[MH PEDIA] Deforestasi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Indonesia mengalami perubahan tutupan dan kondisi hutan secara drastis dimulai pada tahun tahun 1970an. Perubahan ini dipicu akibat deforestasi dan degradasi hutan yang tidak terkendali sebagai dampak atas kebijakan promosi industry kayu Indonesia di kancah Internasional. Kebijakan tersebut mengarah pada praktik industri hasil hutan kayu yang hanya mengolah kayu  bulat berkualitas tinggi dan meninggalkan limbah kayu  yang sangat besar di hutan. Hal ini mendorong eksploitasi yang berlebihan dengan tujuan  untuk memperoleh lebih  banyak pohon dewasa yang dapat menyebabkan gangguan lebih  lanjut pada hutan sekunder. Kebijakan ini bahkan semakin diperparah dengan prosedur monitoring dan evaluasi yang tidak ada. Peraturan kehutanan Indonesia juga tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap kejahatan kehutanan.

Tahun 1990an hutan Indonesia mulai dikembangkan kearah hutan tanaman untuk menjaga pasokan kayu dan mendukung Indonesia dalam perkembangan industry di bidang pengolahan pulp dan kertas. Pengembangan hutan tanaman juga memiliki kontribusi terhadap deforestasi karena dilakukan pada hutan dengan memanfaatkan pada areal yang tidak produktif menjadi hutan produksi, padahal lahan tersebut sebenarnya masih bisa dihutankan kembali. Konsesi diizinkan untuk memanen (tebang habis) dan menjual semua kayu  terlepas dari  ukuran pohon atau spesies dari  area yang ditentukan. Selain hutan tanaman, kelapa sawit juga mulai terindentifikasi sebagai pendorong utama deforestasi. Hal ini ditunjukan bahwa pada  tahun 1990  dan 2010,  total luas perkebunan kelapa sawit meningkat dari  1,1 juta  menjadi 7,8 juta  hektar. (Margono et al, 2014)  Perkembangan kelapa sawit semakin pesat karena didukung oleh negara, permintaan pasar global yang tinggi dan penerapan system desentralisasii yang memberikan wewenang kepada Pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin perkebunan sehingga dalam penerapannya tidak dapat terkendali (Kartodihardjo dan  Supriono, 2000). Salah satu contohnya yaitu ratusan izin yang mencakup hampir empat juta  hektar kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah diberikan kepada investor tanpa pelepasan lahan resmi dari  otoritas kehutanan pusat. (Irawan, et al, 2019)

Peraturan di bidang kehutanan  pada awalnya tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap tindakan kriminal di bidang kehutanan. Hal ini berdampak terhadap penegakan hukum yang lemah dan pemantauan yang tidak memadai yang semakin diperburuk oleh korupsi di antara pejabat di Indonesia. birokrat, partai politik  dan anggota parlemen, tentara bahkan polisi  telah terlibat dalam kegiatan korupsi di bidang hutan, misalnya meminta suap untuk mendapatkan izin, dan mengizinkan ekspor tanpa izin resmi. Perilaku korupsi serupa juga tersebar luas di pengadilan Indonesia, sehingga sangat sedikit kasus yang sampai ke tahap persidangan, dan bahkan lebih  sedikit hukumannya. Pada tahun 2013,  pemerintah menerbitkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (No. 18/2013). Hal ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum kehutanan  Pemerintah Indonesia juga membentuk sejumlah lembaga penegakan hukum kehutanan. Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan khusus yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi gangguan dan ancaman terhadap hutan serta pelanggaran terhadap hutan dan lingkungan.  Dirjen  mempekerjakan polisi  hutan, dan penyidik pegawai negeri sipil. Penegakan hukum kehutanan yang dilakukan oleh KLHK seringkali terkendala oleh keterbatasan anggaran dan personel. Penegakan hukum di Indonesia harus selalu dievaluasi dan dikembangkan agar menekan kasus kejahatan di bidang kehutanan yang akan mengurangi tingkat deforestasi di Indonesia.

 

Sumber:

Irawan, S., Widiastomo, T., Tacconi, L., Watts, J., dan Steni, B., 2019. Exploring the design of jurisdictional REDD+: the case of Central Kalimantan, Indonesia. For. Pol. Econ.

Kartodihardjo, H., dan  Supriono, A., 2000. The Impact of Sectoral Development on Natural Forest Conversion and Degradation: The Case of Timber and Tree Crop Plantations in Indonesia. Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor.

Margono, B.A., Potapov, P.V., Turubanova, S., Stolle, F.,  dan Hansen, M.C., 2014. Primary forest cover loss in Indonesia over 2000–2012. Nat. Clim. Change 4 (8), 730–735.

 

 

 

Similar Posts

  • |

    Hutan Rakyat Solusi Alternatif Dalam Mendukung Pembangunan Hutan Indonesia Yang Lestari

     

    Hutan rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung Dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan  adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh perseratus). Pembangunan hutan rakyat dibangun dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali lahan yang tidak diolah atau lahan tidur agar lebih produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani hutan rakyat serta tetap mempertahankan fungsi ekologis.

    Hutan rakyat pada umumnya memiliki  manajemen pengelolaan lahan yang bersifat mandiri yang ditentukan oleh masing-masing pemilik lahan dan belum memiliki metode pengelolaan yang teratur. Setiap keluarga petani hutan rakyat merupakan pihak pengambil keputusan dalam manajemen pengelolaan hutan rakyat. Hal itu menyebabkan karakteristik hutan rakyat berbeda pada setiap pemilik lahannya, mulai dari luas kepemilikan lahan, jenis tanaman yang dibudidayakan, sistem pengelolaan yang diterapkan, dan sistem pemanenannya berupa tebang butuh, yaitu menebang tegakan dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan mendesak (Yandi et al., 2019).

    Hutan Rakyat memiliki kelestarian yang baik sehingga dapat ditinnjau dari aspek ekonomi dan aspek ekologi. Jika ditinjau dari aspek ekonomi hutan rakyat memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian bagi pengelola bahkan mampu menyebabkan petani hutan rakyat  di Kabupaten Ciamis memiliki tingkat perekonomian yang berada di atas garis kemiskinan, sehingga secara langsung hutan rakyat memiliki andil besar dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat..( Achmad, et al 2015) . Hutan rakyat juga banyak diakui masyarakat petani  sebagai pekerjaan utama karena penghasilannya  bisa mendukung kebutuhan harian maupun kebutuhan jangka panjang  masyarakat, sehingga profesi  sebagai  petani  hutan rakyat merupakan  pekerjaan  yang diminati.( Achmad et al., 2015)  Hutan rakyat selain berperan bagi para petani juga memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan kayu di pulau Jawa, berdasarkan, data dari Kemenhut  tahun 2012 menyatakan bahwa pada tahun 2011 hampir sebagian besar pasokan kayu di pulau Jawa berasal dari hutan rakyat.

    Hutan rakyat dalam aspek ekologi memiliki manfaat yang sangat penting  antara lain perbaikan tata air Daerah Aliran Sungai (DAS), konservasi air dan tanah dan perbaikan mutu lingkungan. Keberedaan hutan rakyat di Probolinggo bahkan mampu menekan Tingkat bahaya ersoi atau TBE hingga sebesar 56,62 atau masuk kelas II atau ringan (laju erosi di antara 15-60 ton/ha/tahun). Keragaman vegetasi yang tumbuh dan ditanam di areal hutan rakyat  menyebabkan tingkat bahaya erosi ringan.(Saputro et al., 2014). Selain itu Beberapa dekade ini perkembangan hutan rakyat semakin pesat karena  didorong oleh motivasi petani untuk terlepas dari permasalahan lingkungan terutama dalam mengatasi krisis air di musim kemarau.

    Hutan rakyat harus dikembangkan oleh berbagai pihak karena manfaat yang diperoleh begitu besar baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Hutan rakyat merupakan solusi alternatif yang dapat menjadi interseksi antara permasalahan  pengelolaan hutan di bidang ekologi dan ekonomi. (Sainudin dan Fauziyah, 2015). Kegiatan hutan rakyat pada dasarnya merupakan budaya masyarakat perdesaan dan sektor penting yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Sejak lama secara turun  menurun petani secara mandiri  mengembangkan hutan rakyat sebagai salah satu sumber pangan dan sumber pendapatan (Apriyanto et al., 2016). Hutan rakyat juga turut menjaga suatu wilayah yang memiliki tingkat kebencanaan yang tinggi terutama bencana longsor. Hutan rakyat juga memiliki andil besar dalam memperbaiki lingkungan yang kritis dan tandus menjadi kawasan yang  subur dan produktif kembali (Widarti, 2015). Perilaku eksploitatif terhadap lahan hutan tidak lepas dari kondisi kemiskinan petani di dekat kawasan hutan. Kemiskinan dan degradasi ekologi tidak dapat dipisahkan, degradasi ekologis menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan dapat meningkatkan degradasi ekologis sehingga hutan rakyat adalah solusi paling tepat dalam menangani permsalahan ini. (Sukwika et al., 2018)

     

    Daftar Pustaka

    Achmad, B., Purwanto, R.H. and Sabarnurdin, S., 2015. Tingkat Pendapatan Curahan Tenaga Kerja pada Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmu Kehutanan9(2), pp.105-116.

    Achmad, B., Diniyati, D., Fauziyah, E. and Widyaningsih, T.S., 2015. Analisis Faktor-faktor Penentu dalam Peningkatan Kondisi Sosial Ekonomi Petani Hutan Rakyat di Kabupaten Ciamis. Jurnal Penelitian Hutan Tanaman12(1), pp.63-79.

    Apriyanto, D. and Hero, Y., 2016. The Increase of Private Forest’s Role to Support Food Security and Proverty Alleviation (Case Study in Nanggung District, Bogor Regency) Peningkatan Peran Hutan Rakyat Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Dan Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Silvikultur Tropika7(3), pp.165-173.

    Kementerian Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan Indonesia 2011. Jakarta: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

    Sainudin, Fauziyah E. 2015. Karakteristik hutan rakyat berdasarkan orientasi pengelolaannya: Studi kasus di Desa Sukamaju, Ciamis dan Desa Kiarajangkung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pros. Sem. Nas. Masy. Biodiv Indon. 1(4): 696–701

    Saputro, G.E. and Sastranegara, M.H., 2014. Kajian tingkat bahaya erosi dan indeks nilai penting di hutan rakyat di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Majalah Ilmiah Biologi BIOSFERA: A Scientific Journal31(3), pp.108-123.

    Sukwika, T., Darusman, D., Kusmana, C. and Nurrochmat, D.R., 2018. Skenario kebijakan pengelolaan hutan rakyat berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)8(2), pp.207-215.

    Widarti, Asmanah., 2015.  Kontribusi Hutan Rakyat Untuk Kelestarian  Lingkungan dan Pendapatan.  Prosiding Seminar Nasional  Masyarakat.    Biodiversity   Indonesia Vol.1 No. 7/2015 ISSN  2407-8050.

    Yandi, W.N., Muhdin, M. and Suhendang, E., 2019. Metode Pengaturan Hasil Berdasarkan Jumlah Pohon dalam Pengelolaan Hutan Rakyat pada Tingkat Pemilik Lahan. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management)9(4), pp.872-881.

  • |

    Tanaman Porang sebagai Alternatif Tumbuhan Bawah Hutan Rakyat

    cr: google image

    Tegakan hutan menyimpan sumber pangan yang melimpah sebagai pengganti tepung terigu dan beras antara lain adalah jenis umbi-umbian. Penerapan sistem agroforestri atau pola tumpangsari yang memadukan jenis tanaman kehutanan dengan tanaman semusim seperti umbi-umbian yang disesuaikan dengan kondisi hutan yang diharapkan dapat menciptakan peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan pendapatan dan ketahanan pangan. Penanaman tanaman pangan seperti jenis umbi-umbian di bawah tegakan hutan diduga tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat di sekitar hutan tapi juga dapat mengkonservasi tanah dan air serta meningkatkan kualitas biologi tanah sehingga dapat menjamin kelestarian hutan rakyat.

    Salah satu alternatif tumbuhan bawah jenis umbi-umbian yaitu tanaman porang. Tanaman porang termasuk dalam famili Araceae. Tanaman porang sering disebut dengan nama iles-iles yang mempunyai nama ilmiah Amorphophallus Muelleri Blume. Porang mampu hidup di berbagai jenis dan kondisi tanah. Porang dapat tumbuh pada ketinggian 0 hingga 70 meter diatas permukaan laut. Saat ini, tanaman porang masih belum banyak dibudidayakan dan banyak ditemukan di hutan-hutan secara liar. Tanaman ini dapat dibudidayakan di bawah naungan. Tingkat kerapatan naungan yang baik untuk tanaman porang adalah 30%-60% (Sulistiyo, dkk., 2015).

    Tanaman Porang diketahui banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung atau serat alami yang larut dalam air. Glucomannan ini sering dimanfaat oleh industri pangan, kimia maupun farmasi. Produk-produk yang dihasilkan dari glucomannan antara lain mie, bahan campuran kue, roti, selai, es krim, permen dan sebagainya. Sedangkan, untuk produk yang biasa diolah dari umbi-umbian yang dihasilkan adalah keripik, tepung porang dan tepung glucomannan. Tanaman porang memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi, yaitu dengan kandungan pati sebesar 76,5%, protein 9,20%, serat 25%, dan lemak sebesar 0,20%. untuk itu porang dapat dijadikan sebagai salah satu jenis tanaman alternatif karena memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi (Syaefulloh, 1990 dalam Rahmadaniarti, 2015).

    Tanaman Porang memiliki nilai ekonomis baik dari umbinya, kandungan glucomannan serta biji tanaman porang. Harga umbi segar yang telah layak dipanen untuk diambil glukomanan nya berkisar antara Rp 3000-3.500/kg. Namun, jika menjadi bentuk keripik, harganya menjadi Rp17.500-22.000/kg. Apabila telah diproses lebih lanjut menjadi tepung glucomannan, harganya meningkat menjadi sekitar Rp125.000-150.000/kg. Dengan demikian, adanya budidaya tanaman porang mampu memberikan sumbangan 40-90% dari total pendapatan masyarakat sekitar hutan rakyat. Selain secara finansial, tanaman porang menguntungkan pada masyarakat, budidaya porang di bawah tegakan hutan. Menurut Permadi dan Latifah (2012), melalui program PHBM juga memberikan keuntungan tidak langsung berupa terjaminnya keamanan kawasan hutan dari ancaman penjarahan. Kawasan hutan yang terdapat budidaya porang, tingkat kerawanan kehilangan kayunya lebih rendah dari pada kawasan yang tidak ada budidaya porang.

     

    Sulistiyo, R. H., Soetopo, L., & Damanhuri, D. (2015). Eksplorasi Dan Identifikasi Karakter Morfologi Porang (Amorphophallus Muelleri B.) Di Jawa Timur. Jurnal Produksi Tanaman, 3(5).

    Permadi, D.B. dan L.P. Latifah. 2012. Potensi Agroforestri porang dalam menekan pencurian hutan jati dalam Budiadi, Permadi, D.P dan Latifah, L.P. (Ed.) Agroforestri porang, Masa depan hutan Jawa. Indonesian managing higher education for relevance and effeciency (IMHERE). Fakultas Kehutanan UGM. Yogyakarta.

    Rahmadaniarti A. 2015. Toleransi Tanaman Porang (Amorphophallus oncophyllus Prain.) Terhadap Jenis dan Intensitas Penutupan Tanaman Penaung. Jurnal Kehutanan Papuasia. Vol 1 (2): 76-81.

     

  • |

    [MH PEDIA] Keunikan Praktik Usaha Hutan Rakyat

    Menurut Byron (dalam Maryudi dan Nawir, 2018) praktik usaha hutan rakyat mempunyai beberapa keunikan, yang mencakup aspek kapasitas untuk berinvestasi dalam jangka panjang, sekuritas tenurial (kepemilikan lahan), dan kapasitas untuk beradaptasi terhadap kepastian pasar dan harga kayu, dan berbagai kendala lainnya.

    Pengusahaan hutan rakyat kontras dengan pengusahaan hutan skala besar (industri) dalam hal tujuan dan pilihan teknik pengusahaan hutan yang diaplikasikan. Pengusahaan hutan skala besar biasanya ditujukan untuk memaksimalkan produktivitas kayu komersial untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri dan keuntungan finansial; sedangkan pengusahaan hutan rakyat cenderung fokus pada optimalisasi output per satuan luas areal, tenaga kerja dan input lainnya dengan cara (misalnya) membatasi jumlah pohon yang ditanam dan pemilihan spesies adaptif, dan/atau meningkatkan pembagian sumber daya (resource sharing) dengan penananman beragam spesies dalam waktu dan ruang yang sama. Petani hutan rakyat juga cenderung memilih jenis multiguna daripada model monokultur.

     

    Dikutip dari:

    Maryudi, A. and Nawir, A.A., 2018. Hutan rakyat di simpang jalan. Yogyakarta: UGM PRESS.

  • [MH PEDIA] Perbedaan Reboisasi, Restorasi, Rehabilitasi, dan Reklamasi Hutan

    Sejak kecil sebagian dari kita mungkin sudah mengenal istilah reboisasi hutan, kata ini adalah kata paling umum untuk semua kalangan dan mungkin hampir semua orang yang pernah berada di bangku SD pasti tahu arti dari kata tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, pengertian reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Secara garis besar pengertian pada peraturan pemerintah tersebut sama seperti pengertian secara umum yang kita pahami bahwa reboisasi adalah penanaman kembali hutan gundul untuk memperbaiki fungsi hutan tersebut. Selain reboisasi baru-baru mulai ditemukan istilah-istilah baru yang berkaitan dengan pengembalian fungsi hutan baik itu di portal berita maupun media sosial, beberapa kata yang terkenal misalnya restorasi, rehabilitasi dan reklamasi. Saat membacanya, tentu kadang kita bertanya-tanya sebenarnya apa arti dari masing-masing kata tersebut, sama kah dengan reboisasi?

    Menurut Permenhut Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Restorasi ekosistem adalah suatu tindakan pemulihan terhadap ekosistem yang mengalami kerusakan fungsi berupa berkurangnya penutupan lahan,  kerusakan badan air atau bentang alam laut serta terganggunya status  satwa liar, biota air, atau biota laut melalui tindakan penanaman,  rehabilitasi badan air atau rehabilitasi bentang alam laut, pembinaan  habitat dan populasi untuk tujuan tercapainya keseimbangan sumberdaya  alam hayati dan ekosistemnya mendekati kondisi aslinya. Hutan adalah bagian dari ekosistem yang dimaksud, sehingga secara umum restorasi yang dilakukan di hutan bertujuan untuk memperbaiki fungsi ekosistem hutan yang terdegradasi (Pramesti, 2020). Restorasi banyak dilakukan di berbagai macam ekosistem, misalnya beberapa tahun ini Indonesia mulai berfokus pada restorasi ekosistem gambut, terbukti dengan dibentuknya badan khusus untuk merestorasi ekosistem ini yang kita kenal dengan Badan Restorasi Gambut (BRG).

    Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Pada pasal 21 peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa rehabilitasi hutan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah. Sehingga ternyata selama ini reboisasi yang kita kenal sebenarnya merupakan salah satu bentuk rehabilitasi hutan, dijelaskan lebih lanjut juga bahwa reboisasi dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan terbagi atas reboisasi intensif dan agroforestri. Terdapat pengecualian pada rehabilitasi hutan dimana kegiatan ini dilarang untuk diterapkan pada cagar alam dan zona inti taman nasional seperti yang disebutkan pada Bab III pasal 9. Sehingga perlu kecermatan dalam penggunaan kata rehabilitasi, jika ada kalimat/pemberitaan mengenai rehabilitasi namun berlokasi di suatu cagar alam, sudah jelas pemberitaan tersebut kurang cermat atau bahkan misleading (menyesatkan). Kegiatan rehabilitasi di Indonesia banyak diterapkan pada wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai).

    Kemudian masih dari PP Nomor 26 tahun 2020, dijelaskan juga mengenai pengertian reklamasi hutan, yaitu usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Pada pasal 33 peraturan tersebut dijelaskan bahwa reklamasi hutan dilakukan pada Kawasan hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Hutan dengan kondisi lahan yang rusak yang telah mengalami perubahan permukaan dan penutupan tanah biasa terjadi pada lahan-lahan bekas pertambangan terbuka, sehingga reklamasi di Indonesia banyak dilakukan di areal bekas pertambangan. Misalnya yang cukup terkenal reklamasi tambang nikel PT Inco yang berhasil mengembangkan cempaka dan mahoni unggulan, dan reklamasi tambang batu bara PT Adaro yang berhasil membuat 113 Ha kawasannya dihuni kembali beberapa spesies.

    Daftar Pustaka

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi

    Permenhut Nomor: P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan

    Pramesti, T.R., 2020. Evaluasi Program Restorasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Indonesian Journal of Applied Environmental Studies1(2), pp.25-33.

     

  • |

    Peran Hutan Rakyat dalam Pembangunan Nasional

    Potensi hutan alam sebagai penghasil kayu bagi pembangunan nasional semakin hari semakin menurun, di sisi lain permintaan kayu terutama sebagai bahan baku industri pengolahan kayu makin bertambah. Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan hutan rakyat. Disamping mempunyai fungsi pendukung lingkungan, konservasi tanah dan perlindungan tata air, hutan rakyat atau lahan-lahan lain diluar kawasan hutan juga mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku kayu yang dihasilkan dari luar kawasan hutan milik negara. Luas hutan rakyat di Indonesia, adalah 1.271.505,61 ha, dengan jumlah perkiraan tegakan sebanyak 42.965.519 pohon. Adapun jenis tanaman yang paling banyak ditanam di hutan rakyat, diantaranya adalah : Sengon (Albizia falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Jati (Tectona grandis), Akasia (Acacia mangium), Sonokeling (Dalbergia latifolia), Pete (Parkia speciosa), Nangka (Artocarpus integra), Gamal (Inocarpus edulis), Mindi (Melia azadararah), Cemara (Causuarina equisetifdia), Suren (Toona sureni), Mangga (Mangifera indica), Melinjo (Gnetum gnemon), Kelapa (Cocos nicifera), Kemiri (Aleurites moluccana), Pinang (Casearia coriacea), Mete (Daemonorops niger), Rambutan (Nephelium lappaceum), Durian (Durio ziberthinus), Bambu (Gigancochloa apus), Sungkai (Heterophrogma macrolobum), Karet (Ficus elastica), Kopi (Abelmoschus esculentus), Kapuk (Ceiba pentandra), Ampupu (Ecalyptus urophylla), Johar (Cassia siamea), Cempedak (Artocarpus champeden), Angsana (Pterocarpus indica), Nyatoh (Palaquium javense), Enau (Arenga pinnata), Asam (Tamarindus indica), Kaliandra (Calliandra calothygisus), Matoa (Pometia pinnata) dan Sonokrit (Dalbergia sisso).

     

    Daftar Pustaka :

    Syahadat, E., 2006. Kajian pedoman penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat sebagai dasar acuan pemanfaatan hutan rakyat. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan3(1), pp.75-90.

     

  • [MH PEDIA] Kompensasi REDD+ Indonesia dari Norwegia dalam Tahap Diskusi

    REDD+ merupakan sebuah mekanisme yang bertujuan dalam mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap kelestarian hutan melalui pemberian insentif bagi negara-negara berkembang atas kontribusinya dalam mengusahakan segala upaya untuk melawan perubahan iklim. Program REDD+ dimaksudkan untuk membuat hutan lebih berharga jika dipertahankan keberadaannya daripada ditebang untuk keperluan lain. Program ini direalisasikan dengan cara menciptakan suatu nilai finansial untuk karbon yang tersimpan di pepohonan kemudian karbon tersebut dapat dihitung dan negara-negara maju diwajibkan membayar Carbon Offset kepada negara berkembang yang berhasil mempertahankan tegakkan hutannya (Aprilia, 2016).

    Norwegia adalah salah satu negara di dunia yang dikenal memiliki social responsibility tinggi dalam hal konservasi lingkungan, bahkan pada konferensi perubahan iklim di Bali 2017, Norwegia menjanjikan dana sebesar 15 miliar Krone atau setara 2,6 Miliar USD untuk negara-negara berkembang dalam upayanya mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan. Perjanjian REDD+ antara Indonesia dengan Norwegia merupakan salah satu bentuk kegiatan perlindungan dalam rangka menekan emisi gas karbon akibat deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia (Satwika, 2020).

    Berdasarkan kabar terbaru diketahui bahwa pada Juli 2020, Norwegia telah mengkonfirmasi pembayaran sebesar 530 Juta Kroner (56 Juta USD atau 812 miliar Rupiah) atas pengurangan 11,2 juta ton emisis GRK yang terverifikasi Indonesia dalam periode pelaporan tahun 2016-2017. Norwegia menyatakan jika pencairan masih dalam tahap diskusi kedua negara. Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan yang diminta meskipun sampai saat ini, di tahun 2021, belum ada kabar terbaru berkaitan dengan pencairannya. Namun besar harapan kita terhadap kabar tersebut, karena selain mendapat keuntungan secara ekonomi, realisasi dana kompensasi juga akan memberikan pandangan baru untuk Indonesia dalam pemanfaatan hutan yang ada.

    Sumber Pustaka

    Aprillia, Dwi M., and Pazli Pazli.2016. Faktor-faktor Penghambat Implementasi Kerjasama Indonesia dan Norwegia dalam Skema REDD+ di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (2013-2015). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, vol. 3, no. 2

    Satwika, W.F. and Putranti, I.R., 2020. Komitmen Indonesia dalam Mematuhi Perjanjian Kerjasama REDD+ Indonesia-Norwegia terhadap Upaya Penanganan Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia. Journal of International Relations6(2), pp.288-298.

    http://agroindonesia.co.id/2021/03/norwegia-kompensasi-redd-untuk-indonesia-dalam-proses-diskusi/, diakses pada 6 Mei 2021, 14.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses