Lompat ke konten

Suatu Langkah Penyelamatan Hutan Jawa

Kerusakan hutan adalah suatu peristiwa yang terjadi karena berkurangnya luasan areal hutan yang disebabkan oleh kerusakan ekosistem hutan yang bisa disebut dengan degradasi hutan. Kerusakan hutan yang terjadi di Jawa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem yang tidak hanya berdampak bagi manusia tetapi juga satwa. Beberapa jenis satwa akan mencari tempat hidup yang lebih sesuai jika habitat aslinya telah rusak. Contoh satwa adalah Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang keberadaannya mulai langka sebagai akibat dari penyusutan luas hutan. Populasi satwa akan semakin menurun seiring dengan tingginya laju deforestasi. [1]

Berkurangnya luas kawasan hutan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Hal ini berkaitan dengan kepadatan penduduk Indonesia sebesar 60% berada di Pulau Jawa. Keadaan Hutan di Jawa semakin terdesak karena adanya laju pengembangan berbagai mega proyek infrastruktur yang berkaitan dengan pengembangan Koridor Ekonomi Jawa dalam Kerangka Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia [MP3EI] 2011-2025. [2] Rekonfigurasi Hutan Jawa dapat dilakukan sebagai bentuk pelestarian hutan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan ekologi pulau Jawa dan perluasan ruang kelola rakyat dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat desa hutan. Realisasi rekonfigurasi hutan Jawa dapat dilakukan dengan merekonstruksi kebijakan yang berkaitan dengan undang-undang serta peraturan pelaksana. Pengelolaan hutan Jawa kemudian diharapkan dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. [3]

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2021 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diterbitkan bagi sebagian kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kebijakan yang dikeluarkan ini menimbulkan pro dan kontra. KHDPK dinilai sebagai peluang bagi partisipasi masyarakat untuk bisa mengelola hutan. Hal ini juga dianggap sebagai jalan agar lahan hutan yang selama ini dikuasai Perhutani bisa kembali kepada rakyat dan keluar dari dalam kawasan hutan dalam bingkai reforma agraria. Upaya yang dilakukan ini diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat setempat atas kebijakan yang ditetapkan. Reposisi pengelolaan hutan Jawa melalui kebijakan KHDPK diharapkan bisa membawa dampak dan manfaat yang tidak hanya bagi masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan tetapi juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi dan tutupan hutan Jawa sehingga dapat meningkatkan fungsi ekologis yang dimiliki. KHDPK sebagai bentuk pengelolaan hutan di jawa ini diharapkan dapat dikaji lebih lanjut untuk dapat mengoptimalkan langkah dalam penyelamatan hutan jawa yang luasnya semakin berkurang dari tahun ke tahun. [4]

Sumber:

[1] https://rimbakita.com/hutan-pulau-jawa/ 

[2]https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

[3] https://www.greeners.co/berita/rekonfigurasi-hutan-jawa-untuk-melestarikan-hutan-2/

[4] https://www.mongabay.co.id/2022/05/20/menyoal-reposisi-pengelolaan-hutan-jawa/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.