|

SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

               Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

               SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

               Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

               Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

               Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

               SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

               Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

sumber :

https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

Similar Posts

  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

    Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya. “Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul,” Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.

    Menurut catatan Dinas Pertambangan Kaltim, ada sebanyak 1.404 IUP di Kaltim. Rinciannya, 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP PMA. “Hingga tanggal 30 Oktober 2017, sebanyak 501 IUP atau 61,93 persen telah dicabut,” sebut Rusmadi, baru-baru ini. Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pencabutan 406 IUP ini merupakan informasi “menyesatkan”. Pasalnya, Jatam menemukan fakta baru jika Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang benar-benar bermasalah. Ditambah lagi, di setiap kesempatan, Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan angka, bukan daftar nama perusahaan. “Informasi yang diberikan tidak pernah lengkap. Publik tidak pernah diumumkan nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut dan jenis pelanggaran. Sejak Februari 2017, Awang sudah menjanjikan enam kali,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Rupang menilai, Pemprov Kaltim telah menyalahgunakan penataan izin yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014. Pemprov Kaltim terkesan mengulur waktu dan mencari celah untuk negosiasi dengan perusahaan tambang. “Ada indikasi kuat yang menjadi temuan kami, Pemprov Kaltim sedang menghidupkan kembali beberapa IUP yang masa waktunya sudah berakhir dan statusnya sudah Non Clean and Clear (CnC). Ini bisa jadi bancakan, dan tawar-menawar dagelan politik,” sebutnya.

    Terkait data yang diberikan Pemprov Kaltim, Jatam juga menemukan kejanggalan jumlah IUP yang dicabut. Ada 9 IUP non CnC yang hilang, yang seharusnya dicabut sebanyak 415 IUP. Terdiri dari 403 non CnC dan 12 CnC. “Pertanyaannya, milik siapakah dan apa nama sembilan tambang tersebut,” ungkapnya. Rupang mengatakan, Jatam telah mengajukan permohonan daftar nama perusahaan di seluruh Kalimantan Timur yang izinnya berstatus CNC dan non CNC, per 23 Mei 2017. Namun, data yang dimohonkan tak kunjung diberikan Pemprov Kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur. “Hingga sekarang, tidak kunjung diberikan atau diumumkan ke publik,” ujarnya.

    Atas kejadian itu, Jatam melaporkan Pemprov Kaltim kepada Ombudsman RI perwakilan Kaltim, dan sedang ditindaklanjuti. Dalam laporan itu, Jatam menyebut, diduga Gubernur Kalimantan Timur telah melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik. Jatam juga meminta KPK, untuk memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur dan Sekertariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena diduga adanya mafia energi dan sumber daya alam.

    Jatam menilai, seharusnya pemprov tidak hanya mencabut izin, tapi juga mengawal pemulihan di lahan bekas tambang. Pemulihan ini tidak sebatas revegetasi namun juga pada upaya penutupan lubang-lubang tambang di atas lahan seluas 2,5 juta hektar.

    “Jatam juga menanyakan perihal 10 IUP yang telah melewati batas waktu pada 23 Agustus 2017 tentang pembayaran jaminan reklamasi. Hingga kini, publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas secara administratif maupun penegakan hukum,” pungkas Rupang.

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber

    https:www.mongabay.co.id/2017/11/06/406-izin-pertambangan-di-kaltim-dicabut-tanggapan-pegiat-lingkungan/
    http://kaltim.tribunnews.com/2017/10/31/rusmadi-sebut-333-iup-dicabut-pemprov-kaltim

  • |

    Wanagama: Monumen Keberhasilan Penyelamatan Lahan Kritis

    Wanagama: Monumen Keberhasilan Penyelamatan Lahan Kritis

    Source: wanagama.fkt.ugm.ac.id

    Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI–Jawa Madura pada tahun 2003 melakukan interpretasi citra yang mana dihasilkan data kawasan hutan Perhutani yang seluas 2.442.101 Ha dan kawasan yang masih lestari hanya sekitar 67,8%. Wilayah kritis dapat dilihat dari perubahan tutupan hutan di Jawa yang semakin menurun setiap tahunnya. Namun pada tahun 2009, luas tutupan hutan tersisa sekitar 800 ribu hektar. Perubahan tutupan hutan ini terjadi karena deforestasi, baik terencana maupun tidak, atau oleh degradasi hutan. Berkurangnya luasan tutupan hutan ini tentu akan berdampak pada terganggunya daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Jawa. Sehingga ancaman bencana yang terjadi di Pulau Jawa, seperti banjir, longsor, kekeringan menjadi sangat mencolok jika dibandingkan dengan kejadian yang sama di daerah Indonesia lainnya. Contoh nyatanya terjadinya banjir bandang yang terus terjadi tiap tahunnya di wilayah Pantura (Pantai Utara) Jawa Tengah yang terbentang di daerah pekalongan hingga brebes. Pada pertengahan maret tahun ini, banjir bandang melanda Kabupaten Brebes hingga menyebabkan rumah warga rusak. 

    Hutan Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan UGM sesuai SK 493/Menlhk-Setjen/2015 dengan luasan 600 ha dan terbagi menjadi 8 petak yang terdiri dari petak 5, 6, 7, 13, 14, 16, 17 dan petak 18. Petak 6 dan 7 terletak di Kecamatan Patuk sedangkan petak-petak lainnya masuk dalam wilayah Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul. Hutan Wanagama merupakan hutan buatan yang dibuat oleh Fakultas Kehutanan, UGM (Universitas Gadjah Mada). Pada awalnya, Wanagama merupakan bukit gundul yang tandus dan kering yang berada di wilayah karst dikarenakan eksploitasi besar-besaran pada masa kolonial Belanda untuk memenuhi kebutuhan kayu. Daerah ini merupakan kawasan yang kritis dengan batuan berkapur dengan curah hujan rendah sehingga ketersediaan air sangat tergantung pada hujan. Hal ini menyebabkan hanya jenis-jenis tertentu yang dapat tumbuh dan bertahan hidup dengan baik di daerah karst. Untuk itu, Fakultas Kehutanan UGM melakukan penghijauan dengan teori pembelukaran dengan cara menanam sebanyak mungkin jenis tanaman pionir yang didominasi jenis legum. Jenis legum ini memiliki kemampuan mengikat nitrogen di udara sehingga sanggup menyuburkan tanah. Hasil dari teori pembelukaran dapat dirasakan setelah 10-15 tahun (Lilwur, 2012).

     Hutan wanagama pada awalnya dijadikan sebagai program dalam rangka menyelamatkan lahan yang sudah kritis. Perintis wanagama mempunyai peran dan tujuan untuk menghijaukan lahan kritis melalui beberapa pendekatan baik secara sosial ekonomi, penerapan teknik ilmu kehutanan, hingga sifat biologis vegetasi. Wanagama berhasil melakukan pemuliaan pohon salah satunya pinus dengan batang lurus serta pertumbuhan yang cepat dengan uji genetik terdiri atas uji spesies, uji provenance (pohon sumber), dan uji keturunan. Wanagama kemudian bekerjasama dengan Perhutani untuk membuat  kebun benih pinus di Cijambu (Sumedang), Baturaden (Purwokerto), dan Garahan (Jember) sehingga dapat membangun hutan pinus di Jawa.  Tentunya Wanagama sangat berperan dalam peningkatan diversitas pohon hasil dari kegiatan konservasi. Secara ekologis, wanagama berfungsi dalam jasa lingkungan (air berkualitas, plasma nutfah, dan estetika).                     

    Selain berfokus pada fungsi ekologi, Wanagama juga dikembangkan sebagai sarana edukasi untuk pelajar, mahasiswa maupun masyarakat umum. Sarana edukasi ini dapat berupa  pemahaman bagi semua masyarakat akan pentingnya hutan bagi kehidupan manusia melalui fasilitas yang disediakan di Wanagama. Museum Kayu Wanagama adalah satu diantara fasilitas yang ada di antara rumah sutera, paksi bird dorm, outbound, asrama, camping ground, aula pertemuan dan lainnya yang mana berisi barang-barang yang terbuat dari kayu dari berbagai tahun dan keunikannya.  Wanagama juga menjadi tempat bagi mahasiswa terutama civitas akademik UGM untuk melakukan praktik maupun sebagai lahan untuk bereksperimen. 

    Saat ini, banyak masyarakat yang bergantung terhadap Wanagama sehingga terdapat kemitraan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pengelola wanagama. Adanya kemudahan akses keluar masuk, akan memudahkan masyarakat untuk mengambil pakan ternak karena sebagian besar masyarakat sekitar pada umumnya memelihara ternak sapi dan masyarakat juga diperbolehkan menanam rumput kalanjana di areal hutan untuk makanan sapi. Selain itu, dilakukan juga beberapa kegiatan untuk meningkatkan perekonomian seperti pengembangan budidaya madu untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. 

    Pencapaian Wanagama dalam memenuhi 3 aspek pengelolaan yakni ekologi, ekonomi, dan sosial mampu menjadi contoh rehabilitasi dan pengelolaan hutan bagi lahan kritis lainnya di Indonesia. Penanganan kawasan wanagama yang dilakukan oleh UGM sudah terintegrasi mulai dari kawasan hulu sampai hilir dan dikerjakan dengan sangat detail seperti penanaman pohon, pemeliharaan, dan pengembangan semua telah dilakukan dengan manajemen yang baik dan detail. Salah satu keberhasilan wanagama telah mampu menumbuhkan rasa peduli masyarakat terhadap hutan. Pengelolaan Wanagama dapat terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan. Formula terbaik untuk dapat mengkonservasi hutan dan membangun lahan kritis seperti yang dilakukan oleh Prof. Oemi Hani’in Suseno harus terus dicari agar dapat membangun Wanagama menjadi lahan yang lebih hijau lagi terutama di beberapa petak yang masih tandus dan mampu menjadi wilayah untuk tempat tinggal fauna dengan jenis beragam.

         

    Referensi :

    Ekawati, S., Budiningsih, K., Sylviani, Suryandari, E., & Hakim, I. (2015). Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Journal Policy Brief 9(1), 1-8.

    Ernawati, Johanna. 2016. Jejak Hijau Wanagama, Sebuah Perjalanan Menghijaukan Lahan Kritis. Jakarta : Forest and Climate Change Programs (FORCLIME).

    Ferdaus, R. M., Iswari, P., Kristanto, E. D., Muhajir, M., Diantoro, T. D., & Sugging, S. (2014). Rekonfigurasi Hutan Jawa: Sebuah Peta Jalan Usulan CSO. Yogyakarta: Biro Penerbitan ARuPA.

    Lilwur, Yeni Maria. 2012. Studi Komunitas Pohon Di Kawasan Hutan Wanagama (Petak 5, Petak 6, dan Petak 7) Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta. Skripsi. Universitas Kristen Duta Wacana. Yogyakarta.

    https://www.mongabay.co.id/2018/05/29/menilik-permasalahan-pengelolaan-hutan-jawa-dan-penghormatan-hak-masyarakat-adat/ diakes pada pukul 09.32 WIB Tanggal  28/04/2022.

    https://www.kompas.tv/article/272383/banjir-bandang-di-brebes-rusak-rumah-warga diakses pada pukul 10.26 WIB tanggal 28/04/2022 

    Rizka Budi Titisari, Wahyu Tri Widayanti, S.Hut., M.P. 2016. Persepsi dan Interaksi Masyarakat Desa Banaran Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Terhadap Hutan Pendidikan Wanagama I.

  • |

    [MH PEDIA] International Conference of Indonesia Forestry Researches 2019 (INAFOR 2019)

    INAFOR merupakan sebuah forum Internasional mengenai Kehutanan dan lingkungan, di mana para peneliti, ilmuwan, dan ahli bidang tersebut berbagi ilmu, kajian, dan pengalaman mereka tentang topik seputar Kehutanan dan Lingkungan, serta kebijakan-kebijakan terkait. Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggelar Konferensi Internasional ke-5 Peneliti Kehutanan Indonesia (The 5th International Conference of INAFOR-Indonesia Forestry Researchers), pada 27-30 Agustus 2019 di IPB International Convention Center, Bogor.

    Pertemuan yang mengambil tema “Enforcing Forest Restoration and Waste Management for Better Environment and Socio-Economic Benefits” ini akan dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Siti Nurbaya, dan dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak, yang juga sekaligus menjadi keynote speaker dalam pertemuan ini.

    Turut menjadi keynote speaker adalah Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc.; Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sarwono Kusumaatmadja; perwakilan International Union Forestry Research Organization (IUFRO), Prof. Dr. Daniel Murdiyarso; dan Direktur Jenderal CIFOR, Robert Nasi, Ph.D

    Konferensi ini diselenggarakan untuk membahas masalah dan tantangan dalam restorasi hutan dan pengelolaan limbah. Para ahli dan peneliti terkenal dari berbagai institusi di Indonesia dan juga mancanegara dari 5 benua seperti Eropa, Amerika, Asia, Australia dan Afrika, akan mempresentasikan lebih dari 200 paper iptek dan inovasi restorasi hutan dan pengelolaan limbah. Pandangan, pengetahuan, pengalaman, kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman terkait tema konferensi akan didiskusi bersama dalam konferensi. Diharapkan dari pertemuan ini akan muncul berbagai ide dan solusi untuk mendukung upaya percepatan restorasi hutan dan peningkatan pengelolaan limbah.

    Acara yang akan dihadiri oleh sekitar 700 peneliti dalam dan luar negeri, pengambil kebijakan, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat ini akan digelar dalam 5 sub tema yaitu:

    1. Adopting the Renewable Bioenergy and Waste Utilization to Support Circular Economy and Sustainable Environment. 
    2. Innovative Solution for Managing Tropical Forest and Conserving Biodiversity to Support SDGs.
    3. Translating Science into Climate Policy and Action.
    4. Managing Forest Genetic Resources in Changing Environment and Landscape.
    5. The Role of Science and Technology to Support the Improvement of Environmental Quality.

    Kelima sub tema ini menggambarkan kegiatan serta hasil iptek dan inovasi yang dilakukan para Pusat Unggulan Iptek (PUI) lingkup BLI para mitra terkait.

    Pertemuan ke-5 INAFOR ini terbagi dalam 3 agenda utama, yaitu pembukaan dan seminar utama dari keynote speaker serta pameran produk iptek dan inovasi (27 Agustus 2019), 5 seminar sub tema (28-29 Agustus 2019) dan open campus day (30 Agustus 2019) ke kantor BLI yang berlokasi di Jl. Gunung Batu, Bogor. Dalam acara utama akan digelar pemberian penghargaan kepada para pihak yang telah mendukung penelitian dan pengembangan yang dilakukan BLI dan juga kepada para peneliti yang mempunyai karya monumental, baik yang masih aktif maupun sudah purnatugas.

    Open Campus Day, akan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti bedah buku bioremediasi, talkshow hutan untuk kesehatan dan kecantikan, coaching clinic kualitas lingkungan, beauty class, tur kampus BLI, kunjungan ke laboratorium mikroba hutan, laboratorim terpadu dan ulat sutera. Open day juga dimeriahkan dengan bazar aneka produk, lomba mewarnai, foto dan vlog bagi milenials serta belasan games berhadiah.

    Konferensi Internasional INAFOR adalah media pertemuan ilmiah bagi semua peneliti kehutanan Indonesia (Indonesia Forestry Reseacher, INAFOR), baik dari sektor pemerintah, swasta dan perguruan tinggi. Diselenggarakan setiap dua tahun, pertemuan ini merupakan salah satu upaya BLI untuk mengkomunikasikan hasil capaian terkini secara luas kepada pengguna baik praktisi, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya di Indonesia, termasuk juga kepada dunia internasional. Selain juga sebagai wadah untuk tukar menukar informasi dan diskusi ilmiah dalam rangka memperbarui state of the art litbang dan inovasi serta mencari solusi mengatasi permasalahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

    Selain itu, pertemuan internasional INAFOR ini juga merupakan bagian kegiatan IUFRO yang dilakukan di Indonesia, untuk mempersiapkan keterlibatan Indonesia dalam ajang kehutanan bergengsi dunia tersebut.

  • |

    Urgensivitas Pengelolaan Hutan dalam Menghadapi Global Warming

    Demonstrasi perubahan iklim. Sumber: huffpost.com

    Pemanasan global tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, dampak dari fenomena ini memberikan kerugian di berbagai aspek kehidupan. Pemanasan global atau global warming diartikan sebagai fenomena peningkatan suhu bumi yang diakibatkan oleh tertahannya panas di dalam atmosfer. Fenomena ini terjadi karena adanya penumpukkan gas rumah kaca di atmosfer yang dipicu oleh aktivitas manusia yang berkaitan dengan pembakaran bahan bakar fosil dan konversi lahan hutan.

    Pemanasan global disebabkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah radiasi inframerah yang terjebak di atmosfer. Suhu bumi yang mengalami kenaikan juga terakselerasi secara cepat setelah era pra industri. Dilansir dari climate.nasa.gov, dalam rentang waktu tahun 1880 hingga 2022, anomali suhu udara tahunan global mengalami tren yang cenderung meningkat hingga 0,89°C pada tahun 2022. Anomali positif tersebut menunjukkan suhu di permukaan bumi semakin tinggi atau lebih hangat dari rata-rata suhu dalam rentang tersebut. Saat ini, suhu kenaikan global sudah mencapai 1.2ºC dan apabila tidak dilakukan langkah mitigasi yang tepat, suhu bumi dapat menyentuh 1.5ºC antara tahun 2030 hingga 2052.

    Sejarah Singkat Global Warming

    1824 – Konsep efek rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu bumi melalui interposisi atmosfer ditemukan oleh Joseph Fourier.

    1975 – Munculnya konsep pemanasan global oleh Wallace Broecker, selaku ilmuwan Amerika yang dituangkan melalui judul tulisan ilmiah karyanya.

    1988 – Pembentukan Intergovernmental Panel on Climate Change atau disingkat IPCC yang bertindak sebagai pengkaji dan penghimpun berbagai bukti terkait isu perubahan iklim

    1992 – Konvensi Kerangka Bersama yang membahas tentang perubahan iklim disepakati oleh berbagai pemerintah dunia, terutama negara maju dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi yang berlokasi di Rio de Janeiro dengan tujuan tercapai pengurangan emisi hingga tahun 1990.

    1997 – Tercapai kesepakatan mengenai Protokol Kyoto oleh negara-negara maju dengan harapan pada periode tahun 2008 hingga 2012, emisi rata-rata berkurang sejumlah 5 persen ditambah tingkatan yang lebih besar untuk tiap negara. Namun, traktat tersebut tidak disetujui dan disahkan oleh senat Amerika Serikat.

    Peran Hutan Indonesia dalam Global Warming

    Hutan merupakan fasilitator terbaik yang membantu bumi dalam menyeimbangkan iklim, mengurangi polusi, menyerap karbon dioksida, dan mengurangi pemanasan global. Di satu sisi, adanya kontribusi manusia dalam perubahan penggunaan lahan yang semula hutan menjadi areal penggunaan lain dengan perlakuan berupa penggundulan hutan memberikan sumbangsih besar dalam peningkatan potensi perubahan iklim. Dengan kata lain, hutan memegang dua peran dalam global warming, yaitu sebagai penyerap emisi dan penyumbang emisi, tergantung pada pengelolaan hutan tersebut.

    Tahun 2007, Indonesia memecahkan rekor baru pada Guiness Book of Record dalam hal kecepatan deforestasi. Indonesia adalah negara yang mengejar laju deforestasi tahunan tertinggi dari 44 negara yang secara kolektif menyumbang 90 persen hutan dunia dengan kecepatan 1,8 juta ha (4.447.896 hektar) per tahun antara tahun 2000 hingga 2005 dengan laju 2 persen per tahun atau 51 km persegi (20 mil persegi) setiap hari. Perubahan penggunaan lahan hutan tersebut mengemisikan 2-3 miliar ton karbon dioksida setiap tahunnya. Apakah bisa dibayangkan, berapa miliar ton karbon dioksida yang telah disumbangkan oleh Indonesia hanya dari hutan? Ironisnya lagi, Indonesia memegang dua rekor hanya dalam waktu setengah abad, yaitu sebagai zamrud khatulistiwa pada periodisasi awal, kemudian  menjadi negara penggundulan hutan tercepat pada tahun 2008 menurut Guinness Book of Records.

    20 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif 1850-2021 (miliar ton), subtotal dari bahan bakar fosil (abu-abu)serta penggunaan lahan dan kehutanan (hijau). Sumber: carbonbrief.org.

    Dilansir dari carbonbrief.org, Indonesia masuk dalam urutan ke-5 kontributor terbesar emisi CO2 kumulatif Tahun 1850-2021. Sebagian besar emisi CO2 yang disumbangkan oleh Indonesia adalah berasal dari penggunaan lahan dan kehutanan, dibandingkan dengan hasil dari bahan bakar fosil. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan Brazil yang sama-sama memiliki kekayaan hutan hujan yang tinggi, namun belum dapat mempertahankan eksistensi hutannya. Brazil berada di urutan ke-4, dengan sekitar 4,5% dari emisi CO2 kumulatif global, diikuti oleh Indonesia dengan 4,1% dari emisi CO2 kumulatif global4.

    Pengelolaan Hutan untuk Global Warming

    Perubahan iklim dapat dilawan melalui inisiatif kegiatan mitigasi dan adaptasi. Mitigasi perubahan iklim bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak perubahan iklim dengan pencegahan emisi gas rumah kaca. Sedangkan, adaptasi terhadap perubahan iklim merupakan upaya untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Upaya mitigasi dan adaptasi di bidang kehutanan dapat dilakukan dengan berbagai inovasi pengelolaan hutan. Peran pengelolaan hutan dalam mencegah dan mengurangi gas rumah kaca sekaligus dapat membawa manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi yang saling menguntungkan dengan menyediakan air bersih, habitat satwa liar, rekreasi alam, dan produksi hasil hutan3.

    150 kepala negara bertemu di Le Bourget pada hari pertama COP21. Sumber: thewire.in.

    Salah satu komitmen oleh negara-negara dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap global warming diwujudkan melalui COP ke-21 UNFCCC (KTT Perubahan Iklim PBB) di Paris pada tahun 2015. Konferensi ini melahirkan Paris Agreement yang merupakan sebuah kesepakatan 196 negara di dunia untuk mengatasi masalah perubahan iklim. Paris Agreement bertujuan untuk menahan peningkatan temperatur rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk menekan kenaikan temperatur ke 1,5°C di atas tingkat pra–industrialisasi. Di samping itu, Paris Agreement bertujuan untuk meningkatkan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, untuk menciptakan ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi tanpa mengancam produksi pangan, serta menyiapkan rencana pendanaan untuk menciptakan pembangunan yang rendah emisi dan berketahanan iklim. Paris Agreement mencakup beberapa elemen yaitu aksi mitigasi, adaptasi, pendanaan, teknologi dan peningkatan kapasitas serta transparansi. Elemen-elemen tersebut yang menjadi dasar negosiasi saat proses menuju kesepakatan Paris Agreement dan saat implementasinya setelah entry into force 6.

    Referensi:

    [1] BBC News Indonesia. 2009. Sejarah Perubahan Iklim. Diakses pada 19 Maret 2023, URL: https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2009/11/091123_sejarahperubahan

    [2] Boer, Rizaldi. 2020. Overview Dampak Perubahan Iklim: Kaitannya dengan Sub Sektor Peternakan. Bogor, Indonesia, pp.1-32.

    [3] Butarbutar, T. 2009. Inovasi Manajemen Kehutanan untuk Solusi Perubahan Iklim di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 6 (2): 121 – 129.

    [4] Carbonbrief.org. 2023. Analysis: Which countries are historically responsible for climate change?. Diakses pada 22 Maret 2023, URL: https://www.carbonbrief.org/analysis-which-countries-are-historically-responsible-for-climate-change/

    [5] Kementrian Hukum dan HAM RI. 2023. Hukum Lingkungan. Diakses pada 19 Maret 2023, URL:https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=682:pemanasan-global-skema-global-dan-implikasinya-bagi-indonesia&catid=120&Itemid =190&lang=en

    [6] Kementrian LHK. 2016. Perubahan Iklim, Perjanjian Paris, dan Nationally Determined Contribution. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.

    [7] Mongabay.com. 2007. Indonesia to be recognized in Guinness Book of World Records for deforestation rate. Diakses pada 21 Maret 2023, URL: https://news.mongabay.com/2007/05/ indonesia-to-be-recognized-in-guinness-book-of-world-records-for-deforestation-rate/

    [8] NASA Global Climate Change. 2023. Global Temperature. Diakses pada 16 Maret 2023, URL: https://climate.nasa.gov/vital-signs/global-temperature/

    [9] Wahyudi, J. 2016. Mitigasi emisi gas rumah kaca. Jurnal Litbang. 12(2): 104-112.

  • |

    Discussion Forum with Kyushu University

    Kamis, 1 Oktober 2015 Bagian Minat Manajemen Hutan kedatangan tamu dari Universitas Kyushu Jepang. Hal ini dimanfaatkan oleh Departemen Keilmuan KMMH untuk mengadakan diskusi dengan para delegasi dari Universitas Kyushu.


    Forum diskusi dengan Universitas Kyushu Jepang berlangsung di ruang 6.01 yang di pimpin langsung oleh moderator yaitu Ibu Ratih Madya. Perwakilan dari Kyushu yang menjadi pembicara ada 4 orang yaitu Dr. Takahiro Fuijiwara, Dr. Tetsuji Ota, Yuki Kubo, dan Hikari Sato. Para pembicara menyampaikan beberapa bahasan seperti pengenalan tentang Universitas Kyushu Jepang, Bagaimana bisa masuk universitas tersebut, persiapan apa saja yang harus dipersiapkan, kulifikasi apa saja yang harus ada, dan sebagainya. Selain itu , para pembicara juga memaparkan beberapa researchyang berhubungan dengan kehutanan. peserta yang mengikuti diskusi tersebut mendapatkan booklet tentang Universitas Kyushu Jepang. Antusias peserta sangat tinggi ditandai dengan banyaknya penanya.

    Suasana Discussion Forum Kyushu University

    Penyampaian materi oleh Dr. Takahiro Fujiwara

    Setelah sesi tanya-jawab sudah selesai, pihak KMMH diwakilkan oleh Risqy Agustian memberikan plakat kepada Dr. Takahiro Fujiwara. Selanjutnya acara ditutup oleh MC. Semoga Ilmu yang diberikan dapat bermanfaat untuk orang banyak terutama pada mahasiswa yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikti diskusi dengan Universitas Kyushu Jepang!

    Proses  pemberian plaka dari pihak KMMH kepada Universitas Kyushu Jepang
    Sato, Yuki, Risqy, Taka, dan Tatsuji
  • | |

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    Berita Manajemen Hutan : Bagaimanakah Perhutsos  dari Perspektif Presiden Sekaligus Rimbawan Bulaksumur?

    SLEMAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para rimbawan untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan di Indonesia. Baik hutan sebagai konservasi maupun menjadi sumber pemasukan. Faktanya, meski anggaran yang dikeluarkan mencapai triliun setiap tahun, tetapi belum ada hasilnya. “Wanagama dulunya merupakan lahan tandus yang kemudian diubah menjadi hutan konservasi dan edukasi di bawah pengelolaan UGM,” ujar Jokowi saat menghadiri acara Temu Kangen Rimbawan Bulaksumur, di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta, Selasa (19/12/2017).

    Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat kehutanan untuk turut memikirkan solusi bagi persoalan ini dan memberikan kontribusi bagi pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. “Saya mengusulkan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, yaitu dengan memberikan lahan bagi warga sekitar hutan untuk dikelola,” terang Jokowi di hadapan para dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa serta alumni Fakultas Kehutanan UGM.
    Kalimat tersebut tentunya mengandung salah satu alasan kuat mengapa dikeluarkannya Surat Keputusan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Getas-Ngandong seluas sekitar 10.901 hektar yang diberikan pemerintah untuk dikelola Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2016 silam.

    Akan tetapi, dengan kewenangan tersebut tidak serta merta kunci keberhasilan pembangunan hutan wanagama dapat diterapkan pada kompleksnya permasalahan pengelolaan hutan yang dikelola oleh Perhutani, hal inilah yang menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para rimbawan dan masyarakat desa hutan untuk bersinergi dalam menuntaskan masalah pembangunan hutan. Siapkah kalian rimbawan bulaksumur menjawab?

    #KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

    Sumber:
    Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan

    Setyawan, P. 2017. Jokowi Ajak Rimbawan UGM Atasi Belum Optimalnya Pengelolaan Hutan. nasional.sindonews.com. Diakses tanggal 08 Februari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses