| |

Forest City IKN: A Green Revolution for Urban Transformation

(Konsep Forest City IKN. Sumber: RRI)

Rencana perpindahan Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 18 Januari 2022 melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Javier (2023) pada laman kemenkeu.go.id mengungkapakan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara merupakan upaya konkrit pemerintah dalam memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Konsep IKN yang tercantum pada UU Nomor 3 Tahun 2022 mengungkapkan visi IKN sebagai kota dunia dengan tujuan untuk menjadi kota yang mengusung konsep berkelanjutan, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia. Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Melansir dari laman ikn.go.id, rencana IKN akan mencakup konsep sustainibilty forest city dengan 75% area Nusantara akan tetap sebagai area hijau, termasuk 65% yang akan dijaga sesuai fungsinya sebagai hutan tropis sehingga, hanya akan dilakukan pembangunan pada 25 % dari total keseluruhan area IKN. 

 

Urgensi Pemindahan IKN

Pemindahan IKN sesuai dilansir pada laman kemenkeu.go.id memiliki beberapa kepentingan. Pertama, IKN diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi Indonesia dalam pewujudan visi Indonesia maju pada tahun 2025. Kedua, Pemindahan IKN diharpkan dapat mewudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan memaksimalkan potensi sumber daya daerah. Ketiga, Urgensi pemindahan IKN dikarenakan kondisi Jakarta saat ini memiliki beberapa permasalahan mencakup kepadatan penduduk yang tinggi dan permasalahan lingkungan.

(Titik Nol Nusantara, sumber: sahabat.pu.go.id)

Nusantara akan menjadi proyek ambisius pemerintah sebagai Ibu Kota pertama di dunia yang mengusung konsep Forest City. Pembangunan Forest CIty IKN merupakan tantangan dan juga potensi yang besar dalam partisipasi aktif Indonesia dalam mendukung insiatif global dalam mengatasi perubahan iklim sejalan dengan Konsep Paris Agreement. Melalui konsep ini, rencana pembangunan dan pelaksanaan IKN harus dilaksanakan secara tepat dan transparan. Proses pembangunan IKN mememrlukan perhatian lebih oleh pemerintah untuk tetap menerapkan berbagai kebijakan dan strategi lingkungan disamping strategi pembangunan untuk menjaga kelestarian ekosistem IKN.

 

Referensi:

Ayundari, 2022. Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html 

Javier, T. 2023. Sekilas Mengenai Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. URL: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16126/Sekilas-Mengenai-Rencana-Pembangunan-Ibu-Kota-Negara-IKN-Nusantara.html

Nusantara. 2023. Nusantara, Akan Jadi Ibu Kota Negara dengan Konsep Forest City yang Pertama di Dunia. URL: https://www.ikn.go.id/en/nusantara-akan-jadi-ibu-kota-negara-dengan-konsep-forest-city-yang-pertama-di-dunia 

Similar Posts

  • |

    Foretasi di semua lahan,bijakkah?

    Krisis iklim semakin terlihat hingga hari ini. Kerusakan lingkungan mulai bermunculan di setiap negara mulai dari badai pasir ekstrem di Timur Tengah, gelombang panas di Eropa, hingga banyak bermunculan banjir dan tanah longsor di berbagai negara seperti Korea Selatan dan Indonesia. Kondisi berdampak cukup besar bagi keseharian dan kesehatan manusia. Bencana itu bahkan tidak hanya merusak fasilitas umum dan pribadi tetapi juga melenyapkan nyawa puluhan hingga ratusan manusia. Penyebabnya tentu saja karena suhu bumi yang terus naik seiring berjalannya waktu sehingga berakibat pada berbagai hal seperti mencair nya es di kutub serta menaikkan suhu bumi. Belum lagi penghijauan yang telah digalakkan sejak Protokol Kyoto 1997, bukan semakin membaik tetapi malah semakin memburuk saja. Deforestasi yang disengaja untuk pembukaan lahan sektor lain maupun deforestasi karena kebakaran kerap terjadi. Kasus tersebut semakin memperburuk kondisi lingkungan. Lantas langkah apa yang harus ditempuh untuk menanggulangi kerusakan lingkungan ketika ekonomi masih mencekik bagi negara miskin dan berkembang sedangkan permasalahan lahan kependudukan masih sering bermunculan di negara maju?

    Forestasi merupakan langkah tepat untuk menanggulangi kerusakan lingkungan. Langkah ini bahkan telah kerap disebutkan dalam setiap pertemuan, perjanjian, diskusi, dan hasil penelitian untuk menanggulangi atau mengurangi masalah lingkungan. Pasalnya, forestasi membutuhkan dana yang tidak sedikit dengan jangka waktu yang panjang untuk dapat merasakan hasilnya. Proses yang lama dan tidak mudah menjadikan kerusakan lingkungan saat ini tidak dapat langsung untuk ditanggulangi. Saat ini, Indonesia sebagai negara dengan iklim tropis yang memiliki hutan hujan tropis juga telah banyak dilakukan penanaman atau forestasi, contoh nyatanya baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melakukan penanaman bersama di sepanjang pesisir Pantura untuk mencegah abrasi. Belum lagi, Peraturan yang dikeluarkan KemenLHK yakni Permen LHK No. 9 tahun 2021 yang membahas tentang pengelolaan perhutanan sosial semakin menjadi langkah kedepan Indonesia untuk mengurangi deforestasi tanpa meninggalkan kondisi ekonomi masyarakat sekitar hutan. Kondisi tersebut baik dikarenakan lahan di Indonesia yang memang cocok untuk dilakukan penanaman. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar, apakah semua lahan di bumi cocok untuk dilakukan foretasi? 

    Kondisi lahan seperti gurun pasir atau iceland tentunya membutuhkan jerih payah yang sangat besar untuk dapat melakukan forestasi pada lahan tersebut. Namun, faktanya terdapat proyek green desert besar-besar yang dilakukan di Afrika, Timur Tengah, dan China. Proyek ini dilakukan oleh peneliti untuk dapat mencegah erosi tanah, meningkatkan keanekaragaman hayati, menyuburkan tanah, dan membantu mengatasi perubahan iklim. Salah satu contohnya yakni proyek di Sahel dan Eritrea, Afrika yang berlangsung sejak tahun 2021. Penghijauan tersebut dilakukan dengan menggunakan panel Surya dan turbin angin untuk dapat memenuhi kebutuhan air bagi tanaman. Kedua alat tersebut dapat meningkatkan curah hujan melalui perubahan cuaca pada lahan tersebut. Pada gurun pasir tersebut, ditanami jenis tanaman penyuka garam1.  

    Di China dilakukan forestasi pada perkotaan untuk mengatasi masalah kepadatan perkotaan. Forestasi tersebut sering disebut dengan proyek “Green wall” yang dilakukan dengan pembuatan atap hijau dan dinding hijau di gedung-gedung perkotaan2. Green wall memberikan dampak yang positif seperti mampu mengurangi efek dari polusi udara, meningkatkan kualitas udara, membantu menurunkan temperatur dalam ruangan secara langsung dan mampu mengurangi efek dari Urban Heat Island (UHI)3. Tak hanya itu, proyek ini juga mengajak negara lain untuk ikut mengembangkan dan menerapkan green wall. Salah satu yang menerapkannya yakni Afrika dengan proyek Great Green Wall (GGW) dengan mencakup 20 negara dan telah dideklarasikan sejak tahun 2007. Sampai saat ini telah ditanami kembali 40 juta hektar lahan kosong. Targetnya GGW akan rampung pada tahun 2030. Jika proyek ini berhasil akan mampu menjadi proyek megah yang mampu menghidupkan kehidupan di gurun pasir4.

    Kemudian dalam penatagunaan lahan rekalkulasi luas kawasan hutan dapat dipahami karena kebutuhan lahan di luar sektor kehutanan, mulai dari untuk permukiman, pertanian, hingga sumber energi (pertambangan) terus meningkat dan perlu pengalokasian yang lebih terencana untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam/ hutan yang semakin menurun kuantitas dan kualitasnya5. Oleh kerena itu perlunya penatagunaan lahan yang tertata dan terstruktur untuk mengoptimalkan lahan, dimana kita dapat memanfaatkan lahan tidak hanya untuk sector kehutanan tapi kita juga perlunya berbagi dengan sector lain seperti sector industri, sector pertanian, dan lainnya. Badan dunia semacam FAO pun mengakui bahwa kebutuhan lahan khususnya untuk sumber pangan tidak dapat dihindarkan karena pertumbuhan populasi penduduk dunia yang terus meningkat. Secara sederhana penatagunaan lahan yang dilakukan dapat berupa pengoptimalan pada hulu, tengah, dan hilir. Pada hulu yang paling optimal dimanfaatkan sebagai lahan hutan karena dengan kelerengan yang tinggi dan masih diperlukannya hutan sebagai upaya KTA. Kemudian pada bagian tengah dapat digunakan sebagai perkebunan dan bagian hilir dimanfaatkan sebagai pemukiman serta pertanian guna mendukung ketahanan pangan suatu wilayah tersebut.

    Referensi
    1 https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/193000065/mungkinkah-mengubah-gurun-menjadi-hutan-?page=all diakses pada 31 Agustus 2022 pukul 18.43 WIB.
    2 Manso, M., Ines T., Cristina M. S., daan Carlos O. C. (2021). Green roof and green wall benefits and costs: A review of the quantitative evidence. Elsevier.
    3 Prianto, Eddy, Bharoto, dan Abdul M. (2020). Green Fasad Berbasis Kearifan Lokal. Prosiding Semsina.
    4 https://keepo.me/viral/kisah-tembok-besar-hijau-di-afrika/ diakses pada 01 september 2022 pukul 09.37 WIB
    5 Soraya, E. Seberapa Luas Hutan Yang Kita Perlukan? Sebuah Refleksi Cara Pandang Kita Pada Pengurusan Hutan. Jurnal Ilmu Kehutanan, 13(1), 1-3.

  • |

    [MH PEDIA] KEHUTANAN SOSIAL

    KEHUTANAN SOSIAL : HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm)

    Pada awalnya kehutanan Indonesia lebih menekankan pada sumber daya hutan kayu (Timber Management), problem sosial belum jadi asupan dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Tetapi sejak tahun 1972, kehutanan di Indonesia melalui Perhutani berusaha melibatkan peran-peran sosial masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan. Lalu dimulai pada tahun 2006 Kementrian Kehutanan mulai mencanangkan skema pemberdayaan masyarakat yang kemudian dikenal dengan program perhutanan sosial atau kehutanan sosial.

    Pada pembangunan sektor kehutanan di Indonesia, seharusnya menerapkan pembangunan sumber daya hutan yang lebih dekat dengan karakter daerah masing-masing dengan cara pembagian wewenang ke arah desentralisasi pembangunan sumber daya hutan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan. Desentralisasi berarti tindakan dimana pemerintah pusat secara resmi menyerahkan kekuasaan untuk pemerintah daerah dalam hierarki politik-administratif.

    Kehutanan sosial sendiri memunculkan adanya sebuah istilah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini muncul karena praktik-praktik pembangunan yang dilakukan di Indonesia tidak menghasilkan perubahan menuju masyarakat mandiri, tetapi menghasilkan model ketergantungan. Kelemahan dari pelaksanaan kehutanan sosial di Indonesia adalah lemahnya penyiapan masyarakat petani, rendahnya perhatian pemerintah pada akses permodalan usaha kehutanan sosial, lemahnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ketidakpastian pasar dari produksi hasil kehutanan sosial.

    Untuk membuka akses masyarakat dalam pengelolaan hutan, maka Departemen Kehutanan pada tahun 1998 mengeluarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.677/kpts-ii/1998 tentang HKm. Melalui SK tersebut, masyarakat dimungkinkan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan lindung. Dalam konteks pendanaan, pemerintah melalui KLHK mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap permodalan dalam pengelolaan hutan melalui Pinjaman Dana Bergulir (PDB). Namun, PDB ini hanya terbatas pada program Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Rakyat saja, untuk HKm belum mendapat akses permodalan.

    Hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan kondisi hutan (Maryudi, 2012 dalam Awang, 2019), memberi akses pada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan, dan juga untuk mengembangkan kapasitas masyarakat guna menjamin ketersediaan lapangan kerja untuk memecahan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

    HKm dapat diimplementasikan pada semua jenis kawasan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung, dengan jenis tanaman yang dikembangkan berbeda-beda sesuai dengan kondisi biofisik wilayahnya, dimana sistem penanaman yang dikembangkan adalah multistrata tajuk. Sistem multistrata tajuk memiliki dua fungsi yaitu fungsi perlindungan terhadap tanah dan fungsi finansial dengan memberikan pendapatan bagi petani secara berkelanjutan.

    Dalam Permenhut No.P.88/Menhut-II/2014 mengenai HKm disebutkan bahwa pengelolaan HKm bertujuan meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan HKm dilaukan dengan proses fasilitasi dan pendampingan.Oleh karena itu, implementasi dari HKm memerlukan kerjasama dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan perannya.

    Saat ini kelompok tani HKm yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) sebanyak 35 KTHKm di Gunung Kidul dan 7 KTHKm di Kulon Progo. Izin ini diberikan berdasarkan Permenhut No 37 tahun 2007 tentang HKm. IUPHKm telah ditetapkan menhut sebagai areal kerja Hkm dan telah dikerjakan oleh masyarakat Gunug Kidul seluas 1087,45 Ha dan masyarakat Kulon Progo seluas 196,8 Ha.

    Isu kelembagaan terkait IUPHKm adalah keharusan bagi kelompok untuk berbadan hukum koperasi. Untuk itu kelompok yang berdekatan bergabung dan membentuk koperasi. Saat ini sudah terbentuk 7 koperasi yg merupakan gabungan dari 35 KTHKm Gunung Kidul dan 7 koperasi di KTHKm Kulon Progo. Pada level desa, KTHKm diperkuat dengan paguyuban. Sedangkan pada level kecamatan., bagian daerah hutan, kabupaten., dan provinsi dilakukan pengembangan didukung oleh instansi pemerintah dan LSM.

    Dalam PP No 6 tahun 2007, menyebutkan HKm sebagai salah satu skema pemberdayaan dalam mengelola hutan dan pemegang IUPHKm dapat memanfaatkan HKm selama 35 tahun. Dengan adanya peraturan ini pengembangan yang diperlukan meliputi:

    1. Pemantapan kelompok tani yang sudah memiliki izin,
    2. Fasilitasi IUPHKm,
    3. Perluasan areal kerja,
    4. Fasilitasi proses produksi,
    5. Pengembangan SILIN (Silvikultur Intensif),
    6. Pengembangan microfinance,
    7. Fasilitasi akses pasar.

     

    Lebih lanjut, Kaskoyo (2014) dalam Awang (2019) menyampaikan bahwa untuk meningkatkan implementasi HKm, pembrdayaan masyarakat baik secara individu maupun kelembagaan harus dibangun sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan kemampuan untuk mengelola hutan. Pendampingan dari LSM, Universitas, Pemerintah, dan stakeholders lain juga diperlukan agar petani atau masyarakat dapat mengimplementasikan HKm dengan baik.

     

    Sumber :

    Sanudin dan S. A. Awang. 2019. Evaluasi Kehutana Sosial: Tantangan Generasi 3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • |

    SVLK: Upaya untuk Meminimalisir Perdagangan Kayu Ilegal

                   Kawasan hutan telah memiliki banyak peran di dunia ini, semakin luas kawasan hutan semakin besar pula manfaat yang dirasakan. Meski hutan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan tetap saja masih banyak kerusakan hutan yang terjadi karena masih dominan anggapan bahwa hasil hutan adalah kayu padahal masih ada hasil hutan bukan kayu, dengan anggapan ini maka masih banyak terjadi penebangan liar tanpa izin resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi pihak tertentu, oleh karena itu indonesia kini telah menerapkan sistem SVLK yaitu sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hadir sebagai sebuah sistem yang bersifat wajib guna terpenuhinya peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu di Indonesia. SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 ketika Menteri Kehutanan menyetujui mandatory Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009.

                   SVLK ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang meyakinkan. Melalui SVLK, para petani hutan rakyat dapat meningkatkan bargaining potition dan meyakinkan keabsahan kayu yang dijual. Melalui SVLK, para pengusaha di bidang perkayuan lebih mudah dalam meyakinkan konsumen mereka dari luar negeri mengenai legalitas kayu yang dijual, konsumen dari luar negeri pun tidak akan meragukan legalitas kayu dari Indonesia.

                   Sekarang ini, SVLK diatur oleh Permenlhk P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak  karena terdapat hambatan atau kesulitan bagi pelaku usaha terkait jangka waktu sertifikasi, pemenuhan kewajiban bahan baku bersertifikat, dan perlunya peningkatan keberterimaan pasar.

                   Menurut Perdirjen BUK No.P.8/VI-BPPHH/2012, prosedur verifikasi terdiri dari aplikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengambilan keputusan dan verifikasi (Susilowati, 2014). Proses pemeriksaan SVLK mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan (LEI, 2013).

                   Banyak permasalahan yang dihadapi sektor usaha kehutanan, yang menjadi kendala utama dalam implementasi SVLK antara lain; Pemerintah membuat regulasi yang tidak konsisten dan cepat mengalami perubahan, kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas terkait tentang SVLK terhadap masyarakat juga menjadi kendala implementasi SVLK di lapangan, dan biaya sertifikasi cukup tinggi sehingga masih banyak industri sektor kehutanan skala kecil yangbelum mampu menerapkannya. Berdasarkanpermasalahan yang dihadapi ada beberapa saranyang bisa diterapkan untuk mengurangi kendala-kendala dalam implementasi kebijakan SVLK yaitu : Pemerintah sebagai pembuat regulasi harus konsisten dengan yang diterapkan dan pemberian sosialisasi dan pendampingan insentif tentang SVLK kepada masyarakat.

                   SVLK adalah sebuah sistem di Indonesia yang didesain untuk menverifikasi legalitas produk-produk kayunya. Kewajiban sertifikat SVLK telah meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan kayu Indonesia karena hal ini menunjukkan komitmen negara ini untuk memonitor legalitas industri kayu. Dalam pelaksanaannya untuk memperoleh sertifikasi SLVK dihambat dengan biaya yang diperlukan mencapai puluhan juta rupiah, alur yang rumit serta banyaknya dokumen yang perlu diurus. Alhasil Industri Kecil Menengah (IKM) harus dibantu oleh lembaga pengembang sistem sertifikasi. Seperti yang dilakukan oleh Rumekso Setiadi, salah satu pengelola industri kayu di daerah Bantul, Yogyakarta yang didampingi Lembaga Ekolabel Indonesia dengan mitra daerahnya, ARuPa Yogyakarta untuk mengantongi sertifikasi kayu legal (Suryandari, 2017).

                   Sampai dengan akhir tahun 2014, lebih  dari 80% kayu yang dipanen dari konsesi hutan alam serta 100% kayu yang berasal dari konsesi hutan tanaman telah disertifikasi dengan SVLK. Gambar diatas menunjukan pencapaian implementasi SVLK dari januari 2013 hingga April 2015. Sampai dengan April 2015, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia telah memberikan sertifikasi kepada lebih dari 1,400 perusahaan kayu yang telah patuh pada SVLK. 88% dari eksportir yang tercatat telah tersertifikasi, dan melakukan perdagangan dengan 193 negara.

    sumber :

    https://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/1

    Tahunan Mei 2014-April 2015 Penerapan Kesepakatan Kemitraan Sukarela FLEGT Indonesia–Uni Eropa

    Suryandari, Elvida Yosefi. Deden Djaenudin. Satria Astana. Iis Alviya. DAMPAK IMPLEMENTASI SERTIFIKASI         VERIFIKASI LEGALITAS KAYU TERHADAP KEBERLANJUTAN INDUSTRI KAYU DAN HUTAN RAKYAT. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 14 No.1, 2017 : 19-37

  • |

    Hutan dan Harapan


    Sumber: https://i.pinimg.com/474x/5c/01/71/5c017160c2d48696684c3d41e3b3b63a.jpg

    Extinction Rebellion (XR) adalah sebuah gerakan aktivis lingkungan internasional yang berbasis di Inggris. Gerakan ini dibentuk oleh Roger Hallam dan Gail Bradrook pada tanggal 31 Oktober 2018, bertujuan untuk mitigasi perubahan iklim, konservasi dan perlindungan lingkungan. Gerakan ini lahir sebagai akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan masalah lingkungan oleh pemerintah.Secara umum XR memiliki tiga tuntutan utama diantaranya tell the truth yakni mereka menuntut pemerintah untuk menyebarkan kebenaran mengenai situasi kritis perubahan iklim dan mendeklarasikan darurat iklim. Tuntutan kedua yaitu act now, dimana pemerintah dituntut berkomitmen untuk mengatasi permasalahan lingkungan dengan mengurangi emisi GRK menjadi nol pada tahun 2025. Terakhir, beyond politics yakni menuntut pemerintah membentuk majelis warga (citizens’ assembly) yang dipilih secara adil dan representative untuk mengawasi sekaligus mendampingi perubahan-perubahan kebijakan sebagai bentuk dari demokrasi.

    Hutan di Indonesia kerap kali dijuluki sebagai salah satu paru-paru dunia. Berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Indonesia mengalokasikan 120,6 juta hektar dari luas daratannya sebagai kawasan hutan. Luasnya hutan di Indonesia menyebabkan Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan endemisitas yang tinggi. Namun, keanekaragaman tersebut di mata pemerintah tampaknya tidak sebanding dengan peluang investasi yang melibatkan deforestasi. Pembatatan hutan atau deforestasi yang terjadi dibanyak tempat di muka bumi ini turut menjadi penyebab terjadinya perubahan iklim. Deforestasi  di berbagai belahan  dunia  memberikan kontribusi  12-17% emisi karbon dioksida secara global setiap tahun. Sehingga, jika kita kehilangan hutan, kita tidak hanya akan kehilangan fungsi penyerapan hutan, tetapi juga karbon yang telah disimpan di dalam tanah dan tumbuhan dilepaskan ke atmosfer lagi, kemudian selanjutnya memperparah perubahan iklim.

  • |

    Menilik Problema Masyarakat Adat dan Ruang Hidupnya

    Bagaimana hak masyarakat adat atas ruang hidupnya?

    Melalui putusan MK NO.35/PUU-X/2012, hutan adat sendiri telah lepas dari definisi hutan negara menjadi hutan hak. Putusan MK ini merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh AMAN yang merupakan aliansi masyarakat adat dari seluruh Indonesia. Hutan adat yang sah secara hukum merupakan hutan yang dibebani hak milik kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam pasal 37 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan bahwa masyarakat hukum adat berhak untuk memanfaatkan kawasan hutan adat selama tidak bertentangan dengan fungsi kawasan hutan tersebut. Hal ini berarti tindakan pemanfaatan hutan oleh masyarakat hukum adat bukan merupakan tindakan ilegal. Namun, kata hukum mengisyaratkan perlunya pengakuan atas keberadaan masyarakat adat terlebih dahulu sebagai prasyarat dikeluarkannya hutan adat dari kawasan hutan negara.

    Garis besar mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat termuat dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang mencakup tiga tahapan; identifikasi masyarakat hukum adat; verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat; dan penetapan masyarakat hukum adat. Pengakuan masyarakat hukum adat sendiri belum berarti masyarakat tersebut berhak mengelola hutan dengan status hutan hak. Diperlukan mekanisme lanjutan terkait penetapan hutan sebagai tempat hidup mereka menjadi hutan adat. Beberapa masyarakat adat mendapatkan pendampingan dari berbagai lembaga non-pemerintahan seperti LSM dan pusat penelitian.

    Perlu dicermati bahwa penetapan suatu masyarakat adat menjadi masyarakat hukum adat harus berdasarkan keputusan pemerintah daerah, dalam hal ini bupati/walikota atau gubernur sebagaimana tercantum dalam Permendagri No. 54 tahun 2014 pasal 2. Jika tidak mendapat penetapan hukum, masyarakat adat rentan atas tuduhan eksploitasi atas ruang hidupnya sendiri. Belum diakuinya masyarakat adat sebagai pihak yang berhak memanfaatkan ruang hidupnya merupakan celah yang harus segera ditutup untuk mencegah permasalahan yang sering berujung pada konflik bahkan tindakan kriminal.

    Permasalahan masyarakat adat dan ruang hidupnya juga dapat berawal dari perampasan akses atas ruang tersebut, dalam hal ini lahan. Sebagian besar hidup masyarakat adat dihabiskan dengan lahan adatnya. Sebut saja mengumpulkan makanan atau melakukan kegiatan bercocok tanam hingga pelaksanaan ritual adat, semuanya berlangsung di lahan mereka masing-masing. Mirisnya, perampasan lahan merupakan fenomena yang sedang dihadapi dunia saat ini. Paradigma developmentalis yang berkembang menyebabkan pembangunan terus meningkat dan menyebar hingga ke ruang-ruang minoritas dan ruang adat. Munculnya kebutuhan atas lahan yang masif menyebabkan tergusurnya eksistensi aktivitas masyarakat adat dengan ruang hidupnya sehingga berujung pada pemarjinalan masyarakat adat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Dari perspektif global, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya perampasan lahan (land grabbing). Faktor penyebab perampasan lahan yang berkaitan erat dengan lahan masyarakat adat saat ini adalah peningkatan kebutuhan pangan murah, peningkatan permintaan akan bio-energi (sawit) dan komoditas non-pertanian (kayu), serta perkembangan kawasan konservasi, lindung, dan ekowisata[1]. Faktor-faktor ini juga diperkuat dengan lemahnya pengakuan atas wilayah adat oleh pemerintah. Berdasarkan catatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tahun 2018, hanya 37% wilayah adat yang telah diakui secara hukum dari luas wilayah adat hasil pemetaan sementara di Indonesia seluas 9,65 juta hektare. Terdapat catatan bahwa 62% dari 9,65 juta hektare wilayah itu belum memiliki perizinan yang tentu saja menjadi rentan atas upaya pemanfaatan oleh pihak lain.

    Pertumbuhan penduduk menyebabkan peningkatan pada kebutuhan pangan yang berarti produksi pangan harus ditingkatkan demi tercapainya kedaulatan pangan. Terdapat dua opsi untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Intensifikasi merupakan peningkatan produktivitas suatu lahan sementara ekstensifikasi berarti melakukan perluasan lahan. Ekstensifikasi lahan pertanian inilah yang menjadi faktor penyebab alih fungsi lahan. Berdasarkan logika ekstensifikasi ini, Indonesia masih membutuhkan 5,3 juta hektare lahan sawah untuk mengimbangi peningkatan kebutuhan pangan pada tahun 2045.[2]

    Permintaan lahan untuk memenuhi ekstensifikasi pertanian dikabulkan dengan cara legalisasi alih fungsi lahan. Contohnya adalah kebijakan food estate atau kerap disebut proyek ‘cetak sawah’ di Kalimantan Tengah. Proyek ini adalah buah dari kebijakan pemerintah dalam menanggapi masalah meningkatnya kebutuhan pangan nasional. Namun, mengutip dari Tempo.co, masyarakat adat dalam proses alih fungsi lahan seluas 200.000 hektare ini menjadi pihak yang dirugikan. Dalam artikel Tempo tersebut, Suku Dayak sebagai masyarakat adat setempat dikatakan seperti ‘mengungsi’ di tanah mereka sendiri. Kearifan lokal mereka dalam mempertahankan kedaulatan pangan lokal tergantikan oleh adanya program baru pemerintah yang digarap dengan teknologi modern. Akibatnya, mereka kehilangan akses atas pemanfaatan ruang hidup yang selama ini mereka tinggali.

    Komoditas lain yang menjadi penyebab alih fungsi lahan ini adalah sawit. Luas lahan sawit di Indonesia sendiri diperkirakan mendekati 15 juta hektare lahan pada tahun 2020. Dengan lahan seluas tersebut, sawit menjadi komoditas yang berkontribusi sebesar 3,5 persen dari total GDP negara serta menyuplai hingga 40 persen kebutuhan minyak sawit dunia. Kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian negara ini membuat sawit menjadi komoditas yang produksinya dilestarikan dan bahkan berusaha ditingkatkan. Namun, selain menyebabkan deforestasi, ekspansi lahan sawit juga merupakan penyebab dari 60% konflik agraria pada tahun 2018. Dikutip dari Katadata, tumpang tindih perizinan hak guna usaha (HGU) sawit dengan wilayah komunitas adat juga dijumpai di 211 wilayah yang luasnya mencapai 313.687 hektare. Di Papua contohnya, masuknya perusahaan perkebunan sawit menyebabkan tergusurnya masyarakat adat atas hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka.

    Tidak hanya HGU sawit, pemerintah telah memberikan berbagai izin kepada para pemilik modal untuk melakukan pemanfaatan atas lahan, baik di darat maupun di perairan. Pemerintah beranggapan bahwa pemberian izin ini akan meningkatkan pertumbuhan perdesaan meskipun pada kenyataannya komunitas lokal rentan kehilangan akses atas lahan tersebut.[3] Tidak hanya persoalan pemberian izin, hak pemanfaatan wilayah yang kurang jelas juga menjadi permasalahan dalam dinamika masyarakat adat. Di wilayah pesisir, misalnya, kurang tegasnya peraturan pemerintah mengenai pemanfaatan laut menyebabkan adanya persaingan pemanfaatan antara masyarakat lokal dan pengusaha skala besar serta nelayan pendatang. Peristiwa ini dijumpai di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya adalah pemanfaatan laut oleh nelayan andon dari Sulawesi Selatan dan masyarakat adat Fak Fak secara bersamaan di wilayah yang sama. Juga kejadian klaim wilayah oleh resort asing di Selayar, Sulawesi Selatan yang menyebabkan nelayan lokal tidak dapat masuk ke wilayah tersebut.

    Eksistensi masyarakat adat juga terancam oleh kehadiran proyek-proyek pembangunan yang gencar dilakukan oleh pemerintah yang disebut menguntungkan secara ekonomi. Hal ini terjadi lantaran masyarakat adat dinilai tidak berkontribusi signifikan terhadap perekonomian negara dibandingkan para pemodal besar. Padahal, menurut penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan Perwakilan masyarakat adat dan Tim ahli ekonomi (UI, IPB dan Unpad) tahun 2018, valuasi ekonomi atas produk sumber daya alam dan jasa lingkungan adat ternyata lebih besar nilainya dibandingkan perekonomian daerah. Di hutan adat Komunitas Seberuang, Sintang, Kalimantan Barat, valuasi ekonomi atas wilayah adat ini mencapai 36,43 juta per kapita per tahun, lebih tinggi dibandingkan dengan perekonomian daerah sebesar 27,89 juta per kapita per tahun.

    Banyak ancaman yang dihadapi masyarakat adat di tengah arus pembangunan yang begitu hebat. Pendampingan dan komitmen serius untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas ruang hidupnya sangat diperlukan. Hingga kini, peraturan perundang-undangan untuk melindungi masyarakat hukum adat yang tumpang tinding rentan menghasilkan ketidakpastian hukum untuk masyarakat adat. Maka dari itu, pengesahan rancangan undang-undang masyarakat hukum adat perlu segera disahkan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

    Penulis: Megantara Massie – KS Spasial

    Referensi
    [1] Zoomers, A. (2010). Globalisation and the foreignisation of space: seven processes driving the current global land grab. The Journal of Peasant Studies, 37(2), 429–447. doi:10.1080/03066151003595325
    [2] Mulyani, Anny & Agus, Fahmuddin. (2018). Kebutuhan dan Ketersediaan Lahan Cadangan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Lumbung Pangan Dunia Tahun 2045. Analisis Kebijakan Pertanian. 15. 1. 10.21082/akp.v15n1.2017.1-17.
    [3] Zoomers, A. (2010). Globalisation and the foreignisation of space: seven processes driving the current global land grab. The Journal of Peasant Studies, 37(2), 429–447. doi:10.1080/03066151003595325. p.436

  • |

    Penyelamatkan hutan Jawa hanya satu, yaitu Perubahan

    Kondisi hutan di Jawa kian memprihatinkan dengan degradasi tutupan lahan hutan. Terdapat beberapa faktor penyebab luas tutupan kawasan hutan di Pulau Jawa semakin berkurang. Saat ini luasnya hanya sekitar 24 persen dari luas pulau atau sekitar yakni 128.297 km2. Dari 24 persen kawasan hutan di Pulau Jawa tutupan hutannya hanya sekitar 19 persen. Semakin mengecilnya hutan di Pulau Jawa dengan penduduk terpadat di Indonesia ini dikarenakan beberapa penyebab, yaitu alih fungsi hutan untuk lahan pertanian, pemukiman, industri, infrastruktur, kawasan komersial, dan lainnya[1]. Hal ini lainnya juga dapat diperburuk dengan terdapatnya konflik lahan serta illegal logging yang menjadi penunjang permasalahan degradasi kawasan hutan [2]. Dampak karena adanya alih fungsi hutan itu sehingga kawasan hutan menjadi hilang, rusak, terpecah-pecah, dan hal ini mengancam keanekaragaman hayati di dalamnya. Dampak lainnya yang terjadi adalah, krisis air, bencana banjir, tanah longsor, dan konflik satwa[1].

    Hutan di Pulau Jawa memiliki peran sebagai penyangga ekosistem Pulau Jawa, di sisi lain juga mengalami tekanan yang luar biasa dari masyarakat akibat perkembangan penduduk. Hutan di Pulau Jawa dibebankan untuk memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan berkontribusi terhadap pendapatan nasional. Namun, disisi lain hutan di Pulau Jawa juga harus berfungsi ekologis untuk penyangga ekosistem. Data dari BNPB selama beberapa tahun terakhir menunjukkan ada peningkatan kejadian bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Jawa. Kondisi ini dapat membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa yang sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani[3]. Berdsasarkan fungsi yang esensial tersebut diperlukan adanya strategi dalam pengelolaan dan rehabilitasi hutan Jawa yang berubah kearah yang lebih baik, mendasar dan kompleks.

    Pada hutan yang memiliki peranan kompleks terutama di Pulau Jawa yang memiliki kepadatan penduduk tinggi sehingga beberapa dari penduduk tersebut sangat bergantung kepada hutan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perhutani pun menerapkan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang mulai memberdayakan masyarakat desa hutan[4]. Namun dengan seiring berjalannya waktu program tersebut tidak berjalan dengan baik dapat dilihat dari terdapatnya kemiskinan dan konfilik-konflik lahan yang terdapat di desa-desa sekitar kawasan hutan Perum Perhutani[5]. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa diperlukannya perubahan dalam pengelolaan lahan.

    Saat ini pemerintah membuat perubahan kebijakan berupa Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan yang diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Program KHDPK ini ditujukan untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan “KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan”[6]. Pada konsep KHDPK ini merupakan strategi baru yang diterapkan pemerintah dalam upaya penyelamatan hutan di Jawa karena tujuannya bukan hanya untuk meraih keuntungan saja tetapi untuk mengatasi lahan kritis dengan identifikasi dilapangan yang lebih baik dan mempertimbangkan aspek ekologis untuk kelestarian hutan dan lingkungan.

    Upaya yang perlu dilakukan selain menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah memperbaiki teknis dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang masih kurang baik sehingga hasilnya kurang maksimal. Diketahui bahwa rehabilitasi hutan harus dilakukan secara tuntas hingga kawasan dapat terbentuk menjadi tegakan pohon dari lahan terbuka yang harapannya dapat menciptakan iklim mikro hingga pohon berperan menyerap emisi karbon. Pada kondisi dilapangan rehabilitasi hutan tidak dikawal dengan baik karena waktunya terlalu singkat sehingga rehabilitasi membuahkan hasil yang tidak memuaskan. Pola dan mekanisme rehabilitasi hutan dan lahan tidak banyak berubah sejak pertama pada instruksi presiden tentang reboisasi dan penghijauan pada 1971 sampai berubah menjadi rehabilitasi hutan dan lahan tidak banyak berubah. Pada program rehabilitasi hutan masih fokus pada penanaman dan pemeliharaan tanaman tahun pertama pada umur 2 tahun dan pemeliharaan tanaman tahun kedua pada umur 3 tahun. Selanjutnya, pada umur tanaman menginjak 4 tahun dan seterusnya pohon dilepaskan pengawasalannya pada mekanisme alamiah. Padahal untuk menjadi pohon dewasa yang sempurna dan dapat menciptakan iklim mikro sehingga bisa disebut hutan perlu waktu tumbuh hingga 15 tahun[7]. Hal ini menjadi dasar untuk perbaikan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan agar lebih panjang dalam masa pengawalannya dan dapat berkolaborasi langsung dengan masyarakat pada konsep pengelolaan KHDPK dalam upaya penyelamatan hutan di Jawa.

     

    References

    [1] Tim Betahita. 2021. Mengungkap Penyebab Hutan di Jawa Terus Menyusut, https://betahita.id/news/lipsus/6050/mengungkap-penyebab-hutan-di-jawa-terus-menyusut.html?v=1632538647#:~:text=%22Semakin%20mengecilnya%20hutan%20di%20Pulau,kemarin%20(29%2F3), diakses pada 24 September 2022 pukul 09:36.

    [2] Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam. 2008. Hutan Jawa, https://arupa.or.id/hutan-jawa-2/, diakses pada 24 September 2022 pukul 10:45.

    [3] Ekawati, Sulistya; Budiningsih, K; Sylviani; Suryandari, E, dan Hakim, I. 2015. Kajian Tinjauan Kritis Pengelolaan Hutan di Pulau Jawa. Policy Brief Perhutani Vol. 9 (1): 1-8.

    [4] Nawir, Ani A; Murniati; Rumboko, L. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia: Akan kemanakah arahnya setelah lebih dari tiga dasawarsa. Bogor: Center for International Forestry Research (CIFOR).

    [5] Agung Nugraha. 2021. Perum Perhutani, Riwayatmu Kini, https://sebijak.fkt.ugm.ac.id/2021/05/23/perum-perhutani-riwayatmu-kini/, diakses pada 25 September 2022 pukul 01:15.

    [6] Nunu Anugrah. 2022. KHDPK Upaya Penertiban Kerja Dan Penataan Hutan Jawa, https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4868/khdpk-upaya-penertiban-kerja-dan-penataan-hutan-jawa, diakses pada 25 September 2022 pukul 02:24.

    [7] Pramono Dwi Susetyo. 2021. Kesalahan-Kesalahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, https://www.forestdigest.com/detail/1374/rehabilitasi-hutan-dan-lahan, diakses pada 25 September 2022 pukul 03:01.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses