| |

PENGUSAHAAN HUTAN : HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN ALAM

Oleh : Ardan Ceantury

 Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah perkebunan kayu monokultur skala besar  yang ditanam dan dipanen untuk produksi bubur dan bubur kertas. Pohon-pohon seperti Eucalyptus dan Akasia ditanam melebihi batas produktivitas alami, dengan kecepatan tumbuh dan toleransi tinggi terhadap lahan terdegradasi. Kayu yang dihasilkan dari perkebunan ini digunakan secara luas sebagai bahan bakar dan konstruksi serta produksi kertas dan kain seperti rayon.Pembangunan hutan tanaman skala besar di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun 1980-an akibat meningkatnya kebutuhan kayu untuk industri serta menurunnya pasokan kayu dari hutan alam. Prihadi (2010) menyebutkan bahwa Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui skema HPHTI (Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri) telah dimulai sejak tahun 1986 (SK Menhut No.320/Kpts -II/1986). Pembangunan HTI bertujuan untuk menunjang pertumbuhan industri perkayuan melalui penyediaan bahan baku dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan berkesinambungan. (menurut Forest Watch Indonsia ).sampai sekarang Hingga tahun 2013, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), telah menghabiskan sekitar 10 juta ha daratan Indonesia. Peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan 1,13 juta ha pada tahun 1995. Dalam waktu kurang dari 20 tahun tersebut, dari 9 unit HTI bertambah menjadi 252 unityang masih memegang hak pengusahaan sampai sekarang. Menurut peraturan KLHK pengaturan IUPHHK-HTI diberikan dalam jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang sekali selama 35 tahun. Dan setelahnya tidak ada lagi perpanjangan izin. Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kehutanan setiap 5 tahun sekali.

Source : Ensiklopedia jurnal bumi

Dan satu lagi pengusahaan hutan yaitudulu namanya adalah HPH, sekarang dikenal dengan IUPHHK-HA. Izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran. Sampai dengan tahun 2007 kemarin sudah ada320 Unit IUPHHK-HA/HPH dengan luas hutan mencapai 27,5 juta HA.Dalam peta jalan (roadmap) pembangunan hutan produksi tahun 2016 – 2045, disebutkan bahwa untuk mengoptimalkan hutan produksi salah satu langkahnya adalah dengan meningkatkan produktivitas hutan alam dan membangun hutan tanaman dari tahun 2016 hingga 2045. Luas lahan yang dibutuhkan sekitar 17,05 juta hektar tanaman dan diprediksi dapat menghasilkan kayu bulat mencapai 572 juta m3/tahun. Sementara untuk hutan alam, pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal pada areal seluas 20 juta hektar sehingga menghasilkan kayu bulat sekitar 28 juta m3 per tahun.

Tabel 1. Perkembangan Usaha Konsesi Hutan Alam

Source : www.LESSTARI –INDONESIA.org

Dalam kondisi yang sekarang ini pengusahaan hutan seperti sudah tidak terkendali,begitu banyak, hal ini terjadi karena begitu mudahnya negara atau pemerintah dan institusi terkait dalam mengeluarkan pemberian ijin pengusahaan. Seperti contoh dalam kasus pembukaan ijin HTI di riau dalam penelitian skripsi Risa Anjarsari menyebutkan bahwa Selama ini pemberian izin untuk HTI yang dikeluarkan bupati di Riau sudah tidak terkendali dan banyak yang bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya kontrol di lapangan sehingga terjadi kasus pembalakan liar yang diungkap Kepolisian Daerah Riau yang menyeret pihak perusahaan HTI sebagai tersangka (Kapanlagi.com, 2008). Selain itu, penghentian tersebut dinilai dapat meredam munculnya konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat. Selama ini banyak permasalahan yang timbul karena tanah adat dialihfungsikan menjadi HTI.

Menurut PP nomor 7 tahun 1990 mengenai hak pengusahaan hutan tanaman industri, HTI merupakan hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Tujuan pengusahaan HTI adalah menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa, meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup, serta memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha (PP Nomor 7 1990, pasal 2). Adanya pembangunan HTI maka diharapkan dapat menyelamatkan hutan alam dari kerusakan karena HTI merupakan potensi kekayaan alam yang dapat diperbaharui, dimanfaatkan secara maksimal dan lestari bagi pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk kesejahteraan penduduk. Pembangunan HTI mempunyai 3 sasaran utama yang dapat dicapai yakni sasaran ekonomi, ekologi dan sosial (Iskandar, 2005)

Pengusahaan hutan tanaman dan hutan alam diyakini dapat menjadi pemicu kemajuan ekonomi Indonesia, kemajuan ekonomi juga di pengaruhi lancarnya industri-industri yang mampu memenuhi kebutuhan pasar baik ekspor dan impor. Dalam hal ini diyakini bahwa pengusahaan hutan produksi mampu memenuhi kebutuhan itu semua. Dikutip dari Bisnis.com Pelaku usaha kayu optimistis bahwa pasokan kayu bulat dari hutan tanaman industri (HTI) pada tahun ini akan naik sebesar 10% dari total capaian tahun lalu.Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyampaikan total jumlah pasokan kayu tahun lalu yang dihasilkan hutan tanaman mencapai 37,1 juta m3.”Produksi kayu HTI diprediksi naik 10% dibandingkan produksi tahun 2018,” tutur Purwadi Soeprihanto. Purwadi mengatakan potensi angka pertumbuhan tersebut didukung oleh trend produksi kayu yang semakin mengalami kenaikan.Selain itu, permintaan dunia yang makin meningkat untuk produk olahan pulp dan paper juga dinilainya menjadi faktor pendukung utama kenaikan produksi kayu bulat dari HTI.”Faktor pendukung utamanya karena permintaan dunia atas produk olahan pulp dan kertas, sebagai produk unggulan utama ekspor Indonesia berbasis bahan baku HTI, semakin meningkat,” lanjutnya.Sebelumnya, Purwadi mengatakan ada ada lima negara yang dinilai akan memberikan kontribusi besar untuk pemasukan devisa negara dari sektor kayu. “Negara-negara utama yang diperkirakan memberi kontribusi besar adalah, pertama China, kedua Jepang, ketiga Amerika Serikat, keempat Uni Eropa dan kelima Korea,” ungkapnya.Di mana jenis-jenis kayu Meranti dan Merbau dari hutan alam masih mendominasi pesanan dari berbagai negara.Kemudian, untuk kayu tanaman yang dihasilkan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis kayu yang banyak dipesan adalah kayu Acacia dan kayu Eucalyptus.

Namun seiring berjalannya waktu Hutan tanaman industry (HTI ) di rasa memeiliki sejarah kelam tentang berbagai persoalan seperti beberapa contoh berdasarkan perhitungan IWGFF tanaman HTI di lapangan sejak 2002 – 2008 dapat diperkirakan seluas 1,414,329 Ha. Dengan asumsi penghitungan yang sama, maka realisasi tanaman pada periode tahun 2009 – 2013 diperkirakan seluas 1.842.688 hektar. Dengan realisasi tanam HTI pada tahun 2013 seluas 359.381 hektar. Ada peningkatan realisasi tanam pada konsesi HTI periode terakhir, namun masih berkisar 20 – 30 persen dari luas konsesi izin HTI yang diberikan. Sehingga secara keseluruhan kinerja tanam HTI belum bisa dikatakan baik (Asumsi luas tanaman pokok dalam aturan pembangunan HTI).Selain kinerja tanam yang masih rendah, kinerja pengelolaan HTI juga masih buruk. Berdasarkan hasil audit tahun 2013 oleh Kementerian Kehutanan (KLHK) pada 134 HTI di Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Jambi, menunjukkan bahwa hanya 23 unit HTI yang statusnya layak dilanjutkan (LD), 52 unit layak dilanjutkan dengan catatan (LDC), 48 unit dilanjutkan dengan pengawasan (LDP), dan 11 unit layak untuk dievaluasi (LE). Dan sejak penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam rangka kepatuhan unit manajemen terhadap legalitas kayu dan juga pengelolaan hutan yang lestari, sampai dengan bulan Juni 2014 hanya 102 dari 234 unit manajemen yang mendapatkan sertifikat SVLK Dengan rincian, sertifikat PHPL berjumlah 44 unit manajemen (UM), dan sertifikat LK berjumlah 58 UM, artinya sampai tahun 2014, hanya 40 persen UM yang memiliki kepatuhan terhadap kesediaan dokumen yang wajib dimiliki perusahaan.Kinerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK -HT) yang buruk, telah memberikan kontribusi signifikan atas terjadinya kerusakan hutan. Analisis FWI berdasarkan hasil penafsiran citra satelit di Indonesia menunjukkan deforestasi pada periode 2009 -2013 mencapai angka 4,50 juta hektar atau sekitar 1,13 juta hektar per tahun. Sedangkan HTI sendiri menyumbang angka deforestasi sebesar 453 ribu hektar. Dan sampai dengan tahun 2013, di dalam wilayah konsesi HTI masih ada tutupan hutan seluas 1,5 juta hektar. Tingginya angka deforestasi membawa dampak kerugian yang besar, baik bagi masyarakat tempatan maupun bagi flora -fauna di dalam ekosistem hutan. Kerusakan aset ekonomi masyarakat juga seringkali beriringan dengan konflik sosial dan tenurial.Persoalan lain yang terjadi yaitu menurut penelitian yang dilakukan Cifor menyebutkan bahwa hutan tanaman juga menhambat pertumbuhan pembangunan local. Menurutnya hal ini terjadi karena kelompok tersebut umumnya kecewa dengan hutan tanaman dan terfokus untuk mengkritik aspek ekonomi dan pembangunan. Hal ini digambarkan dengan jelas oleh pernyataan yang ditempatkan pada sisi ekstrim tabel sebagaimana mereka utamanya berurusan dengan kesulitan lahan, kurangnya peluang kerja, kurangnya pertambahan nilai dari hutan tanaman dibanding pertanian, penelantaran lahan konsesi dan kurangnya kontribusi infrastruktur (Gambar 4). Dengan kata lain, pendirian hutan tanaman adalah hambatan bagi pembangunan daerah karena menjadi
kendala penciptaan peluang baru dan potensi membuka area.

Source : Cifor.org

Hutan tanaman berkembang cepat seiring meningkatnya permintaan produk kayu. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut. Bagaimanapun, beberapa kontroversi mengenai konsekuensi ekonomi, sosial dan lingkungan hutan tanaman tersebut masih ada. Indonesia merupakan studi kasus yang menarik. Ekspansi hutan tanaman menghadapi banyak kritik terkait masalah tenurial lahan, ketidakpuasan mekanisme bagi-manfaat dan dampak negatif terhadap lingkungan.Rekomendasi yang yang baik untuk hutan tanaman Indonesia yaitu kebijakan umum pengaturan sektor perkayuan. Untuk memperoleh ‘lisensi sosial untuk beroperasi’, perusahaan perlu mempertimbangkan situasi masyarakat lokal, harapan dan gagasannya. Halini berlaku khususnya untuk hutan tanaman akasia, atau lebih umum pada hutan tanamanhutan tanaman baru. Hutan tanaman baru bersifat disruptif bagi masyarakat yang tinggal di di dekatnya karena berdampak pada ekonomi dan hubungan sosial selain pada lingkungan alami. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan bahwa masyarakat lokal lantas akan memiliki sikap positif terhadap hutan tanaman yang mengubah bentang alam mereka secara substansial jika harapan dan persepsi mereka tidak diperhatikan dalam rencana tata kelola hutan tanaman. Memang, perusahaan-perusahaan tersebut dipandang menjadi aktor penting dalam pembangunan daerah, dan di wilayah terpencil, penduduk berharap kontribusi yang signifikan. Menyertakan gagasan masyarakat lokal dalam pertimbangan dan mereplikasi praktik yang telah diimplementasikan hutan tanaman yang terintegrasi-baik dapat memperbaiki persepsi masyarakat lokal terhadap hutan tanaman.

 

 

Refrensi

Anjasari,Risa.2009.Pengaruh Hutan Tanaman Industri (HTI) Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi    Masyarakat Di Kecamatan Kampar Kiri.Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang: Page 1-3

[FWI] Forest Watch Indonesia.2015.Pelanggaran Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Pembiayaan “Studi Kasus PT. Toba Pulp Lestari dan APRIL Group”: Bogor Indonesia

Pirard R, Petit H, Baral H and Achdiawan R. 2016. Impacts of industrial timber plantations in Indonesia: An analysis of rural populations’ perceptions in Sumatra, Kalimantan and Java. Occasional Paper 149. Bogor, Indonesia: CIFOR

Suparna,Nana.2016.LESTARI PAPERS: Peran HPH Dalam Menjaga Keberlanjutan Hutan AlamUnited States Agency for International Development (USAID).hal 2-6

Yasman irsyal dkk.2016.Road Map Pembangunan Hutan Produksi 2016-2045.Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Page 6-11

www.Cifor.org

www.mongabay.co.id

www.Bisnis.com

www.ensiklopediajurnalbumi.com

 

 

 

Similar Posts

  • | |

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka

    Selamat malam rimbawan budiman. Semoga masih dalam lindungan Tuhan semesta alam. Suasana masih memungkinkan untuk kita bisa menikmati euforia hari kemerdekaan, walaupun sebenarnya saya yakin beberapa ada yang disibukan dengan menyelesaikan beberapa tugas sebut saja Tugas Pemanenan, atau bahkan sedang ngebut mengerjakan Laporan KL bunggg!! berhubung besok sudah deadline.Semangat !!
    Ada pepatah mengatakan, Santai membawa keberkahan..
    Saya tidak memaksa teman-teman untuk mengilhami pepatah diatas, namun setidaknya, disela-sela kesibukan teman-teman kami mengajak untuk istirahat sedikit kurang lebih 4.4 menit lah sambil membaca uraian opini dari kawan kita yang tentunya masih mewarnai  euforia-euforia hari kemerdekaan. Silakan menikmati.
    Opini awal untuk opini-opini selanjutnya.
    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka
    Pada hari ini, 17 Agustus 2016 kita bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan NKRI yang ke-71. Tentunya, selama 71 tahun Indonesia merdeka telah banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa kita. Kemajuan ini bisa dilihat dari berbagai sektor, baik sektor ESDM, pembangunan infrastruktur,   pendidikan, maupun sektor kehutanan dan linkungan. Namun, tentunya dalam setiap pembangunan dan program yang telah dilakukan pemerintah tidak serta merta berhasil seluruhnya. Pasti terdapat beberapa hambatan yang menimbulkan problematika di beberapa proses pembangunan. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengemukakakan sedikit opini terkait hambatan dan problematika di sektor kehutanan dan lingkungan.

    Keberadaan sektor kehutanan dan lingkungan tidak bisa dipungkiri akan berpengaruh pada sektor-sektor vital lainnya. Sektor kehutanan dan lingkungan ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi negara. Contohnya stock  log kayu yang diperejualbelikan di pasar global akan berpengaruh terhadap devisa negara. Semakin banyak log kayu yang dihasilkan maka akan semakin besar pula devisa bagi suatu negara. Dari data yang diperoleh oleh penulis, devisa negara terbesar yang pernah dicapai dari stock log kayu adalah pada masa pemerintahan orde baru. Namun, dari grafik penjualan log kayu dari tahun ke tahun pasca pemerintahan orde baru relatif lebih menurun. Hal ini berkaitan dengan maraknya illegal logging yang disebabkan kurang jelinya pengawasan yang dilakukan. Bahkan, di suatu daerah juga pernah terjadi kongkalikong antar aparat negara yang seharusnya mencegah illegal logging dengan pelaku illegal logging. Selain sebagai sumber devisa negara, kehutanan dan lingkungan juga tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. Kenyataannya dalam pengelolaan hutan yang dilakukan, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan masih belum diperhatikan. Peran sosial sektor kehutanan atas upaya pengentasan kemiskinan dan daya serap tenaga kerja masih kurang. Hal ini secara langsung pernah dilihat penulis di suatu kawasan hutan dimana masyarakat di sekitar hutan “belum” sejahtera. Hal ini dapat dilihat dari indikator penghasilan rerata perbulan dari warga sekitar hutan masih belum dapat mencukupi kebutuhan mereka. Fasilitas-fasilitas penting yang dibuthkan oleh masyarakat sekitar hutan seperti sekolah juga belum terdapat di kawasan hutan tersebut. Dampaknya, anak-anak yang ingin bersekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk dapat bersekolah.  Padahal dalam setting  kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan salah satu  tujuannya adalah  manfaat optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata (dalam UU No. 41 Tahun 1999) . Problematika selanjutnya yang sering kita dengar adalah terkait masalah kebakaran hutan. Tentunya luas hutan di Indonesia ini sudah mengalami banyak penurunan. Dalam penangan yang dilakukan, yang  dilihat dari penulis, pemerintah terfokus pada usaha akuratif yaitu penaganan saat terjadi kebakaran. Namun, usaha pasca penaganan dan usaha preventif untuk mencegah terjadinya kabakaran kurang diperhatikan. Seperti yang pernah terjadi di Riau pada tahun 2015 pasca terjadi kebakaran. Pasca kebakaran hutan, beberapa hari kemudian “terbitlah sawit”. Seharusnya, pemerintah lebih gerak cepat dalam mengawasi areal hutan pasca terbakar untuk ditanam kembali dengan pohon-pohon yang seharusnya ditanam, bukan justru sawit yang lebih berorientasi pada keuntungan personal bukan kemanfaatan negara. Dari kasus tersebut juga timbul pertanyaan apakah pembakaran hutan ini disengaja untuk tujuan pembukaan lahan bagi oknum-oknum yang profit oriented. Pemerintah harus lebih jeli dalam meruntut kasus pembakaran hutan, jangan hanya menangkap tersangka yang melakukan pembakarannya, namun juga menangkap oknum yang menjadi otak pembakaran hutan. Sedangkan untuk usaha preventif, penulis beropini alangkah baiknya jika pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat dan dapat benar-benar diterapkan. Sehingga, membuat rasa takut pada oknum-oknum untuk melakukan pembakaran hutan.  
    Ulasan-ulasan di atas hanyalah opini dari penulis yang mengharapkan problematika yang ada di negara kita dapat terselesaikan, khususnya pada sektor kehutanan dan lingkungan. Semoga kedepannya bangsa Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan disegani di luar. Akhir kata, merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
    M. Haidar
    #rimbawanberkata
    #bebasberopini
    Departemen Keilmuan
    Keluarga Mahasiswa Manejemen Hutan 
    Kabinet Akar Jangkar
  • | |

    Langkah Pemulihan Ekosistem Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan: Kasus Gunung Bromo

    Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan yang memprihatinkan.  Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Agustus 2023 indikasi luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai 267.935 ha, nilai ini melampaui luas karhutla pada tahun 2022 dengan selisih luasan sebesar 63.041 ha. Peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan sejalan dengan tingginya emisi karbon dioksida yang dilepas ke atmosfer. Emisi karbon dioksida kerap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, kasus karhutla telah menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 32, 9 juta ton equivalen dimana nilai ini lebih tinggi dibandingkan emisi karbon dioksida pada tahun 2022 (Ahdiat A. 2023).

    Gambar 1. Data Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia (2019-Agustus 2023)

    Penyebab Kebakaran hutan dan lahan, berkaca dari kasus Karhutla Gunung Bromo

    Secara umum, kebakaran hutan dan lahan terjadi disebabkan 2 faktor utama yaitu faktor alami dan faktor kegiatan manusia. Faktor alami antara lain pengaruh El-Nino yang menyebabkan kemarau berkepanjangan sehingga mengakibatkan tanaman menjadi kering. Salah satu kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di padang savana, kawasan Gunung Bromo pada tanggal 6-15 September lalu diketahui telah menghanguskan setidaknya 500 hektar lahan di kawasan wisata Gunung Bromo. Kebakaran ini diindikasikan terjadi akibat faktor kemarau berkepanjangan yang menyebabkan tanaman menjadi kering dan percikan api dipicu oleh aktivitas manusia melalui penggunaan flare untuk acara prewedding. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif dengan menerjunkan kurang lebih 100 personel meskipun terdapat kendala dalam proses pemadaman diantaranya angin kencang, vegetasi yang sangat kering, dan lokasi yang sulit dijangkau. Bantuan kerap diterima, salah satunya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui operasi water bombing dengan helikopter.

    (Gambar 2. Kebakaran Gunung Bromo 2023, sumber: CNN Indonesia)

    Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kawasan Gunung Bromo berhasil dilakukan setelah upaya banting tulang selama 6 hari berturut-turut dengan bantuan berbagai pihak. Pasca kebakaran, dalam upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan tim personel BB TNBTS melakukan patroli secara ketat pada titik rawan karhutla (Danar. 2023).

    Langkah Pemulihan Ekosistem Bromo Pasca Kebakaran

    Pemulihan/recovery ekosistem merupakan upaya perbaikan ekosistem dari kondisi rusak ke kondisi awal/baik secara maupun dengan campur tangan manusia (Ariani, F. 2016). Langkah pemulihan ekosistem Bromo oleh  Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) dilakukan melalui 3 mekanisme, yaitu mekanisme alami, rehabilitasi, dan restorasi. Upaya rehabilitasi dan restorasi dilakukan melalui penanaman kembali pohon pada area yang terdampak dilanjutkan dengan upaya perawatan pasca penanaman. Melalui langkah pemulihan ekosistem yang dilakukan, kawasan Bromo sudah mulai kembali ditumbuhi vegetasi melalui proses suksesi alam dengan vegetasi rumput dan pakis yang dominan (Antara, 2023). 

    (Gambar 3. Kawasan Bromo pascakebakaran. Sumber: ANTARA/HO-Balai Besar TNBTS.)

    Referensi:

    Ahdiat, A. 2023 Luas Kebakaran Hutan Indonesia Capai 267 Ribu Hektare sampai Agustus 2023. Katadata Media Network. URL: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/20/luas-kebakaran-hutan-indonesia-capai-267-ribu-hektare-sampai-agustus-2023

    Danar. 2023. Cegah Kebakaran Gunung Bromo Terulang, Ini yang Dilakukan BB TNBTS. Krjogja.com. URL: https://www.krjogja.com/nasional/1242990087/cegah-kebakaran-gunung-bromo-terulang-ini-yang-dilakukan-bb-tnbts

  • | |

    Konsep IAD (Integrated Area Development) Perhutanan Sosial

    (Pendekatan Integrated Area Development (IAD) bersama Petani Karet, Sumber: Tropis.co)

    “Bila ekonomi suatu desa berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka. Hal ini mendorong terjadinya  ruralisasi”

    Integrated Area Deveploment (IAD) atau Pengembagan Wilayah Terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan  pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan  perhutanan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta penjabaran UU Cipta Kerja.

    IAD PS merupakan suatu perencanaan terpadu dengan pendekatan yang merujuk pada PP 23 Tahun 2021. IAD PS mengintegrasikan berbagai sektor hulu ke hilir, dalam suatu kawasan yang skalanya tergantung pada efisiensi efektivitas bisnis. Target IAD adalah percepatan peningkatan pendapatan masyarakat, yang diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan  potensi sumberdaya pedesaan, pada kawasan  hutan perhutanan sosial.

    Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan  IAD, membangun kolaborasi Pentahelix dalam integrasi kerja antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. IAD mengatur secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan kementerian, lembaga negara pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat.  Terdapat lima model pendekatan IAD, yakni secara sosial, ekonomi, ekologi, perpaduan sosial ekonomi, maupun ekonomi-ekologi. Pendekatan ini diyakini dapat memberikan  keadilan akses, meredakan konflik, mengurangi kemiskinan, serta  percepatan pembangunan wilayah.

    Dalam PermenLHK No 9 Tahun 2021 Pasal 193 disebutkan bahwa pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat. Kegiatan IAD PS meliputi  perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; pengembangan usaha; penyediaan sarana dan prasarana; Pendampingan; dan/atau pelatihan.

    Studi kasus di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pemerintah menerapkan IAD PS dengan pendekatan ekonomi melalui pengembangan tanaman karet di hutan produksi. KLHK menggunakan strategi kerja sama bersama PT Hevia Indonesia sebagai off taker atau pembeli karet dengan terlebih dahulu memberikan pendampingan pemanenan karet dan pengolahan lateks berkualitas. Ide ini terbukti memberikan peningkatan pendapatan sebesar Rp 29 ribu per liter serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.500 orang.

     

    Referensi:

    Forestdigest. 2023. Apa Itu IAD Perhutanan Sosial.

    https://www.forestdigest.com/detail/2157/iad-perhutanan-sosial

    KLHK. 2023. Berita Kabar Pesona Edisi 18 April 2023 – Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial Mendorong Peningkatan Ekonomi Wilayah.

    http://pskl.menlhk.go.id/berita/552-berita-kabar-pesona-edisi-18-april-2023.html?showall=&start=3

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

    Tropis.co. 2023. Integrated Area Development, Cegah Urbanisasi dan Tingkatkan Ruralisasi.

    https://tropis.co/2023/05/06/integrated-area-development-cegah-urbanisasi-tingkatkan-ruralisasi/

  • | |

    [MH PEDIA] Pemanenan Hasil Hutan & RHL

    Pemanenan Hasil Hutan & RHL

    Pemanenan merupakan serangkaian kegiatan untuk memindahkan kayu dari hutan ke tempat penggunaan atau pengolahan. Maka dari itu, pemanenan hasil hutan merupakan usaha pemanfaatan kayu dengan mengubah tegakan pohon berdiri menjadi sortimen kayu bulat dan mengeluarkannya dari hutan untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya (Mujetahid, 2009). Tujuan dilakukan pemanenan hutan adalah untuk meningkatkan nilai hutan, mendapatkan produk hasil hutan yang dibutuhkan masyarakat serta memberi kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan. Menurut Wiradinata (1989), proses pemanenan kayu terdiri dari beberapa kegiatan yang masing-masing merupakan satu tahap dalam proses produksi. Adapun unsur-unsur dasarnya adalah :

    1. Operasi tunggak (stump operation)
    2. Penyaradan
    3. Pemuatan (loading)
    4. Angkutan utama, yaitu pengangkutan dari landing ke tempat tujuan.
    5. Pembongkaran

    Berikut ini merupakan beberapa aturan terkait kegiatan pemanenan hasil hutan, antara lain:

    1. P.42/Menlhk-Setjen/2015 : Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam
    2. P.14/PHPL/SET/4/2016 : Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
    3. Permen Nomor 6 Tahun 20017 : Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serrta Pemanfaatan Hutan

     

    Berbicara mengenai pemanenan hasil hutan tidak jauh dari proses rehabilitasi hutan dan lahan. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan (Jatmiko dkk, 2012). Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini berada pada situasi yang memprihatinkan karena laju rehabilitasi hutan tidak mampu mengimbangi laju degradasi. Di sisi lain bangsa Indonesia masih memiliki ketergantungan pembangunan terhadap fungsi dan peran hutan, baik dalam mendukung produksi kayu, pangan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan pertambangan sebagai pendukung tekanan di masa depan. Ancaman yang paling besar terhadap hutan alam di Indonesia adalah penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi ladang atau perkebunan, kebakaran hutan dan eksploitasi hutan secara tidak lestari baik untuk pengembangan pemukiman, industri, maupun akibat perambahan hutan. Kerusakan hutan yang semakin parah menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan disekitarnya.

    Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu penerapan teknik konversi tanah dan kegiatan penanaman RHL. Salah satu kegiatan dalam penanaman RHL yaitu penghijauan, yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan/atau untuk meningkatkan produktivitas lahan. Salah satu kegiatan dalam penghijauan tersebut adalah pembangunan hutan rakyat. Penanaman pohon dalam proyek rehabilitasi menghasilkan beragam jenis produk dengan sebagian besar proyek menghasilkan lebih dari satu produk, seperti kayu, buah-buahan, kayu bakar dan tanaman pangan atau sayur-sayuran sebagai tanaman tumpangsari (Nawir, dkk. 2008).

    Beberapa kendala dan hambatan utama diketahui berasal dari pendekatan proyek berjangka pendek, yang kemudian menyebabkan munculnya kendala dan hambatan teknis, ekonomi, sosial-budaya dan kelembagaan lainnya. Beberapa fakor yang dapat memperburuk hambatan antara lain :

    1. Kegiatan yang bersifat keproyekan menyebabkan kurangnya perhatian terhadap pemeliharaan pohon yang sudah ditanam.
    2. Tidak adanya strategi pemasaran jangka panjang atau tujuan ekonomi lainnya dalam perencanaan proyek.
    3. Kurang dipertimbangkannya aspek sosial budaya; tidak efektifnya usaha pengembangan kapasitas masyarakat.
    4. Terbatasnya partisipasi masyarakat karena masalah kepemilikan lahan yang belum terselesaikan dan tidak efektifnya organisasi masyarakat.
    5. Pada skala yang lebih luas, kurang jelasnya pembagian hak dan kewajiban antar pemangku kepentingan, khususnya pemerintah setempat, masyarakat dan instansi teknis kehutanan (Nawir, dkk. 2008).

     

    Sumber:

    Jatmiko Aris, Ronggo Sadono, Lies Rahayu W. F. 2012. Evaluasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Menggunakan Analisis Multikriteria (Studi Kasus di Desa Butuh Kidul Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah). Jurnal Ilmu Kehutanan. Vol VI No. 1.

    Mujetahid, A. (2008). Produktivitas penebangan pada hutan jati (Tectona grandis). Jurnal Perennial. 5(1):53-58.

    Nawir, A. Adiwinata., Murniati, Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi hutan di Indonesia : Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. CIFOR : Bogor.

    Wiradinata, S. 1989. Pengantar Agrohutani. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor.

  • | |

    SMART CITY & FOREST CITY: KONSEP PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN)

    Pemindahan Ibu Kota Negara telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Melalui penetapan Undang-Undang ini ditetapkan bahwasanya ibu kota yang sebelumnya berlokasi di Jakarta berpindah ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, membangun ibu kota dengan identitas nasional, serta mengubah paradigma pembangunan dari jawa sentris menjadi indonesia sentris guna pemerataan pembangunan di Indonesia. Akan tetapi, disisi lain pembangunan IKN akan menyebabkan berbagai perubahan mengingat adanya perbedaan karakteristik dengan Pulau Jawa. Perbedaan karakteristik ini terlihat bahwasanya Kalimantan merupakan kawasan yang sebagian besar kawasan hutan. 

    Dalam perencanaan dan pengembangan ibu kota perlu adanya konsep berkelanjutan guna mewujudkan pelestarian alam serta lingkungan agar tetap seimbang, terkhusus dalam perencanaan pembangunan IKN yang berada di wilayah paru-paru dunia. Melalui rencana induk IKN, pemerintah telah mengembangkan rencana strategis pembangunan ibu kota baru dengan memadukan konsep forest city dan smart city menjadi prinsip dasar dalam pembangunan IKN dimana diharapkan IKN menjadi kota cerdas yang berkelanjutan. IKN dibangun dan dikembangkan agar selaras dengan alam. Dalam pengembangan IKN sebagai forest city terdapat beberapa prinsip yang ditetapkan yaitu nol deforestasi, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan stok karbon, pelibatan masyarakat adat dan lokal, serta perbaikan tata kelola dan tata guna lahan. Dalam pembangunan IKN juga berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan dengan menetapkan 75% dari luas IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dan 25% dari luas IKN ditetapkan sebagai ruang bekerja. Selain itu, komitmen dari IKN juga akan menekankan mobilitas di IKN dengan smart transportation yakni sistem transportasi kota yang dirancang berbasis integrasi pengembangan transportasi publik, sepeda, dan kendaraan hemat bahan bakar serta ramah lingkungan.

    Ibu Kota Negara dirancang untuk mampu mendorong pertumbuhan, membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sejalan dengan upaya perwujudan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Hal ini diharapkan mampu menjadikan episentrum pertumbuhan yang semakin merata ke wilayah di luar Pulau Jawa guna mendukung Pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.

    Dalam pembangunan IKN ini juga berdampak pada munculnya konflik tenurial oleh masyarakat adat dan terjadinya marginalisasi penduduk lokal dimana keberadaan penduduk lokal akan terdesak oleh pendatang dalam jumlah yang banyak. Selain itu, dengan terbukanya peluang usaha dan bekerja yang mampu memicu konflik sosial antar masyarakat lokal/adat dengan masyarakat pendatang, maraknya deforestasi, serta munculnya hak guna usaha baik oleh investor dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini yang sebenarnya harus diantisipasi oleh pemerintah dan dilakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

     

    Daftar Pustaka

    https://ugm.ac.id/id/berita/22805-pembangunan-ikn-perlu-perhatikan-ekosistem-kelestarian/

    https://www.setneg.go.id/baca/index/ikn_nusantara_magnet_pertumbuhan_ekonomi_baru_dan_smart_city

    https://ugm.ac.id/id/berita/ahli-geografi-ugm-pembangunan-ikn-tuai-banyak-konsekuensi-urbanisasi-bagi-masyarakat-lokal/

    https://fisip.ui.ac.id/kajian-aspek-sosial-pemindahan-ibu-kota-negara/

    https://webfip2.menlhk.go.id/berita/post/534

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi

    Berita Manajemen Hutan : Untuk Pembayaran REDD+, Pemerintah Perlu Kerangka Kerja, dan Investasi


    “Saat kita bicara perlindungan hutan, kita harus ingat bahwa hutan tidak hanya menguntungkan bagi negara itu sendiri, tetapi juga bagi semua orang di dunia. Ini penting diingat saat membahas pembayaran berbasis hasil.

    Mekanisme pembayaran – diutarakan oleh Martijn Wilder AM, kepala Global Environmental Market and Climate Change McKenzie – merupakan sebuah komponen penting REDD+, ganjaran bagi negara yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca.

    Namun, komponen ini dan berbagai komponen lain program PBB yang bertujuan melakukan reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (disingkat REDD) menghadirkan kesulitan bagi negara implementasi.

    Berbagai tantangan tersebut didiskusikan dalam “Forests in NDCs: Operationalizing REDD+ in the region”, sebuah panel tingkat tinggi Asia-Pacific Rainforest Summit 2018 di Yogyakarta, Indonesia.

    Satu dekade sejak kelahirannya di Bali, REDD memperluas misinya mencakup upaya konservasi, keberlanjutan dan stok karbon (dirangkum dalam tambahan ‘+’), dan kemudian dipandang sebagai cara bagi negara berkembang dalam mewujudkan NDC – komitmen kontribusi nasional berdasar pada Perjanjian Paris 2015.

    Para panelis menyatakan, pembayaran berbasis hasil merupakan salah satu tantangan terbesarnya.

    “Hanya segelintir negara REDD+ yang berhasil mengakses pembayaran berbasis hasil,” kata moderator diskusi, Dr. Nur Masripatin, Penasihat Senior Perubahan Iklim dan Konvensi Internasional untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

    “Saat ini, kami dalam proses membangun lembaga keuangan untuk mengelola pembiayaan REDD+,” kata Emma Rachmawaty, Direktur Mitigasi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

    “Mengingat pembentukan lembaga ini belum selesai, kami belum bisa mengimplementasikan pembayaran berbasis hasil.”

    Gwen Sissiou, Manajer Umum REDD+ dan Mitigasi pada Badan Perubahan Iklim dan Pembangunan Papua Nugini mengangkat tantangan berat dalam sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), sebagai dokumen kemajuan sebagai acuan pembayaran.

    “Tantangannya banyak dan kompleks,” katanya. “Dalam REDD+, kita perlu meningkatkan kapasitas dalam MRV.”

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber: https://forestsnews.cifor.org/56059/untuk-pembayaran-redd-pemerintah-perlu-kerangka-kerja-dan-investasi?fnl=id

    Sumber foto : https://i2.wp.com/forestsnews.cifor.org/wp-content/uploads/2018/05/35930327070_78ba5ecceb_k.jpg?zoom=3&resize=566%2C400&ssl=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses