Lompat ke konten

Kembali Rujuknya Indonesia – Norwegia

Sejak 2010 Indonesia sebenarnya telah bekerja sama dengan Norwegia tentang penurunan emisi. Penurunan emisi melalui pencegahan deforestasi itu akan dibayar Norwegia per ton karbon yang bisa dihindarkan. Dalam kesepakatan itu, Norwegia berjanji membayar Indonesia, melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebesar US$ 56 juta dikeluarkan untuk penurunan deforestasi tahun 2016-2017. Pada waktu itu, Norwegia hendak membayar US$ 56 juta karena Indonesia berhasil menurunkan emisi 11,2 juta ton setara CO2 untuk penurunan deforestasi 2016-2017. Praktiknya Norwegia tak kunjung membayar dan menepati janjinya. Pemerintah Indonesia lalu memutus kerja sama perdagangan karbon itu dengan alasan “tidak adanya kemajuan konkret implementasi kewajiban pemerintah Norwegia merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia periode 2016-2017 itu.”

Kini kedua pemerintah rujuk dengan perjanjian di bawah angka-angka target penurunan emisi yang sama dengan perjanjian sebelumnya. Rilis pemerintah Norwegia menyebutkan “kontribusi berdasarkan hasil tambahan akan dilakukan setiap tahun untuk pengurangan emisi untuk tahun-tahun berikutnya”. “Kemitraan hutan dan iklim yang baru mencakup model berbasis hasil,” kata Barth Eide, seperti dikutip rilis pemerintah Norwegia seusai perjanjian. “Di mana Indonesia menetapkan strategi dan mengelola dana, Norwegia memberikan kontribusi keuangan berbasis hasil tahunan untuk pengurangan emisi Indonesia.”

Berbeda dengan perjanjian sebelumnya, pemerintah Norwegia menyebutkan bahwa janji pembayaran penurunan emisi itu untuk mendukung program FOLU net sink. Program ini punya target menurunkan emisi sektor kehutanan 140 juta ton hingga 2030. Rencana ambisius negara untuk mencapai net sink dimana akan menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memimpin penurunan emisi dari hutan dan penggunaan lahan, menurut Walhi kerjasama Indonesia – Norwegia ini akan berjalan efektif bila fokus menyasar 5 hal :

  1. Penurunan deforestasi, dengan mencabut izin-izin konsesi perusahaan di kawasan hutan serta melakukan moratorium izin perkebunan sawit dan tambang.
  2. Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, serta di pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Mendukung ekonomi rakyat yang tumbuh dengan menjaga atau memulihkan hutan dan lahan serta fungsi lingkungan.
  4. Mengembalikan daya tampung alam dan menghentikan kejahatan kehutanan dan lingkungan dengan melakukan penegakan hukum.
  5. Lahirnya kebijakan baru berupa Undang-Undang tentang Keadilan Iklim dan dicabutnya aturan dan kebijakan yang menjadi sumber perusakan lingkungan hidup di Indonesia.

 

Penulis : Ikka Feby (Staff Magang Keilmuan)

Sumber :

https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4960/kerjasama-baru-indonesia-norwegia-pada-pengurangan-emisi-grk-sektor-kehutanan-dan-penggunaan-lahan-lainnya

https://www.walhi.or.id/pengakuan-dan-perlindungan-wkr-prasyarat-utama-keberhasilan-perjanjian-indonesia-norwegia-dalam-mendukung-rencana-folu-net-sink-2030

https://www.forestdigest.com/detail/1969/perdagangan-karbon-indonesia-norwegia

https://kakibukit.republika.co.id/posts/176955/indonesia-norwegia-kerjasama-pengurangan-emisi-grk-sektor-kehutanan-pg2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.