|

Kontroversi “Dolar” Kelapa Sawit

Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis yang bergerak di sektor pertanian (agro-based industry) yang banyak berkembang di negara-negara tropis seperti Malaysia, Thailand, dan negara kita sendiri, Indonesia. Kelapa sawit (Elaeis guineensis) merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian Indonesia sebagai penghasil devisa negara. Berdasarkan data direktorat Jenderal Perkebunan tahuan 2014 pengusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dibedakan menjadi 3, perkebunan besar swasta (PBS) sebesar 51,86%, perkebunan rakyat (PR) 41,42% dan perkebunan besar negara (PBN) sebesar 6,72%.Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia selama 10 tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, yaitu 6,59 juta ha pada tahun 2006 menjadi 11,44 juta ha pada tahun 2015.

Hasil olahan kelapa sawit adalah barang-barang yang sering kita gunakan, seperti minyak goreng, campuran bahan sabun, shampoo, kosmetik, dll.Ekspansi massif dari perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk memenuhi permintaan pasar akan kelapa sawit baik pasar nasional maupun internasional. Dalam pasar internasional, kelapa sawit masuk dalam komoditi lemak nabati selain minyak kedelai, rapeseed iol, sunflower oil, minyak kelapa,dll. Minyak kelapa sawit secara internasional diperdagangkan dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO).

Pada lima tahun terakhir, daya saing CPO di pasar internasional masing lebih baik dibanding daya saing minyak nabati lainnya. Konsumsi CPO dunia dalam lima tahun terakhir tumbuh dengan laju 7,7%/tahun, jauh di atas rata-rata konsumsi minyak nabati lainnya yang hanya berkisar 3,44%/tahun. Perdagangan CPO juga mengalami pertumbuhan yang paling pesat. Dengan pangsa pasar terbesar, yaitu 47,59% pada tahun 2004 dan terus mengalami peningkatan sebesar 7,37%/tahun. Dengan kinerja dan daya saing ini, prospek CPO di pasar internasional, dari sisi peluang peningkatan konsumsi dan ekspor diperkirakan masih cukup baik.Sehingga tak mengherankan jika CPO atau industri kelapa sawit dianggap sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia yang memberikan devisa “dolar” cukup besar. Pada 2017, nilai ekspor sawit Indonesia mencapai 22,97 miliar dolar AS, atau meningkat dari 2016 yang hanya 18,22 miliar dolar AS. Secara tak langsung sawit berkontribusi besar dari total ekspor, misalnya pada 2016 ekspor non migas Indonesia mencapai 132 miliar dolar AS.Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada 2017 mengalami surplus 11,84 miliar dolar AS dan sama seperti 2016 penyumbang devisa terbesar masih berasal dari ekspor minyak sawit dan produk turunannya.

Demi meningkatkan produksi kelapa sawit, Indonesia telah melepaskan seluas 6.772.633 ha kawasan hutannya kepada 702 perusahaan. Hilangnya kawasan hutan inimenyebabkan banyak dampak negatif menurunnya populasi satwa, dalam hal ini orang utan. Dilansir dari situs KLHK, berdasarkan hasil penelitian Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) 2016, diperkirakan tinggal 71.820 ekor orangutan di Sumatera dan Borneo (Kalimantan, Sabah dan Serawak) yang tersebar ke dalam 52 meta populasi. Dari semua itu, hanya 38 persen yang diprediksi akan lestari (viable) dalam 100 sampai 500 tahun ke depan. Sialnya, kerugian atau ongkos lingkungan hidup yang ditimbulkan dari industri sawit ditanggung negara dan rakyat. WALHI mencatat, kerugian negara dari kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 200 triliun.

Solusi sementara yang digunakan pemerintah untuk menyeimbangkan antara sektor ekonomi dan ekologi terhadap industri kelapa sawit di Indonesia adalah dengan didirkannya Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tujuan ISPO didirikan adalah untuk meningkatkan daya saing global dari minyak kelapa sawit Indonesia dan mengaturnya dalam aturan-aturan ramah lingkungan yang lebih ketat. Semua produsen kelapa sawit Indonesia didorong untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Di tingkat internasional, isu mengenai dampak negatif kelapa sawit juga coba diatasi dengan adanya kriteria-kriteria Rountable on Sustainable Palm Oil untuk membangun industri-industri kelapa sawit yang ramah lingkungan.

Similar Posts

  • |

    COP 27: Satu Langkah Menuju Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

    Conference of the Parties 

    COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak dalam bahasa Indonesia merupakan pengambil keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP diresmikan dan ditandatangani pada tahun 1992 selama “KTT Bumi” di Rio de Janeiro dan mulai berlaku pada tahun 1994. COP sendiri ada dikarenakan adanya isu perubahan iklim global menjadi tantangan bersama. Dengan tujuan untuk membangun upaya para pihak konferensi untuk mengatasi perubahan iklim, COP dilaksanakan setiap tahun sejak mulai berlaku. Pertemuan tahunan tersebut ditujukan agar adanya peninjauan dan penilaian pelaksanaan UNFCCC dan instrumen hukum lainnya1. Adanya penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi langkah kedepan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca dan upaya mitigasi perubahan iklim yang kini semakin marak diperbincangkan.

    Global Stocktake 

    Global Stocktake (GST) adalah proses untuk mencatat kemajuan kolektif menuju pencapaian tujuan Perjanjian Paris dan tujuan jangka panjangnya yang dilaksanakan setiap lima tahun2. Hasil GST memberikan informasi kepada Para Pihak dalam memperbarui dan meningkatkan, dengan cara yang ditentukan secara nasional, tindakan dan dukungan mereka sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Perjanjian Paris, serta dalam meningkatkan kerja sama internasional untuk aksi iklim. Siklus GST pertama akan berakhir setelah COP 27 yaitu pada COP 28 Dubai. Keluaran dari GST pertama akan terdiri dari pesan dan rekomendasi politik utama (Key Politic), praktik terbaik, peluang baru, dan pelajaran yang dapat dipetik untuk berbagai bidang tematik, tanpa kebijakan yang bersifat menentukan.

    Hubungan GST dan COP 27

    Ada total tiga Dialog Teknis yang dijadwalkan sebelum publikasi dokumen hasil di COP 28. Pada COP 27 dilaksanakan Dialog Teknis kedua yang fokus pada kesenjangan dalam pelaksanaan Perjanjian Paris dapat dijembatani.

    Conference of the Parties Ke-27

    Sejak berlakunya COP pada tahun 1994, telah dilaksanakan sebanyak 27 pertemuan hingga tahun 2022. COP ke-27 atau yang lebih sering disebut dengan COP 27 dilaksanakan pada 6 – 20 November 2022 yang lalu dan berlokasi di Sharm el-Sheikh, Mesir. COP 27 menjadi kesempatan bagi para pemimpin dunia untuk bertemu dan menunjukkan solidaritas untuk kemudian mengambil tindakan bersama menghadapi ancaman bersama dari perubahan iklim. Dalam pertemuan tersebut, PBB akan menyoroti isu-isu utama mulai dari pendanaan iklim hingga adaptasi terhadap lautan dan pelayaran3. Hal tersebut merupakan suatu langkah inovatif mengingat karena sektor laut jarang disebutkan dalam agenda COP sebelumnya dan penting untuk membahasnya dengan lebih komprehensif. Peran sektor kelautan dapat dianggap topik baru yang pertama kali dibahas pada COP 25 dan kurang mendapat perhatian4. Topik tersebut kemudian diangkat kembali menjadi salah satu hal yang dibahas pada COP 26 dan COP 27 karena memang keberadaan laut yang mendominasi Bumi tidak dapat dipisahkan dengan isu perubahan iklim yang sedang diperbincangkan. 

    Sektor Kelautan dan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim

    COP 27 berhasil meningkatkan kesadaran akan perlunya memperkuat ilmu kelautan dan mencari solusi berbasis laut untuk membalikkan perubahan iklim. UNESCO hadir di konferensi yang menjadi tuan rumah berbagai acara sampingan dan panel diskusi, dan Komisi Oseanografi Antarpemerintah (IOC-UNESCO) berpartisipasi dalam koalisi besar mitra yang berkomitmen untuk menjadikan laut lebih penting dalam negosiasi iklim dan memberi tahu delegasi tentang potensi laut. untuk mendukung solusi iklim. Dekade Kelautan (Ocean Decade) menyelenggarakan serangkaian acara di COP 27 yang menyoroti perlunya berbagai aktor untuk bekerja secara kolektif melintasi antarmuka sains – kebijakan – masyarakat untuk memastikan bahwa sains kelautan mengarah pada aksi iklim yang nyata dan berkelanjutan. Acara tersebut membahas tema-tema khusus, seperti aksi iklim di Afrika, ketahanan melalui solusi berbasis alam, pembiayaan ilmu kelautan untuk aksi iklim, dan bagaimana mengkomunikasikan ilmu kelautan sehingga digunakan untuk kebijakan dan aksi iklim5.

    Hasil COP 27

    Rangkuman hasil COP 27 secara terperinci dapat ditemukan pada publikasi oleh Global CCS Institute6 pada publikasinya yang berjudul “a Series on the Role of Ccs at Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes”. Implementasi Sharm el-Sheikh yang diadopsi dalam COP 27 mengakui bahwa membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C memerlukan pengurangan emisi gas rumah kaca global yang cepat, mendalam, dan berkelanjutan sebesar 43 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat tahun 2019. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Sixth Assessment Working Group III terbaru, bersama dengan peningkatan jumlah NDC yang menyertakan CCS, telah menunjukkan ilmu pengetahuan dan kebijakan di balik peran yang harus dimainkan CCS dalam peralihan kita menuju jalur emisi rendah karbon.

    Sembari melanjutkan transisi sistem skala penuh, COP 27 menandai pengumuman penyebaran salah satu hub Carbon capture, utilization and storage (CCUS) terbesar di dunia oleh Saudi Green Initiative (SGI). Sementara itu, peningkatan penyertaan Carbon Capture Storage (CCS) di NDC negara berkembang menunjukkan peningkatan teknologi di wilayah baru, diilustrasikan di Afrika dan Karibia melalui proyek percontohan CCUS Afrika Selatan yang didanai oleh pemerintah dengan Bank Dunia, peluncuran Nigeria’s Africa Centre of Excellence for Carbon Management and Technology Innovation yang akan datang, dan pengembangan Program CCS Trinidad dan Tobago yang sedang berlangsung.

    Rencana Implementasi Sharm el-Sheikh juga menekankan situasi geopolitik global yang kompleks dan menantang serta dampaknya terhadap dimensi energi, pangan, dan ekonomi. Dalam dekade kritis untuk implementasi ini, ada kebutuhan mendesak untuk semua solusi aksi iklim, termasuk teknologi CCS, untuk diintegrasikan dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang lebih luas. Dengan konferensi iklim tahun depan di Uni Emirat Arab, kebijakan yang signifikan percakapan dan perkembangan industri untuk CCS pada skala global diharapkan di cakrawala.

    Apakah COP 27 dapat menjadi langkah menuju lingkungan hidup yang lebih baik?

    COP 27 merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dari berbagai negara untuk mengatasi permasalah iklim yang menjadi ancaman global kehidupan di muka Bumi saat ini. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa saat ini banyak yang telah menyadari bahwa isu perubahan iklim bukan perkara sepele. Perlu aksi nyata dan cepat serta kolektif untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut dan COP 27 telah menjadi wadah nyata untuk merealisasikan aksi tersebut. Meningkatnya kesadaran akan pentingnya sektor laut dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang sebelumnya masih kurang mendapat perhatian publik juga merupakan hal baik yang dihasilkan dari konferensi ini. 

    Keberhasilan dalam mencapai perbaikan lingkungan hidup hanya dapat dilakukan jika seluruh pihak mau bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. COP 27 telah membuktikan bahwa keinginan untuk mencapai lingkungan hidup yang lebih baik merupakan keinginan semua pihak. Sebagai salah satu langkah menuju tujuan tersebut, COP 27 merupakan langkah yang sangat krusial sebagaimana upaya-upaya mitigasi lainnya dalam mencapai keinginan tersebut. Perubahan seketika memang merupakan suatu hal yang mustahil. Akan tetapi perubahan perlahan ke arah yang lebih baik dengan stabil merupahan hal yang tidak mustahil jika dilakukan bersama. 

     

    Daftar Pustaka

    1. http://ppid.menlhk.go.id/berita/infografis/2968/apa-itu-cop diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:23 WIB.
    2. Northrop, E. et al. (2018) “Achieving the ambition of Paris: Designing the global Stocktake,” (May), World Resources Institute (WRI), Washington, DC.(http://www. wri. org/sites/default/files/achieving-ambition-paris-designing-global-stockade. pdf)
    3. https://unfoundation.org/cop27/?gclid=CjwKCAiAhKycBhAQEiwAgf19ej3I8ZeIe1clziJV0QdYlEGvFHkc86xE_0yB7fxyXo5JFHdj8_4kQxoCalIQAvD_BwE diakses pada 04 Desember 2022 pukul 15:47 WIB.
    4. https://unfoundation.org/blog/post/cop-27-qa-how-the-shipping-sector-can-help-us-restore-our-oceans/ Diakses pada 04 Desember 2022 pukul 16:54 WIB.
    5. https://www.unesco.org/en/articles/cop27-outcomes-take-global-ocean-community-forward-collective-action-tackle-climate-change diakses pada 04 Desember 2022 pukul 17:22 WIB.
    6. Global CCS Institute (2022) “a Series on the Role of Ccs At Cop 27, Part 2 COP 27 Outcomes,” (November), hal. 1–12. Tersedia pada: https://www.ieta.org/resources/Conferences_Events/COP25/IETA COP25 Guide to Article 6.pdf.
  • |

    Foretasi di semua lahan,bijakkah?

    Krisis iklim semakin terlihat hingga hari ini. Kerusakan lingkungan mulai bermunculan di setiap negara mulai dari badai pasir ekstrem di Timur Tengah, gelombang panas di Eropa, hingga banyak bermunculan banjir dan tanah longsor di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Indonesia. Kondisi berdampak cukup besar bagi keseharian dan kesehatan manusia. Bencana itu bahkan tidak hanya merusak fasilitas umum dan pribadi tetapi juga melenyapkan nyawa puluhan hingga ratusan manusia. Penyebabnya tentu saja karena suhu bumi yang terus naik seiring berjalannya waktu sehingga berakibat pada berbagai hal seperti mencair nya es di kutub serta menaikkan suhu bumi. Belum lagi penghijauan yang telah digalakkan sejak Protokol Kyoto 1997, bukan semakin membaik tetapi malah semakin memburuk saja. Deforestasi yang disengaja untuk pembukaan lahan sektor lain maupun deforestasi karena kebakaran kerap terjadi. Kasus tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan. Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk menanggulangi kerusakan lingkungan ketika ekonomi masih mencekik bagi negara miskin dan berkembang sedangkan permasalahan lahan kependudukan masih sering bermunculan di negara maju?

    Forestasi merupakan langkah tepat untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Langkah ini bahkan telah kerap disebutkan dalam setiap pertemuan, perjanjian, diskusi, dan hasil penelitian untuk menanggulangi atau mengurangi masalah lingkungan. Pasalnya, forestasi membutuhkan dana yang tidak sedikit dengan jangka waktu yang panjang untuk dapat merasakan hasilnya. Proses yang lama dan tidak mudah menjadikan kerusakan lingkungan saat ini tidak dapat langsung untuk ditanggulangi. Saat ini, Indonesia sebagai negara dengan iklim tropis yang memiliki hutan hujan tropis juga telah banyak dilakukan penanaman atau forestasi, contoh nyatanya baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melakukan penanaman bersama di sepanjang pesisir Pantura untuk mencegah abrasi. Belum lagi, Peraturan yang dikeluarkan KemenLHK yakni Permen LHK No. 9 tahun 2021 yang membahas tentang pengelolaan perhutanan sosial semakin menjadi langkah kedepan Indonesia untuk mengurangi deforestasi tanpa meninggalkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan. Kondisi tersebut baik dikarenakan lahan di Indonesia yang memang cocok untuk dilakukan penanaman. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar, apakah semua lahan di bumi cocok untuk dilakukan foretasi? 

    Kondisi lahan seperti gurun pasir atau iceland tentunya membutuhkan jerih payah yang sangat besar untuk dapat melakukan forestasi pada lahan tersebut. Namun, faktanya terdapat proyek green desert besar-besar yang dilakukan di Afrika, Timur Tengah, dan China. Proyek ini dilakukan oleh peneliti untuk dapat mencegah erosi tanah, meningkatkan keanekaragaman hayati, menyuburkan tanah, dan membantu mengatasi perubahan iklim. Salah satu contohnya yakni proyek di Sahel dan Eritrea, Afrika yang berlangsung sejak tahun 2021. Penghijauan tersebut dilakukan dengan menggunakan panel Surya dan turbin angin untuk dapat memenuhi kebutuhan air bagi tanaman. Kedua alat tersebut dapat meningkatkan curah hujan melalui perubahan cuaca pada lahan tersebut. Pada gurun pasir tersebut, ditanami jenis tanaman penyuka garam1.  

    Di China dilakukan forestasi pada perkotaan untuk mengatasi masalah kepadatan perkotaan. Forestasi tersebut sering disebut dengan proyek “Green wall” yang dilakukan dengan pembuatan atap hijau dan dinding hijau di gedung-gedung perkotaan2. Green wall memberikan dampak yang positif seperti mampu mengurangi efek dari polusi udara, meningkatkan kualitas udara, membantu menurunkan temperatur dalam ruangan secara langsung dan mampu mengurangi efek dari Urban Heat Island (UHI)3. Tak hanya itu, proyek ini juga mengajak negara lain untuk ikut mengembangkan dan menerapkan green wall. Salah satu yang menerapkannya yakni Afrika dengan proyek Great Green Wall (GGW) dengan mencakup 20 negara dan telah dideklarasikan sejak tahun 2007. Sampai saat ini telah ditanami kembali 40 juta hektar lahan kosong. Targetnya GGW akan rampung pada tahun 2030. Jika proyek ini berhasil akan mampu menjadi proyek megah yang mampu menghidupkan kehidupan di gurun pasir4.

    Kemudian dalam penatagunaan lahan rekalkulasi luas kawasan hutan dapat dipahami karena kebutuhan lahan di luar sektor kehutanan, mulai dari untuk permukiman, pertanian, hingga sumber energi (pertambangan) terus meningkat dan perlu pengalokasian yang lebih terencana untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam/ hutan yang semakin menurun kuantitas dan kualitasnya5. Oleh kerena itu perlunya penatagunaan lahan yang tertata dan terstruktur untuk mengoptimalkan lahan, dimana kita dapat memanfaatkan lahan tidak hanya untuk sector kehutanan tapi kita juga perlunya berbagi dengan sector lain seperti sector industri, sector pertanian, dan lainnya. Badan dunia semacam FAO pun mengakui bahwa kebutuhan lahan khususnya untuk sumber pangan tidak dapat dihindarkan karena pertumbuhan populasi penduduk dunia yang terus meningkat. Secara sederhana penatagunaan lahan yang dilakukan dapat berupa pengoptimalan pada hulu, tengah, dan hilir. Pada hulu yang paling optimal dimanfaatkan sebagai lahan hutan karena dengan kelerengan yang tinggi dan masih diperlukannya hutan sebagai upaya KTA. Kemudian pada bagian tengah dapat digunakan sebagai perkebunan dan bagian hilir dimanfaatkan sebagai pemukiman serta pertanian guna mendukung ketahanan pangan suatu wilayah tersebut.

    Referensi
    1 https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/193000065/mungkinkah-mengubah-gurun-menjadi-hutan-?page=all diakses pada 31 Agustus 2022 pukul 18.43 WIB.
    2 Manso, M., Ines T., Cristina M. S., daan Carlos O. C. (2021). Green roof and green wall benefits and costs: A review of the quantitative evidence. Elsevier.
    3 Prianto, Eddy, Bharoto, dan Abdul M. (2020). Green Fasad Berbasis Kearifan Lokal. Prosiding Semsina.
    4 https://keepo.me/viral/kisah-tembok-besar-hijau-di-afrika/ diakses pada 01 september 2022 pukul 09.37 WIB
    5 Soraya, E. Seberapa Luas Hutan Yang Kita Perlukan? Sebuah Refleksi Cara Pandang Kita Pada Pengurusan Hutan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 1-3.

  • | |

    Konsep IAD (Integrated Area Development) Perhutanan Sosial

    (Pendekatan Integrated Area Development (IAD) bersama Petani Karet, Sumber: Tropis.co)

    “Bila ekonomi suatu desa berkembang, maka lapangan pekerjaan terbuka. Hal ini mendorong terjadinya  ruralisasi”

    Integrated Area Deveploment (IAD) atau Pengembagan Wilayah Terpadu merupakan konsep yang diimplementasikan  pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan  perhutanan sosial. Konsep ini mengarah pada pertumbuhan ekonomi pedesaan sehingga dapat mengurangi urbanisasi dan meningkatkan ruralisasi. Konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta penjabaran UU Cipta Kerja.

    IAD PS merupakan suatu perencanaan terpadu dengan pendekatan yang merujuk pada PP 23 Tahun 2021. IAD PS mengintegrasikan berbagai sektor hulu ke hilir, dalam suatu kawasan yang skalanya tergantung pada efisiensi efektivitas bisnis. Target IAD adalah percepatan peningkatan pendapatan masyarakat, yang diwujudkan melalui optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan  potensi sumberdaya pedesaan, pada kawasan  hutan perhutanan sosial.

    Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan  IAD, membangun kolaborasi Pentahelix dalam integrasi kerja antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. IAD mengatur secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan kementerian, lembaga negara pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat.  Terdapat lima model pendekatan IAD, yakni secara sosial, ekonomi, ekologi, perpaduan sosial ekonomi, maupun ekonomi-ekologi. Pendekatan ini diyakini dapat memberikan  keadilan akses, meredakan konflik, mengurangi kemiskinan, serta  percepatan pembangunan wilayah.

    Dalam PermenLHK No 9 Tahun 2021 Pasal 193 disebutkan bahwa pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat. Kegiatan IAD PS meliputi  perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; pengembangan usaha; penyediaan sarana dan prasarana; Pendampingan; dan/atau pelatihan.

    Studi kasus di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pemerintah menerapkan IAD PS dengan pendekatan ekonomi melalui pengembangan tanaman karet di hutan produksi. KLHK menggunakan strategi kerja sama bersama PT Hevia Indonesia sebagai off taker atau pembeli karet dengan terlebih dahulu memberikan pendampingan pemanenan karet dan pengolahan lateks berkualitas. Ide ini terbukti memberikan peningkatan pendapatan sebesar Rp 29 ribu per liter serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi 1.500 orang.

     

    Referensi:

    Forestdigest. 2023. Apa Itu IAD Perhutanan Sosial.

    https://www.forestdigest.com/detail/2157/iad-perhutanan-sosial

    KLHK. 2023. Berita Kabar Pesona Edisi 18 April 2023 – Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial Mendorong Peningkatan Ekonomi Wilayah.

    http://pskl.menlhk.go.id/berita/552-berita-kabar-pesona-edisi-18-april-2023.html?showall=&start=3

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

    Tropis.co. 2023. Integrated Area Development, Cegah Urbanisasi dan Tingkatkan Ruralisasi.

    https://tropis.co/2023/05/06/integrated-area-development-cegah-urbanisasi-tingkatkan-ruralisasi/

  • | |

    Krisis Iklim: Mengapa Hutan Menjadi Benteng Pertahanan Utama?

    Ilustrasi Perubahan Iklim (Sumber : Dana Mitra Lingkungan)

    Perubahan iklim menjadi tantangan global yang semakin mendesak, mengancam stabilitas ekosistem dan kesejahteraan manusia. Perubahan suhu global yang semakin meningkat menyebabkan pencairan es di kutub serta naiknya permukaan air laut. Selain itu, perubahan iklim juga berpotensi memicu bencana meteorologi seperti badai, banjir, dan kekeringan. Cuaca yang tidak dapat diprediksi sering kali menyebabkan hujan deras disertai badai, yang berisiko menimbulkan banjir serta tanah longsor di area tanpa tutupan vegetasi. Dengan demikian, kesadaran dan kepedulian terhadap realitas perubahan iklim sangat diperlukan mengingat dampaknya yang luas bagi kehidupan (Salsabila, dkk., 2024).


    Perubahan iklim menjadikan hutan sebagai elemen kunci dalam pertahanan alami terhadap perubahan iklim global, sehingga peran kehutanan merupakan agenda penting politik internasional (Pratama & Kunci, 2019). Hutan berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang berperan dalam perubahan iklim global (Widhanarto dkk., 2018). Selain berperan sebagai penyerap karbon, hutan juga menghadapi tekanan yang signifikan akibat deforestasi dan degradasi (Sari, dkk., 2024). Berkurangnya tutupan hutan mengurangi kapasitas penyerapan karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer, sehingga mempercepat laju perubahan iklim. Deforestasi yang terjadi akibat ekspansi pertanian, pembukaan lahan untuk perkebunan, serta pembangunan infrastruktur turut meningkatkan emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menekan dampak perubahan iklim serta menjaga keseimbangan ekosistem global.

    Sektor kehutanan dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup signifikan mencapai 18 % – 20 % total emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer sebagai dampak penebangan, konversi lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas dalam hutan lainnya (Sulawesi Community Foundation, 2013). Dengan adanya hutan yang hilang, berarti hilang pula jasa lingkungan hutan. Maka, sebagai kompensasi hilangnya nilai ekonomi hutan, jasa lingkungan hutan menjadi salah satu hasil dari upaya penurunan emisi di sektor kehutanan, yang harus dapat dinilai secara komersial dan diintegrasikan dalam mekanisme pasar (Farley, 2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019). de Groot dan Braat (2012) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019) menyatakan bahwa rasionalitas nilai ekonomi dan jasa ekologi untuk menilai jasa lingkungan secara optimal bukan hanya penting tetapi juga mungkin untuk dilakukan.

    Kegiatan penurunan emisi dapat berupa upaya restorasi lahan gambut, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, strategi reboisasi, dan lain sebagainya. Beberapa upaya tersebut akan menghasilkan jasa lingkungan hutan berupa fungsi serapan karbon, fungsi hidrologis hutan dan pengatur iklim mikro. Jasa lingkungan dinilai memiliki potensi untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan hingga mengurangi tingkat kemiskinan (Silori, 2015) dalam (Nurfatriani, dkk., 2019).

    Perubahan iklim ini erat kaitannya dengan meningkatnya gas rumah kaca. Hutan juga identik dengan istilah “Hutan sebagai Penyerap Karbon”, di mana istilah tersebut mengandung arti bahwa hutan sebagai carbon sink, yaitu ekosistem yang menyerap lebih banyak karbon dibandingkan karbon yang dikeluarkannya. Pohon dan tumbuhan yang ada di hutan akan berfotosintesis secara alami. Hutan akan mengkonsumsi CO2, yang selanjutnya dengan pasokan energi Photo synthetic Atmospheric Radiation (PAR) dari matahari akan dikonversi menjadi gugus gula dan oksigen (O2). Salah satu dari gugus gula tersebut adalah karbohidrat yang proporsinya banyak disimpan dan diakumulasikan oleh tumbuhan sebagai biomassa (Junaedi, 2008). Menurut IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) hutan dapat menyerap kurang lebih 2,6 miliar ton CO2 setiap tahunnya. Alasan ini yang menyebabkan hutan sangat penting bagi pengendalian kadar gas rumah kaca di atmosfer.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa hutan memainkan peran krusial sebagai benteng pertahanan alami dalam menghadapi krisis iklim. Selain berfungsi sebagai penyerap karbon yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca, hutan juga berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana akibat perubahan iklim. Namun, deforestasi dan degradasi hutan terus menjadi ancaman serius yang mempercepat laju perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya konservasi dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan kelestarian fungsi ekologisnya serta mendukung mitigasi perubahan iklim secara global.

     


    Referensi

    Junaedi, A. (2008). Kontribusi hutan sebagai rosot karbondioksida. Info Hutan, 5(1), 1-7.
    Nurfatriani, F., Nurrochmat, D. R., & Salminah, M. (2019). Opsi skema pendanaan mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 98-113.
    Pratama, R. (2019). Efek Rumah Kaca Terhadap Bumi. Buletin Utama Teknik, 14(2), 1410–4520.
    Salsabila, P. A., Ranti, L., Savanna, M. P., ST Noor, A. Z., & Lina, K. Strategi Reboisasi untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Pemulihan Ekosistem di Desa Pamarican. Jurnal Kemitraan Masyarakat, 1(4), 28-35.
    Sari, Cut Putri Mellita, Noviami Trisniarti, dan Fanny Nailufar. 2024. ANTARA HUTAN, INVESTASI, DAN KEMISKINAN: DINAMIKA EMISI KARBON DI INDONESIA. Jurnal Ekonomi Pertanian Unimal, 7(1): 22 – 32.
    Sulawesi Community Foundation (SCF). (2013). Mekanisme Kompensasi Pengurangan Emisi di Sektor Kehutanan yang berkeadilan (Kemitraan Partnership and CSO Network on Forestry Governance and Climate Change). Retrieved from SCF – Concern to Community Engagement: https://scf.or.id/mekanisme-kompensasi-pengurangan-emisi-di-sektor-kehutanan-yang-berkeadilan-kemitraan-partnership-and-cso-network-on-forestry-governance-and-climate-change-fakta/
    Widhanarto, G. O., Ris, H. P., Ahmad, M., & Senawi. (2018). Strategi Pengelolaan Hutan Tanaman Industri Untuk Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Skema REDD+. Jurnal Tengkawang, 8(2), 122-136.

  • |

    Urgensivitas Pengelolaan Hutan dalam Menghadapi Global Warming

    Demonstrasi perubahan iklim. Sumber: huffpost.com

    Pemanasan global tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, dampak dari fenomena ini memberikan kerugian di berbagai aspek kehidupan. Pemanasan global atau global warming diartikan sebagai fenomena peningkatan suhu bumi yang diakibatkan oleh tertahannya panas di dalam atmosfer. Fenomena ini terjadi karena adanya penumpukkan gas rumah kaca di atmosfer yang dipicu oleh aktivitas manusia yang berkaitan dengan pembakaran bahan bakar fosil dan konversi lahan hutan.

    Pemanasan global disebabkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah radiasi inframerah yang terjebak di atmosfer. Suhu bumi yang mengalami kenaikan juga terakselerasi secara cepat setelah era pra industri. Dilansir dari climate.nasa.gov, dalam rentang waktu tahun 1880 hingga 2022, anomali suhu udara tahunan global mengalami tren yang cenderung meningkat hingga 0,89°C pada tahun 2022. Anomali positif tersebut menunjukkan suhu di permukaan bumi semakin tinggi atau lebih hangat dari rata-rata suhu dalam rentang tersebut. Saat ini, suhu kenaikan global sudah mencapai 1.2ºC dan apabila tidak dilakukan langkah mitigasi yang tepat, suhu bumi dapat menyentuh 1.5ºC antara tahun 2030 hingga 2052.

    Sejarah Singkat Global Warming

    1824 – Konsep efek rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu bumi melalui interposisi atmosfer ditemukan oleh Joseph Fourier.

    1975 – Munculnya konsep pemanasan global oleh Wallace Broecker, selaku ilmuwan Amerika yang dituangkan melalui judul tulisan ilmiah karyanya.

    1988 – Pembentukan Intergovernmental Panel on Climate Change atau disingkat IPCC yang bertindak sebagai pengkaji dan penghimpun berbagai bukti terkait isu perubahan iklim

    1992 – Konvensi Kerangka Bersama yang membahas tentang perubahan iklim disepakati oleh berbagai pemerintah dunia, terutama negara maju dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang berlokasi di Rio de Janeiro dengan tujuan tercapai pengurangan emisi hingga tahun 1990.

    1997 – Tercapai kesepakatan mengenai Protokol Kyoto oleh negara-negara maju dengan harapan pada periode tahun 2008 hingga 2012, emisi rata-rata berkurang sejumlah 5 persen ditambah tingkatan yang lebih besar untuk tiap negara. Namun, traktat tersebut tidak disetujui dan disahkan oleh senat Amerika Serikat.

    Peran Hutan Indonesia dalam Global Warming

    Hutan merupakan fasilitator terbaik yang membantu bumi dalam menyeimbangkan iklim, mengurangi polusi, menyerap karbon dioksida, dan mengurangi pemanasan global. Di satu sisi, adanya kontribusi manusia dalam perubahan penggunaan lahan yang semula hutan menjadi areal penggunaan lain dengan perlakuan berupa penggundulan hutan memberikan sumbangsih besar dalam peningkatan potensi perubahan iklim. Dengan kata lain, hutan memegang dua peran dalam global warming, yaitu sebagai penyerap emisi dan penyumbang emisi, tergantung pada pengelolaan hutan tersebut.

    Tahun 2007, Indonesia memecahkan rekor baru pada Guiness Book of Record dalam hal kecepatan deforestasi. Indonesia adalah negara yang mengejar laju deforestasi tahunan tertinggi dari 44 negara yang secara kolektif menyumbang 90 persen hutan dunia dengan kecepatan 1,8 juta ha (4.447.896 hektar) per tahun antara tahun 2000 hingga 2005 dengan laju 2 persen per tahun atau 51 km persegi (20 mil persegi) setiap hari. Perubahan penggunaan lahan hutan tersebut mengemisikan 2-3 miliar ton karbon dioksida setiap tahunnya. Apakah bisa dibayangkan, berapa miliar ton karbon dioksida yang telah disumbangkan oleh Indonesia hanya dari hutan? Ironisnya lagi, Indonesia memegang dua rekor hanya dalam waktu setengah abad, yaitu sebagai zamrud khatulistiwa pada periodisasi awal, kemudian  menjadi negara penggundulan hutan tercepat pada tahun 2008 menurut Guinness Book of Records.

    20 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif 1850-2021 (miliar ton), subtotal dari bahan bakar fosil (abu-abu)serta penggunaan lahan dan kehutanan (hijau). Sumber: carbonbrief.org.

    Dilansir dari carbonbrief.org, Indonesia masuk dalam urutan ke-5 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif Tahun 1850-2021. Sebagian besar emisi CO2 yang disumbangkan oleh Indonesia adalah berasal dari penggunaan lahan dan kehutanan, dibandingkan dengan hasil dari bahan bakar fosil. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan Brazil yang sama-sama memiliki kekayaan hutan hujan yang tinggi, namun belum dapat mempertahankan eksistensi hutannya. Brazil berada di urutan ke-4, dengan sekitar 4,5% dari emisi CO2 kumulatif global, diikuti oleh Indonesia dengan 4,1% dari emisi CO2 kumulatif global4.

    Pengelolaan Hutan untuk Global Warming

    Perubahan iklim dapat dilawan melalui inisiatif kegiatan mitigasi dan adaptasi. Mitigasi perubahan iklim bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak perubahan iklim dengan pencegahan emisi gas rumah kaca. Sedangkan, adaptasi terhadap perubahan iklim merupakan upaya untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Upaya mitigasi dan adaptasi di bidang kehutanan dapat dilakukan dengan berbagai inovasi pengelolaan hutan. Peran pengelolaan hutan dalam mencegah dan mengurangi gas rumah kaca sekaligus dapat membawa manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi yang saling menguntungkan dengan menyediakan air bersih, habitat satwa liar, rekreasi alam, dan produksi hasil hutan3.

    150 kepala negara bertemu di Le Bourget pada hari pertama COP21. Sumber: thewire.in.

    Salah satu komitmen oleh negara-negara dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap global warming diwujudkan melalui COP ke-21 UNFCCC (KTT Perubahan Iklim PBB) di Paris pada tahun 2015. Konferensi ini melahirkan Paris Agreement yang merupakan sebuah kesepakatan 196 negara di dunia untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Paris Agreement bertujuan untuk menahan peningkatan temperatur rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. Di samping itu, Paris Agreement bertujuan untuk meningkatkan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, untuk menciptakan ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan, serta menyiapkan rencana pendanaan untuk menciptakan pembangunan yang rendah emisi dan berketahanan iklim. Paris Agreement mencakup beberapa elemen yaitu aksi mitigasi, adaptasi, pendanaan, teknologi dan peningkatan kapasitas serta transparansi. Elemen-elemen tersebut yang menjadi dasar negosiasi saat proses menuju kesepakatan Paris Agreement dan saat implementasinya setelah entry into force 6.

    Referensi:

    [1] BBC News Indonesia. 2009. Sejarah Perubahan Iklim. Diakses pada 19 Maret 2023, URL: https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2009/11/091123_sejarahperubahan

    [2] Boer, Rizaldi. 2020. Overview Dampak Perubahan Iklim: Kaitannya dengan Sub Sektor Peternakan. Bogor, Indonesia, pp.1-32.

    [3] Butarbutar, T. 2009. Inovasi Manajemen Kehutanan untuk Solusi Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 6 (2): 121 – 129.

    [4] Carbonbrief.org. 2023. Analysis: Which countries are historically responsible for climate change?. Diakses pada 22 Maret 2023, URL: https://www.carbonbrief.org/analysis-which-countries-are-historically-responsible-for-climate-change/

    [5] Kementrian Hukum dan HAM RI. 2023. Hukum Lingkungan. Diakses pada 19 Maret 2023, URL:https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=682:pemanasan-global-skema-global-dan-implikasinya-bagi-indonesia&catid=120&Itemid =190&lang=en

    [6] Kementrian LHK. 2016. Perubahan Iklim, Perjanjian Paris, dan Nationally Determined Contribution. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

    [7] Mongabay.com. 2007. Indonesia to be recognized in Guinness Book of World Records for deforestation rate. Diakses pada 21 Maret 2023, URL: https://news.mongabay.com/2007/05/ indonesia-to-be-recognized-in-guinness-book-of-world-records-for-deforestation-rate/

    [8] NASA Global Climate Change. 2023. Global Temperature. Diakses pada 16 Maret 2023, URL: https://climate.nasa.gov/vital-signs/global-temperature/

    [9] Wahyudi, J. 2016. Mitigasi emisi gas rumah kaca. Jurnal Litbang. 12(2): 104-112.

  • | |

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka
    Pada hari ini, 17 Agustus 2016 kita bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan NKRI yang ke-71. Tentunya, selama 71 tahun Indonesia merdeka telah banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa kita. Kemajuan ini bisa dilihat dari berbagai sektor, baik sektor ESDM, pembangunan infrastruktur,   pendidikan, maupun sektor kehutanan dan linkungan. Namun, tentunya dalam setiap pembangunan dan program yang telah dilakukan pemerintah tidak serta merta berhasil seluruhnya. Pasti terdapat beberapa hambatan yang menimbulkan problematika di beberapa proses pembangunan. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengemukakakan sedikit opini terkait hambatan dan problematika di sektor kehutanan dan lingkungan.

    Keberadaan sektor kehutanan dan lingkungan tidak bisa dipungkiri akan berpengaruh pada sektor-sektor vital lainnya. Sektor kehutanan dan lingkungan ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi negara. Contohnya stock  log kayu yang diperejualbelikan di pasar global akan berpengaruh terhadap devisa negara. Semakin banyak log kayu yang dihasilkan maka akan semakin besar pula devisa bagi suatu negara. Dari data yang diperoleh oleh penulis, devisa negara terbesar yang pernah dicapai dari stock log kayu adalah pada masa pemerintahan orde baru. Namun, dari grafik penjualan log kayu dari tahun ke tahun pasca pemerintahan orde baru relatif lebih menurun. Hal ini berkaitan dengan maraknya illegal logging yang disebabkan kurang jelinya pengawasan yang dilakukan. Bahkan, di suatu daerah juga pernah terjadi kongkalikong antar aparat negara yang seharusnya mencegah illegal logging dengan pelaku illegal logging. Selain sebagai sumber devisa negara, kehutanan dan lingkungan juga tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. Kenyataannya dalam pengelolaan hutan yang dilakukan, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan masih belum diperhatikan. Peran sosial sektor kehutanan atas upaya pengentasan kemiskinan dan daya serap tenaga kerja masih kurang. Hal ini secara langsung pernah dilihat penulis di suatu kawasan hutan dimana masyarakat di sekitar hutan “belum” sejahtera. Hal ini dapat dilihat dari indikator penghasilan rerata perbulan dari warga sekitar hutan masih belum dapat mencukupi kebutuhan mereka. Fasilitas-fasilitas penting yang dibuthkan oleh masyarakat sekitar hutan seperti sekolah juga belum terdapat di kawasan hutan tersebut. Dampaknya, anak-anak yang ingin bersekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk dapat bersekolah.  Padahal dalam setting  kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan salah satu  tujuannya adalah  manfaat optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata (dalam UU No. 41 Tahun 1999) . Problematika selanjutnya yang sering kita dengar adalah terkait masalah kebakaran hutan. Tentunya luas hutan di Indonesia ini sudah mengalami banyak penurunan. Dalam penangan yang dilakukan, yang  dilihat dari penulis, pemerintah terfokus pada usaha akuratif yaitu penaganan saat terjadi kebakaran. Namun, usaha pasca penaganan dan usaha preventif untuk mencegah terjadinya kabakaran kurang diperhatikan. Seperti yang pernah terjadi di Riau pada tahun 2015 pasca terjadi kebakaran. Pasca kebakaran hutan, beberapa hari kemudian “terbitlah sawit”. Seharusnya, pemerintah lebih gerak cepat dalam mengawasi areal hutan pasca terbakar untuk ditanam kembali dengan pohon-pohon yang seharusnya ditanam, bukan justru sawit yang lebih berorientasi pada keuntungan personal bukan kemanfaatan negara. Dari kasus tersebut juga timbul pertanyaan apakah pembakaran hutan ini disengaja untuk tujuan pembukaan lahan bagi oknum-oknum yang profit oriented. Pemerintah harus lebih jeli dalam meruntut kasus pembakaran hutan, jangan hanya menangkap tersangka yang melakukan pembakarannya, namun juga menangkap oknum yang menjadi otak pembakaran hutan. Sedangkan untuk usaha preventif, penulis beropini alangkah baiknya jika pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat dan dapat benar-benar diterapkan. Sehingga, membuat rasa takut pada oknum-oknum untuk melakukan pembakaran hutan.  
    Ulasan-ulasan di atas hanyalah opini dari penulis yang mengharapkan problematika yang ada di negara kita dapat terselesaikan, khususnya pada sektor kehutanan dan lingkungan. Semoga kedepannya bangsa Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan disegani di luar. Akhir kata, merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
    M. Haidar
    #rimbawanberkata
    #bebasberopini
    Departemen Keilmuan
    Keluarga Mahasiswa Manejemen Hutan 
    Kabinet Akar Jangkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses