|

Hutan dan Harapan


Sumber: https://i.pinimg.com/474x/5c/01/71/5c017160c2d48696684c3d41e3b3b63a.jpg

Extinction Rebellion (XR) adalah sebuah gerakan aktivis lingkungan internasional yang berbasis di Inggris. Gerakan ini dibentuk oleh Roger Hallam dan Gail Bradrook pada tanggal 31 Oktober 2018, bertujuan untuk mitigasi perubahan iklim, konservasi dan perlindungan lingkungan. Gerakan ini lahir sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan masalah lingkungan oleh pemerintah.Secara umum XR memiliki tiga tuntutan utama diantaranya tell the truth yakni mereka menuntut pemerintah untuk menyebarkan kebenaran mengenai situasi kritis perubahan iklim dan mendeklarasikan darurat iklim. Tuntutan kedua yaitu act now, dimana pemerintah dituntut berkomitmen untuk mengatasi permasalahan lingkungan dengan mengurangi emisi GRK menjadi nol pada tahun 2025. Terakhir, beyond politics yakni menuntut pemerintah membentuk majelis warga (citizens’ assembly) yang dipilih secara adil dan representative untuk mengawasi sekaligus mendampingi perubahan-perubahan kebijakan sebagai bentuk dari demokrasi.

Hutan di Indonesia kerap kali dijuluki sebagai salah satu paru-paru dunia. Berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Indonesia mengalokasikan 120,6 juta hektar dari luas daratannya sebagai kawasan hutan. Luasnya hutan di Indonesia menyebabkan Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang tinggi. Namun, keanekaragaman tersebut di mata pemerintah tampaknya tidak sebanding dengan peluang investasi yang melibatkan deforestasi. Pembatatan hutan atau deforestasi yang terjadi dibanyak tempat di muka bumi ini turut menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim. Deforestasi  di berbagai belahan  dunia  memberikan kontribusi  12-17% emisi karbon dioksida secara global setiap tahun. Sehingga, jika kita kehilangan hutan, kita tidak hanya akan kehilangan fungsi penyerapan hutan, tetapi juga karbon yang telah disimpan di dalam tanah dan tumbuhan dilepaskan ke atmosfer lagi, kemudian selanjutnya memperparah perubahan iklim.

Similar Posts

  • |

    COP 27: Satu Langkah Menuju Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

    Conference of the Parties 

    COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak dalam bahasa Indonesia merupakan pengambil keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP diresmikan dan ditandatangani pada tahun 1992 selama “KTT Bumi” di Rio de Janeiro dan mulai berlaku pada tahun 1994. COP sendiri ada dikarenakan adanya isu perubahan iklim global menjadi tantangan bersama. Dengan tujuan untuk membangun upaya para pihak konferensi untuk mengatasi perubahan iklim, COP dilaksanakan setiap tahun sejak mulai berlaku. Pertemuan tahunan tersebut ditujukan agar adanya peninjauan dan penilaian pelaksanaan UNFCCC dan instrumen hukum lainnya1. Adanya penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi langkah kedepan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca dan upaya mitigasi perubahan iklim yang kini semakin marak diperbincangkan.

    Global Stocktake 

    Global Stocktake (GST) adalah proses untuk mencatat kemajuan kolektif menuju pencapaian tujuan Perjanjian Paris dan tujuan jangka panjangnya yang dilaksanakan setiap lima tahun2. Hasil GST memberikan informasi kepada Para Pihak dalam memperbarui dan meningkatkan, dengan cara yang ditentukan secara nasional, tindakan dan dukungan mereka sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Perjanjian Paris, serta dalam meningkatkan kerja sama internasional untuk aksi iklim. Siklus GST pertama akan berakhir setelah COP 27 yaitu pada COP 28 Dubai. Keluaran dari GST pertama akan terdiri dari pesan dan rekomendasi politik utama (Key Politic), praktik terbaik, peluang baru, dan pelajaran yang dapat dipetik untuk berbagai bidang tematik, tanpa kebijakan yang bersifat menentukan.

    Hubungan GST dan COP 27

    Ada total tiga Dialog Teknis yang dijadwalkan sebelum publikasi dokumen hasil di COP 28. Pada COP 27 dilaksanakan Dialog Teknis kedua yang fokus pada kesenjangan dalam pelaksanaan Perjanjian Paris dapat dijembatani.

    Conference of the Parties Ke-27

    Sejak berlakunya COP pada tahun 1994, telah dilaksanakan sebanyak 27 pertemuan hingga tahun 2022. COP ke-27 atau yang lebih sering disebut dengan COP 27 dilaksanakan pada 6 – 20 November 2022 yang lalu dan berlokasi di Sharm el-Sheikh, Mesir. COP 27 menjadi kesempatan bagi para pemimpin dunia untuk bertemu dan menunjukkan solidaritas untuk kemudian mengambil tindakan bersama menghadapi ancaman bersama dari perubahan iklim. Dalam pertemuan tersebut, PBB akan menyoroti isu-isu utama mulai dari pendanaan iklim hingga adaptasi terhadap lautan dan pelayaran3. Hal tersebut merupakan suatu langkah inovatif mengingat karena sektor laut jarang disebutkan dalam agenda COP sebelumnya dan penting untuk membahasnya dengan lebih komprehensif. Peran sektor kelautan dapat dianggap topik baru yang pertama kali dibahas pada COP 25 dan kurang mendapat perhatian4. Topik tersebut kemudian diangkat kembali menjadi salah satu hal yang dibahas pada COP 26 dan COP 27 karena memang keberadaan laut yang mendominasi Bumi tidak dapat dipisahkan dengan isu perubahan iklim yang sedang diperbincangkan. 

    Sektor Kelautan dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim

    COP 27 berhasil meningkatkan kesadaran akan perlunya memperkuat ilmu kelautan dan mencari solusi berbasis laut untuk membalikkan perubahan iklim. UNESCO hadir di konferensi yang menjadi tuan rumah berbagai acara sampingan dan panel diskusi, dan Komisi Oseanografi Antarpemerintah (IOC-UNESCO) berpartisipasi dalam koalisi besar mitra yang berkomitmen untuk menjadikan laut lebih penting dalam negosiasi iklim dan memberi tahu delegasi tentang potensi laut. untuk mendukung solusi iklim. Dekade Kelautan (Ocean Decade) menyelenggarakan serangkaian acara di COP 27 yang menyoroti perlunya berbagai aktor untuk bekerja secara kolektif melintasi antarmuka sains – kebijakan – masyarakat untuk memastikan bahwa sains kelautan mengarah pada aksi iklim yang nyata dan berkelanjutan. Acara tersebut membahas tema-tema khusus, seperti aksi iklim di Afrika, ketahanan melalui solusi berbasis alam, pembiayaan ilmu kelautan untuk aksi iklim, dan bagaimana mengkomunikasikan ilmu kelautan sehingga digunakan untuk kebijakan dan aksi iklim5.

    Hasil COP 27

    Rangkuman hasil COP 27 secara terperinci dapat ditemukan pada publikasi oleh Global CCS Institute6 pada publikasinya yang berjudul “a Series on the Role of Ccs at Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes”. Implementasi Sharm el-Sheikh yang diadopsi dalam COP 27 mengakui bahwa membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C memerlukan pengurangan emisi gas rumah kaca global yang cepat, mendalam, dan berkelanjutan sebesar 43 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat tahun 2019. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Sixth Assessment Working Group III terbaru, bersama dengan peningkatan jumlah NDC yang menyertakan CCS, telah menunjukkan ilmu pengetahuan dan kebijakan di balik peran yang harus dimainkan CCS dalam peralihan kita menuju jalur emisi rendah karbon.

    Sembari melanjutkan transisi sistem skala penuh, COP 27 menandai pengumuman penyebaran salah satu hub Carbon capture, utilization and storage (CCUS) terbesar di dunia oleh Saudi Green Initiative (SGI). Sementara itu, peningkatan penyertaan Carbon Capture Storage (CCS) di NDC negara berkembang menunjukkan peningkatan teknologi di wilayah baru, diilustrasikan di Afrika dan Karibia melalui proyek percontohan CCUS Afrika Selatan yang didanai oleh pemerintah dengan Bank Dunia, peluncuran Nigeria’s Africa Centre of Excellence for Carbon Management and Technology Innovation yang akan datang, dan pengembangan Program CCS Trinidad dan Tobago yang sedang berlangsung.

    Rencana Implementasi Sharm el-Sheikh juga menekankan situasi geopolitik global yang kompleks dan menantang serta dampaknya terhadap dimensi energi, pangan, dan ekonomi. Dalam dekade kritis untuk implementasi ini, ada kebutuhan mendesak untuk semua solusi aksi iklim, termasuk teknologi CCS, untuk diintegrasikan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang lebih luas. Dengan konferensi iklim tahun depan di Uni Emirat Arab, kebijakan yang signifikan percakapan dan perkembangan industri untuk CCS pada skala global diharapkan di cakrawala.

    Apakah COP 27 dapat menjadi langkah menuju lingkungan hidup yang lebih baik?

    COP 27 merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dari berbagai negara untuk mengatasi permasalah iklim yang menjadi ancaman global kehidupan di muka Bumi saat ini. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa saat ini banyak yang telah menyadari bahwa isu perubahan iklim bukan perkara sepele. Perlu aksi nyata dan cepat serta kolektif untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut dan COP 27 telah menjadi wadah nyata untuk merealisasikan aksi tersebut. Meningkatnya kesadaran akan pentingnya sektor laut dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang sebelumnya masih kurang mendapat perhatian publik juga merupakan hal baik yang dihasilkan dari konferensi ini. 

    Keberhasilan dalam mencapai perbaikan lingkungan hidup hanya dapat dilakukan jika seluruh pihak mau bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. COP 27 telah membuktikan bahwa keinginan untuk mencapai lingkungan hidup yang lebih baik merupakan keinginan semua pihak. Sebagai salah satu langkah menuju tujuan tersebut, COP 27 merupakan langkah yang sangat krusial sebagaimana upaya-upaya mitigasi lainnya dalam mencapai keinginan tersebut. Perubahan seketika memang merupakan suatu hal yang mustahil. Akan tetapi perubahan perlahan ke arah yang lebih baik dengan stabil merupahan hal yang tidak mustahil jika dilakukan bersama. 

     

    Daftar Pustaka

    1. http://ppid.menlhk.go.id/berita/infografis/2968/apa-itu-cop diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:23 WIB.
    2. Northrop, E. et al. (2018) “Achieving the ambition of Paris: Designing the global Stocktake,” (May), World Resources Institute (WRI), Washington, DC.(http://www. wri. org/sites/default/files/achieving-ambition-paris-designing-global-stockade. pdf), 
    3. https://unfoundation.org/cop27/?gclid=CjwKCAiAhKycBhAQEiwAgf19ej3I8ZeIe1clziJV0QdYlEGvFHkc86xE_0yB7fxyXo5JFHdj8_4kQxoCalIQAvD_BwE diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:47 WIB.
    4. https://unfoundation.org/blog/post/cop-27-qa-how-the-shipping-sector-can-help-us-restore-our-oceans/ Diakses pada 04 Desember 2022 pukul 16:54 WIB.
    5. https://www.unesco.org/en/articles/cop27-outcomes-take-global-ocean-community-forward-collective-action-tackle-climate-change diakses pada 04 Desember 2022 pukul 17:22 WIB.
    6. Global CCS Institute (2022) “a Series on the Role of Ccs At Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes,” (November), hal. 1–12. Tersedia pada: https://www.ieta.org/resources/Conferences_Events/COP25/IETA COP25 Guide to Article 6.pdf.
  • |

    SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

                   Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

                   SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

                   Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

                   Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

                   Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

                   SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

                   Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

    sumber :

    https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

    Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

    Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

  • |

    EUDDR, respon Uni Eropa akan krisis iklim

    European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) atau Peraturan Uji Tuntas merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa sebagai respon dari krisis iklim dalam bentuk perizinan komoditas dan produk yang masuk dalam negara Uni Eropa bukan merupakan hasil dari kegiatan deforestasi hutan. Hasil kesepakatan terdapat enam produk yang bebas deforetasi yakni produk kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging. Kesepakatan ini telah disetujui pada 13 September 2022 dengan 453 anggota yang setujuan terhadap kebijakan ini.

    Kebijakan ini berlaku pada produk yang dihasilkan dari lahan deforestasi setelah Desember 2020. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 3,1 juta hingga 3,2 hektare lahan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan. Walaupun perkebunan sawit mungkin telah ada sebelum tahun 2020 akan tetapi lokasi yang berada di kawasan hutan dan bukan lahan yang sesuai juga akan menjadi permasalahan dan penghambat pengimporan produk ke Uni Eropa. Perusahaan pengimpor harus membuktikan produk terbebas dari deforestasi dan memiliki lokasi geografis yang jelas saat pelaksanaan uji tuntas.

    Indonesia perlu mendapatkan sertifikasi produk bebas deforestasi agar  ekspor ke Uni Eropa dapat terus dilakukan. Berdasrkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor produk sawit ke Uni Eropa pada bulan Agustus 2022 mencapai 506,8 ribu ton dari total ekspor sawit sebesar 4,33 juta ton. Sekiar 0,2 % ekspor sawit Indonesia ditujukan ke Uni Eropa dengan nilai ekspor mencapai US$ 500 juta.

     

    Daftar Pustaka :

    https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/63477ebb15bdf/ekspor-produk-sawit-indonesia-ke-uni-eropa-naik-51

    https://www.forestdigest.com/detail/1971/apa-itu-euddr

    https://www.forestdigest.com/detail/2006/euddr

    https://www.republika.co.id/berita/rmgovl335/ue-larang-impor-komoditas-penyebab-deforestasi-termasuk-minyak-kelapa-sawit

    https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-1113425798/deforestasi-fakta-sebab-akibat-dan-solusinya

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya. “Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul,” Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.

    Menurut catatan Dinas Pertambangan Kaltim, ada sebanyak 1.404 IUP di Kaltim. Rinciannya, 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP PMA. “Hingga tanggal 30 Oktober 2017, sebanyak 501 IUP atau 61,93 persen telah dicabut,” sebut Rusmadi, baru-baru ini. Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pencabutan 406 IUP ini merupakan informasi “menyesatkan”. Pasalnya, Jatam menemukan fakta baru jika Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang benar-benar bermasalah. Ditambah lagi, di setiap kesempatan, Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan angka, bukan daftar nama perusahaan. “Informasi yang diberikan tidak pernah lengkap. Publik tidak pernah diumumkan nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut dan jenis pelanggaran. Sejak Februari 2017, Awang sudah menjanjikan enam kali,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Rupang menilai, Pemprov Kaltim telah menyalahgunakan penataan izin yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014. Pemprov Kaltim terkesan mengulur waktu dan mencari celah untuk negosiasi dengan perusahaan tambang. “Ada indikasi kuat yang menjadi temuan kami, Pemprov Kaltim sedang menghidupkan kembali beberapa IUP yang masa waktunya sudah berakhir dan statusnya sudah Non Clean and Clear (CnC). Ini bisa jadi bancakan, dan tawar-menawar dagelan politik,” sebutnya.

    Terkait data yang diberikan Pemprov Kaltim, Jatam juga menemukan kejanggalan jumlah IUP yang dicabut. Ada 9 IUP non CnC yang hilang, yang seharusnya dicabut sebanyak 415 IUP. Terdiri dari 403 non CnC dan 12 CnC. “Pertanyaannya, milik siapakah dan apa nama sembilan tambang tersebut,” ungkapnya. Rupang mengatakan, Jatam telah mengajukan permohonan daftar nama perusahaan di seluruh Kalimantan Timur yang izinnya berstatus CNC dan non CNC, per 23 Mei 2017. Namun, data yang dimohonkan tak kunjung diberikan Pemprov Kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur. “Hingga sekarang, tidak kunjung diberikan atau diumumkan ke publik,” ujarnya.

    Atas kejadian itu, Jatam melaporkan Pemprov Kaltim kepada Ombudsman RI perwakilan Kaltim, dan sedang ditindaklanjuti. Dalam laporan itu, Jatam menyebut, diduga Gubernur Kalimantan Timur telah melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik. Jatam juga meminta KPK, untuk memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur dan Sekertariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena diduga adanya mafia energi dan sumber daya alam.

    Jatam menilai, seharusnya pemprov tidak hanya mencabut izin, tapi juga mengawal pemulihan di lahan bekas tambang. Pemulihan ini tidak sebatas revegetasi namun juga pada upaya penutupan lubang-lubang tambang di atas lahan seluas 2,5 juta hektar.

    “Jatam juga menanyakan perihal 10 IUP yang telah melewati batas waktu pada 23 Agustus 2017 tentang pembayaran jaminan reklamasi. Hingga kini, publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas secara administratif maupun penegakan hukum,” pungkas Rupang.

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber

    https:www.mongabay.co.id/2017/11/06/406-izin-pertambangan-di-kaltim-dicabut-tanggapan-pegiat-lingkungan/
    http://kaltim.tribunnews.com/2017/10/31/rusmadi-sebut-333-iup-dicabut-pemprov-kaltim

  • |

    Hutan Jawa : Sebuah Potret Menyedihkan

    Ilustrasi Kerusakan Hutan Jawa
    Sumber: https://betahita.id/news/lipsus/5891/10-provinsi-kaya-hutan-di-indonesia-terus-alami-deforestasi.html?v=1616421463

    Ilustrasi Masyrakat Desa Hutan
    https://www.pdamtirtabenteng.co.id/berita/hutan-gundul-di-gunung-salak-penyebab-das-cisadane-banjir-dan-meluap

     

    Deforestasi secara besar-besaran telah terjadi di Pulau Jawa sejak beberapa waktu yang lampau. Data dari FWI menyatakan bahwa Jawa mengalami deforestasi sebesar 2.050.645 ha dari periode 2000 – 2017 dengan laju sebesar 125.460 Ha/tahun.

    Menurut KLHK, saat ini luas kawasan hutan di Pulau Jawa hanya sekitar 24% dari luas pulau Jawa yang sebesar 128.297 kilometer persegi. Dari angka 24% tersebut hanya 19% yang merupakan tutupan hutan, sedangkan 5% lainnya, di antaranya berupa kebun raya dan taman kehati, yang memiliki fungsi seperti hutan.

    Kondisi hutan yang seperti ini menimbulkan banyak ancaman bencana alam. Mulai dari krisis air, banjir, tanah longsor, konflik satwa, dan masih banyak lagi.
    Selain kondisi tutupan hutan yang menyedihkan, kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar hutannya juga tidak lebih baik. Sebanyak 60 % penduduk sekitar hutan di Pulau Jawa tergolong miskin dengan rata-rata kepemilikan lahan < 0,50 ha/KK (Ekawati, dkk, 2015).

    Daftar Pustaka
    Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, Suryandari, E., Hakim, I. 2015. Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Polycy Brief KLHK. Vol. 9 (1) : 1 – 8.
    https://fwi.or.id/ diakses pada pukul 21:52 9 Februari 2022
    https://mediaindonesia.com/humaniora/394172/luas-hutan-di-pulau-jawa-tinggal-24 diakses pada pukul 22:00 9 Februari 2022