|

SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

               Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

               SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

               Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

               Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

               Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

               SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

               Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

sumber :

https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

Similar Posts

  • |

    Reka Bentuk Penyelamatan Hutan Jawa

               Menurut Hamel dan Prahalan, strategi adalah tindakan yang bersifat incremental (berkembang sedikit demi sedikit secara teratur) dan dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan “pelanggan” atau “konsumen” di masa depan. Sehingga, strategi ini selalu dimulai dengan pertanyaan “apa yang dapat terjadi” di masa depan [1]. Dalam memformulasikan pertanyaan tersebut maka setidaknya seseorang perlu memahami “big capture” terhadap strategi yang ingin dibuat. Dalam hal ini yaitu sektor kehutanan, dimana sektor kehutanan adalah sistem dinamis dan terbuka dari pengaruh luar. Sektor kehutanan selalu dikelilingi oleh ketidakpastian dan sifatnya evolusioner. Kemudian, sektor ini juga melibatkan beberapa sektor lain dalam proses perjalanannya. Terdapat banyak rangkaian transformasi sumber daya, aktivitas, serta output yang menghubungkan sektor kehutanan dengan sektor lainnya, sehingga dalam proses pengambilan keputusan atau penyusunan strategi berdasarkan analisis parsial dapat menyesatkan.

                Kondisi hutan Jawa yang kian kemari kian memprihatinkan sehingga diperlukan strategi penyelamatan agar hutan jawa tetap berfungsi selayak mestinya. Hutan jawa telah dibebani tiga fungsi yaitu fungsi ekologis, fungsi ekonomi, serta fungsi keanekaragaman hayati. Tetapi, kenyataannya hutan jawa sedang mengalami peningkatan angka deforestasi yang membuat fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati tidak dapat berfungsi dengan baik. Kemudian adanya gap implementasi kewenangan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan kepadatan penduduk menjadikan hutan jawa tidak dapat berfungsi secara ekonomi bagi masyarakat sekitar[2].

                Maka dari itu, strategi penyelamatan hutan jawa perlu menjembatani kesenjangan antara tujuan pengelolaan dan implementasi pencapaiannya. Dikarenakan sektor kehutanan adalah sistem dinamis maka perlu adanya aspek fleksibilitas agar proses strategi menjadi responsif terhadap perubahan dan memungkinkan penyesuaian kembali. Selain itu, dikarenakan strategi adalah proses yang berkesinambungan maka perlu adanya asumsi bahwa pembangunan sektor kehutanan diibaratkan sebagai sebuah perjalanan panjang yang terus berubah menuju tujuan yang tidak pernah tercapai [3]. Hal tersebut perlu diyakini, dikarenakan sektor kehutanan yang dinamis, banyak ketidakpastian, serta merupakan sistem yang terbuka. Sehingga perubahan akan terus terjadi seiring waktu maka strategi pun akan terus berubah mengikuti perubahan yang ada. Maka dari itu, perencanaan strategis ini merupakan kegiatan berkesinambungan tanpa henti.

    Sumber:

    [1].  https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-strategi/120386/2

    [2]. http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/PB.2015.1.pdf

    [3]. Gane, M. (2007). Forest strategy: Strategic management and sustainable development for the forest sector. Springer Science & Business Media.

  • | |

    Potensi Mangrove sebagai Ekosistem Karbon Biru (Blue Carbon) dan Strategi Pengelolaan BC oleh Pemerintah Indonesia

    (Hutan Mangrove. Sumber: DLH)

    Karbon biru atau sering dikenal dengan istilah Blue Carbon merupakan cadangan karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2023) potensi karbon biru di Indonesia mencapai 3,15 miliar ton atau sekitar 18 % dari karbon biru dunia. 

    Hutan mangrove Indonesia merupakan kawasan mangrove terluas di dunia. Luas kawasan hutan mangrove di Indonesia mencakup lebih dari 24% total luas mangrove dunia, yaitu seluas 3,36 juta hektar (KLHK, 2023). Angka ini menandakan bahwa indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam optimalisasi potensi mangrove. Potensi karbon biru di mangrove diungkapkan oleh Macreadie, dkk (2021) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mangrove  merupakan  ekosistem  karbon  biru  (BCE) yang paling kaya karbon, berkat produktivitasnya  yang tinggi dan stok karbon bawah tanah yang besar.

    (Rehabilitasi Mangrove sumber: BRGM)

    Salah satu manfaat utama ekosistem karbon biru adalah kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dalam jumlah besar dari atmosfer (Jang & Awiati, 2023).

    Strategi pengelolaan karbon biru

    (Aksi Penanaman bibit mangrove, Sanur, Bali. sumber: Mongabay Indonesia)

    Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai strategi dalam pengelolaan karbon biru di Indonesia diantaranya adalah dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan restorasi mangrove dengan tujuan meningkatkan potensi karbon biru di Indonesia. Salah satu kisah sukses restorasi mangrove di Indonesia dilakukan di Bali sebagai ajang Showcase KTT G20 pada November 2022. Kegiatan rehabilitasi mangrove dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan tanam mangrove (Suriyani, 2022). 

     

    Referensi: 

    Jang & Awiati. 2023. Karbon Biru di Indonesia: Memahami Pentingnya Konservasi dan Restorasi untuk Mencapai Netralitas Karbon. Jurnal Hukum dan Bisnis. Vol 9 No 1

    Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2023. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia. URL: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7358/menteri-lhk-presiden-world-bank-kagumi-rehabilitasi-mangrove-indonesia

    Macreadi, dkk. 2021. Blue Carbon as a Natural Climate Solution. Nature Reviews Earth and Environtment. Vol 2 No 12.

  • |

    [MH PEDIA] Agroforestry di Hutan Rakyat

    Tahukah kamu, praktik pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan pendekatan sistem agroforestry, yaitu dengan memadukan tanaman semusim dan komponen pohon pada tempat dan waktu yang sama. Pada perkembangan pengelolaan hutan rakyat terdapat banyak variasi dan turunan dari pola agroforestry ini, namun pertimbangan dasar dalam pemilihan semua pola tersebut sama, yaitu pola agroforestry berbasis kebutuhan (PABK). Kebutuhan yang dimaksud secara umum merepresentasikan dari kebutuhan pangan, pakan dan papan.

    Pola agroforestry menurut PABK, antara lain pola Lorong (alley cropping), pola pohon pembatas (trees along border), pola baris (alternate rows), dan pola campur (random mixtures). Pola pohon pembatas (trees along border) memiliki kelebihan yaitu produktivitas tanaman semusim tinggi, namun memerlukan pruning rutin pada komponen pohonnya. Pola Lorong memiliki kelebihan dalam hal konservasi tanah air, namun memiliki kelemahan dimana bidang olah terbatas, pola campur memiliki kelebihan berupa adanya hasil musiman dari komponen pohon berupa buah, namun pada pola ini ruang yang ada menjadi tidak teratur dan pola baris memiliki kelebihan ruang yang teratur namun memiliki kekurangan karena pola ini memerlukan perlakuan pruning secara rutin. Pada penerapannya, pola pohon pembatas akan dipilih dengan pertimbangan biofisik lahan dalam kondisi datar, pola Lorong akan dipilih apabila kondisi lahan tidak datar, dan pola campur dipilih dengan pertimbangan adanya keterbatasan tenaga dalam proses pemeliharaan.

     

    Sumber :

    Maryudi, Ahmad dan Ani Adiwinata Nawir.2018. Hutan Rakyat di Simpang Jalan.Yogyakarta: UGM Press.

  • |

    KHDTK Getas-Ngandong Dalam Upaya Penyelamatan Hutan Jawa

    Berbicara mengenai pengelolaan kawasan hutan. Saat ini telah ada aturan baru yang dikeluarkan Menteri LHK tentang Penetapan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Tertentu (KHDPT), dimana dalam pembagiannya terdiri dari tiga jenis pengelolaan,diantaranya: Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).  

    Aturan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK mengenai Kawasan Hutan demgan Pengelolaan Khusus mengalami banyak penolakan. Salah satunya oleh Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) dengan melayangkan petisi kepada Presiden RI dan Menteri LHK. Isi dari petisi tersebut dibacakan oleh Ketua FPHJ pada tanggal 20 Mei 2022. Berdasarkan penuturan Ketua FPHJ dalam CNN Indonesia, pihak FPHJ khawatir akan timbul konflik agraria akibat dari polemik peraturan baru ini. FPHJ memiliki pandangan bahwasannya KLHK tidak dapat serta merta mengambil alih hutan karena menganggap pengelolaan oleh Perhutani kurang maksimal, sementara penerima lahan yang diambil alih tersebut belum jelas. Keadaan yang tidak jelas ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan dari peristiwa ini, seperti memperjual belikan atau bahkan mengeksploitasi lahan. Perlu adanya kejelasan dari kata “khusus” yang disematkan dalam aturan baru tersebut. Pihak FPHJ menginginkan pemaparan yang detail dan terbuka serta grand design KHDPK, mereka tak ingin aturan baru tersebut justru mengabaikan potensi kerusakan alam1. Petisi penyelamatan hutan Jawa juga mendapatatkan dukungan dari Minaqu Indonesia. CEO minaqu, Ade Wardhana menilai, Pemerintah seharusnya berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan. Alih fungsi hutan lindung dan hutan produksi menjadi KHDPK akan mengurangi kawasan hutan dikarenakan mengarah pada pertanian hortikultura. Dikhawatirkan aturan baru ini bukannya memperbaiki pengelolaan hutan Jawa, tetapi menambah masalah baru yang mempengaruhi stabilitas ekonomi, social, politik, dan keamanan 4. 

    Permasalahan kerusakan hutan di Jawa memang sudah lama mendapatkan perhatian. Perubahan peruntukan lahan dari yang awalnya hutan menjadi pemukiman maupun peruntukan lain yang menyebabkan luasan hutan Jawa terus berkurang. Kemudian, sebagian besar masyarakat sekitar hutan hidup dalam kemiskinan. Berdasarkan data Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2013 – 2014 hutan Jawa mengalami deforestasi sebesar 5.500 Ha. Sedangkan menurut data Forest Watch Indonesia, tutupan hutan alam di Jawa pada tahun 2013 tersisa 675.000 Ha. Fakta lain, angka kemiskinan masyarakat sekitar hutan masih tinggi. Total secara nasional, 35% penduduk miskin Indonesia adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Padahal banyak yang menyebut bahwa hutan merupakan sistem penyangga kehidupan dan mencegah terjadinya perubahan iklim dan bencana alam. Kerusakan hutan Jawa yang terus menerus terjadi menyebabkan berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Bencana tersebut sebagai akibat rusaknya hutan di Jawa sehingga mempengaruhi kondisi iklim global. Dengan fakta tersebut apakah pantas jika mengatakan bahwa hutan di Jawa sudah tidak memiliki fungsinya lagi sebagai penyangga kehidupan?3

    Selanjutnya, mengenai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). UGM sbagai salah satu kampus terbaik di Indonesia telah ikut andil serta dalam menjaga keberadaan dan kelestarian hutan di Jawa. Skema yang berusaha diterapkan yaitu melalui skema Hutan Pendidikan. Seperti halnya Hutan Pendidikan Wanagama di Gunung Kidul yang dijadikan sebagai model konservasi hutan di Indonesia. Berawal dari lahan tandus dengan batuan kapur dan karst, sekarang sudah berubah menjadi hutan yang layaknya seperti hutan tropis. Selain Hutan Pendidikan Wanagama, di tahun 2016 UGM melalui fakultas kehutanan mendapatkan hak kelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) hutan Getas dan Ngandong seluas 10.921 hektar melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 632. Gagasan hutan pendidikan sebagai model tata kelola sudah sempat dibahas oleh Presiden Joko Widodo dengan Fakultas Kehutanan UGM di tahun 2015. Beliau juga menginstruksikan untuk hutan pendidikan sebagai role model dan mendukung kedaulatan pangan masyarakat3

    Penyelamatan hutan di Jawa dengan skema hutan pendidikan memiliki beberapa perbedaan. Pengelolaan hutan pendidikan tidak hanya sebagai hutan produksi namun juga sebagai pengelolaan hutan dalam segi ekosistem. Pengelolaan hutannya pun mengarah kepada partisipasi masyarakat. KHDTK Getas-Ngandong terletak di dua kabupaten yaitu Blora Jawa Tengah dan Ngawi Jawa Timur. Secara keseluruhan, luasannya mencapai 10.901 hektar yang terbagi menjadi 8.646,10 Ha di Blora dan 2.254,90 Ha di Ngawi. Peningkatan produktifitas lahan di getas yang awalnya 50% jati berumur lebih 20 tahun dengan pertumbuhan kurang produktif dirncanakan akan diganti dengan jati prospektif yang dapat menghasilkan 200-300 meter kubik per hektar usia 20 tahun. Pelibatan masyarakat juga menjadi hal yang sangat diperhatikan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta mengurangi kerawanan adanya tindak pengerusakan hutan. Proses pelibatan masyarakat dilakukan melalui adanya skema reforma agraria dengan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk dapat aktif terlibat dan merasakan manfaat pertama dari hasil hutan yang ada3.

    Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Fakultas Kehutanan UGM untuk dapat mengelola hutan Getas-Ngandong seluas kurang lebih 11 ribu hektar untuk dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong bertujuan untuk mewujudkan upaya penyelamatan hutan di Jawa yang masih tersisa hingga saat ini. Konsep pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong akan dilakukan seperti Hutan Wanagama dalam pengembangan tanaman hutan melalui teknik silvikultur, peningkatakan ekosistem hutan yang lebih unggul dan peningkatan kualitas produk hutan jati. Disamping itu, KHDTK juga dapat berfungsi sebagai kawasan penghasil pangan. Pengelolaan KHDTK bukan hanya untuk mengembalikan kondisi hutan, akan tetapi pengelolaan hutan juga akan menerapkan program reforma agraria dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan2.

     

    Daftar Pustaka:

    [1] CNN Indonesia. 2022. Aktivis Protes SK MenLHK Ambil Alih Hak Kelola Perhutani di Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220527145617-20-801832/aktivis-protes-sk-menlhk-ambil-alih-hak-kelola-perhutani-di-hutan-jawa

    [2] Gusti. 2017. Kelola Hutan Getas-Ngandong, UGM Rintis Penyelamatan Hutan Jawa. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://ugm.ac.id/id/berita/13630-kelola-hutan-getas-ngandong-ugm-rintis-penyelamatan-hutan-jawa

    [3] Nuswantoro. 2017. Mencari Pola Kelola Hutan Jawa Agar Tetap Terjaga dan Tak Abaikan Warga. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022. URL : https://www.mongabay.co.id/2017/06/14/mencari-pola-kelola-hutan-jawa-agar-tetap-terjaga-dan-tak-abaikan-warga/

    [4] Yosep. 2022. Dukung Petisi Penyelamatan Hutan Jawa, CEO Minaqu : Jaga Tanaman Endemik Indonesia. Diakses pada tanggal 28 Juni 2022. URL : https://www.radarbogor.id/2022/05/25/dukung-petisi-penyelamatan-hutan-jawa-ceo-minaqu-jaga-tanaman-endemik-indonesia/

     

  • | |

    [MH PEDIA] Pemanenan Hasil Hutan & RHL

    Pemanenan Hasil Hutan & RHL

    Pemanenan merupakan serangkaian kegiatan untuk memindahkan kayu dari hutan ke tempat penggunaan atau pengolahan. Maka dari itu, pemanenan hasil hutan merupakan usaha pemanfaatan kayu dengan mengubah tegakan pohon berdiri menjadi sortimen kayu bulat dan mengeluarkannya dari hutan untuk dimanfaatkan sesuai peruntukkannya (Mujetahid, 2009). Tujuan dilakukan pemanenan hutan adalah untuk meningkatkan nilai hutan, mendapatkan produk hasil hutan yang dibutuhkan masyarakat serta memberi kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan. Menurut Wiradinata (1989), proses pemanenan kayu terdiri dari beberapa kegiatan yang masing-masing merupakan satu tahap dalam proses produksi. Adapun unsur-unsur dasarnya adalah :

    1. Operasi tunggak (stump operation)
    2. Penyaradan
    3. Pemuatan (loading)
    4. Angkutan utama, yaitu pengangkutan dari landing ke tempat tujuan.
    5. Pembongkaran

    Berikut ini merupakan beberapa aturan terkait kegiatan pemanenan hasil hutan, antara lain:

    1. P.42/Menlhk-Setjen/2015 : Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam
    2. P.14/PHPL/SET/4/2016 : Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
    3. Permen Nomor 6 Tahun 20017 : Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serrta Pemanfaatan Hutan

     

    Berbicara mengenai pemanenan hasil hutan tidak jauh dari proses rehabilitasi hutan dan lahan. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan (Jatmiko dkk, 2012). Pengelolaan hutan di Indonesia saat ini berada pada situasi yang memprihatinkan karena laju rehabilitasi hutan tidak mampu mengimbangi laju degradasi. Di sisi lain bangsa Indonesia masih memiliki ketergantungan pembangunan terhadap fungsi dan peran hutan, baik dalam mendukung produksi kayu, pangan, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan pertambangan sebagai pendukung tekanan di masa depan. Ancaman yang paling besar terhadap hutan alam di Indonesia adalah penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi ladang atau perkebunan, kebakaran hutan dan eksploitasi hutan secara tidak lestari baik untuk pengembangan pemukiman, industri, maupun akibat perambahan hutan. Kerusakan hutan yang semakin parah menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan disekitarnya.

    Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu penerapan teknik konversi tanah dan kegiatan penanaman RHL. Salah satu kegiatan dalam penanaman RHL yaitu penghijauan, yang dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan fungsi perlindungan tata air dan pencegahan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan/atau untuk meningkatkan produktivitas lahan. Salah satu kegiatan dalam penghijauan tersebut adalah pembangunan hutan rakyat. Penanaman pohon dalam proyek rehabilitasi menghasilkan beragam jenis produk dengan sebagian besar proyek menghasilkan lebih dari satu produk, seperti kayu, buah-buahan, kayu bakar dan tanaman pangan atau sayur-sayuran sebagai tanaman tumpangsari (Nawir, dkk. 2008).

    Beberapa kendala dan hambatan utama diketahui berasal dari pendekatan proyek berjangka pendek, yang kemudian menyebabkan munculnya kendala dan hambatan teknis, ekonomi, sosial-budaya dan kelembagaan lainnya. Beberapa fakor yang dapat memperburuk hambatan antara lain :

    1. Kegiatan yang bersifat keproyekan menyebabkan kurangnya perhatian terhadap pemeliharaan pohon yang sudah ditanam.
    2. Tidak adanya strategi pemasaran jangka panjang atau tujuan ekonomi lainnya dalam perencanaan proyek.
    3. Kurang dipertimbangkannya aspek sosial budaya; tidak efektifnya usaha pengembangan kapasitas masyarakat.
    4. Terbatasnya partisipasi masyarakat karena masalah kepemilikan lahan yang belum terselesaikan dan tidak efektifnya organisasi masyarakat.
    5. Pada skala yang lebih luas, kurang jelasnya pembagian hak dan kewajiban antar pemangku kepentingan, khususnya pemerintah setempat, masyarakat dan instansi teknis kehutanan (Nawir, dkk. 2008).

     

    Sumber:

    Jatmiko Aris, Ronggo Sadono, Lies Rahayu W. F. 2012. Evaluasi Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Menggunakan Analisis Multikriteria (Studi Kasus di Desa Butuh Kidul Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah). Jurnal Ilmu Kehutanan. Vol VI No. 1.

    Mujetahid, A. (2008). Produktivitas penebangan pada hutan jati (Tectona grandis). Jurnal Perennial. 5(1):53-58.

    Nawir, A. Adiwinata., Murniati, Lukas Rumboko. 2008. Rehabilitasi hutan di Indonesia : Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa?. CIFOR : Bogor.

    Wiradinata, S. 1989. Pengantar Agrohutani. Fakultas Kehutanan. Institut Pertanian Bogor.

  • |

    Peralihan Kawasan Hutan Getas dan Ngandong menjadi KHDTK

    Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong merupakan hutan yang terletak diantara dua wilayah administratif yaitu Blora, Jawa Tengah dan Ngawi, Jawa Timur. Kawasan tersebut memiliki sejarah pilu sebagai konsekuensi pengembangan infrastruktur dari program Koridor Ekonomi Jawa dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Kawasan ini merupakan daerah yang terkena dampak penjarahan kayu di masa itu1. Permasalahan yang terjadi pada Getas dan Ngandong seperti pencurian kayu, perusakan areal rehabilitasi, dan alih fungsi lahan menjadi pertanian mendorong kerusakan kawasan tersebut. Ditambahnya permasalahan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan2 juga memperkeruh keadaan dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Selain itu, metode pengelolaan hutan yang dilakukan Perum Perhutani dirasa kurang tepat sasaran karena berorientasi pada pemanfaatan hasil kayu saja sehingga diperlukan usaha yang keras untuk dapat menjadikan kawasan tersebut menjadi hutan yang berbasis ekosistem. 

    Pada 9 Agustus 2016 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 632/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016, UGM diberikan hak untuk mengelola hutan seluas kurang lebih 11 ribu hektar tersebut dengan harapan permasalahan yang ada dapat diatasi. Hal ini didukung oleh pernyataan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Dr. Budiadi, S.Hut., M. Agr.Sc., bahwasanya Hutan Getas dan Ngandong akan menjadi referensi konsep penyelamatan hutan di Jawa3. Sebelum turunnya Surat Keputusan yang dibuat oleh Menteri LHK, hutan di kawasan tersebut hanya ditanami jati dan hasilnya belum dirasakan oleh masyarakat sekitar sehingga banyak warga desa melakukan tindakan illegal. Atas dasar itu, dengan penetapan sebagai KHDTK tersebut, UGM mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola hutan. Untuk meningkatkan pendapatan, masyarakat desa hutan dilibatkan melalui program LMDH yakni menanam pohon jati pada 50% luasan kawasan dan sisanya ditanami komoditas lain.  Program pengelolaan KHDTK yang lain berupa, Pertanian Intensif berbasis Integrated Forest Farming System, pembuatan persemaian bibit unggul, penataan batas areal KHDTK, Capacity Building Petani Hutan, Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Peningkatan Akses Masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mengelola hutan. Peningkatan kapasitas dan pemahaman masyarakat desa hutan tentang konservasi lahan dan pengembangan ekowisata juga dilakukan dalam upaya kegiatan pengabdian.

    Dalam pengelolaan Hutan Getas dan Ngandong juga akan diterapkan program reforma agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tersebut. Selain itu, Fakultas Kehutanan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat desa hutan dan meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kehutanan dilihat dari kerusakan yang terjadi di KHDTK Getas-Ngandong4. Pada awal tahun 2022, Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi menyusun rencana untuk pembangunan bersama terhadap KHDTK Getas-Ngawi. Terdapat tiga usulan yakni rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, pembangunan ruas jalan dan pengembangan peternakan sapi terpadu di Desa Megeri, Kecamatan Kradenan5. Hal ini merupakan langkah konkret dalam membangun infrastruktur agar nantinya, baik antara Blora dan Ngawi akan terkoneksi dengan baik, serta efisien dan efektif. Selain itu, sistem pengairan dapat memenuhi kebutuhan industri dan pertanian yang ada. Sehingga produktivitas meningkat, sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat. 

    Dalam pengelolan hutan, khususnya di Pulau Jawa, tentu memiliki suka dan dukanya. Terlebih lagi Pulau Jawa yang merupakan pusat kependudukan di Indonesia, memberikan tantangan tersendiri terhadap pengelolaan hutan, khususnya pengelolaan KHDTK Getas-Ngandong. Berbagai hal dilakukan masyarakat desa sekitar hutan untuk menyambung kehidupan, walaupun menggunakan cara yang salah dan tidak mengikuti kaidah – kaidah hutan lestari, seperti Fakultas Kehutanan UGM yang telah melakukan membuat program – program pembangunan dan pengelolaan hutan, hingga Pemerintah Daerah Blora dan Ngawi yang berencana meningkatkan infrastruktur dalam pembangunan daerah. Dengan keadaan KHDTK Getas-Ngandong dapat dilakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar kawasan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti membentuk mentalitas dan pola pikir masyarakat yang mengedepankan pengelolaan hutan secara lestari. Diperlukan program riil yang dapat dijalankan oleh masyarakat desa hutan, seperti program Multi Purpose Tree Species (MPTS) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri, selain sebagai lahan konservasi. Kemudian dapat juga dengan pendampingan program lain, seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) memberikan beberapa luas lahan untuk ditanami komoditas lain bernilai tinggi untuk mendukung peningkatan kondisi ekonomi masyarakat. Setelah itu, program pengembangan usaha desa, seperti Fakultas Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah dapat membantu memasarkan hasil pertanian atau komoditas lainnya melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Daftar Pustaka:
    1Yuwono, T., dan Wiyono, T. P . 2008. Coumperative Forest Managemen : Potret Pengelolaan Hutan Kabupaten Ngawi Di Era Otonomi Daerah. Datamedia. Yogyakarta
    2Ika. 2017. Mensesneg Meluncurkan KHDTK Getas Ngandong sebagai Hutan Pendidikan UGM. https://www.ugm.ac.id/id/berita/15183-mensesneg-meluncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan-ugm. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
    3Forestry. 2017. KHDTK NGANDONG-GETAS. https://fkt.ugm.ac.id/id/khdtk-ngandong-getas/. Diakses pada 4 Juli 2017 pukul 22.35 WIB.
    4Bardono, Setiyo. 2017. Mensesneg Luncurkan KHDTK Getas Ngandong Sebagai Hutan Pendidikan.http://technology-indonesia.com/pertanian-dan-pangan/perkebunan/mensesneg-luncurkan-khdtk-getas-ngandong-sebagai-hutan-pendidikan/. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.13 WIB.
    5Pemerintahan. 2022. Pemda Blora dan Ngawi Susun Rencana Pembangunan Bersama. https://www.ngopibareng.id/read/pemda-blora-dan-ngawi-susun-rencana-pembangunan-bersama. Diakses pada 20 Mei 2022 pukul 23.21 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses