
[MH PEDIA] Deforestasi dan Penegakan Hukum di Indonesia
Indonesia mengalami perubahan tutupan dan kondisi hutan secara drastis dimulai pada tahun tahun 1970an. Perubahan ini dipicu akibat deforestasi dan degradasi hutan yang tidak terkendali sebagai dampak atas kebijakan promosi industry kayu Indonesia di kancah Internasional. Kebijakan tersebut mengarah pada praktik industri hasil hutan kayu yang hanya mengolah kayu bulat berkualitas tinggi dan meninggalkan limbah kayu yang sangat besar di hutan. Hal ini mendorong eksploitasi yang berlebihan dengan tujuan untuk memperoleh lebih banyak pohon dewasa yang dapat menyebabkan gangguan lebih lanjut pada hutan sekunder. Kebijakan ini bahkan semakin diperparah dengan prosedur monitoring dan evaluasi yang tidak ada. Peraturan kehutanan Indonesia juga tidak menetapkan sanksi hukum yang konkrit terhadap kejahatan kehutanan.