|

Peran KHDTK dalam Menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi

Tahukah kamu apa itu Getas ?

Seperti di postingan sebelumnya KHDTK Getas merupakan unit pengelolaan hutan yang dinaungi oleh Fakultas Kehutanan UGM dengan status penetapannya sebagai kawasan konservasi dan pendidikan. Namun tahukah kalian selain penetapan kawasan tersebut ternyata KHDTK UGM mempunyai peran dalam mendorong civitas akademika terutama di Fakultas UGM untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perannya untuk menjalankan tiga pilar tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari Pendidikan dan  pembelajaran, Penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Pendidikan dan Pembelajaran

Sama halnya seperti hutan Wanagama yang berada di gunung kidul, KHDTK getas juga memiliki peran sebagai hutan pendidikan yang mempunyai tujuan sebagai laboratorium alam yang diperuntukan sebagai bahan pembelajaran  tentang kehutanan, serta bahan penelitian mahasiswa.

Penelitian

KHDTK getas mempunyai nilai strategis karena perannya untuk mewadahi keberlanjutan riset-riset serta inovasi kehutananan yang menjadikan untuk dasar untuk merumuskan dan mengembangkan kebijakan pemerintah.

 

Pengabdian kepada Masyarakat

KHDTK Getas memiliki kontribusi terhadap ekonomi masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut didukung dengan pengelola kawasan yang memungkinkan masyarakat untuk menggunakan lahan di Getas. lahan pinjam pakai yang tidak dibatasi dalam garapan menjadikan masyarakat dapat mengelola serta memaksimalkan hasil tanamnya, sehingga kebutuhan rumah tangga dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, di getas terdapat sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dalam tujuannya untuk meningkatkan kapasitas agar lebih sejahtera.

 

Daftar Pustaka:

KHDTK NGANDONG-GETAS – Fakultas Kehutanan UGM

15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm

Zamzami, Z. M., Wahyuni, P., & Dewi, B. S. (2020). Keanekaragaman Satwa Liar Di KHDTK Getas. Journal of Tropical Upland Resources (J. Trop. Upland Res.), 2(2), 269-275.

Wahyuni, P., Maulana Zamzami, Z., Rizkyana, R., & Dewi, B. S. (2019). Studi Pengaruh Keberadaan KHDTK Getas Terhadap Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan.

Similar Posts

  • |

    Studi Ilmiah Lapangan 2016

    Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan
    Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada
    proudly present :
    SIL – Studi Ilmiah Lapangan 2016

    SIL merupakan sebuah event yang diselenggarakan untuk mengeksplorasi lebih luas dunia kehutanan yang sebenarnya. Selain itu kegiatan ini dapat menambah wawasan teman-teman mengenai pengelolaan hutan yang ada. Tahun 2016, SIL kali ini mengangkat tema “Strategi mencapai kemandirian KPH” sebagai salah satu program nasional pembangunan hutan.
    Tentunya destinasi tahun ini pasti lebih menarik dari sebelumnya. Penasaran? Check beberapa tempat destinasinya yuk!

    1. Taman Nasional Bali Barat


    Taman Nasional Bali Barat terletak di bagian barat dari pulau Bali di Indonesia. Taman nasional ini mempunyai luas 77,000 hektar, yang kira-kira meliputi 10% dari luas daratan pulau Bali. Taman Nasional Bali Barat terdiri dari berbagai habitat hutan dan sabana. Di tengah-tengah taman ini didominasi oleh sisa-sisa empat gunung berapi dari zaman Pleistosen, dengan gunung Patas sebagai titik tertinggi di tempat ini. Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi di taman nasional ini. Hewan-hewan seperti Banteng, Rusa, lutung, kalong dan aneka burung. Taman Nasional Bali Barat merupakan tempat terakhir untuk menemukan satu-satunya endemik Bali yang hampir punah, Jalak Bali di habitat aslinya. (Wikipedia)

    2. KPH Jogja



    Operasional pengelolaan hutan yang berada dalam lingkup kewenangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY dilaksanakan oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta (Balai KPH Yogyakarta) berdasar keputusan Menteri Kehutanan No.: SK.721/Menhut-II/2011 Tanggal 20 Desember 2011 Tentang Penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Model Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas ± 15.724,50 hektar (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dan Lima Puluh Per Seratus). Sementara kelembagaannya diatur melalui Peraturan Daerah No. 36 Tahun 2008 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Dan UPT Lembaga Teknis Daerah Provinsi DIY. KPH Yogyakarta mempunyai visi mewujudkan hutan aman produktif dan lestari bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Sedangkan misi yang diusung ada 4, yakni pemantapan sistem administrasi dan manajemen pembangunan Balai KPH Yogyakarta, pemantapan dan pengembangan pengelolaan hutan yang terintegrasi, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, dan pengembangan kerjasama dan jejaring kerja antar institusi. (https://kphjogja.wordpress.com/)


    3. KPHL Bali Timur


    KPHL Bali Timur ditetapkan  dengan keputusan Menteri Kehutanan No SK.621/MENHUT-II/2011 tanggal 1 November 2011. Wilayah KPHL Model Bali Timur merup gabungan dari kelompok kawasan hutan di wilayah timur Provinsi Bali, KPHL Model Bali Timur terletak di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Luas Wilayah KPHL Model Bali Timur adalah ± 22.978 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) hektar, dengan rincian : – Hutan Lindung seluas : ± 21.891 Ha. – Hutan Produksi seluas : ± 1.087 Ha. (http://bpkh8.dephut.go.id/)

    4. Hot spring



    Hot spring merupakan pemandian air panas alami yang berasal dari permukaan tanah dan dapat dipercaya untuk menyembuhkan berbagai macam penyaki. Ada beberapa lokasi hot spring di Bali. Penasaran? Makanya ikutan SIL!


    5. Pantai Amed

    Pantai Amed Karangasem menawarkan keindahan pantai dengan matahari terbit, selain itu pantai Amed memiliki keindahan kehidupan bawah laut yang dapat anda nikmati saat anda diving atau menyelam. Di pinggir pantai ada sebuah danau yang biasanya digunakan sebagai tempat untuk latihan menyelam. Penyelam domestik maupun mancanegara sangat menyukai menyelam di Amed Bali. Pantai Amed berpasirnya berwarna hitam, airnya sangat jernih, memiliki beraneka ragam biota laut, terumbu karang dan kehidupan lainnya. Hal ini menjadi daya tarik utama para wisatawan untuk menyelam di pantai ini. (http://www.water-sport-bali.com/)

    Buat teman-teman yang masih penasaran dan ingin merasakan keseruan SIL 2016 di Bali, jangan ragu-ragu untuk ikutan. Bingung caranya?

    Info lebih lanjut :
    Dapat menghubungi CP yang telah tersedia atau kunjungi kami di

    Twiter , Instagram , dan Official line

  • |

    KHDPK: Pendekatan Modern Tuk Selamatkan Hutan Jawa

    Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan suatu kebijakan yang dibuat sebagai suatu terobosan untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. KHDPK menjadi realisasi mandat UU Cipta Kerja dalam pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang diturunkan dalam PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan[1]. Sekitar seluas 1,1 juta hektare lahan hutan di Jawa telah ditetapkan sebagai kawasan yang dikelola dibawah kebijakan tersebut. Lahan yang menjadi KHDPK tersebut meliputi kawasan hutan negara yang memiliki fungsi sebagai hutan produksi serta hutan lindung. Lahan tersebut berasal dari wilayah kelola Perum Perhutani yang tersebar di seluruh penjuru Pulau Jawa baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten. Dengan demikian penerapan kebijakan KHDPK selain diharapkan mampu merehabilitasi lahan kritis di Pulau Jawa juga diharapkan mampu membantu Perum Perhutani sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk lebih fokus pada bisnis usahanya [2][3].

    KHDPK lahir karena adanya tekanan oleh masyarakat terhadap hutan Jawa. Hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem memiliki peran yang krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengesampingkan permasalahan ekologi serta sosialnya. Sebagai salah satu sumberdaya, hutan sudah semestinya memberikan manfaat yang dapat menunjang kesejahteraan terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan kawasan hutan. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang belum mendapat manfaat tersebut dengan baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan data BPS yang menunjukkan banyaknya masyarakat yang masuk dalam kategori miskin yaitu sebesar 36,7% dari total desa yang berada di sekitar kawasan hutan yaitu 25.863[4].

    Selain dari aspek sosial dan ekonomi, dari aspek ekologi juga mendorong untuk segera adanya tindakan untuk menangani permasalahan lingkungan akibat pengelolaan yang buruk. Hal tersebut dapat dilihat bahwa sebanyak 2,1 juta Ha lahan di Pulau Jawa dikategorikan sebagai lahan kritis dengan 472 ribu Ha diantaranya berada dalam kawasan hutan. Kondisi lapangan tersebut sudah seharusnya membuka pandangan bahwa perlu adanya perbaikan kebijakan pengelolaan hutan di  Pulau Jawa yang kemudian direalisasikan dengan ditetapkannya kebijakan KHDPK yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Nomor 23 tahun 2021.

    Pada pasal 125 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 menyatakan bahwa kawasan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Adapun peruntukannya yaitu meliputi kepentingan:

    1. Perhutanan Sosial, 
    2. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), 
    3. penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), 
    4. Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), 
    5. Perlindungan hutan (kriteria lindung), serta
    6. Pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

    KHDPK dengan instrumen rehabilitasi diharapkan mampu mengatasi 46% lahan kritis yang ada di Pulau Jawa. Adanya identifikasi lapangan yang baik ditambah pelibatan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan laju serta potensi keberhasilan kegiatan rehabilitasi[5]

    Kekhawatiran masyarakat terhadap adanya KHDPK yang akan menyebabkan kerusakan lingkungan dijawab dengan tegas oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. San Afri Awang. Beliau menyatakan bahwa KHDPK justru menjadi pemicu perbaikan lahan kritis di Hutan Jawa yang sudah rusak. Tutupan lahan hutan tidak boleh masyarakat pandang hanya dari hutan negara saja tetapi juga dari hutan rakyat dan KHDPK. KHDPK ini memiliki inovasi yang dipercaya akan menyelesaikan hal seperti penanaman ulang lahan krtis, rusak, gundul dan tidak produktif; mensejahterakan masyarakat dengan potensi SDH yang ada; menyelesaikan konflik tenurial; menyelesaikan masalah pemukiman dalam kawasan hutan; menyelesaikan kebutuhan untuk pembangunan non kehutanan dana ketahanan pangan nasional; dan mendukung program strategis nasional. Prof. San Afri Awang memberikan pernyataan bahwa inovasi yang bagus dari KHDPK masih memiliki kendala dari Kementerian LHK sendiri yang terlihat masih ragu-ragu. Kementerian LHK harus segera memastikan agar peta KHDPK mampu menjadi lampiran dari SK KHDPK[6]

    Sedangkan pihak Perhutani telah menyiapkan strategi dan langkah kedepan terhadap SK No. 287/MENLHK?PLA.2/4/2022 tentang penetapan KHDPK. Adanya kebijakan baru ini menjadi hal positif bagi perhutani untuk lebih fokus pada bisnis dan SDM. Selain itu, peningkatan manajemen perhutani juga dilakukan melalui inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh. Bak pisau bermata dua, kebijakan KHDPK ini juga berpengaruh terhadap ribuan karyawan perhutani. Hal tersebut terbukti dengan adanya aksi demonstrasi karyawan perhutani sebanyak 4000 orang karyawan sebagai wujud ketidakpuasan terhadap SK yang telah dikeluarkan oleh Kementerian LHK. Sebanyak 2.515 karyawan perhutani akan terdampak. Walaupun tidak akan di PHK tetapi karyawan akan dialihkan tanggungjawabnya sebagai pendamping perhutanan sosial pada  KHDPK[7]. Kebijakan KHDPK menjadi pembaharuan dan penyesuaian dari keadaan sekarang serta sebagai evaluasi dari kebijakan yang sudah ada. Awal pembaharuan ini tetap perlu untuk dikawal agar penerapannya maksimal, tujuan dapat tercapai, dan menguntungkan semua lini masyarakat. 

    Daftar Pustaka
    [1] Admin KANAL KLHK. 2022. KHDPK: Cara Baru Mengelola Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL:  https://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id/khdpk-cara-baru-mengelola-hutan-jawa/ 

    [2] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4868/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa#:~:text=Berkaca%20pada%20potret%20kondisi%20kawasan,masyarakat%20di%20kawasan%20hutan%20Jawa

    [3] Mohammad Atik Fajardin. 2022. Kebijakan KHDPK Dinilai sebagai Upaya Pulihkan Lingkungan dan Hutan. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://nasional.sindonews.com/read/836661/15/kebijakan-khdpk-dinilai-sebagai-upaya-pulihkan-lingkungan-dan-hutan-1658754426 

    [4] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: http://ppid.menlhk.go.id/berita/berita-foto/6628/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa 

    [5] Hariadi Kartodihardjo. 2022. Kebijakan KHDPK: Apa yang Perlu Menjadi Perhatian. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.forestdigest.com/detail/1575/apa-itu-khdpk-perhutani 

    [6] Johnson Simanjuntak. 2022. Prof San Afri Awang: KHDPK Bukan Penyebab Kerusakan Lingkungan, Justru Perbaiki Lahan Kritis. Diakses pada 28 Juli 2022. URL: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/26/prof-san-afri-awangkhdpk-bukan-penyebab-kerusakan-lingkungan-justru-perbaiki-lahan-kritis?page=2 

    [7] Perhutani. 2022. SK Menteri LHK Terbit, Perhutani Inventarisasi Aset dan Alokasi Ulang SDM. URL: https://www.perhutani.co.id/sk-menteri-lhk-terbit-perhutani-inventarisasi-aset-dan-alokasi-ulang-sdm/ 

  • | |

    Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Modal Sosial sebagai Penentu Keberhasilan RHL

    Hutan memiliki beragam manfaat dan merupakan aset penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut data KLHK (2023), Luas hutan di Indonesia per tahun 2022 mencapai 96 juta hektar, atau 51,2% dari total luas daratan Indonesia. Total luasan ini semakin menurun diiringi semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan lahan. Salah satu penyebab menurunnya luasan hutan yaitu kegiatan deforestasi. Deforestasi menurut FAO (1990) yaitu hilangnya areal tutupan hutan secara permanen maupun sementara. total luas areal hutan dan lahan yang telah hilang per tahun 2021-2022 mencapai 119,14 ribu hektar namun Pemerintah Indonesia melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) telah berhasil mengembalikan 15,4 ribu hektar lahan hutan yang hilang akibat deforestasi (KLHK, 2023).

    (Deforestasi. Sumber: Betahita)

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 mendefinisikan RHL sebagai suatu upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan dalam menjaga produktivitas dan menjaga sistem penyangga kehidupan. Berbagai program rehabilitasi telah diterapkan oleh pemerintah secara intensif melalui Departemen Kehutanan yang sekarang berubah nama menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 1983 dengan tujuan mengembalikan produktivitas lahan hutan dan melestarikan ekosistem hutan (Nawir dkk., 2008). Hingga saat ini, rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim (Pattiro, 2022).

    Langkah Pelibatan Masyarakat dalam Program RHL

    (Sumber: Pattiro.org)

    Pelibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi merupakan kunci dari keberhasilan program RHL. Salah satu kisah keberhasilan RHL dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan kearifan lokal berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Lahan desa yang semulanya kritis berubah menjadi hamparan hutan rakyat seluas 142 Ha dengan munculnya berbagai sumber mata air baru di daerah tersebut. Kegiatan RHL dan konservasi tanah yang dilakukan harus menyeimbangkan aspek teknis dengan sosial budaya masyarakat setempat (Ekawati, 2006). 

    Studi kasus program Rehabilitasi Hutan dan Lahan lainnya saat ini sedang berjalan dilaksanakan oleh PT. Bukit Asam Tbk. melalui SK Menteri LHK No. 5000/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/7/2021, dimana PTBA sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kegiatan rehabilitasi DAS di Kawasan Bukit Menoreh, Kabupaten Wonosobo seluas 344 Ha. PTBA melakukan rehabilitasi DAS di sekitar Kawasan Pariwisata Borobudur untuk mendukung pengembangan destinasi wisata super prioritas (DPSP). Rehabilitasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya air, dan produktivitas masyarakat sekitar. Pelaksanaan RHL ini dilaksanakan secara partisipatif dengan mempertimbangkan preferensi masyarakat untuk mewujudkan aspek sustainability-manageability. Dampak program RHL diharapkan tidak hanya terbatas pada perbaikan lingkungan tetapi diharapkan berpengaruh positif pada kondisi sosial budaya dan  ekonomi masyarakat (Surtiani & Budiati, 2015).

    Referensi:

    Pattiro. 2022. Pelibatan Masyarakat dalam Implementasi Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Kalimantan Timur. URL:

    https://pattiro.org/2022/10/pelibatan-masyarakat-dalam-implementasi-rehabilitasi-hutan-lahan-di-kalimantan-timur/ 

    Surtiani & Budiati. 2015. Evaluasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Juwana pada Kawasan Gunung Muria Kabupaten Pati. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota.  Volume 11(1): 117-128. https://doi.org/10.14710/pwk.v11i1.8662

    Ekawati, S. 2006. Kearifan Lokal Petani dalam Merehabilitasi Lahan Kritis (Studi Kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri). Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. Vol 3(3): 205-214. http://dx.doi.org/10.20886/jpsek.2006.3.3.205-214 

    Nawir, A. A., Murniati, dan Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. Center for International Forestry Research (CIFOR). Bogor.

  • |

    Kontroversi “Dolar” Kelapa Sawit

    Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis yang bergerak di sektor pertanian (agro-based industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Malaysia, Thailand, dan negara kita sendiri, Indonesia. Kelapa sawit (Elaeis guineensis) merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian Indonesia sebagai penghasil devisa negara. Berdasarkan data direktorat Jenderal Perkebunan tahuan 2014 pengusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dibedakan menjadi 3, perkebunan besar swasta (PBS) sebesar 51,86%, perkebunan rakyat (PR) 41,42% dan perkebunan besar negara (PBN) sebesar 6,72%.Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama 10 tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, yaitu 6,59 juta ha pada tahun 2006 menjadi 11,44 juta ha pada tahun 2015.

    Hasil olahan kelapa sawit adalah barang-barang yang sering kita gunakan, seperti minyak goreng, campuran bahan sabun, shampoo, kosmetik, dll.Ekspansi massif dari perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar akan kelapa sawit baik pasar nasional maupun internasional. Dalam pasar internasional, kelapa sawit masuk dalam komoditi lemak nabati selain minyak kedelai, rapeseed iol, sunflower oil, minyak kelapa,dll. Minyak kelapa sawit secara internasional diperdagangkan dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO).

    Pada lima tahun terakhir, daya saing CPO di pasar internasional masing lebih baik dibanding daya saing minyak nabati lainnya. Konsumsi CPO dunia dalam lima tahun terakhir tumbuh dengan laju 7,7%/tahun, jauh di atas rata-rata konsumsi minyak nabati lainnya yang hanya berkisar 3,44%/tahun. Perdagangan CPO juga mengalami pertumbuhan yang paling pesat. Dengan pangsa pasar terbesar, yaitu 47,59% pada tahun 2004 dan terus mengalami peningkatan sebesar 7,37%/tahun. Dengan kinerja dan daya saing ini, prospek CPO di pasar internasional, dari sisi peluang peningkatan konsumsi dan ekspor diperkirakan masih cukup baik.Sehingga tak mengherankan jika CPO atau industri kelapa sawit dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia yang memberikan devisa “dolar” cukup besar. Pada 2017, nilai ekspor sawit Indonesia mencapai 22,97 miliar dolar AS, atau meningkat dari 2016 yang hanya 18,22 miliar dolar AS. Secara tak langsung sawit berkontribusi besar dari total ekspor, misalnya pada 2016 ekspor non migas Indonesia mencapai 132 miliar dolar AS.Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada 2017 mengalami surplus 11,84 miliar dolar AS dan sama seperti 2016 penyumbang devisa terbesar masih berasal dari ekspor minyak sawit dan produk turunannya.

    Demi meningkatkan produksi kelapa sawit, Indonesia telah melepaskan seluas 6.772.633 ha kawasan hutannya kepada 702 perusahaan. Hilangnya kawasan hutan inimenyebabkan banyak dampak negatif menurunnya populasi satwa, dalam hal ini orang utan. Dilansir dari situs KLHK, berdasarkan hasil penelitian Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) 2016, diperkirakan tinggal 71.820 ekor orangutan di Sumatera dan Borneo (Kalimantan, Sabah dan Serawak) yang tersebar ke dalam 52 meta populasi. Dari semua itu, hanya 38 persen yang diprediksi akan lestari (viable) dalam 100 sampai 500 tahun ke depan. Sialnya, kerugian atau ongkos lingkungan hidup yang ditimbulkan dari industri sawit ditanggung negara dan rakyat. WALHI mencatat, kerugian negara dari kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 200 triliun.

    Solusi sementara yang digunakan pemerintah untuk menyeimbangkan antara sektor ekonomi dan ekologi terhadap industri kelapa sawit di Indonesia adalah dengan didirkannya Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tujuan ISPO didirikan adalah untuk meningkatkan daya saing global dari minyak kelapa sawit Indonesia dan mengaturnya dalam aturan-aturan ramah lingkungan yang lebih ketat. Semua produsen kelapa sawit Indonesia didorong untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Di tingkat internasional, isu mengenai dampak negatif kelapa sawit juga coba diatasi dengan adanya kriteria-kriteria Rountable on Sustainable Palm Oil untuk membangun industri-industri kelapa sawit yang ramah lingkungan.

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Pemerintah Aceh tengah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Tepatnya di Tampur, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. PLTA berkapasitas 428 mega watt ini, tinggi bendungannya dirancang setingggi 173,5 meter, dengan daya tampung waduk 697.400.000 meter kubik. Rencana luas genangannya 4.000 hektare dan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi sekitar 275 KVA.

    Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut. Meskipun, lebih dari 4.000 hektare hutan di KEL akan menjadi danau dan puluhan kepala keluarga di Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, direlokasi. Padahal, KEL merupakan kawasan strategis nasional yang memiliki fungsi daya dukung lingkungan hidup dan pertahanan nasional, sekaligus penyeimbang perubahan iklim dunia. Seharusnya Pemerintah Aceh memaksimal produksi energi dari pembangkit listrik yang telah ada. Atau, program energi diprioritaskan di luar kawasan hutan yang tidak berdampak terhadap ekologi dan ekosistem yang ada.

    Begitu juga, dengan PLTA Tampur 1 di Gayo Lues yang membutuhkan area 4.090 ha. Dari area tersebut akan digunakan kawasan hutan lindung sekitar 1.226,83 ha, hutan produksi 2.565,44 ha, dan sisanya APL 297,73 ha. “Pembangunan PLTA Tampur 1 juga berdampak terhadap relokasi permukiman penduduk satu desa, yaitu Desa Lesten.” Selain proyek tersebut, terdapat juga rencana proyek energi tahap eksplorasi. Ada PLTA Kluet 1 di Kabupaten Aceh Selatan berkapasitas 180 MW yang dibangun PT. Trinusa Energi Indonesia, PLTA Tampur 1 di Gayo Lues berkapasitas 443 MW yang dibangun oleh PT. Kamirzu, serta PLTP Seulawah di Aceh Besar berkapasitas 55 MW (tahap awal) dari total potensi 165 MW.

    Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengatakan, pembangunan PLTA Tampur berkapasitas besar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan satwa di daerah tersebut. Masyarakat Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, turun temurun menggantungkan hidup dari sungai yang akan dibangun bendungan tersebut. “Tampur merupakan habitat satwa kunci di Leuser khususnya orangutan, gajah dan harimau sumatera. Jika Tampur dibangun PLTA, habitat satwa pastinya terganggu,” tandasnya.

    Sumber: 

    Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
    http://www.mongabay.co.id/2017/09/08/pembangunan-plta-tampur-apakah-kelestarian-hutan-leuser-diperhatikan/

    #KMHH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

  • |

    [MH PEDIA] Manajemen Lahan sebagai Strategi Jangka Panjang dalam Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia

    Demografi Indonesia  menjadi faktor penting dalam pengelolaan sektor penggunaan lahan yang terkait untuk ketahanan pangan, produksi pertanian, dan mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia. Kepentingan penggunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjaga keutuhan ekologi harus diseleraskan. Rencana jangka Panjang harus dilakukan dengan menerapkan  manajemen lahan masa depan untuk menekan lau deforestasi dalam upaya mitigasi iklim.  Pertama, menetapkan kerangka kerja dalam upaya pengelolaan dan tata kelola penggunaan lahan dalam jangka panjang. Kedua dengan memelihara dan memulihkan ekosistem penggunaan lahan saat ini, dengan  membangun perlindungan hutan, lahan gambut, dan ekosistem alam lainnya untuk menjaga ketahanan di sektor-sektor seperti air, energi, serta kesehatan dan keselamatan publik.  Ketiga dengan berinvestasi pada pengurangan emisi berbasis lahan berbiaya rendah sebagai  opsi mitigasi yang berbiaya lebih tinggi dengan menambah akselerasi  pengembangan teknologi mitigasi di masa depan (Seymour 2018). Ketiga tahap ini merupakan solusi alterative untuk mitigasi iklim jangka Panjang di Indonesia.

    Daftar Pustaka

    Seymour, F. 2018. “Integrating the Land Sector into Long-Term Strategies, with Special Attention to Forests.” Expert Perspectives. Washington.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses