkah tepat untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Langkah ini bahkan telah kerap disebutkan dalam setiap pertemuan, perjanjian, diskusi, dan hasil penelitian untuk menanggulangi atau mengurangi masalah lingkungan. Pasalnya, forestasi membutuhkan dana yang tidak sedikit dengan jangka waktu yang panjang untuk dapat merasakan hasilnya. Proses yang lama dan tidak mudah menjadikan kerusakan lingkungan saat ini tidak dapat langsung untuk ditanggulangi. Saat ini, Indonesia sebagai negara dengan iklim tropis yang memiliki hutan hujan tropis juga telah banyak dilakukan penanaman atau forestasi, contoh nyatanya baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melakukan penanaman bersama di sepanjang pesisir Pantura untuk mencegah abrasi. Belum lagi, Peraturan yang dikeluarkan KemenLHK yakni Permen LHK No. 9 tahun 2021 yang membahas tentang pengelolaan perhutanan sosial semakin menjadi langkah kedepan Indonesia untuk mengurangi deforestasi tanpa meninggalkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan. Kondisi tersebut baik dikarenakan lahan di Indonesia yang memang cocok untuk dilakukan penanaman. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar, apakah semua lahan di bumi cocok untuk dilakukan foretasi?
Kondisi lahan seperti gurun pasir atau iceland tentunya membutuhkan jerih payah yang sangat besar untuk dapat melakukan forestasi pada lahan tersebut. Namun, faktanya terdapat proyek green desert besar-besar yang dilakukan di Afrika, Timur Tengah, dan China. Proyek ini dilakukan oleh peneliti untuk dapat mencegah erosi tanah, meningkatkan keanekaragaman hayati, menyuburkan tanah, dan membantu mengatasi perubahan iklim. Salah satu contohnya yakni proyek di Sahel dan Eritrea, Afrika yang berlangsung sejak tahun 2021. Penghijauan tersebut dilakukan dengan menggunakan panel Surya dan turbin angin untuk dapat memenuhi kebutuhan air bagi tanaman. Kedua alat tersebut dapat meningkatkan curah hujan melalui perubahan cuaca pada lahan tersebut. Pada gurun pasir tersebut, ditanami jenis tanaman penyuka garam1.
Di China dilakukan forestasi pada perkotaan untuk mengatasi masalah kepadatan perkotaan. Forestasi tersebut sering disebut dengan proyek “Green wall” yang dilakukan dengan pembuatan atap hijau dan dinding hijau di gedung-gedung perkotaan2. Green wall memberikan dampak yang positif seperti mampu mengurangi efek dari polusi udara, meningkatkan kualitas udara, membantu menurunkan temperatur dalam ruangan secara langsung dan mampu mengurangi efek dari Urban Heat Island (UHI)3. Tak hanya itu, proyek ini juga mengajak negara lain untuk ikut mengembangkan dan menerapkan green wall. Salah satu yang menerapkannya yakni Afrika dengan proyek Great Green Wall (GGW) dengan mencakup 20 negara dan telah dideklarasikan sejak tahun 2007. Sampai saat ini telah ditanami kembali 40 juta hektar lahan kosong. Targetnya GGW akan rampung pada tahun 2030. Jika proyek ini berhasil akan mampu menjadi proyek megah yang mampu menghidupkan kehidupan di gurun pasir4.
Kemudian dalam penatagunaan lahan rekalkulasi luas kawasan hutan dapat dipahami karena kebutuhan lahan di luar sektor kehutanan, mulai dari untuk permukiman, pertanian, hingga sumber energi (pertambangan) terus meningkat dan perlu pengalokasian yang lebih terencana untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam/ hutan yang semakin menurun kuantitas dan kualitasnya5. Oleh kerena itu perlunya penatagunaan lahan yang tertata dan terstruktur untuk mengoptimalkan lahan, dimana kita dapat memanfaatkan lahan tidak hanya untuk sector kehutanan tapi kita juga perlunya berbagi dengan sector lain seperti sector industri, sector pertanian, dan lainnya. Badan dunia semacam FAO pun mengakui bahwa kebutuhan lahan khususnya untuk sumber pangan tidak dapat dihindarkan karena pertumbuhan populasi penduduk dunia yang terus meningkat. Secara sederhana penatagunaan lahan yang dilakukan dapat berupa pengoptimalan pada hulu, tengah, dan hilir. Pada hulu yang paling optimal dimanfaatkan sebagai lahan hutan karena dengan kelerengan yang tinggi dan masih diperlukannya hutan sebagai upaya KTA. Kemudian pada bagian tengah dapat digunakan sebagai perkebunan dan bagian hilir dimanfaatkan sebagai pemukiman serta pertanian guna mendukung ketahanan pangan suatu wilayah tersebut.
Referensi
1 https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/193000065/mungkinkah-mengubah-gurun-menjadi-hutan-?page=all diakses pada 31 Agustus 2022 pukul 18.43 WIB.
2 Manso, M., Ines T., Cristina M. S., daan Carlos O. C. (2021). Green roof and green wall benefits and costs: A review of the quantitative evidence. Elsevier.
3 Prianto, Eddy, Bharoto, dan Abdul M. (2020). Green Fasad Berbasis Kearifan Lokal. Prosiding Semsina.
4 https://keepo.me/viral/kisah-tembok-besar-hijau-di-afrika/ diakses pada 01 september 2022 pukul 09.37 WIB
5 Soraya, E. Seberapa Luas Hutan Yang Kita Perlukan? Sebuah Refleksi Cara Pandang Kita Pada Pengurusan Hutan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 1-3.

Deforestasi sebagai awal krisis iklim. Sumber: https://www.forestdigest.com/
Potensi kerugian akibat dampak climate change sangat besar. Dampak tersebut berupa peningkatan risiko bencana, gangguan kesehatan dan ekosistem, maupun ketidakstabilan pangan, air, dan energi yang mengakibatkan kerugian ekonomi di berbagai bidang[4]. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menekan laju kenaikan suhu rata-rata bumi melalui penurunan emisi karbon. FOLU Net Sink merupakan singkatan dari “Forestry and Other Land Use Net Sink” [1]. Istilah ini mengacu pada kemampuan hutan dan penggunaan lahan lainnya dalam menyerap karbon dari atmosfer dan menyimpannya dalam bentuk biomassa dan tanah. Dalam konteks perubahan iklim, FOLU Net Sink seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengukur kontribusi suatu negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, karena kemampuan hutan dan lahan dalam menyerap karbon dapat membantu mengimbangi emisi yang dihasilkan dari sektor lainnya. Selain itu, FOLU Net Sink juga dapat berkontribusi pada upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, seperti penghijauan, restorasi lahan gambut, pengurangan deforestasi, dan peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan.
Target Indonesia FOLU Net Sink 2030

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030: Dari Hutan untuk Masa Depan. Sumber: https://pustandpi.or.id/
Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030, dengan kontribusi dari sektor FOLU sebesar 17,2% [2]. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia telah memperkuat upaya pengelolaan hutan dan lahan melalui program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), pengembangan kebijakan kehutanan yang berkelanjutan, dan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan melalui moratorium izin baru perkebunan kelapa sawit. Selain itu, Indonesia juga memiliki program pengembangan kehutanan dan perkebunan yang berkelanjutan, seperti program penghijauan dan rehabilitasi lahan, peningkatan produktivitas pertanian berkelanjutan, dan pengelolaan lahan gambut. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan FOLU Net Sink Indonesia pada tahun 2030 dan memperkuat kontribusi Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim secara global.
Strategi yang dilakukan Indonesia menuju FOLU Net Sink 2030?
Dalam Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di Lampung, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menyatakan bahwa FOLU Net Sink 2030 dapat dicapai melalui 11 langkah operasional [5]. Beberapa strategi utama yang dilakukan oleh Indonesia antara lain:
Kebijakan-kebijakan untuk mencapai FOLU Net Sink

COP27 Mesir: Dukungan Negara Maju Untuk FoLU Net Sink 2030 Indonesia. Sumber: https://bsilhk.menlhk.go.id/
Indonesia telah mengambil beberapa langkah tegas sebagai upaya untuk mencapai target FOLU Net Sink melalui kebijakan yang telah ditetapkan, beberapa di antaranya yaitu:
SOIFO – The State of Indonesia’s Forest 2022
SOIFO (State of Indonesia’s Forest) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menginformasikan tentang kondisi terkini hutan Indonesia. SOIFO menjadi salah satu alat untuk memantau progres Indonesia dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030[3]. Target FOLU Net Sink 2030 sendiri adalah target yang ditetapkan oleh Indonesia dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) 2020-2030 untuk mencapai net sink atau penyerapan bersih karbon pada sektor Forestry and Land Use (FOLU) pada tahun 2030. SOIFO menyediakan data dan informasi terkini mengenai kondisi hutan Indonesia yang dapat menjadi bahan evaluasi dan pengembangan strategi untuk mencapai target tersebut. Melalui SOIFO, Indonesia dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang terkait FOLU Net Sink 2030, termasuk di antaranya upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan, rehabilitasi lahan gambut, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, serta penerapan teknologi hijau dalam sektor pertanian. Dalam laporan SOIFO terbaru, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program REDD+ dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga telah memperkenalkan berbagai kebijakan baru yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja sektor kehutanan dan perkebunan, seperti:
Referensi:
[1] Forest Digest. 2021. Apa Itu FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/1411/folu-net-sink
[2] Forest Digest. 2022. 8 Kebijakan Mencapai FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/1616/kebijakan-folu-net-sink
[3] Forest Digest. 2022. SOIFO 2022 Fokus Mitigasi Iklim dan FOLU Net Sink. Diakses pada: 16 April 2023, URL: https://www.forestdigest.com/detail/2047/soifo-2022
[4] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC) Adaptasi Perubahan Iklim. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
[5] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2022. Strategi Pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Diakses pada 16 April 2023, URL: http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6670/strategi-pencapaian-indonesias-folu-net-sink-2030
SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).
Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat kehutanan untuk turut memikirkan solusi bagi persoalan ini dan memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. “Saya mengusulkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, yaitu dengan memberikan lahan bagi warga sekitar hutan untuk dikelola,” terang Jokowi di hadapan para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa serta alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Kalimat tersebut tentunya mengandung salah satu alasan kuat mengapa dikeluarkannya Surat Keputusan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong seluas sekitar 10.901 hektar yang diberikan pemerintah untuk dikelola Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2016 silam.
Akan tetapi, dengan kewenangan tersebut tidak serta merta kunci keberhasilan pembangunan hutan wanagama dapat diterapkan pada kompleksnya permasalahan pengelolaan hutan yang dikelola oleh Perhutani, hal inilah yang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para rimbawan dan masyarakat desa hutan untuk bersinergi dalam menuntaskan masalah pembangunan hutan. Siapkah kalian rimbawan bulaksumur menjawab?
#KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan
Sumber:
Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
Setyawan, P. 2017. Jokowi Ajak Rimbawan UGM Atasi Belum Optimalnya Pengelolaan Hutan. nasional.sindonews.com. Diakses tanggal 08 Februari 2018
![]()
Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.
Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.
Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.
Tahukah kalian, sebesar 33 persen atau seluas 1.219.461,21 hektar lahan yang ada di Kalimantan Selatan dikuasai oleh izin kegiatan pertambangan, sementara 17 persen atau 620.081,90 hektar lainnya telah dikonversi menjadi lahan perkebunan Sawit. 6 persen dari lahan atau 234.492,77 hektar merupakan Kawasan IUHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 15 persennnya atau 567.865,51 hektar digunakan sebagai IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwasannya 50 persen dari total luas lahan di Kalimantan Selatan dikuasai oleh Pertambangan dan Sawit, sedangkan lahan hutan menempati luasan yang paling kecil hanya 21 persen, dan 29 persennya merupakan sisa lahan.


Kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit sendiri hakikatnya memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perannya dalam menghasilkan bahan baku industri dan minyak, penyerapan tenaga kerja, menjadi salah satu sumber devisa negara, dan meningkatkan pendapatan suatu daerah. Namun seperti mata uang yang memiliki dua sisi, kedua sektor itu menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan maupu masyarakat. Timbulnya lahan kritis dari kegiatan sektor tersebut memerlukan banyak tenaga, waktu, pikiran, dan biaya yang cukup signifikan dalam memulihkannya.

Realitasnya eksploitasi sumber daya alam dan pengalihfungsian lahan hutan di Kalimantan Selatan hingga saat ini tidak berhenti dilakukan dan setiap tahunnya menunjukkan kondisi lingkungan yang semakin rusak. Adanya perkebunan sawit dan kegiatan penambangan menyebabkan pembukaan terhadap Kawasan hutan secara besar-besaran, hal tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi yang dapat berdampak terhadap daerah resapan air, mengancam satwa liar yang hidup di hutan, polusi air, udara, dan suara (alat berat), rusaknya struktur lapisan tanah, serta munculnya lubang-lubang bekas galian. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya bencana yang menimpa Kalimantan Selatan dewasa ini, seperti terjadi banjir di hampir semua Kabupaten/Kota di Kalimantan setelah kurang lebih 50 tahun tidak mengalami bencana banjir, suhu udara yang tinggi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam dua bulan terakhir, tenggelamnya bocah di bekas lubang galian, dan masih banyak bencana lainnya.

Persoalan lingkungan hidup yang tak kunjung berhenti ini, membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat kebijakan “Revolusi Hijau”dalam rangka menangani soal lingkungan hidup. Program tersebut terus digelorakan dengan penanaman pohon besar-besaran untuk mengurangi luasan lahan kritis. Gerakan Revolusi Hijau yang digaungkan oleh pemerintah setempat tidak hanya melulu mengenai penanaman namun juga membangun revolusi mental dan cara pandang masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, sehingga diharapkan program tersebut dapat membawa perubahan kearah yang semakin baik dan menjadikan Kalimantan Selatan semakin hijau lestari dengan lingkungan yang tertata Kembali dalam beberapa tahun kedepan.

Sumber :
https://www.merdeka.com/peristiwa/jatam-12-juta-hektare-luas-kalsel-beralih-fungsi-jadi-tambang-hutannya-gundul.html diakses hari Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WITA
Muharram, Smahuddin. Kebijakan “Revolusi Hijau” Paman Birin dalam Menjaga Kerusakan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. 2020. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. Vol 6 (1) : 49-64.