|

Titik Berat Hutan Jawa

Sumber: https://kmmh.fkt.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/364/2021/01/hutan-rakyat-sengon-11-300×225.jpg

Pulau Jawa seluas 129.438,28 km2 dengan lebih dari 136 juta jiwa tinggal di pulau ini.  Keadaan tersebut menjadikan Pulau Jawa sebagai salah satu daerah terpadat di dunia. Kepadatan pulau Jawa tentu saja berimplikasi pada besarnya tekanan sumber daya alam demi kelangsungan hidup penduduknya. Data yang dipublikasikan oleh BPKH Wilayah XI, Jawa‐Madura (2012) menunjukkan bahwa dari 98 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia, hanya sekitar 3,38% saja yang tercatat berada di pulau Jawa4. Catatan BPKH menyebutkan, hutan di Pulau Jawa luasnya (12.960.071 ha), sementara luas kawasan hutan sebesar ± 24% dari luas Pulau Jawa, dengan tutupan hutan +-19%. Hutan tersebut terdiri dari hutan lindung (735.194,560 ha), hutan produksi (1.812.186,050 ha) dan hutan konservasi (76.065,304 ha)2. Hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh Perum Perhutani (kecuali hutan di Provinsi DIY), sedangkan hutan konservasi dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luas hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebanyak 76,83 % dari luas hutan di Pulau Jawa.

Sebanyak 60% penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa bergantung pada pertanian dan tergolong miskin dengan rata-rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani. Hal ini tentu menyebabkan ketergantungan terhadap hutan menjadi tinggi.  Konsekuensi dari ketergantungan penduduk terhadap hutan membuat hutan di Jawa harus mengakomodir fungsi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dampaknya terjadi pengurangan luasan hutan dan berbagai konflik tenurial. Padahal, hutan di Jawa juga merupakan penyangga ekosistem Pulau Jawa, sehingga harus mampu menjalankan fungsi ekologi sebagai penyimpan air, penahan banjir, tanah longsor, penyubur tanah, menyediakan udara bersih dan fungsi keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, bermunculan pengelolaan hutan yang melibatkan peran aktif masyarakat. Terlebih lagi, hutan di Jawa harus juga menjalankan fungsi ekonomi terhadap negara dan Perum Perhutani melalui produksi hasil hutan. 

Dengan adanya ketergantungan masyarakat yang cukup tinggi terhadap hutan, maka perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat mengenai tata kelola hutan. Kewenangan sosialisasi, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat hutan sebenarnya menjadi urusan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Dalam implementasinya Kementerian Kehutanan kurang berperan dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan di Pulau Jawa. Selama ini hanya ada satu pedoman melalui Permenhut P.68/ Menhut-II/2006 tentang Pedoman Kegiatan Kerjasama Usaha Perum Perhutani dalam Kawasan Hutan. Terdapat Permenhut lain terkait dengan pemberdayaan masyarakat yakni Permenhut No.9 tahun 2021 akan tetapi membahas perhutanan sosial. Selain itu, permenhut lain lebih banyak diimplementasikan di luar Jawa2. Hingga saat ini, belum ada terobosan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi tingginya konflik masyarakat di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Pemerintahan Provinsi dan kabupaten juga dinilai kurang dalam mengemban fungsi fasilitasi dan monitoring evaluasi masyarakat sekitar hutan. Pemerintah Kabupaten juga demikian, belum banyak menjalankan kewenangan untuk melakukan pendampingan, pengembangan kelembagaan usaha, dan kemitraan masyarakat sekitar hutan. 

Penguasaan kawasan hutan oleh negara juga telah menimbulkan ketimpangan kepemilikan lahan. Dengan melihat rata‐rata kepemilikan lahan <0,50 ha/keluarga petani, sangat jelas terlihat ketimpangan penguasaan aset produksi antara rakyat, pemerintah, dan Perhutani di Jawa. Kesenjangan yang tajam telah memicu konflik para pihak yang berkepentingan dengan tanah dan hutan Jawa. Masyarakat yang turun‐temurun tinggal dan hidup di dalam kawasan hutan negara merasa telah memiliki hak yang kuat untuk mengakses hutan dan  lahan. Di sisi lain, pemerintah sebagai representasi negara merasa memiliki posisi paling kuat atas penguasaan tanah dan hutan. Akibatnya terjadi kegaduhan persoalan kehutanan di Jawa, khususnya antara masyarakat dan Perhutani. Contohnya konflik antara Perhutani dan masyarakat yang terjadi akibat dari dimasukkannya tanah‐tanah masyarakat ke dalam kawasan hutan negara yang dikuasai Perhutani, baik atas wilayah yang telah ditata batas maupun belum3.

Untuk mengatasi konflik dengan masyarakat sekitar hutan Jawa, Perhutani kemudian meluncurkan program kemitraan PHBM. Secara konsep, PHBM dikembangkan untuk mengatasi konflik dan menanggulangi persoalan kemiskinan yang terjadi di desa‐desa di dalam dan sekitar hutan. Tidak dipungkiri bahwa PHBM turut berperan dalam membuka akses masyarakat terhadap hutan dan menyumbang pendapatan petani melalui bagi hasil produksi mencapai 160,279 milyar. Namun sejalan dengan itu, tindak kekerasan dan penangkapan petani oleh aparat gabungan Kepolisian dan Polhut juga masih terus berlangsung. Penangkapan dan tindak kekerasan dilakukan terutama pada saat Operasi Hutan Lestari digelar di Jawa.  

Salah satu contoh kasus yang cukup mengemuka adalah penangkapan dua orang petani hutan di Desa Ketenger dan seorang anak petani hutan di Desa Panusupan Banyumas. Aksi penangkapan itu dilakukan pada saat proses kerjasama PHBM masih berjalan. Di dalam MoU disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik akan mengedepankan musyawarah di desa, namun Perhutani malah memilih  penggunaan jalur hukum formal1.

 

DAFTAR PUSTAKA
[1] Dokumentasi Komunitas Peduli Slamet (Kompleet). 2011.
[2] Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, S. E., & Hakim, I. (2015). Kajian tinjauan kritis pengelolaan hutan di Pulau Jawa. Policy Brief, 9(1).
[3] Ferdaus, R. M., Iswari, P., Kristianto, E. D., Muhajir, M., Diantoro, T. D., & Septivianto, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: sebuah peta jalan usulan CSO. Biro Penerbitan Arupa, Yogyakarta.
[4] Sumardjani, Lisman. 2007. Konflik Sosial Kehutanan. Bogor: WG Tenure. Suprapto, Edi dkk (eds.). 2004. Konflik Hutan Jawa. Yogyakarta: BP ARuPA.

Similar Posts

  • | |

    Menata Kembali Alam: Tantangan dan Solusi dalam Restorasi Ekosistem yang Rusak

    Sumber: Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Paser Kaltim; Achmad Safari

    Kerusakan ekosistem telah menjadi masalah global yang mendesak untuk segera diatasi. Fenomena ini disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang bersumber dari aktivitas manusia maupun proses alami. Deforestasi, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan telah menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu fungsi alami lingkungan.

    Menurut Badan Standarisasi Nasional (2024), restorasi ekosistem merupakan upaya penting dalam memulihkan keseimbangan alam yang terganggu. Namun, implementasinya tidaklah mudah. Berbagai tantangan teknis, sosial, ekonomi, serta kebijakan harus diatasi agar proses restorasi dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Artikel ini akan menguraikan tantangan-tantangan utama dalam restorasi ekosistem serta strategi yang dapat diterapkan untuk menghadapinya. Restorasi ekosistem bukan sekadar menanam kembali pohon atau merehabilitasi lahan yang rusak. Proses ini melibatkan aspek ekologis, sosial, ekonomi, hingga kebijakan yang kompleks. Berikut adalah beberapa tantangan utama dalam upaya restorasi ekosistem:

    1. Tantangan Ekologis

    Ekosistem yang telah rusak seringkali memiliki interaksi yang kompleks, sehingga pemulihannya tidak bisa dilakukan secara instan. Beberapa tantangan ekologis dalam restorasi ekosistem meliputi:

      1. Gangguan Spesies Invasif
        Kehadiran spesies non-asli yang mendominasi suatu ekosistem dapat menghambat pemulihan spesies lokal. Misalnya, spesies tanaman invasif sering kali tumbuh lebih cepat dan mengalahkan spesies asli, menghambat regenerasi ekosistem.
      2. Perubahan Iklim
        Perubahan iklim menambah kompleksitas restorasi dengan mempengaruhi kondisi lingkungan dan meningkatkan tekanan pada ekosistem. Pemanasan global dan pola cuaca ekstrem mempersulit proses restorasi. Hutan hujan, terumbu karang, dan ekosistem sensitif lainnya semakin sulit dipulihkan karena perubahan iklim yang menyebabkan ketidakstabilan lingkungan. 
      3. Kehilangan Keanekaragaman Hayati
        Upaya restorasi sering kali tidak mampu sepenuhnya mengembalikan biodiversitas yang telah hilang. Contohnya, lahan bekas tambang yang direklamasi hanya dapat mendukung sebagian kecil dari ekosistem aslinya.
      4. Degradasi Tanah dan Polusi
        Tanah yang telah mengalami degradasi akibat erosi atau pencemaran kimia sering kali sulit untuk diperbaiki. Demikian pula dengan polusi air yang mempersulit pemulihan ekosistem perairan.

    1. Tantangan Sosial dan Ekonomi

    Restorasi ekosistem tidak bisa dipisahkan dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dukungan dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan restorasi. Beberapa tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi antara lain:

      1. Ketergantungan Ekonomi pada Lahan Rusak
        Banyak komunitas bergantung pada lahan yang telah mengalami degradasi, seperti pertanian di lahan kritis atau perburuan di hutan yang terancam punah. Upaya restorasi sering kali dianggap mengancam mata pencaharian mereka.
      2. Kurangnya Edukasi dan Kesadaran
        Tidak semua masyarakat memahami pentingnya restorasi ekosistem. Tanpa edukasi yang memadai, program restorasi bisa menghadapi penolakan atau bahkan sabotase dari masyarakat setempat.
      3. Konflik Kepentingan
        Restorasi ekosistem sering kali berbenturan dengan kepentingan industri yang masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Konflik ini dapat menghambat implementasi program restorasi.
      4. Minimnya Partisipasi Masyarakat
        Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan restorasi membuat program yang dijalankan menjadi kurang efektif dan berkelanjutan.

    1. Tantangan Finansial dan Kebijakan

    Restorasi ekosistem membutuhkan dana besar dan kebijakan yang mendukung. Sayangnya, aspek finansial dan regulasi sering kali menjadi hambatan utama.

      1. Kurangnya Pendanaan Jangka Panjang
        Banyak proyek restorasi hanya mendapatkan pendanaan dalam jangka pendek, padahal pemulihan ekosistem bisa memakan waktu puluhan tahun.
      2. Kebijakan yang Tidak Konsisten
        Beberapa negara memiliki regulasi yang tumpang tindih atau berubah-ubah, sehingga menyulitkan pelaksanaan restorasi secara efektif. 
      3. Minimnya Insentif bagi Sektor Swasta
        Jika tidak ada keuntungan ekonomi yang jelas, sektor swasta cenderung enggan berinvestasi dalam restorasi ekosistem.

    1. Tantangan Global

    Restorasi ekosistem tidak bisa hanya dilakukan secara lokal, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor global seperti:

      1. Urbanisasi dan Konversi Lahan
        Perluasan wilayah perkotaan dan praktik pertanian yang tidak berkelanjutan terus mengancam ekosistem alami.
      2. Dampak Perubahan Iklim Global
        Meningkatnya suhu bumi dan perubahan pola cuaca mempersulit upaya restorasi, terutama pada ekosistem yang sangat sensitif.

    Strategi Mengatasi Tantangan Restorasi Ekosistem

    Strategi untuk mengatasi tantangan dalam restorasi ekosistem melibatkan berbagai pendekatan yang terintegrasi dan berfokus pada keberlanjutan serta partisipasi masyarakat.  Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi:

    1. Restorasi Ekosistem

    Restorasi ekosistem bertujuan untuk mengembalikan kondisi alami suatu area, termasuk keanekaragaman hayati dan fungsi ekologisnya. Program penanaman kembali (replanting) dan rehabilitasi area yang rusak, seperti hutan mangrove, merupakan langkah penting untuk memulihkan ekosistem yang telah terdegradasi. Pemilihan spesies yang sesuai dengan kondisi lokal dan perawatan yang baik sangat penting untuk keberhasilan restorasi ini (Zega dkk., 2024)

    1. Pengelolaan Berkelanjutan

    Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pendekatan berbasis ekosistem dapat diterapkan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak merusak ekosistem. Pengelolaan hutan mangrove, misalnya, harus memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial masyarakat lokal (Zega dkk., 2024).

    1. Partisipasi Masyarakat Lokal

    Keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan konservasi sangat penting. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian ekosistem tetapi juga memberikan mereka tanggung jawab dalam menjaga lingkungan (Zega dkk., 2024).

    1. Penerapan Teknologi Modern

    Penggunaan teknologi modern seperti sistem informasi geografis (SIG), pemantauan satelit, dan teknik rehabilitasi lahan dapat meningkatkan efisiensi dalam upaya konservasi. Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap kondisi ekosistem dan efektivitas program restorasi (Zega dkk., 2024).

    1. Kolaborasi Antar Stakeholder

    Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mendukung target nasional restorasi ekosistem juga diakui. Dukungan dari berbagai pihak dapat memperkuat upaya konservasi dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan pemaparan Sukuryadi dkk. (2024), strategi yang dapat digunakan yaitu membangun sinergi antara berbagai pemangku kepentingan untuk restorasi dan pengelolaan ekosistem mangrove. Penguatan lembaga lokal dan kerja sama dengan organisasi nasional maupun internasional. Meningkatkan kapasitas dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan mangrove secara berkelanjutan

    Dengan menerapkan strategi-strategi ini, diharapkan berbagai tantangan yang muncul dalam proses restorasi ekosistem dapat diatasi secara lebih efektif dan terstruktur. Pendekatan yang tepat tidak hanya akan mempercepat pemulihan fungsi ekologis dari ekosistem yang terdegradasi, tetapi juga akan meningkatkan ketahanan lingkungan terhadap perubahan iklim dan tekanan antropogenik lainnya. Lebih jauh lagi, keberhasilan restorasi ekosistem akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, memastikan ketersediaan sumber daya alam yang lestari, serta mewariskan ekosistem yang sehat dan produktif bagi generasi mendatang.

     


    REFERENSI

    Badan Standardisasi Nasional. (2024). Restorasi ekosistem RSNI3 9332:2024. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.

    Sukuryadi, S., Johari, H. I., & Wijaya, A. (2024). Strategi Restorasi Ekosistem Mangrove di Kawasan Desa Lembar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Ilmu Lingkungan, 22(6), 1455-1465.

    Zega, A., Susanti, N. M., Tillah, R., Laoli, D., Telaumbanua, B. V., Zebua, R. D., … & Gea, A. S. A. (2024). Strategi Inovatif Dalam Menghadapi Degradasi Ekosistem: Kajian Terbaru Tentang Peran Vital Hutan Mangrove Dalam Konservasi Lingkungan. Zoologi: Jurnal Ilmu Peternakan, Ilmu Perikanan, Ilmu Kedokteran Hewan, 2(2), 71-83.

  • | | |

    Bursa Karbon: Atensi Pemerintah terhadap Ekonomi Hijau dan Pencapaian Target NDC

    Sumber : Jurnalpost.com

    Perubahan iklim terus menjadi topik hangat karena menyebabkan masalah yang sangat signifikan bagi manusia. Melonjaknya peristiwa ini dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya kegiatan industri yang banyak melepaskan gas rumah kaca (GRK) sehingga meningkatkan suhu bumi. Berbagai dampak perubahan iklim dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi dunia. Kekhawatiran ini memunculkan inisiasi untuk menerapkan green economy (ekonomi hijau) dengan memperhatikan dampak ekologi, sosial, dan lingkungan dari kegiatan bisnis. Ekonomi hijau berupaya menangkap peluang dan tantangan yang terkait dengan keterbatasan sumber daya dan mengubahnya menjadi barang yang bernilai ekonomi (Ardianingsih & Meliana, 2021). Ekonomi hijau dapat diterapkan, salah satunya melalui kegiatan perdagangan karbon atau carbon trading.

    Sumber : RimbaKita.com

    Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon (PermenLHK No. 7 Tahun 2023). Ide perdagangan karbon disepakati berdasarkan Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement) dengan memberikan hak kepada negara untuk membeli dan menjual karbon. Peluang perdagangan karbon harus dimanfaatkan untuk mendorong capaian target kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) sebesar 31,8 % dengan upaya sendiri, atau 43,2 % dengan dukungan internasional. Target NDC ini tergambar dalam aksi mitigasi iklim melalui “Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030” (Suseno, 2023).

    Sumber : SolarKita.com

    Pada bulan September 2023, pemerintah Indonesia telah meluncurkan bursa karbon yang secara resmi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kehutanan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan bagian amanat UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai jalan untuk menumbuhkan ekonomi sekaligus memberi percikan semangat dalam mencapai target pengurangan emisi Indonesia. POJK No 14 Tahun 2023 mengatur tentang mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon, yaitu suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara bursa karbon disampaikan kepada menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala melalui sistem pelaporan secara elektronik.

    Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa masih banyak industri berbahan bakar fosil di Indonesia. Hal ini memerlukan perhatian khusus mengingat bahwa industri berbahan bakar fosil merupakan suatu proyek tidak berkelanjutan yang rentan terhadap fluktuasi energi dan dampak negatif perubahan iklim. Penerapan bursa karbon merupakan permulaan dan langkah serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Upaya ini memerlukan dukungan berbagai pihak agar perkembangan industri tidak menyengsarakan lingkungan.

     

    Referensi :

    Ardianingsih, A., & Meliana, F. (2022). Edukasi Ekonomi Hijau Dalam Menumbuhkan Semangat “Green Entrepreneurship”. Pena Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat2.

    Eva. 2023. Carbon Trading dan Green Investment: Peran Kunci dalam Masa Depan Berkelanjutan. URL: https://www.kompasiana.com/adeeva5940/65314e2c110fce78521593d2/carbon-trading-dan-green-investment-peran-kunci-dalam-masa-depan-berkelanjutan

    Indonesia Carbon Trading Handbook. (2022). Kata Insight Center.

    Santosa. 2023. Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Dimulai 26 September. URL: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Perdagangan-Karbon-Melalui-Bursa-Karbon-Dimulai-26-September.aspx 

    Suseno, D. P. Y. (2023). Dukungan Standardisasi Dalam Perdagangan Karbon Hutan. Standar: Better Standard Better Living2(4), 13-17.

  • | |

    Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

    (Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

    Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

    Konsep IKN yang tercantum pada UU Nomor 3 Tahun 2022 mengungkapkan visi IKN sebagai kota dunia dengan tujuan untuk menjadi kota yang mengusung konsep berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Melansir dari laman ikn.go.id, rencana IKN akan mencakup konsep sustainibilty forest city dengan 75% area Nusantara akan tetap sebagai area hijau, termasuk 65% yang akan dijaga sesuai fungsinya sebagai hutan tropis sehingga, hanya akan dilakukan pembangunan pada 25 % dari total keseluruhan area IKN. 

     

    Urgensi Pemindahan IKN

    Pemindahan IKN sesuai dilansir pada laman kemenkeu.go.id memiliki beberapa kepentingan. Pertama, IKN diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi Indonesia dalam pewujudan visi Indonesia maju pada tahun 2025. Kedua, Pemindahan IKN diharpkan dapat mewudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, Urgensi pemindahan IKN dikarenakan kondisi Jakarta saat ini memiliki beberapa permasalahan mencakup kepadatan penduduk yang tinggi dan permasalahan lingkungan.

    (Titik Nol Nusantara, sumber: sahabat.pu.go.id)

    Nusantara akan menjadi proyek ambisius pemerintah sebagai Ibu Kota pertama di dunia yang mengusung konsep Forest City. Pembangunan Forest CIty IKN merupakan tantangan dan juga potensi yang besar dalam partisipasi aktif Indonesia dalam mendukung insiatif global dalam mengatasi perubahan iklim sejalan dengan Konsep Paris Agreement. Melalui konsep ini, rencana pembangunan dan pelaksanaan IKN harus dilaksanakan secara tepat dan transparan. Proses pembangunan IKN mememrlukan perhatian lebih oleh pemerintah untuk tetap menerapkan berbagai kebijakan dan strategi lingkungan disamping strategi pembangunan untuk menjaga kelestarian ekosistem IKN.

     

    Referensi:

    Ayundari, 2022. Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html 

    Javier, T. 2023. Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16126/Sekilas-Mengenai-Rencana-Pembangunan-Ibu-Kota-Negara-IKN-Nusantara.html

    Nusantara. 2023. Nusantara, Akan Jadi Ibu Kota Negara dengan Konsep Forest City yang Pertama di Dunia. URL: https://www.ikn.go.id/en/nusantara-akan-jadi-ibu-kota-negara-dengan-konsep-forest-city-yang-pertama-di-dunia 

  • | | |

    Hutan Adat: Penjaga Tradisi, Pelindung Bumi

    Penulis : Mayla Fashania dan Alya Eka Safitri


    Pendahuluan

    Hutan adat menjadi jembatan hubungan manusia dengan alam. Hutan adat dimaknai dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat (MHA). Kearifan lokal yang terkandung di dalamnya perlu dilestarikan secara turun temurun. Kepentingan perlindungan hutan adat tidak hanya sebatas menjaga lingkungan, namun juga diperlukan untuk menjaga identitas budaya seperti upacara sakral, sebagai perwujudan nilai-nilai adat yang menjaga keselarasan antara manusia, lingkungan, dan kepercayaan MHA terhadap leluhur. Selain itu, hutan adat berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup MHA melalui pemanfaatan hasil hutannya. Penetapan hutan adat ini menjadi salah satu cara untuk menjamin keberlanjutan alam dan budaya di daerah-daerah di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai peran penting hutan adat, dinamika penetapan hutan adat, dan tantangan yang akan dihadapi.

    Definisi dan Regulasi

    Dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Pasal 1 menyatakan bahwa Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan terhadap MHA dan wilayah adatnya tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, bahwa negara mengakui keberadaan MHA beserta hak-hak tradisionalnya. Pemerintah juga memperkuat posisi hukum hutan adat melalui berbagai undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan daerah, antara lain pada Pasal 28I ayat 3 UUD 1945, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, lalu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa SDA Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga terdapat dalam Pasal 67 ayat 1 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjelaskan hak MHA dan kriteria MHA. Regulasi ini bertujuan memastikan pengakuan, perlindungan, hak pengelolaan, pembagian keuntungan yang adil.

     

    Capaian Hutan Adat : 2016–2024

    Proses penetapan Hutan Adat di Indonesia berlangsung secara dinamis dengan peningkatan jumlah dan luasan dari tahun ke tahun. Pada 2016, ditetapkan 8 Hutan Adat seluas ±7.950 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Banten. Tahun 2017, jumlahnya bertambah menjadi 9 Hutan Adat dengan luas ±3.341 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Pada 2018, sebanyak 17 Hutan Adat dengan luas ±6.369 hektar ditetapkan di Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Tahun 2019 terjadi lonjakan dengan penetapan 31 Hutan Adat seluas ±17.450 hektar di Bali, Banten, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Pada 2020, terdapat 10 Hutan Adat seluas ±23.758 hektar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Tahun 2021, ditetapkan 14 Hutan Adat dengan luas ±17.229 hektar di Bali, Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara. Pada 2022, jumlahnya meningkat dengan 19 SK Hutan Adat seluas 77.185 hektar di Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, dan Banten. Tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat seluas 90.873 hektar di Kalimantan Tengah dan Aceh. Hingga 2024, telah diterbitkan 12 SK Penetapan Hutan Adat seluas ±16.127 hektar di Sumatera Utara dan Bengkulu. Peningkatan jumlah dan luasan Hutan Adat ini didorong oleh kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, yang mempercepat terbitnya peraturan daerah terkait Masyarakat Hukum Adat serta pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu.

     

    Potret Hutan Adat dan Kearifan Lokalnya.

    Gambar 1. Kegiatan Masyarakat di Hutan Adat Kajang
    Gambar 2. Tempat Ritual Adat oleh Masyarakat Adat Kampung Segumon
    Gambar 3. Hutan Adat Rio Peniti
    Gambar 4. Pura Beji di Areal Kawasan Hutan Adat Kedaton, Tabanan, Bali
    Gambar 5. Aksesibilitas ke Hutan Adat Pulau Barasak, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
    Gambar 6. Padi Lokal Masyarakat Adat Pasir Eurih, Lebak, Banten
    Gambar 7. Kondisi Hutan Adat Uma Rokot, Mentawai, Sumatera Barat
    Gambar 8. Salah Satu Ritual Masyarakat Adat Tenganan, Karangasem, Bali
    Gambar 9. Ketua Masyarakat Adat Dayan Iban Menua Sungai Utik, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
    Gambar 10. Sesepuh atau Kuncen Masyarakat Adat Tri Kayangan Belimbing (Penjaga Pura), Tabanan, Bali

     

    Pentingnya Eksistensi Hutan Adat

    Perlu adanya penetapan hutan adat, karena beberapa kepentingan, antara lain untuk pengakuan hutan hak dengan pemberian legalitas kepada MHA dalam melakukan aktivitas pengelolaan dan perlindungan wilayah mereka. Dalam proses penetapannya sendiri diperlukan keterlibatan dari beberapa pihak, yaitu MHA, Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Permen LHK dan Perda, Lembaga Adat, serta Organisasi Non-Pemerintah yang mendukung advokasi, pendampingan, dan pengakuan hak MHA. Dengan adanya legalitas ini, dapat membantu mengurangi deforestasi, melindungi biodiversitas, dan mencegah bencana lingkungan yang dapat terjadi, seperti kekeringan, banjir, dsb. Sehingga penetapan dan perlindungan hutan adat sangat penting untuk pelestarian biodiversitas, seperti Harimau Sumatera yang ada di Hutan Adat Rio Peniti, Sarolangun, Jambi. Dalam kepercayaan MHA, terdapat beberapa peraturan adat yang disakralkan dalam setiap hutan adat, yang mana peraturan ini menjadi nilai luhur untuk melestarikan lingkungan, seperti larangan menebang beberapa jenis pohon tertentu. Kearifan lokal dalam hutan adat juga meliputi ritual dan tradisi, yang mana untuk setiap hutan adat pastinya memiliki upacara atau ritual yang berbeda-beda, seperti Hutan Adat Hemaq Beniung, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang memiliki ritual berkurban 1 ekor babi dan 1 ekor anjing untuk dapat menebang pohon guna pembukaan lahan, seakan memohon izin dari leluhur mereka. Secara tidak langsung, penetapan atau legalitas ini juga dapat menjaga kelestarian tradisi lokal yang wajib diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, MHA juga dapat memaksimalkan pemanfaatan hasil hutan non-kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya, seperti madu, rotan, getah karet, dan/atau tanaman obat.

     

    Peran Pemerintah dan Tantangan di Masa Depan

    Pemerintah menjadi stakeholder kunci yang menetapkan kawasan hutan adat atas permohonan dari MHA. Dalam pengakuan hak, pemerintah bertugas untuk menetapkan hutan adat melalui SK Menteri dari KLHK dan peraturan daerah tentang pengakuan hak kawasan hutan adat dengan prosedur yang sesuai dan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan atas permohonan dari MHA. Dalam perlindungan ekosistem, pemerintah mendukung aktivitas pengelolaan hutan adat untuk mitigasi perubahan iklim, menjaga kelestarian biodiversitas, dan berkontribusi atau terlibat dalam penyelesaian konflik lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam pendampingan MHA, yang mana melibatkan KLHK, Pemerintah daerah, lembaga adat, dan MHA untuk secara bersama-sama, berkoordinasi dalam mewujudkan keberlanjutan kawasan hutan adat. Meskipun begitu, tentu akan muncul tantangan-tantangan di masa mendatang, seperti konflik lahan, kesulitan validasi wilayah adat, ancaman ekonomi, ataupun kondisi penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan, kemudian perlu melibatkan koordinasi dari berbagai pihak pendamping, seperti pemerintah, NGO, atau sektor swasta sehingga mendukung dalam perlindungan kawasan hutan adat. Juga perlu adanya pelatihan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kesepakatan regulasi yang mendukung kelestarian dan keberlanjutan hutan adat.

     

    Penutup

    Setiap hutan adat pasti memiliki karakteristiknya masing-masing dengan cara pengelolaan hutan sesuai tradisi mereka. Hutan adat tidak hanya dimaknai sebagai sumber daya alam yang dimanfaatkan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup atau dalam sektor ekonomi, namun juga dimaknai dalam aspek kebudayaannya. MHA memiliki semangat yang luar biasa untuk mempertahankan wilayah adatnya supaya dapat diturunkan ke generasi-generasi selanjutnya. Dari tahun ke tahun, pengajuan permohonan penetapan hutan adat semakin banyak, sehingga perlu adanya observasi di lapangan dan koordinasi dengan berbagai pihak, tentunya dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan pemberdayaan MHA. Dalam penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan adat, tentunya akan muncul banyak tantangan yang yang harus dihadapi. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan, sehingga dapat meminimalisir timbulnya permasalahan atau konflik. Juga dapat dilakukan pengembangan hutan adat kepada MHA dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui kemitraan.


    Sumber :

    Nugroho, P. (2020). Jejak Langkah Hutan Adat 2016-2020. KLHK.

    Direktorat Pengelolaan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

  • | |

    Konsep IAD (Integrated Area Development) Perhutanan Sosial

    (Pendekatan Integrated Area Development (IAD) bersama Petani Karet, Sumber: Tropis.co)

    “Bila ekonomi suatu desa berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka. Hal ini mendorong terjadinya  ruralisasi”

    Integrated Area Deveploment (IAD) atau Pengembagan Wilayah Terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan  pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan  perhutanan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta penjabaran UU Cipta Kerja.

    IAD PS merupakan suatu perencanaan terpadu dengan pendekatan yang merujuk pada PP 23 Tahun 2021. IAD PS mengintegrasikan berbagai sektor hulu ke hilir, dalam suatu kawasan yang skalanya tergantung pada efisiensi efektivitas bisnis. Target IAD adalah percepatan peningkatan pendapatan masyarakat, yang diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan  potensi sumberdaya pedesaan, pada kawasan  hutan perhutanan sosial.

    Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan  IAD, membangun kolaborasi Pentahelix dalam integrasi kerja antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. IAD mengatur secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan kementerian, lembaga negara pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat.  Terdapat lima model pendekatan IAD, yakni secara sosial, ekonomi, ekologi, perpaduan sosial ekonomi, maupun ekonomi-ekologi. Pendekatan ini diyakini dapat memberikan  keadilan akses, meredakan konflik, mengurangi kemiskinan, serta  percepatan pembangunan wilayah.

    Dalam PermenLHK No 9 Tahun 2021 Pasal 193 disebutkan bahwa pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat. Kegiatan IAD PS meliputi  perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; pengembangan usaha; penyediaan sarana dan prasarana; Pendampingan; dan/atau pelatihan.

    Studi kasus di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pemerintah menerapkan IAD PS dengan pendekatan ekonomi melalui pengembangan tanaman karet di hutan produksi. KLHK menggunakan strategi kerja sama bersama PT Hevia Indonesia sebagai off taker atau pembeli karet dengan terlebih dahulu memberikan pendampingan pemanenan karet dan pengolahan lateks berkualitas. Ide ini terbukti memberikan peningkatan pendapatan sebesar Rp 29 ribu per liter serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.500 orang.

     

    Referensi:

    Forestdigest. 2023. Apa Itu IAD Perhutanan Sosial.

    https://www.forestdigest.com/detail/2157/iad-perhutanan-sosial

    KLHK. 2023. Berita Kabar Pesona Edisi 18 April 2023 – Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial Mendorong Peningkatan Ekonomi Wilayah.

    http://pskl.menlhk.go.id/berita/552-berita-kabar-pesona-edisi-18-april-2023.html?showall=&start=3

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

    Tropis.co. 2023. Integrated Area Development, Cegah Urbanisasi dan Tingkatkan Ruralisasi.

    https://tropis.co/2023/05/06/integrated-area-development-cegah-urbanisasi-tingkatkan-ruralisasi/

  • |

    Peralihan Kawasan Hutan Getas dan Ngandong menjadi KHDTK

    Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong merupakan hutan yang terletak diantara dua wilayah administratif yaitu Blora, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur. Kawasan tersebut memiliki sejarah pilu sebagai konsekuensi pengembangan infrastruktur dari program Koridor Ekonomi Jawa dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Kawasan ini merupakan daerah yang terkena dampak penjarahan kayu di masa itu1. Permasalahan yang terjadi pada Getas dan Ngandong seperti pencurian kayu, perusakan areal rehabilitasi, dan alih fungsi lahan menjadi pertanian mendorong kerusakan kawasan tersebut. Ditambahnya permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan2 juga memperkeruh keadaan dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Selain itu, metode pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani dirasa kurang tepat sasaran karena berorientasi pada pemanfaatan hasil kayu saja sehingga diperlukan usaha yang keras untuk dapat menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan yang berbasis ekosistem. 

    Pada 9 Agustus 2016 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016, UGM diberikan hak untuk mengelola hutan seluas kurang lebih 11 ribu hektar tersebut dengan harapan permasalahan yang ada dapat diatasi. Hal ini didukung oleh pernyataan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M. Agr.Sc., bahwasanya Hutan Getas dan Ngandong akan menjadi referensi konsep penyelamatan hutan di Jawa3. Sebelum turunnya Surat Keputusan yang dibuat oleh Menteri LHK, hutan di kawasan tersebut hanya ditanami jati dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat sekitar sehingga banyak warga desa melakukan tindakan illegal. Atas dasar itu, dengan penetapan sebagai KHDTK tersebut, UGM mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola hutan. Untuk meningkatkan pendapatan, masyarakat desa hutan dilibatkan melalui program LMDH yakni menanam pohon jati pada 50% luasan kawasan dan sisanya ditanami komoditas lain.  Program pengelolaan KHDTK yang lain berupa, Pertanian Intensif berbasis Integrated Forest Farming System, pembuatan persemaian bibit unggul, penataan batas areal KHDTK, Capacity Building Petani Hutan, Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Peningkatan Akses Masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mengelola hutan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman masyarakat desa hutan tentang konservasi lahan dan pengembangan ekowisata juga dilakukan dalam upaya kegiatan pengabdian.

    Dalam pengelolaan Hutan Getas dan Ngandong juga akan diterapkan program reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Selain itu, Fakultas Kehutanan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa hutan dan meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehutanan dilihat dari kerusakan yang terjadi di KHDTK Getas-Ngandong4. Pada awal tahun 2022, Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi menyusun rencana untuk pembangunan bersama terhadap KHDTK Getas-Ngawi. Terdapat tiga usulan yakni rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, pembangunan ruas jalan dan pengembangan peternakan sapi terpadu di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan5. Hal ini merupakan langkah konkret dalam membangun infrastruktur agar nantinya, baik antara Blora dan Ngawi akan terkoneksi dengan baik, serta efisien dan efektif. Selain itu, sistem pengairan dapat memenuhi kebutuhan industri dan pertanian yang ada. Sehingga produktivitas meningkat, sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat. 

    Dalam pengelolan hutan, khususnya di Pulau Jawa, tentu memiliki suka dan dukanya. Terlebih lagi Pulau Jawa yang merupakan pusat kependudukan di Indonesia, memberikan tantangan tersendiri terhadap pengelolaan hutan, khususnya pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong. Berbagai hal dilakukan masyarakat desa sekitar hutan untuk menyambung kehidupan, walaupun menggunakan cara yang salah dan tidak mengikuti kaidah – kaidah hutan lestari, seperti Fakultas Kehutanan UGM yang telah melakukan membuat program – program pembangunan dan pengelolaan hutan, hingga Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi yang berencana meningkatkan infrastruktur dalam pembangunan daerah. Dengan keadaan KHDTK Getas-Ngandong dapat dilakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar kawasan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membentuk mentalitas dan pola pikir masyarakat yang mengedepankan pengelolaan hutan secara lestari. Diperlukan program riil yang dapat dijalankan oleh masyarakat desa hutan, seperti program Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri, selain sebagai lahan konservasi. Kemudian dapat juga dengan pendampingan program lain, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memberikan beberapa luas lahan untuk ditanami komoditas lain bernilai tinggi untuk mendukung peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Setelah itu, program pengembangan usaha desa, seperti Fakultas Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah dapat membantu memasarkan hasil pertanian atau komoditas lainnya melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Daftar Pustaka:
    1Yuwono, T., dan Wiyono, T. P . 2008. Coumperative Forest Managemen : Potret Pengelolaan Hutan Kabupaten Ngawi Di Era Otonomi Daerah. Datamedia. Yogyakarta
    2Ika. 2017. Mensesneg Meluncurkan KHDTK Getas Ngandong sebagai Hutan Pendidikan UGM. https://www.ugm.ac.id/id/berita/15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
    3Forestry. 2017. KHDTK NGANDONG-GETAS. https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/. Diakses pada 4 Juli 2017 pukul 22.35 WIB.
    4Bardono, Setiyo. 2017. Mensesneg Luncurkan KHDTK Getas Ngandong Sebagai Hutan Pendidikan.http://technology-indonesia.com/pertanian-dan-pangan/perkebunan/mensesneg-luncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan/. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.13 WIB.
    5Pemerintahan. 2022. Pemda Blora dan Ngawi Susun Rencana Pembangunan Bersama. https://www.ngopibareng.id/read/pemda-blora-dan-ngawi-susun-rencana-pembangunan-bersama. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.21 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses