[MH PEDIA] INDONESIA MENERIMA DANA DARI NORWEGIA TERKAIT KEBERHASILAN DEFORESTASI HUTAN

Untuk pertama kalinya Pemerintah Norwegia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam usaha menurunkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada di atmosfer. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam pembayaran dana senilai 56 juta USD oleh Pemerintah Norwegia kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dana ini akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.

Pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah Norwegia melalui skema REDD+ terjadi karna ketidakmampuan Norwegia untuk menurunkan emisi karbonnya. Insentif diberikan dengan tujuan sebagai upaya penyelamatan hutan Indonesia dan untuk kepentingan Nasional untuk Norwegia sendiri yang juga berkewajiban menurunkan emisi karbon karna tingginya penggunaan energi fosil, industri dan laju transportasi yang tinggi. Menurut Nadhea (2018), Norwegia memiliki hutang karbon yang harus dibayarkan oleh negaranya sebagai negara Annex 1 dalam Protokol Kyoto, tetapi Norwegia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut dari dalam negaranya. Maka dari itu, pemerintah Norwegia bersedia memberikan insentif atau dana hibah sebesar 1 miliar USD kepada Indonesia. Selain itu juga untuk tujuan politik agar mendapat pengakuan internasional sebagai negara yang sangat berkomitmen pada isu lingkungan hidup yang terdapat pada kerjasama lingkungan internasional.

Data akumulasi perhitungan penurunan emisi GRK yang digunakan memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 s/d 2015/2016. Penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016/2017 dilaporkan sebesar 4,8 juta ton CO2. Pengajuan resmi dilakukan pada Juni 2019 untuk RBP (Result Based Payment) pertama dari REDD+, dan selanjutnya dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV. Setelah verifikasi oleh pihak Norway pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi tahun 2016/2017 adalah sebesar 11,2 juta ton CO2, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2. Dan pada akhirnya, hasil penilaian yang dipakai Norwegia digunakan sebagai dasar untuk pembayaran kinerja penguranan emisi dari REDD+ Indonesia tahun 2016/2017 (Humas Kemenlhk, 2020).

Adapun mengacu pada harga CO2 yang telah ditetapkan oleh World Bank tentang REDD+, harga perton CO2 sebesar 5 USD. Menteri Siti Nurbaya mengatakan dana tersebut akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). Hal ini mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Dana insentif tersebut dapat mendorong pengelolaan hutan di negara-negara berkembang untuk mengurangi karbon agar diperolehnya pengelolaan hutan lestari dengan menjadikan pengurangan emisi sebagai kredit karbon untuk menyediakan aliran pendapatan yang berkelanjutan dengan menekan kegiatan degradasi dan deforestasi hutannya. Menurut Wira (2020), walaupun jumlahnya tidak sebanyak anggaran dana pemerintah dalam APBN Indonesia, namun dana ini dianggap dapat membantu pemerintah untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak lain yang telah berkontribusi untuk melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup juga pemerintah mengharapkan hal ini sebagai penarik donor internasional lainnya dikemudian hari untuk menyalurkan dana bantuan dalam kegiatan perlindungan lingkungan.

Referensi :

Humas KLHK. 2020. Berhasil Tekan Deforestasi, Indonesia Terima Dana dari Norwegia. SP. 208/HUMAS/PP/HMS.3/5/2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Nadhea Lady. Kerjasama Indonesia-Norwegia Melalui Skema Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Dalam Upaya Penyelamatan Indonesia. Global Political Studies Jurnal. Vol. 2 No. 1. Bandung.

Wira Fadhil. 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+  Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi Hutan di Indonesia. Journal of Intrenational Relations. Vol. 6. No. 2. hal 288-298. Universitas Dipenogoro.

Similar Posts

  • Mengenal Lebih Dekat terkait Greenflation

    Greenflation merupakan salah satu istilah yang muncul dan menjadi pembicaraan hangat setelah debat cawapres terakhir. Sebelum memahami green inflation atau inflasi hijau diperlukan untuk mengetahui dasar konsepnya. Dalam konsepnya green inflation atau inflasi hijau berkaitan dengan green consumption, yang mana greenflation menjadi salah satu pengendali green consumption. Green consumption sendiri merupakan kegiatan konsumsi ramah lingkungan yang dianggap mewakili pelanggan yang peduli terhadap lingkungan dan juga memberikan perhatian yang lebih terkait pesan keselamatan lingkungan dari produsen yang mana juga dapat memungkinkan konsumen memanfaatkan daya beli mereka agar dapat menciptakan perubahan dengan membeli produk ramah lingkungan. Konsumen secara langsung akan dapat sepakat dalam pembelian yang dilakukan apakah berdampak positif atau berdampak negative terhadap lingkungan. Dalam pembuatan sistem produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan konsumen tidak hanya memerlukan penggunaan teknologi dan perlikau yang berkelanjutan tetapi juga harus bersedia untuk melakukan pengurangan dan perubahan kebiasaan mereka untuk menjadi lebih ramah lingkungan. Salah satu konsep yang menjadi pengendali green consumption adalah green inflation atau inflasi hijau atau greenflation.

    Green inflation atau inflasi hijau mengacu pada kenaikan harga barang dan jasa akibat transformasi ekonomi yang mengarah ke ekonomi net-zero, yang lebih ramah lingkungan. Dalam alasan kenaikan harga inflasi hijau hanya menjadi salah satu alasan bukan satu-satunya alasan kenaikan harga (Verbrugge dan Zaman, 2023 dalam Hutasoit 2024). Menurut Baudchon (2023) greenflation sendiri atau inflasi hijau itu sendiri merupakan suatu istilah yang mengacu pada kenaikan atau peningkatan biaya akibat adanya perubahan dalam cara produksi yang dilakukan untuk mendukung suatu perekonomian dalam rangka mengurangi emisi karbon. Greenflation sendiri dapat terjadi pada saat harga barang dan jasa yang ramah lingkungan mengalami peningkatan yang signifikan, baik karena adanya permintaan yang tinggi maupun karena adanya kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan teknologi dan produk yang lebih ramah lingkungan.

    Greenflation dapat tumbuh karena beberapa alasan yang mana salah satunya dikarenakan adanya perubahan iklim yang mengganggu rantai pasokan bahan baku yang kemudian dapat memengaruhi harga, yang mana salah satunya ialah pemanfaatan energi terbarukan yang tidak seimbang dengan ketersediaan produk. Selain itu, pajak karbon yang meningkat, pengurangan bahan bakar fosil, dan lonjakan permintaan bahan baku menjadi penyebab terjadinya greenflation atau green inflation atau inflasi hijau.

    Salah satu contoh dari dampak penerapan transisi energi yang tidak dipersiapkan yang mana dapat menyebabkan greenflation adalah kenanikan biaya Listrik akibat penggunaan transisi energi lewat PLTA, yang mana dalam investasinya PLTA membutuhkan biaya yang tidak murah sehingga produsen Listrik dalam negeri (PLN) meneruskan biaya mahal tersebut kepada konsumen. Solusi yang dapat dilakukan dalam permasalahan ini sendiri, yaitu dengan melakukan subsidi relokasi, kemudian pengadaan riset-riset terkait yang lebih banyak, sehingga biaya yang digunakan dalam instalasi EBT dapat berkurang dan konsumen tidak merasakan adanya dampak dari greenflation karena greenflation yang tinggi yang tidak berlabelkan green inflation secara konsisten akan mengganggu pertumbuhan berkelanjutan.

    Walaupun greenflation dapat menimbulkan beberapa tantangan baru, tetapi ada juga manfaat yang dapat diberikan, yaitu dapat mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau untuk mengurangi adanya dampak negative terhadap lingkungan, sehingga lingkungan akan semakin terjaga dan emisi karbon dapat berkurang serta dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Daftar Pustaka

    Anggi Mardiana. (2024). Greenflation Adalah Inflasi Hijau, Ini Penjelasannya. https://katadata.co.id/ekonopedia/istilah-ekonomi/65b0ea0eb4310/greenflation-adalah-inflasi-hijau-ini-penjelasannya?page=2. Diakses pada tanggal 16 April 2024.

    Baudchon, H. (2023). Greenflation: How Inflationary is The Energy Transition? Eco Flash, May 2021, 1–6. 

    Hutasoit, A. H. (2024). MODEL GREEN CONSUMPTION DAN GREEN FINANCE DI 5-EMMA COUNTRIES. Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen Prima5(2).

    Kiki Safitri dan Aprilia Eka. (2024). Apa Itu Greenflation? Apa Dampaknya dan Bagaimana Solusin Pencegahannya?. https://money.kompas.com/read/2024/01/23/150000326/apa-itu-greenflation-apa-dampaknya-dan-bagaimana-solusi-pencegahannya-. Diakses pada tanggal 16 April 2024.

     

     

  • Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan

    Sumber: https://www.morningagclips.com/wp-content/uploads/2017/02/0779682-720×400.jpg

    Sumber: https://www.kemilaudesa.com/wp-content/uploads/2020/08/tanaman-terpadu.jpg

    Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan khususnya Bab III Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Bagian ketiga bab tersebut memberikan landasan hukum mengenai perubahan Kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dengan tujuan tertentu. Salah satu bagian dari trilogi Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu (KHDTT), yaitu kawasan hutan untuk ketahanan pangan atau yang lebih populer dengan sebutan food estate

    Ketahanan pangan atau food estate adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan. 

    Nawaitu dari adanya perubahan kawasan untuk ketahanan pangan ditujukan untuk kegiatan penyediaan kawasan hutan guna pembangunan ketahanan pangan. Hal ini menjadi pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate yang merupakan program strategis nasional dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) diperlukan permohonan yang hanya dapat diajukan permohonannya oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/ Wali Kota atau Kepala Badan Otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah. Tentu, dari sini jelas pedoman regulasi yang diberikan tidak memberikan akses permohonan KHKP bagi swasta.

    Penyediaan KHKP dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi. Kawasan hutan lindung yang dimaksud ialah kawasan hutan lindung yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan food estate mampu menjadi sarana rehabilitasi hutan lindung dengan pola kombinasi, yaitu tanaman berkayu dengan tanaman pangan (tanaman semusim) atau biasa disebut sebagai agroforestry, tanaman berkayu dengan hewan ternak (sylvopasture), dan tanaman berkayu dengan perikanan (sylvofishery). Kombinasi-kombinasi tersebut akan dapat memperbaiki fungsi hutan lindung.

    Demi terwujudnya kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangakau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Salah satu langkah riil mewujudkannya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bangka Belitung sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, saat Rapat Koordinasi Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Gubernur seluruh Indonesia Tahun 2022. Melalui usulannya, yaitu pembangunan lahan yang sudah kritis melalui pengembangan food estate atau KHKP. KHKP Bangka Belitung adalah yang pertama di Indonesia dengan pengembangan Lada, Pala, Cengkeh, serta dikolaborasikan dengan tanaman Porang. 

    Pada akhirnya, pembangunan hutan melalui skema KHKP dapat dilihat sebagai wilayah perencanaan untuk compound land utilization type atau pengelolaan secara multiguna dalam suatu wilayah melalui skema polikultur. Oleh karena itu, pembangunan KHKP dilakukan secara terintegrasi yang mencakup agroforestri, sylvopasture, dan/atau sylvofishery.  Dengan demikian, persepsi beralihfungsinya hutan dengan skema KHKP bukan semata-mata karena merusak alam, tetapi akan dibuat dengan tujuan menjadi produktif.

    Sumber:

    1. Bab III Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Kehutanan
    2. PERMENLHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate
    3. Siaran Pers: Penjelasan KLHK Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate diakses melalui link http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2747 
    4. Berita Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Persiapan Food Estate KHKP diakses melalui link https://penghubung.babelprov.go.id/content/persiapan-food-estate-khkp
    5. Republika.co.id: Sudah Selayaknya Pusat Mengakui Prestasi Bangka Belitung diakses melalui link https://www.republika.co.id/berita/r98fzk423/sudah-selayaknya-pusat-mengakui-prestasi-bangka-belitung
  • [MH PEDIA] REFORMA AGRARIA : SINKRONISASI TORA DAN PERHUTANAN SOSIAL

    Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, kali ini melalui reforma agraria. Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS). Melalui program reforma agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat bawah.

    “Reforma agraria ini merupakan salah satu pilar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Dasar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan aset/modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk ‘Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial’ pada Minggu (26/3) di Galeri Nasional, Jakarta.

    Hadir pula sebagai narasumber yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Yuyu Rahayu. Diskusi dimoderatori oleh Staf Ahli Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Kurnia Soeriawidjaja.

    Menurut Menko Darmin, Kebijakan Pemerataan Ekonomi merupakan kebijakan ekonomi afirmatif yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat ekonomi lemah dan menengah agar memiliki equity, kesempatan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan ada enam tujuan Reforma Agraria. Pertama, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Ketiga, untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan. Selanjutnya yang keempat, untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Kelima, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.

    Darmin pun menjelaskan perbedaan dari TORA dan perhutanan sosial. Jika TORA adalah hak milik atas tanah, maka perhutanan sosial adalah hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan. Adapun luasan maksimal penguasaan lahan/hutan pada TORA ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Sementara pada perhutanan sosial, luasan maksimal didasarkan atas tingkat kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, fungsi hutan (konservasi, lindung, produksi), serta jenis pemanfaatan (kayu/non-kayu).

    Namun, baik TORA maupun perhutanan sosial, pengelolaannya akan dilakukan secara klaster atau kelompok. “Pengelolaan keduanya sama, yaitu dikonsolidasikan dalam satu klaster, dikelola oleh kelompok masyarakat atau koperasi, serta dengan jenis tanaman yang sama untuk satu klaster,” terang Darmin. Hal ini bertujuan agar hasil produksinya lebih berkualitas dan lebih mudah untuk membentuk offtaker (pembeli)-nya.

    Menko Darmin pun melanjutkan, pemberdayaan klaster tersebut dilakukan dengan membagi pemanfaatan menjadi beberapa kegunaan, namun utamanya pada penanaman tanaman pangan, holtikultura, dan pengembangan nilai tambah (agroindustri). Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada kualitas tanah sebagai objek reforma agrarian, bukan hanya dari segi kuantitasnya saja.

    Sementara itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyebutkan bahwa menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, program reforma agraria terdiri dari unsur legalisasi aset (4,5 juta ha) dan redistribusi  tanah (4,5 juta ha). Pada aspek perhutanan sosial, Yuyu Rahayu menjelaskan kebijakan perhutanan sosial dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam hutan, diberikan akses dalam bentuk pemberian hak pengelolaan, ijin usaha pemanfaatan, dan kemitraan kehutanan, sementara bagi masyarakat hukum adat diberikan penetapan hutan adat.

     

    Referensi :

    https://ekon.go.id/berita/view/reforma-agraria-sinkronisasi.3240.html

  • [MH PEDIA] GEOSPASIAL KEHUTANAN : PERANAN PETA DALAM PENGELOLAAN HUTAN

    Dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahhan yang baik, pemerintah membuat Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2010) mengamanatkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat OMP sebagai peta dasar dan dapat menjadi acuan pemecahan konflik sosial akibat tumpang tindih data dasar kepemilikan dan penguasaan lahan.

    Informasi Geospasial (IG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,  pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau batuan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu (Silviana,2019).

    Melalui UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Tematik (IGT) pemerintah akhirnya mengimplementasikan mandat penataan batas yaitu dengan adanya peluncuran kebijakan satu peta atau one map policy. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan adanya tumpang tindih tata batas seringkali terjadi antar kementerian/lembaga sehingga one map policy ini sangat mendesak untuk ditetapkan. Kedepannya kebijakan itu akan digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan di lingkungan hutan dan kehutanan seperti; pemetaan kawasan hutan nasional, penutupan lahan nasional, peta mangrove nasional, padang lamun dan karakteristik perairan nasional.

    Kebijakan one map policy merupakan suatu langkah maju sebagai instrumen pendukung tata kelola hutan dan lahan yang baik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan akses kepada siapapun untuk dapat mengakses secara mudah dan cepat mengenai data dan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan.

    Dengan mengunjungi situs resmi WebGIS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu http://webgis.menlhk.go.id pengunjung dapat memperoleh informasi mengenai Peta Interatif, Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) (Peta Indikatif Moratorium), Peta Penutupan Lahan, Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial, Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria, dan Petak Cetak. Selain peta pengunjung juga dapat mengunduh file KML dan PDF yang berisi data spasial kehutanan.

     

    Sumber :

    Opini, “Kebijakan Satu Peta, Pemetaan Kawasan Hutan Libatkan Publik, Bisnis Indonesia, Selasa 26 Agustus 2014.

    Opini, “Perpres No.9/2016: Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta”, Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, diposting pada: 22 Feb 2016.

    Silviana, Ana. 2019. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) Mencegah Konflik di Bidang Administrasi Pertanahan. Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 2 hal 2621 – 2781

  • |

    Hutan Rakyat Solusi Alternatif Dalam Mendukung Pembangunan Hutan Indonesia Yang Lestari

     

    Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis.

    Hutan rakyat pada umumnya memiliki  manajemen pengelolaan lahan yang bersifat mandiri yang ditentukan oleh masing-masing pemilik lahan dan belum memiliki metode pengelolaan yang teratur. Setiap keluarga petani hutan rakyat merupakan pihak pengambil keputusan dalam manajemen pengelolaan hutan rakyat. Hal itu menyebabkan karakteristik hutan rakyat berbeda pada setiap pemilik lahannya, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, sistem pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya berupa tebang butuh, yaitu menebang tegakan dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan mendesak (Yandi et al., 2019).

    Hutan Rakyat memiliki kelestarian yang baik sehingga dapat ditinnjau dari aspek ekonomi dan aspek ekologi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi hutan rakyat memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian bagi pengelola bahkan mampu menyebabkan petani hutan rakyat  di Kabupaten Ciamis memiliki tingkat perekonomian yang berada di atas garis kemiskinan, sehingga secara langsung hutan rakyat memiliki andil besar dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat..( Achmad, et al 2015) . Hutan rakyat juga banyak diakui masyarakat petani  sebagai pekerjaan utama karena penghasilannya  bisa mendukung kebutuhan harian maupun kebutuhan jangka panjang  masyarakat, sehingga profesi  sebagai  petani  hutan rakyat merupakan  pekerjaan  yang diminati.( Achmad et al., 2015)  Hutan rakyat selain berperan bagi para petani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kayu di pulau Jawa, berdasarkan, data dari Kemenhut  tahun 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2011 hampir sebagian besar pasokan kayu di pulau Jawa berasal dari hutan rakyat.

    Hutan rakyat dalam aspek ekologi memiliki manfaat yang sangat penting  antara lain perbaikan tata air Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air dan tanah dan perbaikan mutu lingkungan. Keberedaan hutan rakyat di Probolinggo bahkan mampu menekan Tingkat bahaya ersoi atau TBE hingga sebesar 56,62 atau masuk kelas II atau ringan (laju erosi di antara 15-60 ton/ha/tahun). Keragaman vegetasi yang tumbuh dan ditanam di areal hutan rakyat  menyebabkan tingkat bahaya erosi ringan.(Saputro et al., 2014). Selain itu Beberapa dekade ini perkembangan hutan rakyat semakin pesat karena  didorong oleh motivasi petani untuk terlepas dari permasalahan lingkungan terutama dalam mengatasi krisis air di musim kemarau.

    Hutan rakyat harus dikembangkan oleh berbagai pihak karena manfaat yang diperoleh begitu besar baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Hutan rakyat merupakan solusi alternatif yang dapat menjadi interseksi antara permasalahan  pengelolaan hutan di bidang ekologi dan ekonomi. (Sainudin dan Fauziyah, 2015). Kegiatan hutan rakyat pada dasarnya merupakan budaya masyarakat perdesaan dan sektor penting yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Sejak lama secara turun  menurun petani secara mandiri  mengembangkan hutan rakyat sebagai salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan (Apriyanto et al., 2016). Hutan rakyat juga turut menjaga suatu wilayah yang memiliki tingkat kebencanaan yang tinggi terutama bencana longsor. Hutan rakyat juga memiliki andil besar dalam memperbaiki lingkungan yang kritis dan tandus menjadi kawasan yang  subur dan produktif kembali (Widarti, 2015). Perilaku eksploitatif terhadap lahan hutan tidak lepas dari kondisi kemiskinan petani di dekat kawasan hutan. Kemiskinan dan degradasi ekologi tidak dapat dipisahkan, degradasi ekologis menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan dapat meningkatkan degradasi ekologis sehingga hutan rakyat adalah solusi paling tepat dalam menangani permsalahan ini. (Sukwika et al., 2018)

     

    Daftar Pustaka

    Achmad, B., Purwanto, R.H. and Sabarnurdin, S., 2015. Tingkat Pendapatan Curahan Tenaga Kerja pada Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Kehutanan9(2), pp.105-116.

    Achmad, B., Diniyati, D., Fauziyah, E. and Widyaningsih, T.S., 2015. Analisis Faktor-faktor Penentu dalam Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Petani Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman12(1), pp.63-79.

    Apriyanto, D. and Hero, Y., 2016. The Increase of Private Forest’s Role to Support Food Security and Proverty Alleviation (Case Study in Nanggung District, Bogor Regency) Peningkatan Peran Hutan Rakyat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Silvikultur Tropika7(3), pp.165-173.

    Kementerian Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Sainudin, Fauziyah E. 2015. Karakteristik hutan rakyat berdasarkan orientasi pengelolaannya: Studi kasus di Desa Sukamaju, Ciamis dan Desa Kiarajangkung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pros. Sem. Nas. Masy. Biodiv Indon. 1(4): 696–701

    Saputro, G.E. and Sastranegara, M.H., 2014. Kajian tingkat bahaya erosi dan indeks nilai penting di hutan rakyat di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Majalah Ilmiah Biologi BIOSFERA: A Scientific Journal31(3), pp.108-123.

    Sukwika, T., Darusman, D., Kusmana, C. and Nurrochmat, D.R., 2018. Skenario kebijakan pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)8(2), pp.207-215.

    Widarti, Asmanah., 2015.  Kontribusi Hutan Rakyat Untuk Kelestarian  Lingkungan dan Pendapatan.  Prosiding Seminar Nasional  Masyarakat.    Biodiversity   Indonesia Vol.1 No. 7/2015 ISSN  2407-8050.

    Yandi, W.N., Muhdin, M. and Suhendang, E., 2019. Metode Pengaturan Hasil Berdasarkan Jumlah Pohon dalam Pengelolaan Hutan Rakyat pada Tingkat Pemilik Lahan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)9(4), pp.872-881.

  • |

    DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

    Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan

    Narasi kemunculan PS di Wilayah Perhutani

    Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.

    Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.

    IPHPS dan Kulin-KK

    Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.

    Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.

     

    Daftar Pustaka

    Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092

    Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan16(1), 1-13.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses