|

Studi Ilmiah Lapangan 2016

Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan
Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
proudly present :
SIL – Studi Ilmiah Lapangan 2016

SIL merupakan sebuah event yang diselenggarakan untuk mengeksplorasi lebih luas dunia kehutanan yang sebenarnya. Selain itu kegiatan ini dapat menambah wawasan teman-teman mengenai pengelolaan hutan yang ada. Tahun 2016, SIL kali ini mengangkat tema “Strategi mencapai kemandirian KPH” sebagai salah satu program nasional pembangunan hutan.
Tentunya destinasi tahun ini pasti lebih menarik dari sebelumnya. Penasaran? Check beberapa tempat destinasinya yuk!

1. Taman Nasional Bali Barat


Taman Nasional Bali Barat terletak di bagian barat dari pulau Bali di Indonesia. Taman nasional ini mempunyai luas 77,000 hektar, yang kira-kira meliputi 10% dari luas daratan pulau Bali. Taman Nasional Bali Barat terdiri dari berbagai habitat hutan dan sabana. Di tengah-tengah taman ini didominasi oleh sisa-sisa empat gunung berapi dari zaman Pleistosen, dengan gunung Patas sebagai titik tertinggi di tempat ini. Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional ini. Hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, lutung, kalong dan aneka burung. Taman Nasional Bali Barat merupakan tempat terakhir untuk menemukan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah, Jalak Bali di habitat aslinya. (Wikipedia)

2. KPH Jogja



Operasional pengelolaan hutan yang berada dalam lingkup kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY dilaksanakan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (Balai KPH Yogyakarta) berdasar keputusan Menteri Kehutanan No.: SK.721/Menhut-II/2011 Tanggal 20 Desember 2011 Tentang Penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas ± 15.724,50 hektar (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dan Lima Puluh Per Seratus). Sementara kelembagaannya diatur melalui Peraturan Daerah No. 36 Tahun 2008 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Dan UPT Lembaga Teknis Daerah Provinsi DIY. KPH Yogyakarta mempunyai visi mewujudkan hutan aman produktif dan lestari bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sedangkan misi yang diusung ada 4, yakni pemantapan sistem administrasi dan manajemen pembangunan Balai KPH Yogyakarta, pemantapan dan pengembangan pengelolaan hutan yang terintegrasi, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan pengembangan kerjasama dan jejaring kerja antar institusi. (https://kphjogja.wordpress.com/)


3. KPHL Bali Timur


KPHL Bali Timur ditetapkan  dengan keputusan Menteri Kehutanan No SK.621/MENHUT-II/2011 tanggal 1 November 2011. Wilayah KPHL Model Bali Timur merup gabungan dari kelompok kawasan hutan di wilayah timur Provinsi Bali, KPHL Model Bali Timur terletak di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Luas Wilayah KPHL Model Bali Timur adalah ± 22.978 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) hektar, dengan rincian : – Hutan Lindung seluas : ± 21.891 Ha. – Hutan Produksi seluas : ± 1.087 Ha. (http://bpkh8.dephut.go.id/)

4. Hot spring



Hot spring merupakan pemandian air panas alami yang berasal dari permukaan tanah dan dapat dipercaya untuk menyembuhkan berbagai macam penyaki. Ada beberapa lokasi hot spring di Bali. Penasaran? Makanya ikutan SIL!


5. Pantai Amed

Pantai Amed Karangasem menawarkan keindahan pantai dengan matahari terbit, selain itu pantai Amed memiliki keindahan kehidupan bawah laut yang dapat anda nikmati saat anda diving atau menyelam. Di pinggir pantai ada sebuah danau yang biasanya digunakan sebagai tempat untuk latihan menyelam. Penyelam domestik maupun mancanegara sangat menyukai menyelam di Amed Bali. Pantai Amed berpasirnya berwarna hitam, airnya sangat jernih, memiliki beraneka ragam biota laut, terumbu karang dan kehidupan lainnya. Hal ini menjadi daya tarik utama para wisatawan untuk menyelam di pantai ini. (http://www.water-sport-bali.com/)

Buat teman-teman yang masih penasaran dan ingin merasakan keseruan SIL 2016 di Bali, jangan ragu-ragu untuk ikutan. Bingung caranya?

Info lebih lanjut :
Dapat menghubungi CP yang telah tersedia atau kunjungi kami di

Twiter , Instagram , dan Official line

Similar Posts

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos  dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).

    Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat kehutanan untuk turut memikirkan solusi bagi persoalan ini dan memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. “Saya mengusulkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, yaitu dengan memberikan lahan bagi warga sekitar hutan untuk dikelola,” terang Jokowi di hadapan para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa serta alumni Fakultas Kehutanan UGM.
    Kalimat tersebut tentunya mengandung salah satu alasan kuat mengapa dikeluarkannya Surat Keputusan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong seluas sekitar 10.901 hektar yang diberikan pemerintah untuk dikelola Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2016 silam.

    Akan tetapi, dengan kewenangan tersebut tidak serta merta kunci keberhasilan pembangunan hutan wanagama dapat diterapkan pada kompleksnya permasalahan pengelolaan hutan yang dikelola oleh Perhutani, hal inilah yang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para rimbawan dan masyarakat desa hutan untuk bersinergi dalam menuntaskan masalah pembangunan hutan. Siapkah kalian rimbawan bulaksumur menjawab?

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber:
    Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan

    Setyawan, P. 2017. Jokowi Ajak Rimbawan UGM Atasi Belum Optimalnya Pengelolaan Hutan. nasional.sindonews.com. Diakses tanggal 08 Februari 2018

  • |

    RUU KUHP disahkan, bagaimana masyarakat hukum adat?

    Rancangan Undang-Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan pada hari Selasa, 06 Desember 2022 menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KUHP dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023 dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP. Rapat paripurna DPR RI dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laony, Wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran Kemenkumham dan anggota Komisi III DPR RI. UU KUHP telah mengalami perjalanan yang cukup panjang hingga disahkan, pembahasan pembaruan UU KUHP telah dilakukan sejak periode DPR RI 2014 – 2019 yang kemudian dilanjutkan pada periode ini. Kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, sosialisasi, dan diskusi telah dilakukan oleh DPR RI sehingga pembahasan RUU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif. Menurut Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR RI, UU KUHP akan menjadi pembaharuan hukum pidana pada tingkat nasional. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi momentum bersejarah bagi negara Indonesia. UU KUHP menjadi kitan perundangan milik Indonesia pribadi menggantkan KUHP Belanda di Indonesia yang telah digunakan sejak tahun 1918.

    Bak pisau bermata dua, kebanggaan yang dirasakan aparatur pemerintah tersebut tidak dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia yang tergabung dalam satu aliansi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Kontras, AJI, ELSAM, dan 100 organisasi demokrasi, HAM, dan mahasiswa tergabung dalam aliansi tersebut. Setidaknya terdapat 12 ketentuan yang masih belum dapat diterima oleh aliansi tersebut salah satunya ketentuan terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat terutama bagi masyarakat hukum adat. Dalam pasal 597 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. Kata “hukum yang hidup dalam masyarakat” dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Terlebih lagi masih adanya diskriminasi pada pihak tertentu seperti perempuan dan kelompok rentan lainnya yang akan menjadi celah pengalahgunaan kebijakan. Peneliti Huma (Hukum Untuk Rakyat), Nadya Demadevina mengatakan dalam praktiknya masyarakat hukum adat tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP. Nilai kesakralan hukum adat menurut Nadya juga akan berkurang karena proses sidang akan dilakukan secara formil dalam pengadilan. Dalam dugaannya bahkan keputusan sidang nantinya akan dikeluarkan oleh majelis hakim bukan lagi ketua adat. Hukum adat yang selalu dinamis sesuai perkembangan masyarakat akan hilang karakteristiknya karena adanya pengaturan living law yang menjadi ketentuan dalam skala nasional.

     

    Daftar Pustaka

    https://www.hukumonline.com/berita/a/koalisi–pasal-living-law-ruu-kuhp-berpotensi-menyingkirkan-masyarakat-hukum-adat

    https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6252-ruu-kuhp-disahkan-menjadi-undang-undang

    https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42223/t/Bersejarah%2C+Komisi+III+DPR+RI+dan+Pemerintah+Sahkan+RUU+KUHP+Jadi+UU

    https://news.detik.com/berita/d-5595480/pidana-adat-diakui-di-ruu-kuhp

  • | | |

    Hutan Adat: Penjaga Tradisi, Pelindung Bumi

    Penulis : Mayla Fashania dan Alya Eka Safitri


    Pendahuluan

    Hutan adat menjadi jembatan hubungan manusia dengan alam. Hutan adat dimaknai dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat (MHA). Kearifan lokal yang terkandung di dalamnya perlu dilestarikan secara turun temurun. Kepentingan perlindungan hutan adat tidak hanya sebatas menjaga lingkungan, namun juga diperlukan untuk menjaga identitas budaya seperti upacara sakral, sebagai perwujudan nilai-nilai adat yang menjaga keselarasan antara manusia, lingkungan, dan kepercayaan MHA terhadap leluhur. Selain itu, hutan adat berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan hidup MHA melalui pemanfaatan hasil hutannya. Penetapan hutan adat ini menjadi salah satu cara untuk menjamin keberlanjutan alam dan budaya di daerah-daerah di Indonesia. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai peran penting hutan adat, dinamika penetapan hutan adat, dan tantangan yang akan dihadapi.

    Definisi dan Regulasi

    Dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Pasal 1 menyatakan bahwa Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan terhadap MHA dan wilayah adatnya tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, bahwa negara mengakui keberadaan MHA beserta hak-hak tradisionalnya. Pemerintah juga memperkuat posisi hukum hutan adat melalui berbagai undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan daerah, antara lain pada Pasal 28I ayat 3 UUD 1945, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, lalu Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menjelaskan bahwa SDA Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga terdapat dalam Pasal 67 ayat 1 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjelaskan hak MHA dan kriteria MHA. Regulasi ini bertujuan memastikan pengakuan, perlindungan, hak pengelolaan, pembagian keuntungan yang adil.

     

    Capaian Hutan Adat : 2016–2024

    Proses penetapan Hutan Adat di Indonesia berlangsung secara dinamis dengan peningkatan jumlah dan luasan dari tahun ke tahun. Pada 2016, ditetapkan 8 Hutan Adat seluas ±7.950 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Banten. Tahun 2017, jumlahnya bertambah menjadi 9 Hutan Adat dengan luas ±3.341 hektar di Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Pada 2018, sebanyak 17 Hutan Adat dengan luas ±6.369 hektar ditetapkan di Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Tahun 2019 terjadi lonjakan dengan penetapan 31 Hutan Adat seluas ±17.450 hektar di Bali, Banten, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Pada 2020, terdapat 10 Hutan Adat seluas ±23.758 hektar di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. Tahun 2021, ditetapkan 14 Hutan Adat dengan luas ±17.229 hektar di Bali, Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara. Pada 2022, jumlahnya meningkat dengan 19 SK Hutan Adat seluas 77.185 hektar di Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, dan Banten. Tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat seluas 90.873 hektar di Kalimantan Tengah dan Aceh. Hingga 2024, telah diterbitkan 12 SK Penetapan Hutan Adat seluas ±16.127 hektar di Sumatera Utara dan Bengkulu. Peningkatan jumlah dan luasan Hutan Adat ini didorong oleh kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, yang mempercepat terbitnya peraturan daerah terkait Masyarakat Hukum Adat serta pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu.

     

    Potret Hutan Adat dan Kearifan Lokalnya.

    Gambar 1. Kegiatan Masyarakat di Hutan Adat Kajang
    Gambar 2. Tempat Ritual Adat oleh Masyarakat Adat Kampung Segumon
    Gambar 3. Hutan Adat Rio Peniti
    Gambar 4. Pura Beji di Areal Kawasan Hutan Adat Kedaton, Tabanan, Bali
    Gambar 5. Aksesibilitas ke Hutan Adat Pulau Barasak, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
    Gambar 6. Padi Lokal Masyarakat Adat Pasir Eurih, Lebak, Banten
    Gambar 7. Kondisi Hutan Adat Uma Rokot, Mentawai, Sumatera Barat
    Gambar 8. Salah Satu Ritual Masyarakat Adat Tenganan, Karangasem, Bali
    Gambar 9. Ketua Masyarakat Adat Dayan Iban Menua Sungai Utik, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
    Gambar 10. Sesepuh atau Kuncen Masyarakat Adat Tri Kayangan Belimbing (Penjaga Pura), Tabanan, Bali

     

    Pentingnya Eksistensi Hutan Adat

    Perlu adanya penetapan hutan adat, karena beberapa kepentingan, antara lain untuk pengakuan hutan hak dengan pemberian legalitas kepada MHA dalam melakukan aktivitas pengelolaan dan perlindungan wilayah mereka. Dalam proses penetapannya sendiri diperlukan keterlibatan dari beberapa pihak, yaitu MHA, Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Permen LHK dan Perda, Lembaga Adat, serta Organisasi Non-Pemerintah yang mendukung advokasi, pendampingan, dan pengakuan hak MHA. Dengan adanya legalitas ini, dapat membantu mengurangi deforestasi, melindungi biodiversitas, dan mencegah bencana lingkungan yang dapat terjadi, seperti kekeringan, banjir, dsb. Sehingga penetapan dan perlindungan hutan adat sangat penting untuk pelestarian biodiversitas, seperti Harimau Sumatera yang ada di Hutan Adat Rio Peniti, Sarolangun, Jambi. Dalam kepercayaan MHA, terdapat beberapa peraturan adat yang disakralkan dalam setiap hutan adat, yang mana peraturan ini menjadi nilai luhur untuk melestarikan lingkungan, seperti larangan menebang beberapa jenis pohon tertentu. Kearifan lokal dalam hutan adat juga meliputi ritual dan tradisi, yang mana untuk setiap hutan adat pastinya memiliki upacara atau ritual yang berbeda-beda, seperti Hutan Adat Hemaq Beniung, Kutai Barat, Kalimantan Timur yang memiliki ritual berkurban 1 ekor babi dan 1 ekor anjing untuk dapat menebang pohon guna pembukaan lahan, seakan memohon izin dari leluhur mereka. Secara tidak langsung, penetapan atau legalitas ini juga dapat menjaga kelestarian tradisi lokal yang wajib diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, MHA juga dapat memaksimalkan pemanfaatan hasil hutan non-kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya, seperti madu, rotan, getah karet, dan/atau tanaman obat.

     

    Peran Pemerintah dan Tantangan di Masa Depan

    Pemerintah menjadi stakeholder kunci yang menetapkan kawasan hutan adat atas permohonan dari MHA. Dalam pengakuan hak, pemerintah bertugas untuk menetapkan hutan adat melalui SK Menteri dari KLHK dan peraturan daerah tentang pengakuan hak kawasan hutan adat dengan prosedur yang sesuai dan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan atas permohonan dari MHA. Dalam perlindungan ekosistem, pemerintah mendukung aktivitas pengelolaan hutan adat untuk mitigasi perubahan iklim, menjaga kelestarian biodiversitas, dan berkontribusi atau terlibat dalam penyelesaian konflik lingkungan. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam pendampingan MHA, yang mana melibatkan KLHK, Pemerintah daerah, lembaga adat, dan MHA untuk secara bersama-sama, berkoordinasi dalam mewujudkan keberlanjutan kawasan hutan adat. Meskipun begitu, tentu akan muncul tantangan-tantangan di masa mendatang, seperti konflik lahan, kesulitan validasi wilayah adat, ancaman ekonomi, ataupun kondisi penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan, kemudian perlu melibatkan koordinasi dari berbagai pihak pendamping, seperti pemerintah, NGO, atau sektor swasta sehingga mendukung dalam perlindungan kawasan hutan adat. Juga perlu adanya pelatihan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kesepakatan regulasi yang mendukung kelestarian dan keberlanjutan hutan adat.

     

    Penutup

    Setiap hutan adat pasti memiliki karakteristiknya masing-masing dengan cara pengelolaan hutan sesuai tradisi mereka. Hutan adat tidak hanya dimaknai sebagai sumber daya alam yang dimanfaatkan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup atau dalam sektor ekonomi, namun juga dimaknai dalam aspek kebudayaannya. MHA memiliki semangat yang luar biasa untuk mempertahankan wilayah adatnya supaya dapat diturunkan ke generasi-generasi selanjutnya. Dari tahun ke tahun, pengajuan permohonan penetapan hutan adat semakin banyak, sehingga perlu adanya observasi di lapangan dan koordinasi dengan berbagai pihak, tentunya dengan mempertimbangkan kesejahteraan dan pemberdayaan MHA. Dalam penetapan wilayah adat menjadi kawasan hutan adat, tentunya akan muncul banyak tantangan yang yang harus dihadapi. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan, sehingga dapat meminimalisir timbulnya permasalahan atau konflik. Juga dapat dilakukan pengembangan hutan adat kepada MHA dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui kemitraan.


    Sumber :

    Nugroho, P. (2020). Jejak Langkah Hutan Adat 2016-2020. KLHK.

    Direktorat Pengelolaan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial

  • |

    Peran Hutan Rakyat dalam Pembangunan Nasional

    Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).

     

    Daftar Pustaka :

    Syahadat, E., 2006. Kajian pedoman penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat sebagai dasar acuan pemanfaatan hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan3(1), pp.75-90.

     

  • | |

    COP 28: Menilik Aksi Iklim Bersama Paviliun Indonesia

    COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak adalah badan pembuat keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP ke-28 dilaksanakan di Dubai, UAE pada tanggal 30 November hingga 12 Desember 2023. Pada konferensi ini, topik yg paling banyak dibahas:

    1. Menghapus atau mengurangi penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap
    2. Membangun ketahanan terhadap dampak iklim
    3. Dukungan finansial bagi negara-negara rentan yang menghadapi bencana iklim

    Pada pertengahan COP28, WMO merilis dua laporan penting. Laporan pertama memperingatkan pentingnya tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam mencegah keruntuhan bumi seiring meningkatnya suhu bumi pada tingkat yang mengkhawatirkan. Laporan kedua mengungkapkan bahwa dekade antara tahun 2011 dan 2030 merupakan dekade terpanas yang pernah tercatat, menegaskan dampak buruk emisi gas rumah kaca terhadap perubahan iklim, termasuk mencairnya lapisan es di Kutub Utara dan kerentanan wilayah pegunungan.

    (Menteri LHK Siti Nurbaya di COP 28 Dubai, Sumber: menpan.go.id)

    Paviliun Indonesia mengangkat tema “Indonesia’s Climate Actions: Inspiring The World“, yang terdiri dari empat subtema, yaitu stronger new renewable energy commitments, robust climate action on land based sector, inspiring finance and technology innovations, dan solid collaborative climate action of people’s prosperity. Paviliun Indonesia di COP28 ini menawarkan beragam program, seperti diskusi panel, acara networking, dan pertunjukan budaya, untuk menyoroti komitmen Indonesia dalam mewujudkan tujuan jangka panjang global. Melalui inisiatif-inisiatif ini, negosiator Indonesia bertujuan untuk menunjukkan dukungan negara mereka terhadap tujuan ini melalui tindakan nyata.

    Prioritas Indonesia adalah untuk menilik kembali hasil-hasil utama dari aksi iklim yang telah dilakukan, terutama dalam memastikan target-target iklim FOLU Net Sink 2030 Indonesia tetap berjalan sesuai rencana. Pada tanggal 30 November 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyampaikan pidato di paviliun COP28 dengan menguraikan pendekatan komprehensif Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Dalam pidatonya dijelaskan bahwa berbagai sektor akan bekerja sama untuk menurunkan emisi gas rumah kaca Indonesia secara signifikan sebesar 42,1 persen dibandingkan skenario business-as-usual. Menteri Siti berharap, hasil dari berbagai aksi iklim itu dapat membuat Indonesia mempertahankan kendali dan memainkan peran yang menentukan dalam mencapai tujuan peningkatan Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.

    Forest and Other Land Use (FOLU) masih menjadi pendorong utama dan bertanggung jawab atas penurunan total emisi gas rumah kaca di Indonesia sebesar 60 persen. Indonesia telah menetapkan rencana operasional untuk mencapai Agenda FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan untuk melampaui emisinya dengan meningkatkan tingkat penyerapan gas rumah kaca di sektor FOLU. Menteri Siti menyatakan keyakinannya dalam mencapai tujuan FOLU Net Sink 2030, dengan menyebutkan penurunan deforestasi dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia telah mengambil peran kepemimpinan dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya selama kekeringan El Niño tahun ini.

    Referensi:

    The Climate Reality Project. 2023. Indonesia Pavilion at COP UNFCCC. https://climatereality.id/whatwedo/indonesia-pavilion-at-cop-unfccc/

    UN News. 2023. COP28 is about action, not politics and point scoring, says UN climate chief. https://news.un.org/en/story/2023/12/1144427

    Kompas. 2023. Astra Dukung Paviliun Indonesia di COP 28 Dubai, Kontribusi Hadapi Perubahan Iklim. https://www.kompas.id/baca/adv_post/astra-dukung-paviliun-indonesia-di-cop-28-dubai-kontribusi-hadapi-perubahan-iklim

    Kemenpan. 2023. Indonesia Soroti Hasil Dari Aksi Iklim Di COP 28 UEA.

    https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/indonesia-soroti-hasil-dari-aksi-iklim-di-cop-28-uea

    Indonesian National Police. 2023. Indonesia’s COP28 Pavilion Highlights Greenhouse Gas Reduction.

    https://inp.polri.go.id/2023/12/01/indonesias-cop28-pavilion-highlights-greenhouse-gas-reduction/

  • | |

    Konsep IAD (Integrated Area Development) Perhutanan Sosial

    (Pendekatan Integrated Area Development (IAD) bersama Petani Karet, Sumber: Tropis.co)

    “Bila ekonomi suatu desa berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka. Hal ini mendorong terjadinya  ruralisasi”

    Integrated Area Deveploment (IAD) atau Pengembagan Wilayah Terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan  pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan  perhutanan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta penjabaran UU Cipta Kerja.

    IAD PS merupakan suatu perencanaan terpadu dengan pendekatan yang merujuk pada PP 23 Tahun 2021. IAD PS mengintegrasikan berbagai sektor hulu ke hilir, dalam suatu kawasan yang skalanya tergantung pada efisiensi efektivitas bisnis. Target IAD adalah percepatan peningkatan pendapatan masyarakat, yang diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan  potensi sumberdaya pedesaan, pada kawasan  hutan perhutanan sosial.

    Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan  IAD, membangun kolaborasi Pentahelix dalam integrasi kerja antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. IAD mengatur secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan kementerian, lembaga negara pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat.  Terdapat lima model pendekatan IAD, yakni secara sosial, ekonomi, ekologi, perpaduan sosial ekonomi, maupun ekonomi-ekologi. Pendekatan ini diyakini dapat memberikan  keadilan akses, meredakan konflik, mengurangi kemiskinan, serta  percepatan pembangunan wilayah.

    Dalam PermenLHK No 9 Tahun 2021 Pasal 193 disebutkan bahwa pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat. Kegiatan IAD PS meliputi  perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; pengembangan usaha; penyediaan sarana dan prasarana; Pendampingan; dan/atau pelatihan.

    Studi kasus di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pemerintah menerapkan IAD PS dengan pendekatan ekonomi melalui pengembangan tanaman karet di hutan produksi. KLHK menggunakan strategi kerja sama bersama PT Hevia Indonesia sebagai off taker atau pembeli karet dengan terlebih dahulu memberikan pendampingan pemanenan karet dan pengolahan lateks berkualitas. Ide ini terbukti memberikan peningkatan pendapatan sebesar Rp 29 ribu per liter serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.500 orang.

     

    Referensi:

    Forestdigest. 2023. Apa Itu IAD Perhutanan Sosial.

    https://www.forestdigest.com/detail/2157/iad-perhutanan-sosial

    KLHK. 2023. Berita Kabar Pesona Edisi 18 April 2023 – Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial Mendorong Peningkatan Ekonomi Wilayah.

    http://pskl.menlhk.go.id/berita/552-berita-kabar-pesona-edisi-18-april-2023.html?showall=&start=3

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

    Tropis.co. 2023. Integrated Area Development, Cegah Urbanisasi dan Tingkatkan Ruralisasi.

    https://tropis.co/2023/05/06/integrated-area-development-cegah-urbanisasi-tingkatkan-ruralisasi/

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses