Lompat ke konten

Keilmuan

RUU KUHP disahkan, bagaimana masyarakat hukum adat?

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan pada hari Selasa, 06 Desember 2022 menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KUHP dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023 dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU KUHP. Rapat paripurna DPR RI dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laony, Wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran Kemenkumham dan anggota Komisi III DPR RI. UU KUHP telah mengalami perjalanan yang cukup panjang hingga disahkan, pembahasan pembaruan UU KUHP telah dilakukan sejak periode DPR RI 2014 – 2019 yang kemudian dilanjutkan pada periode ini. Kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, sosialisasi, dan diskusi telah dilakukan oleh DPR RI sehingga pembahasan RUU KUHP telah berlangsung cukup komprehensif. Menurut Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR RI, UU KUHP akan menjadi pembaharuan hukum pidana pada tingkat nasional. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi momentum bersejarah bagi negara Indonesia. UU KUHP menjadi kitan perundangan milik Indonesia pribadi menggantkan KUHP Belanda di Indonesia yang telah digunakan sejak tahun 1918. read more

EUDDR, respon Uni Eropa akan krisis iklim

European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) atau Peraturan Uji Tuntas merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa sebagai respon dari krisis iklim dalam bentuk perizinan komoditas dan produk yang masuk dalam negara Uni Eropa bukan merupakan hasil dari kegiatan deforestasi hutan. Hasil kesepakatan terdapat enam produk yang bebas deforetasi yakni produk kayu, minyak sawit, kopi, cokelat, kedelai, dan daging. Kesepakatan ini telah disetujui pada 13 September 2022 dengan 453 anggota yang setujuan terhadap kebijakan ini. read more

COP 27: Satu Langkah Menuju Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

Conference of the Parties 

COP (Conference of the Parties) atau Konferensi Para Pihak dalam bahasa Indonesia merupakan pengambil keputusan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). COP diresmikan dan ditandatangani pada tahun 1992 selama “KTT Bumi” di Rio de Janeiro dan mulai berlaku pada tahun 1994. COP sendiri ada dikarenakan adanya isu perubahan iklim global menjadi tantangan bersama. Dengan tujuan untuk membangun upaya para pihak konferensi untuk mengatasi perubahan iklim, COP dilaksanakan setiap tahun sejak mulai berlaku. Pertemuan tahunan tersebut ditujukan agar adanya peninjauan dan penilaian pelaksanaan UNFCCC dan instrumen hukum lainnya1. Adanya penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi langkah kedepan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca dan upaya mitigasi perubahan iklim yang kini semakin marak diperbincangkan. read more

Kembali Rujuknya Indonesia – Norwegia

Sejak 2010 Indonesia sebenarnya telah bekerja sama dengan Norwegia tentang penurunan emisi. Penurunan emisi melalui pencegahan deforestasi itu akan dibayar Norwegia per ton karbon yang bisa dihindarkan. Dalam kesepakatan itu, Norwegia berjanji membayar Indonesia, melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sebesar US$ 56 juta dikeluarkan untuk penurunan deforestasi tahun 2016-2017. Pada waktu itu, Norwegia hendak membayar US$ 56 juta karena Indonesia berhasil menurunkan emisi 11,2 juta ton setara CO2 untuk penurunan deforestasi 2016-2017. Praktiknya Norwegia tak kunjung membayar dan menepati janjinya. Pemerintah Indonesia lalu memutus kerja sama perdagangan karbon itu dengan alasan “tidak adanya kemajuan konkret implementasi kewajiban pemerintah Norwegia merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia periode 2016-2017 itu.” read more

KALIMANTAN SELATAN : HILANGNYA RIMBA, BIANG BENCANA

Tahukah kalian, sebesar 33 persen atau seluas 1.219.461,21 hektar lahan yang ada di Kalimantan Selatan dikuasai oleh izin kegiatan pertambangan, sementara 17 persen atau 620.081,90 hektar lainnya telah dikonversi menjadi lahan perkebunan Sawit. 6 persen dari lahan atau 234.492,77 hektar merupakan Kawasan IUHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam) dan 15 persennnya atau 567.865,51 hektar digunakan sebagai IUPHHK-HT (Hutan Tanaman). Dari informasi tersebut dapat diketahui bahwasannya 50 persen dari total luas lahan di Kalimantan Selatan dikuasai oleh Pertambangan dan Sawit, sedangkan lahan hutan menempati luasan yang paling kecil hanya 21 persen, dan 29 persennya merupakan sisa lahan. read more

3rd Conference EDM-CSWG

Sumber: https://kemlu.go.id/portal/id/read/3288/berita/indonesia-usung-semangat-pulih-bersama-dalam-presidensi-g20-tahun-2022

Sumber: https://tirto.id/sejarah-bubarnya-voc-faktor-penyebab-daftar-gubernur-jenderal-gagW

Presidensi G20 merupakan bentuk partisipasi Indonesia dalam mendukung EDM-CSWG untuk saling mendukung menuju pemulihan bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan bagi dunia. Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group (G20 EDM-CSWG) merupakan program kerjasama dari negara yang tergabung dalam G20. Topik prioritas dalam G20 disesuaikan dengan keadaan dunia dan tantangan yang perlu dihadapi antara lain arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan serta transformasi digital dan ekonomi. Pemilihan isu tersebut sangat relevan dengan perkembangan informasi digital yang akan melatarbelakangi kerjasama negara anggota dalam visi dan misi yang sama. read more

Penyelamatkan hutan Jawa hanya satu, yaitu Perubahan

Kondisi hutan di Jawa kian memprihatinkan dengan degradasi tutupan lahan hutan. Terdapat beberapa faktor penyebab luas tutupan kawasan hutan di Pulau Jawa semakin berkurang. Saat ini luasnya hanya sekitar 24 persen dari luas pulau atau sekitar yakni 128.297 km2. Dari 24 persen kawasan hutan di Pulau Jawa tutupan hutannya hanya sekitar 19 persen. Semakin mengecilnya hutan di Pulau Jawa dengan penduduk terpadat di Indonesia ini dikarenakan beberapa penyebab, yaitu alih fungsi hutan untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial, dan lainnya[1]. Hal ini lainnya juga dapat diperburuk dengan terdapatnya konflik lahan serta illegal logging yang menjadi penunjang permasalahan degradasi kawasan hutan [2]. Dampak karena adanya alih fungsi hutan itu sehingga kawasan hutan menjadi hilang, rusak, terpecah-pecah, dan hal ini mengancam keanekaragaman hayati di dalamnya. Dampak lainnya yang terjadi adalah, krisis air, bencana banjir, tanah longsor, dan konflik satwa[1]. read more

Foretasi di semua lahan,bijakkah?

Krisis iklim semakin terlihat hingga hari ini. Kerusakan lingkungan mulai bermunculan di setiap negara mulai dari badai pasir ekstrem di Timur Tengah, gelombang panas di Eropa, hingga banyak bermunculan banjir dan tanah longsor di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Indonesia. Kondisi berdampak cukup besar bagi keseharian dan kesehatan manusia. Bencana itu bahkan tidak hanya merusak fasilitas umum dan pribadi tetapi juga melenyapkan nyawa puluhan hingga ratusan manusia. Penyebabnya tentu saja karena suhu bumi yang terus naik seiring berjalannya waktu sehingga berakibat pada berbagai hal seperti mencair nya es di kutub serta menaikkan suhu bumi. Belum lagi penghijauan yang telah digalakkan sejak Protokol Kyoto 1997, bukan semakin membaik tetapi malah semakin memburuk saja. Deforestasi yang disengaja untuk pembukaan lahan sektor lain maupun deforestasi karena kebakaran kerap terjadi. Kasus tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan. Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk menanggulangi kerusakan lingkungan ketika ekonomi masih mencekik bagi negara miskin dan berkembang sedangkan permasalahan lahan kependudukan masih sering bermunculan di negara maju? read more

Istilah Istimewa dalam Hutan Keistimewaan


Sumber: https://kakibukit.republika.co.id/posts/36174/sekarang-ada-hutan-keistimewaan-di-yogyakarta

Kawasan Hutan di Yogyakarta yang dipegang oleh KPH Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/Menhut-II/2011 seluas 15.724,50 ha terbagi menjadi Hutan Produksi seluas 13.411,70 ha, dan Hutan Lindung seluas 2.312,80 ha. Wilayah hutan KPH Yogyakarta tersebar pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gunungkidul seluas 13.826,800 ha, Kabupaten Bantul seluas 1.041,20 ha, dan Kabupaten Kulonprogo seluas 856,50 ha. Dengan pembagian wilayah kerja menjadi lima wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 Wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) [1].  read more

Hutan dan Harapan


Sumber: https://i.pinimg.com/474x/5c/01/71/5c017160c2d48696684c3d41e3b3b63a.jpg

Extinction Rebellion (XR) adalah sebuah gerakan aktivis lingkungan internasional yang berbasis di Inggris. Gerakan ini dibentuk oleh Roger Hallam dan Gail Bradrook pada tanggal 31 Oktober 2018, bertujuan untuk mitigasi perubahan iklim, konservasi dan perlindungan lingkungan. Gerakan ini lahir sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan masalah lingkungan oleh pemerintah.Secara umum XR memiliki tiga tuntutan utama diantaranya tell the truth yakni mereka menuntut pemerintah untuk menyebarkan kebenaran mengenai situasi kritis perubahan iklim dan mendeklarasikan darurat iklim. Tuntutan kedua yaitu act now, dimana pemerintah dituntut berkomitmen untuk mengatasi permasalahan lingkungan dengan mengurangi emisi GRK menjadi nol pada tahun 2025. Terakhir, beyond politics yakni menuntut pemerintah membentuk majelis warga (citizens’ assembly) yang dipilih secara adil dan representative untuk mengawasi sekaligus mendampingi perubahan-perubahan kebijakan sebagai bentuk dari demokrasi. read more