| |

Ketika Sawit Disebut Pohon: Soal bahasa, atau Politik Lingkungan

Perubahan makna dalam bahasa sering kali berjalan seiring dengan perkembangan penggunaan di masyarakat. Namun, dalam konteks tertentu, perubahan tersebut dapat memunculkan pertanyaan, terutama ketika menyangkut istilah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah penyebutan sawit sebagai “pohon” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Di satu sisi, penggunaan istilah “pohon sawit” memang telah lama hidup dalam percakapan sehari-hari. Di sisi lain, dalam perspektif ilmiah, sawit (Elaeis guineensis) merupakan bagian dari kelompok palem (Arecaceae), yang memiliki karakteristik berbeda dari pohon berkayu pada umumnya.

Perbedaan ini mungkin tampak teknis. Namun, dalam konteks yang lebih luas, ia memiliki implikasi yang tidak sederhana.

Ketepatan Istilah dalam Perspektif Ilmiah

Sumber: Oil Palm Anatomy: 5 Ways an Oil Palm Differs From a Typical Tree

Dalam botani, istilah “pohon” umumnya merujuk pada tumbuhan berkayu yang mengalami pertumbuhan sekunder melalui kambium. Struktur ini memungkinkan batang menebal dan membentuk kayu sejati.

Sebaliknya, sawit sebagai tanaman monokotil tidak memiliki kambium sekunder dan tidak mengalami pertumbuhan batang seperti pohon dikotil. Dengan demikian, secara ilmiah, sawit lebih tepat dipahami sebagai tanaman palem daripada pohon dalam pengertian botani yang ketat.

Dalam konteks ini, penggunaan istilah “pohon” untuk sawit dapat dipandang sebagai bentuk penyederhanaan bahasa. Namun, pertanyaannya kemudian adalah: sejauh mana penyederhanaan ini masih dapat diterima tanpa mengaburkan makna?

Implikasi dalam Memahami Lanskap

Istilah yang digunakan untuk menyebut suatu jenis vegetasi tidak hanya berfungsi sebagai label, tetapi juga memengaruhi cara kita memahami lanskap.

Dalam diskursus lingkungan, istilah seperti “tutupan pohon” atau “penghijauan” sering digunakan dalam berbagai laporan dan kebijakan. Jika sawit dipahami sebagai pohon, maka secara konseptual terdapat kemungkinan bahwa kebun sawit ikut dipersepsikan sebagai bagian dari tutupan pohon. Jika sawit dianggap sebagai “pohon”, maka secara tidak langsung kebun sawit bisa dianggap sebagai area bertutupan pohon dan ekspansi sawit bisa dipersepsikan sebagai bentuk penghijauan. Padahal, secara ekologis, terdapat perbedaan mendasar antara hutan alami dan perkebunan sawit. Hutan memiliki struktur yang kompleks dan keanekaragaman hayati yang tinggi, sementara perkebunan sawit umumnya bersifat monokultur dengan struktur vegetasi yang lebih sederhana. Perbedaan ini menunjukkan bahwa keberadaan “pohon” saja tidak cukup untuk merepresentasikan fungsi ekologis suatu kawasan.

Bahasa dan Pembentukan Persepsi

Sumber: Kompas TV

Bahasa memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang publik. Pilihan istilah tertentu dapat memperkuat atau justru menyederhanakan pemahaman terhadap suatu isu.

Dalam konteks ini, penyebutan sawit sebagai pohon berpotensi mempengaruhi persepsi tentang hubungan antara perkebunan dan hutan. Tanpa disadari, batas antara keduanya dapat menjadi kurang tegas dalam pemahaman publik.

Hal ini tidak berarti bahwa perubahan definisi dalam kamus memiliki tujuan tertentu. Namun demikian, penting untuk menyadari bahwa bahasa yang digunakan dalam ruang publik selalu memiliki dampak, terutama ketika berkaitan dengan isu lingkungan yang kompleks.

Menjaga Presisi di Tengah Dinamika Bahasa

Bahasa memang bersifat dinamis dan berkembang mengikuti penggunaan. Akan tetapi, dalam bidang yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan kebijakan, ketepatan istilah tetap menjadi hal yang penting.

Penggunaan istilah yang lebih presisi tidak hanya membantu menjaga kejelasan makna, tetapi juga mendukung pemahaman yang lebih utuh terhadap realitas ekologis.

Dalam hal ini, membedakan antara hutan dan perkebunan, serta antara pohon dan tanaman palem, bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan bagian dari upaya menjaga ketepatan dalam memahami lingkungan.

Penutup

Perdebatan mengenai penyebutan sawit sebagai pohon menunjukkan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga bagian dari cara kita memaknai realitas.

Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menggunakan istilah menjadi penting, terutama ketika istilah tersebut beririsan dengan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Sebab, dari cara kita menyebut sesuatu, sering kali bermula cara kita memahaminya.

 


 

Similar Posts

  • |

    [MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

    Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

    Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

     

    Sumber :

    Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

  • |

    Peran KHDTK dalam Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi

    Tahukah kamu apa itu Getas ?

    Seperti di postingan sebelumnya KHDTK Getas merupakan unit pengelolaan hutan yang dinaungi oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan status penetapannya sebagai kawasan konservasi dan pendidikan. Namun tahukah kalian selain penetapan kawasan tersebut ternyata KHDTK UGM mempunyai peran dalam mendorong civitas akademika terutama di Fakultas UGM untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perannya untuk menjalankan tiga pilar tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan  pembelajaran, Penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

    Pendidikan dan Pembelajaran

    Sama halnya seperti hutan Wanagama yang berada di gunung kidul, KHDTK getas juga memiliki peran sebagai hutan pendidikan yang mempunyai tujuan sebagai laboratorium alam yang diperuntukan sebagai bahan pembelajaran  tentang kehutanan, serta bahan penelitian mahasiswa.

    Penelitian

    KHDTK getas mempunyai nilai strategis karena perannya untuk mewadahi keberlanjutan riset-riset serta inovasi kehutananan yang menjadikan untuk dasar untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan pemerintah.

     

    Pengabdian kepada Masyarakat

    KHDTK Getas memiliki kontribusi terhadap ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut didukung dengan pengelola kawasan yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan lahan di Getas. lahan pinjam pakai yang tidak dibatasi dalam garapan menjadikan masyarakat dapat mengelola serta memaksimalkan hasil tanamnya, sehingga kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, di getas terdapat sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dalam tujuannya untuk meningkatkan kapasitas agar lebih sejahtera.

     

    Daftar Pustaka:

    KHDTK NGANDONG-GETAS – Fakultas Kehutanan UGM

    15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm

    Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.

    Wahyuni, P., Maulana Zamzami, Z., Rizkyana, R., & Dewi, B. S. (2019). Studi Pengaruh Keberadaan KHDTK Getas Terhadap Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.

  • |

    [MH PEDIA] International Conference of Indonesia Forestry Researches 2019 (INAFOR 2019)

    INAFOR merupakan sebuah forum Internasional mengenai Kehutanan dan lingkungan, di mana para peneliti, ilmuwan, dan ahli bidang tersebut berbagi ilmu, kajian, dan pengalaman mereka tentang topik seputar Kehutanan dan Lingkungan, serta kebijakan-kebijakan terkait. Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggelar Konferensi Internasional ke-5 Peneliti Kehutanan Indonesia (The 5th International Conference of INAFOR-Indonesia Forestry Researchers), pada 27-30 Agustus 2019 di IPB International Convention Center, Bogor.

    Pertemuan yang mengambil tema “Enforcing Forest Restoration and Waste Management for Better Environment and Socio-Economic Benefits” ini akan dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya, dan dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak, yang juga sekaligus menjadi keynote speaker dalam pertemuan ini.

    Turut menjadi keynote speaker adalah Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc.; Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sarwono Kusumaatmadja; perwakilan International Union Forestry Research Organization (IUFRO), Prof. Dr. Daniel Murdiyarso; dan Direktur Jenderal CIFOR, Robert Nasi, Ph.D

    Konferensi ini diselenggarakan untuk membahas masalah dan tantangan dalam restorasi hutan dan pengelolaan limbah. Para ahli dan peneliti terkenal dari berbagai institusi di Indonesia dan juga mancanegara dari 5 benua seperti Eropa, Amerika, Asia, Australia dan Afrika, akan mempresentasikan lebih dari 200 paper iptek dan inovasi restorasi hutan dan pengelolaan limbah. Pandangan, pengetahuan, pengalaman, kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman terkait tema konferensi akan didiskusi bersama dalam konferensi. Diharapkan dari pertemuan ini akan muncul berbagai ide dan solusi untuk mendukung upaya percepatan restorasi hutan dan peningkatan pengelolaan limbah.

    Acara yang akan dihadiri oleh sekitar 700 peneliti dalam dan luar negeri, pengambil kebijakan, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat ini akan digelar dalam 5 sub tema yaitu:

    1. Adopting the Renewable Bioenergy and Waste Utilization to Support Circular Economy and Sustainable Environment. 
    2. Innovative Solution for Managing Tropical Forest and Conserving Biodiversity to Support SDGs.
    3. Translating Science into Climate Policy and Action.
    4. Managing Forest Genetic Resources in Changing Environment and Landscape.
    5. The Role of Science and Technology to Support the Improvement of Environmental Quality.

    Kelima sub tema ini menggambarkan kegiatan serta hasil iptek dan inovasi yang dilakukan para Pusat Unggulan Iptek (PUI) lingkup BLI para mitra terkait.

    Pertemuan ke-5 INAFOR ini terbagi dalam 3 agenda utama, yaitu pembukaan dan seminar utama dari keynote speaker serta pameran produk iptek dan inovasi (27 Agustus 2019), 5 seminar sub tema (28-29 Agustus 2019) dan open campus day (30 Agustus 2019) ke kantor BLI yang berlokasi di Jl. Gunung Batu, Bogor. Dalam acara utama akan digelar pemberian penghargaan kepada para pihak yang telah mendukung penelitian dan pengembangan yang dilakukan BLI dan juga kepada para peneliti yang mempunyai karya monumental, baik yang masih aktif maupun sudah purnatugas.

    Open Campus Day, akan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti bedah buku bioremediasi, talkshow hutan untuk kesehatan dan kecantikan, coaching clinic kualitas lingkungan, beauty class, tur kampus BLI, kunjungan ke laboratorium mikroba hutan, laboratorim terpadu dan ulat sutera. Open day juga dimeriahkan dengan bazar aneka produk, lomba mewarnai, foto dan vlog bagi milenials serta belasan games berhadiah.

    Konferensi Internasional INAFOR adalah media pertemuan ilmiah bagi semua peneliti kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Reseacher, INAFOR), baik dari sektor pemerintah, swasta dan perguruan tinggi. Diselenggarakan setiap dua tahun, pertemuan ini merupakan salah satu upaya BLI untuk mengkomunikasikan hasil capaian terkini secara luas kepada pengguna baik praktisi, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya di Indonesia, termasuk juga kepada dunia internasional. Selain juga sebagai wadah untuk tukar menukar informasi dan diskusi ilmiah dalam rangka memperbarui state of the art litbang dan inovasi serta mencari solusi mengatasi permasalahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

    Selain itu, pertemuan internasional INAFOR ini juga merupakan bagian kegiatan IUFRO yang dilakukan di Indonesia, untuk mempersiapkan keterlibatan Indonesia dalam ajang kehutanan bergengsi dunia tersebut.

  • |

    Istilah Istimewa dalam Hutan Keistimewaan


    Sumber: https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta

    Kawasan Hutan di Yogyakarta yang dipegang oleh KPH Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/Menhut-II/2011 seluas 15.724,50 ha terbagi menjadi Hutan Produksi seluas 13.411,70 ha, dan Hutan Lindung seluas 2.312,80 ha. Wilayah hutan KPH Yogyakarta tersebar pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul seluas 13.826,800 ha, Kabupaten Bantul seluas 1.041,20 ha, dan Kabupaten Kulonprogo seluas 856,50 ha. Dengan pembagian wilayah kerja menjadi lima wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) [1]. 

    Berdasarkan hal tersebut, Januari 2022 Ibu Siti Nurbaya menetapkan Kawasan Hutan Keistimewaan Boga Nangka di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, dimana pada bulan januari tersebut telah ada 1000 bibit nangka dan 2000 bibit petai yang telah ditanam di Kawasan Hutan Keistimewaan khususnya pada petak 58 RPH Candi, BDH Karangmojo, KPH Yogyakarta [2]. Selain itu, Kawasan Hutan Keistimewaan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan kuliner bahan baku gudeg dengan pola agroforestry, mengembangkan pusat pengolahan pasca panen dan agrowisata nangka. Kebutuhan komoditas nangka tinggi dikarenakan dari 190 UKM Gudeg di Yogyakarta membutuhkan Nangka muda sebanyak 9-10 ton per harinya. Selain itu, Nangka juga merupakan bahan baku pembuatan kendang, dimana dalam pembuatannya diperlukan kayu nangka utuh agar menghasilkan suara yang tidak pecah [3]. 

    Istilah “Istimewa” sudah tidak asing lagi jika disematkan pada Yogyakarta, dimana Status DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta telah disematkan pada 15 Agustus 1950. Sehingga dengan adanya kata “Istimewa” tersebut menjadikan Yogyakarta memiliki kewenangan atas otonomi daerahnya sendiri. Istimewa disini mengandung tiga hal, yaitu: (1) Istimewa dalam hal sejarah dimana pembentukan pemerintah Daerah Istimewa ini dikarenakan atas amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VII serta masyarakat jogjakarta yang memiliki identitas budaya dan tidak ingin kehilangan identitas tersebut. (2) Istimewa dalam hal bentuk karena merupakan penggabungan dua wilayah Kasultanan dan Pakualaman. (3) Istimewa dalam hal Kepala Pemerintahan sesuai amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 [4]. 

    Referensi
    [1].
    http://kph.menlhk.go.id/sinpasdok/public/RPHJP/RPHJP_YOGYAKARTA.pdf
    [2]. https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta
    [3]. https://kabarhandayani.com/nangka-yang-ditanam-di-hutan-keistimewaan-merupakan-hasil-eksplorasi-dari-11-propinsi/
    [4]. https://www.bpkp.go.id/diy/konten/815/Sejarah-Keistimewaan-Yogyakarta

  • |

    Discussion Forum with Kyushu University

    Kamis, 1 Oktober 2015 Bagian Minat Manajemen Hutan kedatangan tamu dari Universitas Kyushu Jepang. Hal ini dimanfaatkan oleh Departemen Keilmuan KMMH untuk mengadakan diskusi dengan para delegasi dari Universitas Kyushu.


    Forum diskusi dengan Universitas Kyushu Jepang berlangsung di ruang 6.01 yang di pimpin langsung oleh moderator yaitu Ibu Ratih Madya. Perwakilan dari Kyushu yang menjadi pembicara ada 4 orang yaitu Dr. Takahiro Fuijiwara, Dr. Tetsuji Ota, Yuki Kubo, dan Hikari Sato. Para pembicara menyampaikan beberapa bahasan seperti pengenalan tentang Universitas Kyushu Jepang, Bagaimana bisa masuk universitas tersebut, persiapan apa saja yang harus dipersiapkan, kulifikasi apa saja yang harus ada, dan sebagainya. Selain itu , para pembicara juga memaparkan beberapa researchyang berhubungan dengan kehutanan. peserta yang mengikuti diskusi tersebut mendapatkan booklet tentang Universitas Kyushu Jepang. Antusias peserta sangat tinggi ditandai dengan banyaknya penanya.

    Suasana Discussion Forum Kyushu University

    Penyampaian materi oleh Dr. Takahiro Fujiwara

    Setelah sesi tanya-jawab sudah selesai, pihak KMMH diwakilkan oleh Risqy Agustian memberikan plakat kepada Dr. Takahiro Fujiwara. Selanjutnya acara ditutup oleh MC. Semoga Ilmu yang diberikan dapat bermanfaat untuk orang banyak terutama pada mahasiswa yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikti diskusi dengan Universitas Kyushu Jepang!

    Proses  pemberian plaka dari pihak KMMH kepada Universitas Kyushu Jepang
    Sato, Yuki, Risqy, Taka, dan Tatsuji
  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses