Lompat ke konten

kmmh.fkt

Polemik yang Tak Kunjung Usai

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/03/26/hutan-jawa-rusak-bukan-hanya-manusia-merugi-satwa-juga-menderita/


Hutan di Jawa yang secara kasat mata terlihat hijau nan asri, tak lepas dari berbagai permasalahan yang ada di dalamnya.

Paradigma social forestry yang kini diterapkan di Jawa bak pisau bermata dua. Kualitas sumber daya masyarakat yang masih rendah menjadi alasan utama penghambat pelaksanaan social forestry. read more

Konstelasi Hutan Jawa di Masa Lampau

Sistem pengelolaan hutan jawa di masa lalu menganut pada pandangan atau model German Forestry School, model tersebut memiliki prinsip bahwa hutan sepenuhnya dikuasai oleh negara. Model German Forestry School berimplikasi terhadap munculnya konsep Minimum Diversity, konsep yang bertujuan untuk mendapatkan hasil optimal dengan batasan diversitas sehingga muncul istilah pohon komersial, lesser known species, dan economical species yang beberapa istilah tersebut masih sering kita gunakan sampai saat ini. Istilah atau konsep tersebut lahir dikarenakan adanya kebutuhan negara untuk mendapatkan sumber daya ekonomi lebih cepat dan lebih terukur. Kemudian ada juga konsep AAC, konsep yang bertujuan agar penebangan dilakukan sesuai dengan etat dan umur masak tebang. Konsep tersebut lahir untuk mencegah kerugian dalam proses penebangan.  Model sistem penguasaan ini dimulai dari pemerintah kolonial Hindia Belanda hingga masa orde reformasi [1].  read more

Jejak Perjalanan Hutan Jawa

Keadaan Hutan Jawa telah mengalami perubahan dimulai dari jumlah luasan, keadaan fisik, dan juga sistem pengelolaan. Apabila ditinjau dari segi pengelolaan dan pemanfaatan maka dapat diuraikan, sebagai berikut:

  • Periode timber extraction (1200 – 1800)


Periode timber extraction (1200 – 1800)
Sumber: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1627488396/b59lw3siw7jsqs7al6tk.png

Penurunan luasan tutupan hutan di Pulau Jawa dimulai sejak zaman kerajaan dan terus terjadi sampai
sekarang.  Kayu jati menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan untuk bahan pembuatan kapal perang yang berguna sebagai armada laut untuk penguasaan dan pengawasan wilayah bagi berbagai kerajaan sejak masa kejayaan Singasari dan puncaknya sampai kekuasaan kerajaan Majapahit (Maji, 2019). read more

Hutan Jawa : Sebuah Potret Menyedihkan

Ilustrasi Kerusakan Hutan Jawa
Sumber: https://betahita.id/news/lipsus/5891/10-provinsi-kaya-hutan-di-indonesia-terus-alami-deforestasi.html?v=1616421463

Ilustrasi Masyrakat Desa Hutan
https://www.pdamtirtabenteng.co.id/berita/hutan-gundul-di-gunung-salak-penyebab-das-cisadane-banjir-dan-meluap

 

Deforestasi secara besar-besaran telah terjadi di Pulau Jawa sejak beberapa waktu yang lampau. Data dari FWI menyatakan bahwa Jawa mengalami deforestasi sebesar 2.050.645 ha dari periode 2000 – 2017 dengan laju sebesar 125.460 Ha/tahun. read more

Kontribusi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Melalui Penanaman Jenis Multi Purpose Species Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Hutan

 

Lebih dari 50% masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan terhadap hasil hutan baik kayu maupun non kayu. Kondisi tersebut disebabkan karena mereka bermukim di sekitar kawasan hutan. Ketergantungan masyarakat tersebut tidak serta merta tanpa alasan, melainkan memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat sekitar hutan cenderung memiliki angka kemiskinan yang tinggi dan mempunyai tingkat pendidikan yang rendah (Suyanto dan Khususiyah, 2006). Tingkat pendidikan yang rendah akan membatasi pemahaman terhadap upaya perbaikan hutan dan lahan baik dari segi pemanfaatan maupun konservasi. Hal tersebut dapat menyebabkan adanya kerusakan pada kawasan hutan karena beberapa kesalahan dalam pemanfaatannya. Dilihat dari pendapatan yang hanya mengandalkan hasil hutan, angka kemiskinan untuk masyarakat desa hutan masih tergolong tinggi. Wollenberg et al. (2004) dalam Dewi (2018) pernah mengkaji mengenai gambaran kemiskinan masyarakat sekitar hutan di Indonesia dan ketergantungannya pada hutan, dijelaskan bahwa masyarakat sekitar hutan merupakan salah satu kelompok miskin terbesar di Indonesia. Sekitar 48,8 juta orang tinggal pada lahan hutan negara dan sebagian kebutuhan hidupnya terpenuhi dari hutan. Untuk itu perlu adanya kegiatan yang dapat meningkatkan produktifitas kawasan hutan yang sudah mengalamai kerusakan sehingga dapat bermanfaat lebih untuk masyarakat tanpa mengubah fungsi hutan yang semestinya. Salah satu kegiatan yang dapat meningkatkan dan memperbaiki manfaat hutan khusunya untuk masyarakat sekitar tanpa mengubah fungsi hutan adalah rehabilitasi hutan dan lahan.

Menurut Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, rehabilitasi hutan dan lahan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Masyarakat memandang rehabilitasi lahan sangat berdampak dari segi ekonomi dan belum melihat dari dampak lingkungannya. Ketergantungan masyarakat terhadap keberadaan hutan berkaitan dengan hal ketersediaan air dan kesuburan tanah. Oleh karena itu, masyarakat bersedia untuk menjaga tanaman yang telah ditanam melalui kegiatan RHL. Pandangan positif dari masyarakat memberi dampak baik terhadap keberhasilan program RHL khususnya kelangsungan hidup tanaman yang telah ditanam (Hermawan, et al. 2016). Salah satu strategi kegiatan RHL dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa hutan adalah pada pemilihan komposisi jenis tanaman yang akan di tanam. pengadaannya dilaksanakan berdasarkan tingkat kesesuaian kondisi spesifik lokasi dan mempunyai fungsi konservasi. Komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman kayu-kayuan dan tanaman unggulan lokal dan jenis tanaman MPTS (Multi Purpose Trees Species). Tanaman MPTS diartikan sebagai tanaman kekayuan yang bersifat multiguna karena bermanfaat dari segi ekologi maupun dari segi ekonomi, serta menghasilkan komoditas kayu dan nir-kayu, sehingga petani penggarap bisa memanfaatkan komoditas nir-kayu dari tanaman MPTS yang ditanam tanpa melakukan penebangan pohon (Indriyanto dan Asmarahman, 2019). Menurut Qurniati et al., (2017) dalam penelitiannya bahwa tanaman Multi Purpose Trees Species (MPTS) mampu memberikan pendapatan dalam jangka panjang karena tanaman jenis ini hanya dapat dipanen satu tahun sekali, sedangkan tanaman perkebunan dan pertanian merupakan jenis tanaman yang mampu memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Menurut Wanderi (2019) Jenis tanaman MPTS banyak dikembangkan masyarakat karena jenis-jenis tanaman tersebut dapat menghasilkan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Dengan adanya startegi pemilihan jenis tanaman berupa MPTS pada kegiatan RHL maka hasil hutan yang akan di dapat petani lebih beragam dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Dewi, Indah Novita. 2019. Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan

Dan Program Perhutanan Sosial. Info Teknis Eboni. 15(2) : 65 – 77

Hermawan, Yudi., Sri Sulastri., Niniek Dyah Kusumawardani. 2016. Keberhasilan Kelompok Tani Dalam Program Rehabilitasi Hutan Dan Lahan. Konservasi Sumberdaya Hutan Jurnal Ilmu Ilmu Kehutanan. 1(1) :  61 – 68

Indriyanto., Asmarahman.. 2019. Jenis Tanaman Penyusun Tegakan Sebagai Sumber Pangan Di Areal Garapan Petani Gabungan Kpph Sumber Agung Dalam Taman Hutan

Raya Wan Abdul Rachman. Seminar Nasional PBI. Universitas Lampung

Qurniati R., Febryano Ig., Dan Zulfiani D. 2017. How Trust Influence Social Capital To Support Collective Action In Agroforestry Development? Jurnal Biodiversitas. 18(3): 1201-1206.

Suyanto S, Dan N. Khususiyah. 2006. Imbalan Jasa Lingkungan Untuk Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Agro Ekonomi. 24(1) : 95-113.

Wanderi, Rommy Qurniati., Hari Kaskoyo. 2019. Kontribusi Tanaman Agroforestri Terhadap Pendapatan Dan Kesejahteraan Petani. Jurnal Sylva Lestari . 7(1) (118-127)

Mengenal Pasukan Pengendali Api Hutan Indonesia “Manggala Agni”

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Dunia dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, termasuk kekayaan hutan. Tutupan lahan hutan di Indonesia hampir bisa dirasakan di setiap wilayah Indonesia dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat mengagumkan. Sutoyo, 2010 dalam jurnalnya menuliskan bahwa Indonesia merupakan tempat tinggal bagi flora dan fauna yang spektakuler dan unik, meskipun daratan Indonesia hanya seluas 1,3% dari total daratan di Bumi, Indonesia memiliki kekayaan yang mengagumkan seperti 10% spesies bunga di dunia, 12% spesies mamalia dunia, 16% dari seluruh spesies reptile dan amfibi, dan 17% dari seluruh spesies burung. Tingkat endemis flora dan dauna di Indonesia tergolong sangat tinggi dan masih banyak pulau terisolir sehingga memungkinkan terjadinya proses evolusi. Faktanya, Sebagian besar kekayaan tersebut tersimpan di dalam hutan Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

Hutan Indonesia selain menyimpan kekayaan flora dan fauna juga berperan penting dalam kehidupan di muka Bumi. Hutan berfungsi sebagai sumber cadangan energi bumi, pengendali cuaca, serta pengatur siklus air. Bahkan dewasa ini kita mengenal adanya carbon trading atau perdagangan karbon sebagai usaha untuk menekan laju emisi karbon yang ada di atmosfer, dan hutan Indonesia tentu berperan penting sebagai salah satu subyek yang mampu menyerap emisis kerbon tersebut (Irama, 2020).

Kekayaan alam yang melimpah di Indonesia faktanya akan menjadi pisau bermata dua, di satu sisi memberikan kekayaan yang melimpah, dan di sisi lain akan menimbulkan musibah jika kita lalai dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Salah satu focus bencana yang terjadi di Indonesia adalah kebakaran hutan, kebakaran hutan menjadi masalah yang terus terulang hampir disetiap tahun pada musim kemarau.  Oleh sebab itu diperlukan adanya usaha perlindungan hutan di Indonesia. Salah satu usaha tersebut tertuang pada UU No 41 Pasal 47 Tahun 1999 tentang kehutanan. Berdasarkan undang-undang tersebut, perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.

 

Daftar Pustaka

Irama, Ade Bebi., 2020. Perdagangan Karbon di Indonesia: Kajian Kelembagaan dan Keuangan Negara. INRO ARTHA, 4(01) hal: 83-102.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sutoyo., 2010. Keanekaragama Hayati Indonesia, Suatu Tinjauan: Maslaah dan Pemecahannya. Buana Sains, 10(02) hal :101-106.

PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (PHBM)

Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau disebut dengan PHBM adalah salah satu program dari Perum Perhutani yang bertujuan untuk mengelola sumber daya hutan dengan bekerja sama bersama masyarakat Desa Hutan. Dasar hukum dari PHBM itu sendiri adalah Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No.136/KPTS/DIR/2001. Namun, seiring berjalanya waktu terdapat sedikit penyempurnaan lagi melalui Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 682/KPTS/DIR/2009 bulan Juni. 2009 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM PLUS) merupakan suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan yang optimal dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang bersifat fleksibel, partisipatif, akomodatif, mempunyai prinsip bersama, berdaya, berbagi, dan transparan (Bagaskara, 2021). Kegiatan yang dilakukan diantaranya perencanaan pengelolaan SDH, pemanfaatan SDH dan kawasan hutan, juga perlindungan kelestarian SDH.

Program PHBM dibentuk dengan alasan karena keterlibatan masyarakat yang belum jelas dalam proses pengelolaan hutan. Bahkan terkadang antar stakeholders pengelola hutan memiliki konflik internal yang membuat pengelolaan hutan menjadi tidak maksimal. Akibatnya, hutan menjadi tidak terkelola dengan benar dan tidak terawat kelestarianya. Selain itu, banyak juga dari masyarakat yang merasa dirinya tidak memiliki wewenang atau hak dalam proses pengelolaan SDH dalam kawasan hutan tersebut. Sehingga masyarakat enggan untuk membatu proses pengelolaan hutan tersebut. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan No. 39 tahun 2017 dari KLHK menerbitkan peraturan bahwa masyarakat akan diberikan jangka waktu akses legal untuk mengeola kawasan hutan selama 35 tahun, dan akan di perpanjang setelah dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali. Insentif dari pengelolan SDH tersebut juga dibagi hasil antara masyarakat dan Perum Perhutani.

Program PHBM memiliki indikator-indikator keberhasilan dalam proses pelaksanaanya. Hal ini dikarenakan PHBM ini melibatkan banyak stakeholders yang mana setiap stakeholders tersebut memiliki tujuan dan dasar pengelolaan mereka masing-masing. Sehingga dengan dibuatnya indikator keberhasilan ini harapanya proses pengelolaan hutanya menjadi lebih jelas dan terarah (San Afri, 2008). Alasan lain terbentuknya PHBM adalah karena terdapat banyak protes atau kritikan terhadap pemerintahan (Perhutani), akhirnya membuat Perum Perhutani menciptakan Program PHBM yang bekerjasama langsung dengan masyarakat dalam wadah LMDH. Program PHBM ini harapanya dapat dujadikan tombak akhir dari strategi pengelolaan hutan bersama dan dianggap sebagai langkah terbaik dari paradigma CBFM (Community Based Forest Management), dimana sebelumnya pengelolaan hutan dinilai hanya menguntungkan perusahaan atau pemerintah saja tanpa mementingkan masyarakat. Namun, dengan adanya Program PHBM ini harapanya persepsi masyarakat dapat berubah dan dapat aktif berpartisipasi dalam Program PHBM ini.

Tujuan utama dari Program PHBM adalah untuk mewujudkan kelestarian hutan dengan tetap dapat memnfaatkan SDH-nya secara maksimal dan efisien, tujuan tersebut juga bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh kelestarian perusahaan. Perusahaan yang lestari dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan (life support system). Selain itu, hutan juga dapat dijadikan sebagai penyangga kehidupan dengan memberikan pangan dan energi, juga dapat mengembangkan usaha produktif masyarakat dengan mengelola hutan bersama (Kurniawan, 2016).

Daftar Pustaka

Bagaskara, F., & Tridakusumah, A. C. (2021). DINAMIKA PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT (Studi Kasus Lmdh Tani Mukti Giri Jaya, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung). Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 7(1), 805-823.

Kurniawan, A. (2016). Implementasi Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Di Kawasan Kph Telawa (Studi Kasus Di LMDH Sumber Rejeki, Makmur Sejati, Trubus Lestari Dan Yosowono). Unnes.

San Afri, A. (2008). Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( Lmdh ). Jakarta: Harapan Prima.

Forest Bathing Sebagai Solusi Kesehatan Mental

Pandemi COVID-19 telah memaksa pemerintah membuat kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” untuk waktu yang cukup lama. Kebijakan tersebut tentu akan mempengaruhi kehidupan manusia karena terbatasinya kegiatan sehari-hari yang menunjang pekerjaan bahkan kesehatan. Pemberitaan mengenai permasalahan ekonomi karena kebijakan PPKM seakan sudah menjadi makanan sehari-hari kita yang dapat dengan mudah ditemukan pada portal berita, sosial media atau sekedar berita dari mulut ke mulut. Selain permasalahan ekonomi ada permasalahan lain yang juga menjadi perhatian berbagai media dan golongan, yaitu permasalahan kesehatan utamanya berkaitan dengan Kesehatan mental. Pada masa pandemic seperti ini permasalahan kesehatan mental bisa menyerang siapa saja tanpa terkecuali, sehingga solusi atas permasalahan ini tentu sangat dibutuhkan saat ini.

Puji Syukur kondisi pandemic di Indonesia saat ini mulai membaik dan semoga terus membaik, membuat beberapa kebijakan pembatasan seperti PPKM telah turun level pada beberapa wilayah. Penurunan level pembatasan ini memberikan kita sedikit kelonggaran bagi kita untuk bisa memulihkan kondisi, salah satunya dari permasalahan Kesehatan mental. Namun tentu tetap ada beberapa batasan bagi kita dalam melakukan kegiatan pemulihan kondisi tersebut, misalnya dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan, menghindari kontak dan kerumuman serta mengurangi durasi dalam ruangan tertutup. Lalu adakah ada jenis kegiatan untuk melepas jenuh dan memperbaiki Kesehatan mental bagi kita, namun tetap memperhatikan batasan tersebut? Mari berkenalan dengan forest bathing.

Forest bathing adalah suatu kegiatan alam yang bertujuan untuk menyegarkan tubuh secara emosional dengan cara menyinkronkan ritme kita dengan alam terbuka. Seperti namanya, forest bathing yang apabila diterjemahkan menjadi “mandi hutan” merupakan kegiatan berupa menikmati hutan dengan cara berjalan kaki mengelilinginya dan menikmati apa yang ada di hutan tersebut. Kegiatan forest bathing ini dapat dilakukan secara individual maupun berkelompok (Firdhani, 2018 dalam Rahmawati, 2019). Menurut Chen, dkk (2018) dalam Rahmawati (2019) forest bathing dikatakan dapat menurunkan mood negative seperti ketegangan, kemarahan, kelelahan dan juga secara signifikan mengurangi level kecemasan kita. Tentu hal tersebut sangat relevan dengan kondisi mental kita selama masa pandemi ini.

Sebenarnya forest bathing dapat juga dilakukan selain di hutan, misalnya pada ruang terbuka hijau yang jauh dari kebisingan. Namun saat ini ruang terbuka hijau di perkotaan sudah semakin sempit dan tentu karena kepadatan penduduk yang bertambah, kebisingan kegiatan manusia tidak dapat dihindari. Saat ini hutan tetap menjadi satu-satunya pilihan paling efektif untuk kita dapat melakukan forest bathing.

Istilah forest bathing pertama kali diperkenalkan oleh Dr. Qing Li, pada bukunya yang berjudul “Shirin-Yoku: The Art and Science of Forest Bathing”. Berdasarkan buku dari Dr. Qing tersebut diketahui bahwa nama forest bathing ternyata berasal dari istilah jepang yaitu “Shirin-Yoku”. Dokter Qing Li merupakan salah satu dokter fakultas Kedokteran Nippon Medical School, Tokyo dan beliau juga merupakan presiden komunitas terapi Jepang. Tidak lama setelah menulis buku tersebut, tepatnya pada tahun 1982, Dr. Qing LI juga terlibat dalam program Kesehatan Nasional yang dibuat oleh pemerintah Jepang melalui Badan Kehutanan Jepang. Program ini nantinya akan melatarbelakangi berdirinya Japanese Society of Forest Therapy.

Program Kesehatan nasional yang diadakan pada tahun 1982, sebenarnya belum memiliki bukti secara medis, namun akhirnya pada tahun 2004, kementrian pertanian, kehutanan dan perikanan Jepang memulai sebuah penelitian untuk menelidiki efek terapeutik hutan terhadap Kesehatan manusia dari sudut pandang ilmiah, dan forest bathing terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan Kesehatan baik fisik maupun mental, salah satunya dengan mengurangi stress. Forest bathing terus berkembang hingga saat ini, termasuk juga pendekatan inovasi sejenisnya misalnya dengan membuat greenways di sekitar kantor. Sempat diteliti oleh Universitas Harvard melalui survei kepada 100.000 suster dan dihasilkan bahwa melalui pendekatan forest-bathing dengan model greenways membuat tingkat kematian lebih rendah mencapai 12% dari sebelumnya (David, 2019).

Forest-bathing sampai saat ini pun masih menjadi rekomendasi banyak dokter-dokter untuk meredakan stress dan depressi. Terlihat jelas bahwa hutan selain memiliki fungsi dalam menjaga Kesehatan lingkungan, secara langsung juga dapat berperan dalam menjaga Kesehatan manusia. Sehingga sudah seharusnya kita harus mulai menjaga kelestarian hutan tanpa bertanya-tanya kembali mengenai umpan balik yang akan kita dapatkan dari menjaga hutan untuk tetap lestari.

Pustaka:

David, R.E. and Purnama, L., PENANGGULANGAN ISU WIRAUSAHA DI INDONESIA DENGAN PEMBANGUNAN KOMUNITAS KRIYA JATINEGARA. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 1(2), pp.793-806.

Rahmawati, W., 2019. Forest Bathing: Solusi Alami Atasi Masalah Kesehatan Mental. Buletin Jagaddhita, 1(1), pp.1-3.

Mengenal Sejarah Kepolisian Hutan

Keamanan dan ketertiban adalah dua hal penting yang harus dijaga sebagai kunci kedamaian dan keseimbangan hidup, karena itulah dalam pengaturan kehidupan suatu wilayah akan dibentuk badan khusus untuk menjaga kedua hal tersebut, misalnya dengan pembentukan Polisi. Selayaknya wilayah Indonesia yang mempunyai POLRI, wilayah hutan juga mempunyai satuan kepolisian yang disebut POLHUT (Polisi Hutan). Menurut UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada pasal 1 ayat 15 pengertian polisi kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi Kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam  hayati dan ekosistemnya yang berada dalam kesatuan komando.

Meski kurang dikenal dalam masyarakat namun sebenarnya polisi hutan telah mempunyai sejarah yang cukup panjang. Sejak zaman kerajaan, sebenarnya telah dikenal pembagian tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perlindungan hutan, namun tugas dan fungsi tersebut masih tersirat dalam kaidah-kaidah hukum adat dan kearifan lokal turun-temurun yang berkaitan dengan perlindungan alam. Istilah polisi kehutanan baru mulai dikenal saat pendudukan Belanda tepatnya pada tahun 1870, saat dikeluarkannya Peraturan Agraria yang mengatur tentang penentuan kawasan hutan dan penentuan pejabat yang bertugas mengawasi pelanggaran batas hutan, dan 10 tahun setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, tepatnya pada tahun 1870 secara resmi dibentuk Organisasi Polisi Kehutanan. Pada masa pendudukan Belanda dikenal 2 pejabat utama berkaitan dengan keamanan hutan yang dipisahkan menurut wewenangnya, yaitu pejabat perlidungan hutan yang diberi wewenang perlindungan hutan secara umum dan Pejabat Polisi Kehutanan yang secara khusus diberi wewenang dalam melaksanakan fungsi kepolisian khusus di bidang kehutanan (Ridholof, 2016).

Selanjutanya pada masa kependudukan Jepang, saat itu dikeluarkan kebijakan untuk menutup semua sekolah yang didirikan Belanda, termasuk sekolah yang berkaitan dengan kehutanan, namun pada Oktober 1943, kembali didirikan sekolah untuk mendidik Mantri Polisi Kehutanan. Kemudian berlanjut pada masa setelah kemerdekaan, tepatnya pada tahun 1960 terbentuk Polisis Chusus Kehutanan (PCK) hasil kerja sama antara Direktur I Perum Perhutani Jawa Tengah dengan komandan Inspeksi Kepolisian 94 Pati (Ridholof, 2016). Hingga saat ini Polisi Hutan terus mengalami perkembangan dan kemajuan, bahkan terbentuk satuan khususnya yang disebut SPORC.

Selayaknya Polisi yang mempunyai Brimob, TNI AD yang mempunyai Kopassus, Kepolisian hutan juga mempunyai satuan khusus yang disebut dengan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat). Menurut Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat, pengertian SPORC adalah kesatuan khusus yang dibentuk dalam lingkup kepolisian kehutanan yang tergabung dalam satuan brigade. Apda Peraturan tersebut dijelaskan juga bahwa anggota SPORC adalah Polisi kehutanan yang diseleksi, ditingkatkan kualifikasi personalnya dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai anggota SPORC.

Cikal bakal SPORC terbentuk pada tahun 2002, setelah diadakannya Apel Siaga Polisi Kehutanan Dan Seminar Penanganan Gangguan Keamanan Hutan Bertempat Di Cagar Alam Kamojang, Garut, Jawa Barat. Pada kegiatan tersebut dihasilkan “Deklarasi Kamojang” yang salah satu isinya adalah perlunya pembentukan Satuan Tugas Khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan keamanan hutan yang terjadi di Jawa Bagian Barat. Nama SPORC resmi dikenal pada tahun 2005 setelah adanya beberapa kali pertemuan oleh Direktorat PPH DITJEN PHKA.

Pada tahun 2016 Sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 658/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2016 Tentang Pembentukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat, terdapat total 16 Brigade SPORC, antara lain: Brigade Macan Tutul (Sumatera Utara), Brigade Beruang Di Pekanbaru (Riau), Brigade Siamang (Sumatera Selatan), Brigade Harimau (Jambi), Brigade Elang (DKI Jakarta), Brigade Banteng di Surabaya (Jawa Timur), Brigade Komodo Di Kupang (NTT), Brigade Bekantan Di Pontianak (Kalimantan Barat), Brigade Kalawait Di Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Brigade Enggang Di Samarinda (Kalimantan Timur), Brigade Anoa Di Makassar (Sulawesi Selatan), Brigade Maleo Di Palu (Sulawesi Tengah), Brigade Kera Hitam Di Manado (Sulawesi Utara), Brigade Kakatua (Ambon), Brigade Kasuari di Manokwari (Papua Barat), dan Brigade Kanguru Di Jayapura (Papua).

 

Referensi:

https://sulawesi.gakkum.menlhk.go.id/index.php/2020/01/03/sejarah-terbentuknya-sporc/

Peraturan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P4/PHLHK/SET/SET.1/6/2017 tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat.

Republik Indonesia. 2013. UNdang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ridholof, H., 2016. Kewenangan Polisi Kehutanan dalam Bidang Perlindungan Hutan pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah. Katalogis, 4(5).

 

 

 

Sekilas tentang Jejak Karbon (carbon footprint)

Perubahan iklim telah menjadi penyebab utama bencana yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu bencana yang terjadi akibat perubahan iklim tersebut. Bencana ini sering terjadi secara bersamaan di kawasan Eropa pada saat musim panas, disebabkan karena suhu yang ekstrim dapat memperparah bencana karhutla. Seringnya terdengar kabar kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai negara merupakan penanda bahwa krisis iklim memang perlu mendapatkan perhatian.

Perubahan iklim terjadi akibat emisi gas rumah kaca yang meningkat. Konsentrasi gas rumah kaca yang meningkat disebabkan sebagian besar oleh faktor antropogenik, yakni karena ulah manusia. Hampir seluruh kegiatan manusia berkontribusi terhadap kenaikan emisi gas rumah kaca, seperti penggunaan sumber energi dari bahan bakar fosil. Pembakaran bahan bakar fosil untuk memenuhi kebutuhan energi berkontribusi terhadap hampir 2/3 emisi gas rumah kaca secara global. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyatakan bahwa kegiatan manusia mempercepat kenaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Gas rumah kaca memiliki kemampuan menyerap radiasi sinar matahari yang dipantulkan oleh bumi maupun yang datang dari luar angkasa sehingga menyebabkan peningkatan suhu di bumi. Temperatur bumi yang meningkat akan memengaruhi kondisi cuaca, seperti kekuatan angin dan intensitas hujan. Selain itu, gas rumah kaca yang berlebihan juga dapat bersifat racun.

Penyumbang emisi terbesar dalam gas rumah kaca adalah karbon. Saat ini, konsentrasi CO2 di atmosfer merupakan yang paling dominan dari semua efek gas rumah kaca yang ada di atmosfer (Setiawan, 2010). Seperti yang sudah dibahas diawal, setiap orang dalam aktivitas sehari-harinya akan menghasilkan emisi gas rumah kaca, utamanya karbon dioksida (CO2). Tanpa disadari, hampir semua hal yang kita lakukan akan menghasilkan carbon footprint. Semakin banyak aktivitas manusia, maka semakin banyak energi yang digunakan sehingga menyebabkan carbon footprint semakin besar. (Rahayu, 2011).

Jejak karbon atau carbon footprint merupakan ukuran jumlah total dari karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca lainnya yang diemisikan oleh suatu komunitas, populasi, sistem kerja, maupun pribadi. Cakupan yang termasuk didalamnya yakni analisis dari sumber pencemar, simpanan spasial serta temporal pada populasi maupun aktivitas. Jejak karbon dapat dihitung sebagai karbon dioksida ekuivalen menggunakan 100 years Global Warming Potential (GWP 100) dan dinyatakan dalam satuan ton karbon atau ton karbon dioksida ekuivalen. Jejak karbon yang dihasilkan akan berdampak negatif bagi kehidupan di bumi, selain bencana alam dan cuaca ekstrim, jejak karbon juga mengakibatkan perubahan produksi rantai makanan dan sumber air bersih berkurang. Semakin tinggi jejak karbon yang ada di bumi, tidak hanya menyebabkan rusaknya lingkungan, tapi juga dapat memperburuk tingkat kesehatan manusia. Oleh karena itu, mengurangi jejak karbon akan membantu memperlambat proses pemanasan global yang saat ini sudah mulai terjadi. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Wynes dan Nicholas (2017), tindakan yang direkomendasikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca pada tingkat individu antara lain, hidup bebas kendaraan bermotor, menghindari perjalanan pesawat, dan makan makanan nabati. Rekomendasi tersebut cukup masuk akal, sebab penerbangan dari Los Angeles menuju Hong Kong dan sebaliknya saja dapat menghasilkan lebih dari 4.000 kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Jejak karbon beserta proses estimasi dengan perhitungan merupakan hal yang tidak mudah,  namun tetap perlu dilaksanakan untuk memahami dampak yang telah dihasilkan oleh kegiatan masing-masing pihak. Hal ini diperparah dengan kondisi iklim di bumi semakin mengkhawatirkan seiring waktu yang bertambah. Mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas sehari-hari diharapkan dapat memunculkan kesadaran untuk terus mengurangi jejak karbon yang dihasilkan, baik melalui penghijauan maupun dengan pengurangan emisi karbon (Wright, et al. 2011).

 

Referensi:

Institute for Essential Service Reform. Tentang Jejak Karbon. http://www.iesr.or.id/kkv3/tentang-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021

Prihatmaji, Y.P., Fauzy, A., Rais, S. dan Firdaus, F. 2016. Analisis Carbon Footprint Gedung Perpustakaan Pusat, Rektorat, dan Lab. Mipa Uii Berbasis Vegetasi Eksisting Sebagai Pereduksi Emisi Gas Rumah Kaca. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 1(2), pp.148-155.

Putri, Nina Hertiwi. 2021. Dampak Carbon Footprint alias Jejak Karbon pada Kesehatan dan Lingkungan. https://www.sehatq.com/artikel/dampak-carbon-footprint-alias-jejak-karbon-pada-kesehatan-dan-lingkungan. Diakses pada 22 Agustus 2021

Rahayu, M. 2011. Hutang Karbon dan Isu Pemanasan Global. http://www.carbondioksida. com/berita.php?pil=Hutang+Karbon+dan+Isu+Pemanasan+Global&dn =2011063051316. Diakses pada tanggal 4 september 2015.

Setiawan, R. Y. 2010. Kajian Carbon Footprint Dari Kegiatan Industri Di Kota Surabaya. J. Jurusan Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Surabaya.

Utami, Siti Fadhillah (n.d). Apa itu jejak karbon? https://zerowaste.id/knowledge/apa-itu-jejak-karbon/. Diakses pada 22 Agustus 2021.

Wright, L., Kemp, S., Williams, I. .2011.’Carbon footprinting’: towards a universally accepted definition. Carbon Management, 2 (1): 61-72.

Wynes, Seth. 2020. “Carbon Footprints are Hard to Understand—here’s what you need to know”. https://theconversation.com/carbon-footprints-are-hard-to-understand-heres-what-you-need-to-know-144317/. Diakses pada 24 Agustus 2021

Wynes, Seth and Kimberly A. Nicholas. 2017. The Climate Mitigation Gap: Education and Government Recommendations Miss the Most Effective Individual Actions. Environmental Research Letters Vol. 12 No. 7