Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Di Kabupaten Gunungkidul Berdasarkan Aspek Perencanaan, Pemanenan, Pemasaran Dan Bagi Hasil
Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema perhutanan sosial yang memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan baik di hutan produksi maupun hutan lindung. Pengelolaan diserahkan pada pemegang izin HKm yang sepenuhnya dilakukan oleh kelompok tani di sekitar hutan, disebut sebagai Kelompok Tani HKm (KT-HKm). KT-HKm memiliki keleluasaan dalam menyusun rencana kegiatannya secara mandiri. Dalam hal ini bukan hanya terbatas pada bentuk partisipasi masyarakat saja, tetapi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab secara langsung terhadap keberhasilan pengelolaan. Kabupaten Gunungkidul merupakan kabupaten yang memiliki 35 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KT-HKm). Pada tahun 2019 terdapat 14 KT-HKm yang mengajukan izin pemanenan, tetapi hanya 8 KT-HKm saja yang memperoleh izin. Terdapat kendala pengelolaan yang dihadapi oleh masing-masing KT-HKm seperti perencanaan yang belum matang, kurangnya sumber daya manusia, ketidaksesuaian antara rencana pemanenan dengan pelaksanaannya dan pelaksanaan pemanenan yang kurang efektif sehingga berdampak pada hasil produksi yang diperoleh. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan HKm berdasarkan aspek pemanenan serta pemasaran dan bagi hasil pada tiga KT-HKm di Gunungkidul, Yogyakarta yang melakukan kegiatan pemanenan pertama kali sejak dikeluarkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IUPH-HKm).