Karhutla Kalimantan: Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Setiap musim kemarau, masyarakat Kalimantan kembali dihadapkan pada persoalan yang seolah tidak pernah benar-benar selesai: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Asap menyelimuti permukiman, kualitas udara menurun, aktivitas masyarakat terganggu, sementara petugas harus berjibaku memadamkan api. Namun, pertanyaannya bukan hanya “bagaimana memadamkan api?”, tetapi juga “mengapa api terus muncul?” dan “siapa yang harus bertanggung jawab?”
Kalimantan Kembali Dikepung Titik Panas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan pada Agustus 2026. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa per 1 September 2026, terdapat 14.085 hotspot di Indonesia dalam 24 jam terakhir. Dari jumlah tersebut, 939 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi, 12.573 tingkat sedang, dan 573 tingkat rendah. Data tersebut bersumber dari pemantauan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi sekadar persoalan musiman yang dapat ditangani ketika api sudah membesar. Karhutla harus dipandang sebagai persoalan ekologis dan tata kelola yang membutuhkan pencegahan jangka panjang.
Jangan Selalu Menyalahkan Cuaca

Kemarau dan fenomena El Niño memang membuat kondisi semakin kering dan mudah terbakar. Namun, menjadikan cuaca sebagai satu-satunya kambing hitam adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Kebakaran membutuhkan sumber api. Aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, masih menjadi salah satu pemicu utama. Kondisi gambut yang kering kemudian membuat api jauh lebih sulit dikendalikan. Artinya, El Niño mungkin memperbesar risikonya, tetapi manusia sering kali menjadi pemicunya.
Gambut: Api yang Tidak Selalu Terlihat
Salah satu persoalan terbesar karhutla Kalimantan adalah kebakaran di lahan gambut. Api di gambut tidak selalu terlihat sebagai kobaran besar. Bahkan ketika api di permukaan telah padam, bagian bawah gambut dapat tetap membara dan mengeluarkan asap. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman jauh lebih sulit dan membutuhkan penanganan yang detail. Inilah mengapa karhutla gambut tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api di permukaan. Yang harus diselesaikan adalah kondisi ekosistemnya: gambut harus tetap basah, kanal harus dikelola, dan kawasan rentan harus dipantau sebelum api muncul.
Kritik untuk Oknum: Jangan Jadikan Api sebagai Jalan Pintas

Kritik paling keras patut diarahkan kepada oknum yang sengaja menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan secara murah dan cepat. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja dan kemudian api menyebar ke kawasan lain, dampaknya bukan lagi persoalan pribadi. Asapnya masuk ke rumah warga, sekolah terganggu, kesehatan masyarakat terancam, dan ekosistem rusak. Lebih buruk lagi jika terdapat pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari praktik pembukaan lahan yang merusak lingkungan. Keuntungan pribadi tidak boleh dibayar dengan kerugian ekologis dan kesehatan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar pelaku secara adil dan tidak berhenti pada masyarakat kecil yang tertangkap di lapangan. Jika memang terdapat perusahaan atau pihak bermodal besar yang terbukti terlibat, proses hukum juga harus berjalan secara transparan.
Kritik untuk Pemerintah: Jangan Baru Bergerak Ketika Asap Sudah Tebal

Pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya, mulai dari patroli, groundcheck, pemadaman darat, water bombing, hingga operasi modifikasi cuaca. Namun, persoalannya adalah karhutla terus berulang. Pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi garda terdepan pengendalian karhutla.
Maka publik berhak mempertanyakan:
- Mengapa kawasan yang setiap tahun terbakar belum sepenuhnya memiliki sistem pencegahan yang efektif?
- Seberapa kuat pengawasan terhadap perusahaan dan aktivitas pembukaan lahan?
- Apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor utama, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan?
- Mengapa anggaran besar lebih mudah terlihat ketika kebakaran sudah terjadi dibandingkan ketika melakukan pencegahan?
- Apakah rehabilitasi gambut dan pengelolaan tata air benar-benar dilakukan secara konsisten?
Memadamkan api adalah kewajiban, mencegah api muncul kembali adalah ukuran keberhasilan.
Karhutla Bukan Sekadar Masalah Kehutanan

Karhutla seharusnya tidak dipandang hanya sebagai persoalan kehutanan. Ini adalah persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, tata ruang, penegakan hukum, bahkan keadilan sosial. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pohon. Yang ikut terbakar adalah habitat satwa, keanekaragaman hayati, karbon yang tersimpan, kualitas udara, produktivitas masyarakat, bahkan rasa aman warga. Asap juga tidak mengenal batas administrasi. Bahkan pada kondisi terbaru, asap dari karhutla Kalimantan Timur dilaporkan dapat bergerak hingga Kalimantan Utara dan Sabah, Malaysia.
Pertanyaan Besarnya: Sampai Kapan?
Karhutla bukan fenomena baru. Karena itu, keberhasilan pemerintah seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak helikopter yang dikerahkan atau berapa hektare yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari seberapa sedikit kebakaran yang terjadi pada tahun berikutnya. Jika setiap tahun pola yang sama terus berulang yaitu kemarau, api, asap, pemadaman, bantuan, lalu dilupakan, maka kita sebenarnya sedang mengelola siklus kebakaran, bukan menyelesaikan masalah.
Jangan Tunggu Kalimantan Menjadi Abu

Kalimantan tidak membutuhkan lebih banyak konferensi tentang karhutla. Kalimantan membutuhkan pencegahan yang konsisten, pengawasan yang berani, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pengelolaan ekosistem yang serius. Oknum harus ditindak, perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban, dan pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakan serta pengawasannya sendiri. Karena pada akhirnya, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya pohon dan lahan. Yang dipertaruhkan adalah masa depan Kalimantan. Jangan sampai kita baru sibuk mencari siapa yang salah setelah hutan terlanjur menjadi abu.





