|

SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

               Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

               SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

               Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

               Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

               Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

               SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

               Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

sumber :

https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

Similar Posts

  • |

    Konstelasi Hutan Jawa di Masa Lampau

    Sistem pengelolaan hutan jawa di masa lalu menganut pada pandangan atau model German Forestry School, model tersebut memiliki prinsip bahwa hutan sepenuhnya dikuasai oleh negara. Model German Forestry School berimplikasi terhadap munculnya konsep Minimum Diversity, konsep yang bertujuan untuk mendapatkan hasil optimal dengan batasan diversitas sehingga muncul istilah pohon komersial, lesser known species, dan economical species yang beberapa istilah tersebut masih sering kita gunakan sampai saat ini. Istilah atau konsep tersebut lahir dikarenakan adanya kebutuhan negara untuk mendapatkan sumber daya ekonomi lebih cepat dan lebih terukur. Kemudian ada juga konsep AAC, konsep yang bertujuan agar penebangan dilakukan sesuai dengan etat dan umur masak tebang. Konsep tersebut lahir untuk mencegah kerugian dalam proses penebangan.  Model sistem penguasaan ini dimulai dari pemerintah kolonial Hindia Belanda hingga masa orde reformasi [1]. 

    Model German Forestry School mencakup beberapa hal yaitu, peraturan perundangan kehutanan, pembentukan organisasi kehutanan dan penyelenggaraan sistem tata hutan yang bertujuan untuk memantapkan usaha-usaha pelestarian fungsi-fungsi hutan dibidang produksi dan konservasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat desa di sekitar hutan [2]. Model pengelolaan ini mulai diperkenalkan oleh Daendels ketika kondisi hutan sudah berada di ambang terburuk sehingga diperlukan aksi penyelamatan berupa reforestasi dan rehabilitasi hutan. Tetapi jika kita lihat lagi, model ini memiliki beberapa peninggalan yang cukup membekas hingga saat ini diantaranya paradigma berpikir, sistem pengelolaan yang dianut, serta pendekatan yang dilakukan. Model yang dilakukan oleh Daendels memiliki tiga prinsip utama, yaitu: (1) Penguasaan tanah diserahkan kepada negara dan menghapus peraturan atau sejenisnya dalam hal eksploitasi hutan oleh swasta. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. (2) Spesies, dimana prinsip ini berfokus pada kelestarian produksi kayu jati untuk memaksimalkan keuntungan yang dapat diraih. Rehabilitasi hutan yang dilaksanakan berfokus pada tanaman jati dan dalam jangka waktu setahun Jawatan Kehutanan menanam sedikitnya 100.000 bibit jati. (3) Penguasaan Tenaga Kerja, pada masa Daendels para buruh tebang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak orang dan pajak tanah. Masa Pemerintahan Daendels ini  berlangsung pada tahun 1808 [3]. 

    Implikasi dari penggunaan model pengelolaan tersebut yaitu penggunaan kayu jati yang semakin eksis dari dulu hingga sekarang. Pola pikir yang hanya berfokus pada hutan kayu jati menjadikan kayu lain belum terlalu terekspos dengan baik sehingga perkembangan hutan kayu non jati baik itu dari segi kualitas, pengelolaan, dan pengembangan tidak terlihat sinar terangnya. Seolah-olah pengelolaan hutan terbaik adalah pengelolaan kayu hutan jati saja, dikarenakan sudah ada sejarah dan rekam jejaknya. Tetapi, jika kita melihat lebih dalam lagi pengembangan hutan kayu non jati memiliki potensi yang cukup besar dikarenakan waktu pertumbuhan yang relatif cepat dibandingkan dengan kayu jati. Pengelolaan hutan jati ini dapat diadopsi untuk jenis kayu lain sehingga di masa depan terdapat beberapa pilihan kayu berkualitas terbaik. Selain itu, diharapkan tempat tumbuh vegetasi dapat melakukan siklus pembaharuan nutrisi. Hal tersebut penting dikarenakan setiap vegetasi memiliki daya tangkap dan daya serap nutrisi yang berbeda-beda. Jika suatu lahan hanya ditanami dengan jenis jati saja tanpa adanya perubahan maka nutrisi yang dibutuhkan untuk perkembangan jati akan terus berkurang atau bahkan habis. Akibatnya akan terjadi penurunan produktivitas kayu jati dan pembaharuan nutrisi tanah mungkin akan berlangsung cukup lama dikarenakan adanya kerusakan tapak atau tempat tumbuh tegakan. 

    Apabila kita bandingkan dengan pengelolaan hutan sebelum kedatangan pihak Belanda. Masyarakat dahulu memiliki akses penuh terhadap hutan, terlihat dari masyarakat adat yang tersebar secara acak di area hutan. Persebaran masyarakat tersebut menandakan bahwa masyarakat bergantung pada hutan sebagai sumber kehidupan dengan akses yang mudah dijangkau. Tetapi, keadaan berbalik ketika pihak lain datang dan memposisikan hutan menjadi tempat penghasil ekonomi. Langkah yang mereka ambil adalah menyingkirkan masyarakat dengan cara pengelompokkan masyarakat adat di area tertentu sehingga akses terhadap hutan menjadi sulit dengan didirikannya Administrasi Kehutanan sebagai pihak pengelola dalam hal pengaturan hasil hutan oleh Daendels. Administrasi Kehutanan ditujukan untuk mengatur jalannya monopoli perdagangan kayu jati, penguasaan negara atas lahan jati, tenaga buruh eksploitasi, dan pengorganisasian polisi hutan. Kemudian, pada masa kekuasaan Raffles Administrasi Kehutanan berubah nama menjadi Jawatan Kehutanan dimana saat itu organisasi kehilangan tupoksi dan kinerjanya menurun. 

    Pada tahun 1865 lahirlah UU Kehutanan dengan nama Boschordonantie voor Java en Madoera atau yang lebih dikenal dengan Reglemen Hutan 1865. Reglemen Hutan 1865 membahas terkait eksploitasi hutan jati yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pihak partikelir. Eksploitasi dilaksanakan dalam dua cara yaitu pihak swasta diberikan konsesi penebangan hutan jati dengan membayar uang sewa yang dihitung dengan taksiran nilai harga kayu dalam setiap persil menurut lamanya konsesi yang diberikan. Kemudian cara kedua, kayu yang ditebang oleh pihak penerima konsesi diserahkan kepada pemerintah dan pihak swasta penerima konsesi menerima uang pembayaran upah melalui tender terbuka. Reglemen ini tidak bertahan lama dan diganti dengan peraturan yang berisi tentang pengaturan pemisahan pengelolaan hutan jati dengan hutan rimba non jati pada tanggal 14 April 1874 [4]. 

    Dalam rangka melanjutkan kepastian hukum, pada tahun 1870  terbitlah UU Agraria. UU ini menekankan pada tiga hal, yaitu (1) Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua dimana tanah milik pribumi berupa persawahan, kebun, ladang. Kemudian untuk tanah pemerintah adalah tanah tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi. (2) Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. (3) Pihak swasta dapat menyewa tanah, dimana tanah pemerintah dapat disewa selama 75 tahun dan tanah pribumi dapat disewa selama 30 tahun [5]. Selanjutnya, pada tahun 1874 penguasaan hutan jati diserahkan kepada swasta dan pengelolaan hutan non jati diserahkan kepada Residen. Pengelolaan hutan jati dilakukan secara teratur dan terstruktur dimulai dari pemetaan, penataan kawasan hutan, dan penetapan batas-batas hutan. Akibat dari sistem pengelolaan bukan di tangan masyarakat adalah akses terhadap hutan bagi masyarakat menjadi semakin sulit. Adanya pengelompokan masyarakat dalam satu daerah yang mana dahulunya tersebar secara acak  juga merupakan akibat dari sistem pengelolaan tersebut. Disisi lain, pengelompokan masyarakat adat tersebut semakin memudahkan pengelola untuk mengeksploitasi hutan karena rendahnya konflik yang timbul dengan masyarakat. 

    Penguasaan hutan oleh negara sebenarnya telah terlaksana pada masa kekuasaan Daendels. Akan tetapi, konsep Hutan Negara baru dilegitimasi oleh kebijakan kolonial pada tahun 1897 melalui Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera. Kemudian, dapat kita lihat implikasi dari konsep Hutan Negara tersebut pada UU No 41 Tahun 1999 dalam beberapa pasal,  diantaranya (1) Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat  hukum adat” bermakna bahwa penguasaan tetap berada ditangan negara. (2) Pasal 1 ayat 4 yang berbunyi “Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah”. (3) Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” bermakna bahwa tidak ada satu pun hutan di Indonesia yang tidak dikuasai oleh negara. (4) Pasal 4 ayat 2 berbunyi “Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a.) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. b.) menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan  c.) mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai Kehutanan”. [6]. 

    Perubahan kebijakan terhadap pengelolaan hutan dari masa Hindia Belanda hingga saat ini dikeluarkannya UU Cipta Kerja masih belum dapat menangani masalah pengelolaan hutan. Angka deforestasi dan degradasi lahan semakin tinggi seiring bertambahnya waktu. Pengelolaan hutan yang terus berpandangan pada sisi ekonomi saja tidak akan pernah berhasil untuk menciptakan hutan yang lestari. Konsekuensi terburuk, hutan akan musnah di masa depan. Kebijakan memang berperan penting dalam pengelolaan hutan, tetapi peran masyarakat, stakeholder, dan rimbawan merupakan inti dalam mengelola hutan. Hutan akan dapat dimanfaatkan sesuai apa yang telah disebutkan dalam UU No. 41 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 “untuk kemakmuran rakyat”, jika semua pihak menurunkan ego dan kepentingan pribadinya demi kesejahteraan negara dan rakyat. Jadi, masihkah relevan pengelolaan hutan dengan kondisi saat ini?

     

    Daftar Pustaka: 

    [1]. Ferdaus, R.M., Iswari, P., Kristianto, E.D., Muhajir, M., Diantoro, T.D., Septivianto, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: Sebuah Peta Jalan Usulan CSO. Yogyakarta: Biro Penerbitan ARuPA
    https://arupa.or.id/sources/uploads/2017/05/REKONFIGURASI-HUTAN-JAWA-final-pdf4.pdf
    [2]. Yunasfi. (2007). “Social Forestry dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan”. Sumatera Utara
    https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/864/132288490%282%29.pdf?sequence=2&isAllowed=y
    [3]. Purwanto, A.B. (2009). “Samin dan Kehutanan Abad XIX”. Yogyakarta
    https://repository.usd.ac.id/27408/2/044314005_Full%5B1%5D.pdf
    [4]. Nurjaya, I.N. (2005). “Sejarah Hukum Pengelolaan Hutan di Indonesia”.  Jurisprudence ;2(1); 35-55
    https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/1036/3.NYOMANNURJAYA.pdf?sequence=1
    [5]. Ningsih, W.L. (2021). “Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran”,https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/16/090000379/undang-undang-agraria-1870-isi-tujuan-pengaruh-dan-pelanggaran, diakses pada 19 Februari 2021 pukul 23.00
    [6].  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
    https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-41-1999.pdf

  • |

    Hutan dan Harapan


    Sumber: https://i.pinimg.com/474x/5c/01/71/5c017160c2d48696684c3d41e3b3b63a.jpg

    Extinction Rebellion (XR) adalah sebuah gerakan aktivis lingkungan internasional yang berbasis di Inggris. Gerakan ini dibentuk oleh Roger Hallam dan Gail Bradrook pada tanggal 31 Oktober 2018, bertujuan untuk mitigasi perubahan iklim, konservasi dan perlindungan lingkungan. Gerakan ini lahir sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan masalah lingkungan oleh pemerintah.Secara umum XR memiliki tiga tuntutan utama diantaranya tell the truth yakni mereka menuntut pemerintah untuk menyebarkan kebenaran mengenai situasi kritis perubahan iklim dan mendeklarasikan darurat iklim. Tuntutan kedua yaitu act now, dimana pemerintah dituntut berkomitmen untuk mengatasi permasalahan lingkungan dengan mengurangi emisi GRK menjadi nol pada tahun 2025. Terakhir, beyond politics yakni menuntut pemerintah membentuk majelis warga (citizens’ assembly) yang dipilih secara adil dan representative untuk mengawasi sekaligus mendampingi perubahan-perubahan kebijakan sebagai bentuk dari demokrasi.

    Hutan di Indonesia kerap kali dijuluki sebagai salah satu paru-paru dunia. Berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Indonesia mengalokasikan 120,6 juta hektar dari luas daratannya sebagai kawasan hutan. Luasnya hutan di Indonesia menyebabkan Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang tinggi. Namun, keanekaragaman tersebut di mata pemerintah tampaknya tidak sebanding dengan peluang investasi yang melibatkan deforestasi. Pembatatan hutan atau deforestasi yang terjadi dibanyak tempat di muka bumi ini turut menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim. Deforestasi  di berbagai belahan  dunia  memberikan kontribusi  12-17% emisi karbon dioksida secara global setiap tahun. Sehingga, jika kita kehilangan hutan, kita tidak hanya akan kehilangan fungsi penyerapan hutan, tetapi juga karbon yang telah disimpan di dalam tanah dan tumbuhan dilepaskan ke atmosfer lagi, kemudian selanjutnya memperparah perubahan iklim.

  • | |

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka

    Salam Lestari, Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka
    Pada hari ini, 17 Agustus 2016 kita bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaan NKRI yang ke-71. Tentunya, selama 71 tahun Indonesia merdeka telah banyak kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa kita. Kemajuan ini bisa dilihat dari berbagai sektor, baik sektor ESDM, pembangunan infrastruktur,   pendidikan, maupun sektor kehutanan dan linkungan. Namun, tentunya dalam setiap pembangunan dan program yang telah dilakukan pemerintah tidak serta merta berhasil seluruhnya. Pasti terdapat beberapa hambatan yang menimbulkan problematika di beberapa proses pembangunan. Dalam tulisan ini, penulis ingin mengemukakakan sedikit opini terkait hambatan dan problematika di sektor kehutanan dan lingkungan.

    Keberadaan sektor kehutanan dan lingkungan tidak bisa dipungkiri akan berpengaruh pada sektor-sektor vital lainnya. Sektor kehutanan dan lingkungan ini akan berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi negara. Contohnya stock  log kayu yang diperejualbelikan di pasar global akan berpengaruh terhadap devisa negara. Semakin banyak log kayu yang dihasilkan maka akan semakin besar pula devisa bagi suatu negara. Dari data yang diperoleh oleh penulis, devisa negara terbesar yang pernah dicapai dari stock log kayu adalah pada masa pemerintahan orde baru. Namun, dari grafik penjualan log kayu dari tahun ke tahun pasca pemerintahan orde baru relatif lebih menurun. Hal ini berkaitan dengan maraknya illegal logging yang disebabkan kurang jelinya pengawasan yang dilakukan. Bahkan, di suatu daerah juga pernah terjadi kongkalikong antar aparat negara yang seharusnya mencegah illegal logging dengan pelaku illegal logging. Selain sebagai sumber devisa negara, kehutanan dan lingkungan juga tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. Kenyataannya dalam pengelolaan hutan yang dilakukan, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan masih belum diperhatikan. Peran sosial sektor kehutanan atas upaya pengentasan kemiskinan dan daya serap tenaga kerja masih kurang. Hal ini secara langsung pernah dilihat penulis di suatu kawasan hutan dimana masyarakat di sekitar hutan “belum” sejahtera. Hal ini dapat dilihat dari indikator penghasilan rerata perbulan dari warga sekitar hutan masih belum dapat mencukupi kebutuhan mereka. Fasilitas-fasilitas penting yang dibuthkan oleh masyarakat sekitar hutan seperti sekolah juga belum terdapat di kawasan hutan tersebut. Dampaknya, anak-anak yang ingin bersekolah harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk dapat bersekolah.  Padahal dalam setting  kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan salah satu  tujuannya adalah  manfaat optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata (dalam UU No. 41 Tahun 1999) . Problematika selanjutnya yang sering kita dengar adalah terkait masalah kebakaran hutan. Tentunya luas hutan di Indonesia ini sudah mengalami banyak penurunan. Dalam penangan yang dilakukan, yang  dilihat dari penulis, pemerintah terfokus pada usaha akuratif yaitu penaganan saat terjadi kebakaran. Namun, usaha pasca penaganan dan usaha preventif untuk mencegah terjadinya kabakaran kurang diperhatikan. Seperti yang pernah terjadi di Riau pada tahun 2015 pasca terjadi kebakaran. Pasca kebakaran hutan, beberapa hari kemudian “terbitlah sawit”. Seharusnya, pemerintah lebih gerak cepat dalam mengawasi areal hutan pasca terbakar untuk ditanam kembali dengan pohon-pohon yang seharusnya ditanam, bukan justru sawit yang lebih berorientasi pada keuntungan personal bukan kemanfaatan negara. Dari kasus tersebut juga timbul pertanyaan apakah pembakaran hutan ini disengaja untuk tujuan pembukaan lahan bagi oknum-oknum yang profit oriented. Pemerintah harus lebih jeli dalam meruntut kasus pembakaran hutan, jangan hanya menangkap tersangka yang melakukan pembakarannya, namun juga menangkap oknum yang menjadi otak pembakaran hutan. Sedangkan untuk usaha preventif, penulis beropini alangkah baiknya jika pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang lebih mengikat dan dapat benar-benar diterapkan. Sehingga, membuat rasa takut pada oknum-oknum untuk melakukan pembakaran hutan.  
    Ulasan-ulasan di atas hanyalah opini dari penulis yang mengharapkan problematika yang ada di negara kita dapat terselesaikan, khususnya pada sektor kehutanan dan lingkungan. Semoga kedepannya bangsa Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan disegani di luar. Akhir kata, merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
    M. Haidar
    #rimbawanberkata
    #bebasberopini
    Departemen Keilmuan
    Keluarga Mahasiswa Manejemen Hutan 
    Kabinet Akar Jangkar
  • |

    EUDDR, respon Uni Eropa akan krisis iklim

    European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) atau Peraturan Uji Tuntas merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa sebagai respon dari krisis iklim dalam bentuk perizinan komoditas dan produk yang masuk dalam negara Uni Eropa bukan merupakan hasil dari kegiatan deforestasi hutan. Hasil kesepakatan terdapat enam produk yang bebas deforetasi yakni produk kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging. Kesepakatan ini telah disetujui pada 13 September 2022 dengan 453 anggota yang setujuan terhadap kebijakan ini.

    Kebijakan ini berlaku pada produk yang dihasilkan dari lahan deforestasi setelah Desember 2020. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 3,1 juta hingga 3,2 hektare lahan perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan. Walaupun perkebunan sawit mungkin telah ada sebelum tahun 2020 akan tetapi lokasi yang berada di kawasan hutan dan bukan lahan yang sesuai juga akan menjadi permasalahan dan penghambat pengimporan produk ke Uni Eropa. Perusahaan pengimpor harus membuktikan produk terbebas dari deforestasi dan memiliki lokasi geografis yang jelas saat pelaksanaan uji tuntas.

    Indonesia perlu mendapatkan sertifikasi produk bebas deforestasi agar  ekspor ke Uni Eropa dapat terus dilakukan. Berdasrkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor produk sawit ke Uni Eropa pada bulan Agustus 2022 mencapai 506,8 ribu ton dari total ekspor sawit sebesar 4,33 juta ton. Sekiar 0,2 % ekspor sawit Indonesia ditujukan ke Uni Eropa dengan nilai ekspor mencapai US$ 500 juta.

     

    Daftar Pustaka :

    https://katadata.co.id/tiakomalasari/berita/63477ebb15bdf/ekspor-produk-sawit-indonesia-ke-uni-eropa-naik-51

    https://www.forestdigest.com/detail/1971/apa-itu-euddr

    https://www.forestdigest.com/detail/2006/euddr

    https://www.republika.co.id/berita/rmgovl335/ue-larang-impor-komoditas-penyebab-deforestasi-termasuk-minyak-kelapa-sawit

    https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-1113425798/deforestasi-fakta-sebab-akibat-dan-solusinya

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

    Pemerintah Aceh tengah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Tepatnya di Tampur, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. PLTA berkapasitas 428 mega watt ini, tinggi bendungannya dirancang setingggi 173,5 meter, dengan daya tampung waduk 697.400.000 meter kubik. Rencana luas genangannya 4.000 hektare dan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi sekitar 275 KVA.

    Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut. Meskipun, lebih dari 4.000 hektare hutan di KEL akan menjadi danau dan puluhan kepala keluarga di Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, direlokasi. Padahal, KEL merupakan kawasan strategis nasional yang memiliki fungsi daya dukung lingkungan hidup dan pertahanan nasional, sekaligus penyeimbang perubahan iklim dunia. Seharusnya Pemerintah Aceh memaksimal produksi energi dari pembangkit listrik yang telah ada. Atau, program energi diprioritaskan di luar kawasan hutan yang tidak berdampak terhadap ekologi dan ekosistem yang ada.

    Begitu juga, dengan PLTA Tampur 1 di Gayo Lues yang membutuhkan area 4.090 ha. Dari area tersebut akan digunakan kawasan hutan lindung sekitar 1.226,83 ha, hutan produksi 2.565,44 ha, dan sisanya APL 297,73 ha. “Pembangunan PLTA Tampur 1 juga berdampak terhadap relokasi permukiman penduduk satu desa, yaitu Desa Lesten.” Selain proyek tersebut, terdapat juga rencana proyek energi tahap eksplorasi. Ada PLTA Kluet 1 di Kabupaten Aceh Selatan berkapasitas 180 MW yang dibangun PT. Trinusa Energi Indonesia, PLTA Tampur 1 di Gayo Lues berkapasitas 443 MW yang dibangun oleh PT. Kamirzu, serta PLTP Seulawah di Aceh Besar berkapasitas 55 MW (tahap awal) dari total potensi 165 MW.

    Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengatakan, pembangunan PLTA Tampur berkapasitas besar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan satwa di daerah tersebut. Masyarakat Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, turun temurun menggantungkan hidup dari sungai yang akan dibangun bendungan tersebut. “Tampur merupakan habitat satwa kunci di Leuser khususnya orangutan, gajah dan harimau sumatera. Jika Tampur dibangun PLTA, habitat satwa pastinya terganggu,” tandasnya.

    Sumber: 

    Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
    http://www.mongabay.co.id/2017/09/08/pembangunan-plta-tampur-apakah-kelestarian-hutan-leuser-diperhatikan/

    #KMHH2017
    #KabinetHutanTropis
    #BeritaManajemenHutan

  • |

    3rd Conference EDM-CSWG

    Sumber: https://kemlu.go.id/portal/id/read/3288/berita/indonesia-usung-semangat-pulih-bersama-dalam-presidensi-g20-tahun-2022

    Sumber: https://tirto.id/sejarah-bubarnya-voc-faktor-penyebab-daftar-gubernur-jenderal-gagW

    Presidensi G20 merupakan bentuk partisipasi Indonesia dalam mendukung EDM-CSWG untuk saling mendukung menuju pemulihan bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan bagi dunia. Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (G20 EDM-CSWG) merupakan program kerjasama dari negara yang tergabung dalam G20. Topik prioritas dalam G20 disesuaikan dengan keadaan dunia dan tantangan yang perlu dihadapi antara lain arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan serta transformasi digital dan ekonomi. Pemilihan isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan informasi digital yang akan melatarbelakangi kerjasama negara anggota dalam visi dan misi yang sama.

    Pertemuan ke-3 Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (3rd G20 EDM-CSWG) telah dilaksanakan pada tanggal 29 – 30 Agustus 2022 berlokasi di Bali. Pertemuan ini dihadiri oleh 211 delegasi dari negara-negara anggota G20, negara undangan dan Organisasi Internasional yang diketuai oleh Laksmi Dhewanthi dan Sigit Reliantoro. Pertemuan ke-3 merupakan lanjutan rangkaian kegiatan dengan memiliki 3 isu untuk mendukung pemulihan berkelanjutan, peningkatan aksi guna mendukung perlindungan lingkungan hidup dengan tujuan pengendalian perubahan iklim serta peningkatan mobilisasi sumber daya untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim. Pada pertemuan ke-3 diharapkan muncul dokumen terkait pandangan dan komitmen untuk meningkatkan upaya-upaya implementasi pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim oleh negara anggota G20. Indonesia mengambil tema “Recover Together, Recover Stronger” dalam rangka pemulihan keadaan negara secara bersama-sama. Pemulihan ini mencakup kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan negara akibat pandemi COVID-19.

    Dalam G20 Indonesia mengajak negara-negara dunia untuk bekerja sama mengurangi degradasi lahan sesuai target Global Initiative. Pemerintah setiap negara dapat mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu mitigasi perubahan iklim salah satunya penanaman pohon sebagai penyerap karbon. Perlindungan lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi materi utama yang harus diselesaikan secara berkelanjutan. Perubahan iklim merupakan implikasi pemanasan global yang menimbulkan banyak dampak terhadap manusia seperti fluktuasi curah  hujan dan  kenaikan permukaan laut. Penyebab perubahan iklim antara lain pemanasan global, peningkatan gas rumah kaca, kerusakan hutan dan aktivitas manusia. Salah satunya adalah dampak kekeringan akibat perubahan iklim yang menjadi perhatian, sehingga diperlukan kerjasama dalam bentuk aksi nyata hingga pengaplikasian teknologi guna mendukung pemulihan masalah tersebut.

    Sumber:
    [1].https://www.g20.org/id/pertemuan-3rd-edm-cswg-diharapkan-perkuat-komitmen-pengelolaan-lingkungan-hidup-dan-perubahan-iklim-global/
    [2].https://www.beritasatu.com/news/970835/pertemuan-ketiga-edmcswg-di-bali-ini-ajakan-indonesia-pada-negarag20/3/?utm_source=beritasatu.com&utm_medium=article&utm_campaign=Baca-Selanjutnya
    [3].https://sawitindonesia.com/pertemuan-3rd-edm-cswg-bahas-10-isu-prioritas-dalam-lingkungan-hidup-dan-perubahan-iklim/
    [4]. Leontinus, G. (2022). PROGRAM DALAM PELAKSANAAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGs) DALAM HAL MASALAH PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA. Jurnal Samudra Geografi5(1), 43-52.
    [5]. https://mediaindonesia.com/humaniora/519605/pertemuan-3rd-edm-cswg-sukses-hasilkan-tiga-isu-utama
    [6]. https://www.amritaenviro.com/file/download/4878906newsletter%2039.iii.2021.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses