| | |

Karhutla Kalimantan: Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Setiap musim kemarau, masyarakat Kalimantan kembali dihadapkan pada persoalan yang seolah tidak pernah benar-benar selesai: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap menyelimuti permukiman, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terganggu, sementara petugas harus berjibaku memadamkan api. Namun, pertanyaannya bukan hanya “bagaimana memadamkan api?”, tetapi juga “mengapa api terus muncul?” dan “siapa yang harus bertanggung jawab?”

Kalimantan Kembali Dikepung Titik Panas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan pada Agustus 2026. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa per 1 September 2026, terdapat 14.085 hotspot di Indonesia dalam 24 jam terakhir. Dari jumlah tersebut, 939 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi, 12.573 tingkat sedang, dan 573 tingkat rendah. Data tersebut bersumber dari pemantauan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan musiman yang dapat ditangani ketika api sudah membesar. Karhutla harus dipandang sebagai persoalan ekologis dan tata kelola yang membutuhkan pencegahan jangka panjang.

Jangan Selalu Menyalahkan Cuaca

Kemarau dan fenomena El Niño memang membuat kondisi semakin kering dan mudah terbakar. Namun, menjadikan cuaca sebagai satu-satunya kambing hitam adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Kebakaran membutuhkan sumber api. Aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, masih menjadi salah satu pemicu utama. Kondisi gambut yang kering kemudian membuat api jauh lebih sulit dikendalikan. Artinya, El Niño mungkin memperbesar risikonya, tetapi manusia sering kali menjadi pemicunya.

Gambut: Api yang Tidak Selalu Terlihat

Salah satu persoalan terbesar karhutla Kalimantan adalah kebakaran di lahan gambut. Api di gambut tidak selalu terlihat sebagai kobaran besar. Bahkan ketika api di permukaan telah padam, bagian bawah gambut dapat tetap membara dan mengeluarkan asap. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman jauh lebih sulit dan membutuhkan penanganan yang detail. Inilah mengapa karhutla gambut tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api di permukaan. Yang harus diselesaikan adalah kondisi ekosistemnya: gambut harus tetap basah, kanal harus dikelola, dan kawasan rentan harus dipantau sebelum api muncul.

Kritik untuk Oknum: Jangan Jadikan Api sebagai Jalan Pintas

Kritik paling keras patut diarahkan kepada oknum yang sengaja menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan secara murah dan cepat. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja dan kemudian api menyebar ke kawasan lain, dampaknya bukan lagi persoalan pribadi. Asapnya masuk ke rumah warga, sekolah terganggu, kesehatan masyarakat terancam, dan ekosistem rusak. Lebih buruk lagi jika terdapat pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik pembukaan lahan yang merusak lingkungan. Keuntungan pribadi tidak boleh dibayar dengan kerugian ekologis dan kesehatan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar pelaku secara adil dan tidak berhenti pada masyarakat kecil yang tertangkap di lapangan. Jika memang terdapat perusahaan atau pihak bermodal besar yang terbukti terlibat, proses hukum juga harus berjalan secara transparan.

Kritik untuk Pemerintah: Jangan Baru Bergerak Ketika Asap Sudah Tebal

Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari patroli, groundcheck, pemadaman darat, water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca. Namun, persoalannya adalah karhutla terus berulang. Pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi garda terdepan pengendalian karhutla.

Maka publik berhak mempertanyakan:

  • Mengapa kawasan yang setiap tahun terbakar belum sepenuhnya memiliki sistem pencegahan yang efektif?
  • Seberapa kuat pengawasan terhadap perusahaan dan aktivitas pembukaan lahan?
  • Apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor utama, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan?
  • Mengapa anggaran besar lebih mudah terlihat ketika kebakaran sudah terjadi dibandingkan ketika melakukan pencegahan?
  • Apakah rehabilitasi gambut dan pengelolaan tata air benar-benar dilakukan secara konsisten?

Memadamkan api adalah kewajiban, mencegah api muncul kembali adalah ukuran keberhasilan.

Karhutla Bukan Sekadar Masalah Kehutanan

Karhutla seharusnya tidak dipandang hanya sebagai persoalan kehutanan. Ini adalah persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, tata ruang, penegakan hukum, bahkan keadilan sosial. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon. Yang ikut terbakar adalah habitat satwa, keanekaragaman hayati, karbon yang tersimpan, kualitas udara, produktivitas masyarakat, bahkan rasa aman warga. Asap juga tidak mengenal batas administrasi. Bahkan pada kondisi terbaru, asap dari karhutla Kalimantan Timur dilaporkan dapat bergerak hingga Kalimantan Utara dan Sabah, Malaysia.

Pertanyaan Besarnya: Sampai Kapan?

Karhutla bukan fenomena baru. Karena itu, keberhasilan pemerintah seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak helikopter yang dikerahkan atau berapa hektare yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari seberapa sedikit kebakaran yang terjadi pada tahun berikutnya. Jika setiap tahun pola yang sama terus berulang yaitu kemarau, api, asap, pemadaman, bantuan, lalu dilupakan, maka kita sebenarnya sedang mengelola siklus kebakaran, bukan menyelesaikan masalah.

Jangan Tunggu Kalimantan Menjadi Abu

Kalimantan tidak membutuhkan lebih banyak konferensi tentang karhutla. Kalimantan membutuhkan pencegahan yang konsisten, pengawasan yang berani, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pengelolaan ekosistem yang serius. Oknum harus ditindak, perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban, dan pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakan serta pengawasannya sendiri. Karena pada akhirnya, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya pohon dan lahan. Yang dipertaruhkan adalah masa depan Kalimantan. Jangan sampai kita baru sibuk mencari siapa yang salah setelah hutan terlanjur menjadi abu.

Similar Posts

  • |

    Menilik Problema Masyarakat Adat dan Ruang Hidupnya

    Bagaimana hak masyarakat adat atas ruang hidupnya?

    Melalui putusan MK NO.35/PUU-X/2012, hutan adat sendiri telah lepas dari definisi hutan negara menjadi hutan hak. Putusan MK ini merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh AMAN yang merupakan aliansi masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Hutan adat yang sah secara hukum merupakan hutan yang dibebani hak milik kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam pasal 37 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat berhak untuk memanfaatkan kawasan hutan adat selama tidak bertentangan dengan fungsi kawasan hutan tersebut. Hal ini berarti tindakan pemanfaatan hutan oleh masyarakat hukum adat bukan merupakan tindakan ilegal. Namun, kata hukum mengisyaratkan perlunya pengakuan atas keberadaan masyarakat adat terlebih dahulu sebagai prasyarat dikeluarkannya hutan adat dari kawasan hutan negara.

    Garis besar mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat termuat dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang mencakup tiga tahapan; identifikasi masyarakat hukum adat; verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat; dan penetapan masyarakat hukum adat. Pengakuan masyarakat hukum adat sendiri belum berarti masyarakat tersebut berhak mengelola hutan dengan status hutan hak. Diperlukan mekanisme lanjutan terkait penetapan hutan sebagai tempat hidup mereka menjadi hutan adat. Beberapa masyarakat adat mendapatkan pendampingan dari berbagai lembaga non-pemerintahan seperti LSM dan pusat penelitian.

    Perlu dicermati bahwa penetapan suatu masyarakat adat menjadi masyarakat hukum adat harus berdasarkan keputusan pemerintah daerah, dalam hal ini bupati/walikota atau gubernur sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 54 tahun 2014 pasal 2. Jika tidak mendapat penetapan hukum, masyarakat adat rentan atas tuduhan eksploitasi atas ruang hidupnya sendiri. Belum diakuinya masyarakat adat sebagai pihak yang berhak memanfaatkan ruang hidupnya merupakan celah yang harus segera ditutup untuk mencegah permasalahan yang sering berujung pada konflik bahkan tindakan kriminal.

    Permasalahan masyarakat adat dan ruang hidupnya juga dapat berawal dari perampasan akses atas ruang tersebut, dalam hal ini lahan. Sebagian besar hidup masyarakat adat dihabiskan dengan lahan adatnya. Sebut saja mengumpulkan makanan atau melakukan kegiatan bercocok tanam hingga pelaksanaan ritual adat, semuanya berlangsung di lahan mereka masing-masing. Mirisnya, perampasan lahan merupakan fenomena yang sedang dihadapi dunia saat ini. Paradigma developmentalis yang berkembang menyebabkan pembangunan terus meningkat dan menyebar hingga ke ruang-ruang minoritas dan ruang adat. Munculnya kebutuhan atas lahan yang masif menyebabkan tergusurnya eksistensi aktivitas masyarakat adat dengan ruang hidupnya sehingga berujung pada pemarjinalan masyarakat adat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Dari perspektif global, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya perampasan lahan (land grabbing). Faktor penyebab perampasan lahan yang berkaitan erat dengan lahan masyarakat adat saat ini adalah peningkatan kebutuhan pangan murah, peningkatan permintaan akan bio-energi (sawit) dan komoditas non-pertanian (kayu), serta perkembangan kawasan konservasi, lindung, dan ekowisata[1]. Faktor-faktor ini juga diperkuat dengan lemahnya pengakuan atas wilayah adat oleh pemerintah. Berdasarkan catatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tahun 2018, hanya 37% wilayah adat yang telah diakui secara hukum dari luas wilayah adat hasil pemetaan sementara di Indonesia seluas 9,65 juta hektare. Terdapat catatan bahwa 62% dari 9,65 juta hektare wilayah itu belum memiliki perizinan yang tentu saja menjadi rentan atas upaya pemanfaatan oleh pihak lain.

    Pertumbuhan penduduk menyebabkan peningkatan pada kebutuhan pangan yang berarti produksi pangan harus ditingkatkan demi tercapainya kedaulatan pangan. Terdapat dua opsi untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Intensifikasi merupakan peningkatan produktivitas suatu lahan sementara ekstensifikasi berarti melakukan perluasan lahan. Ekstensifikasi lahan pertanian inilah yang menjadi faktor penyebab alih fungsi lahan. Berdasarkan logika ekstensifikasi ini, Indonesia masih membutuhkan 5,3 juta hektare lahan sawah untuk mengimbangi peningkatan kebutuhan pangan pada tahun 2045.[2]

    Permintaan lahan untuk memenuhi ekstensifikasi pertanian dikabulkan dengan cara legalisasi alih fungsi lahan. Contohnya adalah kebijakan food estate atau kerap disebut proyek ‘cetak sawah’ di Kalimantan Tengah. Proyek ini adalah buah dari kebijakan pemerintah dalam menanggapi masalah meningkatnya kebutuhan pangan nasional. Namun, mengutip dari Tempo.co, masyarakat adat dalam proses alih fungsi lahan seluas 200.000 hektare ini menjadi pihak yang dirugikan. Dalam artikel Tempo tersebut, Suku Dayak sebagai masyarakat adat setempat dikatakan seperti ‘mengungsi’ di tanah mereka sendiri. Kearifan lokal mereka dalam mempertahankan kedaulatan pangan lokal tergantikan oleh adanya program baru pemerintah yang digarap dengan teknologi modern. Akibatnya, mereka kehilangan akses atas pemanfaatan ruang hidup yang selama ini mereka tinggali.

    Komoditas lain yang menjadi penyebab alih fungsi lahan ini adalah sawit. Luas lahan sawit di Indonesia sendiri diperkirakan mendekati 15 juta hektare lahan pada tahun 2020. Dengan lahan seluas tersebut, sawit menjadi komoditas yang berkontribusi sebesar 3,5 persen dari total GDP negara serta menyuplai hingga 40 persen kebutuhan minyak sawit dunia. Kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian negara ini membuat sawit menjadi komoditas yang produksinya dilestarikan dan bahkan berusaha ditingkatkan. Namun, selain menyebabkan deforestasi, ekspansi lahan sawit juga merupakan penyebab dari 60% konflik agraria pada tahun 2018. Dikutip dari Katadata, tumpang tindih perizinan hak guna usaha (HGU) sawit dengan wilayah komunitas adat juga dijumpai di 211 wilayah yang luasnya mencapai 313.687 hektare. Di Papua contohnya, masuknya perusahaan perkebunan sawit menyebabkan tergusurnya masyarakat adat atas hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

    Tidak hanya HGU sawit, pemerintah telah memberikan berbagai izin kepada para pemilik modal untuk melakukan pemanfaatan atas lahan, baik di darat maupun di perairan. Pemerintah beranggapan bahwa pemberian izin ini akan meningkatkan pertumbuhan perdesaan meskipun pada kenyataannya komunitas lokal rentan kehilangan akses atas lahan tersebut.[3] Tidak hanya persoalan pemberian izin, hak pemanfaatan wilayah yang kurang jelas juga menjadi permasalahan dalam dinamika masyarakat adat. Di wilayah pesisir, misalnya, kurang tegasnya peraturan pemerintah mengenai pemanfaatan laut menyebabkan adanya persaingan pemanfaatan antara masyarakat lokal dan pengusaha skala besar serta nelayan pendatang. Peristiwa ini dijumpai di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya adalah pemanfaatan laut oleh nelayan andon dari Sulawesi Selatan dan masyarakat adat Fak Fak secara bersamaan di wilayah yang sama. Juga kejadian klaim wilayah oleh resort asing di Selayar, Sulawesi Selatan yang menyebabkan nelayan lokal tidak dapat masuk ke wilayah tersebut.

    Eksistensi masyarakat adat juga terancam oleh kehadiran proyek-proyek pembangunan yang gencar dilakukan oleh pemerintah yang disebut menguntungkan secara ekonomi. Hal ini terjadi lantaran masyarakat adat dinilai tidak berkontribusi signifikan terhadap perekonomian negara dibandingkan para pemodal besar. Padahal, menurut penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan Perwakilan masyarakat adat dan Tim ahli ekonomi (UI, IPB dan Unpad) tahun 2018, valuasi ekonomi atas produk sumber daya alam dan jasa lingkungan adat ternyata lebih besar nilainya dibandingkan perekonomian daerah. Di hutan adat Komunitas Seberuang, Sintang, Kalimantan Barat, valuasi ekonomi atas wilayah adat ini mencapai 36,43 juta per kapita per tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan perekonomian daerah sebesar 27,89 juta per kapita per tahun.

    Banyak ancaman yang dihadapi masyarakat adat di tengah arus pembangunan yang begitu hebat. Pendampingan dan komitmen serius untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas ruang hidupnya sangat diperlukan. Hingga kini, peraturan perundang-undangan untuk melindungi masyarakat hukum adat yang tumpang tinding rentan menghasilkan ketidakpastian hukum untuk masyarakat adat. Maka dari itu, pengesahan rancangan undang-undang masyarakat hukum adat perlu segera disahkan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

    Penulis: Megantara Massie – KS Spasial

    Referensi
    [1] Zoomers, A. (2010). Globalisation and the foreignisation of space: seven processes driving the current global land grab. The Journal of Peasant Studies, 37(2), 429–447. doi:10.1080/03066151003595325
    [2] Mulyani, Anny & Agus, Fahmuddin. (2018). Kebutuhan dan Ketersediaan Lahan Cadangan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Lumbung Pangan Dunia Tahun 2045. Analisis Kebijakan Pertanian. 15. 1. 10.21082/akp.v15n1.2017.1-17.
    [3] Zoomers, A. (2010). Globalisation and the foreignisation of space: seven processes driving the current global land grab. The Journal of Peasant Studies, 37(2), 429–447. doi:10.1080/03066151003595325. p.436

  • [MH PEDIA] INDONESIA MENERIMA DANA DARI NORWEGIA TERKAIT KEBERHASILAN DEFORESTASI HUTAN

    Untuk pertama kalinya Pemerintah Norwegia mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam usaha menurunkan angka emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada di atmosfer. Apresiasi tersebut diwujudkan dalam pembayaran dana senilai 56 juta USD oleh Pemerintah Norwegia kepada Pemerintah Indonesia. Penyerahan dana ini akan dilakukan pada bulan Juni mendatang. Momen ini bertepatan dengan peringatan 10 tahun kebersamaan kedua negara menyepakati kerjasama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan (letter of intent/LOI) pada 2010.

    Pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah Norwegia melalui skema REDD+ terjadi karna ketidakmampuan Norwegia untuk menurunkan emisi karbonnya. Insentif diberikan dengan tujuan sebagai upaya penyelamatan hutan Indonesia dan untuk kepentingan Nasional untuk Norwegia sendiri yang juga berkewajiban menurunkan emisi karbon karna tingginya penggunaan energi fosil, industri dan laju transportasi yang tinggi. Menurut Nadhea (2018), Norwegia memiliki hutang karbon yang harus dibayarkan oleh negaranya sebagai negara Annex 1 dalam Protokol Kyoto, tetapi Norwegia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut dari dalam negaranya. Maka dari itu, pemerintah Norwegia bersedia memberikan insentif atau dana hibah sebesar 1 miliar USD kepada Indonesia. Selain itu juga untuk tujuan politik agar mendapat pengakuan internasional sebagai negara yang sangat berkomitmen pada isu lingkungan hidup yang terdapat pada kerjasama lingkungan internasional.

    Data akumulasi perhitungan penurunan emisi GRK yang digunakan memuat penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017, dengan data baseline tahun 2006/2007 s/d 2015/2016. Penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016/2017 dilaporkan sebesar 4,8 juta ton CO2. Pengajuan resmi dilakukan pada Juni 2019 untuk RBP (Result Based Payment) pertama dari REDD+, dan selanjutnya dilakukan verifikasi sesuai ketentuan MRV. Setelah verifikasi oleh pihak Norway pada 1 November 2019 hingga Maret 2020, penurunan emisi tahun 2016/2017 adalah sebesar 11,2 juta ton CO2, yang dinilai lebih tinggi dari laporan semula sebesar 4,8 juta ton CO2. Dan pada akhirnya, hasil penilaian yang dipakai Norwegia digunakan sebagai dasar untuk pembayaran kinerja penguranan emisi dari REDD+ Indonesia tahun 2016/2017 (Humas Kemenlhk, 2020).

    Adapun mengacu pada harga CO2 yang telah ditetapkan oleh World Bank tentang REDD+, harga perton CO2 sebesar 5 USD. Menteri Siti Nurbaya mengatakan dana tersebut akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BP-DLH). Hal ini mengacu pada PP 46 Tahun 2017 tentang instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

    Dana insentif tersebut dapat mendorong pengelolaan hutan di negara-negara berkembang untuk mengurangi karbon agar diperolehnya pengelolaan hutan lestari dengan menjadikan pengurangan emisi sebagai kredit karbon untuk menyediakan aliran pendapatan yang berkelanjutan dengan menekan kegiatan degradasi dan deforestasi hutannya. Menurut Wira (2020), walaupun jumlahnya tidak sebanyak anggaran dana pemerintah dalam APBN Indonesia, namun dana ini dianggap dapat membantu pemerintah untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak lain yang telah berkontribusi untuk melakukan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup juga pemerintah mengharapkan hal ini sebagai penarik donor internasional lainnya dikemudian hari untuk menyalurkan dana bantuan dalam kegiatan perlindungan lingkungan.

    Referensi :

    Humas KLHK. 2020. Berhasil Tekan Deforestasi, Indonesia Terima Dana dari Norwegia. SP. 208/HUMAS/PP/HMS.3/5/2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

    Nadhea Lady. Kerjasama Indonesia-Norwegia Melalui Skema Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Dalam Upaya Penyelamatan Indonesia. Global Political Studies Jurnal. Vol. 2 No. 1. Bandung.

    Wira Fadhil. 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+  Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi Hutan di Indonesia. Journal of Intrenational Relations. Vol. 6. No. 2. hal 288-298. Universitas Dipenogoro.

  • |

    [MH PEDIA] KEHUTANAN SOSIAL

    KEHUTANAN SOSIAL : HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

    Pada awalnya kehutanan Indonesia lebih menekankan pada sumber daya hutan kayu (Timber Management), problem sosial belum jadi asupan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Tetapi sejak tahun 1972, kehutanan di Indonesia melalui Perhutani berusaha melibatkan peran-peran sosial masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan. Lalu dimulai pada tahun 2006 Kementrian Kehutanan mulai mencanangkan skema pemberdayaan masyarakat yang kemudian dikenal dengan program perhutanan sosial atau kehutanan sosial.

    Pada pembangunan sektor kehutanan di Indonesia, seharusnya menerapkan pembangunan sumber daya hutan yang lebih dekat dengan karakter daerah masing-masing dengan cara pembagian wewenang ke arah desentralisasi pembangunan sumber daya hutan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan. Desentralisasi berarti tindakan dimana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk pemerintah daerah dalam hierarki politik-administratif.

    Kehutanan sosial sendiri memunculkan adanya sebuah istilah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini muncul karena praktik-praktik pembangunan yang dilakukan di Indonesia tidak menghasilkan perubahan menuju masyarakat mandiri, tetapi menghasilkan model ketergantungan. Kelemahan dari pelaksanaan kehutanan sosial di Indonesia adalah lemahnya penyiapan masyarakat petani, rendahnya perhatian pemerintah pada akses permodalan usaha kehutanan sosial, lemahnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ketidakpastian pasar dari produksi hasil kehutanan sosial.

    Untuk membuka akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, maka Departemen Kehutanan pada tahun 1998 mengeluarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.677/kpts-ii/1998 tentang HKm. Melalui SK tersebut, masyarakat dimungkinkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan lindung. Dalam konteks pendanaan, pemerintah melalui KLHK mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap permodalan dalam pengelolaan hutan melalui Pinjaman Dana Bergulir (PDB). Namun, PDB ini hanya terbatas pada program Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Rakyat saja, untuk HKm belum mendapat akses permodalan.

    Hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan kondisi hutan (Maryudi, 2012 dalam Awang, 2019), memberi akses pada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan, dan juga untuk mengembangkan kapasitas masyarakat guna menjamin ketersediaan lapangan kerja untuk memecahan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

    HKm dapat diimplementasikan pada semua jenis kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung, dengan jenis tanaman yang dikembangkan berbeda-beda sesuai dengan kondisi biofisik wilayahnya, dimana sistem penanaman yang dikembangkan adalah multistrata tajuk. Sistem multistrata tajuk memiliki dua fungsi yaitu fungsi perlindungan terhadap tanah dan fungsi finansial dengan memberikan pendapatan bagi petani secara berkelanjutan.

    Dalam Permenhut No.P.88/Menhut-II/2014 mengenai HKm disebutkan bahwa pengelolaan HKm bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan HKm dilaukan dengan proses fasilitasi dan pendampingan.Oleh karena itu, implementasi dari HKm memerlukan kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan perannya.

    Saat ini kelompok tani HKm yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak 35 KTHKm di Gunung Kidul dan 7 KTHKm di Kulon Progo. Izin ini diberikan berdasarkan Permenhut No 37 tahun 2007 tentang HKm. IUPHKm telah ditetapkan menhut sebagai areal kerja Hkm dan telah dikerjakan oleh masyarakat Gunug Kidul seluas 1087,45 Ha dan masyarakat Kulon Progo seluas 196,8 Ha.

    Isu kelembagaan terkait IUPHKm adalah keharusan bagi kelompok untuk berbadan hukum koperasi. Untuk itu kelompok yang berdekatan bergabung dan membentuk koperasi. Saat ini sudah terbentuk 7 koperasi yg merupakan gabungan dari 35 KTHKm Gunung Kidul dan 7 koperasi di KTHKm Kulon Progo. Pada level desa, KTHKm diperkuat dengan paguyuban. Sedangkan pada level kecamatan., bagian daerah hutan, kabupaten., dan provinsi dilakukan pengembangan didukung oleh instansi pemerintah dan LSM.

    Dalam PP No 6 tahun 2007, menyebutkan HKm sebagai salah satu skema pemberdayaan dalam mengelola hutan dan pemegang IUPHKm dapat memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Dengan adanya peraturan ini pengembangan yang diperlukan meliputi:

    1. Pemantapan kelompok tani yang sudah memiliki izin,
    2. Fasilitasi IUPHKm,
    3. Perluasan areal kerja,
    4. Fasilitasi proses produksi,
    5. Pengembangan SILIN (Silvikultur Intensif),
    6. Pengembangan microfinance,
    7. Fasilitasi akses pasar.

     

    Lebih lanjut, Kaskoyo (2014) dalam Awang (2019) menyampaikan bahwa untuk meningkatkan implementasi HKm, pembrdayaan masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan harus dibangun sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan kemampuan untuk mengelola hutan. Pendampingan dari LSM, Universitas, Pemerintah, dan stakeholders lain juga diperlukan agar petani atau masyarakat dapat mengimplementasikan HKm dengan baik.

     

    Sumber :

    Sanudin dan S. A. Awang. 2019. Evaluasi Kehutana Sosial: Tantangan Generasi 3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Pemerintah Aceh tengah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Tepatnya di Tampur, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. PLTA berkapasitas 428 mega watt ini, tinggi bendungannya dirancang setingggi 173,5 meter, dengan daya tampung waduk 697.400.000 meter kubik. Rencana luas genangannya 4.000 hektare dan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi sekitar 275 KVA.

    Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut. Meskipun, lebih dari 4.000 hektare hutan di KEL akan menjadi danau dan puluhan kepala keluarga di Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, direlokasi. Padahal, KEL merupakan kawasan strategis nasional yang memiliki fungsi daya dukung lingkungan hidup dan pertahanan nasional, sekaligus penyeimbang perubahan iklim dunia. Seharusnya Pemerintah Aceh memaksimal produksi energi dari pembangkit listrik yang telah ada. Atau, program energi diprioritaskan di luar kawasan hutan yang tidak berdampak terhadap ekologi dan ekosistem yang ada.

    Begitu juga, dengan PLTA Tampur 1 di Gayo Lues yang membutuhkan area 4.090 ha. Dari area tersebut akan digunakan kawasan hutan lindung sekitar 1.226,83 ha, hutan produksi 2.565,44 ha, dan sisanya APL 297,73 ha. “Pembangunan PLTA Tampur 1 juga berdampak terhadap relokasi permukiman penduduk satu desa, yaitu Desa Lesten.” Selain proyek tersebut, terdapat juga rencana proyek energi tahap eksplorasi. Ada PLTA Kluet 1 di Kabupaten Aceh Selatan berkapasitas 180 MW yang dibangun PT. Trinusa Energi Indonesia, PLTA Tampur 1 di Gayo Lues berkapasitas 443 MW yang dibangun oleh PT. Kamirzu, serta PLTP Seulawah di Aceh Besar berkapasitas 55 MW (tahap awal) dari total potensi 165 MW.

    Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengatakan, pembangunan PLTA Tampur berkapasitas besar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan satwa di daerah tersebut. Masyarakat Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, turun temurun menggantungkan hidup dari sungai yang akan dibangun bendungan tersebut. “Tampur merupakan habitat satwa kunci di Leuser khususnya orangutan, gajah dan harimau sumatera. Jika Tampur dibangun PLTA, habitat satwa pastinya terganggu,” tandasnya.

    Sumber: 

    Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
    http://www.mongabay.co.id/2017/09/08/pembangunan-plta-tampur-apakah-kelestarian-hutan-leuser-diperhatikan/

    #KMHH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

  • |

    DAMPAK KEBIJAKAN PERHUTANAN SOSIAL DI WILAYAH KERJA PERHUTANI

    Perubahan bentuk skema di wilayah Perhutani menimbulkan polemik dan pertarungan narasi / wacana terutama antara Perhutani dan KLHK. Dalam aturan terbaru mensyaratkan bahwa Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dapat diajukan apabila tutupan tegakan hutan kurang dari atau sama dengan 10% selama 5 tahun atau lebih. Sedangkan pada areal yang terdapat konflik dengan masyarakat dapat diberikan IPHPS sehingga otomatis skema PHBM dapat tergantikan dengan skema baru tersebut. Pergeseran bentuk Perhutanan Sosial dari PHBM ke IPHPS mengindikasikan bahwa PHBM selama ini dianggap belum berhasil meningkatkan partisipasi dan pendapatan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan

    Narasi kemunculan PS di Wilayah Perhutani

    Kebijakan PS terutama di wilayah kerja Perhutani merupakan satu kebijakan yang bersifat khusus karena merupakan lex spesialis (hukum khsuus) di Pulau Jawa. Sebelumnya melalui P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial di Indonesia, penerapan PS di wilayah Perhutani terbatas pada skema Kemitraan Kehutanan yang kemudian dikenal dengan Kulin-KK. Skema lain seperti HKm dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dapat diterapkan di wilayah perhutani namun terbatas hanya di hutan lindung. Hal tersebut memunculkan diskursus / narasi berupa desakan dari para Civil Society Organization (CSO). P.83/2016 tidak menjawab permasalahan hutan yang ada di Jawa. Penetapan HPHD dan HKm di wilayah Perhutani tidak menyasar pada inti permasalahan hutan di Jawa yang sebenarnya kerusakan hutan, konflik lahan dan sosial banyak terjadi di hutan produksi.

    Terdapat beberapa narasi yang dihimpun dari narasumber atau aktor tingkat nasional terhadap definisi masalah yang mendasari lahirnya kebijakan PS selain adanya desakan dari CSO. Narasi dihimpun dari narasumber antara lain: Pokja PS Nasional, Sekretaris Reforma Agraria KLHK sekaligus anggota Pokja Nasional, Staff KSP bidang Agraria, Mantan Dirjen Planologi KLHK dan narasi teks dari CSO Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa seperti terhimpun dibawah ini: pertama, kuasa lahan oleh Perhutani di Jawa yang mencapai 2,4 juta Ha tidak dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memproduksi tanaman pangan bagi masyarakat sekitar (distribusi hutan bagi pangan). Kedua, Kondisi tegakan dan tutupan hutan Perhutani yang rendah. Ketiga, Program PHBM yang dilaksanakan selama 15 tahun belum berhasil meningkatkan status sosial ekonomi masyarakat dan memperbaiki kondisi hutan. Keempat, Konflik lahan antara Perhutani dan masyarakat masih terjadi.

    IPHPS dan Kulin-KK

    Dalam pelaksanaan dan implementasinya tidak hanya menggunakan skema IPHPS namun pemohon maupun pengusul dapat mengajukan ijin dengan skema kemitraan. Skema kemitraan ini diterapkan di areal Perhutani mengacu pada P.83/2016 pasal 40 bahwa pengelola hutan atau pemegang ijin wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan. Pengelola hutan disini termasuk Perhutani sebagai badan usaha milik negara, sehingga dari sini muncul istilah Kulin-KK (Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan). Istilah Kulin-KK hanya muncul di Jawa merupakan kelanjutan dari PHBM yang sebelumnya sudah berjalan dengan perbaikan mengikuti aturan di P.83/2016.

    Narasi dibalik keluarnya peraturan mengenai Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani muncul dari pihak Pemerintah melalui KLHK dan CSO dengan pihak Perhutani yang menerima dampak terhadap kebijakan tersebut. Narasi yang berkembang dari aktor pemerintah maupun CSO menyebutkan bahwa Perhutani sebagai pemegang mandat hutan di Jawa belum mampu untuk memperbaiki kondisi hutan dan kondisi sosial masyarakat. Pemanfaatan lahan hutan sebagai lumbung pangan belum berjalan maksimal karena akses masyarakat didalam mengelola hutan terbatas. Perhutani membawa narasi bahwa kebijakan baru tersebut menabrak beberapa aturan sebelumnya seperti PP No.6/2007 jo PP No.3/2008 dan PP No.72/2010 tentang Perhutani. Sehingga terjadi counter narasi dalam perjalanan kebijakan PS di wilayah kerja Perhutani dengan aktor dan kepentingan yang berbeda.

     

    Daftar Pustaka

    Pratama, A. A. (2019). Lessons Learned from Social Forestry Policy in Java Forest: Shaping the Way Forward for New Forest Status in ex-Perhutani Forest Area. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(2), 127. https://doi.org/10.22146/jik.52092

    Ramadhan, R., & Amalia, R. N. (2021). Analisis Narasi/Diskursus Terhadap Kebijakan Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perhutani. Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan, 16(1), 1-13.

  • |

    Introducing Forest Management Departement

    26 November 2016, Departemen Keimuan mengadakan acara Introducing Forest Management Departement (IFDEP). IFDEP ini bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada mahasiswa khususnya minat manajemen hutan mengenai lab-lab apa saja dan peluang apa saja yang bisa didapat dari lab tersebut. Melalui acara ini, mahasiswa juga dapat mendapatkan gambaran mendalam tentang skripsi-skripsi yang dapat dilakukan pada masing-masing lab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses