|

[MH PEDIA] International Conference of Indonesia Forestry Researches 2019 (INAFOR 2019)

INAFOR merupakan sebuah forum Internasional mengenai Kehutanan dan lingkungan, di mana para peneliti, ilmuwan, dan ahli bidang tersebut berbagi ilmu, kajian, dan pengalaman mereka tentang topik seputar Kehutanan dan Lingkungan, serta kebijakan-kebijakan terkait. Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggelar Konferensi Internasional ke-5 Peneliti Kehutanan Indonesia (The 5th International Conference of INAFOR-Indonesia Forestry Researchers), pada 27-30 Agustus 2019 di IPB International Convention Center, Bogor.

Pertemuan yang mengambil tema “Enforcing Forest Restoration and Waste Management for Better Environment and Socio-Economic Benefits” ini akan dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya, dan dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak, yang juga sekaligus menjadi keynote speaker dalam pertemuan ini.

Turut menjadi keynote speaker adalah Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc.; Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sarwono Kusumaatmadja; perwakilan International Union Forestry Research Organization (IUFRO), Prof. Dr. Daniel Murdiyarso; dan Direktur Jenderal CIFOR, Robert Nasi, Ph.D

Konferensi ini diselenggarakan untuk membahas masalah dan tantangan dalam restorasi hutan dan pengelolaan limbah. Para ahli dan peneliti terkenal dari berbagai institusi di Indonesia dan juga mancanegara dari 5 benua seperti Eropa, Amerika, Asia, Australia dan Afrika, akan mempresentasikan lebih dari 200 paper iptek dan inovasi restorasi hutan dan pengelolaan limbah. Pandangan, pengetahuan, pengalaman, kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman terkait tema konferensi akan didiskusi bersama dalam konferensi. Diharapkan dari pertemuan ini akan muncul berbagai ide dan solusi untuk mendukung upaya percepatan restorasi hutan dan peningkatan pengelolaan limbah.

Acara yang akan dihadiri oleh sekitar 700 peneliti dalam dan luar negeri, pengambil kebijakan, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat ini akan digelar dalam 5 sub tema yaitu:

  1. Adopting the Renewable Bioenergy and Waste Utilization to Support Circular Economy and Sustainable Environment. 
  2. Innovative Solution for Managing Tropical Forest and Conserving Biodiversity to Support SDGs.
  3. Translating Science into Climate Policy and Action.
  4. Managing Forest Genetic Resources in Changing Environment and Landscape.
  5. The Role of Science and Technology to Support the Improvement of Environmental Quality.

Kelima sub tema ini menggambarkan kegiatan serta hasil iptek dan inovasi yang dilakukan para Pusat Unggulan Iptek (PUI) lingkup BLI para mitra terkait.

Pertemuan ke-5 INAFOR ini terbagi dalam 3 agenda utama, yaitu pembukaan dan seminar utama dari keynote speaker serta pameran produk iptek dan inovasi (27 Agustus 2019), 5 seminar sub tema (28-29 Agustus 2019) dan open campus day (30 Agustus 2019) ke kantor BLI yang berlokasi di Jl. Gunung Batu, Bogor. Dalam acara utama akan digelar pemberian penghargaan kepada para pihak yang telah mendukung penelitian dan pengembangan yang dilakukan BLI dan juga kepada para peneliti yang mempunyai karya monumental, baik yang masih aktif maupun sudah purnatugas.

Open Campus Day, akan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti bedah buku bioremediasi, talkshow hutan untuk kesehatan dan kecantikan, coaching clinic kualitas lingkungan, beauty class, tur kampus BLI, kunjungan ke laboratorium mikroba hutan, laboratorim terpadu dan ulat sutera. Open day juga dimeriahkan dengan bazar aneka produk, lomba mewarnai, foto dan vlog bagi milenials serta belasan games berhadiah.

Konferensi Internasional INAFOR adalah media pertemuan ilmiah bagi semua peneliti kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Reseacher, INAFOR), baik dari sektor pemerintah, swasta dan perguruan tinggi. Diselenggarakan setiap dua tahun, pertemuan ini merupakan salah satu upaya BLI untuk mengkomunikasikan hasil capaian terkini secara luas kepada pengguna baik praktisi, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya di Indonesia, termasuk juga kepada dunia internasional. Selain juga sebagai wadah untuk tukar menukar informasi dan diskusi ilmiah dalam rangka memperbarui state of the art litbang dan inovasi serta mencari solusi mengatasi permasalahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain itu, pertemuan internasional INAFOR ini juga merupakan bagian kegiatan IUFRO yang dilakukan di Indonesia, untuk mempersiapkan keterlibatan Indonesia dalam ajang kehutanan bergengsi dunia tersebut.

Similar Posts

  • |

    [MH PEDIA] KEHUTANAN SOSIAL

    KEHUTANAN SOSIAL : HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

    Pada awalnya kehutanan Indonesia lebih menekankan pada sumber daya hutan kayu (Timber Management), problem sosial belum jadi asupan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Tetapi sejak tahun 1972, kehutanan di Indonesia melalui Perhutani berusaha melibatkan peran-peran sosial masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan. Lalu dimulai pada tahun 2006 Kementrian Kehutanan mulai mencanangkan skema pemberdayaan masyarakat yang kemudian dikenal dengan program perhutanan sosial atau kehutanan sosial.

    Pada pembangunan sektor kehutanan di Indonesia, seharusnya menerapkan pembangunan sumber daya hutan yang lebih dekat dengan karakter daerah masing-masing dengan cara pembagian wewenang ke arah desentralisasi pembangunan sumber daya hutan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan. Desentralisasi berarti tindakan dimana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk pemerintah daerah dalam hierarki politik-administratif.

    Kehutanan sosial sendiri memunculkan adanya sebuah istilah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini muncul karena praktik-praktik pembangunan yang dilakukan di Indonesia tidak menghasilkan perubahan menuju masyarakat mandiri, tetapi menghasilkan model ketergantungan. Kelemahan dari pelaksanaan kehutanan sosial di Indonesia adalah lemahnya penyiapan masyarakat petani, rendahnya perhatian pemerintah pada akses permodalan usaha kehutanan sosial, lemahnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ketidakpastian pasar dari produksi hasil kehutanan sosial.

    Untuk membuka akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, maka Departemen Kehutanan pada tahun 1998 mengeluarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.677/kpts-ii/1998 tentang HKm. Melalui SK tersebut, masyarakat dimungkinkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan lindung. Dalam konteks pendanaan, pemerintah melalui KLHK mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap permodalan dalam pengelolaan hutan melalui Pinjaman Dana Bergulir (PDB). Namun, PDB ini hanya terbatas pada program Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Rakyat saja, untuk HKm belum mendapat akses permodalan.

    Hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan kondisi hutan (Maryudi, 2012 dalam Awang, 2019), memberi akses pada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan, dan juga untuk mengembangkan kapasitas masyarakat guna menjamin ketersediaan lapangan kerja untuk memecahan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

    HKm dapat diimplementasikan pada semua jenis kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung, dengan jenis tanaman yang dikembangkan berbeda-beda sesuai dengan kondisi biofisik wilayahnya, dimana sistem penanaman yang dikembangkan adalah multistrata tajuk. Sistem multistrata tajuk memiliki dua fungsi yaitu fungsi perlindungan terhadap tanah dan fungsi finansial dengan memberikan pendapatan bagi petani secara berkelanjutan.

    Dalam Permenhut No.P.88/Menhut-II/2014 mengenai HKm disebutkan bahwa pengelolaan HKm bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan HKm dilaukan dengan proses fasilitasi dan pendampingan.Oleh karena itu, implementasi dari HKm memerlukan kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan perannya.

    Saat ini kelompok tani HKm yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak 35 KTHKm di Gunung Kidul dan 7 KTHKm di Kulon Progo. Izin ini diberikan berdasarkan Permenhut No 37 tahun 2007 tentang HKm. IUPHKm telah ditetapkan menhut sebagai areal kerja Hkm dan telah dikerjakan oleh masyarakat Gunug Kidul seluas 1087,45 Ha dan masyarakat Kulon Progo seluas 196,8 Ha.

    Isu kelembagaan terkait IUPHKm adalah keharusan bagi kelompok untuk berbadan hukum koperasi. Untuk itu kelompok yang berdekatan bergabung dan membentuk koperasi. Saat ini sudah terbentuk 7 koperasi yg merupakan gabungan dari 35 KTHKm Gunung Kidul dan 7 koperasi di KTHKm Kulon Progo. Pada level desa, KTHKm diperkuat dengan paguyuban. Sedangkan pada level kecamatan., bagian daerah hutan, kabupaten., dan provinsi dilakukan pengembangan didukung oleh instansi pemerintah dan LSM.

    Dalam PP No 6 tahun 2007, menyebutkan HKm sebagai salah satu skema pemberdayaan dalam mengelola hutan dan pemegang IUPHKm dapat memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Dengan adanya peraturan ini pengembangan yang diperlukan meliputi:

    1. Pemantapan kelompok tani yang sudah memiliki izin,
    2. Fasilitasi IUPHKm,
    3. Perluasan areal kerja,
    4. Fasilitasi proses produksi,
    5. Pengembangan SILIN (Silvikultur Intensif),
    6. Pengembangan microfinance,
    7. Fasilitasi akses pasar.

     

    Lebih lanjut, Kaskoyo (2014) dalam Awang (2019) menyampaikan bahwa untuk meningkatkan implementasi HKm, pembrdayaan masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan harus dibangun sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan kemampuan untuk mengelola hutan. Pendampingan dari LSM, Universitas, Pemerintah, dan stakeholders lain juga diperlukan agar petani atau masyarakat dapat mengimplementasikan HKm dengan baik.

     

    Sumber :

    Sanudin dan S. A. Awang. 2019. Evaluasi Kehutana Sosial: Tantangan Generasi 3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • |

    Sela Informasi Hutan Jawa Dinamika Peran Hutan Jawa

    Sumber: https://pixabay.com/images/id-1906012/

    Sumber: https://www.flickr.com/photos/cifor/35482576230

    Hutan jawa memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hutan di Pulau Jawa juga harus menerima tekanan dari masyarakat sebagai akibat perkembangan penduduk sehingga peran hutan di Jawa bertambah

    Selain berperan sebagai penyangga ekosistem, Hutan Jawa juga dituntut untuk mampu memberikan kontribusi ekonomi terutama bagi masyarakat sekitar hutan dan pendapatan nasional.

    Sebelum diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, pengelolaan hutan di Jawa sebagian besar ditangani oleh Perum Perhutani. Akan tetapi sejak diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021, KLHK berupaya untuk memformulasikan pengaturan perhutanan sosial khususnya di Pulau Jawa sehingga pengelolaan hutan di Jawa tidak didominasi oleh satu pihak saja.

    Sekitar 1 juta hektar kawasan hutan di Jawa ditargetkan khusus untuk untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

    Referensi
    http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf diakses pada 13 Maret 2022 pukul 18.55 WIB.
    https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3674/klhk-intensifkan-pengaturan-tindak-lanjut-uu-ck diakses pada 13 Maret 2022 pukul 19.01 WIB.

  • |

    KALIMANTAN SELATAN : HILANGNYA RIMBA, BIANG BENCANA

    Tahukah kalian, sebesar 33 persen atau seluas 1.219.461,21 hektar lahan yang ada di Kalimantan Selatan dikuasai oleh izin kegiatan pertambangan, sementara 17 persen atau 620.081,90 hektar lainnya telah dikonversi menjadi lahan perkebunan Sawit. 6 persen dari lahan atau 234.492,77 hektar merupakan Kawasan IUHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 15 persennnya atau 567.865,51 hektar digunakan sebagai IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwasannya 50 persen dari total luas lahan di Kalimantan Selatan dikuasai oleh Pertambangan dan Sawit, sedangkan lahan hutan menempati luasan yang paling kecil hanya 21 persen, dan 29 persennya merupakan sisa lahan.

    Kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit sendiri hakikatnya memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perannya dalam menghasilkan bahan baku industri dan minyak, penyerapan tenaga kerja, menjadi salah satu sumber devisa negara, dan meningkatkan pendapatan suatu daerah. Namun seperti mata uang yang memiliki dua sisi, kedua sektor itu menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan maupu masyarakat. Timbulnya lahan kritis dari kegiatan sektor tersebut memerlukan banyak tenaga, waktu, pikiran, dan biaya yang cukup signifikan dalam memulihkannya.

    Realitasnya eksploitasi sumber daya alam dan pengalihfungsian lahan hutan di Kalimantan Selatan hingga saat ini tidak berhenti dilakukan dan setiap tahunnya menunjukkan kondisi lingkungan yang semakin rusak. Adanya perkebunan sawit dan kegiatan penambangan menyebabkan pembukaan terhadap Kawasan hutan secara besar-besaran, hal tersebut berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi yang dapat berdampak terhadap daerah resapan air, mengancam satwa liar yang hidup di hutan, polusi air, udara, dan suara (alat berat), rusaknya struktur lapisan tanah, serta munculnya lubang-lubang bekas galian. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya bencana yang menimpa Kalimantan Selatan dewasa ini, seperti terjadi banjir di hampir semua Kabupaten/Kota di Kalimantan setelah kurang lebih 50 tahun tidak mengalami bencana banjir, suhu udara yang tinggi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam dua bulan terakhir, tenggelamnya bocah di bekas lubang galian, dan masih banyak bencana lainnya.

    Persoalan lingkungan hidup yang tak kunjung berhenti ini, membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuat kebijakan “Revolusi Hijau”dalam rangka menangani soal lingkungan hidup. Program tersebut terus digelorakan dengan penanaman pohon besar-besaran untuk mengurangi luasan lahan kritis. Gerakan Revolusi Hijau yang digaungkan oleh pemerintah setempat tidak hanya melulu mengenai penanaman namun juga membangun revolusi mental dan cara pandang masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, sehingga diharapkan program tersebut dapat membawa perubahan kearah yang semakin baik dan menjadikan Kalimantan Selatan semakin hijau lestari dengan lingkungan yang tertata Kembali dalam beberapa tahun kedepan.

    Sumber :

    https://www.merdeka.com/peristiwa/jatam-12-juta-hektare-luas-kalsel-beralih-fungsi-jadi-tambang-hutannya-gundul.html diakses hari Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WITA

    Muharram, Smahuddin. Kebijakan “Revolusi Hijau” Paman Birin dalam Menjaga Kerusakan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan. 2020. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik. Vol 6 (1) : 49-64.

  • |

    KHDPK: Pendekatan Modern Tuk Selamatkan Hutan Jawa

    Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan suatu kebijakan yang dibuat sebagai suatu terobosan untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. KHDPK menjadi realisasi mandat UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang diturunkan dalam PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan[1]. Sekitar seluas 1,1 juta hektare lahan hutan di Jawa telah ditetapkan sebagai kawasan yang dikelola dibawah kebijakan tersebut. Lahan yang menjadi KHDPK tersebut meliputi kawasan hutan negara yang memiliki fungsi sebagai hutan produksi serta hutan lindung. Lahan tersebut berasal dari wilayah kelola Perum Perhutani yang tersebar di seluruh penjuru Pulau Jawa baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten. Dengan demikian penerapan kebijakan KHDPK selain diharapkan mampu merehabilitasi lahan kritis di Pulau Jawa juga diharapkan mampu membantu Perum Perhutani sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk lebih fokus pada bisnis usahanya [2][3].

    KHDPK lahir karena adanya tekanan oleh masyarakat terhadap hutan Jawa. Hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem memiliki peran yang krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengesampingkan permasalahan ekologi serta sosialnya. Sebagai salah satu sumberdaya, hutan sudah semestinya memberikan manfaat yang dapat menunjang kesejahteraan terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan kawasan hutan. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang belum mendapat manfaat tersebut dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan data BPS yang menunjukkan banyaknya masyarakat yang masuk dalam kategori miskin yaitu sebesar 36,7% dari total desa yang berada di sekitar kawasan hutan yaitu 25.863[4].

    Selain dari aspek sosial dan ekonomi, dari aspek ekologi juga mendorong untuk segera adanya tindakan untuk menangani permasalahan lingkungan akibat pengelolaan yang buruk. Hal tersebut dapat dilihat bahwa sebanyak 2,1 juta Ha lahan di Pulau Jawa dikategorikan sebagai lahan kritis dengan 472 ribu Ha diantaranya berada dalam kawasan hutan. Kondisi lapangan tersebut sudah seharusnya membuka pandangan bahwa perlu adanya perbaikan kebijakan pengelolaan hutan di  Pulau Jawa yang kemudian direalisasikan dengan ditetapkannya kebijakan KHDPK yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Nomor 23 tahun 2021.

    Pada pasal 125 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 menyatakan bahwa kawasan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Adapun peruntukannya yaitu meliputi kepentingan:

    1. Perhutanan Sosial, 
    2. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), 
    3. penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), 
    4. Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), 
    5. Perlindungan hutan (kriteria lindung), serta
    6. Pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

    KHDPK dengan instrumen rehabilitasi diharapkan mampu mengatasi 46% lahan kritis yang ada di Pulau Jawa. Adanya identifikasi lapangan yang baik ditambah pelibatan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan laju serta potensi keberhasilan kegiatan rehabilitasi[5]

    Kekhawatiran masyarakat terhadap adanya KHDPK yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan dijawab dengan tegas oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. San Afri Awang. Beliau menyatakan bahwa KHDPK justru menjadi pemicu perbaikan lahan kritis di Hutan Jawa yang sudah rusak. Tutupan lahan hutan tidak boleh masyarakat pandang hanya dari hutan negara saja tetapi juga dari hutan rakyat dan KHDPK. KHDPK ini memiliki inovasi yang dipercaya akan menyelesaikan hal seperti penanaman ulang lahan krtis, rusak, gundul dan tidak produktif; mensejahterakan masyarakat dengan potensi SDH yang ada; menyelesaikan konflik tenurial; menyelesaikan masalah pemukiman dalam kawasan hutan; menyelesaikan kebutuhan untuk pembangunan non kehutanan dana ketahanan pangan nasional; dan mendukung program strategis nasional. Prof. San Afri Awang memberikan pernyataan bahwa inovasi yang bagus dari KHDPK masih memiliki kendala dari Kementerian LHK sendiri yang terlihat masih ragu-ragu. Kementerian LHK harus segera memastikan agar peta KHDPK mampu menjadi lampiran dari SK KHDPK[6]

    Sedangkan pihak Perhutani telah menyiapkan strategi dan langkah kedepan terhadap SK No. 287/MENLHK?PLA.2/4/2022 tentang penetapan KHDPK. Adanya kebijakan baru ini menjadi hal positif bagi perhutani untuk lebih fokus pada bisnis dan SDM. Selain itu, peningkatan manajemen perhutani juga dilakukan melalui inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Bak pisau bermata dua, kebijakan KHDPK ini juga berpengaruh terhadap ribuan karyawan perhutani. Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi demonstrasi karyawan perhutani sebanyak 4000 orang karyawan sebagai wujud ketidakpuasan terhadap SK yang telah dikeluarkan oleh Kementerian LHK. Sebanyak 2.515 karyawan perhutani akan terdampak. Walaupun tidak akan di PHK tetapi karyawan akan dialihkan tanggungjawabnya sebagai pendamping perhutanan sosial pada  KHDPK[7]. Kebijakan KHDPK menjadi pembaharuan dan penyesuaian dari keadaan sekarang serta sebagai evaluasi dari kebijakan yang sudah ada. Awal pembaharuan ini tetap perlu untuk dikawal agar penerapannya maksimal, tujuan dapat tercapai, dan menguntungkan semua lini masyarakat. 

    Daftar Pustaka
    [1] Admin KANAL KLHK. 2022. KHDPK: Cara Baru Mengelola Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL:  https://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id/khdpk-cara-baru-mengelola-hutan-jawa/ 

    [2] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4868/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa#:~:text=Berkaca%20pada%20potret%20kondisi%20kawasan,masyarakat%20di%20kawasan%20hutan%20Jawa

    [3] Mohammad Atik Fajardin. 2022. Kebijakan KHDPK Dinilai sebagai Upaya Pulihkan Lingkungan dan Hutan. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://nasional.sindonews.com/read/836661/15/kebijakan-khdpk-dinilai-sebagai-upaya-pulihkan-lingkungan-dan-hutan-1658754426 

    [4] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: http://ppid.menlhk.go.id/berita/berita-foto/6628/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa 

    [5] Hariadi Kartodihardjo. 2022. Kebijakan KHDPK: Apa yang Perlu Menjadi Perhatian. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.forestdigest.com/detail/1575/apa-itu-khdpk-perhutani 

    [6] Johnson Simanjuntak. 2022. Prof San Afri Awang: KHDPK Bukan Penyebab Kerusakan Lingkungan, Justru Perbaiki Lahan Kritis. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/26/prof-san-afri-awangkhdpk-bukan-penyebab-kerusakan-lingkungan-justru-perbaiki-lahan-kritis?page=2 

    [7] Perhutani. 2022. SK Menteri LHK Terbit, Perhutani Inventarisasi Aset dan Alokasi Ulang SDM. URL: https://www.perhutani.co.id/sk-menteri-lhk-terbit-perhutani-inventarisasi-aset-dan-alokasi-ulang-sdm/ 

  • |

    Enam Dasawarsa Bukti Penyelamatan Hutan Jawa di Wanagama

    WANAGAMA merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 622,25 Ha. Wanagama secara administratif terletak dalam wilayah Kecamatan Playen dan Patuk Gunung Kidul. Wanagama disebut juga monumen hidup yang dibangun oleh para pendiri Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)

    Spirit Wanagama adalah membangun hutan dari lahan kritis dan tandus menjadi ekosistem yang mampu menjalankan semua fungsinya dengan seimbang yaitu fungsi pendukung, fungsi penyedia, fungsi pengatur dan fungsi budaya serta pendidikan.

    Sejarah rehabilitasi wanagama

    • 1960

    Pada tahun 1960-an lahan di Gunung Kidul dalam kondisi kritis. Pemandangannya sangat mencekam. Sejauh mata memandang hanya batuan yang tandus dan gersang. Tidak ada tanaman, tidak ada kehidupan binatang atau mikroorganisme

    • 1964-1989 (Percobaan rehabilitasi di lahan kritis)

    Lahan kritis wanagama yang dijuluki batu bertanah kemudian direhabilitasi yang dimulai di petak 5 dengan luas area 10 ha. penanganan lahan kritis dimulai dengan metode pembelukaran tanaman legum. Prof. Oemi Hani’in dan kawan-kawan sebagai pelopor pembangunan Wanagama dan beliau mendapatkan kalpataru  1989 atas usaha rehabilitasi lahan kritis wanagama.

    • 1990-2014 (pemuliaan jenis-jenis komersial)

    Perluasan wanagama menjadi 622 Ha yang terdiri 8 petak. Dilakukan program pemuliaan tanaman berbagai pohon komersil salah satunya pengembangan persemaian dan Kebun Bibit Jati Mega hingga Penemuan teknologi Silvikultur Intensif

    • 2014-2022 (wanagama Science Eco Edu Forest)

    Sudah dikembangkan beberapa program-program seperti Wanagama Paksi Bird Dome (konservasi keanekaragaman hayati), Museum Kayu, Wisata kuliner Pawon Alas, dan berbagai wisata.

    Sumber:
    Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama sebuah perjalanan menghijaukan lahan kritis. Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH Forests and Climate Change Programme (FORCLIME): Jakarta

  • |

    Foretasi di semua lahan,bijakkah?

    Krisis iklim semakin terlihat hingga hari ini. Kerusakan lingkungan mulai bermunculan di setiap negara mulai dari badai pasir ekstrem di Timur Tengah, gelombang panas di Eropa, hingga banyak bermunculan banjir dan tanah longsor di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Indonesia. Kondisi berdampak cukup besar bagi keseharian dan kesehatan manusia. Bencana itu bahkan tidak hanya merusak fasilitas umum dan pribadi tetapi juga melenyapkan nyawa puluhan hingga ratusan manusia. Penyebabnya tentu saja karena suhu bumi yang terus naik seiring berjalannya waktu sehingga berakibat pada berbagai hal seperti mencair nya es di kutub serta menaikkan suhu bumi. Belum lagi penghijauan yang telah digalakkan sejak Protokol Kyoto 1997, bukan semakin membaik tetapi malah semakin memburuk saja. Deforestasi yang disengaja untuk pembukaan lahan sektor lain maupun deforestasi karena kebakaran kerap terjadi. Kasus tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan. Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk menanggulangi kerusakan lingkungan ketika ekonomi masih mencekik bagi negara miskin dan berkembang sedangkan permasalahan lahan kependudukan masih sering bermunculan di negara maju?

    Forestasi merupakan langkah tepat untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Langkah ini bahkan telah kerap disebutkan dalam setiap pertemuan, perjanjian, diskusi, dan hasil penelitian untuk menanggulangi atau mengurangi masalah lingkungan. Pasalnya, forestasi membutuhkan dana yang tidak sedikit dengan jangka waktu yang panjang untuk dapat merasakan hasilnya. Proses yang lama dan tidak mudah menjadikan kerusakan lingkungan saat ini tidak dapat langsung untuk ditanggulangi. Saat ini, Indonesia sebagai negara dengan iklim tropis yang memiliki hutan hujan tropis juga telah banyak dilakukan penanaman atau forestasi, contoh nyatanya baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melakukan penanaman bersama di sepanjang pesisir Pantura untuk mencegah abrasi. Belum lagi, Peraturan yang dikeluarkan KemenLHK yakni Permen LHK No. 9 tahun 2021 yang membahas tentang pengelolaan perhutanan sosial semakin menjadi langkah kedepan Indonesia untuk mengurangi deforestasi tanpa meninggalkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan. Kondisi tersebut baik dikarenakan lahan di Indonesia yang memang cocok untuk dilakukan penanaman. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar, apakah semua lahan di bumi cocok untuk dilakukan foretasi? 

    Kondisi lahan seperti gurun pasir atau iceland tentunya membutuhkan jerih payah yang sangat besar untuk dapat melakukan forestasi pada lahan tersebut. Namun, faktanya terdapat proyek green desert besar-besar yang dilakukan di Afrika, Timur Tengah, dan China. Proyek ini dilakukan oleh peneliti untuk dapat mencegah erosi tanah, meningkatkan keanekaragaman hayati, menyuburkan tanah, dan membantu mengatasi perubahan iklim. Salah satu contohnya yakni proyek di Sahel dan Eritrea, Afrika yang berlangsung sejak tahun 2021. Penghijauan tersebut dilakukan dengan menggunakan panel Surya dan turbin angin untuk dapat memenuhi kebutuhan air bagi tanaman. Kedua alat tersebut dapat meningkatkan curah hujan melalui perubahan cuaca pada lahan tersebut. Pada gurun pasir tersebut, ditanami jenis tanaman penyuka garam1.  

    Di China dilakukan forestasi pada perkotaan untuk mengatasi masalah kepadatan perkotaan. Forestasi tersebut sering disebut dengan proyek “Green wall” yang dilakukan dengan pembuatan atap hijau dan dinding hijau di gedung-gedung perkotaan2. Green wall memberikan dampak yang positif seperti mampu mengurangi efek dari polusi udara, meningkatkan kualitas udara, membantu menurunkan temperatur dalam ruangan secara langsung dan mampu mengurangi efek dari Urban Heat Island (UHI)3. Tak hanya itu, proyek ini juga mengajak negara lain untuk ikut mengembangkan dan menerapkan green wall. Salah satu yang menerapkannya yakni Afrika dengan proyek Great Green Wall (GGW) dengan mencakup 20 negara dan telah dideklarasikan sejak tahun 2007. Sampai saat ini telah ditanami kembali 40 juta hektar lahan kosong. Targetnya GGW akan rampung pada tahun 2030. Jika proyek ini berhasil akan mampu menjadi proyek megah yang mampu menghidupkan kehidupan di gurun pasir4.

    Kemudian dalam penatagunaan lahan rekalkulasi luas kawasan hutan dapat dipahami karena kebutuhan lahan di luar sektor kehutanan, mulai dari untuk permukiman, pertanian, hingga sumber energi (pertambangan) terus meningkat dan perlu pengalokasian yang lebih terencana untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam/ hutan yang semakin menurun kuantitas dan kualitasnya5. Oleh kerena itu perlunya penatagunaan lahan yang tertata dan terstruktur untuk mengoptimalkan lahan, dimana kita dapat memanfaatkan lahan tidak hanya untuk sector kehutanan tapi kita juga perlunya berbagi dengan sector lain seperti sector industri, sector pertanian, dan lainnya. Badan dunia semacam FAO pun mengakui bahwa kebutuhan lahan khususnya untuk sumber pangan tidak dapat dihindarkan karena pertumbuhan populasi penduduk dunia yang terus meningkat. Secara sederhana penatagunaan lahan yang dilakukan dapat berupa pengoptimalan pada hulu, tengah, dan hilir. Pada hulu yang paling optimal dimanfaatkan sebagai lahan hutan karena dengan kelerengan yang tinggi dan masih diperlukannya hutan sebagai upaya KTA. Kemudian pada bagian tengah dapat digunakan sebagai perkebunan dan bagian hilir dimanfaatkan sebagai pemukiman serta pertanian guna mendukung ketahanan pangan suatu wilayah tersebut.

    Referensi
    1 https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/193000065/mungkinkah-mengubah-gurun-menjadi-hutan-?page=all diakses pada 31 Agustus 2022 pukul 18.43 WIB.
    2 Manso, M., Ines T., Cristina M. S., daan Carlos O. C. (2021). Green roof and green wall benefits and costs: A review of the quantitative evidence. Elsevier.
    3 Prianto, Eddy, Bharoto, dan Abdul M. (2020). Green Fasad Berbasis Kearifan Lokal. Prosiding Semsina.
    4 https://keepo.me/viral/kisah-tembok-besar-hijau-di-afrika/ diakses pada 01 september 2022 pukul 09.37 WIB
    5 Soraya, E. Seberapa Luas Hutan Yang Kita Perlukan? Sebuah Refleksi Cara Pandang Kita Pada Pengurusan Hutan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 1-3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses